Pusat Pangkas Anggaran, APBD Kepri Terancam Defisit
Siap-siap Sambut Festival Candi Muaro Jambi 2017

Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Muaro Jambi Indra Gunawan mengatakan, Festival Candi Muarojambi ke-IX merupakan upaya mengkuatkan kearifan lokal dan menarik minat wisatawan. Festival Candi Muaro Jambi IX bakal dihelat 28-31 Mei 2017, mendatang.Masih ada waktu untuk Anda siap-siap ya.
Perhelatan yang digelar di komplek percandian yang sudah berusia ratusan tahun tersebut, akan ada beragam lomba dan penampilan tarian kolosal yang tetap bertahan hingga era modern kini.
“Tujuan utama dalam kegiatan Festival Candi Muarojambi ini lebih kepada promosi candi agar lebih dikenal luas oleh masyarakat sebagai obyek wisata religi dan juga sebagai pusat penelitian pendidikan. Targetnya sekarang tidak hanya wisatawan lokal, tapi juga wisatawan mancanegara,” ungkap Indra.
Sejumlah kegiatan dan pagelaran akan ditampilkan saat festival di kawasan candi terluas di Asia Tenggara tersebut. Candi yang diperkirakan dibangun pada abad ke-11 sebelum masehi ini rencananya akan menggelar tarian kolosal, lomba seloko adat melayu, bazar, dan jalan sehat mengelilingi komplek percandian, pesta kanal kuno di kawasan candi, pertunjukan dan permainan tradisional khas Kabupaten Muarojambi.
“Sekarang Candi Muarojambi sudah ditetapkan sebagai kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN), dengan agenda tersebut kita berharap dapat menambah tingkat kunjungan wisatawan hingga 15 persen, kita akan jaga terus atraksinya agar banyak Wisman yang ingin berkunjung terus,” harapnya.
Festival Candi Muarajambi dilaksanakan di situs candi yang mencakup lahan di tujuh wilayah desa seperti Desa Dusun Baru, Danau Lamo, Muarojambi, Kemingking Luar, Kemingking Dalam, Teluk Jambu dan Dusun Mudo. Sebelum pembukaan festival nanti, akan ada 1.000 lebih umat Budha terlebih dahulu melakukan prosesi waisak di candi.
Fenomena itu sudah menjadi tradisi tahunan warga Budha di Jambi dalam merayakan hari waisak.”Hal tersebut sudah menjadi tradisi tahunan warga Budha dalam merayakan hari Waisak di Provinsi Jambi, karena candi tersebut menjadi pusat peradaban agama Budha di Sumatera,” katanya.
Bila tahun lalu pengunjung ke candi selama festival sebanyak 8.000 orang, tahun ini ditargetkan mencapai 10.000 pengunjung. Sementara untuk tiket masuk di candi saat festival nanti masih mengunakan tarif lama yang sudah di SK-kan pemerintah kabupaten setempat, yakni Rp 3.000 per orang.
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata, Esthy Reko Astuti mengatakan, Provinsi Jambi memiliki begitu banyak potensi wisata yang luar biasa dan sama baiknya dengan yang dimiliki daerah lain. Namun, dibutuhkan promosi besar-besaran untuk mendatangkan wisatawan nusantara (wisnus) dan wisatawan mancanegara (wisman) ke Jambi.
“Kami akan bantu promosinya. Nah, sekarang Festival Muaro Jambi sudah kita masukkan ke dalam Calender of Event Nasional 2017,” terang wanita yang murah senyum itu.
Menteri Pariwisata Arief Yahya menambahkan, untuk menunjang promosi, dibutuhkan akselerasi pergerakan Wisman khususnya Jambi, pemerintah setempat harus pintar memanfaatkan momentum. “Kunci pengembangan destinasi itu 3A, Akses, Amenitas dan Atraksi. Kalau sudah dipilih atraksinya adalah budaya dengan candi, maka akses dan amenitasnya juga harus dipenuhi,” jelas Menpar Arief Yahya.
Kata Menpar, Festival Muaro Jambi dan perayaan Hari Raya Waisak adalah kesempatan yang sangat baik untuk meningkatkan wisatawan ke Jambi. Apalagi, Jambi sudah memiliki bandara yang representatif untuk mendatangkan wisatawan. “Jangan lupa juga peran endorser untuk mempopulerkan sebuah event,” kata Menpar, yang mengingatkan pre event harus dialokasikan 50% nya. Sisanya, 30% on event dan 20% post event.
Sekadar informasi, kawasan komplek percandian Muarojambi itu memiliki 82 reruntuhan (menapo) bangunan kuno. Saat ini sudah ada delapan bangunan candi yang telah dilakukan ekskapasi atau pemugaran dan pelestarian secara intensif oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi.(*)
Wonderful Indonesia: The Journey to a Wonderful World Raih “Grand Prix Award”
Pembaca sempatkan diri untuk menyaksikan video Wonderful Indonesia: The Journey to a Wonderful World yang mendapatkan “Grand Prix Award” dibawah ini.
Video tenang kecantikan alam Indonesia ini meraih penghargaan tertinggi pada The XIII International Tourism Film Festival di Bulgaria.
Film ini memang istimewa. Panorama, destinasi, background lagu, semua dikemas dengan citarasa dunia. Latar belakangnya lagu What a Wonderful World yang dinyanyikan Louis Armstong. Dan produksinya 100% karya anak bangsa. Bagi yang belum tahu, video juara ini diproduksi Kementerian Pariwisata November 2016 lalu dan disutradarai Condro Wibowo.
Menteri Pariwisata RI, Arief Yahya, mengaku bangga atas prestasi dunia tadi. Bagaimana tidak? Video pariwisata Indonesia sukses berkibar di level dunia. Sukses mengalahkan 91 film dari 18 negara.
“Kami bangga, prestasi itu semacam pisau bermata bermata dua. Pertama sukses mempromosikan pariwisata lalu sukses mengekspose kekuatan Wonderful Indonesia Indonesia di mata dunia. Karena itu, kami sangat appreciate kemenangan ini, sebagai promosi yang sangat efektif,” papar Arief Yahya yang mantan Dirut PT Telkom Indonesia itu, Jumat (7/4).
Kedua, Menteri Arief juga bangga akan prestasi anak-anak bangsa yang pintar mengemas sumber daya alam, keindahan Nusantara yang tak ada duanya. Mereka mengalahkan professional lain dari seluruh penjuru dunia.
“Menciptakan tema, menyusun cerita, berkreasi, membuat film pendek, mengambil gambar, editing dan membangun kesan yang mendalam itu adalah kreativitas yang patut diacungi jempol,” puji Arief Yahya.
Tidak cukup dengan Grand Prix Award, video hasil kerjasama dengan vlogger dari mancanegara yang juga ambassador GoPro, yaitu Wonderful Indonesia – A Visual Journey through Lombok dan Wonderful Indonesia – A Visual Journey through Wakatobi juga sukses mendapatkan penghargaan dalam kategori Nature and Ecotourism pada sub-kategori Advertising Film. Keberhasilan tadi menambah sukses Wonderful Indonesia di ajang ini.
Penerimaan penghargaan yang diwakili Dubes RI untuk Bulgaria, Sri Astari Rasjid juga ikut bangga. Dia mengungkapkan, para juri terkesan dengan keanekaragaman yang ditampilkan dalam video-video produksi Kementerian Pariwisata ini.
“Video-video ini sangat selaras dengan jiwa festival ini, whole world in one city. Keindahan dan kehangatan budaya yang ditampilkan membuat kami ingin mengunjungi Indonesia,” ujar Astari menirukan Irina Naydenova, ketua juri ITFF tahun ini.
Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran Pariwisata Mancanegara Kemenpar, Noviendi Makalam mengatakan, penghargaan ini meng-upgrade sukses video produksi Kementerian Pariwisata, Wonderful Indonesia – West Papua, pada tahun 2016 di ajang yang sama. Apresiasi yang berkelanjutan atas video-video ini menjadi salah satu pengakuan atas kerja keras dan kualitas kerja promosi Indonesia di mancanegara.
“Juga merupakan tambahan berharga bagi portofolio prestasi brand Wonderful Indonesia dalam meningkatkan citra positif Indonesia di kancah internasional. Alhamdulillah, Ini kebanggaan besar bagi kami di Kementerian Pariwisata. Setiap tahun, video-video Wonderful Indonesia ternyata bisa berprestasi di ajang kelas dunia,” kata Noviendi.
Kebanggaan Noviendi ini memang sudah seharusnya, karena International Tourism Film Festival bukan ajang sembarangan. Ini salah satu yang terbesar di Bulgaria, bahkan Eropa. Puluhan wakil pemerintah kota di Bulgaria dan negara-negara di berbagai penjuru dunia ikut serta di dalamnya.
Di tengah kepungan wakil pemerintah kota Bulgaria dan negara-negara di berbagai penjuru dunia tadi, tiga dari lima video Wonderful Indonesia yang masuk nominasi berhasil berprestasi. (*)
Perusahaan Wajib Tentukan Skala Upah Karyawannya

batampos.co.id – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah pada 21 Maret. Dengan terbitnya undang-undang ini, maka skala upah saat ini ditentukan oleh pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan.
“Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi,” ujar Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Adriani di Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Jumat (7/4).
Permenaker ini diterbitkan sebagai pendamping dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.”Menimbang dari dua undang-undang tersebut, maka pemerintah perlu menetapkan peraturan tentang struktur dan skala upah,” jelasnya lagi.
Upah yang harus ditetapkan skalanya adalah upah pokok yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Dalam tahapannya, penentuan struktur dan skala upah dapat menggunakan tiga tahapan, yakni analisa jabatan, evaluasi jabatan dan penentuan struktur dan skala upah.
Analisa jabatan merupakan proses memperoleh dan mengolah data jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan. Kemudian evaluasi jabatan merupakan proses penilaian dan pemeringkatan jabatan. Dan terakhir penentuan struktur dan skala upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan juga melihat upah minimum yang berlaku.
Permenaker ini wajib dilaksanakan karena bersifat memberikan kepastian hukum kepada para pekerja. Pengawas dari pemerintah daerah akan aktif untuk melakukan pemantauan. Jika tak dilaksanakan maka akan ada sanksi.”Contoh sanksi paling ringan adalah pemberian teguran dan salah satu yang terberat adalah tidak diberikan izin perluasan,” jelasnya.
Adriani juga berbicara mengenai pengaturan pengupahan. Ia mengatakan bahwa upah itu terbagi atas dua yakni upah minimum dan upah diatas minimum. Upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja masih kurang dari setahun. Upah minimum ditentukan oleh pemimpin daerah dalam hal ini Gubenur.
Upah minimum berlaku untuk satu daerah atau provinsi. Jika dalam satu provinsi ada wilayah atau kota yang memiliki ekonomi yang bagus, maka harus ada penetapan Upah Minimal Kerja (UMK). Kemudian UMK tersebut dikaji lagi untuk melihat sektor yang mana sebagai penyumbang pertumbuhan ekonomi terbanyak.
“Contohnya sektor elektronik yang paling banyak, maka ditetapkanlah Upah Minimum Sektoral (UMS) berdasarkan hal tersebut. Gubernur yang menetapkan,” katanya.
Di lain sisi, jika standar ekonomi di semua kota dalam satu provinsi sama rata, maka tidak perlu memaksakan UMK dan UMS, cukup pakai upah minimum saja.
Sedangkan upah diatas minimum adalah upah yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja sudah lebih dari setahun. Setelah mendapatkan upah minimum selama setahun, maka pada tahun kedua, pekerja melakukan negosiasi dengan pengusaha untuk mendapatkan upah yang tinggi dari upah minimum.
“Pekerja harus bisa meyakinkan pengusaha untuk mendapatkan upah diatas minimum dengan berbagai keahlian yang mereka miliki,” ujarnya.
Menanggapi terbitnya Permenaker ini, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam, Oka Simatupang memberikan respon positif. “Sebenarnya skala dan struktur upah sudah lama ada, cuma tak diatur. Ini merupakan bagian dari amanat PP Nomor 78 dan sekarang sudah jadi kewajiban dan ada sanksi jika tak diterapkan,” katanya.
Menurut Oka, dengan terbitnya undang-undang ini, maka kepastian hukum bisa dirasakan oleh kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja.”Di tenaga kerja ada kepastian, sedangkan perusahaan bisa buat estimasi bagus mengenai rencana,” jelasnya.
Untuk perusahaan besar, penentuan struktur dan skala upah memang diperlukan mengingat begitu kompleksnya struktur manajemennya.” Sedangkan untuk perusahaan sederhana tetap bisa jalan walaupun tak menggunakan itu,” ungkapnya.
Ia kemudian menyarankan agar pemerintah masih perlu untuk melakukan sosialisasi dari Permenaker ini kepada para pelaku usaha.”Untuk personalia dan tenaga kerja harus diberikan pelatihan, supaya dua-duanya paham,” pungkasnya.(leo)
Penambang Pompong Pelantar I Tewas
265 Papan Reklame akan Dibongkar

batampos.co.id – Sebanyak 265 titik papan reklame yang
Dalmasri Lantik Dewan Hakim MTQ

batampos.co.id – Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam melantik 91 dewan hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-VII tingkat
Kepri Harus Zero Pungli

batampos.co.id – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menegaskan pelayanan negatif kepada masyarakat sangat menghambat proses pembangunan. Pelayanan negatif berupa pungutan liar (pungli) harus dibasmi dari bumi Kepri. Hal ini disampaikan Nurdin saat Rapat Kerja Saber Pungli di Aula Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Jumat (7/4).
Atas dasar itu, Provinsi Kepri harus bebas dari praktik pungli. Menurut Nurdin, sebagai abdi negara, dalam melayani masyarakat tanamkan niat di dalam hati untuk tidak melakukan pungli. Sifat-sifat yang membuat, menghambat kegiatan yang menggerakkam ekonomi seperti pungli dibuang sejak dalam pikiran dan niat.
“Mari buat masyarakat merasakan kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan. Semoga sosialisasi ini semakin membawa manfaat yang besar bagi masyarakat,” ujar Gubernur.
Ditempat yang sama, Kapolda Kepri, Irjen Pol Sambudi Gustian melaporkan, selain tim Saber Pungli Provinsi Kepri, Unit Saber Pungli di 7 Kabupaten/kota di Provinsi Kepri juga telah dibentuk, dengan kegiatan pelaksanaan sosialisasi dalam rangka pencegahan serta penindakan. Menurut Kapolda, lengkapnya struktur ini membuat kinerja Saber Pungli di daerah lebih maksimal.
“Kerja keras kita sudah membuahkan hasil. Karena suda melakukan empat OTT praktik pungli di Kepri,” ujar Kapolda menambahkan.(jpg)
Transaksi Labuh Jangkar Diincar
Pilu, Nasib Guru Honorer di Kota Batam

batampos.co.id – Empat bulan upah guru honorer di Kota Batam belum dibayarkan,
Mereka harus menunggu entah sampai kapan upah mereka bisa cair.
Sebab, pembayaran gaji mereka dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa serta merta dibayarkan, karena harus menunggu pengangkatan bendahara dana BOS dari Wali Kota. Selama ini Bendahara itu cukup ditunjuk oleh kepala sekolah.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari mengatakan, pengangkatan bendahara dana BOS di masing-masing sekolah oleh Wali Kota. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana BOS pendidikan negeri oleh pemerintah daerah pada APBD.
“Kalau dulu bendahara dana BOS ditunjuk kepala sekolah. Sekarang, sesuai SE Mendagri itu, bendahara diangkat kepala daerah (Wali Kota),” kata Riky.
Riki menilai Pemerintah Kota (Pemko) Batam terlambat mengantisipasi lahirnya aturan baru tentang pengangkatan bendahara dana BOS. Sehingga dana BOS yang telah turun dari pemerintah pusat belum bisa dicairkan.
“Kami tak tahu dimana keterlambatannya. Apakah Pemko terlambat menerima salinan surat edaran dimaksud atau pada proses administrasi surat itu sendiri,” sambung politikus PKS itu.
Atas munculnya aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengakibatkan dilema di pemerintah daerah.
“Ini yang saya yakin tak mudah bagi seorang Wali Kota Batam untuk menunjuk dan mengakat masing-masing bendahara dana BOS di sekolah. Sebab ada konsekuensi hukum yang akan berlaku nantinya,” sebut Riky.
Namun, dia berharap Wali Kota Batam dapat mencarikan solusi untuk memenuhi pembayaran honor guru non PNS yang berjumlah sekitar 200 orang tersebut.
Apalagi, dana sekolah yang terbatas, membuat kepala sekolah mencari talangan untuk memenuhi penggajian guru non PNS yang upahnya bersumber dari 30 persen maksimal yang dibolehkan dari total dana BOS di masing-masing sekolah. Disebutkannya, nilai honorer yang diterima guru honorer tersebut adalah untuk menyambung hidup dengan sesuap nasi. (rng/cr18/she/ii/JPG)
