
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga mencatat sebanyak 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah masuk selama semester pertama 2025.
Data ini menunjukkan tren penanganan perkara yang cukup aktif dibandingkan total 37 SPDP yang diterima sepanjang tahun 2024.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos menyebut, mayoritas perkara yang masuk sepanjang Januari hingga Juli 2025 didominasi tindak pidana pencurian dan pengancaman.
“Untuk semester pertama, kami menerima 14 SPDP. Rinciannya dua perkara pencabulan, tiga pencurian, dua narkotika, dua pengancaman, serta masing-masing satu kasus penipuan dan tindak pidana lainnya,” ujar Dhonny saat ditemui di kantornya, Senin (7/7).
Ia menambahkan, dua kasus yang paling menonjol dan menyita perhatian publik adalah penipuan BNI Life dan pengancaman. Kedua perkara tersebut dinilai memiliki dampak sosial yang signifikan.
“Kasus penipuan BNI Life mendapat perhatian karena menyangkut kerugian masyarakat, sementara pengancaman menimbulkan keresahan di tengah warga,” jelasnya.
Meski belum merinci identitas tersangka dan detail modus operandi, Kejari Lingga memastikan bahwa seluruh perkara tersebut tengah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dhonny juga menegaskan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
“Kami terus mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor jika menjadi korban tindak pidana. Penegakan hukum tidak akan maksimal tanpa partisipasi publik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Vatawari
Artikel Kasus Pencurian dan Pengancaman Dominasi SPDP di Kejari Lingga Semester Pertama 2025 pertama kali tampil pada Kepri.









