
batampos – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras praktik perdagangan bayi lintas negara. Dia menyebut, perdagangan atau penjualan bayi merupakan bentuk tindak pidana berat.
“Perdagangan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Kita semua bertanggung jawab menjaga anak-anak Indonesia dari kejahatan seperti ini,” tegasnya pada Senin (21/7).
Oleh sebab itu, ia mendorong penggunaan pasal maksimal kepada para pelaku yang terlibat. Pelaku dapat dikenakan pasal berlapis yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yang mana, pada Pasal 76F disebutkan bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdangan anak. Pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.
Arifah memastikan, pihaknya akan terus mengawal kasus lintas negara ini. Mulai dari pendampingan para korban, perlindungan hukum korban, serta penelusuran keluarga bayi-bayi tersebut bersama kementerian/lembaga terkait dan Pemda Jawa Barat melalui UPTD PPA.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga aktif mendorong peningkatan kerja sama lintas negara, termasuk dengan Interpol, untuk menelusuri kemungkinan bayi lain yang telah dikirim ke luar negeri serta membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk indikasi perdagangan organ tubuh,” paparnya.
Saat ini sendiri, dia memastikan, seluruh bayi yang jadi korban dan berhasil diselamatkan kini berada di rumah aman. Kementerian PPPA melalui tim Asdep Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (PLAMPK) juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk memantau kondisi keenam bayi tersebut yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Sartika Asih Bandung.
Disinggung soal upaya pencegahan kasus jual beli bayi ini, ia mengungkapkan, pihaknya telah memperkuat sistem pencegahan perdagangan anak melalui pengembangan dan penguatan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) yang menjangkau keluarga dan komunitas. Sistem ini bertujuan mempercepat deteksi dini dan mencegah praktik jual-beli anak yang kerap melibatkan sindikat terorganisir.
Terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya 155 kasus jual beli bayi/anak yang dilaporkan dalam tiga tahun terakhir. Dari kasus tersebut, terungkap berbagai modus yang biasa digunakan oleh sindikat jual beli bayi ini. Salah satunya, memanfaatkan para perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD).
Menurut Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, mereka kebanyakan adalah perempuan korban kejahatan seksual. Ada yang diperkosa majikan, ditinggal pacar, hingga hubungan antar anak-anak yang kemudian tidak siap menjadi orang tua dan takut ketahuan keluarga mereka.
Sehingga, adopsi dinilai jadi jalan keluar ketimbang dibuang. “Tapi sayangnya, mereka tidak mengetahui, tidak teredukasi soal aturan adopsi ini,” paparnya. Walhasil, niatan agar anak bisa hidup lebih baik berujung pada praktik adopsi ilegal dan praktik jual beli orang.
Belum lagi, karena ketidaktahuan mereka, dalam proses persalinannya para perempuan ini diberikan biaya persalinan. Yang artinya mereka menerima uang, sehingga seolah ada transaksi ekonomi didalamnya. Padahal nyatanya, mereka hanya diiming-imingi bantuan agar sang anak bisa hidup lebih baik dengan adopsi.
“Ini modus sering digunakan. Tapi nyatanya, ada permintaan (anak, red). Karenanya, ini harus ditelusuri oleh kepolisian. Harus diverifikasi motifnya,” jelasnya.
Dengan begitu, bisa menjadi jelas apa motif pelaku. Mengingat, ada juga orang tua yang memang secara terang-terangan menjual anaknya dengan berbagai alasan. Termasuk, soal ekonomi. “Kalau memang betul ada orang tua menjual untuk dapat benefit, dengan alasan tidak bisa menjalankan tanggung jawab atas dasar apapun itu, baik kemiskinan atau apapun itu bisa dikenakan pidana,” sambungnya.
Lalu, bagaimana nasib para bayi yang berhasil diselamatkan ke depan jika orang tuanya sengaja menjual mereka? Ai mengaku, dalam ketentuannya, anak-anak tetap didorong untuk tumbuh dan diasuh keluarga inti. Namun jika tidak bisa, maka ada opsi hingga derajat ketiga pengasuhan. Misalnya, diasuh oleh paman-bibi atau pak dhe-budhe.
Apabila semua opsi tersebut tidak dimungkinkan, anak tetap tidak dikehendaki, maka bisa diasuh oleh negara. Mereka dapat dititipkan di panti sosial yang ada di bawah pemerintah. “Tapi sekali lagi, ini pilihan terakhir,” ungkapnya.
Di sisi lain, KPAI mendorong pihak kepolisian untuk bisa bekerja sama dengan interpol dalam upaya menelusuri belasan bayi yang diindikasikan sudah dikirim ke Singapura. Diharapkan, mereka bisa dipulangkan kembali ke Indonesia.
Polisi juga diminta untuk melakukan pengembangan atas kasus jual beli bayi ke Singapura ini. Sebab dikhawatirkan, ada jaringan pengiriman ke negara-negara lain.
Selain itu, ia juga meminta agar semua pihak yang teribat dihukum berat. Baik itu oknum di kementerian dan lembaga yang ikut meloloskan aksi jual beli bayi ini. “Kalau ada pengorganisasiannya (oleh oknum pemerintahan, red) ya hukum berat, perusahaan semua pihak terlibat hukum berat,” tegasnya. (*)
Artikel Kementerian PPPA Telusuri Orang Tua dari Bayi yang Dijual ke Singapura pertama kali tampil pada News.









