Jumat, 24 April 2026
Beranda blog Halaman 13940

Berdiskusi dengan Singapura, Menguatkan Konsep Pembangunan Batam

0

spore2batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menjalin kerjasama dengan Singapore Economic Development Board (EDB), dalam rangka mengembangkan konsep ideal untuk pembangunan Batam.

Untuk mendukung kerjasama itu BP Batam mengunjungi Urban Redevelopment Authority (URA) pada Kamis (6/10) bertempat di The URA center, Maxwell Road, Singapura.

Selain URA dalam pertemuan tersebut turut hadir the Housing & Development Board (HDB) dan the Singapore Land Authorithy (SLA).

Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Lainnya, Purba Robert M. Sianipar mengatakan bahwa melalui kunjungan tersebut BP Batam memetik banyak pengalaman Singapura dalam pengembangan pemukiman yang relatif kumuh namun kemudian berkembang setelah dilakukan perencanaan dan pengembangan kota yang terstruktur dan sistematis.

“Melalui URA kita juga mempelajari bagaimana Batam nantinya bisa dikembangkan dari kondisi yang sekarang menjadi kondisi yang cukup modern. Pola pengembangan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan konsep perencanaan, pembuatan master plan dan kontrol pengembangan. Pemikiran jauh kedepan yg dijadikan pola oleh Singapura ini perlu di adaptasi oleh BP Batam dimana saat ini BP Batam sedang berkontribusi untuk memberikan masukan kepada Raperda tentang Penataan Ruang untuk Provinsi Kepri dan juga Revisi Peraturan Presiden no. 87 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam,Bintan dan Karimun” ujar Robert.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab pihak URA, SLA dan HDB juga menjelaskan langsung kepada Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana, Eko Santoso Budianto, bahwa dalam tahap awal pengembangan konsep perencanaan terpadu dan terintegrasi sistem lahan untuk perbaikan, Singapura juga banyak mengalami kendala diantaranya adalah resistensi terhadap perubahan itu sendiri serta waktu yang cukup lama dalam mengembangan sistem online yaitu satu tahun untuk satu wilayah. Namun, dengan sikap tegas dan komitmen Pemerintahnya, kendala yang ada dapat teratasi dengan penyediaan infrastruktur dan fasilitas yang lebih baik bagi masyarakat itu sendiri.

Setelah menghadiri jamuan makan siang atas undangan Menteri Industri dan Perdagangan Singapura, Mr. Lim Hng Kiang di Swisshotel the Stamford, Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro bersama Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Gusmardi Bustami juga mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang IT yang tertarik untuk melakukan ekspansi usaha ke Batam.

Selain itu, BP Batam juga mengunjungi Singapore infocomm Technology Federation (SiTF), sebuah badan dibawah naungan Pemerintah Singapura untuk membantu para entrepreneur dalam pengembangan usaha dibidang teknologi informasi (startup).

Proses asistensi pemerintah Singapura terhadap para pengusaha baru ini mengambil waktu sekitar 6 bulan sampai mereka dapat berdiri sendiri. BP Batam juga mempunyai sistem yang serupa semenjak 2013 yang bernama inkubator bisnis dan teknologi BP Batam bekerjasama dengan Politeknik Batam dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang saat ini masih terus dibenahi dan tingkatkan untuk membantu melahirkan pengusaha-pengusaha handal yang berkontribusi terhadap ekonomi Indonesia dan terutama Batam.

Kedepannya, Batam tidak dapat mengandalkan industri elektronik saja namun perlu mengakselerasi pembangunan Batam dengan memberi nilai tambah tinggi yang bisa didapat dari perusahaan yang bergerak di industri IT yang sedang sangat pesat perkembangannya didunia.

Best Practices apa yang kita lihat di Singapura ini sangat bermanfaat untuk BP Batam dengan membawa strong team yang dapat melihat peluang-peluang yang bisa dikembangkan di BP Batam untuk meningkatkan kinerjanya” tutup Robert

BPM Bekukan Izin Portal Parkir Tibancenter

0
Anggota Sat Pol PP Kota Batam saat menurunkan portal parkir di Mako Sat Pol PP Batamcentre yang dibongkar oleh Sat Pol PP di Tibancentre beberapa waktu lalu. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Anggota Sat Pol PP Kota Batam saat menurunkan portal parkir di Mako Sat Pol PP Batamcentre yang dibongkar oleh Sat Pol PP di Tibancentre beberapa waktu lalu. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Penanaman Modal Kota Batam, membekukan izin pengoperasian portal parkir berbayar yang sudah mulai diberlakukan oleh pengelola Pasar Tibancenter, Sekupang, Selasa (4/10). Hal ini merupakan bentuk kelanjutan dari protes yang dilakukan oleh warga.

“Sudah kami bekukan sejak tiga hari yang lalu,” kata Kepala BPM Kota Batam, Gustian Riau, Jumat (7/10).

Banyaknya keluhan dari warga yang menolak keberadaan portal parkir, menjadi alasan utama pembekuan izin tersebut. Selain itu Wali Kota Batam juga telah turun meninjau dan menginstruksikan untuk membatalkan pemberlakuan portal parkir.

“Dalam tujuh hari kedepan, jika mereka menyalahi, maka kita akan cabut izinnya,” tegasnya.

Pengusaha diminta untuk mendudukkan masalah ini bersama dengan warga setempat demi mendapatkan kesepakatan.

“Silahkan diskusi, yang jelas jangan beroperasi dulu,” ujarnya.

Sementara itu Camat Sekupang, Zurniati menegaskan tidak pernah menyetujui pemberlakuan portal parkir tersebut.

“Kemarin sudah kita rapatkan, hasilnya tetap sama mengutamakan kepentingan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, beberapa petugas lengkap dengan seragam kerja melakukan pungutan parkir kepada pengunjung di Pusat Tibancenter. Pengunjung yang menggunakan mobil dikenakan biaya parkir Rp2 ribu dan motor Rp1 ribu untuk satu jamnya.

Hal tersebut langsung membuat warga di lingkungan pasar mendatangi petugas dan meminta menghentikan pungutan. (cr17)

Layanan Telkom di Anambas Belum Maksimal

0
ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Kuota internet dari Plaza Telkom Tarempa hingga kini masih terbatas yakni hanya sekitar 8 megabite. Dengan kuota tersebut digunakan untuk menopang 96 layanan speedy yang tersebar di Tarempa. Sehingga kualitas internat di Tarempa melalui Telkom dinilai masih lemah.

Bukan hanya kuota internet yang terbatas. Jaringan telepon rumah juga terbatas. Saat ini sebanyak kurang lebih 600 jaringan telepon terpasang di Anambas

“Dulu pengguna telepon rumah ada 600-an tapi mungkin sekarang sudah berkurang karena sudah tidak terkontrol lantaran pembayarannya tidak melalui kami tapi langsung ke pusat melalui rekening Telkom,” jelas salah seorang petugas Plaza Telkom Tarempa Khairul, kepada wartawan Jumat (6/10).

Ketika ditanya apakan kuota tersebut akan ditingkatkan lagi, ia belum bisa mengatakan secara pasti. Namun yang ia ketahui bahwasanya pimpinan kantor Yantel Tarempa sebelumnya sudah pernah meminta penambahan kuota tapi hingga sekarang sudah pensiun, belum juga ada tambahan kuota untuk Anambas.

Karena tambahan kuota tidak pernah ada, maka ia memastikan untuk penambahan pelanggan juga tidak ada karena kuota yang ada saja tidak mencukupi. “Penambahan kuota sudah tidak ada, nomor speedy juga sudah habis,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu petugas yang dituakan di Plaza Telkom Tarempa, Suyitno, mengatakan pelayanan Telkom di Kabupaten Kepulauan Anambas belum maksimal. Pasalnya, kapasitas yang ada sangat minim sehingga tidak bisa mengakomodir permintaan penduduk Anambas.

“Mohon maaf, kalau untuk pasang speedy atau untuk pasang pewasat telepon kita sudah tidak bisa lagi,” kata officer Plaza Telkom Tarempa Suyitno.

Karena kapasitas yang minim tersebut, maka pihak Telkom tidak bisa mengembangkan sayapnya karena tidak bisa melayani permintaan calon pelanggan yang baru baik yang akan memasang pesawat telepon ataupun yang akan memasang speedy untuk internet.

Kata Suyitno, semenjak dua tahun terakhi ini banyak permintaan penduduk yang akan memasang layanan speedy maupun pesawat telepon. Namun ia sangat menyayangkan hal ini karena pihaknya sendiri tidak bisa berbuat apa-apa. Ia tetap tidak bisa melayani pelanggan baru. Ia mengaku selama dua tahun terakhit ini ia hanya satu kali memasang layanan speedy. Itupun bukan menambah tetapi speedy pelanggan lama berhenti kemudian diganti dengan pelanggan yang baru. “Sejak dua tahun saya disini, saya tidak ada kerja, cuma datang duduk diam,” katanya.(sya/bpos)

Batam Pos Fun Walk 2016 Dimeriahkan Drumband Tunas Indonesia

0
Ketua panitia Batam Pos Fun Walk 2016, Herman Mangundap. Foto: Ist
Ketua panitia Batam Pos Fun Walk 2016, Herman Mangundap. Foto: Ist

batampos.co.id – Batam Pos Fun Walk 2016 semakin mendekati hari pelaksanaan kegiatan. Artinya, tinggal satu hari lagi kesempatan Anda untuk bisa mendapatkan hadiah utama dari undian Batam Pos Fun Walk 2016, yaitu satu mobil Toyota Agya.

Ketua panitia Batam Pos Fun Walk 2016 Herman Mangundap mengatakan, pendaftaran peserta untuk mendapatkan kupon undian ini masih terbuka lebar sebelum hari H.
“Anda cukup menghubungi pihak panitia dengan line telepon yang tertera di koran Batam Pos,” ujar Herman.

Nantinya, tidak hanya mobil saja, namun masih ada dua sepeda motor, dan puluhan item hadiah lainnya yang disediakan, sehingga kesempatan peserta untuk membawa pulang hadiah dari Batam Pos Fun Walk 2016 masih besar.

Disamping itu, memeriahkan jalan santai ini, peserta siap diiringi dengan penampilan drumband Tunas Indonesia yang sudah sangat ternama di Batam. Drumband yang dimainkan oleh anak-anak berbakat ini, tentunya akan menambah semarak kegiatan jalan santai tersebut.

“Waktu semakin singkat untuk mendaftar. Ayo, segera mendaftar dan dapatkan keseruan kegiatan ini dengan membawa pulang hadiah yang telah disediakan,” imbau Herman. (cr15)

Masih Beroperasi, Bapedal Batam Segel Alat Berat Milik Glory Point

0
Puluhan warga menolak penimbunan drainase yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan. Drainase yang biasa menjadi satu-satunya tempat pembuangan dari tiga perumahan. Warga menolak drainase beralih fungsi menjadi perumahan.F.Yulitavia/Batampos
Puluhan warga menolak penimbunan drainase yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan. Drainase yang biasa menjadi satu-satunya tempat pembuangan dari tiga perumahan. Warga menolak drainase beralih fungsi menjadi perumahan.F.Yulitavia/Batampos

batampos.co.id – Badan pengendalian dampak lingkungan (Bapedal) Kota Batam menyegel alat berat milik PT Glory Point yang masih melakukan aktifitas cut and fill di Perumah Tiban Koperasi, Sekupang. Jumat (7/10).

“Iya, karena mereka masih beraktifitas terpaksa kami segel,” kata Kepala Badan pengendalian dampak lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo, Jumat (7/10).

Penyegelan disaksikan oleh pihak kecamatan, lurah, dan warga sekitar. Sebelumnya, melalui rapat dengar pendapat yang digelar di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (5/10), memutuskan menghentikan aktifitas pemotongan dan penimbunan sungai yang merupakan labuhan dari tiga perumahan diantaranya Tiban Mutiara View, Tiban Cipta Puri, dan Tiban Koperasi.

Petugas berhasil menyegel satu alat berat jenis becko, satu buldozier, dan dua truk yang berada di lokasi. Sementara itu tidak satupun perwakilan dari PT Glory yang berada di lokasi saat penyegelan tersebut.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pimpinan perusahaan, untuk membahas aktifitas perizinan termasuk izin cut and fill, dan AMDAL.

Sementara itu, Lurah Tibanbaru, Agus Salim mengatakan aktifitas penimbunan yang dilakukan oleh PT Glory tidak pernah meminta persetujuan dari warga setempat.

“Warga khawatir akibat penimbunan sungai rumah warga terancam banjir,” kata dia.

Warga menolak jika pembangunan rumah yang akan dibangun tersebut, harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Selain itu akibat aktifitas tersebut, satu sekolah yang berada dekat dari lokasi ikut terkena imbasnya.

“Tembok sekolah jebol dan dimasuki lumpur dari aktifitas itu, terutama saat hujan. Kondisi ini sangat dikeluhkan pihak sekolah,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan warga yang berada di Perumahan Tiban Koperasi melakukan aksi penolakan terhadap aktifitas penimbunan sungai yang menjadi penampungan aliran air rumah warga. Penimbunan ini ditakutkan bisa mengakibatkan banjir. (cr17)

Baca juga:

Aktifitas Penimbunan di Tiban Akhirnya Dihentikan

Gelapkan Mobil Rental, Hermanto Terancam 4 Tahun Penjara

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batamkota menangkap Hermanto, warga Perumahan Garden Point 2, Lubukbaja, Senin (3/10). Pria 46 tahun ini terlibat kasus penggelapan mobil rental.

Hermanto diketahui merental mobil Suxuki X’Over BP 1453 MG milik Susiyanto pada Juni lalu. Namun, mobil tersebut digadaikan pelaku seharga Rp 130 juta.

“Awalnya pemilik mobil meminta uang sewa kepada pelaku. Namun, pelaku menolak membayarnya,” ujar Kapolsek Batamkota, Kompol Arwin, kemarin.

Dari keterangan Susiyanto, pelaku hanya pertama kali membayar uang sewa rental mobil tersebut. Pada bulan kedua, pelaku selalu mengelak saat ditagih.

“Korban sampai menagih uang sewa ke rumah pelaku. Namun, dia tetap berdalih mobilnya di luar kota,” terang Arwin.

Sementara dari pengakuan Hermanto, ia menggadaikan mobil tersebut kepada rekannya yang berada di Tanjunguban. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Sekarang barang bukti beserta tersangka sudah kita amankan di Polsek. Korban dan pelaku juga sudah dimintai keterangan,” pungkas Arwin.

Atas perbuatannya, Hermanto dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancam 4 tahun penjara. (opi)

Minta Tak Dihukum Mati, Pembunuh Ajukan Grasi ke Presiden

0
Kepala Seksi tindak Pidana Umum (Kasipidum) dari Kejari Tanjung Balai Karimun (TBK) Bandry Almy. foto:osias de/batampos
Kepala Seksi tindak Pidana Umum (Kasipidum) dari Kejari Tanjung Balai Karimun (TBK) Bendry Almy. foto:osias de/batampos

batampos.co.id – Salah satu terpidana mati, Hendro Agus Prasetyo alias Haris yang melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu rumah tangga dan anaknya pada 2012, mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, Senin (3/10).

”Sesuai dengan keinginan dari Hendro yang mempunyai keinginan bahwa jangan sampai dihukum mati. Dengan kata lain meminta keringanan kepada Presiden Jokowi. Sebab, Hendro masih memiliki tanggungan keluarga, yakni memiliki anak dan istri. Bahkan, sejak ditahan polisi sampai dengan divonis pihak keluarga tidak bisa menjenguk. Hal ini disebabkan, keterbatasan dana yang dimiliki keluarga dan juga tinggal di pelosok salah satu desa di Jawa Timur. Atas dasar itu, kita mengajukan grasi ke Presiden,” ujar DP Rosita selaku kuasa hukum Hendro kepada koran Batam Pos, Kamis (6/10).

Dikatakan Rosita, jika mendapatkan keringanan atau tidak divonis mati, tentunya terpidana masih memiliki kesempatan untuk bertemua dengan anak dan istrinya. Karena, terpidana merasa masih mempunyai atau memiliki tanggungjawab terhadap keluarganya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Bandry Almy, secara terpisah membenarkan bahwa telah menerima laporan dan pemberitahuan dari kuasa hukum Hendro tentang pengajuan grasi melalui PN Tanjungbalai Karimun. ”Sesuai dengan aturan, kita sebagai JPU memang harus mendapatkan pemberitahuan. Dan, kita juga akan membuat laporannya ke pimpinan,” jelasnya.

Bendry menyebutkan, sesuai dengan data terakhir yang tercatat saat ini yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembesi, Batam. ”Sudah lebih dari dua tahun dipindahkan ke sana. Dan, perlu diketahui bahwa sebelum mengajukan grasi, terlebih dulu Hendro mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun dua tahun lalu sudah ditolak,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Bendry, terpidana masih ada upaya hukum lagi setelah grasi. Artinya, jika grasi tidak dikabulkan, maka bisa menempuh jalur hukum peninjauan kembali (PK). Kemudian, untuk terpidana mati lain yang sampai saat tidak juga mengajukan PK setelah grasinya ditolak adalah Tan Djo alias Aseng yang saat ini telah dipindahkan penahannya ke LP Kembang Kuning Nusakambangan, Jawa Tengah.

”Khusus terhadap terpidana mati Tan Djo kita sudah ingatkan untuk segera mengajukan PK. Sebab, jika namanya termasuk dalam eksekusi mati tahap selanjutnya, maka tidak bisa lagi beralasan akan mengajukan PK. Memang, saya juga tidak tahu kapan eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Karimun akan dilaksanakan. Yang mengetahui adalah Jakasa Agung,” paparnya.

Sesuai berita di koran ini, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Hendro Agus Prasetyo yang merupakan buruh bangunan terjadi 2012 silam di Komplek perumahan New Orleans, Bukit Senang. Korbannya, Wati Setiawati dan anaknya. Wati ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumah yang belum siap. Sedangkan, anak korban Winson yang masih duduk di bangku SD diculik dan akhirnya dibunuh di dalam kamar kos terpidana dengan cara dihempaskan ke lantas semen. Kemudian, mayat Winson dimasukkan ke dalam kantong plastik. Namun, sebelum berhasil membuang mayat Winson, Hendro berhasil ditangkap polisi. (san/bpos)

Komplotan Curanmor dan Jambret Ditembak, Ada Pasangan Suami Istri

0
Abu, Rian, Riko dan ayu ditangkap polisi karena terlibat jambret dan curanmor yang ditangkap tim Jatanras Polresta Barelang, Kamis (6/10/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Abu, Rian, Riko dan ayu ditangkap polisi karena terlibat jambret dan curanmor yang ditangkap tim Jatanras Polresta Barelang, Kamis (6/10/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Polisi meringkus 4 komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) dan jambret, Senin (3/10/2016).

Keempat komplotan ini masing-masing pasangan suami istri (pasutri), Abu Naim dan Sunriezky Ayu, Riko Apriansyah, serta Rian Ferdinan.

Dari tangan komplotan ini, polisi menyita 6 unit sepeda motor berbagai jenis dan alat yang digunakan untuk mencuri berupa kunci T dan tang.

Kasubnit V Jatanras Polresta Barelang, Ipda Tigor Dabaribah mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pada Senin (3/10/2016). Pelaku diketahui kerap beraksi di wilayah Batuaji, Sagulung, dan Seibeduk.

“Dari laporan itu kita mendapatkan ciri-ciri pelaku. Awalnya, kita tangkap pelaku saat bertransaksi (jual motor) di Melcem,” ujar Tigor di Mapolresta Barelang.

Keempat pelaku diamankan di 3 tempat berbeda. Abu bersama istrinya ditangkap di kediamannya di Bida Ayu Pintu I, Seibeduk, Rian diamankan di Melcem, Batuampar, serta Riko di ruli Simpang Dam, Mukakuning.

“Saat melakukan penangkapan, tiga pelaku (Abu, Rian dan Riko) berusaha kabur. Sesuai prosedur, kita lakukan tembakan peringatan, dan langsung melumpuhkan pelaku,” tutur Tigor.

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri motor di 9 lokasi dan menjambret di 6 lokasi. Hasil curian tersebut kemudian dibagi rata.

Tigor menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian motor dan jambret untuk segera melapor ke Mapolresta Barelang.

“Kita baru menerima tiga laporan. Bagi yang merasa menjadi korban bisa melapor untuk menyesuaikan barang bukti,” paparnya.

Sementara itu dari pengakuan Ayu, ia sudah selama 7 bulan menikah bersama Abu. Selama itu, ia mengetahui suaminya mendapatkan uang dari hasil menjambret dan mencuri sepeda motor.

“Saya tau. Uangnya (hasil curian) untuk kebutuhan sehari,” ujarnya singkat. (opi)

Ngaku Anggota TNI, Gelapkan Lima Mobil Rental

0
Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto dan Kanit Reskrim Iptu Elwin (Baju Hitam) menunjukkan baju TNI, mobil dan para tersangka yang menggelapkan mobil rental saat ekspos di Mapolsek Sagulung, Kamis (6/10/2016). Foto: Dalil Harahap/batam Pos
Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto dan Kanit Reskrim Iptu Elwin (Baju Hitam) menunjukkan baju TNI, mobil dan para tersangka yang menggelapkan mobil rental saat ekspos di Mapolsek Sagulung, Kamis (6/10/2016). Foto: Dalil Harahap/batam Pos

batampos.co.id – Irwan Ali Saputra, yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Sertu ditangkap kepolisian sektor Sagulung karena telah menggelapkan lima unit mobil milik masyarakat. Selain Irwan, dua temannya yakni Tomy dan Andy ikut diringkus.

“Yang mengaku anggota TNI hanya Irwan. Rekannya saja tertipu olehnya,” ujar Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto, kepada awak media pada saat ekspos di Mapolsek Sagulung, Kamis (6/10/2016).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti lima unit mobil rental, antara lain Grand Nissan Levina, Toyota Rush, tiga mobil unit Toyota Avanza dan juga satu celana dinas TNI, dua baju dinas TNI, serta dua kartu tanda anggota (KTA). “Korban ada empat orang,” kata Hendrianto.

Hendrianto mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mendatangi tempat rental mobil mengenakan seragan TNI lengkap.

“Setiap melakukan aksinya pelaku selalu mengatakan bahwa komandannya mau datang,” ungkap Hendrianto.

Aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak Juli 2016, yang mana sesuai laporan mobil yang pertama hilang pada bulan tersebut.

“Jumlah kendaraan ada lima dan sudah diamankan semuanya,” ucap Hendrianto.

Menurut informasi yang didapatkan,  kata kapolsek, Irwan merupakan tukang semir sepatu di daerah Jodoh, kemudian menghilang beberapa tahun dan datang lagi ke Batam dengan mengaku sebagai anggota TNI gadungan.

“Pengakuanya Irwan pernah ikut pendidikan paket TNI,” tutur Hendrianto.

Mobil yang direntalnya kemudian dijual Irwan dan mendapatkan untung sebesar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. “Jual di Batam, satu sudah di jual ke Tanjungpinang,” beber Hendrianto.

Irwan ini merupakan otak dari aksi kejahatan tersebut. Ia berhasil ditangkap Polisi di lorong Wiraguna Palembang pada, Minggu (2/10/2016) pukul 13.00 WIB.

Saat melakukan penangkapan sempat terjadi keributan dengan keluarga pacar dari pelaku yang tidak terima calon menantunya ditangkap oleh anggota Polisi seharunya ditangkap Propam.

“Di Palembang pelaku ini mengaku sebagai TNI, pacarnya ini tidak tahu sama sekali,” terang Kapolsek.

Saat diwawancarai Irwan mengaku dirinya bukanlah anggota TNI AD. Baju TNI yang dikenakannya selama ini didapat dari teman-temannya. “Saya belajar dari melihat-lihat saja,” ujar Irwan.

Uang yang didapatkan dari hasil penjualan mobi sebesar Rp 10 juta. “Saya melakukan aksi ini sendiri,” ungkap Irwan.

Atas perbuatannya, Irwan dikenakan pasal 372 Jo 378, acaman di atas lima tahun penjara dan dua orang rekannya dikenakan pasal 56 KUHP karena turut serta, kurungan penjara lima tahun. (cr14)

Hak Angket Reklamasi Ditolak

0
Pantai Kampung Belian yang direklamasi. Foto: WB
Pantai Kampung Belian yang direklamasi. Foto: WB

batampos.co.id – DPRD Batam akhirnya menggelar paripurna pembahasan hak angket mereka terkait reklamasi di Batam.

Sejak awal isu hak angket itu diangkat, ada 27 anggota dewan yang telah menandatangani persetujuannya. Tapi saat voting penentuan yang bersifat tertutup, Kamis (6/9/2016), hanya 18 anggota Dewan yang setuju. Artinya ada 9 orang yang membelot.

Sikap membelot ini mulai terlihat sejak awal kehadiran para wakil rakyat itu di sidang paripurna. Total kehadiran anggota Dewan hanya 38 orang. Asumsinya, jika 27 pengusul hak angket itu hadir maka otomatis saat voting pengusung akan menang.

Tapi faktanya, malah 20 orang anggota menolak usulan tersebut dari 38 anggota yang hadir. Ini artinya ada 9 orang yang awalnya ikut mengusulkan hak angket sengaja absen di paripurna atau bahkan hadir tapi malah membelot dengan memilih menolak.

“Dengan demikian kami simpulkan hak angket tentang kasus reklamasi di Batam tidak dilanjutkan,” Ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto usai voting hak angket.

Fraksi yang menolak hak angket ini ialah Nasdem, Gerinda, Demokrat, PDI Perjuangan, dan Golkar. Sedangkan fraksi yang menerima yakni PKS, Hati Nurani Bangsa, dan PPP. Namun demikian, beberapa anggota fraksi itu ada juga yang menerima maupun menolak.

Seperti di Fraksi PAN, dari lima orang yang duduk di lembaga legislatif, dua orang diantaranya mendukung hak angket, sedangkan tiga orang lainnya menolak. Hal yang sama juga terlihat di fraksi PDI Perjuangan, Hati Nurani Bangsa dan Demokrat.

“Di Jakarta, PAD yang masuk dari reklamasi sebesar Rp 47 triliun. Tapi kenapa di Batam hanya Rp 1 miliar saja. Jadi ini yang saya tanyakan secara pribadi. Bahwa ada sesuatu aturan yang telah dilanggar,” ujar Anggota Fraksi PDIP, Udin P Silaloho.

Paripurna hak angket ini berjalan alot dan beberapa kali ditunda. Bahkan, pada saat pengambilan keputusan saja, perdebatan sengit terjadi antara sesama anggota dewan. “Harus tegas, apakah melalui fraksi atau perorangan,” ujar Idawati, fraksi PPP.

“DPRD harus punya suara melalui hak angket ini. Sangat tidak masuk akal, reklamasi diawasi oleh pemain. Sama saja pemain jadi wasit,” kata Edward Brando, fraksi PAN.

Jeffry Simanjuntak menilai, hingga saat ini belum ada perda yang mengatur reklamasi di Batam. “Makanya kami usulkan perda dulu, baru dibentuk hak angket,” tuturnya.

Nono Hadisiswanto, dari fraksi PAN menilai pelaksanaan hak angket terlalu mendesak. Semestinya, harus ada persiapan, input yang rill dan kajian-kajian yang meyakinkan.

“Kajian ini yang belum saya tahu. Jadi gak mungkin dong saya harus mengusung karena gak punya data. Kalau hanya isu saya tak terima dan menolak (hak angket),” ucapnya.

Jurado, pengusung hak angket mengaku pengajuan hak angket sudah sesuai aturan yang berlaku. Namun kuncinya ada di paripurna. Artinya, anggota dewan tidak melihat keinginan masyarakat. Terutama kerusakan lingkungan akibat reklamasi pantai ini.

Padahal sesuai kenyataan di lapangan, banyak pengusaha reklamasi di Batam banyak melanggar aturan. Ada izin lingkungan tetapi amdal yang tak ada. Ada amdal, tapi UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) yang tak ada.

“Dan bahkan saya pesimis apakah teman-teman sudah tahu, apakah perizinan sudah ada atau belumnya. Walaupun kecewa kita tetap terima keputusan ini,” ujar Jurado.

Terkait hasil keputusan, aia mengaku ada kepentingan yang mengatur. “Artinya apa, lebih banyak berpedoman kepada kepentingan sendiri daripada kepentingan masyarakat dan aturan yang ada. Lanjutkan saja reklamasi, suara masyarakat kalah,” sebutnya.

Uba Ingan Sigalingging, fraksi Hanura menilai DPRD tidak peduli dengan apa yang banyak dikeluhan masyarakat. “Saya tidak kecewa dengan hasil keputusan, tetapi saya kecewa karena tidak bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Uba.

Padahal bila dilihat dari fungsinya, hak angket adalah satu-satunya hak yang bisa memanggil perusahaan terkait perusakan lingkungan. Ia juga mengaku heran dengan anggota dewan yang sebelumnya mendukung namun menolak saat pengambilan keputusan.

“Nasdem juga menarik semua (anggotanya) untuk menolak, PDIP juga yang mengusulkan. Artinya apa, sudah jelas, karena itu partai besar. Floting pun kita sudah tahu akan kalah. Ini sudah selesai dan tidak akan ada lagi jalurnya,” pungkas Uba.

Seperti diketahui, hak angket reklamasi merupakan hak angket ketiga yang pernah diusulkan DPRD Batam. Berbeda dengan hak angket lainnya yang putus di tengah jalan, hak angket ini bisa bertahan sebelum akhirnya ditolak pada rapat paripurna. (rng)