Senin, 6 April 2026
Beranda blog Halaman 1437

 Pohon Mangga Roboh dan Timpa Rumah Warga Desa Panuba

0
Kondisi Rumah yang tertimpa pohon Mangga di Pulau Lipan, Kabupaten Lingga, Minggu (15/6). F. Oktanius untuk BATAM POS

batampos– Sebuah rumah milik warga di Pulau Lipan, Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, roboh akibat tertimpa pohon mangga yang lapuk. Dalam insiden ini tidak ada korban jiwa, namun satu keluarga yang menghuni rumah tersebut harus diungsikan.

Rumah tersebut diketahui milik Yuda (34), seorang nelayan yang tinggal bersama istri dan seorang anaknya.

“Benar, sebuah rumah warga di Pulau Lipan RT 003/RW 001 roboh akibat tertimpa pohon mangga yang dahannya sudah lapuk,” kata Kepala BPBD Lingga Oktanius Wirsal saat dikonfirmasi pada Selasa (17/6).

BACA JUGA: Batu Miring di Puncak Indah Pinang Longsor Nyaris Timpa Rumah Warga

Setibanya di lokasi, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD bersama masyarakat setempat langsung melakukan pengecekan dan mendata korban. Beruntung, penghuni rumah selamat dan saat ini telah diungsikan ke rumah orang tua mereka yang berada di desa yang sama.

“Seluruh bagian rumah mengalami kerusakan berat. Saat ini keluarga korban sudah kami evakuasi dan kami sedang berkoordinasi dengan pihak desa untuk tindak lanjut,” ujarnya.

Penyebab utama robohnya rumah diduga karena pohon mangga di sekitar rumah sudah lapuk dan tidak kuat menahan beban dahan. Saat cuaca cukup berangin, pohon tersebut tumbang dan menghantam rumah.

Upaya tanggap darurat telah dilakukan BPBD Lingga, termasuk koordinasi dengan pihak desa dan pendataan korban. Warga sekitar juga turut membantu proses evakuasi dan pembersihan reruntuhan.

“Ini adalah bentuk kesiapsiagaan kita dalam merespons cepat kejadian bencana di wilayah kepulauan. Meski lokasi cukup jauh dan akses terbatas, tim tetap bergerak cepat,” ungkapnya.

BPBD Lingga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kondisi pohon-pohon besar di sekitar rumah, terutama saat cuaca ekstrem.

“Bagi warga yang tinggal dekat pohon besar dan tua, kami imbau agar rutin memeriksa kondisi pohon dan memangkas dahan-dahan yang membahayakan,” katanya, mengakhiri. (*)

Reporter: Vatawari

Artikel  Pohon Mangga Roboh dan Timpa Rumah Warga Desa Panuba pertama kali tampil pada Kepri.

Pekerja Tewas Diduga Jatuh dari Kontainer di Kawasan Industri Mukakuning

0
Polisi olah TKP tewas nya pekerja di Mukakuning diduga akibat terjatuh dari kontainer. f.Istimewa

batampos— Seorang buruh pabrik bernama Juliat (27) ditemukan tewas setelah diduga mengalami kecelakaan kerja di kawasan industri PT BBS, Mukakuning, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, Senin (17/6) siang. Korban ditemukan tergeletak di dekat tumpukan kontainer dengan luka-luka yang cukup serius di tubuhnya.

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat ditemukan oleh rekan sesama pekerja, tubuh Juliat sudah dalam kondisi tak sadarkan diri di bawah kontainer. Tidak ada saksi mata yang menyaksikan secara langsung detik-detik kejadian tersebut.

Kapolsek Seibeduk, Iptu Alex Yasral, membenarkan adanya insiden ini. Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari pihak keamanan perusahaan usai tubuh korban ditemukan. “Korban pertama kali ditemukan oleh pekerja lain dalam kondisi tergeletak dan langsung dilaporkan ke pihak sekuriti perusahaan,” ujar Alex.

BACA JUGA: Laka Kerja di PT VME Batuampar, Polisi Periksa Pihak Perusahaan dan Saksi

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun sayangnya, nyawa Juliat tidak dapat diselamatkan. Diduga kuat korban mengalami luka dalam akibat jatuh dari ketinggian saat sedang menjalankan rutinitas pekerjaannya.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas kejadian ini. Dugaan sementara korban jatuh dari kontainer saat sedang bekerja. Namun belum bisa dipastikan secara detail karena tidak ada saksi yang melihat langsung,” tambah Kapolsek.

Untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk dari pihak perusahaan. Pemeriksaan ini dilakukan guna memperjelas kronologi kejadian serta memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam kecelakaan kerja tersebut.

Jenazah korban kini masih berada di RS Bhayangkara Polda Kepri untuk keperluan autopsi. Polisi juga telah mengamankan lokasi kejadian dan terus menggali informasi tambahan dari lingkungan kerja korban.

Pihak keluarga korban sudah diinformasikan terkait kejadian ini dan saat ini menunggu hasil pemeriksaan medis. Kejadian ini kembali menjadi peringatan penting bagi perusahaan agar meningkatkan standar keselamatan dan pengawasan di area kerja, terutama pada sektor-sektor yang berisiko tinggi. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

 

Artikel Pekerja Tewas Diduga Jatuh dari Kontainer di Kawasan Industri Mukakuning pertama kali tampil pada Metropolis.

Dampingi Presiden, Menkum Ingatkan Hargai Komitmen Singapura Terkait Perjanjian Ekstradisi

0
Presiden RI Prabowo Subianto saat melakukan kunjungan Kenegaraan. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos

batampos– Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyambut baik komitmen Pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi atau mutual legal assistance (MLA) antara kedua negara.

Menteri Hukum melihat ini sebagai langkah maju hubungan diplomatik yang sama sama menguntungkan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum di antara kedua negara.

“Salah satu poin yang disampaikan tadi dalam pertemuan Perdana Menteri Singapura dan Bapak Presiden adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani” ujar Supratman.

BACA JUGA: Kemenkum Bangun Hukum Nasional Lewat Kerjasama Lintas Sektoral

Selanjutnya, Menteri Hukum optimis, komitmen Pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi/MLA ini menjadi momentum baik bagi kedua negara saling berkoordinasi dan bekerjasama lintas negara dalam penegakan hukum.

Menteri Hukum menghadiri dan mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi Leader’s Retreat bersama Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Parliament House, Singapura, Senin (16/6).

Dalam kunjungan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, ada beberapa MoU yang ditandatangi diantaranya, terkait Pengembangan energi ramah lingkungan mencakup, perdagangan listrik yang bersih, penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) lintas batas, dan pembangunan kawanan industri hijau di Kepri.

Selain itu ditandatangani juga nota kesepahaman di bidang keamanan pangan dan teknologi pertanian, termasuk program pengembangan petani muda dan pertukaran praktik terbaik.

“Terkait dengan semua MoU ini, Kementerian Hukum sudah pasti akan memberikan supporting, baik terkait Danantara, ESDM, Perumahan dan juga Pangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel Dampingi Presiden, Menkum Ingatkan Hargai Komitmen Singapura Terkait Perjanjian Ekstradisi pertama kali tampil pada News.

Prihatin, Ombudsman Minta PERSI dan IDI Kota Batam Periksa RSUD Embung Fatimah karena Tolak Pasien BPJS Kesehatan hingga Meninggal Dunia

0
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos– Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan keprihatinan atas meninggalnya seorang anak bernama Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Kavling Sei Lekop, Sagulung setelah Instalasi Gawat Darurat (UGD) RSUD Embung Fatimah menolak melakukan perawatan dengan fasilitas BPJS Kesehatan pada Minggu (15/06/2025).

“Informasi yang kami dapatkan, pasien masuk hampir tengah malam dan sempat dirawat beberapa jam namun setelah dilakukan observasi pasien dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk dirawat dengan fasilitas BPJS Kesehatan dan harus melalui pembayarn secara mandiri.

Karena alasan tidak mampu orangtua membawa yang bersangkutan pulang kerumah dan tidak lama kemudian meninggal dunia,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Senin (16/06/2025).

Menurutnya, sekalipun pasien didiagnosa tidak memenuhi kriteria dirawat dengan BPJS Kesehatan, seharusnya para medis yang bertugas saat itu dapat mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk tetap merawat pasien apalagi orangtua pasien tidak mampu secara ekonomi untuk membiaya perawatan secara mandiri.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Batam Evaluasi Kasus Bocah Meninggal Usai Tak Dirawat di IGD RSUD Embung Fatimah

“Rumah sakit ini milik Pemerintah Kota Batam, maka seharusnya lebih manusiawi dan tanggap pada setiap masyarakat yang datang berobat apalagi kondisi pasien berstatus disegerakan untuk dirawat untuk menyelamatkan nyawanya,” tegas Lagat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, sebenarnya telah diatur kriteria pasien kegawatdaruratan.

Disebutkan yakni bahwa Pasien Gawat Darurat yang selanjutnya disebut Pasien adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera.

Indikator utama pasien yang termasuk dalam gawat darurat adalah mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan; adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi; adanya penurunan kesadaran; adanya gangguan hemodinamik; dan/atau memerlukan tindakan segera.

“Kami sangat heran mengapa hasil observasi para medis menyimpulkan pasien anak Muhammad Alif Okto Karyanto tidak memenuhi syarat kegawatdaruratan untuk dirawat dengan skema BPJS Kesehatan. Malah pasien ditawarkan pihak IGD untuk dirawat dengan biaya mandiri. Itu berarti memang pasien harus dirawat segera ketika itu. Terbukti pasien meninggal beberapa jam pasca dibawa pulang oleh orangtuanya karena kemungkinan kondisinya makin buruk dirumah,” tutur Lagat.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri mencurigai pihak RSUD Embung Fatimah menerapkan standar lain untuk mendiagnosa pasien IGD untuk dirawat mandiri yang seharusnya dapat dirawat dengan BPJS Kesehatan.

“Kekawatiran klaim pembayaran tidak akan dibayarkan BPJS Kesehatan apabila pasien tidak memenuhi kriteria adalah keliru. Pihak BPJS Kesehatan hanya melakukan pemeriksaan administrasi atas usulan pembayaran klaim dan tidak mempersoalkan hal hal teknisnya. Sepanjang pihak Rumah Sakit punya pertimbangan catatan pelengkap kondisi pasien yang jelas untuk tetap merawat pasien meski tidak memiliki indikator kuat dirawat, misalnya, pasien pasien kondisi lemah, keadaan orangtuanya tidak mampu, ditangani dini hari, dll. Maka BPJS Kesehatan dapat mempertimbangkannya untuk disetujui,” jelas Lagat.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri berharap agar Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Batam melakukan pemeriksaan atas kasus ini.

“Pemeriksaan harus dilakukan objektif tanpa berpihak dan semoga hasilnya dapat dipublikasi agar diketahui luas masyarakat. Kita semua cukup prihatin atas hal ini. Peristiwa ini merupakan pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara layanan kesehatan dan tidak boleh lagi terjadi,” pungkas Lagat. (*)

Artikel Prihatin, Ombudsman Minta PERSI dan IDI Kota Batam Periksa RSUD Embung Fatimah karena Tolak Pasien BPJS Kesehatan hingga Meninggal Dunia pertama kali tampil pada Metropolis.

Wamendag Roro Ajak Belanda Tingkatkan Kolaborasi Maritim, Pengelolaan Air, dan Pertanian

0
Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri

batampos – Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, mengajak delegasi ekonomi Belanda untuk mempererat hubungan dagang antara Indonesia dan Belanda melalui peningkatan kolaborasi di sektor maritim, pengelolaan air, dan pertanian. Wamendag menilai bahwa misi ini akan menjadi momentum untuk mengeksplorasi potensi kerja sama antara kedua negara.

“Kolaborasi yang lebih erat antara Indonesia dan Belanda diharapkan tidak hanya akan meningkatkan perdagangan bilateral, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam mengakses pasar ekspor, khususnya ke kawasan Eropa,” ujar Wamendag Roro usai menyambut Delegasi Misi Ekonomi Belanda yang berkunjung ke Jakarta pada Senin (16/6).

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI, Belanda merupakan salah satu mitra dagang terbesar Indonesia di Eropa, serta berperan strategis sebagai pintu gerbang menuju pasar Eropa yang lebih luas. Dengan tren pertumbuhan perdagangan bilateral sebesar 6,15 persen selama lima tahun terakhir, terdapat peluang besar yang masih dapat dioptimalkan melalui kolaborasi di berbagai sektor utama.

Pertama, kolaborasi dalam pembangunan infrastruktur maritim akan mendorong efisiensi logistik dan memperkuat konektivitas antarwilayah, terutama karena Indonesia merupakan negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau. Investasi dan transfer teknologi dari Belanda di sektor ini diharapkan dapat mempercepat transformasi maritim Indonesia.

“Indonesia membutuhkan pelabuhan modern, sistem logistik yang efisien, dan fasilitas maritim canggih untuk memfasilitasi perdagangan, meningkatkan keselamatan navigasi, dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur maritim, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara maritim utama dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya,” ungkap Wamendag Roro.

Kedua, pengelolaan air menjadi isu penting bagi Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan meningkatnya kebutuhan air untuk industri maupun masyarakat. Oleh karena itu, Belanda yang dikenal unggul dalam teknologi pengelolaan air, diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam sektor ini.

Ketiga, Indonesia dan Belanda juga dapat memperkuat kolaborasi di sektor pertanian melalui pengembangan teknologi agrikultur yang efisien dan berkelanjutan. Dengan pengalaman dan inovasi Belanda di bidang pertanian, kolaborasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas, efisiensi, dan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global.

“Saya meyakini kerja sama antara Indonesia dan Belanda di ketiga sektor tersebut dapat membawa manfaat besar bagi kedua negara. Oleh karena itu, saya mengundang delegasi ekonomi Belanda untuk membangun kemitraan strategis yang saling menguntungkan dengan Indonesia,” pungkas Wamendag Roro.

Sementara itu, Wakil Menteri Hubungan Ekonomi Luar Negeri Belanda, Michiel Sweers, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Pemerintah Indonesia. Ia menegaskan bahwa Belanda berkomitmen untuk memperkuat dan memperluas kerja sama ekonomi dengan Indonesia, khususnya di sektor-sektor yang menjadi kepentingan bersama seperti infrastruktur maritim, pengelolaan air, dan ketahanan pangan. Ia juga menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian Perjanjian Dagang Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA). (*)

 

Artikel Wamendag Roro Ajak Belanda Tingkatkan Kolaborasi Maritim, Pengelolaan Air, dan Pertanian pertama kali tampil pada News.

Listrik di Tanjungpinang Hidup Bergilir, Jadwal Padam sampai 3 Jam

0
Petugas PLN saat melakukan pekerjaan pemeliharaan jaringan listrik di Jalan Harmoko, Selasa (17/6). F. PLN untuk BATAM POS

batampos– Aliran listrik di sejumlah wilayah di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri bakal mengalami pemadaman secara bergilir pada Selasa (17/6). PLN Tanjungpinang mengkalim, pemadaman tersebut disebabkan adanya pekerjaan pemeliharaan.

Pemadaman listrik tersebut diketahui sudah mulai terjadi sejak pukul 09.00 WIB dan mulai berlangsung selama lebih kurang tiga jam. Untuk di sejumlah wilayah di Kecamatan Tanjungpinang Timur, seperti di Jalan Adi Sucipto, Jalan D.I Panjaitan, hingga Jalan Raja Haji Fisabilillah, pemadaman listrik dilakukan pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

“Kemudian dilanjutkan di Buki Bestari, yakni di Jalan Sei Ungar, Jalan Kelam Pagi, hingga di SDN 08 Bukit Bestari akan dilakukan pemadaman pukul 13.30 hingga 16.30 WIB,” kata Manager PLN ULP Bintan Center, Gusti Putra.

Ia menegaskan, bahwa pemadaman bergilir tersebut dilakukan bukan karena adanya kerusakan. Melainkan adanya pekerjaan pemeliharaan untuk peningkatan kehandalan jaringan listrik di wilayah ibu kota Provinsi Kepri tersebut.

BACA JUGA: Korban Kecelakaan Tunggal Akibat Kabel Listrik Akhirnya Dikunjungi dan Dapat Santunan dari PLN Anambas

“Bukan kerusakan, tapi ada pekerjaan pemeliharaan peningkatan kehandalan jaringan listrik tegangan menengah,” tambahnya.

Selain itu, kata dia pekerjaan pemeliharaan tersebut untuk mengantisipasi adanya kerusakan, maupun gangguan jaringan listrik di Kota Tanjungpinang. Sehingga, pihak PLN melakukan pemadaman bergilir di sebagian wilayah.

“(Pemeliharaan ini) untuk mengantisipasi kerusakan atau gangguan. Untuk di Tanjungpinang Timur Sampai jam 12 pemadamannya,” sebutnya. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel Listrik di Tanjungpinang Hidup Bergilir, Jadwal Padam sampai 3 Jam pertama kali tampil pada Kepri.

Sejarah Komnas Perempuan, Lahir dari Tragedi Pemerkosaan Massal ’98

0
Sejumlah aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan Aksi Kamisan ke-815 di sebrang Istana Merdeka, Jakarta. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Pernyataan Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon soal pemerkosaan massal pada Mei 1998 yang dinilai tidak terdapat bukti akurat menyita perhatian publik dari berbagai pihak, khususnya para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan atas pernyataan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyatakan hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan. Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998.

Tak dipungkiri, sejarah berdirinya Komnas Perempuan lahir dari tragedi pemerkosaan massal yang terjadi pada Mei 1998. Pembentukan Komnas Perempuan itu diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998.

Usulan ini juga didasarkan pada pemikiran bahwa kepentingan perempuan harus disuarakan dan dibunyikan, tidak hanya sekedar dititipkan kepada lembaga yang bisa jadi berbeda ideologi dengan gerakan perempuan.

“Pembentukan ini merupakan pelaksanaan langsung atas perintah Presiden, menjadikan TGPF sebagai instrumen legal dan sah Pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat,” kata Dahlia Madanih sebagaimana dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan, Selasa (17/6).

Selain itu, salah satu rekomendasi TGPF telah ditindaklanjuti yaitu pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM untuk dugaan pelanggaran HAM berat kasus Mei 1998 yang telah menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan telah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” ucap Dahlia.

Komnas Perempuan mengingatkan, dokumen TGPF adalah produk resmi negara. Oleh karenanya, pernyataan Fadli Zon yang menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan.

“Sikap semacam itu justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas,” cetusnya.

Sementara, Komisioner Yuni Asriyanti menyampaikan, pengakuan atas kebenaran merupakan pondasi penting bagi proses pemulihan yang adil dan bermartabat. Ia mengecam agar Fadli Zon menarik pernyataannya tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip HAM.

“Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat,” pungkasnya. (*)

 

Artikel Sejarah Komnas Perempuan, Lahir dari Tragedi Pemerkosaan Massal ’98 pertama kali tampil pada News.

Gorong-gorong Amblas di Desa Ekang Anculai Diperbaiki, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

0
Pengendara sepeda motor masih bisa melintas di jalan alternatif di sebelah lokasi pekerjaan perbaikan gorong-gorong yang amblas di jalan lama Tanjunguban-Tanjungpinang di RT 12 RW 05 Kampung Purwodadi, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Senin (16/6/2025). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Gorong-gorong amblas di jalan lama Tanjunguban-Tanjungpinang di RT 12 RW 05 Kampung Purwodadi, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, kini diperbaiki.

Meskipun demikian, sepeda motor dan mobil masih bisa melintas melalui akses jalan alternatif di sebelah lokasi pekerjaan perbaikan gorong-gorong.

Kades Ekang Anculai, Zaili Adi mengatakan, kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil pribadi masih bisa lewat melalui jalan alternatif.

BACA JUGA: Gorong-gorong di Desa Ekang Anculai Amblas Akibat Tanah Tergerus, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Hanya kendaraan dengan muatan berat seperti lori dan bus dilarang melintas untuk sementara waktu selama pekerjaan perbaikan gorong-gorong.

Lori dan bus dari arah Simpang Lagoi dialihkan ke jalan menuju arah Lintas Barat.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bintan Ipda Mahardika Sidik mengatakan, kendaraan dengan muatan berat seperti lori dan kendaraan roda enam ke atas untuk sementara waktu dilarang melintas di lokasi perbaikan gorong-gorong.

Namun, mobil pribadi, pikap dan sepeda motor masih bisa melewati jalan alternatif yang dibuat di sebelah lokasi pekerjaan perbaikan gorong-gorong.

Meski demikian, ia meminta pengemudi mobil, pikap dan pengendara sepeda motor untuk selalu wadpada dan mengurangi kecepatan kendaraannya saat melintasi jalan alternatif tersebut.

Diberitakan sebelumnya, gorong-gorong jalan yang amblas karena curah hujan tinggi pada beberapa waktu lalu.

Akibatnya, tanah di dekat gorong-gorong tergerus dan membuat gorong-gorong jalan amblas. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Gorong-gorong Amblas di Desa Ekang Anculai Diperbaiki, Kendaraan Berat Dilarang Melintas pertama kali tampil pada Kepri.

Satpol PP Kembali Tertibkan Lapak PKL di Sagulung

0
Satpol PP Kota Batam saat menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjejer di simpang Hutatab, Sagulung, Senin (16/6). Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjejer di simpang Hutatab, Sagulung ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Senin (16/6). Penertiban ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan aturan di kawasan yang telah beberapa kali dibersihkan dari aktivitas liar.

Puluhan personel Satpol PP Kota Batam diterjunkan ke lokasi penertiban. Kehadiran aparat penegak perda itu sempat membuat para pedagang panik dan tergesa-gesa mengemasi barang-barang mereka. Suasana sempat memanas, namun proses penertiban berlangsung tertib dan terkendali.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Batam, Jondri menjelaskan bahwa lokasi tersebut sudah pernah dua kali ditertibkan sebelumnya. Namun para pedagang tetap kembali dan membuka lapak yang sama, seolah tidak mengindahkan peringatan pemerintah.

“Ini adalah penggusuran yang ketiga kalinya. Sebelumnya kita sudah memberikan imbauan dan peringatan secara lisan maupun tertulis, tapi sepertinya tidak direspon oleh para pedagang,” ujar Jondri.

Menurut Jondri, penertiban kali ini menyasar 13 lapak tenda yang berdiri tanpa izin. Lapak-lapak tersebut menempati fasilitas umum yang seharusnya bebas dari aktivitas komersial, terlebih lagi jika dikelola oleh pihak yang tidak berwenang.

“Hari ini ada 13 lapak tenda milik pedagang yang kita tertibkan,” tegasnya.

Diketahui, sejumlah lapak yang dibongkar itu sebelumnya diduga kuat dikoordinir oleh oknum yang disebut-sebut menarik iuran dari para pedagang untuk ‘mengamankan’ lokasi. Meski bukan pejabat resmi, oknum tersebut diduga kerap mencatut nama pihak tertentu demi melanggengkan aktivitas PKL di area tersebut.

Satpol PP menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan terhadap aktivitas serupa yang melanggar aturan. Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP meminta masyarakat mematuhi peraturan terkait penempatan usaha dan tidak membuka lapak di zona terlarang terutama di row jalan yang menghambat arus lalu lintas.

Warga sekitar menyambut baik langkah tegas yang diambil pemerintah. Mereka berharap lokasi yang telah dibersihkan tidak kembali ditempati secara ilegal.

“Kalau dibiarkan, nanti makin semrawut. Sudah bagus dibersihkan, semoga ada pengawasan rutin,” kata Adi, seorang warga yang menyaksikan penertiban. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Satpol PP Kembali Tertibkan Lapak PKL di Sagulung pertama kali tampil pada Metropolis.

UKW Jadi Penjaga Etika dan Profesionalisme Wartawan

0
Ketua Dewan Pakar PWI Kepulauan Riau, Ramon Damora.

batampos – Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi garis pembeda antara jurnalisme profesional dan praktik yang menyimpang. Ketua Dewan Pakar PWI Kepulauan Riau, Ramon Damora, menegaskan bahwa UKW bukan bentuk diskriminasi, melainkan standar etik dan tanggung jawab yang wajib dijaga di tengah maraknya penyalahgunaan profesi wartawan.

Pernyataan itu disampaikan Ramon menyusul penolakan dari sejumlah pihak terhadap UKW dalam diskusi publik yang sempat berujung ricuh di Kota Batam, Sabtu (14/6). Menurutnya, UKW merupakan mekanisme sah yang dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

“Dalam Pasal 3 peraturan tersebut ditegaskan bahwa uji kompetensi wartawan dilaksanakan oleh lembaga penguji yang ditunjuk dan diverifikasi oleh Dewan Pers,” kata Ramon.

Baca Juga: Bangun Industri Berat, Pelabuhan, dan Industri Terbarukan di Tanjung Sauh

Ia menambahkan, hanya UKW yang digelar lembaga resmi yang memiliki legitimasi hukum dan diakui dalam praktik profesi. Lembaga non-jurnalistik yang mencoba menyelenggarakan UKW, kata Ramon, tidak memiliki otoritas etik maupun perangkat pengawasan yang sesuai dengan standar jurnalisme.

“UKW bukan sekadar tes pengetahuan. Ia mencakup pemahaman mendalam terhadap kode etik jurnalistik, kepatuhan terhadap UU Pers, kemampuan teknis, serta tanggung jawab sosial dari seorang jurnalis,” ujarnya.

Ramon menegaskan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikasi UKW secara formal memang belum dapat dianggap sebagai profesional yang terverifikasi dalam konteks etik dan hukum pers nasional.

“Tanpa sertifikat dari Dewan Pers, maka status seorang wartawan masih berada di luar kerangka verifikasi profesional. Narasumber berhak meminta identitas dan menolak wawancara jika meragukan kredibilitas wartawan maupun medianya,” tegasnya.

Baca Juga: Gunakan Jasa Ojol, Pelaku Penipuan Berhasil Bobol HP Warga Batam

Ia menyebutkan bahwa UKW justru merupakan bentuk perlindungan, baik bagi wartawan itu sendiri maupun masyarakat. Dengan UKW, profesi wartawan dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan di luar jurnalisme.

“Sertifikasi UKW oleh Dewan Pers adalah mekanisme perlindungan dan pembakuan mutu, bukan pembatasan kebebasan,” ujarnya.

Ramon pun menyerukan kepada seluruh insan pers, terutama yang bertugas di daerah, untuk tidak melihat UKW sebagai beban administratif semata. Sebaliknya, ia meminta agar uji kompetensi dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan etik dalam menjalankan profesi jurnalistik. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel UKW Jadi Penjaga Etika dan Profesionalisme Wartawan pertama kali tampil pada Metropolis.