Minggu, 26 April 2026
Beranda blog Halaman 14040

Masuk Daftar Penunggak UWTO, Yayasan Hang Tuah Ngaku Sudah Bayar

0
Jogie Suaduon. Foto: dok. jogie/fb
Jogie Suaduon. Foto: dok. jogie/fb

batampos.co.id –  Yayasan Pendidikan Islam Hang Tuah masuk salah satu dari 104 daftar penunggak UWTO yang diumumkan Badan Pengusahaan (BP) Batam di media.

Namun pihak yayasan mengatakan sudah membayar lunas tagihan UWTO-nya. Jumlahnya mencapai Rp 40 juta-an.

“(Pelunasan) masih di tahun ini juga. Di bulan April,” tutur Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Hang Tuah, Jogie Suaduon.

Lokasi lahan milik Yayasan Pendidikan Hang Tuah berada di Jalan Ranai nomor 11 Bengkong Polisi. Yayasan telah mengelolanya dengan mendirikan sejumlah bangunan di atasnya. Lahan itu digunakan sebagai komplek pendidikan. Ada TK, SD, SMP dan SMA di sana.

Jogie mengaku tidak mendapatkan undangan khusus terkait pelunasan UWTO. Namun, ia akan tetap datang memenuhi undangan. Ia ingin mengklarifikasi.

“Saya akan bawa dokumen-dokumen asli dan bukti pelunasan itu,” katanya.

BP Batam menjadwalkan pertemuan selama tiga hari berturut-turut dengan ke-104 penunggak UWTO tersebut. Yakni, di hari Senin (8/8/2016) hingga Rabu (10/8/2016) depan.

Direktur Humas dan Publikasi BP Batam, Purnomo Andi Antono, mengatakan, jumlah itu masih sedikit dari total penunggak UWTO.

“Masih ada (gelombang) berikutnya. (Ada) seribuan lebih yang perlu diundang untuk klarifikasi,” tuturnya.

Mereka yang diundang adalah mereka yang belum membayar UWTO. Jikapun ada yang sudah membayar dan namanya masih tertera dalam daftar tersebut, ia meminta mereka untuk tetap datang. Supaya dapat ditelusuri lebih lanjut.

Andi Antono tidak dapat memastikan kapan proses klarifikasi ini akan selesai. Proses ini akan terus berlangsung hingga semua nama penunggak terklarifikasi.

“(Ini) sesuai kemampuan SDM kami untuk memprosesnya,” tuturnya. (ian/cew/bpos)

Makin Padat, Batam Dimasuki 21 Ribu Pendatang Baru Hingga Juni 2016

0

pendudukbatampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk-capil) Kota Batam mencatat lebih dari 21 ribu jiwa orang masuk ke Batam, periode Januari hingga Juni 2016.

Kepala Disduk-capil Kota Batam, Mardanis mengatakan jumlah pendatang naik jika dibandingkan dengan tahun lalu, yang hanya mencapai 16 ribu jiwa pendatang.

Pendatang didominasi dari daerah Sumatera Utara yang mencai 7 ribu jiwa, Sumatera Barat 2 ribu jiwa, Riau 2 ribu jiwa, Sumsel 2 ribu jiwa, dan Jawa Tengah, Jambi, dan daerah lainnya.

“Setiap hari kita terima hingga 200 berkas,” ujar mantan Camat Sekupang ini.

Menurutnya berbabagai alasan menjadi meningkatnya jumlah pendatang seperti, alasan pekerjaan, ikut keluarga, hingga pandangan gaji tinggi di Batam.

“Paling banyak mereka yang pemula atau baru tamat sekolah,” ucapnya.

Sementara itu, untuk warga yang pinda keluar, dikatakan dia jumlahnya mencapai 13 ribu jiwa. “Setengah dari yang masuk,” tukasnya.(cr17)

Waduh, Ketua DPRD Kepri Nunggak UWTO

0
Jumaga Nadeak.  foto:cecep mulyana/batampos
Jumaga Nadeak. foto:cecep mulyana/batampos

batampos.co.id – BP Batam kembali memanggil para penunggak UWTO melalui iklan pemberitahuan di media cetak lokal, Kamis (4/8/2016).

Ada 104 nama yang tertera di sana. Baik itu perusahaan, yayasan, atau nama perseorangan.

Menariknya, ada nama Ketua DPRD Kepulauan Riau Jumaga Nadeak. Dia masuk daftar yang menunggak UWTO.

Jumaga pun mengakui hal itu. “Saya memang belum bayar UWTO,” kata Jumaga Nadeak, Kamis (4/8/2016).

UWTO yang belum ia bayarkan itu berada di wilayah Tiban. Lahan itu, katanya, sudah ia terima sejak tahun 2005. Waktu itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kepulauan Riau.

“Saya baru datang dari Pekanbaru, masih tinggal di kos-kosan. Jadi saya minta sama BP Batam lahan untuk bangun rumah,” kisahnya.

Ketua BP Batam, waktu itu Ismeth Abdullah, menyanggupinya. Ismeth memberinya lahan seluas 800 meter persegi. Luas itu lebih kecil dari permintaannya. Jumaga meminta 1.000 – 2.000 meter persegi.

Namun Jumaga menerimanya. Ia membayar uang muka dan pengukuran lahan. Ia tidak ingat angkanya. “Sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta,” katanya.

Namun, ia kaget setelah melihat lokasi lahan tersebut. Lahan itu berada di lembah bukit, di pinggir jurang. Wilayah Tiban, waktu itu, masih hutan.

Jumaga tidak suka. Ia menyampaikannya pada Ismeth Abdullah. “Saya minta ganti. Kalau saya bangun rumah di situ, rumah saya kena rampok terus setiap hari,” ujarnya lagi.

Ismeth berjanji akan memberi ganti. Namun, janji itu tak kunjung terlaksana. Jumaga pun lupa dengan lahan itu lantaran sibuk bekerja.

Ia tidak tahu apakah lahan itu masih kosong atau sudah dipakai orang. Ia mengaku tak pernah melihatnya karena sudah terlanjur tidak suka dengan lahan tersebut. Jikapun harus membayar UWTO, ia ingin lokasi lahannya diganti.

“Sekarang kalau disuruh bayar ya saya bayar. UWTO itu kan murah saja,” kata politikus Partai PDI-P itu lagi.  (ian/cew/bpos)

Ini Hasil Audit BPKP Soal Keuangan dan Pengalokasian Lahan di BP Batam

0
Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam dan Anggota Tim Teknis DK Batam Taba Iskandar (kanan). Foto: dok. taba/fb
Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam dan Anggota Tim Teknis DK Batam Taba Iskandar (kanan). Foto: dok. taba/fb

batampos.co.id – Audit kinerja Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat telah rampung. Hasilnya mengejutkan, BPKP menemukan banyak pelanggaran, khususnya pengalokasian lahan.

“Auditnya menyeluruh, dan temuan terbanyak soal lahan,” kata anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK) Batam, Taba Iskandar, Kamis (4/8/2016).

Taba mengatakan, temuan yang paling disorot BPKP antara lain soal kebijakan strategis yang dilakukan BP Batam pada masa transisi pergantian unsur pimpinan BP Batam. Yakni antara 8 Maret hingga 5 April 2016. Dimana pimpinan baru BP Batam, Hatanto Reksodipoetro dan jajarannya dilantik pada 5 April.

Padahal, kata Taba, Menko Perekonomian yang juga Ketua DK Batam, Darmin Nasution, telah mengeluarkan surat bernomor S-57/M.EKON/03/2016 pada tanggal 8 Maret lalu.

Surat tersebut meminta BP Batam untuk tidak mengambil kebijakan, keputusan, tindakan penting dan strategis serta berimplikasi luas. Antara lain: pengalihan aset, pengamanan dokumen, penandatanganan perjanjian, pemberian dan perpanjangan izin, perubahan status hukum pada organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Ternyata surat itu diabaikan. BP Batam yang saat itu masih dipimpin oleh Mustofa Widjaja tetap mengambil beberapa kebijakan strategis.

Kata Taba, BPKP menemukan ada transaksi penting setelah terbitnya surat itu. Salah satunya:

Transaksi pembayaran termin kedua dana Uang Penghargaan Pengabdian (UPP) sebesar Rp 227 miliar lebih, tepatnya: Rp 227.575.387.585.

Transaksi itu terjadi pada tanggal 29 April 2016. Dan itu merupakan kebijakan pimpinan BP Batam sebelum era Hatanto.

Tak hanya itu, di masa transisi tersebut BP Batam juga mengobral penerbitan penetapan lokasi (PL) lahan. Berikut Daftarnya:

  1. BP Batam menerbitkan 149 PL untuk lahan seluas 3.448.219,43 meter persegi atau sekitar 300 hektare lebih.
  2. BP Batam di bawah kepemimpinan Mustofa Widjaja juga menerbitkan 37 izin lokasi reklame dan izin pemanfaatan row jalan oleh Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana.
  3. Menerbitkan 15 izin perubahan peruntukan oleh Biro Perencanaan Teknis BP Batam.

“Itu yang sangat luar biasa. Sudah dilarang tetapi masih dialokasikan,” ujar Taba.

Taba mengatakan, berdasarkan temuan ini jelas telah terjadi pelanggaran di BP Batam pada masa kepemimpinan Mustofa Widjaja. Dia berharap hasil audit ini disikapi serius oleh semua pihak demi kemajuan Batam ke depan.

Anggota DPRD Kepri ini melanjutkan, dalam hasil audit BPKP nomor S-600/K/D1/05/2016 itu auditor juga menemukan beberapa kejanggalan. Di antaranya:

  1. Database lahan yang tidak sesuai dan tidak menggambarkan kondisi sesungguhnya.
  2. Pelayanan tidak sesuai standar minimum.
  3. BPKP juga menemukan adanya PL yang tidak diketahui jatuh temponya. Luasnya sekitrar 8.247 hektare. 
  4. BPKP juga menemukan ada 242 pemegang hak atas tanah yang masa pembayaran Uang Wajib Tahunan Ototrita (UWTO) nya sudah jatuh tempo. Luas lahannya sekitar 442,68 hektare dan diperkirakan nilai UWTO nya lebih dari Rp 235 miliar.
  5. Temuan BPKP adalah penggunaan lahan non budidaya yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Dam Baloi yang luasnya sekitar 81,05 hektare. Di sana ada 11 pemegang hak tanpa didukung perizinan yang berlaku.
  6. BP Batam juga mengalokasikan lahan di luar kawasan garis pantai. Luasnya sekitar 35 hektare.

Taba menambahkan, BPKP juga mengaudit beberapa unit usaha BP Batam seperti Kantor Pengelolaan Air dan Limbah, Kantor Pelabuhan Laut Batam, Bandara Hang Nadim, serta Rumah Sakit BP Batam. Hasilnya:

  1. Kantor Pengelolaan Air dan Limbah mengalami defisit anggaran sebesar Rp 24,6 miliar.
  2. Kantor Pelabuhan Laut Batam masih berlaba dan surplus tetapi cenderung turun setelah revaluasi aset.
  3. Bandara Hang Nadim juga dilaporkan pada 2015 lalu merugi sebesar Rp 29,8 miliar. Ini disebabkan revaluasi aset yang tidak sesuai dengan kenaikan pendapatan jasa aeronautica dan usaha lainnya.
  4. Ditemukan juga di Hang Nadim terdapat tagihan listrik yang macet dari mitra kerja sebesar Rp 479 miliar.
  5. Tunggakan pajak parkir Hang Nadim ke Pemko Batam lebih dari Rp 794 juta.
  6. Hasil audit di Rumah Sakit BP Batam mengungkap, dalam tiga tahun terakhir mengalami defisit. Tahun 2015 lalu RS BP Batam defisit Rp 28,1 miliar. Alasannya, pelayanan kesehatan untuk pegawai BP Batam berkurang karena sudah ada kerjasama dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di mana RS BP Batam menanggung selisih tarif pengobatan karena tarif BPJS lebih rendah dari tarif yang ditetapkan RS BP Batam.

Sementara itu, mantan Kepala BP Batam Mustofa Widjaja tidak bisa dimintai keterangan terkait temuan BPKP ini. Beberapa kali dihubungi ke ponselnya, ia tidak menjawab.

Tetapi sebelumnya, Mustofa tegas mengatakan siap diperiksa dan dipanggil terkait temuan dari BPK dan BPKP pusat. “Kita siap saja kapan pun dipanggil terkait audit itu,” katanya. (ian/cew/bpos)

Motor Habis Bensin, Dua Penjambret Babak Belur Diamuk Masa

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – M Ridwan dan Febry, dua pelaku jambret babak belur diamuk masa di kawasan Genta Pos, Batuaji, Rabu (3/8) malam.

Kedua pelaku ditangkap warga setelah sepeda motor Honda CBR yang dipakai untuk menjambret kehabisan bahan bakar minyak (BBM).

Sebelum diamuk masa, Febry salah satu pelaku sempat mengeluarkan pisau untuk menakuti warga, namun warga yang sudah geram dengan aksi jembret yang marak terjadi belakangan ini tidak gentar dan memasai dua pelaku.

Sepeda motor kedua pelaku juga dirusak masa sebelum polisi datang mengamankan dua pelaku dan sepeda motor tersebut.

Dwi Irawan yang menjadi korban aksi jembret kedua pelaku menuturkan, kedua pelaku merampas ponselnya saat disedang dalam perjalanan dari Batuaji menuju ke kawasan SP Plaza Sagulung.

“Saya dibonceng Erik teman saya. Kami mau jumpa kawan di SP, kebetulan saya lagi SMS sama kawan yang mau dijumpai itu tapi tiba-tiba mereka (dua pelaku) pepet dan rampas hape saya,” ujar Dwi.

Aksi perampasan itu terjadi jalan raya R Suprapto Batuaji persisnya setelah lampu merah simpang Puteri Hijau dari arah Batuaji. Tak rela ponsel dirampas dua pelaku, Dwi dan Erik selaku joki sepeda motor langsung tancap gas mengejar kedua pelaku.

“Mereka lari ke dalam arah RKT,” ujar Dwi. Melihat kedua pelaku makin laju dan tak bisa dikejar lagi, Dwi dan Erik lantas teriak jambret. Tariakan tersebut direspon baik warga pengguna jalan lainnya yang langsung menguber kedua pelaku.

Namun belum terlalu jauh mengejar, kedua pelaku tiba-tiba berhenti di simpang empat Genta Pos karena bensin di sepada motor mereka habis. “Habis bensin mereka tak bisa lari lagi,” ujar Dwi.

Saat ditanya baek-baek oleh warga, Febry pelaku jambret yang badan lebih besar malah mengeluarkan pisau, sehingga warga semakin marah dan memasai keduanya hingga babak belur.

Kedua pelaku dan sepeda motor yang dipakai untuk menjambret sudah diamankan di Mapolsek Batuaji untuk ditindak lanjuti.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji AKP M Said membenarkan kejadian itu. Dua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang dipakai dua pelaku. (eja)

Tetangga Korban Pembunuhan Lia Diperiksa Polisi

0
Lia Arzalina, Foto: FB Lia
Lia Arzalina, Foto: FB Lia

batampos.co.id – Jajaran Polresta Barelang terus melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti yang mengarah kepada pelaku pembunuhan Lia Arzalina. Dalam penyelidikan ini polisi turut meminta keterangan dua orang tetangga korban.

baca juga: Wanita Berjilbab Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Hutan Duriangkang Nongsa

“Kita lakukan pemanggilan terhadap tetangga korban. Dalam pemanggilan ini kita minta keterangan dan mancari bukti baru,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, kemarin.

Dua orang saksi ini diperiksa di Unit IV Sat Reskrim Polresta Barelang. Pemeriksaan dilakukan tertutup.

Kanit IV Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencari informasi dan alat bukti baru. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi yang merupakan orang terdekat korban.

“Hari ini kita lakukan pemanggilan dua orang saksi. Kita baru mengantongi bukti yang di TKP,” ujar Afuza.

Menurutnya, selain pemeriksaan saksi, pihaknya kembali melakukan olah TKP. Tujuannya untuk mensinkronkan keterangan saksi dengan barang bukti yang sudah didapatkan.

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan olah TKP lagi,” terangnya.

Afuza menjelaskan pembunuhan ini sudah menjadi atensi Kapolresta Barelang, Kombes Helmy Santika. Pihaknya juga setiap hari melakukan analisa dan evaluasi terkait kasus ini.

“Kita juga bentuk tim khusus untuk mengungkapnya,” tutupnya. (opi)

Kehilangan Keseimbangan, Truk Molen Terbalik, Jalan Pun Amblas

0
Truk jenis molen merk Hino dengan nomor plat polisi BP 9359 HG terbalik dikarenakan ban kiri belakang masuk kedalam lubang saat hendak berbalik arah di Jalan Yos Sudarso, Lubukbaja, Kamis (4/8).Kejadian tersebut membuat kemacetan kedua jalur tersebut. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos
Truk jenis molen merk Hino dengan nomor plat polisi BP 9359 HG terbalik dikarenakan ban kiri belakang masuk kedalam lubang saat hendak berbalik arah di Jalan Yos Sudarso, Lubukbaja, Kamis (4/8).Kejadian tersebut membuat kemacetan kedua jalur tersebut. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Truk molen jenis Hino BP 9359 HG mengalami kecelakaan tunggal di ruas jalan Yos Sudarso, Kamis (4/8) sore. Truk bermuatan semen ini terbalik tepat di u-turn atau di depan SPBU Baloi Kolam.

Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun jalur menuju Batuampar macet total. Bahkan, jalan di perempatan atau lokasi jatuhnya truk milik PT Graphika Batam Beton itu amblas.

“Sopirnya terlalu tajam mengambil tikungan. Sehingga beban truk tak stabil,” ujar Rio, seorang saksi di lokasi.

Rio menjelaskan sebelum kejadian mobil tersebut melaju dari arah Simpang Indosat menuju Batuampar. Namun tepat di u-turn mobil hilang keseimbangan.

“Muatannya (semen) penuh. Jadi ekor mobilnya tidak stabil,” terangnya.

Menurut Rio, penyebab terbaliknya mobil tersebut akibat buruknya kondisi jalan. Seperti bergelombang dan tak padat.

“Di sini (kawasan Baloi Kolam) sangat rawan. Itu jalannya dibawah kosong,” tuturnya.

Sementara pihak PT Graphika Batam Beton yang berada di lokasi enggan berkomentar dengan kejadian ini. “Sudah.. Sudahlah,” ujarnya sambil berlalu.

Pantauan Batam Pos, proses evakuasi truk berjalan selama setengah jam. Sekitar pukul 18.30 WIB arus menuju Batuampar kembali normal. (opi)

Simpan Solar Ilegal 56 Ton, 3 Kapal Ini Disergap Polda Kepri

0
ilustrasi kapal nelayan
ilustrasi kapal kayu

batampos.co.id – Polda Kepri berhasil mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 56 ton dari tiga kapal kayu di pesisir Baran Kangkung, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada Rabu (3/8). Tiga kapal yang diamankan tersebut yakni KM Usaha Mandiri, KM Mustika Jaya II, dan KM Mutiara.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono membenarkan adanya penangkapan solar tersebut. “Minyak itu disimpan dalam tanki dan fiber,” katanya, kemarin.

Disebutkan oleh Hartono, saat penyergapan pihak kepolisian mengamankan tiga orang yakni nakhoda masing-masing kapal. Sampai saat ini ketiganya kata Hartono statusnya masih sebatas saksi. Tiga orang yang diamankan tersebut yakni BI, Mr dan Fi.

“Pihak penyidik masih sedang meminta keterangan dari ketiganya,” ujar Hartono.

Ia menjelaskan pada di KM Usaha Mandiri terdapat 22 ton solar, KM Mustika Jaya II memuat enam ton solar, dan di KM Mutiara sebanyak 28 ton. “Tiap kapal, beda-beda muatannya,” ucapnya.

Modus operandi ketiga kapal ini dalam mendapatkan dan menjual minyak masih menggunakan cara-cara lama. Dimana disebutkan oleh Hartono ketiga kapal kayu itu membeli solar dari kapal tug boat yan memuat solar di sekitaran perairan Karimun.

“Kapal yang sedang lepas jangkar. Nantinya minyak tersebut dijual kembali ke beberapa kapal yang membutuhkan,” tuturnya.

Mengenai barang bukti yang diamankan, dari informasi yang didapat berada di Satuan Polisi Perairan Tanjung Balai, Karimun.

Bila terbukti melakukan penjualan minyak secara ilegal. Ketiga orang yang diamankan akan dikenai pasal 53 hurud d Undang-Undang no 22 tahun 2001 tentang Migas. Dalam pasal tersebut melakukan perdagangan migas tanpa izin niaga, akan di penjara paling lama 3 tahun dan dena paling maksimal Rp 30 miliar. (ska)

Tabrakan, Kedua Pengemudi Adu Mulut

0

Mobil Tabrakanbatampos.co.id – Duar, tabrakan di persimpangan lampu merah Masjid Raya, Batamcentre kembali terjadi. Kali ini Mobil Honda Stream BP 1562 HQ yang dikendarai Koli dari arah Batamcentre menuju Seipanas bertabrakan dengan Mobil Honda Mobilio putih yang dikendarai Rian dari arah Simpang Frengky menuju Batamcentre, Kamis (4/8).

Akibat tabrakan tersebut, body depan dan samping Honda Stream penyok akibat menghantam trotoar. Begitupun dengan mobil Mobilio ringsek di bagian depan. Tak ada korban jiwa, namun kecelakaan itu membuat kemacetan.

“Lampu saya masih hijau, makanya jalan. Mobil di depan ngebut dan tabrak mobil saya,” ujar Koli saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian, Kamis (4/8).

Tidak mau kalah, Rian yang merupakan karyawan swasta di Graha Pena tersebut menyangkal menerobos lampu merah. “Siapa yang terobos, lampu saya masih kuning, tak tahu kenapa ibu itu langsung belok,” tuturnya.

Ia juga menuding bahwa, warga perumahan Valencia Batamcentre ini yang telah menerobos lampu merah. “Ini kan ada CCTvnya pak, bisa kita putar, biar tahu siapa yang salah dan yang telah terobos lampu,” kata Rian.

Tidak terima disalahkan, Koli pun angkat bicara. Wanita berhijab itu menuding Rian yang telah menerobos dan menabrak mobilnya.

“Saya pikir dia mau belok, ternyata lurus dan nabrak mobil saya,” tutur Koli.

Situasi yang sempat memanas tersebut, dapat didinginkan ketika beberapa orang petugas kepolisian Batara Biru ikut menyelesaikan. Hingga beberapa menit saling menyalahkan, kedua pihak akhirnya memilih jalan damai.

“Mobil yang nabrak trotoar ini kita derek dulu biar tidak terjadi kemacetan,” ujar Polwan Batara Biru.(rng)

Pemilik Kapal Buatan Batam Kecewa Disita BC di Daerah Tujuan

0
Kapal angkatan Laut China. Foto: istimewah
ilustrasi. Foto: istimewa

batampos.co.id – Sejumlah pemilik kapal di Batam saat ini resah dengan ketidakpastian hukum soal Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ 01) yang diterapkan pihak Bea dan Cukai di luar kawasan bebas.

Pasalnya, belasan bahkan puluhan unit kapal buatan Batam yang hendak beroperasi di luar Batam ditahan pihak Bea dan Cukai di luar Batam. Ini juga akibat ketidakkonsistenan pihak BC Batam untuk menerbitkan dokumen PPFTZ 01 seperti biasanya.

Andre, salah satu pemilik yang mengaku beberapa kapalnya ikut disita oleh pihak BC Kalimantan misalnya mengaku heran. Pasalnya sebelum kapal yang mereka buat di Batam berlayar ke luar, pihaknya telah mendapat surat ketetapan bebas pajak dari kantor pajak.

“Mana bisa kapal bisa berlayar tanpa clearence dari Bea Cukai. Jadi kami kecewa dan bingung setelah kapal tiba di luar Batam malah ditahan oleh pihak Bea Cukai,” ujar Andre kepada Batam Pos, Kamis (5/8).

PPFTZ dengan kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

Nah, menurut Andre, sebelum bulan Mei 2016, pihak BC Batam selalu mengeluarkan dokumen PPFTZ01. Dokumen ini akan digunakan oleh pemilik kapal untuk mengurus surat ketetapan bebas pajak (SKB).

Tapi sejak bulan Juni lalu, BC Batam tidak lagi mengeluarkan PPFTZ. “Artinya kantor pajak tidak akan mengeluarkan SKB,” katanya.

Namun, lanjut pengusaha 38 tahun ini, terjadi kesepakatan antara pihak BC Batam kantor pajak yang mana kantor pajak bisa mengeluarkan SKB tanpa PPFTZ01. “Kami akhirnya punya SKB ini sebagai modal untuk kapal berlayar ke luar Batam,” ujarnya menambahkan.

Tapi setelah kapal tiba di daerah tujuan, pihak BC setempat menahan kapal tersebut dengan alasan tidak dilengkapi PPFTZ 01.

“Kan sudah kami minta ke kantor BC Batam untuk keluarkan PPFTZ 01 tapi mereka bilang saat ini kami sudah tidak lagi mengeluarkan dokumen PPFTZ01. Lalu siapa yang salah kalau akhirnya petugas BC diluar Batam malah menahan kapal yang kami bikin di Batam?,” kesal pria berkulit sawo matang ini.

Ia pun berharap pemerintah segera menyikapi kondisi ini karena bukan satu atau dua unit kapal buatan Batam yang ditahan pihak BC diluar daerah FTZ Batam.

“Ada banyak kapal yang ditahan dan sudah kami sampaikan juga ke asosiasi maupun pihak lain,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Nugroho mengklaim bahwasannya kapal-kapal buatan Batam itu ditahan pihak BC diluar Batam karena saat keluar tidak melalui prosedur. Sayangnya ia tidak menjelaskan prosedur yang dilanggar.

“Itu karena saat keluar dari Batam tidak memenuhi prosedur yang seharusnya,” ujar Nugroho kepada Batam Pos kemarin.

“Saat keluar tanpa dokumen sama sekali, gimana dapat ijin BC?. Kalau sudah dapat ijin dan sesuai prosedur pasti gak akan disita,” ujarnya menambahkan.(opi)