Pasangan suami istri yang ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam centre, Jumat (11/3/2016) pagi. Foto: eggy/batampos.co.id
Batampos.co.id – Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Batam Centre berhasil mengamankan pasangan suami istri warga negara Indonesia yang baru tiba dari Malaysia karena membawa 2.688 Butir Narkoba, Jumat (11/3/2016) pukul 08.00 WIB.
Narkoba tersebut terdiri dari 548 butir Happy Five (H5) dan 2.140 Ekstasi.
Pasutri tersebut bernama Anwar Tham In (50) dan Yulia (46). Mereka memasuki Batam dengan menggunakan kapal Ferry MV Indo Master 3 dari pelabuhan Stulang Laut Malaysia menuju pelabuhan Ferry Batam Centre.
Modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas, memasukkan narkoba tersebut di alas kaki (sendal/sepatu) yang mereka simpan di dalam tas bawaan mereka.
“Saat di X-Tray terlihat di Layar monitor benda mencurigakan di alas sandal kedua terduga. Setelah di buka alas sandal tersebut didapatkan bungkusan yang berisikan ekstasi,” ungkap Noegroho, Kepala KPU BC Batam.
Kedua orang ini diamankan dan saat ini telah dibawa ke kantor BC Batuampar Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, tertangkapnya dua terduga pelaku yang juga merupakan suami istri ini telah menambah daftar tangkapan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam.
“Dari awal Januari sampai hari ini (Jumat, 11/3) sudah 15 tangkapan,” sebut Noegroho. (eggi)
Misti, pasien stroke terbaring tak berdaya di RSUD Embung Fatimah. Foto: batampos
batampos.co.id – Misti, 60, wanita asal Temurejo, Banyuwangi, Jawa Timur terkena stroke berat dan pendarahan pada otak. Sudah sepekan ia terbaring lemas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah.
“Jangankan bawa pulang. Untuk berobat di sini tidak tahu bayar dengan apa,” ujar Maskur, putra sulung Misti, Kamis (10/3/2016).
Melihat kondisi sang ibu yang terus menurun, Maskur berencana akan merawat ibunya di kampung halaman di Desa Temurejo, Bangorejo, Banyuawangi.
“Saya tidak tahu harus bagaimana lagi,” kata Maskur sambil meneteskan air mata.
Misti dirawat dengan kategori pasien umum. Ia dibawa ke rumah sakit pada Rabu (8/3/2016) lalu oleh rekannya dari Malaysia. Misti sebelumnya bekerja selama dua bulan di Malaysia. Karena sakit kemudian dipulangkan melalui Batam.
“Sebelum pulang saya minta dibawa ke Jawa saja. Tapi malah dibawa ke Batam,” ungkapnya.
Tanpa pikir panjang Maskur langsung menjenguk ibundanya itu ke Batam. “Saya tidak punya uang. Hari-hari saya kerja tambal ban,” tuturnya.
Maskur mengaku tak sanggup lagi membiayai pengobatan ibunya. Ia hanya bisa berharap bisa dibantu oleh siapapun agar bisa ia pulangkan Misti ke kampung halaman.
Humas RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Nuraini, mengatakan pihaknya sudah membantu dan mencoba berkoordinasi dengan pihak paguyubah Jawa, namun belum ada hasil.
“Sudah kita sampaikan. Semoga ada pertolongan dari warga paguyuban yang aada di Batam,” tutupnya. (cr14)
batampos.co.id – Penerapan pajak online di Batam baru bisa diterapkan pada 2017 mendatang, meskipun peraturan daerah (Perda) Pajak ini sudah selesai dibahas.
“Tinggal menunggu PP dari pusat. Kalau Perdanya sudah siap kita bahas. Tetapi kemungkinan untuk mulai penerapannya baru di 2017 mendatang,” kata Sallon Simatupang, wakil ketua komisi II DPRD Kota Batam.
Sallon mengatakan anggaran untuk pengadaan pajak online ini sudah dianggarkan dalam APBD murni 2016. Ini memang sangat dibutuhkan Batam untuk menambah PAD dari pajak daerah.
“Saya lupa berapa anggarannya, sudah masuk di APBD murni. Tetapi prosesnya sudah mulai tahun ini,” katanya.
Nantinya setelah mulai diberlakukan akan ada server di masing-masing wajib pajak yang akan dihubungkan dengan server induk milik BP Batam.
“Jadi setiap ada pengunjung masuk ke sebuah hotel, maka otomatis akan tercatat,” katanya.
Sementara itu, Mulya Rindo, anggota komisi II DPRD Kota Batam mengatakan anggaran awal untuk pengadaan pajak online ini sekitar Rp 500 juta.
“Kalau PP-nya sudah keluar, langsung diterapkan. Kita mendukung penuh penerapan pajak online ini. Kalau ini jadi, PAD dari pajak akan naik signifikan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Pemko Batam Jefridin mengatakan pengadaan pajak online ini difokuskan ke pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir khusus. Di mana Wajib Pajak (WP) yang akan mengunakan pajak online ini sekitar 910 unit yang terdiri dari Hotel ada sekitar 187, restoran 350 unit diluar warung makan dan kedai kopi, Wajib Pajak hiburan 350 dan parkir khusus sebanyak 23 titik.
“Tetapi untuk awal, akan dilakukan di hotel berbintang dulu, dan pelan-pelan akan kita lakukan bertahap,” katanya. (ian)
Kepala Kejati Kepri Menyematkan Tanda Jabatan Kepada Mochammad Mikroj Kajari Batam yang baru. Foto: Osias De/batampos
batampos.co.id – Jabatan Kajari Batam, Asisten Intelijen (Asintel), dan Kordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Berganti.
Serah Terima Jabatan (sertijab) ketiga pejabat tersebut di pimpin langsung Kepala Kejati Kepri Andar Perdana Widiastono, di aula Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Senggarang, Kamis (10/3/2016).
Ketiga pejabat yang berganti tersebut yakni, Yusron Kepala Kejari Batam di promosikan menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel). Posisinya digantikan oleh Mochammad Mikroj yang sebelumnya menjabat Kepala Tata Usaha pada Sekertariat Jaksa Muda Bidang Pindana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Kemudian, Muhammad Rasul yang sebelumnya menjabat sebagai Asintel Kejati Kepri di promosikan menjabat sebagai Kepala Kejari Bau-Bau Sulawesi Tenggara. Penggantinya yakni Martono yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Batang, Jawa Tengah. Selanjutnya, jabatan Kordinator Kejati Kepri yang sebelumnya dijabat oleh Wahyudi juga beralih kepada Mochammad Riza Wisnu Wardana.
Kepala Kejati Kepri, Andar Perdana Widiastono mengatakan, pergantian dan sertijab di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang lumrah dan juga kebutuhan.
”Sertijab merupakan wadah dalam menumbuh kembangkan karir dalam semangat penegakan hukum,”ujarnya.
Kepada pejabat yang baru, Andar meminta agar cepat beradaptasi di lingkungan kerjanya dengan sprint kerja yang maksimal seperti yang dilakukan pendahulunya.
”Saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pejabat yang telah menjalankan tugas dengan baik selama bergabung disini. Kepada pejabat yang baru bergabung segera beradaptasi dengan cepat menyesuaikan diri dalam menjalankan tugas Jaksa,”kata Andar.
Untuk Kejari Batam yang baru, Andar mengatakan tugas yang diemban sekarang berbeda dengan sebelumnya. Ia meminta Kajari Batam tersebut berani menerima resiko menjadi seorang leader di Batam.
”Anda baru saja meninggalkan dunia manajerial dan menuju dunia leader. Peran anda sangat diperlukan di Batam, apalagi di Batam sekarang menjadi destinasi wisata dan apalagi berkembangnya wacana BP Batam akan digabung menjadi satu dengan kota,”ucap Andar. (ias)
batampos.co.id – Kasus perdagangan anak (trafficking) yang dipekerjakan sebagai pemuas birahi di lokalisasi Telukbakau, Nongsa, Batam yang terungkap beberapa waktu lalu menyeret pemilik bar. Jika terbukti, polisi tak akan segan-segan menindak pemilik bar tersebut.
“Setelah kami lakukan gelar perkara. Baru kami tetapkan tersangkanya,” kata Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, AKBP Edi Santoso, Kamis (10/3/2016).
Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik sudah merangkum semua bukti dan keterangan yang ada. Dan pemeriksaan juga dirasa telah cukup. Tapi ia tak bisa langsung menetapkan tersangka, sebab masih harus berkonsultasi dengan pimpinan dan beberapa rekan kerjanya.
“Tunggu dulu, nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Hingga saat ini, Edy mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak lima saksi. Sejauh pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, keterangan saksi ini mengarah pada pemilik bar.
“Sejauh ini arahnya ke pemilik bar,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pemilik bar yang dikenal dengan panggilan “mami sri” ini membantah telah melakukan tindak perdagangan anak dibawah umur. Dan mempekerjakan Si dan Di secara paksa.
“Saya kirim uang untuk transportasi mereka ke sini. Mereka mengaku sudah biasa bekerja, makanya saya pekerjakan,” kata Sri, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan kedua korban baru saja bekerja selama 3 hari sebelum ditemukan keluarga dan melapor ke Mapolda Kepri. Korban saat itu mengaku berusia 19 dan 20 tahun.
“Saya tidak lihat KTP mereka dan tidak tau identitasnya. Tapi tidak mungkin mereka di bawah umur karena badan dan wajahnya sudah seperti orang dewasa,” tuturnya. (ska)
batampos.co.id – Doni Damanik, 31, tewas seketika setelah sepeda motornya jenis CB 150 menabrak pembatas jalan di Jalan RE Martadinata, Sekupang, Kamis (10/3/2016) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban pertama kali ditemukan oleh anggota Polair Sekupang. Saat kejadian korban ditemukan sudah tergeletak di pinggir jalan, sedangkan temannya menderita luka di bagian paha dan langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSBP Batam di Sekupang.
“Semalam kami langsung jemput sama ambulance RSBP ke TKP,” ujar Petugas RSBP, Kamis (10/3/2016).
Pria yang beralamat di Perumahan Bukit Indah Batuaji ini sehari-harinya bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Sekupang.
Sementara itu, tangis haru pecah di kamar jenazah ketika keluarga korban mulai berdatangan.
“Bangun Don, kenapa cepat sekali kau pergi. Mamak masih tunggu kau di kampung,” ujar saudara korban, Catherin terisak-isak.
Jenazah Doni dikirim ke kampung halamannya di Lampung Tengah.
“Kita punya keluarga kebanyakan di sana semua. Jadi Doni dimakamkan di sana (Lampung Tengah,red) saja,” kata Catherin.
Saat ini motor CB 150 milik korban telah diamankan oleh Satlantas Polresta Barelang. (cr17)
DPRD Batam tak rela tulisan “Welcome to Batam” di ujung sana itu ditutupi bangunan.
batampos.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak menyayangkan adanya rencana pembangunan hotel dan apartemen di depan bukit clara, Batamcentre. Apalagi jika Badan Pengusahaan (BP) Batam telah memberikan restu dengan mengeluarkan fatwa planologi.
“Salah satu ikon batam yakni welcome to batam akan hilang, tertutup hotel. Kita akan tolak habis-habisan,” kata Jefri Simanjuntak.
Bila BP Batam mengizinkan pembangunan, sudah dipastikan tak berkoordinasi dengan pemerintah kota (Pemko), untuk mensinkronisiasikan program pembangunan kedua isntasni ini. “Suka-suka mereka (BP) saja mengalokasikan lahan, tata ruang taunya khan BP Batam saja,” tuding Jefri.
Menurutnya, lahan seluas sekitar tiga hektare itu sudah lama mangrak. “Kenapa baru sekarang ada rencana pembangunan, itupun menutup ikon batam,” tuturnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono meminta pemerintah menolak pendirian hotel. Untuk menyelamatkan ikon Batam, pemko jangan mengeluarkan izin emndirikan bangunan (IMB). “Tak mungkin bukit clara ditinggikan, karena itu pembangunanya harus kita tolak” kata Djoko.
Djoko menuturkan, pihaknya bukan anti pembangunan. Namun keberadaannya harus sesui dengan RT RW, estetika. “Serta tidak merusak infrastruktur yang sudah ada,” katanya.
Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andi Antono mengatakan, pihaknya akan mengecek ke bagian lahan. Apakah pengembang sudah mengantongi fatwa planologi atau belum. “Suda saya tanyakan, tapi belum ada jawaban,” kilahnya.(hgt)
batampos.co.id – Angka perceraian di Kota Batam awal tahun ini mengalami peningkatan drastis dibanding tahun lalu. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Batam, hingga 10 Maret 2016 sudah terdaftar 416 perkara. Sedangkan Maret tahun lalu hanya 118 perkara cerai gugat.
Menurut Badrianus, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Batam, faktor tingginya angka perceraian didominasi soal perekonomian. Selain itu menurutnya, perselingkuhan yang diawali dengan perkenalan di media sosial juga menjadi pemicu gugatan cerai dari salah satu pasangan suami istri.
“Keberadaan media sosial mempengaruhi munculnya pihak ketiga. Itu alasan yang sering disampaikan di persidangan. Inilah efek media sosial, meskipun si suami berduit tapi asik selingkuh. Tak hanya lelaki saja tapi perempuan juga,” jelasnya.
Badrianus menuturkan, perkara perceraian yang disebabkan perselingkuhan sulit untuk dimediasi. Bahkan sering salah satu pihak yang digugat tidak menghadiri persidangan. Sehingga pengadilan memutuskan secara sepihak sesuai hukum.
“Yang penting kami sudah melayangkan surat ke alamat bersangkutan, tapi yang bersangkutan tak kunjung datang,” ujar pria berkacamata ini.
Sedangkan untuk gugatan cerai karena perekonomian masih bisa dimediasi, namun lanjut Badrianus, yang berhasil dimediasi hanya sekitar dua persen per tahunnya, “Tapi kalau karena perselingkuhan ini susah dimediasi,” sebutnya. (rico)
batampos.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Kepri terus memeriksa pihak-pihak yang menerima aliran dana bantuan sosial (Bansos) Pemko Batam tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 66 miliar.
Kamis (10/3/2016) kemarin, giliran pengurus PS Batam yang diperiksa. Hadir memenuhi pemeriksaan itu dua orang pengurus PS Batam yang diketuai Rustam Sinaga. “Iya, baru dua orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmad.
Rahmad juga membenarkan, dalam kasus Bansos Batam ini tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan banyak tersangka. Namun semua itu tergantung hasil penyidikan. ”Akan banyak tersangka dari kasus Bansos Batam ini. Nanti tunggu ditandatangani Pak Kajati baru bisa dipublikasikan,”ucap Rahmad.
Penyelidikan dugaan korupsi dana Bansos tahun 2011-2012 ini dilakukan pihak Kejati Kepri atas laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri, tidak hanya itu, kasus ini juga menjadi prioritas Kejati Kepri karena adanya rekomendasi dari pihak Kejaksaan Agung.
Dari penelusuran dalam kasus ini, terkait dugaan korupsinya, bermula dari Pemerintah Kota Batam yang memiliki anggaran untuk dana hibah sebesar Rp 66 miliar di tahun 2011.
Pemko Batam kemudian memberikan belanja hibah ini dalam bentuk uang yang diberikan kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, kelompok masyarakat dan perorangan.
Rinciannya; Pemerintah Pusat Instansi Vertikal Rp 11,2 miliar, Organisasi Semi Pemerintah Rp 3,2 miliar, dana BOS ke sekolah swasta Rp 15,6 miliar, Kelompok Masyarakat Rp 21,6 miliar dan Perorangan Rp 14,8 miliar hingga total keseluruhan Rp 66,5 miliar. Sistem penyaluran dana ini dengan mekanisme LS ditransfer dari kas daerah Kota Batam kepada rekening penerima hibah.
Terungkap bahwa belanja hibah yang disalurkan ini tidak lengkap dengan laporan pertanggungjawaban dan naskah hibah. Belanja hibah itu dianggarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan sekretariat daerah selaku satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD).
Namun dari jumlah tersebut diketahui yang dilengkapi dengan naskah hanyalah sebesar Rp 14,4 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 52 miliar, tanpa memiliki naskah hibah dan tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban.
Penyaluran dana hibah puluhan miliar yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban ini terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Batam tahun anggaran 2011. (ias/bp/jpgrup)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Andar Perdana Widiaston (kiri), salaman dengan Sudung Situmorang, Kajati Kepri yang ia gantikan. Foto: dok.pemprov kepri
batampos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Andar Perdana Widiastono, menyatakan pihaknya terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pemko Batam. Ia menyebutkan bakal banyak yang menjadi tersangka.
Sejauh ini, baru dua orang penyalur dan pembagi dana Bansos yang telah ditetapakan sebagai tersangka. Namun Andar mengatakan belum menandatangani surat penetapan tersangka bansos Batam tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 66 miliar itu.
”Kasus Bansos Batam ini pasti akan ada tersangka karena sudah masuk dalam tahap penyidikan, surat penetapan tersangkanya belum saya tanda tangani,”ujar Andar, usai serah terima jabatan, Kepala Kejari Batam dan sejumlah pejabat Korps Adhiyaksa lainnya, di aula Baharudin Lopa Kejati Kepri, Kamis (10/3/2016) di Tanjungpinang.
Dikatakan Andar, nantinya sebelum menandatangani surat penetapan tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya juga akan memanggil terlebih dulu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
”Yang jelas kami sudah mengantongi nama orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Nanti dia kami panggil secara patut terlebih dulu,” kata Andar.
Dilanjutkan Andar, secara umum memang pihaknya telah menetapkan tersangka. Namun ia belum bisa membeberkan siapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak mau membuat kegaduhan.
”Ini masih dalam ranah penyidik, penyidikan saat ini kan untuk mencari alat bukti hasil dari Pulbaket dan Puldata yang dilakukan. Nanti jika sudah saya tanda tangani akan saya panggil teman-teman wartawan,” janji Andar.
Sementara saat ditanya, berapa orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, Andar enggan berkomentar, ia meminta para wartawan untuk sabar karena masih dalam proses. ”Masih dalam proses, yang jelas pasti ada tersangka,” ucapnya. (ias/bp/jpgrup)