Arak-arakan di Pura Agung Amerta Bhuana, Sekupang, Selasa (8/3/2016). Ogoh-ogoh yang menjadi simbol kekuatan negatif diarak sebelum dilakukan prosesi pembakaran. Foto:Rezza Herdiyanto untuk Batam Pos.
batampos.co.id – Umat Hindu yang ada di Kota Batam, Rabu (9/3/2016) hari ini merayakan nyepi bersamaan dengan gerhana matahari.
Sehari sebelum nyepi, tepatnya Selasa (8/3/2016) kemarin, ratusan umat Hindu di Batam mengawali perayaan Hari Raya Nyepi dengan menggelar upacara Tawur Agung Kesanga di halaman Pura Agung Amertha Bhuana, Seiladi. Upacara ini merupakan bentuk penyucian dunia dan raga dari berbagai perbuatan dosa.
Upacara yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB ini diawali dengan doa. Suasana khusuk begitu terasa ketika upacara dimulai. Dengan mengangkat tangan keatas, ratusan umat larut dalam doa yang dipimpin langsung oleh Ketut Jro Mangku Putu Satria Yasa dan Jro Mangku Arif.
Doa dan upacara Tawur Kesangan ini bertujuan untuk menyucikan alam semesta beserta isinya, meningkatkan hubungan dan keharmonisan antara sesama manusia, manusia dengan lingkungannya serta manusia dengan Tuhan (Tri Hita Karana).
Selanjutnya, dengan diiringi musik khas Bali (gong bleganjur), ratusan umat Hindu mengarak ogoh-ogoh dari halaman Pura Agung Amertha Bhuana menuju simpang lampu merah Baloi lalu kembali lagi ke pura. Upacara diakhiri dengan membakar ogoh-ogoh disaksikan umat Hindu dan warga.
“Ogoh-ogoh merupakan simbol kejahatan, dengan dibakarnya ogoh-ogoh memiliki makna menghilangkan sifat negatif agar menjadi sesuatu yang benar,” kata Pinandita Pura Agung Amertha Bhuana, Jro Mangku Putu Satria Yasa.
Putu mengharapkan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938 ini, semua yang ada di bumi dalam keadaan damai, sehat, dan sejahtera.
Pantauan koran Batam Pos (grup batampos.co.id) di lokasi, arak-arakan ogoh-ogoh sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas. Namun ada beberapa pengendara yang sengaja melambatkan laju kendaraannya atau bahkan menepi untuk menyaksikan pembakaran ogoh-ogoh, kemarin.
Sementara itu Kapolsek Sekupang, Kompol Ferry Aprizon mengatakan untuk pengamanan acara ini, pihaknya bekerjasama dengan Polresta Barelang.
“Kami turunkan sebanyak 30 personel, untuk mengatur lalu lintas kita juga dibantu oleh Satlantas Polresta Barelang,” kata Ferry. (cr17/bp/jpgrup)
batampos.co.id – Rencana Dewan Kawasan Batam merompak pimpinan dan para deputi di Badan Pengusahaan Batam menuai reaksi dari sejumlah anggota DPRD Kepri. Mereka berharap perombakan tersebut bukan karena orientasi bagi-bagi kekuasaan kepada pihak-pihak tertentu.
“Kalau BP Batam berada di bawah kendali Kemenko Perekonomian setuju-setuju saja. Tapi janganlah pergantian pimpinan dan jajarannya bertujuan untuk bagi-bagi kue kekuasaan. Kalau demikian tujuannya, ini sangat disesalkan karena tidak akan mengubah masa depan Batam,” ujar Surya Makmur Nasution, anggota Pansus Pengembangan Kawasan Batam DPRD Kepri, Selasa (8/3/2016).
Dia berharap tujuan perombakan ini adalah untuk memperbaiki kinerja BP Batam selaku badan pembangunan. Pendekatan pengembangan kawasan Batam haruslah dimaksudkan dalam perspektif ekonomi, yaitu menjadikan Batam lokomotif pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional bahkan regional.
Hal senada disampaikan Ketua DPD BaraJP Kepri, Birgaldo Sinaga. Dia berharap ke depannya BP Batam dinakhodai seorang profesional.
Namun dalam hal ini, Birgaldo meminta agar Menko Perekonomian Darmin Nasution sebagai Ketua DK Batam memberi kesempatan kepada Gubernur Kepri M Sani dalam pengusulan nama-nama yang akan memimpin BP Batam. Ini penting agar sinergi BP Batam dengan Gubernur Kepri yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah bisa lebih harmonis dan sinergi.
“Bagaimanapun, Pemerintah Provinsi Kepri sebagai perwakilan pemerintah pusat harus mendapat prioritas pertama dalam mengusulkan nama-nama calon Ketua BP Batam dan para deputi,” kata Birgal. (bp/jpgrup)
Ketua Dewan Pakar Kadin Batam Ampuan Situmeang didampingi Ketua Kadin Batam Jadi Raja Gukguk memberikan keterangan tentang permasalahan status BP Batam, Selasa (8/3/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang telah mengubah struktur Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 8 tahun 2016.
“Ini sejalan dengan usulan yang pernah kami sampaikan ke Presiden awal Februari lalu,” ujar Jadi Rajagukguk, Ketua Kadin Batam dalam konferensi pers di Graha Kadin, Selasa (8/3/2016).
Jadi mengungkapkan, Kadin sebenarnya memiliki satu usulan ketua baru Dewan Kawasan. Nama yang mereka usulkan itu Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian. Ternyata, Presiden memutuskan nama yang sama.
“Kami menginginkan Menko Perekonomian sebagai Ketua DK karena muara perindustrian Batam ini memang di ekonomi. Inginnya, pengelolaan bea, cukai, dan pajak itu bisa dikoordinasikan langsung,” ujar Ampuan Situmeang, Ketua Dewan Pakar Kadin Batam.
Keppres Nomor 8 Tahun 2016 ini muncul sebagai pengganti Keppres Nomor 18 Tahun 2013 tentang DK PBPB Batam. Bukan hanya tonggak pemimpin Dewan Kawasan saja yang berubah. Melainkan juga struktur keanggotaan di bawahnya.
Perubahan ini, menurutnya, baru langkah awal. Ampuan percaya, masih ada keputusan-keputusan selanjutnya terkait status Batam dan BP Batam. DK-lah yang kemudian menentukan ada-tidaknya perubahan dalam tubuh BP Batam. Namun, sebelum itu terjadi, Kadin enggan berspekulasi.
“Termasuk tentang dualisme kewenangan itu, DK pasti akan mengkoordinasikan segala bidang kegiatan untuk pengelolaan pembangunan kawasan Batam ini,” kata Ampuan lagi.
Perubahan ini, menurut Ampuan, perlu disosialisasikan kepada para investor. Kadin akan ikut berperan dalam hal ini. Ampuan juga mengatakan, Kadin juga bersedia memberikan masukan jika diperlukan.
“Harapan kami tentunya kegiatan perdagangan dan pelabuhan bebas ini dapat berjalan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya. (bp/jpgrup)
Onward C Siahaan, anggota DPRD Provinsi Kepri. Foto: dok. tanjungpinangpos/jpgrup
batampos.co.id – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan (DK) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak memasukkan DPRD Kepri maupun Batam sebagai anggota DK. Hanya gubernur dan wali kota Batam yang masuk. Bahkan, dalam pembahasan sususnan anggota DK, DPRD Batam sama sekali tak dimintai pendapatnya. Kondisi ini membuat sejumlah anggota dewan meradang.
“Niat Pak Jokowi mungkin baik, tapi salah prosedural,” kata Onward Siahaan, anggota DPRD Kepri, Selasa (8/3/2016).
Menurutnya, dalam pasal 6 UU Nomor 36 tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2000 tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas disebutkan bahwa susunan keanggotaan DK Batam harus diusulkan oleh Gubernur bersama-sama DPRD.
“Tapi dalam Keppres Nomor 8 tersebut susunan DK Batam dibentuk tanpa melibatkan DPRD Kepri,” ujarnya.
Onward menjelaskan, usulan susunan anggota DK Batam ini harus dibahas secara kelembagaan di DPRD Kepri bersama Gubernur Kepri. “Bukan hanya dengan pimpinan atau ketua DPRD. Jadi ini cacat hukum,” kata Onward lagi.
Wakil Ketua DPD Gerindra Provinsi Kepri ini mengatakan selama ini DPRD Kepri memang belum pernah membahas atau mengusulkan nama-nama dalam keanggotaan DK Batam.
“Kalau keputusan pimpinan DPRD, ada mekanisme tersendiri yakni melalui Rapim. Kalau keputusan DPRD harus tetap melalui paripurna. Dan paripurna tentang ini, belum pernah dilakukan. Bahkan dibahas pun belum pernah,” katanya.
Demikian halnya dengan adanya pembentukan tim anggota DK di masa transisi. Ini juga sama sekali tidak ada diatur dan disebut dalam Keppres. Dan ini harus diantisipasi.
Onward menambahkan, keputusan yang tidak mengikutkan daerah seolah memunculkan rezim Orde Baru yang sentralistik. Padahal sesuai dengan UU Nomor 23 tentang Otonomi Daerah, harusnya kewenangan juga diberikan ke daerah.
“Kalau saya lihat, semua seakan diambil alih oleh pusat. Lalu bagaimana dengan otonomi daerah,” katanya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Kepri, Rudy Chua. Dia menyebut, selama ini DPRD Kepri belum pernah dilibatkan dalam pembahasan DK Batam.
Untuk itu, kata Rudy, sidang paripurna membahas DK Batam yang diagendakan pekan depan di DPRD Kepri dinilai tak berguna lagi.
“Suatu aturan tidak mungkin merunut mundur. Mau dimasukkan di paripurna hari Senin besok pun itu tidak mungkin. Karena di dalam Keppres Nomor 8 itu disebutkan ‘telah diusulkan’. Bagaimana mungkin dibilang ‘telah diusulkan’ tapi belum melalui kesepakatan bersama di sidang paripurna,” ungkap Rudy.
Pada poin B Keppres Nomor 8/2016 dinyatakan bahwa Gubernur dan Ketua DPRD Kepri telah mengusulkan susunan keanggotaan DK Batam sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 2. Masih di pasal yang sama, bunyi BAB III Kelembagaan pasal 6 ayat 1 dinyatakan Presiden RI menetapkan anggota DK Batam di daerah. Lalu ketua dan anggota DK ditetapkan oleh Presiden atas usulan dari Gubernur bersama-sama DPRD.
“Coba cermati, ‘bahwa Gubernur dan Ketua DPRD Kepri telah mengusulkan’, tapi di bab selanjutnya bukan dinyatakan Ketua DPRD, tapi DPRD. Artinya DPRD sebagai kelembagaan, yang usulannya baru bisa keluar setelah paripurna. Tapi, kami belum pernah melangsungkan paripurna tentang usulan ini bukan?” ungkap Rudy.
Atas dasar itu, Rudy menilai Keppres Nomor 8 Tahun 2016 ini cacat hukum dan rentan digugat. Yang bisa digugat oleh orang banyak, kata Rudy, adalah keabsahan hukum dari Keppres yang diberlakukan ini. Yang mana dalam ayat penimbangnya harus ada usulan dari gubernur dan DPRD secara kelembagaan, bukan ketua saja dan harus ada sidang paripurna terlebih dahulu dalam mengusulkan keanggotaannya.
Taba Iskandar, Ketua Pansus Pengembangan Kawasan Batam juga menyayangkan sikap Jokowi yang terkesan terburu-buru. Keberadaan DPRD seakan tidak dipedulikan.
“Atau memang sudah ada kompromi di sini, saya tidak tahu,” katanya.
Selama ini, kata Taba, DPRD tidak pernah membahas mengenai nama-nama yang akan menjadi anggota DK Batam. Makanya ketika disebutkan di Keppres bahwa Gubernur dan Ketua DPRD sudah mengusulkan nama, hampir semua anggota pansus kaget.
“Sudah jelas di undang-undang disebut, bahwa diusulkan oleh DPRD. Bukan ketua DPRD. Artinya mekanismenya harus melalui paripurna,” katanya.
Menurut Taba, harusnya pemerintah pusat jangan lagi menganut sistem Orde Baru, di mana semua menjadi keputusan pusat. Tidak memperhatikan dan memberikan hak kepada daerah.
“Ini seperti Orde Baru. Semua suka-suka pusat. Ini sangat cacat hukum,” katanya.
Menurut Taba, sebelum mengeluarkan Keppres, seharusnya Presiden mendudukkan kelembagaan Pemko dan BP Batam. Kewenangan dua instansi itu, selama ini menjadi masalah.
“Ini bukan didudukkan, langsung saja mengeluarkan keputusan. Ini sangat disayangkan,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, tak kalah berang. Apalagi DPRD Batam sama sekali tak dilibatkan dalam susunan DK Batam.
Karenanya, minggu ini pihaknya akan mengumpulkan pimpinan komisi serta alat kelengkapan DPRD Kota Batam. Apa sikap yang akan diambil DPRD Kota Batam. “Kita akan mengkristalkan, apa yang menjadi keputusan DPRD. Menentukan sikap menindaklanjuti ini,” kata Nuryanto.
Menurut Nuryanto, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD salah satu lembaga yang mewakili masyarakat. “Yang berhubungan dengan masyarakat ya DPRD, menampung aspirasi dan keluh kesah (masyarakat)” katanya. (bp/jpgrup)
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika (kiri) saat menginterogasi salah seorang dari enam pelaku curanmor di Mapolresta Barelang, Selasa (8/3). Foto: Johannes Saragih/Batam Pos
batampos.co.id – Jajaran Polresta Barelang meringkus enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 15 sepeda motor. Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan selama Februari.
Pelaku tersebut diketahui beraksi di beberapa wilayah, seperti Batu Aji, Sagulung, dan Batam Kota. Mereka masing-masing, Iska, 27, Septianto, 24, Awal Ramadhan, 20, Muhammad Rifail, 18, serta dua pelaku di bawah umur berinisial Mo, 17, dan Ar, 17.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan beberapa kasus curanmor yang telah terungkap. Para pelaku ini diketahui menjual hasil curiannya ke pulau yang berada di sekitar Batam.
”Ini pengungkapan berdasarkan pengembangan pelaku yang sudah diamankan sebelumnya. Dan salah seorang pelaku ditembak karena memberikan perlawanan,” ujar Helmy di Mapolresta Barelang.
Selain sepeda motor, polisi mengamankan beberapa sparepart motor, ponsel, senjata tajam (sajam), dan kunci ”T”. ”Mereka menggunakan kunci T. Dan sajam itu digunakan pelaku sehingga dilumpuhkan dengan tembakan,” tegas Helmy.
Helmy menjelaskan, pihaknya saat ini tengah memburu dua pelaku yang diduga sebagai otak pelaku dan penjual utama sepeda motor ke beberapa pulau.
Namun, Helmy mengaku masih melakukan penyelidikan terkait lokasi atau pulau tersebut. ”Kita belum mengetahui pulaunya dan masih diselidiki. Untuk penjualan ke pulau itu tidak ada keterlibatan aparat,” tutur pria yang keseharian mengenakan kacamata tersebut.
Helmy menegaskan, masih melakukan penyelidikan terkait cara penjualan pelaku ke pulau maupun keterlibatan warga di sana. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. ”Segala kemungkinan itu memang ada (keterlibatan warga pulau, red),” ujarnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai sepeda motor untuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan. Sedangkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Mapolresta. ”Kami akan umumkan nomor rangka dan mesinnya. Nanti barang bukti akan dipinjam pakaikan kepada pemiliknya,” jelasnya.
Awal Ramadhan, salah seorang pelaku mengaku kerap beraksi di wilayah Tanjung Uncang. Hasil curiannya tersebut diserahkan kepada Iska dan Septianto untuk dijual dengan harga Rp 1,2 juta. ”Saya ngambil pakai kunci T. Yang jual mereka (Iska dan Septianto). Hasilnya (uang) dibagi,” ujar Awal yang juga resedivis kasus curanmor tersebut.
Hal senada dikatakan Mo. Pria putus sekolah ini, mengaku hanya menjual sepeda motor hasil curian dari rekannya yang berstatus DPO berinisial Jf. Ia menjual sepeda motor sesuai pesanan pembeli. ”Tergantung yang mesan. Kalau ada yang pesan Jf akan mengambilnya. Dijual Rp 1-1,3 juta,” ujar warga Tanjunguncang ini. (opi)
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Chandra Rizal memberikan imunisasi kepada balita di lapangan Tiban Centre, Tiban Indah, Selasa (8/3) sekira pukul 10.00 WIB. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
batampos.co.id – Pekan Imunisasi Nasional (PIN) tahun 2016 di Kota Batam resmi dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Gintoyono Batong dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Chandra Rizal di lapangan Tiban Centre, Tiban Indah, Selasa (8/3) sekira pukul 10.00 WIB.
Gintoyono mengharapkan dengan pemberian imunisasi kepada balita yang berusia 0-59 bulan ini, maka diharapkan Indonesia bebas polio pada tahun 2020 mendatang. Di Batam sendiri, Dinkes menargetkan sebanyak 122.886 anak usia 0-5 tahun mendapatkan pelayanan vaksin polio.
Sementara itu, Chandra Rizal mengatakan, untuk tahun ini Dinkes menargetkan 95 persen balita mendapatkan imunisasi. ”Targetnya hanya 99 ribu balita, tapi berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya kita selalu membuat cadangan sebesar 20 persen,” jelasnya.
Kegiatan yang serentak dilakukan di seluruh Indonesia ini, kecuali Yogyakarta di mulai dari 8 hingga 15 Maret 2016. Dinkes telah menyediakan 645 pos dan 1.814 kader yang tersebar di rumah sakit, puskesmas, KKP, dan bidan yang telah memiliki izin dari Dinkes. ”Marilah beramai-ramai bawa anak ke posyandu terdekat, dan ini gratis,” sebut Chandra.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kota Batam, Sri Rupiarti menuturkan pelaksanaan PIN akan dipantau langsung oleh Dinkes. ”Kita sudah bentuk tim untuk turun langsung ke lapangan. Semua ikut berpartisipasi,” ujarnya.
Selain itu, Dinkes juga akan melakukan imunisasi kepada 15 balita imigran yang berada di shelter Sekupang. ”Ya, walau tidak banyak tapi mereka tetap kami imunisasi. Untuk waktunya masih belum tahu,” tutupnya. (cr17)
batampos.co.id – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto geram lembaga yang dipimpinnya tak dimasukan dalam struktur Dewan Kawasan (DK) Batam. Merasa dikesampingkan, tak pernah diajak dalam pembahasan BP Batam oleh pihak manapun.
Karenanya, minggu ini pihaknya akan mengumpulkan pimpinan komisi serta alat kelengkapan DPRD Kota Batam. Apa sikap yang akan diambil DPRD Kota Batam. “Kita akan mengkristalkan, apa yang menjadi keputusan DPRD. Menenetukan sikap menindaklanjuti ini,” kata Nuryanto.
Menurut Nuryanto, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD salah satu lembaga yang mewakili masyarakat. “Yang berhubungan dengan masyarakat ya DPRD, menampung aspirasi dan keluh kesah (masyarakat)” katanya.
Salah satu keinginan masyarakat mempertahankan status Fre Trade Zone (FTZ) Batam. Karenanya Nuryanto menginginkan pemerintah atau pengambil kebijakan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat itu. “Selama ini DPRD belum pernah diajak bicara (menentukan status FTZ menjadi KEK),”kata Nuryanto.
Meskipun di luar struktur DK, DPRD akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, hingga didengarkan dan dipertimbangkan pemerintah pusat. “Kita perjuangkan dan suarakan dulu, hasilnya nanti,” katanya.
Menurutnya, persoalan dualisme kepemimpinan di Batam tak musti merubah status FTZ menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). “Dualisme ini masalah teknis saja, tinggal diperbaiki,” ungkapnya.
Menurutnya, FTZ salah satu kebanggan masyarakat Kota Batam, kebaradaannya menjadi daya tarik investor. Harus dipertahankan sesuai dengan tujuan awal, untuk menjamin kepastian hukum kepada investor. “Kalau orang gak percaya, gimana mau berinvestasi,” katanya.(hgt)
batampos.co.id – Apa tanggapan masyarakat terhadap ribut-ribut soal status pengelolaan Batam, apakah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus, atau Free Trade Zone? Rasanya setiap kali berganti rezim pusat selalu mengubah kebijakannya atas Batam.
Tak heran jika pendapat masyarakat yang terjaring dalam polling Batam Pos pun bernada sinis. Ribut-ribut itu selain membuktikan bahwa Batam memang penting (sebagaimana diyakini 45 persen responden) juga menimbulkan sinisme (40 persen menganggap bahwa itu membuktikan bahwa Batam ini mainan para pejabat saja). Hanya 14 persen yang menganggap ini sebagai inkonsistensi pemerintah pusat.
Ini hasil polling lengkapnya:
Ribut-ribut soal BP Kawasan atau OB ini menunjukkan… #pollingBP
Kasat Polair Polres Karimun Iptu Fahmi Fiandri (baju dinas) sedang memantau barang bukti BBM jenis solar hasil tangkapan. foto:sandi/batampos
batampos.co.id – Satuan Resktrim Polres Karimun sampai kemarin (8/3) masih melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi terkait penangkapan KM Sea Dragon dan KM Sinar Abadi II yang masing-masing membawa 12 ton dan 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.
”Kita masih melakukan pemanggilan saksi-saksi, sehingga belum ditetapkan tersangka. Sebab, orang-orang yang ada di dalam kedua kapal tersebut bukan sebagai nakhoda kapal, melainkan penjaga kapal,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Dwihatmoko Wiroseno, Selasa (8/3).
Saat ini, lanjut Dwihatmoko, sudah tiga saksi yang diperiksa. Keterangan para saksi mereka belum lama bekerja sebagai penjaga kapal tersebut. Mereka juga tidak mengetahui siapa pemilik dan nakhoda kapal. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan memanggil saksi-saksi lainnya.
”Selain itu keterangan dari penjaga berbeda-beda. Untuk itu, sebelum memastikan dan menetapkan siapa tersangkanya, harus dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saksi. Kalau pelanggarannya sudah jelas, yakni, Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya.
Sesuai berita, kapal patroli Satuan Polair Polres Karimun pada Selasa (1/3) dini hari berhasil menangkap dua kapal yang membawa BBM jenis solar dengan nilai sekitar Rp 291 juta lebih yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Karena, muatan minyak tersebut berasal dari hasil ”kencing” tugboat yang berada di perairan out of port limit (OPL). (san/bpos)
Mushala Mujahidin, Pondok Indah Batam Center di Batam misalnya. Warga muslim sekitar mengadakan salat gerhana.
Dalam khotbahnya Ustaz Yusuf yang menjadi imam sekaligus khotib menuturkan pada zaman Nabi Muhammad SAW gerhana matahari pernah terjadi. Saat itu Nabi bersama sahabat langsung mendirikan salat gerhana.
Pada masa itu gerhana matahari terjadi pada 29 Syawal 10 Hijriah atau bertepatan dengan tanggal 27 Januari 633, tahun masehi.
Saat itu gerhana matahari terjadi pada pukul 08.30.
“Pada hari itu putra Nabi, yang bernama Ibrahim meninggal,” ujar Ustaz Yusuf.
Sehingga orang-orang kala itu langsung menghubungkan bahwa hari gelap pada pagi hari itu berkaitan dengan wafatnya putra Nabi.
Maka pada khotbat seusai salat gerhana, Nabi berkata, ” Sesungguhnya matahari dan bulan ialah dua tanda dari banyak tanda-tanda kebesaran Allah.”
Gerhana matahari terjadi bukan disebabkan meninggal atau lahirnya seseorang.
“Apabila kalian melihat gerhana laksanakan salat dan berdoalah kepada Allah hingga gerhana usai,” pesan Nabi Muhammad SAW seperti ditirukan oleh Ustaz Yusuf.
Khotbah seusai salat. foto: putut ariyotejo / batampos
Ustaz asal Jawa Barat ini menambahkan sesungguhnya gerhana matahari atau bulan menunjukkan keesaan Allah. Kekuasaan dan kebesaranNya.
“Gerhana Matahari merupakan peringatan bagi kita, bahwa semua mahkluk ciptaan Allah semua tunduk pada kekuasaan Allah,” serunya di mimbar.
“Kita tidak memiliki kekuatan, atau daya untuk menolak kehendak Allah,” imbuhnya. “Jika hari ini Allah menghendaki sesusatu terjadi pada kita maka terjadilah.”
Dengan kekuasaan dan kehendak Allah, gerhana matahari hari ini terjadi. (ptt)