Rabu, 15 April 2026
Beranda blog Halaman 1400

Mahasiswa Asal Tanjungpinang Pulang dari Iran, Cerita Soal Rudal di Langit Teheran

0
M. Taqi Askari usai tiba di Bandara RHF Tanjungpinang, Rabu (2/7). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos – Muhammad Taqi Askari, mahasiswa asal Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akhirnya kembali ke tanah air setelah menjalani studi di Shahid Beheshti University, Teheran, Iran. Ia tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Rabu (2/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Askari (19) disambut hangat oleh orang tuanya yang telah menanti kepulangannya sejak pagi. Ia mengaku lega bisa kembali ke kampung halaman setelah situasi konflik Iran-Israel kian memanas dalam beberapa bulan terakhir.

“Senang sekali bisa pulang ke Tanjungpinang. Rindu juga dengan orang tua,” kata Askari saat ditemui di Bandara RHF.

Selama berada di Iran, Askari menyaksikan ketegangan meningkat. Ia mengaku beberapa kali melihat rudal melintas di langit Teheran, meskipun kota tersebut dinilainya masih relatif kondusif dan aman dari serangan langsung.

“Tidak ada serangan ke Teheran, tapi saya lihat rudal-rudal diluncurkan. Warga juga ada yang mengungsi,” ujarnya.

Meski begitu, Askari tetap menjalankan perkuliahan secara daring dari Indonesia. Ia menuturkan kuliahnya masih bisa dilanjutkan karena memiliki kemampuan bahasa Arab yang memudahkan pemahaman materi, terutama bidang kimia dan nuklir yang menjadi fokus universitasnya.

“Untuk sekarang kuliah online dulu. Nanti kalau situasi sudah aman, saya akan kembali ke Iran untuk melanjutkan studi,” tuturnya.(*)

Reporter: M Ismail

Artikel Mahasiswa Asal Tanjungpinang Pulang dari Iran, Cerita Soal Rudal di Langit Teheran pertama kali tampil pada Kepri.

Gaji ASN Cerai Tak Lagi Utuh, Pemkab Anambas Siapkan Skema Potongan Hingga 50 Persen

0
Asisten I Pemkab Anambas, Akmaruzzaman. F. Ihsan Imaduddin/BATAM POS

batampos – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tengah menyusun kebijakan tegas untuk menjamin hak-hak anak dan mantan istri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bercerai. Salah satu poin utamanya adalah pemotongan gaji otomatis hingga 50 persen bagi pegawai yang resmi berpisah.

Asisten I Pemkab Anambas, Akmaruzzaman, menyatakan bahwa regulasi ini lahir sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum ASN terhadap keluarga yang ditinggalkan pasca perceraian.

“Jangan sampai setelah bercerai, ada anak dan mantan istri yang terlantar. Kami sedang menyusun aturan agar gaji ASN langsung dipotong untuk nafkah,” kata Akmaruzzaman kepada wartawan, Rabu (2/7).

Menurutnya, mekanisme pemotongan gaji akan diatur melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dan Pengadilan Agama.

Akmaruzzaman menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk intervensi terhadap urusan rumah tangga pegawai, melainkan upaya menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak dan mantan pasangan secara adil.

“ASN harus jadi contoh. Jangan setelah cerai, lepas tangan. Ini soal moral dan tanggung jawab sebagai orang tua,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pembagian pemotongan gaji akan disesuaikan dengan kondisi keluarga pegawai. Jika pegawai memiliki anak, maka 25 persen gaji dialokasikan untuk anak dan 25 persen untuk mantan istri. Sementara jika tidak memiliki anak, seluruh potongan sebesar 50 persen akan diberikan kepada mantan istri.

Pemkab mencatat, selama ini sudah ada sejumlah kasus di mana mantan istri dan anak ASN mengaku diabaikan secara ekonomi pasca perceraian. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi keluarga yang terlantar karena pegawai lepas tanggung jawab.

“Aturannya sedang kami matangkan. Begitu regulasi selesai, langsung diberlakukan,” tutup Akmaruzzaman. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin

Artikel Gaji ASN Cerai Tak Lagi Utuh, Pemkab Anambas Siapkan Skema Potongan Hingga 50 Persen pertama kali tampil pada Kepri.

Komisi XIII DPR RI Dorong Batam Jadi Contoh Perlindungan Saksi dan Korban

0
Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Komisi XIII DPR RI saat menggelar konsultasi publik terkait rancangan perubahan kedua Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Komisi XIII DPR RI menggelar konsultasi publik terkait rancangan perubahan kedua Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Kegiatan ini berlangsung di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Rabu (2/7), dan dihadiri langsung Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beserta jajaran, dengan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad.

Kolaborasi publik dalam memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban digalakkan kedua pihak. Meski negara memiliki keterbatasan dalam memberikan perlindungan secara menyeluruh, dukungan masyarakat dapat menjadi kekuatan utama.

“Kita tahu keterbatasan negara dalam memberikan perlindungan, tapi kan dukungan publik tidak terbatas. Tidak hanya moril dan kehadiran, tapi juga bisa berbentuk dana. Kita punya nomenklatur, semua bisa dieksplorasi,” kata Willy.

Ia menyebut, Batam sebagai daerah yang potensial untuk dijadikan pilot project pelaksanaan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang lebih progresif. Hal itu karena Batam memiliki Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tinggi dan kompleksitas sosial yang unik.

“Dunia sekarang saling berkolaborasi. Keterlibatan institusi sejawat, media, dan civil society penting untuk membangun masyarakat yang bermartabat,” ujar dia.

Willy mengatakan, era digital saat ini memungkinkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih mudah dijalankan. “Dengan teknologi informasi hari ini, apa sih yang enggak bisa kita publish? Semua bisa mengakses informasi,” tambahnya.

Terkait masukan dari berbagai lembaga, ia memastikan seluruh aspirasi akan dihimpun secara tertulis untuk kemudian dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Jika perlu, pihaknya akan menggelar forum diskusi lanjutan guna merumuskan poin-poin penting dalam perubahan UU tersebut.

Willy juga menyorot persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menurutnya harus ditangani secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Menurutnya, penanganan TPPO membutuhkan kerja kolaboratif lintas sektor seperti Imigrasi, Kepolisian, dan BP3MI. Sebab, praktik perdagangan orang kerap memanfaatkan celah melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus yang belum terpantau.

“Kalau orang mencari kerja itu bisa di mana saja, tapi kalau perdagangan orang kita harus hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan,” katanya.

Sementara itu, Amsakar menyambut baik pelaksanaan konsultasi publik ini di Batam. Ia menyampaikan pemilihan Batam sebagai lokasi khusus oleh Komisi XIII menjadi momentum strategis untuk menggali informasi lapangan secara langsung.

“Batam ini daerah dengan tingkat migrasi tinggi, multikultural, dan sering disebut sebagai miniaturnya Indonesia. Kompleksitas persoalan di Batam juga tidak kecil,” katanya.

Ia mengingatkan sebagai daerah perbatasan, Batam sangat rentan terhadap kejahatan transnasional seperti perdagangan orang, penyelundupan narkoba, ilegal fishing, hingga kejahatan siber.

Amsakar pun berharap formulasi perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban dapat merespons kerentanan yang dihadapi daerah-daerah seperti Batam, terutama dalam isu TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kekerasan seksual.

Kata Amsakar, problem utama dalam kasus kekerasan seksual adalah keberanian korban dalam bersuara. Sering kali pelaku adalah orang-orang terdekat korban, seperti orang tua, saudara, atau ipar, sehingga korban enggan melapor.

“Itulah kenapa perlindungan yang komprehensif terhadap saksi dan korban menjadi sangat penting. Kami ingin ada penguatan pada aspek ini,” katanya.

Dalam forum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, turut memaparkan data kasus yang berkaitan dengan human trafficking, kekerasan terhadap anak, dan kekerasan seksual dalam tiga tahun terakhir. Data tersebut dinilai menunjukkan urgensi perbaikan regulasi perlindungan saksi dan korban.

Pemko Batam terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat. Ia ingin agar revisi UU tersebut benar-benar implementatif dan mampu menurunkan angka kekerasan serta meningkatkan kepercayaan korban untuk melapor.

“Kami berharap regulasi ini nanti betul-betul dapat menekan angka kekerasan dan memberikan rasa aman bagi para korban,” katanya. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Komisi XIII DPR RI Dorong Batam Jadi Contoh Perlindungan Saksi dan Korban pertama kali tampil pada Metropolis.

Insiden Perusakan Rumah Doa di Sukabumi Disesalkan, Kemenag Segera Siapkan Aturan Khusus

0
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menemui pemilik rumah Maria Veronica Nina usai kejadian perusakan yang dilakukan oleh warga di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. (IG @dedimulyadi71)

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan insiden perusakan rumah doa di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada 27 Juni 2025. Insiden ini menjadi pemicu bagi Kemenag untuk segera menyusun regulasi khusus mengenai keberadaan dan tata kelola rumah doa di Indonesia.

Sebab selama ini, Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi rujukan pendirian tempat ibadah, namun belum secara eksplisit mengatur rumah doa yang bersifat privat dan digunakan terbatas.

“Rumah doa banyak digunakan oleh komunitas tertentu kalangan umat kristen. Namun, karena belum memiliki payung hukum yang jelas, praktiknya sering menimbulkan gesekan di masyarakat,” kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Muhammad Adib Abdushomad dalam keterangannya, Rabu (2/7).

Menurut pria yang disapa Gus Adib, Kemenag telah dua kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan unsur lintas agama seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN. Hasilnya, istilah rumah doa memang multitafsir dan tidak digunakan secara seragam.

Terkait insiden Sukabumi, ia menjelaskan bahwa rumah tinggal yang sebelumnya digunakan untuk produksi jagung dan peternakan ayam mulai dimanfaatkan sebagai tempat ibadah sejak April 2025. Meski warga sempat menyampaikan keberatan secara persuasif, aktivitas ibadah tetap berlangsung hingga memicu ketegangan yang berujung pada aksi perusakan.

“Kami menolak segala bentuk kekerasan atas nama keberatan keagamaan. Konflik seperti ini semestinya diselesaikan lewat hukum dan dialog,” tegasnya.

Regulasi baru yang tengah disusun akan mengatur definisi rumah doa, klasifikasi, prosedur pelaporan, mekanisme mediasi, serta relasi dengan lingkungan sekitar. Kemenag juga akan memperkuat peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Indonesia memerlukan tata kelola rumah ibadah yang tidak hanya administratif, tetapi juga mengedepankan musyawarah dan semangat toleransi,” ujar Gus Adib.

Sebagai langkah antisipatif, PKUB Kemenag juga akan segera meluncurkan sistem deteksi dini konflik keagamaan berbasis Early Warning System (EWS) bekerja sama dengan lintas Direktorat Bimas dan pemangku kepentingan terkait.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, atas respon cepatnya. Menjaga kerukunan adalah tanggung jawab bersama seluruh bangsa,” pungkasnya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Insiden Perusakan Rumah Doa di Sukabumi Disesalkan, Kemenag Segera Siapkan Aturan Khusus pertama kali tampil pada News.

Guru Agama Non-Muslim Jadi Faktor Kunci Orang Tua Desa Sri Tanjung Pilih SMP Negeri 2 Siantan

0
SMP Negeri2 Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. f. dok. BATAM POS

batampos – Selain masalah zonasi, keputusan orang tua di Desa Sri Tanjung, Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memilih SMP Negeri 2 Siantan didorong oleh ketersediaan guru agama non-Muslim di sekolah tersebut.

Sebagian besar warga desa ini beragama non-Muslim dan merasa khawatir anak-anak mereka tidak akan mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan kepercayaan mereka di sekolah lain.

Kepala Desa Sri Tanjung, Penglek, menjelaskan bahwa kekhawatiran tersebut menjadi alasan utama banyak orang tua yang mendukung anak-anak mereka untuk mendaftar ke SMP Negeri 2. “Kami sangat membutuhkan guru agama selain Islam, dan hanya SMP Negeri 2 yang menyediakan fasilitas tersebut,” ujar Penglek.

Meskipun banyak yang ingin melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 2 karena faktor tersebut, masalah zonasi dan kuota yang terbatas membuat banyak siswa terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah pilihan mereka.

Untuk itu, Penglek sudah mengajukan permohonan kepada Bupati Anambas agar ada penambahan kuota di SMP Negeri 2 agar kebutuhan pendidikan agama yang beragam ini dapat terpenuhi.(*)

Reporter: Ihsan Imaduddin

Artikel Guru Agama Non-Muslim Jadi Faktor Kunci Orang Tua Desa Sri Tanjung Pilih SMP Negeri 2 Siantan pertama kali tampil pada Kepri.

20 Siswa Desa Sri Tanjung Terancam Gagal Sekolah, Sistem Zonasi Jadi Kendala

0
Kepala Desa Sri Tanjung, Penglek. F. dok pribadi untuk BATAM POS

batampos – Sebanyak 20 calon siswa asal Desa Sri Tanjung terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 2 Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas akibat aturan zonasi yang membatasi wilayah penerimaan siswa.

Meskipun secara geografis, SMP Negeri 2 lebih dekat dengan desa tersebut jika melalui jalur darat, sistem zonasi justru mengarahkan mereka untuk mendaftar di SMP Negeri 1 yang dapat dicapai hanya melalui jalur laut.

Kepala Desa Sri Tanjung, Penglek, menyoroti ketidaksesuaian sistem zonasi yang tidak mempertimbangkan aksesibilitas darat.

“Jika kita ukur menggunakan benang, SMP Negeri 2 jelas lebih dekat, namun zonasi mengharuskan kami mendaftar ke SMP Negeri 1, yang lebih jauh jika ditempuh melalui jalur darat,” ujarnya, Rabu (2/7).

Sebagian besar masyarakat Desa Sri Tanjung, lanjut Penglek, memilih menggunakan jalur darat untuk aktivitas sehari-hari, yang membuat SMP Negeri 2 menjadi pilihan yang lebih logis. “Tapi aturan zonasi tidak memberikan ruang bagi mereka untuk memilih,” ungkap Penglek.

Pihak Desa Sri Tanjung berharap pemerintah daerah dapat mengkaji ulang kebijakan zonasi tersebut agar lebih memperhatikan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat setempat.

Di sisi lain, Panitia SPMB SMP Negeri 2 Siantan, Lisa Auzar, menjelaskan bahwa tidak tertampungnya sejumlah siswa disebabkan oleh terbatasnya kuota. “Di sekolah kami, kuotanya hanya 96 orang, sementara yang mendaftar ada 118 orang. Jadi, dari hasil seleksi, ada 22 siswa yang tidak lolos,” ujar Lisa.

Lisa memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur, dengan mempertimbangkan beberapa jalur penerimaan seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua yang pindah tugas. “Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan petunjuk teknis. Untuk keputusan lebih lanjut, itu menjadi kewenangan dinas dan kepala sekolah,” tambahnya.

Reporter: Ihsan Imaduddin

Artikel 20 Siswa Desa Sri Tanjung Terancam Gagal Sekolah, Sistem Zonasi Jadi Kendala pertama kali tampil pada Kepri.

Sidang Eks Manajer BPR Dana Mitra Sukses Tilep Dana Nasabah Ditunda

0
Daisy, mantan Manager Funding PT BPR Dana Mitra Sukses usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Daisy, mantan Manager Funding PT BPR Dana Mitra Sukses.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas dan Andi Bayu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian itu sedianya menghadirkan saksi. Namun, karena saksi tidak hadir, persidangan yang berlangsung Selasa (1/7) ditunda.

“Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata JPU.

Terdakwa Daisy diadili atas dugaan melakukan manipulasi pencatatan dan pencairan dana deposito milik nasabah dengan menggunakan dokumen palsu serta menyalurkan dana ke rekening pribadi dan pihak ketiga tanpa sepengetahuan maupun persetujuan nasabah.

Dalam dakwaan JPU, terungkap praktik curang yang dilakukan terdakwa berlangsung sejak April 2022 hingga Agustus 2023 di kantor PT BPR Dana Mitra Sukses yang beralamat di Ruko A No. 7 Pasar Sukajadi, Lubukbaja.

Modus yang digunakan yakni memalsukan tanda tangan nasabah dan mendistribusikan dana pencairan deposito ke rekening pribadi atau pihak lain yang tidak berhak. Perkara ini bermula saat Agita Ulfa Zuriana diangkat sebagai Direktur Utama BPR Dana Mitra Sukses dan memerintahkan audit internal terhadap aset dan kegiatan operasional perusahaan.

Dari audit tersebut, ditemukan kejanggalan dalam transaksi pencairan sejumlah bilyet deposito. Beberapa pencairan dana deposito yang tidak sesuai prosedur ditemukan pada tiga nasabah. Dana yang seharusnya dikembalikan atau ditempatkan kembali atas nama nasabah justru dicairkan ke rekening atas nama Yanti dan Hely yang diketahui memiliki hubungan pribadi dengan terdakwa Daisy.

Salah satu contoh kasus adalah deposito milik nasabah dengan bilyet No. 1175 senilai Rp197,7 juta yang dicairkan pada 25 April 2022. Alih-alih didepositokan ulang atas nama kakaknya, uang tersebut ditransfer ke rekening BCA atas nama Yanti, teman terdakwa.

Bahkan, ditemukan pula bilyet palsu atas nama Indira Jordanio yang diberikan kepada Santi, padahal nomor bilyet tersebut sudah terdaftar atas nama lain.

Dalam beberapa kasus lainnya, termasuk deposito atas nama Nurlela, ditemukan bahwa pencairan dilakukan tanpa persetujuan nasabah. Tandatangan pada formulir pencairan diduga dipalsukan oleh Daisy, sementara dana dikirim ke rekening atas nama Hely yang merupakan abang kandung terdakwa.

Audit internal juga mengungkap bahwa Daisy membuat bilyet palsu dengan memfotokopi warna bilyet asli dari brankas layanan nasabah, lalu memproses pencairan secara tidak sah melalui sistem perbankan yang seharusnya memerlukan otorisasi berlapis.

Pihak accounting dan direksi terlibat dalam proses validasi pencairan, meski peran mereka dalam dugaan pidana belum menjadi bagian dakwaan. Daisy juga diketahui mencetak dan menyerahkan bilyet palsu kepada nasabah untuk menyamarkan tindak kejahatannya, sementara bilyet asli tetap dikuasainya guna pencairan dana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, total dana yang berhasil digelapkan oleh terdakwa mencapai Rp2,1 miliar. Namun, setelah pengembalian sebagian dana oleh terdakwa sebesar Rp200 juta, kerugian yang ditanggung PT BPR Dana Mitra Sukses masih mencapai Rp1,928 miliar.

Bank telah melakukan penggantian dana terhadap dua nasabah yang paling terdampak yakni Santi dan Nurlela dengan total masing-masing Rp1,044 miliar dan Rp1,084 miliar.

Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi kembali dijadwalkan dalam waktu dekat. JPU memastikan akan menghadirkan saksi-saksi kunci untuk mengungkap secara terang peran terdakwa dalam skandal keuangan tersebut. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Sidang Eks Manajer BPR Dana Mitra Sukses Tilep Dana Nasabah Ditunda pertama kali tampil pada Metropolis.

Klinik Panacea Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan, Ayo Segera Pindah FKTP!

0

batampos — Klinik Panacea di Komplek Ruko Tiban Bukit Asri, Batam, kini resmi melayani peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Keputusan ini merupakan bentuk komitmen Klinik Panacea dalam memperluas akses layanan kesehatan yang nyaman, bersih, dan berkualitas bagi masyarakat.

Dengan lokasi yang berada di tepi jalan utama, Klinik Panacea mudah dijangkau oleh pengguna kendaraan umum maupun pribadi. Klinik ini menyediakan berbagai fasilitas medis lengkap dengan dukungan tenaga kesehatan profesional serta pelayanan yang cepat dan ramah.

Seluruh peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengakses layanan kesehatan di Klinik Panacea tanpa biaya tambahan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program JKN.

Kenapa harus pindah FKTP ke klinik Panacea?

– Lokasi strategis dan mudah dijangkau
– Pelayanan cepat, nyaman dan profesional
– Tenaga medis berpengalaman dan ramah
– Layanan 24 Jam
– Cocok untuk seluruh anggota keluarga

Cara mudah Pindah FKTP ke Klinik Panacea :

– Buka aplikasi Mobile JKN diponsel Anda
– Pilih menu Ubah Data
– Ganti FKTP ke Klinik Panacea
– Simpan dan selesai!

Atau Anda juga bisa datang langsung ke Klinik Panacea agar dibantu oleh tim Customer Relation Klinik Panacea.

Ayo, jangan tunggu sakit dulu! Pindah FKTP ke Klinik Panacea sekarang dan dapatkan fasilitas tambahan menarik seperti Diskon Perawatan Kecantikan ACEA hingga 50% berlaku hingga Agustus 2025. (*/adv)

Artikel Klinik Panacea Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan, Ayo Segera Pindah FKTP! pertama kali tampil pada Metropolis.

Pembobol Gudang Material Tanjungpinang Diringkus Polisi Setelah Beraksi

0
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. F. Mohamad Ismail/BATAM POS

– Aksi pembobolan gudang material bangunan yang terjadi di Jalan Rawasari, Tanjungpinang Timur, pada Senin sore (30/6), berakhir cepat setelah pencuri berhasil dibekuk polisi. Dalam aksinya, pelaku yang berhasil mengangkut 10 kardus keramik dan empat batang besi, diperkirakan merugikan pemilik gudang sebesar Rp40 juta.

Namun, keberhasilan pelaku membawa barang-barang curian tak bertahan lama. Tak lama setelah beraksi, pencuri yang diketahui berinisial R langsung diciduk polisi. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, mengonfirmasi penangkapan pelaku tersebut.

“Pencuri inisial R, warga Natuna, kami tangkap bersama barang bukti berupa 10 kardus keramik, empat potong besi, empat batang besi, dan satu motor,” kata Hamam, Rabu (2/7).

Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang melakukan tindak lanjut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. “Pelaku kami tangkap pada hari yang sama, dan sementara penyelidikan mengarah pada aksi tunggal,” ujar Hamam.

Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. “Pelaku dijerat Pasal 362 tentang Pencurian, dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar

Artikel Pembobol Gudang Material Tanjungpinang Diringkus Polisi Setelah Beraksi pertama kali tampil pada Kepri.

Disdik Kepri Buka Posko Pemerataan Siswa, Jawab Polemik SPMB 2025

0
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung.

batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan resmi membuka Posko Penyaluran Calon Murid Baru bagi siswa jenjang SMA dan SMK yang belum tertampung di sekolah negeri. Posko ini menjadi solusi konkret untuk memastikan seluruh lulusan SMP di Batam mendapatkan akses pendidikan yang merata pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Penyaluran calon peserta didik ini merupakan bagian dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 dan dilaksanakan secara luring mulai 3 hingga 5 Juli 2025. Proses ini ditujukan khusus untuk siswa yang tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya dan belum memperoleh bangku di sekolah negeri.

Disdik Kepri menyiapkan empat titik strategis untuk posko pelayanan penyaluran, yakni SMAN 1 Batam, SMAN 5 Batam, SMKN 7 Batam, dan SMAN 16 Batam. Setiap posko bertugas mendata calon siswa mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB sesuai zonasi dan tujuan sekolah.

Baca Juga: Daftar Ulang SPMB SMKN 1 Batam Dimulai, Orangtua yang Anaknya Tak Lolos Tetap Datangi Sekolah

Secara teknis, siswa yang ingin masuk ke SMAN 4, SMAN 24, dan SMAN 29 Batam diarahkan ke posko SMAN 1 Batam. Untuk siswa yang memilih SMAN 17, 18, 19, 23, dan 27 Batam serta SMKN 8 dan 11, dapat mengisi formulir di posko SMAN 5 Batam. Sementara itu, SMKN 7 Batam menjadi lokasi pendataan bagi siswa tujuan SMAN 12, 14, 15, 21, 25, dan 26 serta SMKN 2. Adapun siswa yang akan disalurkan ke SMAN 28, SMKN 3, dan SMKN 9 diarahkan ke SMAN 16 Batam.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung dalam surat tersebut menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menghadirkan pemerataan pendidikan.

“Dengan pengisian formulir penyaluran, kami memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal haknya untuk mendapatkan pendidikan menengah,” ujar Andi dalam surat edarannya. Ia meminta agar orang tua siswa segera mengisi dan mengembalikan formulir sesuai petunjuk yang telah disebarkan.

Dalam formulir tersebut, siswa diminta mencantumkan identitas diri dan memilih hingga lima SMK Negeri dengan maksimal tiga jurusan pilihan pada masing-masing sekolah. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap berdasarkan urutan kebutuhan, lokasi tempat tinggal, dan ketersediaan jurusan.

Dinas Pendidikan juga menjamin bahwa proses distribusi siswa dari jalur penyaluran ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sekolah-sekolah yang masih memiliki kuota akan diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami peluang yang tersedia.

Namun di lapangan, sejumlah orang tua masih berharap anaknya bisa masuk ke sekolah-sekolah favorit. Suhardi, warga Batuaji, mengaku tetap ingin anaknya diterima di SMKN 1 Batam karena alasan kualitas dan kedekatan dari rumah. “Biaya di sekolah negeri juga lebih terjangkau,” katanya.

Hal serupa disampaikan oleh Veronika, warga Sagulung. Ia berharap anaknya bisa diterima di SMAN 5 Batam yang dikenal memiliki jurusan perkapalan. “Selain itu jaraknya hanya beberapa menit dari rumah kami di Kavling Seroja,” ujarnya.

Menanggapi harapan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kepri di Batam, Kasdianto, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan penambahan kuota siswa. “Yang ada baru kebijakan pemerataan siswa melalui penyaluran sesuai surat edaran Kadisdik,” ucapnya.

Melalui posko-posko ini, Dinas Pendidikan Kepri berharap proses penyaluran berjalan lancar, adil, dan tepat sasaran. Pemerintah berkomitmen memastikan semua siswa mendapatkan tempat belajar dan tidak ada yang tertinggal dari sistem pendidikan formal. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Disdik Kepri Buka Posko Pemerataan Siswa, Jawab Polemik SPMB 2025 pertama kali tampil pada Metropolis.