Kamis, 9 April 2026
Beranda blog Halaman 13865

LAZ Masjid Raya Inisiasi Pendirian MCK Umum di Garut

0
LAZ Masjid Raya Batam berrsama TNI dan berbagai kalangan bahu membahu membangun MCK di wilayah bencana Garut, Jabar. Foto: dok LAZ Masjid Raya Batam
LAZ Masjid Raya Batam berrsama TNI dan berbagai kalangan bahu membahu membangun MCK di wilayah bencana Garut, Jabar. Foto: dok LAZ Masjid Raya Batam

batampos.co.id – Lembaga Amal Zakat (LAZ) Masjid Raya Batam mengirimkan relawan ke lokasi bencana banjir lumpur di Garut, Jawa Barat. Bersama dengan Al Azhar Jakarta, relawan lain dan TNI, ia menginisiasi berdirinya MCK umum di wilayah tersebut.

“Kami berdiskusi dengan relawan lain, (soal) apa yang bisa dibangun. Supaya bantuan itu tidak sekali habis,” kata Relawan LAZ MRB yang dikirim ke Garut, M Darwis.

Mereka sampai pada kesimpulan membuat MCK (mandi cuci kakus) umum lantaran melihat aktivitas MCK warga masih terpusat di sungai Cimanuk. Ini membahayakan. Sebab, arus sungai sangat kencang. Darwis mengaku merinding ketika mencoba buang air besar di sungai tersebut. Begitu juga dengan relawan lain.

MCK itu berukuran 4 x 3 meter persegi. Memiliki dua bilik wc dan dua bilik kamar mandi. Di depan bilik itu dibuatkan teras untuk mencuci.

“Di situ ada sumur. Kami membersihkannya supaya bisa dipakai warga,” katanya.

Posko yang Darwis dan relawan lainnya tempati berlokasi di Kampung Cimacan, Desa Haur Panggung, Kecamatan Parogong Kidul, Kabupaten Garut. Inilah lokasi yang paling parah diterjang banjir lumpur. Di sana tinggal 500 Kepala Keluarga dengan total jumlah jiwa mencapai 1.000 orang.

Jalan raya tertutup lumpur. Banjir lumpur lalu pun menggempur perumahan warga. Tingginya mencapai tujuh meter. Lumpur membalut hingga ke peralatan dapur. Termasuk pekerjaan relawan itu membersihkan piring-piring dan baju dari lumpur

“Uniknya, Masjid Al Hikmah di kawasan itu tidak runtuh kena banjir lumpur. Padahal, rumah di belakang masjid itu roboh kena banjir,” tutur Darwis.

Pendirian MCK itu sebagian menggunakan dana bantuan dari masyarakat Batam yang disalurkan melalui LAZ Masjid Raya Batam. Penggalangan dana dilakukan sejak Jumat (23/9) lalu. (ceu)

Aktifitas Penimbunan di Tiban Akhirnya Dihentikan

0
Puluhan warga menolak penimbunan drainase yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan. Drainase yang biasa menjadi satu-satunya tempat pembuangan dari tiga perumahan. Warga menolak drainase beralih fungsi menjadi perumahan. Foto: Yulitavia/Batampos
Puluhan warga menolak penimbunan drainase yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan. Drainase yang biasa menjadi satu-satunya tempat pembuangan dari tiga perumahan. Warga menolak drainase beralih fungsi menjadi perumahan. Foto: Yulitavia/Batampos

batampos.co.id -Aktivitas proyek pengembang perumahan di Tiban Koperasi oleh PT Glory Point, akhirnya dihentikan.

Kesepakatan ini didapat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Batam dengan perwakilan pemilik lahan (Kopkar OB), BP Batam serta Pemko Batam.

“Sesuai kesepakan kita hari ini, seluruh aktifitas penimbunan danau oleh PT Glory Point dihentikan. Begitu juga dengan kondisi danau yang mengalami pendangkalan usai penimbunan harus dikeruk kembali,” tegas Wakil Ketua Komisi III, Sugito, usai RDP, Rabu (5/10/2016).

Menurutnya, apa yang dilakukan PT Glory Point ini jelas melanggar hukum. Apalagi, dalam melakukan aktivitasnya, perusahaan pengembang perumahan itu ternyata tidak memiliki izin pematangan lahan dari BP Batam. “Makanya kita rekomendasikan dihentikan total,” sebutnya.

Selain kesepakatan ini, didapat juga kesimpulan, bahwasanya Pemko Batam dalam hal ini Bapedalda Kota Batam akan melaksanakan PPNS Line dan sekaligus mencabut rekomendasi izin lingkungan yang telah dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam.

“Sudah tak punya izin, secara kasat mata jelas merugikan masyarakat. Danau yang sebelumnya daerah resapan air ditimbun hingga menyebabkan banjir,” tutur Sugito menambahkan.

Dalam RDP tersebut, kata Sugito, pihak PT Glory Point tak hadir dengan alasan ada kegiatan pimpinan yang tidak dapat ditinggalkan. Namun demikian Kopkar OB selaku pemilik lahan ikut hadir pada RDP kedua ini. “Mereka tak hadir, jelas nampak kesalahan disitu,” ucapnya.

Dari laporan warga, kata Sugito, aktivitas penimbunan laut ini sudah dilakukan sejak satu bulan terakhir. Danau yang menjadi daerah resapan ditimbun guna dibangun perumahan. Sejak penimbunan ini, sekolah, masjid yang berada di sekitar lokasi sering tergenang air.

“Hujan sedikit saja, kami sudah kebanjiran,” ujar Johan warga Perum Tiban Koperasi RW 06.

Padahal, lanjutnya, sebelum adanya penimbunan, danau ini menjadi daerah serapan air hujan. Seberapa besar pun hujan, tak akan banjir karena air terserap ke danau.

“Danau ini dulunya dalam, namun sekarang hanya satu meter saja, makanya kami berharap dikeruk lagi,” ucapnya.

“Bahkan tak satu RW saja yang terkena banjir, hampir keseluruhan RW di Tiban Koperasi ikut terendam kalau sudah hujan,” pungkasnya. (rng)

Obat di Puskesmas Habis, Wako Batam Terkejut

0
Ilustrasi obat berbahaya. Foto: istimewa
Ilustrasi obat berbahaya. Foto: istimewa

batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi kaget mengetahui obat-obatan dibeberapa Pukesmas di Batam habis. Sebab, hal itu sangat bertentangan dengan program kerjanya yang ingin memperbaiki pelayanan kesehatan di Kota Batam.

BACA JUGA: Obat di Puskesmas Habis, Warga Diminta Beli di Apotek

“Habis, saya baru tahu informasi itu,” ujar Rudi usai menghadiri acara PKK di Hotel Vista, Baloi, kemarin.

Menurut dia, ia akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Candra Rizal, beserta Kabid dan Kasi untuk menjelaskan hal tersebut. Ia tak ingin, pelayanan berobat warga Batam terhenti hanya karena kekurangan obat.

“Nanti akan saya panggil semua. Saya akan buka dialog terbuka, apa yang menjadi kendala mereka,” sebut Rudi.

Dikatakan Rudi, demi memberi pelayanan kesehatan yang lebih baik, dirinya meminta agar waktu pelayanan lebih lama. Bahkan 24 jam untuk pasien emergency.

“Nanti akan saya bicarakan seperti apa hasilnya,” pungkas Rudi. (she)

Bekas Gusuran Simpang Frengky Janjinya Mau Dibuat Taman, Faktanya?

0
Kios liar di Simpang Frengky sudah rata dengan tanah. Foto: Rezza Herdiyanto/ Untuk Batam Pos
Kios liar di Simpang Frengky sudah rata dengan tanah. Foto: Rezza Herdiyanto/ Untuk Batam Pos

batampos.co.id – Janji Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk membuat taman di bekas gusuran kios liar belum terlaksana hingga kini. Bahkan, puing-puing bekas bangunan dibiarkan teronggok begitu saja di row jalan Simpang Frengky menuju Simpang Kalista.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan belum bisa membuat taman di bekas bangunan liar tersebut. Hal itu dikarenakan akan ada pelebaran jalan di ruas jalan tersebut.

“Taman belum dulu. Kita masih akan melakukan pelebaran jalan tahun depan,” ujar Rudi usai menghadiri acara PKK di Hotel Vista, Rabu (5/10/2016).

Menurut dia, pihaknya bisa membuat taman setelah row jalan jelas usai perbaikan. Sebab, ia tak ingin membuang biaya sia-sia jika langsung membuat taman dibekas bangunan liar tersebut.

“Kalau saya buat sekarang, ternyata berbeda dengan rencana kita dan akhirnya dibongkar. Jadi harus tau ROW dulu. Dinas PU jalannya mana, pertamanan mana. Kalau kita bangun taman dulu besok diroboh lagi,” jelas Rudi.

Rudi menekankan jika ia punya rencana besar untuk perbaikan seluruh infrastruktur di Batam. Sehingga bisa mendatangkan investor untuk berinvestasi di Batam.

“Saya juga ingin Batam ini terlihat bagus, makanya semua saya rombak dan perbaikan. Siapa yang tak ingin Batam maju apalagi menjadi tujuan investasi,” tekan Rudi.

Namun, lanjut Rudi, pembangunan Batam tidak bisa dilakukan sekaligus dan langsung. Harus ada tahapan dan proses.

“Semua itu ada tahapan. Yang penting tujuan untuk perbaikan ini jalan. Saya ingin Batam tak hanya jadi kota industri, tapi juga metropolitan,” pungkas Rudi. (she)

Mencuri Rp 56 Juta, Romanti Dibui 2,5 Tahun

0
Romanti Purnama Dewi Sitohang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/10). Foto: Anggie/ Batam Pos
Romanti Purnama Dewi Sitohang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/10). Foto: Anggie/ Batam Pos

batampos.co.id – Romanti Purnama Dewi Sitohang, tertunduk malu usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/10). Wanita ini dikenakan hukuman 2,5 tahun penjara, atas tindak pencurian yang dilakukannya hingga menyebabkan kerugian korban sebesar Rp 56 juta.

Hakim Ketua Mangapul Manalu dalam amar putusannya membacakan, terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Mengingat hal-hal yang meringankan terdakwa yang sudah mengaku bersalah dan sopan dalam menjalani persidangan, serta belum pernah dihukum, maka majelis hakim sepakat untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2,5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Mangapul.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi PH Yuda Ekanta Puncawan, menyatakan pikir-pikir. “Kami belum bisa memberi jawaban atas putusan ini yang mulia, mohon beri waktu untuk pikir-pikir,” ucap PH terdakwa.

Hal senada juga dinyatakan JPU Nany yang sementara menggantikan JPU Isnan selaku yang menangani perkara. Pasalnya putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun.

Diketahui, dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa nekad mencuri karena terlilit hutang dengan seorang rentenir. Pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga tidak mencukupi untuk memenuhi pebayaran hutang yang bunganya kian hari kian bertambah.

Berpikir singkat, terdakwa mengintai isi tas milik majikannya, Arus Malem, saat sang majikan (korban,red) masuk ke toilet. Dalam tas itu, terdakwa mengambil lima cincin emas dan dua kalung emas. Terdakwa juga memeriksa lemari di kamar korban, dan mengambil BPKB mobil truck Mitsubishi, BPKB motor Yamaha Jupiter, serta BPKB motor Honda Revo.

Barang curian tersebut kemudian digadaikan terdakwa ke pegadaian UPC Seitering DC Mall, dan digadaikan ke rentenir tempat terdakwa berhutang. Peristiwa yang terjadi Desember 2015 lalu itu, kemudian dilaporkan pihak korban ke polisi, karena tidak ada iktikad baik terdakwa untuk mengganti kerugian korban. (cr15)

Tak Ikut Tax Amensty, Wako Batam Rudy: Saya Lagi Perbaiki Laporan Pajak

0
Wali Kota Batam, Rudi. Foto: cecep mulyana/batampos
Wali Kota Batam, Rudi. Foto: cecep mulyana/batampos

batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku tak ikut dalam program tax amnesty periopde pertama karena masih memperbaiki jumlah laporan kekayaan yang wajib bayar pajak.

“Saya menyesuaikan laporan pajak saja. Agar sama dengan laporan ke KPK,” ujar Rudi di Batamcenter, Rabu (6/10/2016).

Dikatakannya, setiap tahun ia menjadi wajib pajak yang baik. Semua harta yang wajib membayar pajak ia laporkan. Akan tetapi, jumlahnya berbeda karena ada pergantian.

“Mudah-mudahan laporan kali ini tak salah lagi, kemarin datanya salah makanya saya perbaiki,” jelasnya.

Menurut dia, saat ia telat membayar pajak, maka akan ada surat tangihan yang datang kepadanya. Dimana harta sekitar Rp 2,6 miliar wajib dibayar pajak setiap tahunnya.

“Kalau saya tak lapor, ada surat yang datang,” pungkas Rudi. (she)

Pelantikan Kepala Sekolah Baru di Batam Diwarnai Isu Suap, Ini Respon Walikota

0
Wali Kota Batam Rudi bersama Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad menyaksikan penandatangan Pakta integritas kepala sekolah yang baru dimutasi dan dilantik di Kantor Pemko Batam, Rabu (28/9/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Wali Kota Batam Rudi bersama Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad menyaksikan penandatangan Pakta integritas kepala sekolah yang baru dimutasi dan dilantik di Kantor Pemko Batam, Rabu (28/9/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pergantian sejumlah kepala sekolah di Batam diwarnai isu tak sedap. Ada dugaan suap sehingga posisi tersebut bisa diduduki orang tertentu.

Mendengar kabar itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi naik pitam. Ia berjanji akan bersikap tegas terhadap oknum yang bermain.

“Laporkan saja, ada langsung saya pecat,” tegas Rudi, Rabu (5/10/2016).

Menurut dia, mutasi kepala sekolah ia serahkan ke Wakilnya (Amsakar Achmad) dan Dinas Pendidikan Kota Batam. Dengan kesepakatan tidak ada setor sana setor sini.

Namun belakangan, ada informasi yang menjelaskan jika pelantikan kepala sekolah baru sarat terhadap suap yang dilakukan oknum dari Dinas Pendidikan.

“Saya sudah percaya, makanya saya langsung tanda tangan. Ternyata ada informasi ini dan mengatakan nama oknum saya sudah tanya dan dia jawab tak ada. Kalau memang ada kasih tahu saya, bersama buktinya,” tegas Rudi.

Dikatakannya, siapapun orang yang memberi dan menerima suap, akan ditindak tegas sesuai fakta integritas yang disepakati dan aturan yang ada. Saat ditanya, apakah akan dilakukan pencopotan jabatan jika hal itu terbukti.

“Saya akan langsung copot dan nonjobkan. Kasatpol PP orang saya bukan? Saya nonjobkan juga. Kalau memang terbukti, dua duanya saya tindak baik Kepsek maupun penerima suap,” kata dia

Selain itu, Rudi juga menekankan jika suap yang dilakukan itu hanyalah hal yang percuma. Sebab, jika tidak becus dalam bekerja, kepala sekolah bisa langsung dinonjobkan.

“Jadi percuma aja suap sana sini, kalau menyalahi aturan tetap dipecat,” pungkas Rudi. (she/bp)

Ini Saran Apindo Batam Soal Pengurusan Pengajuan Lahan

0
Ketua Apindo Kepri, Cahya. Foto: yusuf hidayat/batampos
Ketua Apindo Kepri, Cahya. Foto: yusuf hidayat/batampos

batampos.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri mengapresiasi upaya BP Batam membenahi sistem pelayanan perizinan menjadi lebih baik. Termasuk upaya BP Batam memberikan pelayanan berbasis online.

Namun, Apindo menyarankan BP Batam tetap memberikan layanan optimal sembari menunggu selesainya proses pembenahan. Termasuk pelayanan pengajuan lahan di BP Batam.

“Kepala BP perlu turun tangan sendiri untuk memastikan semua berjalan lancar,” kata Ketua Apindo Kepri, Cahya, Rabu (5/10/2016), seperti diberitakian koran Batam Pos, Kamis (6/10/2016).

Menurut Cahya, pelaku usaha di Batam seperti pengembang (developer) tak bisa juga berkontribusi bagi pembangunan Batam dan Kepri, sehingga aspirasinya perlu didengar juga.

Sebagai pengembang, lanjut Cahya, lahan merupakan materi pokok untuk dibangun dan dijual ke konsumen. Dia juga menepis jika ada kekhawatiran lahan di Batam akan cepat habis jika terus dialokasikan bagi pengembang.

“Kalau habis kita buka Batam kedua, ketiga dan seterusnya. Ingat, Kepri punya 1.700-an pulau, dibangun ratusan tahun juga tidak akan habis,” katanya.

Adapun jika pengusaha mendapat cadangan lahan (bank land) di Batam, hal itu dinilai sesuatu yang wajar dan harus dimaklumi. “Karena bukan berarti lahan kosong itu kami telantarkan,” ujarnya.

Jika transaksi penjualan properti berjalan, Cahya menyebut tak hanya kalangan pengusaha yang untung, namun juga berimbas terhadap pemasukan daerah.

“Pemerintah kan juga mendapat pajak dari jual beli lahan tersebut berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Saya kira semuanya harus dibuat fleksibel,” paparnya. (rna)

Sakit Tak Kunjung Sembuh, Sri Nekat Gantung Diri

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Sri Maryana, warga Perumahan Putri Indah Blok B nomor 96 ditemukan tewas di kediamannya, Rabu (5/10) pagi. Wanita 48 tahun ini tewas gantung diri menggunakan sehelai selendang di tiang jemuran yang berada di belakang rumah.

Tewasnya Sri pertama kali diketahui anaknya. Diduga, Sri nekat mengakhiri hidupnya karena penyakit yang diderita.

Kanit Reskrim Polsek Batamkota, Ipda Ikhtiar Nazara mengatakan dari pemeriksaan awal pada tubuh Sri tak ditemukan tanda kekerasan. Sehingga, dugaan Sri tewa murni karena gantung diri.

“Dari tubuh korban tak ada tanda kekerasan. Tapi jasad dibawa ke rumah sakit untuk di visum,” ujar Ikhtiar.

Dari keterangan anak Sri, ia sempat berkomunikasi dengan ibunya sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Sri tengah tertidur di ruangan tamu.

“Anaknya membangunkan ibunya untuk pundak ke kamar. Itu terakhir korban berkomunikasi dengan anaknya,” terang Ikhtiar.

Dari pemeriksaan saksi dan anak korban, sambung Ikhtiar, Sri sudah lama mengkonsumsi obat tidur. “Keterangan anaknya dia (Sri) sudah lama sakit,” tuturnya.

Ikhtiar menambahkan pihaknya belum bisa memintai keterangan anak Sri secara keseluruhan. Sebab, saksi tersebut masih mengalami trauma.

“Saksi masih trauma. Dan belum disimpulkan korban menderita penyakit apa,” pungkasnya. (opi)

BP Batam Publis Perizinan yang Rampung di Portal Batam Single Window

0
Tampilan baru portal Batam Single Window (BSW). Foto: psc/batam,pos.co.id
Tampilan baru portal Batam Single Window (BSW). Foto: psc/batam,pos.co.id

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mempublikasikan nama-nama pemohon yang perizinan lahannya sudah selesai di portal Batam Single Window (BSW), Kamis hari ini (6/10/2016).

Tujuannya adalah untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa BP Batam berniat untuk memperbaiki tata kelola perizinan lahan di Batam.

“Iya, besok (hari ini, 6/10), kami akan publikasikan nama-nama pemohon yang izinnya sudah selesai di website kami,” ungkap Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Santoso Budianto, Rabu (5/10/2016).

Nama-nama pemohon yang izinnya sudah selesai ini bisa dicek di website BSW yang beralamat di “www.bsw.go.id”. Pengunjung tinggal mengeceknya di form BP Batam bagian lahan.

Dengan kata lain, proses perizinan yang bisa dicek antara lain penerbitan dokumen rekomendasi, dokumen legalisir, dokumen Izin Peralihan Hak (IPH), dokumen balik nama Penetapan Lokasi (PL), dokumen endorse UWTO dan dokumen Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (Skep) tetap berjalan.

Eko kemudian menampilkan infogram terakhir mengenai data dari enam perizinan yang tetap berjalan hingga saat ini. Untuk dokumen rekomendasi ada total 1.023 berkas yang masuk, 990 sudah siap dan 33 sedang proses. Kemudian ada 1.095 dokumen legalisir, semuanya sudah selesai diproses.

Sedangkan dokumen endorse UWTO, ada 1.104 berkas yang masuk, 1.086 sudah selesai dan 18 dalam proses. Untuk dokumen balik nama PL, ada 3.672 berkas masuk, 3.567 sudah selesai dan 105 berkas sedang proses.

Selanjutnya, untuk dokumen pengganti yang hilang, ada 149 total berkas yang masuk, 129 sudah selesai dan 20 tengah proses. Dan untuk dokumen IPH, ada 10.859 berkas, 10.586 sudah selesai dan 273 tengah proses.

“Sedangkan dua perizinan yang belum bisa dilihat adalah proses permohonan alokasi lahan baru dan perpanjangan UWTO karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif UWTO yang baru,” jelasnya. (leo)