Minggu, 3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1390

Ozzy Osbourne Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun, Dunia Musik Rock Berduka

0
Ozzy Osbourne
Ozzy Osbourne, vokalis Black Sabbath yang meninggal dunia di usia 76 tahun. F. Radar Pontianak

batampos – Dunia musik internasional berduka. Ozzy Osbourne, vokalis legendaris dari band heavy metal Black Sabbath, meninggal dunia pada usia 76 tahun.

Kabar duka tersebut diumumkan keluarga pada Selasa, 22 Juli 2025. Namun, penyebab kematiannya belum diungkap secara rinci.

Kepergian Ozzy terjadi tak lama setelah ia tampil dalam konser reuni Black Sabbath di Inggris, yang ternyata menjadi panggung terakhirnya bersama band tersebut.

Ozzy lahir di Birmingham, Inggris, pada 3 Desember 1948. Ia terinspirasi menjadi musisi setelah mendengar lagu-lagu The Beatles.

Karier musiknya melesat saat ia bergabung dalam band yang saat itu masih bernama Rare Breed, bersama Geezer Butler, Tony Iommi, dan Bill Ward, yang kemudian dikenal sebagai Black Sabbath.

Grup ini dikenal sebagai pelopor musik heavy metal, dengan lagu-lagu ikonik seperti Paranoid, Iron Man, dan War Pigs. Namun pada 1979, Ozzy dikeluarkan dari band karena masalah kecanduan alkohol dan narkoba.

Meski begitu, ia bangkit dan sukses meniti karier solo. Album debutnya meraih kesuksesan besar, terutama lewat lagu Crazy Train. Sepanjang karier solonya, Ozzy merilis 11 album dan terus memperkuat statusnya sebagai ikon musik rock dunia.

Pada 1982, ia menikahi Sharon Osbourne dan dikaruniai tiga anak. Keluarga ini sempat menjadi sorotan dunia lewat reality show MTV The Osbournes yang mengudara dari 2002 hingga 2005.

Ozzy juga dikenal sebagai sosok kontroversial, salah satunya karena aksi menggigit kepala kelelawar saat konser tahun 1982, yang menjadi bagian dari sejarah rock.

Berbagai penghargaan ia raih sepanjang hidupnya, termasuk Grammy Awards tahun 1993 dan dua penghargaan Grammy lainnya pada 2023 untuk kategori penampilan dan album rock terbaik.

Pada 2006, Ozzy Osbourne dan Black Sabbath dilantik ke dalam Rock and Roll Hall of Fame, menegaskan status mereka sebagai legenda musik dunia.

Setelah kabar meninggalnya tersebar, para penggemar berkumpul di Hollywood Walk of Fame di Los Angeles untuk memberikan penghormatan dengan meletakkan bunga di bintang yang didedikasikan untuk Ozzy.

Ozzy meninggalkan Sharon dan enam anak dari dua pernikahannya. Dunia kehilangan suara dan energi panggung yang tak tergantikan. Warisan musiknya akan terus hidup dalam jutaan telinga dan hati penggemarnya di seluruh dunia.

Reporter: Juliana Belence

Artikel Ozzy Osbourne Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun, Dunia Musik Rock Berduka pertama kali tampil pada Lifestyle.

Longsor dan Amblas Parah, Jalan Desa Kelumu Nyaris Tak Bisa Dilalui

0
Jalan rusak Lingga
Kondisi jalan utama di Desa Kelumu, Lingga yang rusak parah, Rabu (23/7). F. Ismet untuk Batam Pos.

batampos – Kerusakan jalan utama di Desa Kelumu, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, semakin parah seiring tingginya intensitas hujan yang melanda sejak pertengahan 2025. Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses darat yang menghubungkan warga Kelumu dengan Ibu Kota Daik Lingga.

Terdapat dua titik kerusakan utama yang cukup mengkhawatirkan. Pertama, longsor di bagian tebing yang memakan hampir separuh badan jalan.

Kedua, amblasnya badan jalan sedalam sekitar enam meter, yang memaksa warga bersama Pemerintah Desa Kelumu membangun jembatan darurat dari batang kayu hutan di sekitar lokasi.

“Kerusakan makin parah, apalagi musim hujan terus berlanjut. Jalan yang amblas makin melebar dan jembatan darurat harus kami bangun ulang hampir setiap bulan,” kata Kepala Desa Kelumu, Ismet, Rabu (23/7).

Ismet menegaskan, jalan tersebut merupakan jalur vital bagi aktivitas warga, termasuk untuk akses ke pusat pemerintahan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi di Daik Lingga.

Pemerintah Desa Kelumu, lanjut Ismet, telah beberapa kali melaporkan kondisi ini ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Namun hingga kini belum ada tanggapan konkret terkait perbaikan infrastruktur tersebut.

“Kami sudah sampaikan ke Pemprov Kepri, tapi sampai sekarang belum ada solusi perbaikan. Padahal ini jalan vital bagi masyarakat,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah provinsi segera turun tangan sebelum kerusakan makin parah atau akses jalan terputus total. (*)

Reporter: Vatawari 

Artikel Longsor dan Amblas Parah, Jalan Desa Kelumu Nyaris Tak Bisa Dilalui pertama kali tampil pada Kepri.

BI Kepri Tukar Uang Lusuh Rp1,9 Miliar di Anambas, Warga Antusias

0
Ekspedisi Bank Indonesia Anambas
Petugas Bank Indonesia (BI) sedang melayani masyarakat yang hendak menukarkan uang di Tarempa. BI menyediakan Rp 1,97 Miliar uang baru untuk Kabupaten Anambas. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar layanan penukaran uang lusuh di Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (23/7). Kegiatan ini dipusatkan di Tarempa, ibu kota kabupaten, dan disambut antusias oleh masyarakat.

Sebanyak Rp1,970 miliar uang baru dibawa langsung oleh tim ekspedisi BI Kepri untuk ditukarkan kepada masyarakat. Layanan ini menjadi solusi nyata bagi warga, khususnya pelaku usaha kecil, yang selama ini kesulitan memperoleh pecahan uang layak edar untuk keperluan transaksi.

Pantauan di lapangan menunjukkan warga berbondong-bondong mendatangi lokasi penukaran. Salah satunya Nolly, warga Tarempa, yang datang sejak pagi untuk menukarkan uang sebesar Rp6 juta.

“Orang tua saya punya bisnis kecil-kecilan, sangat perlu uang kecil untuk kembalian pembeli. Hari ini saya tukar Rp 6 juta. Tentu sangat membantu kami,” ujar Nolly.

Ia menambahkan, selama ini dirinya harus membuat janji dengan pedagang kaki lima untuk menukarkan uang kecil karena keterbatasan layanan di bank setempat. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan lebih rutin.

“Kalau bisa, BI datang dua sampai empat kali setahun, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Itu momen paling krusial, kami sangat butuh uang pecahan kecil,” katanya.

Ketua Tim Ekspedisi BI Kepri, Sofyan, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari misi Bank Indonesia dalam memastikan uang yang beredar di masyarakat tetap dalam kondisi layak edar, termasuk di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) seperti Anambas.

“Kami membawa uang baru senilai Rp 1,970 miliar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Anambas. Ini adalah wujud komitmen BI untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, bahkan hingga ke wilayah paling luar,” ujar Sofyan.

Ia menegaskan, kualitas uang sebagai alat transaksi harus dijaga agar pelayanan keuangan tetap optimal dan merata. Bank Indonesia berkomitmen memastikan seluruh masyarakat Indonesia, dari kota besar hingga pulau terluar, mendapatkan hak yang sama dalam akses layanan keuangan. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel BI Kepri Tukar Uang Lusuh Rp1,9 Miliar di Anambas, Warga Antusias pertama kali tampil pada Kepri.

Sidang Kasus Penjualan Obat Keras Ilegal, Karyawan Apotek Didakwa Edarkan Tablet yang Timbulkan Efek Halusinasi

0
Sidang perdana perkara peredaran obat keras ilegal dengan terdakwa Moh Hasbi, Senin (21/7).

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana perkara peredaran obat keras ilegal dengan terdakwa Moh Hasbi, Senin (21/7). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, serta dua hakim anggota Verdian Martin dan Andi Bayu Mandala Putra, mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya Otavian.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Hasbi, seorang karyawan Apotek Nasifa Farma, diduga secara sadar memesan dan mengedarkan tablet LL yang mengandung zat aktif Trihexyphenidyl. Obat tersebut merupakan obat keras yang telah dilarang peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2013 karena kerap disalahgunakan untuk efek halusinasi.

“Perbuatan terdakwa jelas memenuhi unsur mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi tindakan sadar untuk mencari keuntungan,” kata jaksa Aditya dalam persidangan.

Tablet LL diketahui masuk dalam kategori Obat-obatan Tertentu (OOT) yang penggunaannya sangat terbatas. Dalam praktiknya, tablet tersebut sering dijual bebas dan disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.

Baca Juga: Laporan Pencurian Rp 210 Juta di KFC Tiban Ternyata Palsu, Guru SMAN 24 Batam Akui Rekayasa Karena Terlilit Utang

Jaksa menyebut pelanggaran ini terungkap dari hasil inspeksi Balai POM Batam pada 3 Juni 2024. Inspeksi dilakukan setelah ditemukan adanya pengiriman obat Tugesal dan Dolgesik-50 dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) ke Apotek Nasifa Farma pada April hingga Mei 2024. Namun saat diperiksa, baik stok fisik maupun dokumen pembelian tidak ditemukan.

“Apoteker penanggung jawab bahkan membantah pernah memesan obat-obatan tersebut. Ini menandakan ada celah yang dimanfaatkan terdakwa untuk melakukan transaksi secara pribadi,” kata jaksa.

Meski telah dikenakan sanksi administratif oleh Balai POM, Hasbi tetap melanjutkan aksinya. Pada Agustus 2024, ia memesan 1.000 butir tablet LL secara daring dan menjualnya seharga Rp1.200 per butir. Tidak berhenti di situ, pada Januari 2025 ia kembali memesan 2.000 butir obat serupa.

“Jelas ini pola bisnis ilegal yang dijalankan secara sistematis, di luar pengetahuan apoteker dan tanpa jalur distribusi resmi,” kata Aditya.

Penangkapan Hasbi dilakukan pada 10 Januari 2025. Petugas Balai POM mengamankan dua botol masing-masing berisi 1.000 tablet LL dari sebuah paket pengiriman. Selain itu, ponsel milik terdakwa yang digunakan untuk komunikasi dengan pemasok juga turut disita sebagai barang bukti.

Dalam ponsel tersebut, penyidik menemukan isi percakapan WhatsApp antara Hasbi dan pemasok obat.

“Percakapan itu menjadi bukti kuat bahwa transaksi dilakukan secara diam-diam, tanpa prosedur resmi dan di luar pengawasan farmasi,” ujar jaksa.

Baca Juga: Pasangan Kekasih Diadili Terkait Penyelundupan Sabu 1,1 Kg di Bandara Hang Nadim

Hasil uji laboratorium BPOM Batam memastikan bahwa tablet LL mengandung zat Trihexyphenidyl yang telah dilarang beredar lebih dari satu dekade lalu. Menurut jaksa, peredaran obat keras tanpa izin seperti ini sangat berbahaya dan bisa merusak masa depan generasi muda.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan perubahan status penahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan kota. Namun permintaan itu belum dikabulkan majelis hakim.

“Surat permohonan baru masuk ke PTSP. Majelis akan mempertimbangkannya lebih lanjut,” ujar hakim ketua Tiwik.

Atas perbuatannya, terdakwa Hasbi didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Balai POM Batam. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Artikel Sidang Kasus Penjualan Obat Keras Ilegal, Karyawan Apotek Didakwa Edarkan Tablet yang Timbulkan Efek Halusinasi pertama kali tampil pada Metropolis.

Laporan Pencurian Rp 210 Juta di KFC Tiban Ternyata Palsu, Guru SMAN 24 Batam Akui Rekayasa Karena Terlilit Utang

0
Korban Ita mengaku kehilangan uang sebesar Rp 210 juta di dalam mobilnya saat parkir di kawasan KPC Tiban. Terakhir diketahui laporan tersebut palsu lantaran Ita terlilit hutang.

batampos – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) senilai Rp 210 juta yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Ita, 46, warga Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, di kawasan KFC Tiban, Sekupang, Senin (14/7), ternyata hanyalah laporan palsu.

Pelapor yang belakangan diketahui merupakan seorang guru di SMAN 24 Batam ini mengaku sengaja merekayasa cerita pencurian karena terlilit utang besar yang sudah jatuh tempo.

Kepastian bahwa laporan tersebut fiktif terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh jajaran Polsek Sekupang. Pihak kepolisian memeriksa rekaman CCTv di lokasi kejadian dan tidak menemukan tanda-tanda mobil Suzuki Ignis warna oranye milik pelapor dibobol.

“Kami sudah cek rekaman CCTV dari berbagai sudut lokasi, tidak ada tanda-tanda mobil pelapor didatangi pelaku ataupun dibobol,” kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Rabu (23/7).

Tak hanya itu, penyidik juga mengecek pengakuan pelapor yang menyebut baru mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari Bank Bukopin Nagoya. Namun hasil konfirmasi ke pihak bank justru menemukan fakta sebaliknya.

“Dari CCTV bank, tidak ada rekaman korban menarik uang dalam jumlah besar. Bahkan yang bersangkutan bukan nasabah bank tersebut,” jelas Ridho.

Kecurigaan polisi semakin menguat saat Ita kerap berbelit dalam memberikan keterangan dan menolak kembali ke lokasi kejadian. Setelah dilakukan pendalaman, Ita akhirnya mengakui bahwa seluruh laporan tersebut hanyalah rekayasa.

Di hadapan penyidik, guru SMAN 24 Batam ini mengaku membuat laporan palsu demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran.

Akibat perbuatannya ika dapat dikenakan sanksi pidana laporan palsu sebagaimana di ataur dalam pasal 220 KUHP.

Iptu Ridho Lubis mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan bohong. Menurutnya, laporan palsu hanya akan menyulitkan diri sendiri dan membuang sumber daya aparat penegak hukum.

“Jangan pernah membuat laporan palsu. Laporkan setiap kejadian secara nyata dan sesuai dengan fakta. Jika terbukti laporan tersebut palsu, pelapor bisa terancam pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Ita mengaku kehilangan uang Rp 210 juta yang disimpan di dalam mobil saat berhenti di KFC Tiban. Ia sempat mengklaim uang tersebut digondol pencuri yang membobol pintu mobilnya menggunakan alat khusus. Namun kini semua pengakuan tersebut dipastikan tidak benar.

“Polsek sekupang telah membuat laporan polisi terkait laporan palsu tersebut, yang nantinya akan beresiko hukum bagi pelapor yang melaporkan laporan palsu/fiktif tersebut,” tutup Iptu Lubis.(*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Laporan Pencurian Rp 210 Juta di KFC Tiban Ternyata Palsu, Guru SMAN 24 Batam Akui Rekayasa Karena Terlilit Utang pertama kali tampil pada Metropolis.

DPRD Batam Gelar Paripurna Laporan Pansus DPRD LKPJ Wali Kota Batam 2024

0
PARA anggota DPRD Kota Batam saat mengikuti rapat paripurna Senin 21 Juli 2025. f sekretariat DPRD

batampos– Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) menyebutkan bahwa LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan salah satu wujud akuntabilitas dan transparansi. Hal itu disampaikan DPRD saat rapat Paripurna, Senin 21 Juli 2025.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus sebagai wujud pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Esensinya, kepala daerah menyampaikan deskripsi kinerja yang telah dilaksanakan dan dicapai selama kurun waktu satu tahun, kemudian hasilnya menjadi landasan bagi upaya perbaikan dan koreksi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di tahun selanjutnya, sehingga dapat lebih optimal capaian hasilnya.

Di samping itu, penyampaian LKPJ Wali Kota Batam tahun 2024 merupakan amanat undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 69 ayat (1), bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

Yang dalam penyusunannya, pemerintah telah menetapkan peraturan teknis yang mengatur mekanisme dan tata cara penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban kepala daerah, melalui peraturan pemerintah no. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan permendagri no. 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana peraturan pemerintah no. 13 tahun 2019.

BACA JUGA: DPRD Batam Gelar Bahas Ranperda Adminduk pada Rapat Paripurna

Kedudukan LKPJ tahun 2024 merupakan pertanggung-jawaban atas pelaksanaan tahun kedua implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2025-2029. artinya, sebagai pertanggungjawawaban tahun kedua itu berarti pemerintah harus sudah siap dalam menjalanjkan dasar – dasar pembangunan lima tahun untuk mewujudkan visi dan misi daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam rpjmd tersebut.

Terhadap dokumen LKPJ Wali Kota Batam tahun 2024, pansus telah melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi dan telah dilaporkan pada rapat paripurna yang terhormat tanggal 30 april 2025 mendasarkan pada empat ruang lingkup, yakni pertama, capaian indikator makro ekonomi dan sosial daerah; kedua, capaian indikator kinerja visi dan misi daerah; ketiga, capaian indikator kinerja keuangan daerah; dan keempat, capaian kinerja organisasi perangkat daerah.(*)

Reporter: Alfian

Artikel DPRD Batam Gelar Paripurna Laporan Pansus DPRD LKPJ Wali Kota Batam 2024 pertama kali tampil pada Metropolis.

DJP Kemenkeu Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini 8 Hak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui

0
Bimo Wijayanto saat peluncuran Piagam Wajib Pajak di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Selasa (22/7).

batampos – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) baru saja meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak hari Selasa (22/7).

Piagam tersebut berisi acuan terkait hak-hak dan kewajiban yang perlu diketahui seluruh wajib pajak di Indonesia.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, piagam ini merupakan upaya DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Sekaligus membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Bimo Wijayanto saat launching Piagam Wajib Pajak di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Selasa (22/7).

Dia juga menjelaskan bahwa Taxpayer’s Charter memuat 8 hak wajib pajak. Juga 8 kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak.

Lebih lengkap, berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter:

8 Hak Wajib Pajak

1. Memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

2. Mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.

3. Mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

4. Membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

7. Diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8 Kewajiban Wajib Pajak

1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

4. Bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

5. Menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7. Menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.

8. Tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.(*)

Artikel DJP Kemenkeu Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini 8 Hak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui pertama kali tampil pada News.

DPRD Batam Gelar Bahas Ranperda Adminduk pada Rapat Paripurna

0
KETUA DPRD Batam M Jamaluddin bersama Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat membuka rapat paripurna, Senin, 21 Juli 2025. f sekretariat DPRD Batam

batampos-DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna, Senin (21/7). Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhamad Kamaluddin. Didampingi Wakil Ketua I, Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Budi Mardianto. Sementara dari Pemerintah Kota Batam, hadir langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Ada beberapa agenda yang dibahas dalam rapat paripurna ini di antaranya, Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kemudian Penyampian dan Penjelasan Pengusul atas Ranperda Kota ramah Anak. Dan agenda ketiga di antaranya Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2024 terhadap Tindaklanjut Rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA: DPRD Batam Usul Penarikan Retribusi Sampah Melalui Tagihan Air, Ini Alasannya

Amsakar Achmad dalam penjelasannya mengatakan bahwa administrasi kependudukan adalah pondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Data kependudukan yang akurat dan terpercaya menjadi dasar utama dalam perencanaan pembangunan, distribusi sumber daya, pelayanan publik serta penegakan hukum.

Penyelenggaraan administrasi kependudukan bukanlah sekadar tugas administratif biasa, melainkan sebuah kewajiban konstitusional
dan moral. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (c) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang ini secara eksplisit menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh untuk
menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Ini termasuk, dan penting untuk kita garis bawahi, kewajiban untuk membentuk pengaturan teknis penyelenggaraan yang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggung jawab ini juga diperkuat dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (*)

Reporter: Alfian

Artikel DPRD Batam Gelar Bahas Ranperda Adminduk pada Rapat Paripurna pertama kali tampil pada Metropolis.

Harga Bawang Merah Jawa di Batam Tembus Rp 70 Ribu per Kg, Beralih ke Bawang Birma Eh Mahal Juga!

0
Ilustrasi. Warga saat berbelanja di Pasar Botania I Batam Kota. Harga bawang merah Jawa melonjak tajam. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Harga bawang merah Jawa kembali melonjak tajam di pasar-pasar tradisional Kota Batam. Saat ini, bawang tersebut dijual hingga Rp 70 ribu per kilogram, bahkan lebih tinggi jika dibeli eceran, yakni Rp 8 ribu per ons.

Kondisi ini membuat sejumlah pembeli, terutama kaum ibu rumah tangga, kelimpungan. Mereka mengeluhkan lonjakan harga yang dinilai memberatkan pengeluaran dapur.

“Kalau beli sekilo jelas berat, sekarang beli seperempat aja udah Rp 17 ribu–18 ribu. Padahal biasanya cuma Rp 8 ribuan,” ujar Nur, salah seorang ibu yang tengah berbelanja di pasar.

Tak sedikit dari mereka yang terpaksa beralih menggunakan bawang merah Birma, meskipun harganya juga tak murah, yakni Rp 30 ribu per kilogram. Begitu juga Nur, yang beralih membeli bawang Birma meski tidak terlalu suka.

Baca Juga: Kualitas Udara Batam Masih Aman Meski Muncul Asap di Pagi Hari

“Terpaksa pakai bawang Birma saja sekarang. Mesku rasanya tak seenak bawang jawa, tapi jadilah,” imbuh Nur.

Sementara, Siti ibu rumah tangga lainnya mengeluhkan kondisi tersebut. Bagaimana bawang merah bisa seharga daging. Padahal bawang kebutuhan wajib setiap memasak.

“Bawang itu wajib di dapur. Kami enggak bisa masak tanpa bawang. Harusnya pemerintah bisa jaga pasokan dan harga supaya enggak menyiksa rakyat kecil,” ujar Siti.

Pantauan Batam Pos di sejumlah pasar tradisional seperti Botania dan Pasar Mustafa, harga bawang merah Jawa stabil di kisaran Rp 70 ribu per kg. Bahkan, pedagang banyak yang enggan menjual per kilogram dan lebih memilih menjual eceran dalam satuan ons karena lebih cepat laku.

“Justru eceran lebih mahal. Kalau dihitung per ons bisa Rp 80 ribu per kilo. Tapi pembeli tetap pilih beli sedikit-sedikit karena tidak kuat beli banyak,” kata Dedi, pedagang sayur di Pasar Botania Batam Kota.

Baca Juga: Bagasi Lion Air dan Super Air Jet Dipangkas Jadi 10 Kg, Tak Berlaku untuk Penerbangan Umrah

Selain bawang Jawa dan Birma, harga komoditas lainnya seperti telur dan daging beku masih tetap tinggi. Kondisi ini pastinya menambah beban belanja rumah tangga masyarakat.

Ketua Asosiasi Distributor Bahan Pokok Kota Batam, Aryanton, belum memberikan tanggapan atas kenaikan harga bawang tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan Batam Pos belum direspons. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Harga Bawang Merah Jawa di Batam Tembus Rp 70 Ribu per Kg, Beralih ke Bawang Birma Eh Mahal Juga! pertama kali tampil pada Metropolis.

Francesco Bagnaia Akui Sulit Bersaing Lawan Marc Marquez di Sisa Musim MotoGP 2025

0
Francesco Bagnaia. (F.Crash)

batampos – Francesco -Pecco- Bagnaia mengakui bahwa dirinya harus bersikap realistis terkait peluang bersaing melawan Marc Marquez dalam perburuan gelar MotoGP 2025.

Dilansir dari laman Crash pada Rabu (23/7), Juara dunia dua kali itu menyebut bahwa kondisi teknis motornya serta performa dominan Marquez membuatnya sulit membayangkan persaingan langsung.

Pecco menyampaikan pernyataan tersebut usai seri Grand Prix Ceko yang memperparah jarak poin di klasemen.

Pecco sempat menjadi harapan Ducati untuk menyaingi rekan setimnya, Marc Marquez, yang kini memperkuat tim pabrikan Ducati.

Namun, performa Bagnaia tampak menurun signifikan dibanding musim-musim sebelumnya. Ia kesulitan menaklukkan bagian depan motor GP25 dan tak mampu mengerem seagresif biasanya, yang merupakan kekuatannya selama ini.

Setelah melewati 12 seri, Bagnaia baru mencatatkan satu kemenangan dan satu posisi pole, sementara Marquez telah meraih delapan kemenangan dan 11 kemenangan sprint.

Kesenjangan poin antara keduanya kini mencapai 168 angka, memperjelas dominasi sang juara dunia delapan kali asal Spanyol tersebut. Di GP Ceko, Bagnaia memulai dari pole namun hanya finis keempat karena masalah kelistrikan.

Dalam unggahan di media sosial Instagram, Bagnaia merefleksikan akhir pekan balapnya di Ceko dan menjelaskan bahwa dirinya kini lebih fokus pada peningkatan performa ketimbang ambisi juara.

Pecco menyoroti bagaimana kontrol traksi yang dikurangi sedikit meningkatkan kenyamanan berkendara, tetapi tetap mengalami kendala besar pada pengereman bagian depan.

“Kita harus realistis, Saat ini sulit membayangkan bertarung dengan Marc dalam kondisi seperti ini. Kami perlu mengatur ulang fokus dan menjadikan Alex Marquez sebagai tolok ukur yang lebih masuk akal.” ungkap Pecco Bagnaia seperti dikutip pada Crash.

Dominasi Marc Marquez pun kian nyata, dengan rata-rata 31,75 poin per ronde dari maksimal 37 poin yang tersedia.

Sementara itu, Pecco hanya mampu mencetak rata-rata 17,75 poin per seri. Dengan performa ini, kans Bagnaia mempertahankan gelarnya nyaris tertutup, sementara fokus utama tampaknya kini beralih ke pengembangan motor dan persaingan internal tim Ducati. (*)

Artikel Francesco Bagnaia Akui Sulit Bersaing Lawan Marc Marquez di Sisa Musim MotoGP 2025 pertama kali tampil pada Olahraga.