Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 1389

Baru Keluar Penjara, Pemuda di Palmatak Malah Curi Sepeda Motor Pas Subuh Hari

0
Pelaku pencurian sepeda motor, RS (21) saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Anambas. f.Humas Polres Anambas

batampos – Bukannya tobat, RS (21) residivis kasus pencurian di Kabupaten Anambas kembali berulah.

Kali ini pemuda ingusan itu tersandung kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik IDR, warga Palmatak. Sepeda motor yang dicurinya berjenis Satria FU dengan nomor polisi BP 6964 Ha.

Aksi pencurian ini dilakukan pada 21 Mei lalu, yang mana korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah.

“Pas pagi korban sadar motornya sudah tidak ada lagi. Kebetulan korban lupa mencabut kunci motor,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Anambas, Rudy Luis, Senin, (23/6).

Upaya korban untuk menemukan kembali sepeda motornya harus memakan waktu satu bulan. Sebab, pelaku curanmor menyimpan sepeda motornya di hutan kawasan Desa Piabung.

Kemudian, salah satu rekan korban ada melihat sepeda motor dibawa pelaku serta dimuat dalam story WhatsApp.

“Korban melapor ke polisi dan anggota memanggil pelaku. Baru dia (pelaku) mengaku kalau sudah mengambil,” ucap Rudy.

BACA JUGA: Pernah Ada Aliran Sesat di Anambas, Jaksa Lakukan Pengawasan Ketat Terhadap Kegiatan Mencurigakan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah kerap mencuri pasca keluar dari penjara sejak dua bulan lalu. Namun, tak pernah sampai di proses hukum.

“Karena korban-korbannya masih ingin diselesaikan secara keluarga jadi cukup selesai di Polsek Palmatak,” urai Rudy.

Kini, RS harus kembali mendekam di sel tahanan dengan pasal 362 KUH Pidana ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Reporter: Ihsan

Artikel Baru Keluar Penjara, Pemuda di Palmatak Malah Curi Sepeda Motor Pas Subuh Hari pertama kali tampil pada Kepri.

Yakin Tak Lakukan Perusakan, Warga Galang Praperdilkan Polresta Barelang

0

batampos– Merasa dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat, Irwan, warga Kecamatan Galang, Batam, menggugat Polresta Barelang melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Gugatan ini diajukan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus perusakan, yang dianggap cacat hukum.

Kuasa hukum Irwan dari RTBW Law Office, Mangara Sijabat, mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada tahun 2023.

“Gugatan praperadilan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Btm dan disidangkan di PN Batam,” ujar Mangara dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sidang perdana praperadilan digelar Senin (16/6/2025), sementara agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (24/6).

BACA JUGA: PN Batam Tolak Praperadilan Heri Kafianto, Status Tersangka Korupsi PNBP Tetap Sah

Permasalahan ini berawal dari tindakan Irwan yang melepas spanduk milik pelapor yang dipasang di akses jalan masuk ke kawasan pantai yang dikelolanya.

Spanduk tersebut, menurut Irwan dan tim hukumnya, mengganggu kenyamanan pengunjung dan menghalangi akses jalan. Lebih jauh, pelapor yang memasang spanduk disebut tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut, sebagaimana diperkuat dengan putusan perdata yang telah inkracht di PN Batam.

“Klien kami bahkan membuka spanduk itu dengan rapi dan menyerahkannya ke rumah Ketua RT setempat setelah sebelumnya meminta izin. Tidak ada perusakan yang terjadi,” jelas pengacara lain dari tim RTBW Law Office, Rio Ferdinan Turnip.

Namun, tindakan itu justru berujung pada penetapan Irwan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Barelang. Hal ini dipertanyakan oleh tim kuasa hukum, yang menilai penetapan tersangka tersebut tidak memiliki cukup dasar hukum dan terkesan dipaksakan.

Dalam proses pendampingan hukum, tim pengacara Irwan menemukan adanya dua surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam perkara yang sama. Hal ini menambah kecurigaan mereka bahwa kasus yang bersifat perdata telah dipaksakan masuk ke ranah pidana.

“Sebelumnya Irwan pernah dilaporkan dalam konteks perdata dan laporan itu telah dihentikan atau SP3. Namun kini muncul lagi dengan delik pidana yang tidak relevan,” tambah Mangara.

Tim hukum pun menyebut adanya indikasi kriminalisasi hukum terhadap kliennya. Oleh karena itu, mereka mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini mengabulkan permohonan kami, dengan membatalkan penetapan tersangka oleh Polresta Barelang terhadap klien kami,” tegasnya.

Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan tiga orang saksi serta satu ahli pidana, Dr Ahmad Sofiyan. Seluruh saksi yang dihadirkan menegaskan bahwa tindakan Irwan tidak memenuhi unsur perusakan. Spanduk dibuka tanpa kekerasan dan diserahkan kepada Ketua RT setempat.

Ahli pidana yang dihadirkan pemohon juga menyebut bahwa penerapan Pasal 170 KUHP terhadap Irwan tidak tepat, karena pasal tersebut mensyaratkan tindakan kekerasan secara bersama-sama, biasanya dalam konteks kerusuhan atau aksi massa. Sementara dalam kasus ini, Irwan hanya bertindak seorang diri dan secara damai.

Di sisi lain, pihak termohon yakni Polresta Barelang hanya menghadirkan satu ahli pidana, Dr Alwan dari Universitas Riau Kepulauan, tanpa menghadirkan saksi.

“Kami juga mempertanyakan dasar hukum dari pemasangan spanduk itu sendiri. Karena tanah yang disengketakan telah diputuskan oleh pengadilan dimiliki oleh klien kami. Jadi, bagaimana bisa klien kami justru dituduh merusak?” ungkap Mangara.

Dengan semua temuan dan keterangan tersebut, tim hukum berharap hakim PN Batam mengabulkan permohonan mereka dan memutuskan bahwa penetapan Irwan sebagai tersangka tidak sah menurut hukum. (*)

Reporter: Azis

Artikel Yakin Tak Lakukan Perusakan, Warga Galang Praperdilkan Polresta Barelang pertama kali tampil pada Metropolis.

Peninjauan Kembali Zainal Muttaqin Ditolak Mahkamah Agung

0
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

batampos-Perjuangan Zainal Muttaqin untuk melepaskan diri dari jeratan hukum atas penguasaan 5 bidang tanah yang terletak di Kota Balikpapan dan Banjarmasin yang diklaim miliknya telah berakhir.

Di mana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Zainal Muttaqin di Mahkamah Agung (MA) itu ditolak sebagaimana yang terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balikpapan.

Perkara tersebut pada awalnya di laporkan oleh PT Duta Manuntung di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan atas sertifikat tanah yang di klaim Zainal Muttaqin adalah miliknya.

Adapun kronologi singkat atas peristiwa hukum tersebut adalah, di mana pada saat itu Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur PT Duta Manuntung, dan pada saat itu pula PT Duta Manuntung membeli beberapa aset berupa bidang tanah yang terletak di kota Balikpapan dan Banjarmasin, selanjutnya tanah-tanah tersebut dibaliknama keatasnama Zainal Muttaqin sebagai Direktur PT Duta Manuntung, yang seharusnya tanah-tanah tersebut dibaliknama ke atas nama PT Duta Manuntung sebagai pihak yang mengekluarkan uang untuk membeli bidang-bidang tanah tersebut.

Dan setelah Zainal Muttaqin tidak lagi menjabat sebagai Direktur, Pihak PT Duta Manuntung berulang kali meminta kepada Zainal Muttaqin agar bidang bidang tanah tersebut dibaliknama ke atas nama PT Duta, tapi Zainal Muttaqin sama sekali tidak menunjukan etikad baiknya untuk mengembalikan tanah-tanah tersebut kepada PT Duta Manuntung, malah sebaliknya justru Zainal Muttaqin mengklaim bahwa bidang-bidang tanah yang dibeli dengan mempergunakan uang milik PT Duta Mantung itu adalah miliknya.

Menurut Zainal Muttaqin melalui kuasa hukumnya pada saat itu bahwa, orang yang tercatat namanya di dalam sertifikat atas tanah itu adalah pemilik yang sah, sekalipun tanah itu dibeli oleh orang lain.

Atas sikap Zainal Muttaqin tersebut, PT Duta Manuntung mencoba untuk mengingatkan kepada Zainal Muttaqin melalui Penasehat Hukum PT Duta Manuntung dengan memberikan surat somasi.

Di dalam surat somasi itu, Penasehat Hukum PT Duta Manuntung mencoba menjelaskan bahwa tidak semua nama yang tercatat di dalam sertifikat tanah itu adalah pemilik atau sertifikat tanah itu disebut bukti kuat dan sempurna.

Sertifikat atas tanah itu bisa disebut sebagai alat bukti kuat dan sempurna jika perolehannya didapatkan secara sah.

Bidang-bidang tanah yang di klaim Zainal Muttaqin itu adalah miliknya, ternayata Zainal Muttaqin tidak pernah mengeluarkan uang pribadinya untuk membeli tanah-tanah tersebut, artinya secara hukum perdata hak kepemilikan atas tanah-tanah tersebut tidak pernah berpindah kepada Zainal Muttaqin, sehingga sertifikat atas nama Zainal Muttaqin tersebut adalah cacat yuridis atau batal demi hukum.

Sebaliknya PT Duta Manuntung-lah yang dapat membuktikan bahwa tanah tersebut dibeli oleh PT Duta Manuntung dengan mempergunakan uang milik PT Duta Manuntung, artinya secara hukum perdata hak kepemilikan atas bidang tanah tersebut berpindah kepada PT Duta Manuntung sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1457 KUHPerdata tentang jual beli.

Jika sertifikat atas tanah itu perolehannya secara tidak sah, maka setifikat tanah tersebut cacat yuridis sehingga tidak dapat disebut sebagai alat bukti kuat dan sepurna sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 32 ayat (1) PP No 24 Tahun1997 tentang pendaftaran tanah.

BACA JUGA: Setelah Ditangkap di Jakarta, DPO Mantan Direktur Jawa Pos Group Zainal Muttaqin Langsung Dijebloskan ke Rutan Balikpapan

Sehubungan somasi Penasehat Hukum PT Duta Manuntung tersebut diabaikan oleh Zainal Muttaqin, maka terpaksa PT Duta Manuntung melalui Penasehat Hukum-nya meminta agar Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri itu untuk ditindak lanjuti sampai di Pengadilan.

Setelah perkara tersebut diproses di Bareskrim Mabes Polri dan lanjutnya perkara tersebut dibawa ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Zainal Muttaqin di Putus bersalah oleh Majelis Hakim di PN Balikpapan, terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung berdasarkan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dengan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Zainal Muttaqin melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Samarinda, perkara tersebut dinyatakan atau diputus onslag oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda.

Selanjunya berdasarkan putusan osnlag tersebut, jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Aagung (MA), atas upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan PN Balikpapan, dimana Zainal Muttaqin dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat atas tanah milik PT Duta Nanuntung dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 penjara.

Atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) itu, Zainal Muttaqin melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), ternyata permohonan PK Zainal Muttaqin tersebut dinyatakan di tolak oleh Hakim PK Mahkamah Agung.

Berdasarkan peristiwa hukum tersebut di atas, Andi Syarifuddin, dari Corporate Lawyer JJMN berharap agar semua perkara yang sama dengan peristiwa hukum yang dialami Zainal Muttaqin tersebut tidak terulang lagi, sebaiknya pihak yang merasa menguasai atau merasa memiliki harta atau aset milik perusahaan tanpa hak atau tidak pernah mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan aset yang dimaksud, baik tanah, saham atau aset lain, kami sarankan agar permasalahannya dapat diselesaikan secara musyawarah mufat dengan pihak perusahaan agar terhindar dari persoalan hukum seperti persoalan hukum yang dialami oleh Zainal Muttaqin tersebut.

Dan kami juga berharap agar tidak terlalu mudah menerima pendapat hukum yang tidak jelas, yang pada akhirnya mengirim Bapak Ibu ke kursi pesakitan di pengadilan. (*)

Artikel Peninjauan Kembali Zainal Muttaqin Ditolak Mahkamah Agung pertama kali tampil pada News.

Iran Berpotensi Dicoret dari Piala Dunia 2026 Imbas Perang

0
Iran jadi wakil terbaru dari Asia yang lolos ke Piala Dunia 2026. (@iran_football_federation)

batampos – Timnas Iran secara mengejutkan bisa dilarang untuk berpartisipasi dalam Piala Dunia 2026 di tengah ancaman perang antara Iran dan negara tuan rumah, Amerika Serikat.

Timnas Iran pada bulan Maret lalu merupakan tim keenam yang lolos ke turnamen yang akan diselenggarakan di Amerika, Meksiko dan Kanada tahun depan.

Namun, serangan udara terbaru terhadap fasilitas nuklir negara tersebut membuat dunia mengawasi dengan ketegangan militer yang terus meningkat.

Situasi ini membuat tim berjuluk Tim Melli tidak mungkin bermain di tanah Amerika. Penampilan keempat kalinya mereka di Piala Dunia secara beruntun kini berada dalam bahaya besar.

Larangan turnamen adalah sebuah kemungkinan yang nyata mengingat beberapa tim telah dilarang mengikuti turnamen internasional sebelumnya karena negara yang sedang berperang tidak dapat berpartisipasi.

Sebagai contoh, Rusia telah mendapatkan sanksi tanpa batas waktu oleh FIFA sejak menginvasi Ukraina, sementara FIFA dan UEFA juga melarang Yugoslavia selama tahun 1990-an sebagai akibat dari konflik Balkan.

Akankah Iran Diizinkan Menginjakkan Kaki di Amerika Serikat?

Dengan meningkatnya ketegangan, nampaknya semakin tidak mungkin para pemain Iran akan diizinkan untuk menginjakkan kaki di tanah Amerika.

Bahkan jika Iran diizinkan untuk bermain, mereka dapat dipaksa untuk bermain tanpa pendukung mereka karena negara ini masih berada di bawah larangan perjalanan AS yang ketat.

Larangan ini, yang diterapkan oleh Donald Trump pada bulan Maret, juga berlaku untuk lebih dari 40 negara termasuk Afghanistan, Libya, Myanmar, Somalia, Sudan, Yaman, dan Republik Demokratik Kongo.

“Republik Islam itu (Iran) termasuk dalam larangan perjalanan yang paling ketat bersama Afghanistan, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Libya, Myanmar, Somalia, Sudan, dan Yaman,” tulis laman Planet Football.

“Warga negara dari negara-negara tersebut benar-benar dilarang memasuki AS dengan kategori visa apa pun, baik sebagai imigran maupun non-imigran.”

Bagaimana dengan Meksiko dan Kanada?

Tidak ada larangan seperti itu dari dua negara tuan rumah lainnya.

Jadwal telah disusun untuk turnamen ini dalam hal kota tuan rumah, tanggal dan tahapan – yang akan diumumkan setelah pengundian penyisihan dilakukan pada bulan Desember.

Terdapat kemungkinan bahwa Iran dapat diundi ke dalam Grup A dan memainkan ketiga pertandingan penyisihan grup mereka di Meksiko, meskipun kemungkinan besar mereka akan dijadwalkan untuk memainkan setidaknya satu pertandingan di Amerika Serikat.

Terdapat sebuah preseden untuk mengatur pengundian dengan mempertimbangkan ketegangan diplomatik.

Sebagai contoh, UEFA membuat Ukraina dan Rusia terpisah dalam undian untuk mencegah mereka bermain satu sama lain sejak pencaplokan semenanjung Krimea di tahun 2014.

Namun pada tahap ini, tidak ada saran bahwa FIFA akan melakukan apapun untuk menghentikan Iran bermain di Amerika Serikat. Hal ini akan menjadi ladang ranjau logistik ketika memasuki babak sistem gugur.

Mungkinkah Iran Dicoret dari Piala Dunia 2026?

Ada beberapa preseden untuk menangguhkan suatu negara dari kompetisi. Rusia diskors tanpa batas waktu dari kompetisi UEFA dan FIFA setelah invasi negara itu ke Ukraina pada Februari 2022.

Eritrea mengundurkan diri dari kualifikasi karena kekhawatiran bahwa para pemain mereka akan mencari suaka politik.

Awal tahun ini, Kongo sempat diskors oleh FIFA karena campur tangan pemerintah dalam operasi federasi sepak bola mereka.

Jerman, Jepang, Afrika Selatan, Meksiko, Chili dan Myanmar adalah beberapa negara lain yang pernah dilarang berpartisipasi di Piala Dunia di masa lalu, meskipun tidak ada yang dilarang setelah kualifikasi.

FIFA secara teoritis dapat menangguhkan Iran jika terjadi perang dengan Amerika Serikat, terutama jika mempertimbangkan hubungan dekat Infantino dengan Presiden Donald Trump.

Presiden FIFA Angkat Bicara Soal Iran

Hingga saat ini, Infantino belum mengatakan apa pun secara spesifik tentang partisipasi Iran di Piala Dunia tahun depan. Namun, presiden FIFA telah membela hak mereka untuk berpartisipasi di masa lalu.

“Ini bukan dua rezim yang bermain melawan satu sama lain, ini bukan dua ideologi yang bermain melawan satu sama lain, ini adalah dua tim sepak bola,” kata Infantino menjelang Piala Dunia 2022 di Qatar.

Infantino membela kehadiran Iran setelah ada seruan untuk mencoret tim tersebut karena tindakan keras terhadap protes di negara itu.

“Jika kita tidak memiliki setidaknya sepak bola untuk menyatukan kita… di dunia mana kita akan hidup? Di Iran ada 80 juta orang, apakah mereka semua jahat? Apakah mereka semua monster?” lanjutnya.

“Apakah kita ingin terus meludahi orang lain karena mereka terlihat berbeda, atau mereka merasa berbeda? Kami membela hak asasi manusia. Kami melakukannya dengan cara kami. Kami mendapatkan hasil.

“Kami memiliki penggemar wanita di Iran. Liga Wanita diciptakan di Sudan. Mari kita rayakan. Jangan terpecah belah,” ucapnya.

Pada bulan November, Infantino terus memuji Iran karena telah mengambil langkah maju dalam sepakbolanya.

“Pada bulan September, saya merasa senang bertemu dengan Presiden Iran Ebrahim Raisi di New York City, di mana kami mendiskusikan perkembangan sepak bola wanita di negara tersebut dan kemajuan yang telah dicapai terkait kehadiran wanita di stadion sepak bola,” katanya dalam sebuah pernyataan yang dirilis di media sosial.

“Oleh karena itu, dengan senang hati saya mengetahui bahwa sekitar 3.000 wanita menghadiri derby Teheran antara Persepolis FC dan Esteghlal FC hari ini (14 Desember). Berkat dialog yang sedang berlangsung antara FIFA dan Federasi Sepak Bola Republik Islam Iran, ada kemajuan yang dibuat,” jelas Infantino.

Akan menarik untuk melihat apakah ia akan mengubah taktiknya jika keadaan terus memanas antara Amerika Serikat dan Iran. (*)

Artikel Iran Berpotensi Dicoret dari Piala Dunia 2026 Imbas Perang pertama kali tampil pada Olahraga.

Warganet Brasil Serbu Instagram Presiden Prabowo Subianto

0
Presiden Prabowo Subianto. (Dok Setpres)

batampos – Akun Instagram resmi milik Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto (@prabowo) mendadak dibanjiri ribuan komentar warganet Brasil dalam dua hari terakhir. Ada apa?

Ternyata, ramai komentar dari mereka yang menyuarakan keprihatinan atas musibah yang dialami oleh seorang pendaki atas nama Juliana (27 tahun), WN Brasil yang dilaporkan terjatuh di jurang saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu, (21/6).

Hingga kini, tim SAR masih berupaya melakukan pencarian terhadap Juliana. Medan yang terjal disertai dengan kondisi cuaca yang buruk (kabut tebal) menghambat proses evakuasi. Namun tak sedikit warganet Brasil yang mengecam langkah dan upaya penyelamatan terhadap Juliana terkesan lambat.

Terpantau hingga Senin, (23/6) pukul 17.00 WIB kolom komentar Instagram Presiden RI @prabowo secara mengejutkan terpantau dibanjiri komentar sebanyak 6.700 lebih dengan dipenuhi komentar-komentar berbahasa Portugis dan Inggris dari warganet Brasil.

Banyak dari warganet Brasil yang memohon agar Pemerintah Indonesia lebih serius dalam menangani kasus ini.

Selain jumlah komentar yang mencapai 6.700 lebih, unggahan terakhir Presiden Prabowo itu juga mendapat like sebanyak 246.000 pengguna serta dibagikan sebanyak 524 kali.

Beberapa warganet Brasil di antaranya menuliskan komentar:

“Juliana precisa de resgate urgente!” (Juliana butuh penyelamatan darurat segera!)

“São mais de 50 horas, cadê as autoridades?” (Sudah lebih dari 50 jam, dimana pihak berwenang?)

Selain itu, mayoritas komentar juga menyuarakan S0S Juliana. Banjir serbuan komentar seperti itu ditulis oleh banyak pengguna Instagram milik warganet Brasil, mulai dari pengguna biasa hingga pengguna bercentang biru.

Beberapa akun warganet Indonesia kemudian juga turut merespon atas kondisi terkait penyelamatan terhadap pendaki asal Brasil tersebut. Salah satunya komentar dari pemilik akun @hafid_faturrahman.

“Halo sedikit memberikan informasi untuk teman-teman dari Brazil, tim penyelamatan sudah berupaya maksimal karena posisi jatuhnya korban di tempat yang sangat curam, ditambah dengan kondisi lapangan yang sangat sulit akibat kabut dan adanya perpindahan korban dari titik jauh sebelumnya,” ungkapnya.

“Tim penyelamat berusaha mencari namun turun dalam 300 meter saja belum ditemukan. Ini Gunung Rinjani yang medannya cukup sulit, penggunaan drone thermal pun kesulitan untuk membantu karena kondisi lingkungan yang berkabut,” tambah @hafid_faturrahman.

Diketahui sebelumnya, kronologi jatuhnya Juliana itu terjadi di titik lokasi Cemara Nunggal, Gunung Rinjani. Saat itu korban berangkat mendaki bersama dengan lima temannya yang sama-sama WNA dengan didampingi oleh guide.

Saat tiba di Cemara Nunggal, korban merasa kelelahan sehingga disarankan untuk istirahat sejenak sementara guide dan lima orang teman korban melanjutkan perjalanan menuju ke puncak Rinjani.

Namun selang beberapa menit perjalanan, korban tidak kunjung menyusul guide dan rekannya yang melanjutkan perjalanan sehingga guide kembali ke bawah tempat korban beristirahat.

Saat tiba di tempat awal korban beristirahat, korban tidak ditemukan sehingga guide terus mencoba melakukan pencarian. Seiring pencarian, guide kemudian melihat adanya cahaya senter korban di bawah tebing di kedalaman sekitar 200 meter menuju segara anak.

Dari situlah kemudian, diidentifikasi bahwa korban atas nama Juliana terjatuh sehingga proses pencarian awalnya difokuskan pada titik tersebut. (*)

Artikel Warganet Brasil Serbu Instagram Presiden Prabowo Subianto pertama kali tampil pada News.

Majikan Intan Miliki ‘Buku Dosa’, Kasat Reskrim: Tiap Kesalahan Dicatat untuk Potong Gaji

0
ART jadi korban

batampos– Selain menetapkan dua tersangka, yakni majikan dan sesame ART, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan yang dialami Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah elit kawasan Sukajadi, Batam Kota. Kedua pelaku yakni R, majikan korban, dan M, rekan kerja sesama ART.

Sementara barang bukti lainnya ada ‘buku dosa’. Di buku itu polisi menemukan catatan tentang kesalahan yang dilakukan Intan selama bekerja. Dan dari rekap kesalahan itu,majikan Intan akan mengurangi atau memotong gajinya nantinya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan penganiayaan tersebut berawal dari kelalaian korban bekerja. Saat itu, korban lupa menutup pintu kandang hewan peliharaan majikannya.

BACA JUGA: Perkit Kepri Kutuk Penyiksaan ART di Batam: Ini Bukan Soal Asal-usul, Tapi Kemanusiaan

“Karena korban lupa menutupnya, anjing peliharaan milik majikannya berantam. Sehingga pelaku marah,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin (23/6) sore.

Debby menjelaskan korban dianiaya setiap melakukan kesalahan. Penganiayaan tersebut berlangsung selama setahun atau sejak Juni 2024.

“Misalkan salah memotong daging, lupa memberi makan hewan peliharaan. Selama kerja juga korban tidak digaji,” katanya.

Dari keterangan Intan kepada polisi, ia pernah dipaksa untuk memakan kotoran hewan peliharaan tersebut. Bahkan, korban tidak diizinkan memegang ponsel, serta keluar rumah

“Korban pernah diminta memakan kotoran hewan. Untuk pelecehan seksual sejauh ini tidak ada,” ungkap Debby.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya. Seperti raket nyamuk listrik, ember, serokan sampah, kursi lipat plastik, dan 3 buku.

“Buku ini buku dosa untuk mencatat kesalahan korban. Dengan ancaman gaji korban dipotong,” terang Debby.

Debby mengaku pihaknya tengah menelusuri kedatangan Intan ke Batam dan bekerja di rumah pelaku. Dalam sebulan, gadis 22 tahun tersebut digaji sebesar Rp 1,8 juta. “Sedang kita telusuri,” tegasnya.

Disinggung, adanya keterlibatan majikan laki-laki, Debby menegaskan tengah meyelidikinya. “Masih pengembangan. Suami pelaku di luar kota,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e dengan pidana penjara hingga 10 tahun. (*)

Reporter: Yofi

 

Artikel Majikan Intan Miliki ‘Buku Dosa’, Kasat Reskrim: Tiap Kesalahan Dicatat untuk Potong Gaji pertama kali tampil pada Metropolis.

920 Kapal Ilegal Ditangkap, Negara Selamatkan Rp13,6 Triliun dari Pencurian Ikan

0
Kapal berbendera asing yang berhasil diamankan PSDKP Batam karena melakukan pencurian ikan ilegal di wilayah Indonesia, di dermaga PSDKP Batam. F. PSDKP untuk Batam Pos

batampos – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat capaian besar dalam penindakan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing sepanjang lima tahun terakhir, dari 2020 hingga 2025. Sebanyak 920 kapal berhasil ditangkap dalam kurun waktu tersebut.

Dari jumlah tersebut, 736 kapal merupakan kapal ikan asal Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan, sedangkan 184 lainnya merupakan kapal ikan asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia. Keberhasilan penindakan ini dinilai sangat signifikan dalam upaya menjaga kedaulatan laut dan sumber daya perikanan nasional.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari praktik IUU fishing mencapai Rp13,6 triliun. “Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang keberlanjutan sumber daya laut Indonesia dan perlindungan terhadap nelayan lokal,” ungkapnya saat menerima kunjungan kerja komisi IV DPR RI di pangkalan PSDKP Batam, Jumat (21/6).

Baca Juga: Jalur Lambat Anggrek Mas Rusak dan Gelap, Pengendara Was-was Melintas Malam Hari

Khusus di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas illegal fishing, aparat berhasil menangkap 147 kapal pelanggar. Dari jumlah tersebut, 85 merupakan kapal Indonesia dan 62 kapal asing. Kepri menjadi perhatian khusus karena letaknya yang strategis di perbatasan dan kerap menjadi jalur keluar-masuk kapal asing pencuri ikan.

Keberhasilan operasi di wilayah Kepri ini saja telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp2,1 triliun. Operasi penangkapan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pengawasan laut berbasis teknologi dan patroli rutin di wilayah perbatasan.

Meski capaian ini membanggakan, KKP menyoroti masih minimnya kemampuan operasional dalam pengawasan laut. Berdasarkan laporan Ditjen PSDKP, saat ini kapal pengawas hanya mampu beroperasi selama 28 hari dalam setahun. Jumlah ini sangat jauh dari target ideal sebanyak 180 hari.

“Hambatan utama kami adalah minimnya anggaran, terutama untuk bahan bakar, upah ABK, dan uang delegasi. Ini membuat patroli tidak bisa dijalankan secara maksimal,” kata Ipunk.

Selain itu, jumlah kapal pengawas yang tersedia juga belum memadai, hanya 34 unit dari kebutuhan minimal 70 kapal.

Baca Juga: Kejari Batam Belum Terima Surat Penghentian Kasus Dua WN Vietnam

Kondisi infrastruktur pengawasan juga belum mendukung. Dari kebutuhan ideal, baru sekitar 40 persen infrastruktur seperti dermaga, kantor, mess ABK, bengkel, dan gudang yang tersedia. Ini berdampak langsung pada efektivitas pengawasan di laut.

KKP menegaskan pentingnya peningkatan tiga aspek utama yaitu jumlah hari operasi kapal, jumlah kapal pengawas, dan pembangunan infrastruktur. Tanpa penguatan minimum essential force (MEF), laut Indonesia akan tetap rentan terhadap praktik IUU fishing. Penguatan ini juga penting untuk menjamin keberlanjutan sumber daya laut dan perlindungan terhadap mata pencaharian nelayan Indonesia. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Artikel 920 Kapal Ilegal Ditangkap, Negara Selamatkan Rp13,6 Triliun dari Pencurian Ikan pertama kali tampil pada Metropolis.

Pilihan Orang Tua ke Sekolah Negeri Meningkat, Yang Tertampung Digeser ke Sekolah Terdekat

0
Para orang tua siswa saat melakukan daftar ulang anaknya di SMP Negeri 1 Kecamatan Karimun. f.sandi

batampos– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun mencatat terjadi
peningkatan pilihan sekolah negeri oleh para orang tua pada sistim penerimaan murid baru
(SPMB) tahun pelajaran 2025/2026. Khususnya, untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal yang dikonfirmasi Batam Pos, Senin (23/6) mengatakan, sampai dengan hari terakhir pendaftaran ulang murid baru tahun pelajaran 2025/26 memang terjadi sedikit peningkatan, khususnya untuk tingkat SMP Negeri.

”Secara umum hari ini (Senin, red) merupakan hari terakhir pendaftaran ulang secara offline. Sehingga, mulai besok atau Selasa tidak ada lagi sekolah yang membuka pendaftaran ulang. Namun, data sementara yang kita ada telah terjadi peningkatan 8 sampai 9 persen pemilihan oleh orang tua mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri,” ujarnya.

BACA JUGA: Empat Hari SPMB Dibuka, SMA Negeri 1 Singkep Diserbu Pendaftar dari Bebagai Daerah

Sebagai contoh, katanya, di SMP Negeri 1 Karimun yang diberikan kuota 256 orang. Setelah pendaftaran ditutup jumlah yang mendaftar 349 orang. Artinya, dengan jumlah yang mendaftar sekolah tidak mampu menampung. Sehingga, saat pendaftaran ulang ditutup pada Minggu (22/6) jumlah yang diterima sebanyak 279 orang.

”Jumlah 279 SMP Negeri 1 masih mampu menampung. Artinya, sesuai aturan dalam satu lokal
atau rombongan belajar tidak sampai 40 orang. Misalnya, dalam satu kelas itu 38 atau 239 orang masih diperbolehkan. Kemudian, untuk anak-anak yang tidak tertampung, digeser ke sekolah terdekat yang masih ada dalam satu kecamatan atau sesuai dengan domisili,” jelasnya.

Dikatakannya, terjadinya peningkatan pilihan orang tua ke sekolah negeri salah satunya karena kondisi ekonomi. Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Karimun menginginkan jangan sampai anak-anak tidak melanjutkan sekolah setelah tamat SD. Kecuali jika memang tidak mendaftar ulang ke sekolah negeri, kemungkinan orang tuanya memilih ke sekolah swasta.

Menyinggung tentang kondisi SMP negeri 4 Satap, Desa Pongkar, Kecamatan tebing, Ivit menyebutkan, laporan yang diterima pihaknya sampai dengan penutupan pendaftaran ulang sekolah tersebut hanya cukup satu kelas.

”Artinya, dari dua kelas yang kita berikan kuota, hanya satu kelas yang daftar ulang ke sekolah tersebut. Sementara untuk tingkat SD negeri di Pulau Karimun tersebar merata murid barunya. Kecuali untuk di luar Pulau Karimun besar memang ada SD negeri yang jumlah murid barunya minim disebabkan kondisi jumlah penduduk,” terangnya. (*)

Reporter: Sandi P

Artikel Pilihan Orang Tua ke Sekolah Negeri Meningkat, Yang Tertampung Digeser ke Sekolah Terdekat pertama kali tampil pada Kepri.

Ini 7 Cara untuk Mengatasi Napas Bau Tidak Sedap

0
Ilustrasi bau mulut. (SIPHOTOGRAPHY/GETTY IMAGES)

batampos – Dalam berinteraksi dengan orang lain, kamu tentu memperhatikan penampilan dan bagaimana pembawaan kamu dalam bersikap. Hal ini dilakukan agar lawan bicara mendapatkan impresi atau citra bagus soal kamu.

Salah satu aspek dalam penampilan yang penting namun seringkali diacuhkan adalah napas. Punya napas bau tidak sedap tentunya mengurangi poin kamu dihadapan orang lain.

Selain itu, kamu juga bisa jadi merasa tidak percaya diri dalam berbincang dengan orang lain. Tentunya, kamu perlu melakukan sesuatu soal ini.

Ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan dalam menangani hal tersebut. Dikutip dari Delta Dentalins dan Island Hospitals, berikut ini merupakan 7 cara mengatasi napas bau tidak sedap dan jadi lebih percaya diri:

1. Wajib Sikat Gigi

Cara pertama untuk mengatasi bau tidak sedap dan jadi lebih percaya diri adalah sikat gigi selama dua kali sehari. Hal ini sangat penting untuk menjaga kesehatan mulut dan gigi.

Dengan rutin sikat gigi dua kali sehari, kamu bisa terhindar dari yang namanya napas tidak sedap. Kamu juga bisa memilih odol yang harum untuk menunjang bau mulut tidak sedap.

2. Rutin Flossing

Cara kedua untuk mengatasi bau napas tidak sedap adalah dengan rutin flossing. Flossing adalah tindakan membersihkan sela-sela gigi dengan benang gigi.

Ada banyak jenis dan juga merek benang gigi yang bisa kamu beli dan gunakan. Tidak hanya sikat gigi, kamu juga perlu flossing untuk membersihkan sisa makanan yang ada di sela gigi untuk lebih bersih dan percaya diri soal napas.

3. Bersihkan Lidah

Cara ketiga untuk mengatasi bau napas tidak sedap adalah dengan bersihkan lidah. Kamu bisa memilih untuk menyikatnya dengan sikat gigi atau menggunakan alat pembersih lidah khusus.

Ada alat khusus yang terbuat dari plastik, karet silikon sampai stainless steel. Hal ini bisa membantumu menghilangkan sisa makanan yang menumpuk di lidah yang tidak terjamah sikat gigi. Dengan ini, kotoran di mulut bisa hilang sepenuhnya.

4. Pakai Obat Kumur

Cara keempat untuk mengatasi bau napas tidak sedap adalah dengan pakai obat kumur. Kamu bisa membeli berbagai merek obat kumur dengan bau segar untuk membantu menetralisir bau tidak sedap dari dalam mulut.

Selain membeli obat kumur jadi, kamu bisa berkumur dengan air garam yang bisa membunuh bakteri mulut. Selain garam, kamu juga bisa berkumur dengan air yang ditambah minyak peppermint demi kesegaran napas.

5. Stop Merokok

Cara kelima yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi bau napas adalah dengan stop merokok. Tanpa kamu sadari , rokok bisa meninggalkan bau tidak menyenangkan di mulut, gigi dan bibir.

Kamu bisa mencoba untuk berhenti merokok dan merasakan perbedaannya soal napas. Asap tembakau yang kamu hirup sehari-hari bisa membuat mulut kering dan membuat baunya menempel. Selain itu, rokok bisa membuat gigi kuning yang tidak nyaman dipandang.

6. Konsumsi Permen

Cara keenam untuk mengatasi napas bau tidak sedap dan jadi lebih percaya diri adalah dengan konsumsi permen. Ada banyak jenis permen tanpa gula dengan rasa seperti mint yang bertujuan untuk kebersihan mulut.

Selain permen jadi, kamu juga bisa mengunyah daun mint jika kamu lebih suka bahan alami. Mengunyah permen atau daun mint bisa membantu bakteri hilang dan napas jadi bau lebih normal.

7. Minum Air Putih

Cara ketujuh untuk mengatasi napas bau tidak sedap adalah dengan minum air putih. Tanpa kamu sadari, kurang minum air putih bisa membuat seseorang bermulut kering dan mengeluarkan bau tidak sedap.

Kamu bisa mencoba untuk meningkatkan konsumsi air putih setiap harinya untuk membantu nafas jadi lebih sedap. Tentunya, selain air putih kamu juga harus melakukan keenam usaha diatas.

Ketujuh poin diatas merupakan beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi napas bau tidak sedap dan jadi lebih percaya diri. Apabila kamu sudah melakukan berbagai usaha namun napas tetap bau, tidak ada salahnya untuk memeriksakan diri ke dokter gigi. Ada beberapa masalah kesehatan yang membuat napas menjadi bau seperti gigi berlubang atau asam lambung. (*)

Artikel Ini 7 Cara untuk Mengatasi Napas Bau Tidak Sedap pertama kali tampil pada Lifestyle.

Suzuki Fronx Banjir Peminat! Catat 1.500 SPK dari 30 Ribu Leads, Ternyata Ini Alasan Konsumen Tertarik

0
Suzuki Fronx

batampos– Sejak resmi diluncurkan ke pasar otomotif Indonesia, Suzuki Fronx langsung mencuri perhatian masyarakat. Tidak hanya menawarkan desain yang stylish dan fitur canggih, SUV bergaya coupe ini juga berhasil mencatatkan angka penjualan awal yang impresif.

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengonfirmasi bahwa hingga pertengahan Juni 2025, Fronx telah mengantongi 1.500 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari total 30.000 inquiry atau calon konsumen yang menunjukkan ketertarikannya.
“Kurang lebih ada 30.000 inquiry yang masuk untuk Suzuki Fronx, dan dari angka tersebut, 1.500 di antaranya sudah berhasil dikonversi menjadi SPK,” ujar Harold Donnel, 4W Marketing Director PT SIS.
Target Bulanan 2.000 Unit, Varian SGX Jadi Primadona
Dengan pencapaian tersebut, Suzuki optimistis mengejar target penjualan 2.000 unit Fronx per bulan. Dari total SPK yang telah tercatat, varian SGX mendominasi dengan kontribusi 66%, diikuti varian GX sebesar 23% dan sisanya adalah tipe GL.
“Sampai sore ini, data menunjukkan bahwa 66% dari SPK berasal dari varian SGX. GX ada di angka 23% dan sisanya GL. Ini menunjukkan bahwa konsumen sangat mengapresiasi fitur dan tampilan premium Fronx,” ungkap Harold.
Distribusi pemesanan Fronx paling besar datang dari wilayah Jabodetabek, namun kota-kota besar seperti Bandung, Surabaya, Makassar, Medan, hingga Yogyakarta juga memberikan kontribusi signifikan.
Konsumen Didominasi Usia 30–40 Tahun, Sudah Punya Mobil Sebelumnya
Lebih lanjut, Harold juga menjelaskan karakter konsumen Fronx. Mayoritas pemilik SPK berada di usia produktif 30–40 tahun, dengan komposisi gender 55% pria dan 45% wanita.
“Menariknya, sebagian besar konsumen Fronx bukanlah pembeli mobil pertama. Mereka sudah memiliki kendaraan sebelumnya dan kini mencari mobil kedua atau kendaraan baru yang lebih modern dan efisien,” jelas Harold.
3 Alasan Utama Konsumen Memilih Suzuki Fronx
Suzuki mencatat ada tiga alasan utama mengapa konsumen menjatuhkan pilihan pada Fronx:
1.Baru diluncurkan – Konsumen tertarik karena model ini tergolong segar di pasar.
2.Desain futuristik – Baik dari tampilan depan maupun belakang, Fronx tampil unik dan menarik.
3.Fitur Suzuki Safety Support – Fitur keselamatan canggih ini sangat dihargai, terutama oleh konsumen di kota-kota besar.
“Ketiga hal itu menjadi alasan teratas kenapa mereka memilih Fronx. Ini menjadi sinyal positif bahwa Fronx diterima bukan hanya karena nama besar Suzuki, tapi juga karena value yang ditawarkan,” tambah Harold.
Mesin Modern, Irit, dan Ramah Lingkungan
Suzuki Fronx varian GX dan SGX dibekali mesin K15C 1.5L yang dipadukan dengan teknologi Smart Hybrid Vehicle by Suzuki (SHVS). Mesin ini menghasilkan tenaga hingga 74 kW (102 PS) dan torsi 135 Nm, cukup untuk memberikan performa lincah sekaligus efisien bahan bakar.
Teknologi dual injector membantu pengabutan bahan bakar lebih optimal, sementara sistem acceleration assist dari ISG memberikan dorongan tenaga listrik tambahan saat dibutuhkan, misalnya saat akselerasi atau melintasi tanjakan.
Transmisi Halus, Fitur Paddle Shift Tambah Sensasi Berkendara
Untuk kenyamanan berkendara, Fronx dilengkapi dengan transmisi otomatis 6-percepatan (6 AT) yang memberikan perpindahan gigi halus dan responsif. Varian GX dan SGX juga dilengkapi paddle shift yang memberikan sensasi berkendara lebih sporty, tanpa harus melepas tangan dari setir.
“Fitur paddle shift sangat membantu terutama di jalan menanjak atau saat berkendara aktif. Ini memberikan kesan fun to drive yang lebih kental,” ujar Harold.
Kabin Luas, Nyaman, dan Minim Getaran
Desain kabin Fronx dibuat akomodatif dan nyaman untuk lima penumpang. Kursi dibalut kombinasi bahan synthetic leather dan fabric yang elegan, serta memiliki ruang kaki lapang. Kapasitas bagasi mencapai 308 liter, cukup besar untuk kebutuhan harian hingga perjalanan jauh.
Ada juga beragam ruang penyimpanan seperti glove box 4,8 liter, 2 cup holder, 4 bottle holder, dan armrest storage.
Untuk menunjang hiburan, Fronx dibekali head unit 9 inci yang kompatibel dengan Apple CarPlay dan Android Auto, serta dilengkapi wireless charger dan USB port.
Teknologi NVH (Noise, Vibration, and Harshness) Reduction juga dihadirkan untuk menekan suara bising dari luar dan memastikan kabin tetap tenang selama perjalanan.
Fitur Keamanan Modern: Kamera 360 dan Suzuki Safety Support
Salah satu fitur unggulan Fronx adalah 360 View Camera yang sangat membantu saat parkir atau bermanuver di area sempit. Fitur ini memberikan pandangan menyeluruh terhadap posisi kendaraan.
Tak ketinggalan, Suzuki Safety Support juga menjadi senjata andalan Fronx, dengan berbagai fitur keselamatan aktif yang cocok untuk berkendara di lingkungan perkotaan yang padat.
Apresiasi untuk Media dan Harapan ke Depan
Harold juga menyampaikan apresiasi kepada media yang telah membantu menyebarkan informasi positif tentang Fronx.
“Kami sangat bersyukur atas pencapaian ini. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus menyampaikan informasi tentang Fronx secara akurat dan positif. Harapannya, tren positif ini bisa terus berlanjut,” tutup Harold.
Tentang Suzuki Indonesia
Suzuki Indonesia adalah bagian dari grup usaha otomotif global yang memproduksi, memasarkan, dan memberikan layanan purna jual untuk sepeda motor, mobil, dan mesin tempel (outboard motor). Dengan jaringan layanan yang luas di seluruh Indonesia, Suzuki terus berkomitmen untuk menghadirkan produk dan layanan berkualitas tinggi. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi: www.suzuki.co.id. (*)

Artikel Suzuki Fronx Banjir Peminat! Catat 1.500 SPK dari 30 Ribu Leads, Ternyata Ini Alasan Konsumen Tertarik pertama kali tampil pada News.