Rabu, 8 April 2026
Beranda blog Halaman 13999

Direktorat Jenderal Bea Cukai-Singapura Sepakat Berantas Kejahatan Lintas Negara

0
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia saat melakukan kerjasama dengan Police Coast Guard, Singapore Customs, Imigration And Check Point Authority Singapore di kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B, Kota Batam. Foto: Eggi/ batampos.co.id
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia saat melakukan kerjasama dengan Police Coast Guard, Singapore Customs, Imigration And Check Point Authority Singapore di kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B, Kota Batam. Foto: Eggi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia melakukan kerjasama dengan Police Coast Guard, Singapore Customs, Imigration And Check Point Authority Singapore di kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B, Kota Batam.

Adapun kerja sama ini guna membahas mengenai penanganan bersama terhadap kejahatan lintas negara dalam hal patroli laut yang terkoordinasi, pertukaran informasi, dan investigasi bersama.

“Kerja sama ini sebenarnya sudah lama dilaksanakan. Kali ini hanya mengadakan pertemuan lanjutan untuk mempererat hubungan,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional Antar Lembaga (KIAL), Robert Leonard Marbun, Selasa (31/5).

Lebih lanjut Robert menjelaskan kerjasama dalam pertukaran informasi meliputi informasi target kriminal terkait kasus peredaran obat terlarang dan ilegal, informasi subyek perdagangan yang bereputasi baik, dan joint analysis dari informasi yang dipertukarkan.

Sedangkan dalam bidang patroli laut terkoordinasi meliputi operasi dilakukan berdasarkan informasi yang dipertukarkan, operasi dilaksanakan dalam hal diperlukan, namun bersifat terus menerus, dan operasi dilakukan oleh masing-masing administrasi pabean dua negara, ditempat tertentu, dan secara kolaboratif.

Sedangkan dalam bidang investigasi bersama yaitu menindak lanjuti atas hasil operasi yang telah dilaksanakan, misalnya bertindak sebagai saksi ahli, observasi aktif, dan monitoring terhadap jaringan kriminal tertentu.

Meskipun sampai saat ini belum ada MoU atau Tripartite MoU yang melibatkan Bea Cukai Indonesia, bersama Singapore Customs, dan Police Coast Guard, Robert berharap dengan adanya penanganan barsama terhadap kejahatan lintas negara ini, maka peredaran obat terlarang dan illegal tranding di wilayah Singapura-Indonesia dapat diberantas.

“Pemberantasan kejahatan antar lintas negara ini, menjadi harapan kita kedepannya,” lanjutnya.

Selain itu, Robert juga berharap kedepan adanya kerja sama yang berkelanjutan antara Indonesia dengan Singapura. “Diharapkan ini menjadi awal untuk kerja sama lainnya di waktu yang akan datang,” pungkas Robert. (egi)

Polisi Amankan Sepuluh Orang Diduga Pelaku Pembunuh RT Tiban Lama

0
Terduga pelaku pembunuhan RT Tiban Lama saat digiring polisi di Polsek Lubukbaja. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Terduga pelaku pembunuhan RT Tiban Lama saat digiring polisi di Polsek Lubukbaja. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan 10 orang terduga pelaku penyerangan di Tiban Kampung, Minggu (29/5) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 10 orang yang diduga pelaku penyerangan di Tiban Kampung.

“Memang kami ada penangkapan. Namun saat ini masih kami lakukan pengembangan dulu,” ungkap Memo, Selasa (31/5).

Lebih lanjut Memo belum bisa membeberkan kronologi penangkapan dan identitas pelaku. “Nanti saja, saat ini kami masih lakukan pengembangan,” lanjutnya.

Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal dari Syahrial (54) yang melintas di Simpang Empat Madrasah Tiban Kampung.

Melihat adanya penyerangan sekelompok orang tak dikenal terhadap warga yang duduk di warung bandrek, korban pun bermaksud melerai perkelahian tersebut.

Namun ternyata, salah seorang dari sekelompok orang tak dikenal itu langsung mengeluarkan pisau dari dalam jok motornya dan melakukan penusukan terhadap Syahrial.

Syahrial pun akhirnya tewas, setelah tusukan dari pelaku mengenai organ vital di bagian leher kirinya.

Diduga aksi penyerangan ini berawal dari gagalnya sekelompok orang itu yang sedang mengejar sekelompok orang tak dikenal lainnya. Hingga akhirnya menyerang orang yang sedang duduk di warung bandrek. (eggi)

Baca juga:

Polisi Terus Buru Pembunuh Ketua RT Tiban Lama

Polisi Batam Sudah Kantungi Ciri-ciri Penikam Ketua RT

Pembunuh Ketua RT di Tiban 20-an Orang

Tadi Pagi, Supir Taksi Ditusuk di Leher di Tiban

Kepala Ditpam BP Batam Benarkan Anggotanya Terlibat Pembalakan Liar

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Kepala Ditpam BP Batam, Cecep Rusmana membenarkan bahwa ada salah satu dari anggotanya yang diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang terkait ilegal logging di daerah tangkapan air hutan lindung Dam Nongsa.

“Memang benar ada dari anggota kita yang terlibat. Karena waktu itu, kita yang menangkap dan kita langsung yang menyerahkan kepada polisi,” ungkap Cecep, Senin (30/5).

Cecep mengatakan, bahwa salah satu anggotanya yang diamankan tersebut bernama Boy Setiadi (46). Saat dilakukan penangkapan, Boy bersama tiga pelaku lainnya sedang memuat kayu tersebut ke dalam lori.

“Mereka saat itu sedang memuat kayu. Jadi anggota lainnya langsung menangkap,” ujarnya lagi.

Terkait setoran yang diterima oleh anggotanya, Cecep juga telah membenarkan, setoran tersebut diterima oleh anggotanya. Saat ini Cecep lebih memilih untuk menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.

“Kita serahkan semuanya kepada pihak kepolisian, untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Cecep. (eggi)

Baca juga:

Oknum Ditpam BP Batam Bekingi Pembalakan Liar

Polisi Tangkap 4 Pembalak Liar di Hutan Lindung Dam Nongsa

Kominfo Batam Razia Warnet Ilegal

0
Satpol PP Kota Batam saat merazia sebuah warnet di kawasan Ruko Golden Land, Batamcenter beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Satpol PP Kota Batam saat merazia sebuah warnet di kawasan Ruko Golden Land, Batamcenter beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, didampingi Tim Kecamatan Sekupang melakukan sidak ke warung internet (warnet) TibanNet di Tiban Indah, Senin (30/5) pukul 11.30 WIB.

“Ini dalam rangka menertibkan warnet, termasuk jam operasionalnya,” kata Kasubdit Pos dan Penyiaran Badan Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Eko Brurianto.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata warnet TibanNet tidak memiliki izin. Selain itu warnet juga beroperasi selama 24 jam.

“Kami berikan SP1, agar segera ditindak lanjuti, jika tidak kita akan segel,” tegas dia.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Usaha Warung Internet, disebutkan pengaturan jam buka warnet yakni, Senin sampai Jumat dan Minggu boleh beroperasi mulai pukul 06.00-21.00. Sedangkan Sabtu, pukul 06.00-22.00 WIB. Bagi anak sekolah tidak dibenarkan berada di warnet ketika jam sekolah.

“Tadi ada anak sekolah juga, dan langsung kami suruh pulang,” tutupnya.

Dia mengimbau kepada seluruh pengusaha warnet untuk dapat mematuhi segala ketentuan, Pihaknya akan terus menggelar operasi penertiban ini, apalagi menjelang Ramadan. Menurut dia, sejauh ini sudah ada lebih dari 100 warnet yang telah ditinjau. Selain itu, tambahnya lokasi warnet di perumahan menyulitkan pendataan, makanya butuh bantuan masyarakat juga.

“Saat ini baru ada satu warnet yang memiliki izin lengkap baik dari kecamatan maupun Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, terangnya.

Sementara itu, Wahyu penjaga warnet terlihat shock saat anggota satpol PP dan tim Kecamatan Sekupang mendatangi warnetnya. Warnet yang baru beroperasi sejak tiga bulan lalu ini, setiap harinya beroperasi hingga 24 jam.

“Tidak tau kalau izin, saya hanya jaga saja,” jelas pria 27 tahun ini.

Pantauan koran Batam Pos (grup batampos.co.id) di lapangan, ada sekitar 50 komputer aktif, terdapat beberapa anak sekolah yang sedang bermain game.

“Baru siap ujian, jadi main bentar,” kata salah seorang pelajar yang masih menggunakan seragam salah satu SMAN Batam ini. (cr17)

Atlet Kepri Lakukan Long March, Desak Dana PON Segera Cair

0
Para atlet Kepri saat melakukan long march dari Gedung Graha Kepri menuju Engku Putri, Senin (30/5). Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Para atlet Kepri saat melakukan long march dari Gedung Graha Kepri menuju Engku Putri, Senin (30/5). Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Sudah seminggu berlalu sejak puluhan atlet dan pelatih melakukan aksi penggalangan dana di alun-alun Engku Putri, kali ini mereka melakukan aksi damai dan long march diawali dari Graha Kepri sampai alun-alun Engku Putri, Senin (30/5).

Kepala pelatih PON Kepri, Weng Samsi menyatakan, belum ada niat baik dari Pemerintah Provinsi Kepri dan KONI Kepri.

Dana dari Pemerintah Provinsi Kepri sudah turun sebesar Rp 1,7 miliar, tapi sampai saat ini dana tersebut belum disalurkan ke cabang olahraga (cabor). “Belum ada satu senpun yang diberikan kepada cabor-cabor, KONI pembohong,” ujar Weng.

Weng juga berharap agar Gubernur Kepri bisa turun tangan dan menyelesaikan masalah ini secepatnya. “Miris juga melihat kita melakukan ini,” ujar pelatih layar Kepri ini.

Ia juga menjelaskan, latihan atlet tetap berjalan walaupun kondisinya seperti ini. “Tetap kompak, bersatu dan jangan menyerah,” pungkas Weng. (cr16)

Awal Puasa Ramadan Ditetapkan 6 Juni

0
(ilustrasi)
(ilustrasi)

batampos.co.id – Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Karimun, H Bustami Datuk Rajo Mara mengatakan, bahwa awal puasa Ramadan 1437 H jatuh pada hari Senin (6/6) mendatang. Hal ini berdasarkan hasil hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Dimana ijtimak jelang Ramadan 1437 H terjadi pada Ahad Legi, 5 Juni 2016 Masehi pukul 10.01.51 WIB. Tinggi bulan pada saat matahari terbenam di Yogyakarta dan di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk.

” Jadi kita pastikan bahwa 1 Ramadan ditetapkan jatuh pada hari Senin, 6 Juni 2016,” jelas H Bustami Datuk Rajo Mara, di Tanjungbalai Karimun, kemarin (30/5).

Menurut dia, Ramadan menjadi momentum untuk terus meningkatkan diri dalam beribadah dan hubungan sosial dengan sesama masyarakat. Walaupun dari Pemerintah Pusat hingga saat ini belum menetapkan awal puasa Ramadan. Akan tetapi, tidak menjadi masalah bagi umat muslim. Yang paling penting adalah, umat muslim wajib menjalankan puasa di bulan suci Ramadan.

” Saya berharap masyarakat bisa meningkatkan nilai ke Islaman memasuki Ramadan tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Karimun, H Aprizal memprediksi, bahwa penetapan awal puasa Ramadan 1437 H oleh Pemerintah Pusat akan sama dengan Muhamadiyah pada tahun ini. Dimana, penetapan awal puasa dilakukan dalam sidang penetapan (isbat) awal Ramadan bersama MUI dan ormas-ormas Islam berdasarkan hasil hisab dan rukyah. Sidang dilaksanakan, Minggu 5 Juni 2016 nanti.

“Insya Allah, akan sama awal Ramadan kali ini kita sama Muhammadiyah. Pada intinya, perbedaan tidak sebagai suatu hambatan. Namun, wajib melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan,” ucapnya. (tri/bpos)

Tim Yustisi Bergerak, Kedapatan Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda hingga Rp 50 Juta

0
Warga membuang sampah di pinggir Jalan Laksamana Bintan, Seipanas, karena sampah jarang diangkut. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Warga membuang sampah di pinggir Jalan Laksamana Bintan, Seipanas, karena sampah jarang diangkut. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Beberapa waktu lalu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam telah memproses hukum 11 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Pengadilan Negeri Batam pun sudah menjatuhkan vonis.

Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah dengan sanksi denda mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta.

Diantaranya, Bambang Kurniawan, penjual air kelapa muda di komplek Orchid Park Batamcenter yang disidangkan akibat membakar sampah berupa kupasan kulit kelapa yang tak jauh dari tempat ia berjualan dan harus membayar denda sebesar Rp 200 ribu.

Hal serupa juga dialami Erlis, harus menerima hukuman pidana administrasi sebesar Rp 5 juta, akibat ulah tiga pekerjanya yang membakar sampah hasil pembuatan produk usahanya yang merupakan sampah non rumah tangga, karena sampah tak kunjung diangkut.

”Ya, kemarin sudah sidang, jenis pelanggaran hampir sama. Mereka semua membayar sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” kata Kepala Bidang Program DKP Kota Batam, Aisrin, Senin (30/5).

Pemberlakuan sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi yang melanggar. Setidaknya yang pernah mengikuti sidang menjadi orang yang patuh hukum.

”Tidak muluk-muluk, tujuan kami hanya memberikan pembelajaran, sehingga masyarakat Batam bisa sadar sampah,” jelas pria yang pernah berkantor di Dinas Pendidikan ini.

Meskipun begitu, lanjutnya saat ini pihaknya tengah disibukkan dengan masyarakat yang membuang sisa bahan bangunan di pinggir jalan. Seperti diketahui sampah dari hasil renovasi rumah tidak menjadi tanggung jawab DKP. ”Itu di luar tanggung jawab kami, harusnya masyarakat langsung membuang ke TPA,” terang dia.

Sampah sisa-sisa bahan atau renovasi bangunan rumah harus diantar langsung ke TPA, masyarakat cukup membayar Rp 25 ribu untuk satu tonnya. Jika Tim Yustisi melihat masyarakat membuang sisa hasil bangunan rumah di jalan atau TPS akan langsung ditindak.

”Langsung kami sanksi, mereka akan dikenakan Rp 2,5 juta untuk kasus ini,” sebutnya.

Ke depan, pihaknya juga akan mobile untuk menyosialisasikan Perda Sampah ini. (cr17)

Klik Juga: Berita Terkait Perda Larangan Buang Sampah di Batam

Kuasa Hukum: Gugatan Pulau Berhala Bisa Gugur

0
Pulau Berhala, Lingga. foto:wihaya satria/ batampos
Pulau Berhala, Lingga. foto:wihaya satria/ batampos

batampos.co.id – Pengacara atau kuasa hukum Pemkab Lingga, Sam Daeng Rani memprediksikan sidang gugatan Pulau Berhala oleh warga Jambi bakal gugur. Pasalnya, seluruh tergugat mengajukan pengguguran gugatan kepada mediator setelah dua kali penggugat tidak menghadiri mediasi yang digelar pada tanggal 11 dan 18 bulan Mei lalu.

“Seluruh tergugat telah mengajukan usulan pengguguran gugatan kepada mediator karena mereka menilai penggugat tidak memiliki itikat baik,” kata Sam Daeng Rani, Senin (30/5) pagi.

Selanjutnya, sambung Sam Daeng, mediator akan mengajukan usulan dari tergugat itu kepada majelis hakim. Hal ini sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi dan tata caranya.

Namun Sam Daeng menjelaskan ajuan dari tergugat yang disampaikan mediator tersebut yakni pengguguran gugatan itu sepenuhnya tergantung oleh majelis hakim. Majelis hakim berhak sepenuhnya untuk melanjutkan atau menghentikan persidangan nantinya.

“Tanggal 8 bulan enam akan dilanjutkan sidang setelah mediasi kedua tidak berjalan lancar karena tidak hadirnya penggugat,” ujar Sam Daeng.

Dalam persidangan itu nantinya, masih Sam Daeng, mediator akan menyampaikan usulan empat tergugat yakni, tergugat satu Mendagri, tergugat dua DPR RI, tergugat tiga Bupati Lingga atau Pemkab Lingga dan tergugat empat DPRD Kabupaten Lingga, kepada majelis hakim untuk menggugurkan gugatan tersebut.

Jika usulan ini diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Kabupaten Lingga menang sebelum bertanding. Namun jika majelis hakim menolak usulan itu, maka persidangan tetap akan dilanjutkan.

“Kalau usulan itu nantinya ditolak maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara pokok,” kata Sam Daeng.

Sebelumnya, warga Jambi mengajukan gugatan terhadap kepemilikan Pulau Berhala ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk mencapai kesepakatan sebelum persidangan, majelis hakim memituskan untuk dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat selama dua kali pertemua. Namun tergugat tidak menghadiri tahapan itu selama dua kali. (wsa/bpos)

Stok Gula dan Beras Kurang, Pemko Batam Surati Jokowi

0
Pekerja Toko Nelson di Pasar Mitra Raya, Batamcentre mengangkat karung beras untuk disusun. Pemko Batam menyurati Presiden Joko Widodo minta kran impor gula dan beras dibuka khusus Batam. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Pekerja Toko Nelson di Pasar Mitra Raya, Batamcentre mengangkat karung beras untuk disusun. Pemko Batam menyurati Presiden Joko Widodo minta kran impor gula dan beras dibuka khusus Batam. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Surat Wali Kota Batam untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dikirim ke Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Senin (30/5) sore. Surat itu berisi permohonan izin untuk membuka kran impor khusus Batam. Sebab, Batam selalu kekurangan stok gula dan beras untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengaku baru menyelesaikan surat permohonan izin impor kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, yang mana surat itu nantinya akan dilanjutkan ke Presiden Jokowi.

”Saya baru menyelesaikan coret-coret saya, karena banyak yang saya benahi. Sore ini (kemarin) ditandatangani Wali Kota, langsung kita kirim ke Gubernur,” kata Amsakar di Kantor Wali Kota Batam, kemarin.

Isi surat itu menjelaskan kondisi Batam yang selalu kekurangan stok gula dan beras. Apalagi, satu bulan belakangan, harga gula naik dua kali lipat dibandingkan harga normal. Biasanya masyarakat bisa mendapatkan harga Rp 8 ribu per kilogram (kg), namun sekarang harganya bisa mencapai Rp 17 ribu perkilonya. Hal itu tentunya sangat merugikan dan menyengsarakan masyarakat, khususnya masyarakat menegah ke bawah.

”Sudah diminta gambaran, berapa kebutuhan, berapa kekuranagan. Kita sudah jelaskan juga kondisi Batam seperti apa,” jelas Amsakar.

Menurut dia, apabila kran impor dibuka, secara tak langsung menguntungkan masyarakat Batam karena bisa mendapatkan gula dan beras dengan harga murah. Apalagi, Batam merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sehingga proses impor bisa cepat selesai.

”Kita berharap, surat itu disetujui Presiden. Sehingga tak perlu lagi menunggu kiriman dari luar Batam, dan tentunya harga akan murah,” sebutnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, sambil menunggu persetujuan Presiden, pihaknya telah memanggil distributor untuk persiapan jelang Ramadan ini. Meski begitu, ia tidak khawatir akan ada kekurangan bahan pokok di Batam.

”Kita minta ke distributor. Mereka mengambil hanya kebutuhan perminggu. Stok yang banyak tidak ada, namun cukup,” terang Rudi.

Menurut dia, stok yang ada di Batam tidak mencukupi mengingat distributor mendatangkan bahan pokok hanya sekali seminggu. Contohnya, setiap bulan masyarakat Batam mengkonsumsi 800-1.000 ton gula, tapi stok yang tersedia hanya sekitar tiga ribu ton.

”Stok di Batam tak pernah mencukupi. Stok yang ada paling tiga ribuan ton, padahal kebutuhan bisa 10 ribu ton,” tegasnya lagi.

Dikatakannya, Batam yang bukan kota penghasil bahan pokok tentu akan kesulitan saat kebutuhan bahan pokok semakin tinggi seperti jelang Ramadan ini. Tak ada solusi lain selain membuka kran impor khusus untuk beras dan gula ini. ”Kekurangan itu yang kita minta kebijakan impor,” ungkapnya. (she)

Duh, Terumbu Karang di Benan Lingga Memutih

0

Benan-karangbatampos.co.id – Tingginya temperatur air laut akibat perubahan iklim dan El Nino sejak Januari 2016 mempengaruhi seluruh perairan di Indonesia. Hal tersebut juga membuat terumbu karang di desa wisata Pulau Benan, Senayang, Lingga, Kepri, mengalami pemutihan karang atau coral bleaching.

Hasil pengamatan tim selam Lingga, lewat kegiatan pelatiahan selam dasar (open water) oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lingga program Coral Reef Rehabilitation dan Management Program (Coremap-CTI), hampir merata di seluruh pesisir pantai Benan, terumbu karang mengalami pemutihan.

Jurianto M.Nur, SPi Dive Master Associaton Diving School (ADS), instruktur selam yang telah beberapa tahun terakhir menggelar pelatihan selam di Lingga mengatakan, dampak perubahan suhu laut cukup mempengaruhi terumbu karang di Benan.

“Tahun ini sangat berpengaruh. Karang banyak yang mengalami bleaching,” ungkapnya.

Peristiwa bleaching adalah panas yang terjadi membuat perubahan warna pada jaringan karang. Dari warna alaminya yang kecoklat-coklatan atau kehijau-hijauan menjadi warna putih pucat.

“Pemutihan karang ini dapat mengakibatkan kematian pada karang,” tambahnya.

Dari pengamatan awal yang berlangsung, mulai dari kedalaman 1 hingga 6 meter, baik karang keras maupun jenis karang lunak, mengamai pemutihan merata di seluruh pesisir desa wisata Benan.

Kondisi ini tentu juga mengancam keberadaan karang maupun desa wisata yang menawarkan wisata snorkling maupu diving tersebut. Hal ini perlu mendapat pemantauan khusus untuk mengukur tingkat kerusakan dan kematian karang untuk melakukan upaya pemulihan. (mhb)