seorang wanita cantik menunjukkan e-KTP. Foto: jpnn
batampos.co.id – Tersendatnya pasokan blangko e-KTP beberapa bulan terakhir membuat berkas syarat cetak e-KTP menumpuk di Kecamatan Seibeduk.
Tak main-main, terhitung sejak awal September lalu sekitar 2.700 berkas menunggu proses percetakan.
“Hampir 3.000. Saya cek tadi pagi (kemarin) sekitar 2.700 berkas,” kata Camat Seibeduk, Science Taufik Riyanto, Kamis (10/11).
Taufik mengatakan sejak September pasokan blangko di Kecamatan Seibeduk dan kecamatan lain dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam. Hal ini sebagai akibat tidak adanya pasokan dari Kementrian Dalam Negeri.
“Memang ini sudah terjadi sejak September. Diproses sudah namun belum cetak, kalau blangko datang langsung cetak,” ucapnya.
Menurutnya, sembari menunggu KTP yang dicetak, warga bisa meminta surat keterangan dalam proses keterangan. Namun demikian, ada beberapa kepengurusan yang harus menyertai fotokopi fisik KTP, seperti misalnya melamar pekerjaan.
“Kalau soal ini, diluar kewenangan pak camat lah. Tunggu saja, nanti kita telepon,” ucapnya.
Susah cari kerja karena belum punya KTP, seperti yang dialami warga Griya Piayu Asri Sucipto,20. Terhitung sejak awal September lalu, e-KTP warga perumahan Griya Piayu Asri tak kunjung dicetak.
“Katanya tunggu ditelepon, tapi sampai hari ini belum juga (ditelepon). Ku lamar kerja tak bisa,” keluhnya.
Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Batam Mardanis belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. Berkali-kali dihubungi belum direspon, via telepon tidak aktif dan di-sms belum dibalas. (cr13)
Warga melawan saat lahan yangmereka tempat hendak dieksekusi pengosoangan olah tim terpadu karenalahan itu kini milik PT Glory, Selasa (8/11/2016). Foto: eggi/batampos
batampos.co.id – Sebanyak 800an Kepala Keluarga di RW 05, Kampung Harapan Swadaya, Bengkong Sadai tidak menolak digusur asalkan mereka mendapat tempat tinggal baru dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Ketua RW 05 Kampung Harapan, Busthanul mengungkapkan lahan tersebut telah diduduki oleh warga Kampung Harapan Swadaya sejak tahun 1993. Waktu itu, lahan tersebut hanya hutan.
“Masyarakat melalui swadaya menata lahan ini sendiri,” ujarnya.
Pada saat masyarakat telah menduduki lahan itu, kemudian dibangun lapangan golf dengan nama lapangan golfnya Tanjung Country Club yang dikelola oleh PT Lagoi Internasional.
“Jadi dengan dibangunnya lapangan golf itu tahun 1993, karyawannya pun dari masyarakat sini juga,” katanya.
Dengan berjalannya waktu, kemudian lapangan golf yang dikelola oleh PT Lagoi Internasional mengalami masalah keuangan hingga akhirnya tutup.
“Mungkin karena keuangan atau reformasi juga tahun 1998 itu, akhirnya lahan ini terlantar, sehingga masyarakat melakukan kavling-kavling,” lanjutnya.
Setelah lapangan golf yang dikelola oleh PT Lagoi Internasional bangkrut. Kemudian lahan itu dialihkan oleh Otorita ke PT Inti Ramindo Sejati hingga tahun 2008. Pada tahun 2008, lahan itu dikuasai oleh PT Darma Kemas dan dialihkan lagi ke Grup Glory.
“Jadi sebetulnya sudah menyalahi aturan. Karena di dalam izin prinsip enam bulan tidak dibangun atau pun tidak ada kegiatan di lokasi yang ditetapkan oleh otorita itu akan dicabut. Kalau dia yang punya lokasi itu harusnya kan ada aturan main. Sekurangnya dia pasang papan nama, pemagaran di lokasi PT ini,” katanya lagi.
Bushtanul mengaku, hingga saat ini warga belum mendapatkan kepastian bahwa yang mengelola lahan itu adalah pihak Glory.
“Kalau gak salah saya tanggal 10 Agustus 2007 ada penggusuran di Bengkongkolam. Jadi dengan adanya penggusuran di Bengkongkolam, masyarakat Sadai ini melakukan demo ke otorita melalui DPRD. Jadi 2007 tanggal 13 Agustus itu terbitlah kesepakatan dari tiga instansi,” ungkapnya.
Adapun Surat Kesepatan Bersama (SKB) yang lahir pada aksi unjuk rasa itu diantaranya, pertama Otorita Batam mendukung, didukung oleh Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam akan melakukan tindakan darurat cepat dengan meyiapkan tempat penampungan sementara kepada tiga puluh tiga kepala keluarga yang tergusur dan akan membantu penanganan terhadap anak sekolah.
Kedua, akan dibentuk tim yang terdiri dari unsur Otorita Batam, Pemerintah Kota Batam, DPRD Kota Batam dan perwakilan warga masyarakat Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong untuk mencari solusi pengganti lahan.
Ketiga, ada beberapa alternatif yang akan dilakukan, antara lain, Otorita Batam akan melakukan pembicaraan dengan investor untuk mencari solusi pengganti lahan dan Otorita Batam akan melakukan pembicaraan dengan investor untuk membuka adanya peluang kerja sama antara investor dengan masyarakat setempat.
Keempat, selama tim belum menyelesaikan tugas dan sampai adanya kepastian maka tidak akan ada penertiban/penggusuran di wilayah Kelurahan Sadai.
“Jadi maksudnya ini (poin ketiga, red), OB akan mengganti lahan yang diduduki oleh masyarakat dan otorita dengan investor itu didudukkan dengan masyarakat,” katanya.
Peluang kerja sama itu, mungkin yang telah dilakukan di beberapa tempat, yaitu di Kampung Belimbing. Itu masyarakat membayar UWTO kepada PT tersebut. Jadi misalnya UWTO Rp 40 ribu, mungkin karena dia ada unsur bisnisnya seratus ribu per meter atau seratus lima puluh. “Ya kita sanggup,” ucapnya.
Menurut Busthanul, poin nomor empat merupakan poin yang paling penting dalam kesepakatan yang telah tercapai pada tahun 2007 lalu.
“Ini kan jalan solusi yang ditawarkan, jadi nomor empatnya itu, selama tim belum menyelesaikan tugas dan sampai adanya kepastian, maka tidak ada penertiban ataupun penggusuran di Kelurahan Sadai. Jadi ini yang belum dilaksanakan oleh tiga instansi tersebut,” katanya.
Masih kata Busthanul, dikeluarkannya SKB itu bukan menunjukkan lahan tersebut milik masyarakat melainkan solusi. Ia juga mengakui bahwa lahan itu merupakan milik dari Glory Grup, sebab PT Glory memiliki legalitas.
“Kalau dia (Glory, red) gugat, jelas dia menang, karena dia ada surat-surat. Apakah dengan surat-surat itu akan menyelesaikan masalah? Seharusnya sesuai dengan SKB ini. Harusnya dijalankan itu. Kami sebagai masyarakat yang taat hukum, bagaimanapun kami masyarakat Kampung Harapan mendukung pembangunan Pemerintah Kota Batam. Kita siap (pindah, red), cuma sesuai dengan SKB ini, harus dijalankan dulu. Sekarang SKB ini belum dilakukan, kalau SKB ini dijalankan, masyarakat akan menerima kok,” imbuhnya. (cr1)
Peti bersisi jenazah TKI yang jadi korban speedboat tenggelam di Nongsa tiba di CargoBandara Hang Nadim Batam untuk diterbangkan ke daerah masing-masing, Sabtu (5/11/2016). Foto: Luhur Yadi?FB/WB
batampos.co.id – Sebanyak 12 jenazah korban kapal TKI Ilegal yang tenggelam akan dipulangkan hari ini, Jumat (11/11/2016). Ini artinya 40 jenazah yang dipulangkan, termasuk tujuh jenazah yang dipulangkan Kamis (10/11/2016), kemarin.
“Berarti 14 (jenazah) lagi, jumlah seluruhnya 54 kan,” kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjung Pinang Kepri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (10/11).
Menurutnya proses pemulangan semua jenazah merupakan tanggung jawab Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam hal ini di tingkat provinsi Kepri adalah BP3TKI Tanjungpinang Kepri. Biaya pemulangan jenazah sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah.
“Pihak kami bertangung jawab hingga (jenazah) sampai rumah. Pengiriman dilakukan sampai selesai, terus kita lakukan walau itu hari libur,” ucapnya.
Sementara itu, untuk pemulangan korban selamat dibawah koordinasi beberapa instansi, diantaranya BNP2TKI atau BP3TKI, Dinas Sosial Prov NTB dan Kepri, juga Kementrian Tenaga Kerja.
Berdasarkan data pemulangan jenazah, 12 jenazah yang akan dipulangkan hari ini Jumat (11/11) yakni empat jenazah dipulangkan ke Lombok NTB, dua jenazah ke Simalungun Sumut, sementara enam jenazah lainnya ke Kediri Jatim, Madiun Jatim, Malang Jatim, Lampung, Rokan Ilir Riau dan Polewalimandar Sulbar.
Sementara itu, tujuh jenazah yang telah dipulangkan Kamis (10/11) diantaranya ke Lombok NTB empat jenazah, tiga jenazah lainnya dikirim ke Aceh, Singkawang Kalbar dan Kediri Jawa Timur. (cr13)
batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakiyakirti telah menerima pengajuan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 11,2 persen dari buruh.
Penentuan angka ini dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan perekonomian Kota Batam. Selain itu, angka ini juga ditambah dengan prediksi inflasi sebesar 2 persen pada tahun 2017.
Buruh mengajukan UMK tahun 2017 sebesar Rp 3.329.451. Dan tetap menolak diberlakukannya PP nomor 78. Sedangkan pengusaha tetap berpedoman kepada PP nomor 78 dengan besaran kenaikan upah sebesar 8,25 persen atau menjadi Rp 3.221.125.
Jumat (11/11/2016) hari ini merupakan pertemuan yang terakhir antara pengusaha dan pekerja. Pada pembahasan terakhir ini akan disepakati pembagian UMK dan UMS.
“Besok apapun kesepakatannya akan kami bawa ke Walikota untuk disampaikan kepada gubernur, karena akan segera diteken oleh gubernur,” ujarnya.
Selain itu, pekerja juga telah mengajukan tiga sektor unggulan yaitu, sektor pariwisata, industri ringan, dan industri berat dengan 70 sub sektor yang dikecilkan lagi menjadi sembilan sub sektor.
Sub sektor tersebut diantaranya, garmen, perhotelan, industri plastik, kesehatan, galangan kapal dan migas, dan beberapa sektor lainnya.
“Jika penetapan UMK sudah disetujui, nanti penetapan besar UMS juga mengikuti,” sebut dia.
Dia berharap pertemuan terakhir antara pekerja dan pengusaha dapat berjalan dengan lancar.
“Semoga kita bisa memperoleh kesepatakan, dan berharap tidak ada gugatan dari pengusaha lagi,” tukasnya. (cr17)
Gedung BP Batam di Batam Center, Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam membatalkan alokasi lahan bagi delapan perusahaan karena tidak memanfaatkan lahan yang telah dialokasikan.
Imbasnya lahan tersebut menjadi lahan tidur dan menganggu perkembangan ekonomi Batam.
“Setelah melalui proses evaluasi atas lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan surat perjanjuan maka kami memutuskan membatalkan izin alokasi lahan untuk delapan perusahaan,” ujar Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andianntono, Kamis (10/11/2016).
Delapan perusahaan itu antara lain PT Tri Daya Alam Semesta yang memiliki lahan seluas 6.684 meter persegi di wilayah Batamcentre dengan nomor Penetapan Lokasi (PL) 26090024.
Kemudian lahan seluas 1.600 meter persegi di wilayah Batamcentre dengan nomor PL BC.PL/05/88.
Selanjutnya PT Rosari Jaya yang memiliki lahan seluas 20.196 meter persegi di wilayah Pantai Timur Kabil dengan nomor PL 27060389.
Berikutnya adalah lahan seluas 68.008 meter persegi yang dimiliki PT Gunung Puntang Mas di Tanjunguncang dengan nomor PL 22.99.94020132. Lalu, PT Rarantira Batam yang memiliki lahan seluas 10.000 meter di Batamcentre dengan nomor PL 20085502.
Selanjutnya lahan milik PT Mandiri Putera Sejahtera di Pantai Timur Kabil dengan luas 30.165 meter dan nomor PL 27060201.
Dan terakhir dua lahan milik PT Namseng Indonesia di Pantai Timur Kabil dengan luas lahan yang sama, 7.110 meter persegi dengan nomor PL 211.26.94060003.016.H1 dan 26.94060003.015.
Andi menyatakan pembatalan ini sesuai dengan anjuran dari Ketua Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Darmin Nasution.
“Beliau mengimbau agar BP Batam segera mempublikasikan pembatalan alokasi lahan pemilik lahan tidur karena menganggu ekonomi Batam,” jelasnya.
Berarti BP Batam telah membatalkan alokasi lahan seluas 150.873 meter atau sekitar 15 hektare. Saat ini ada sekitar 7.418 hektar lahan tidur di Batam, berarti masih ada sekitar 7.403 hektar lahan tidur yang statusnya masih diverifikasi oleh BP Batam.
Sebelumnya, BP Batam telah memanggil 20 perusahaan pemilik lahan tidur mereka dan memberikan sejumlah persyaratan jika para pemilik lahan tidur itu masih menginginkan memanfaatkannya.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Batam Marine Centre, PT Batam Steel Indonesia, PT Citra Indo Perkasa, PT Gading Mas Prima, PT Gerbang Mas, PT Gunung Puntang Mas, PT JHS Precast Concrete Industries, PT Kabil Shipyard Internasional, PT Kharisma Nuansa Dirgantara, PT Menteng Griya Lestari, PT Persero Batam, PT Perumtel, PT Pulau Mas Putih, PT Prisata Triwiratama, PT Lutan Abadi Perdana, PT Sulawesi Selatan Sejahtera, PT Surya Prima Bahtera, PT Tria Talang Mas, PT Repindo Raya dan PT Wahana Cipta Prima Sejahtera.
“BP Batam memberikan kesempatan tiga bulan kepada pemilik lahan tidur untuk mengembangkan dan memperlihatkan rencana bisnisnya apakah masuk akal atau tidak,” jelasnya.
Jika lolos verifikasi, maka akan diberikan waktu enam bulan untuk melakukan pembangunan. “Kalau untuk pabrik mungkin setahun lebih, yang penting ada pembangunannya,” pungkasnya. (leo/bp)
Korban tewas dievakuasi ke RS Bhayangkara, Nongsa. Foto: Asep Sandi/FB/WB
batampos.co.id – Polda Kepri kembali berhasil mengidentifikasi lima jenazah TKI korban kapal tenggelam, Rabu (10/11/2016).
Lima orang yang telah teridentifikasi tersebut yakni Suhaili dari Lombok Tengah, Usman dari Lombok Tengah, Sumiryani Yati dari Lampung Tengah, Idris Ismail dari Bireun Aceh dan Irman dari Lombok Tengah.
Hingga Kamis (10/11/2016), total Polda Kepri telah mengindetifikasi 45 dari 54 korban tewas yang berhasil dievakuai dari laut dari sejak hari pertama kejadian. Enam orang belum ditemukan.
“45 Orang tersebut terdiri dari 13 orang perempuan, 31 pria dan satu mayat balita berjenis kelamin perempuan,” kata Wakapolda Kepri Kombes Pol Didi Haryono.
Ia menerangkan sembilan korban yang belum teridentifikasi tersebut terdiri dari 7 pria, satu perempuan dan satu balita. Hingga kini, kata Didi pihak kepolisian masih terus mengusahakan untuk pengidentifikasian jenazah yang tinggal.
Didi menjelaskan bahwa syarat pengecekan identifikasi ini minimal memenuhi dua alat bukti seperti data medis dan sidik jari. Selain pihak kepolisian juga mencoba menghubungi keluarga korban, untuk mencocokan ciri-ciri jenazah tersebut.
Untuk pengindetifikasi ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan korban yang selamat,pihak Dinas Sosial berbagai daerah.
Didi berharap pihaknya bisa segera mengidentifkasi sembilan jenzah yang masih tersisa.”Semoga saja bisa segera tau identitasnya, sehingga bisa dikirimkan ke keluarganya,” pungkasnya. (ska)
batampos.co.id – Ermanila tak pernah menyangka, perannya sebagai perantara dalam sindikat penjualan bayi akan menyeretnya ke meja hijau. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara lima tahun lebih.
Ceritanya, pada awal Juni lalu dia menjadi perantara transaksi jual beli bayi antara Buyung dengan Yuliana. Saat itu, Ermanila menanyakan kepada Yuliana apakah ada bayi yang hendak dijual. Dia juga mengatakan, saat itu ia tengah bersama calon pembeli, Buyung.
Yuliana cepat merespon dan mengatakan ada bayi laki-laki berusia dua bulan yang akan ia jual. Kepada Ermanila, Yuliana menyebut harganya Rp 40 juta.
Setelah sepakat, Ermanila dan Buyung menjemput bayi tersebut. Namun rupanya, Buyung juga hanya merupakan bagian dari sindikat penjualan bayi lintas negara. Dia berencana menjual kembali bayi bernama Apui tersebut kepada Edi, warga negara Singapura, seharga 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 60 juta.
Sialnya, transaksi jual beli bayi ini terendus polisi. Aparat pun diam-diam menyamar menjadi calon pembeli dan menawar harga yang lebih tinggi, yakni Rp 8.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 80 juta.
Singkat cerita, Buyung dan polisi yang menyamar bersepakat. Mereka bertransaksi di rumah Ahiang di Perumahan Cahaya Garden, Bengkong, Batam. Transaksi dilengkapi dengan kwitansi yang dibuat Buyung. Namun saat itu pula polisi yang menyamar tersebut langsung menangkap Buyung beserta Ermanila. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menciduk Yuliana.
Kini ketiganya berstatus sebagai terdakwa. Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/11) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU, Arie Prasetyo, mengatakan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 77B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arie mengatakan, bayi bernama Apui tersebut sebenarnya merupakan titipan dari Ani, warga Perumahan Putri Hijau, Sagulung, Batam. Ani mengaku tak sanggup membesarkan anak sulungnya itu, sehingga dia menyerahkannya kepada Yuliana untuk diadopsi. Namun Yuliana kemudian berniat menjualnya.
“Sebelum diambil pembeli dari Singapura, bayi dititipkan di rumah Ahiang. Rencanya, Edi akan datang keesokan harinya untuk menjemput bayi Apui,” sebut JPU Arie.
Di hadapan hakim, ketiga terdakwa membantah dakwaan JPU. Seperti dakwaan yang menyebut Yuliana mengirimkan foto bayi Apui kepada Buyung melalui Ermanila. Menurutnya, dia tak pernah melakukan hal itu.
“Saya tidak mengerti teknologi, bagaimana mungkin saya bisa mengirim foto bayi,” ucap Yuliana.
Buyung dan Ermanila melalui pensihat hukum, Muhammad Firdaus, juga membantah dakwaan jaksa. Mereka mengaku tak pernah membuat kwitansi dalam transaksi di rumah Ahiang.
“Kami tidak akan melakukan eksepsi, namun bantahan dakwaan ini hanya disampaikan secara lisan sesuai pengakuan dari terdakwa,” ujar Firdaus.
Saat menjalani sidang kemarin, Ermanila tidak mengenakan baju tahanan seperti dua terdakwa lainnya. Sebab Ermanila berstatus sebagai tahanan rumah karena memiliki anak kecil yang harus disusui. Sidang akan dilanjutkan Kamis (17/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. (cr15)
batampos.co.id – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan Pemko Batam akan membahas wacana penghapusan UWTO dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2017. Sebab, penerapan UWTO dinilai sangat memberatkan masyarakat Batam, terutama untuk permukiman penduduk.
“Urusan permukiman, pertanahan jadi urusan Pemko Batam. Kita mencari cara bagaimana UWTO untuk perumahan bisa bebas,” kata Amsakar di kantor Wali Kota Batam, kemarin.
Kata Amsakar, desakan agar UWTO dihapus dari bumi Batam juga mengalir dari masyarakat. Sehingga Pemko Batam akan bersinergi dengan DPRD Kota Batam sebagai lembaga wakil rakyat.
“Maka tidak salah sama-sama memacu. Kita berupaya mencapai apa yang misi kami pada saat berkampanye. UWTO perumahan bebas atau membayarnya hanya sekali,” terang Amsakar.
Menurutnya, warga tidak mungkin mampu terus menerus membayar uang sewa tanah. Ia mencontohkan, jika dirinya saat ini mampu untuk membayar UWTO, namun bagaimana anak cucunya kelak. (leo/she)
batampos.co.id – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan terpaksa menarik mundur anggotanya dalam eksekusi lahan di Kampung Harapan, Bengkong Sadai, Selasa (8/11/2016) lalu. Sebab, dalam eksekusi lahan seluas 4,082 hektare milik PT Glory Point tersebut berpotensi jatuhnya korban jiwa.
“Saat itu harus dihentikan (eksekusi) dengan pertimbangan keamanan. Yang memutuskan (penghentian) itu FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Nanti eksekusi akan dilanjutkan lagi,” ujar Helmy di Mapolresta Barelang, Rabu (9/11/2016).
Helmy menjelaskan, dalam pengamanan eksekusi tersebut pihaknya mengamankan empat orang yang diduga sebagai provokator keributan atau penyerangan. Namun, ia belum bisa memastikan motif dan asal penyerangan tersebut.
“Masih dalam proses. Kita dalami apakah dia warga di situ atau bukan. Dan apa modusnya, kalau tidak warga di sana siapa yang menggerakkan,” terangnya.
Kapolresta menegaskan pihaknya turut mencari warga lainnya yang menjadi provokator maupun yang ikut menyerang petugas. “Harus dicari (provokator),” tegasnya.
Menurut Helmy, eksekusi tersebut ke depannya harus dilakukan dengan cara pendekatan. Pihak pengusaha diminta melakukan pendekatan kepada warga.
“Eksekusi ini harus dijadikan pelajaran. Yang penting melakukan evaluasi, koreksi dan instrospeksi. Keputusan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan harus ditaati,” tuturnya.
Helmy menduga warga Kampung Harapan tersebut sudah mempersiapkan diri dengan peralatan, seperti broti, ketapel, dan ratusan bom molotov. Namun, dugaan penyerangan warga itu ditujukan ke alat berat yang akan melakukan penggusuran.
“Tapi saya yakin penyerangan itu bukan kepada petugas. Dan rumah itu terbakar akibat lemparan bom molotov,” paparnya. (opi)
batampos.co.id – Peraturan Menteri Keuangan 148 dengan turunannya Perka 19 BP Batam, pihak Bandara Internasional Hang Nadim Batam menaikan tarif sewa kios. Harga sewa kios yang biasanya Rp 102 ribu permeter kini naik menjadi Rp 250 ribu permeter.
“Iya ada kenaikan,” kata General Manager Umum BUBU Hang Nadim Batam, Suwarso pada koran Batam Pos (grup batampos.co.id), Rabu (10/11/2016).
General Manager Marketing BUBU Hang Nadim Batam, Dendi Gustinandar menambahkan bahwa kenaikan tak hanya pada kios atau stand-stand saja. Tapi juga untuk tarif sewa kantor.
“Kalau gak salah sekarang ini jadi Rp 250 ribu permeternya,” ucapnya.
Saat ini menurut Dendi JW lounge di bandara telah berhenti operasional. Dendi menampik adanya isu bahwa JW lounge tutup karena kenaikan tarif sewa. Bisnis JW lounge di Batam kata dia saat ini tak seperti di Jakarta. Hal ini disebabkan oleh jarak tempuh ke Bandara Hang Nadim Batam masih bisa diprediksi dan kemacetan juga tak separah di kota-kota besar seperti Jakarta.
“Makanya Jw Lounge, mengakhiri kontraknya lebih awal per 1 November. Seharusnya kontrak mereka berakhir pada Desember,” ucap Dendi.
Ia mengatakan di Jakarta, biasanya penumpang datang 2 hingga 3 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan di Batam, penumpang datang 1 hingga 1.5 jam sebelum berangkat.
“Jadi mungkin dipemikiran penumpang di Batam, untuk apa ke lounge. Kalau cuman harus menunggu setengah atau satu jam saja,” tuturnya.
Sebelum Jw Lounge ditutup, Dendi mengatakan pada beberapa waktu lalu sebelum Perka 19 dikeluarkan sudah ada beberapa lounge yang tutup.
“Awalnya ada lima lounge. Lalu tutup dua, sekarang tutup lagi satu. Jadi tinggal dua lounge saja yakni Garuda dan Eljohns,” pungkasnya. (ska/bp)