Kamis, 23 April 2026
Beranda blog Halaman 1467

Pemuda Tanjung Riau Juarai Mukbang Challenge di Angkringan Teras Harris Batam Center

0

batampos – Antusiasme tinggi terpancar dari pengunjung yang memadati Angkringan Teras Harris Batam Center pada Kamis malam (27/6) dalam gelaran Mukbang Challenge yang berlangsung meriah. Acara yang mengusung konsep kompetisi makan cepat ini sukses mencuri perhatian masyarakat Batam, khususnya para pecinta kuliner dan hiburan alternatif.

Alpikri Aqsa, pemuda berusia 19 tahun asal Tanjung Riau, keluar sebagai juara dalam kompetisi yang mempertemukan 27 peserta untuk menghabiskan 10 porsi mie nyemek dalam waktu maksimal 30 menit. Kemenangan Alpikri tidak hanya mengharumkan nama daerah asalnya, tetapi juga membuktikan bahwa generasi muda Kepulauan Riau memiliki daya saing tinggi dalam berbagai bidang, termasuk kompetisi yang menuntut ketahanan fisik dan mental.

“Saya tidak menyangka bisa memenangkan kompetisi ini. Awalnya saya hanya ikut untuk bersenang-senang bersama teman-teman, tetapi ternyata bisa sampai finish dan mengalahkan peserta lainnya,” ungkap Alpikri usai dinyatakan sebagai pemenang.

Mahasiswa yang rutin mengonsumsi mie instan sebagai menu favorit ini mengaku baru pertama kali mengikuti kompetisi makan dalam skala besar.

Kompetisi yang dimulai pada pukul 19.00 WIB itu langsung menarik perhatian para pengunjung. Suasana riuh rendah tercipta saat 27 peserta mulai bersiap di meja masing-masing, disambut sorakan meriah dari para pendukung. Arena lomba yang didekorasi dengan nuansa tradisional angkringan memberikan atmosfer unik dan membedakan acara ini dari kompetisi makan pada umumnya.

Menariknya, meskipun banyak peserta yang memulai dengan semangat tinggi dan penuh percaya diri, hanya segelintir yang mampu bertahan hingga akhir. Mayoritas peserta mulai menunjukkan tanda-tanda kelelahan di menit ke-15, sementara beberapa lainnya menyerah di tengah jalan karena tak sanggup melanjutkan tantangan. Ini membuktikan bahwa kompetisi mukbang bukan hanya soal nafsu makan, tetapi juga membutuhkan strategi, ketahanan mental, dan manajemen waktu yang baik.

Pihak penyelenggara menyiapkan hadiah total senilai Rp3 juta yang terdiri dari hadiah utama untuk juara pertama, kedua, dan ketiga, serta program lucky draw untuk seluruh peserta dan pengunjung. Hadiah kejutan ini menjadi daya tarik tambahan yang membuat antusiasme pengunjung kian tinggi sepanjang acara berlangsung.

“Acara ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan hiburan yang berbeda dan menarik bagi masyarakat Batam. Selain memperkenalkan kuliner khas angkringan, kami juga ingin menciptakan momen kebersamaan yang memorable,” jelas Reza Permana, Chef & B Harris Batam Center sekaligus koordinator acara.

Konsep angkringan yang diusung oleh Teras Harris Batam Center memang telah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat lokal. Menu-menu khas seperti nasi prang, sate usus, tempe bacem, dan aneka minuman tradisional selalu menjadi incaran para pengunjung. Kehadiran Mukbang Challenge ini semakin memperkuat posisi Angkringan Teras Harris sebagai destinasi kuliner dan hiburan inovatif di kawasan Batam Center.

Dari sisi ekonomi, acara semacam ini memberikan dampak positif bagi sektor kuliner dan pariwisata lokal. Peningkatan kunjungan masyarakat maupun wisatawan tidak hanya menguntungkan penyelenggara, tetapi juga para pedagang kaki lima dan pelaku UMKM di sekitar lokasi acara. Konsep event yang memadukan kuliner tradisional dengan hiburan modern terbukti efektif menarik minat berbagai kalangan, dari remaja hingga dewasa.

Suksesnya penyelenggaraan Mukbang Challenge ini mencerminkan kreativitas pelaku industri kuliner di Batam dalam menghadapi persaingan yang kian kompetitif. Inovasi dalam bentuk acara yang melibatkan partisipasi aktif pengunjung menjadi strategi jitu untuk mempertahankan loyalitas pelanggan sekaligus menjangkau segmen pasar baru.

Ke depannya, pihak penyelenggara berencana menggelar event serupa dengan konsep yang lebih variatif dan hadiah yang lebih menarik. Rencana ini didorong oleh tingginya antusiasme serta respon positif dari masyarakat selama penyelenggaraan acara.

Mukbang Challenge di Angkringan Teras Harris Batam Center bukan sekadar kompetisi makan, melainkan juga menjadi ajang silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan antarmasyarakat Batam. Acara ini membuktikan bahwa hiburan berkualitas tidak selalu membutuhkan anggaran besar—kreativitas dan kecintaan terhadap budaya lokal adalah kuncinya. (*)

Artikel Pemuda Tanjung Riau Juarai Mukbang Challenge di Angkringan Teras Harris Batam Center pertama kali tampil pada Lifestyle.

Lisa Rachmat Banding, Andi: Alasan Banding JPU Tidak Punya Dasar Hukum

0
Andi Syarifuddin. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

batampos-Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta kepada Lisa Rachmat, dinilai tidak relavan dan tidak punya dasar hukum.

“Alasan banding JPU atas putusan vonis kepada Lisa Rachmat tidak punya dasar hukum,’’ tegas Andi Syarifuddin SH MH, salah satu kuasa hukum Lisa Rachmat, Sabtu (28/6/2025) di kawasan Mega Kuningan Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, JPU mengajukan banding atas vonis Lisa.

“Iya (mengajukan) banding,” ujar Harli, Kamis (26/6/2025). “Alasan banding karena terkait barang bukti ada yang dikembalikan. Padahal JPU menuntut untuk dirampas,” tutur Harli. Namun tidak dijelaskan barang bukti mana saja yang dipersoalkan JPU.

JPU menuntut penjara 14 tahun dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan penjara kepada Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 28/5/2025, JPU juga menuntut barang bukti yang disita dirampas untuk negara.

BACA JUGA: Tanpa Dua Alat Bukti yang Sah, Hanya Berdasarkan Chat dan Catatan, Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, jaksa menyita sejumlah barang bukti berupa barang berharga, uang Rupiah, Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat dari Lisa, David Rachmat (adik Lisa), dan Linggo Hadiprayitno (suami Lisa), berjumlah sekitar Rp27 miliar.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta. Majelis sependapat dengan kuasa hukum Lisa, barang bukti yang disita JPU harus dikembalikan kepada terdakwa karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Lisa adalah pemberi suap bukan penerima suap.

“Bahwa terhadap barang bukti berupa uang rupiah maupun uang asing serta dokumen yang telah disita dari David Rachmat dan Linggo Hadiprayitno, Majelis Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum bahwa barang bukti tersebut patut dikembalikan karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah pemberi suap bukan sebagai penerima suap,” kata Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 18/6/2025.

Hakim meyakini, uang suap dalam kasus ini sudah diserahkan kepada majelis hakim PN Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

“Oleh karena berdasarkan fakta bahwa uang suap telah diserahkan kepada penerima yaitu hakim tingkat pertama yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur dan juga kepada Zarof Ricar untuk pengurusan perkara tingkat kasasi, maka dapat dipastikan bahwa uang yang disita tersebut sudah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” lanjut amar putusan.

Kuasa hukum Lisa Rachmat Andi Syarifuddin menjelaskan, logikanya, sebagai pemberi suap, barang atau uang yang diterima Lisa sudah berpindah kepada penerima suap. “Mestinya uang yang diterima para penerima suap itu yang dirampas untuk negara,” ujar Andi.

Andi menegaskan, tidak relevan dan tidak berdasar uang di dompet Lisa, adik dan suami Lisa dijadikan barang bukti dan diminta kepada majelis hakim dirampas untuk negara.

“Jangan sampai masyarakat beranggapan negara dijadikan alat dengan alasan penegakan hukum untuk mengambil hak orang lain,” tutur Andi.

Penyidik, kata Andi, boleh menyita suatu barang milik orang lain dalam suatu penggeledahan, jika barang tersebut diduga keras diperoleh dari hasil tindak kejahatan. Atau barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan/atau barang yang disitanya itu ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidikinya.

Apabila barang yang disita tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidiki, maka penyidik harus membuat sprindik baru jika barang yang disitanya itu diduga hasil dari kejahatan atau barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

“Jika barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang diselidikinya, dan penyidik tidak menemukan tindak pidana lain yang ada hubungan dengan barang sitaan itu, maka penyidik berkewajiban untuk mengembalikan barang sitaan tersebut kepada pemilik yang sah. Bukan malah membawanya ke pengadilan dijadikan barang bukti dan dimohonkan dirampas untuk negara,” jelas Andi.

Fakta selama persidangan, beber Andi, JPU tidak dapat membuktikan barang bukti yang dipersoalkan ini merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh Lisa. “Karena itu majelis hakim sependapat dengan kuasa hukum untuk mengembalikan semua barang bukti yang disita jaksa,” kata Andi.

“Atas dasar hal tersebut, kami menilai, alasan jaksa mengajukan banding tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum,” tandas Andi.

Andi menyatakan, pihak Lisa Rachmat juga mengajukan banding. “Kami mengajukan banding dengan alasan putusan majelis hakim tidak memenuhi unsur Asas Kepastian Hukum, Asas Keadilan dan Asas Manfaat Hukum.

Terkait Asas Kepastian Hukum, Andi menjelaskan, fakta di persidangan perkara Lisa bukan kasus ketangkap tangan, sehingga harus didahului dengan proses Penyelidikan, Penyidikan, Penggeledahan dan Penyitaan yang sah.

“Proses ini tidak dilakukan,” beber Andi,

Andi menambahkan, para saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satupun yang melihat, mendengar dan/atau mengalami langsung, tentang peristiwa hukum yang dituduhkan kepada Lisa. Juga alat bukti surat, saksi ahli, petunjuk dan pengakuan, tidak satu pun menjelaskan peristiwa pidana yang dituduhkan kepada Lisa.

“Soal pengakuan Erintua Damanik berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti lain, sehingga tidak memenuhi kualitas sebagai alat bukti,” ujar Andi.

Sementara barang bukti yang tunjukkan JPU di persidangan berupa uang hasil sitaan penyidik dari ketiga Majelis Hakim pembebas Ronal Tanur di PN Surabaya, menurut Andi, “tidak ada satupun yang menjelaskan uang tersebut bersumber dari Lisa,”

Terkait Asas keadilan, Andi menyoroti vonis 3 tahun penjara kepada Mariska ibu dari Ronal Tanur, sementara Lisa divonis penjara 11 tahun. “Bagaimana dikatakan adil, orang yang memberi uang dan menyuruh menyuap hakim divonis 3 tahun, sementara orang yang disuruh menyuap hakim divonis 11 tahun penjara,” ujar Andi mempertanyakan.

“Putusan pengadilan yang tidak memenuhi Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilan, tidak memenuhi Asas Manfaat,” tandas Andi.
Andi berharap, Majelis Hakim Banding perkara Lisa menjatuhkan vonis sesuai ketentuan hukum dan bersesuaian dengan fakta-fakta persidangan. “Selaku penasihat hukum Lisa Rachmat, kami yakin dan percaya, majelis hakim banding berani mengambil keputusan adil dan bijaksana. Bukan keputusan karena kasusnya viral, atau adanya tekanan dari pihak manapun,” ujar Andi. (*)

 

Artikel Lisa Rachmat Banding, Andi: Alasan Banding JPU Tidak Punya Dasar Hukum pertama kali tampil pada News.

Puting Beliung Menghantam Pemukiman Warga Bukit Kabung, Akibatkan 2 Rumah Warga Rusak Berat

0
Kondisi rumah warga bukit Kabung yang rusak parah akibat dihantam angin puting beliung, Sabtu (28/6). F. Vatawari/BATAM POS

batampos– Angin puting beliung menghantam permukiman warga di Bukit Kabung, Kelurahan Sungai Lumpur, Kabupaten Lingga, Sabtu 28 Juni 2025 sekitar pukul 13.29 WIB.

Kejadian berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit, namun menyebabkan kerusakan pada tujuh rumah warga, dua di antaranya rusak berat.

Dua rumah yang mengalami kerusakan parah milik Herliani dan Raniatan. Saat kejadian, Herliani berada di dalam rumah bersama dua anaknya, sementara Raniatan tinggal seorang diri karena anaknya sedang bekerja.

BACA JUGA: Angin Kencang Terjang Desa Penaga, Tiga Rumah Warga Rusak

“Kami sedang di dalam rumah bertiga waktu angin datang. Begitu terasa getaran kuat, kami langsung keluar rumah sambil berpelukan. Kami takut rumah roboh. Tidak lama, rumah di samping saya langsung dihantam angin,” kata Herliani, korban puting beliung.

Kedua keluarga tersebut telah dievakuasi. Herliani kini mengungsi ke rumah saudaranya, sedangkan Raniatan menumpang di rumah tetangganya.

Kanit Binmas Polsek Dabo Singkep, Aiptu Jefrry Zona S, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan bahwa proses evakuasi dilakukan secepat mungkin bekerja sama dengan BPBD.

“Angin puting beliung berlangsung sekitar 15 menit dan merusak tujuh rumah. Kami bersama BPBD langsung turun mengevakuasi warga yang rumahnya rusak berat,” ujarnya Aiptu Jefrry.

Selain rumah, sejumlah pohon di sekitar lokasi juga tumbang, termasuk satu pohon jengkol besar yang ikut roboh diterjang angin. (*)

Reporter: Vatawari

 

 

Artikel Puting Beliung Menghantam Pemukiman Warga Bukit Kabung, Akibatkan 2 Rumah Warga Rusak Berat pertama kali tampil pada Kepri.

Ada Pertikaian Antar Warga Bida Asri Batamkota, Polisi: Ada Korban Dirawat dan Saling Lapor

0

batampos– Keributan antarwarga terjadi di Perumahan Bida Asri, Kecamatan Batamkota, pada Jumat (27/6) malam. Insiden yang sempat menggegerkan warga sekitar itu berujung pada aksi saling lapor ke pihak kepolisian dan mengakibatkan sejumlah korban luka yang harus mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Batamkota, Kompol Anak Agung Made Winarta, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, saat ini terdapat beberapa laporan yang masuk baik ke Polresta Barelang maupun ke Polsek Batamkota.

“Iya benar, kondisi saat ini untuk korban sekuriti berinisial HP dan korban lainnya, yaitu SKM, WHW, dan KG, saling melapor di Polresta Barelang dan Polsek Batamkota. Yang ditangani Polsek Batamkota saat ini sedang kami proses,” ujarnya, Sabtu (28/6).

BACA JUGA: Rawan Kecelakaan, Warga Minta Garis Kejut Menuju Tiban Center Diperjelas

Diketahui, tiga orang korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dua korban berada dalam penanganan Polresta Barelang, sementara satu korban lainnya ditangani Polsek Batamkota.

Dari hasil penyelidikan awal, pemicu pertikaian diketahui berawal dari masalah sepele, yakni persoalan buah sukun.

Seorang warga dikabarkan hendak memetik buah sukun yang berada di pekarangan rumah tetangganya tanpa izin. Aksi tersebut ditegur oleh seorang sekuriti kompleks. Namun, teguran tersebut justru memicu ketegangan yang berujung pada perkelahian antarwarga.

“Perselisihan terjadi karena adanya ketersinggungan. Kami sudah meminta keterangan dari para saksi, baik warga maupun perangkat RT dan RW setempat, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kronologi utuh kejadian serta menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian dilaporkan telah kondusif. Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan tidak mudah terprovokasi oleh persoalan pribadi yang berujung konflik. (*)

Reporter: Azis

 

Artikel Ada Pertikaian Antar Warga Bida Asri Batamkota, Polisi: Ada Korban Dirawat dan Saling Lapor pertama kali tampil pada Metropolis.

Angin Kencang Terjang Desa Penaga, Tiga Rumah Warga Rusak

0
Bagian dapur rumah warga terlihat tidak beratap lagi karena atapnya diterbangkan angin kencang di RT 001 RW 001 Kampung Tanjungpisau, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Sabtu (28/6/2025). F.Kiriman Ari untuk Batam Pos.

batampos– Tiga rumah warga di RT 001 RW 001 Kampung Tanjungpisau, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, rusak akibat diterjang angin kencang, Sabtu (28/6/2025).

Video yang beredar di media sosial menunjukkan dampak dari angin kencang yang melanda rumah warga di kampung tersebut.

Bagian dapur rumah warga terlihat tidak beratap lagi karena atapnya diterbangkan angin kencang.

Menurut Kades Penaga, Hamrudin, angin kencang disertai hujan sekitar pukul 08.00 WIB menyebabkan tiga rumah warga mengalami kerusakan.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini karena warga berhasil menyelamatkan diri saat berada di dalam rumah.

BACA JUGA: Angin Kencang, Pohon Jengkol Tumbang dan Timpa Rumah Warga di Bintan

Dari tiga rumah yang terdampak, satu rumah milik Efendi mengalami kerusakan parah karena asbes di bagian dapur dan kamar mandi diterbangkan angin.

Sementara dua rumah lainnya milik Lasanu dan Alam hanya mengalami kerusakan ringan.

Ia mengatakan, pihak desa telah menghitung kerugian dan akan melakukan perbaikan.

“BPBD sudah turun, tapi kita akan ambil alih karena kerugian tidak begitu besar,” kata Hamrudin.

Pihak desa bersama masyarakat akan bergotong-royong memperbaiki rumah yang rusak akibat angin kencang. (*)

Reporter: Slamer

Artikel Angin Kencang Terjang Desa Penaga, Tiga Rumah Warga Rusak pertama kali tampil pada Kepri.

Sindikat TPPO Terbongkar, Anak dan Ayah Didakwa Kirim PMI Ilegal ke Malaysia

0

batampos– Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana terhadap Ahmad Marzoan alias Zoan, terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (26/6). Dihadapan majelis hakim Yuanne, Verdian dan Feri Irawan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Sidang ini ditunda hingga pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi kunci yang terlibat dalam perkara pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex dan Abdullah, terdakwa Ahmad Marzoan diduga kuat menjadi bagian dari sindikat pengiriman pekerja migran non-prosedural bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Sapoan (ayah kandung terdakwa), Novridwan, dan Samin Gandi Simatupang. Ketiganya telah didakwa dalam berkas perkara terpisah.

JPU mengungkap bahwa kasus bermula pada 24 Desember 2024. Saat itu, Sapoan menyuruh anaknya, terdakwa Ahmad Marzoan, untuk mengantar seorang perempuan bernama Mulhimah—calon PMI—ke Kantor Imigrasi Selong, NTB, untuk membuat paspor.

“Terdakwa mengetahui bahwa ayahnya aktif mengirim pekerja migran secara non-prosedural, namun tetap menjalankan perintah tersebut,” ujar JPU.

BACA JUGA: Lagi, 76 PMI Dideportasi Dari Malaysia, Ada 3 Anak

Aksi serupa kembali dilakukan pada 30 Desember 2024, di mana Ahmad mengantar empat orang calon PMI lainnya, untuk pembuatan paspor.

Puncaknya, pada 17 Januari 2025 pukul 03.30 WIB, terdakwa kembali diminta oleh Sapoan untuk mengantar keenam calon PMI tersebut bersama satu orang tambahan, Supardi, menuju Bandara Internasional Lombok menggunakan mobil Toyota Kijang bernomor polisi DR 1090 AI. Seluruh calon PMI itu telah membayar biaya keberangkatan kepada Sapoan sebesar Rp14 juta.

Dari Lombok, mereka diterbangkan ke Batam, dan diarahkan ke penginapan di Pelita, Lubuk Baja. Koordinasi keberangkatan ke Malaysia dilakukan oleh seorang rekan Sapoan yang masih buron, bernama Mike, menggunakan nomor telepon berkode internasional Inggris (+44).

Di penginapan tersebut, para calon PMI disambut dan ditangani oleh Novridwan dan Samin Gandi, yang mengatur akomodasi dan rencana keberangkatan ke Malaysia.

Dalam penyelidikan aparat Ditreskrimum Polda Kepri, para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia, mulai dari cleaning service hingga buruh perkebunan.

Namun, mereka sama sekali tidak dibekali keterampilan, tidak memiliki dokumen perjanjian kerja, tidak diasuransikan, dan tidak memiliki izin resmi sebagai pekerja migran.

Penggerebekan dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre setelah menerima informasi intelijen.

Polisi berhasil mengamankan satu calon PMI dan kemudian membongkar keberadaan 14 orang calon PMI lainnya yang ditampung di dua lokasi berbeda: Hotel Kusuma Jaya dan Hotel Polaris, Batam.

Selanjutnya, aparat berhasil menangkap Novridwan dan Samin Gandi di Batam. Pengembangan penyelidikan pun dilakukan ke Lombok, bekerja sama dengan Polres Lombok Timur, hingga akhirnya Ahmad Marzoan ditangkap.

Atas perbuatannya, Ahmad Marzoan didakwa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.Sidang lanjutan direncanakan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Reporter: Azis

 

Artikel Sindikat TPPO Terbongkar, Anak dan Ayah Didakwa Kirim PMI Ilegal ke Malaysia pertama kali tampil pada Metropolis.

Pemprov Kepri Jemput WN Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

0
Muhammad Taqi Askari, WNI asal Tanjungpinang terdampak perang Iran-Israel yang berhasil dievakuasi Pemerintah Indonesia. (Badan Penghubung Kepri)

batampos-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Penghubung di Jakarta, Kamis (26/6/2025) malam menjemput seorang warga Tanjungpinang yang terdampak perang antara Iran dan Israel yang berhasil dievakuasi oleh Pemerintah Indonesia.

Warga Tanjungpinang dimaksud bernama Muhammad Taqi Askari, berstatus sebagai seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Iran.

Muhammad Taqi Askari berhasil dipulangkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Luar Negeri RI dengan penerbangan QR956 yang bertolak dari Doha, Qatar pada Kamis 26 Juni 2025 petang.

BACA JUGA: Cabuli Teman Prianya, Mahasiswa Magang di Hotel di Lagoi Ditangkap

Kepala Badan Penghubung Kepri di Jakarta, Endrie Satrio menerangkan, sesuai arahan Gubernur Ansar Ahmad, pihaknya melakukan penjemputan, pendampingan dan fasilitasi atas WNI tersebut selama di Jakarta, hingga dipastikan sehat dan selamat untuk selanjutnya dipulangkan ke Tanjungpinang.

Muhammad Taqi Askari bersama Kepala Badan Penghubung Kepri Endrie Djoko Satrio (empat dari kiri) sesaat setelah dijemput di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. (Badan Penghubung Kepri)

Endrie Djoko Satrio bersama Kasubdit di Luar Kawasan Asia dan Timur Tengah Kemenlu RI Tony Wibawa, menjemput langsung di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Sub-Koordinator Hubungan Antarlembaga juga Sub-Koordinator Pelayanan dan Protokol Banhub Kepri juga menyertai dalam penjemputan ini.

Sebagaimana data disampaikan Kementrian Luar Negeri RI, Muhammad Taqi Askari dievakuasi kembali ke Indonesia bersama 98 WNI/PMI dari Iran, dan 16 WNI/PMI dari Yaman.

Sejak konflik Iran-Israel berkecamuk, Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu RI mulai dari 24 Juni 2025 telah berhasil melakukan pemulangan WNI/PMI dari Iran dan Yaman melalui lebih dari 10 penerbangan. (*)

Artikel Pemprov Kepri Jemput WN Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran pertama kali tampil pada Kepri.

Kasus DBD di Tanjungpinang Mengalami Lonjakan

0
sumber: freepik

batampos– Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Tanjungpinang mengalami lonjakan dalam satu bulan terakhir. Hingga 25 Juni 2025, tercatat 40 kasus baru. Meningkat dari 32 kasus yang dilaporkan pada Mei 2025 lalu.

Sebagai respons cepat, Dinas Kesehatan Tanjungpinang melaksanakan penyemprotan (fogging) di sejumlah wilayah terdampak. Kegiatan ini dilakukan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Balai Karantina Kesehatan (BKK).

Salah satu titik prioritas adalah Kelurahan Kampung Bugis, di mana lima kasus DBD ditemukan dalam waktu berdekatan. Fogging dilakukan sebagai langkah untuk memutus rantai penularan virus.

BACA JUGA: Komitmen Dukung Kesehatan Masyarakat, PT Timah Lakukan Fogging Cegah DBD

Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Rustam, menjelaskan kegiatan fogging dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan lapangan yang menunjukkan kondisi lingkungan yang memungkinkan nyamuk berkembang biak.

“Dari hasil penyelidikan epidemiologi, kami temukan Angka Bebas Jentik (ABJ) di lokasi kasus hanya sekitar 50 persen. Padahal, standar minimalnya 95 persen. Ini artinya lingkungan masih banyak tempat yang bisa menjadi sarang nyamuk,” kata Rustam, Kamis (26/6).

Selain fogging, Dinas Kesehatan juga melaksanakan abatisasi selektif dengan menaburkan larvasida pada tempat penampungan air, terutama di area yang sulit dibersihkan secara rutin. Langkah ini bertujuan menghambat siklus hidup nyamuk sejak fase jentik.

Rustam mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Ia mengatakan, keberhasilan pengendalian DBD sangat bergantung pada keterlibatan warga dalam menjaga rumah dan sekitarnya tetap bersih dari genangan air.

“Kami mengimbau warga melaksanakan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 3M: menguras, menutup, dan mendaur ulang wadah yang bisa menampung air. Cara ini terbukti paling efektif dalam mencegah penyebaran DBD,” ujarnya.

Rustam juga mengingatkan warga untuk mewaspadai gejala DBD, seperti demam tinggi mendadak, nyeri otot, mual, dan muncul bintik merah pada kulit.

“Kalau gejala ini muncul, sebaiknya segera periksa ke fasilitas kesehatan agar bisa ditangani lebih awal,” tambahnya. (*)

Reporter: Yusnadi

 

Artikel Kasus DBD di Tanjungpinang Mengalami Lonjakan pertama kali tampil pada Kepri.

Tokoh Masyarakat Pulau, Hasim: Tragedi Long Boat Harus Jadi Pelajaran, Hukum Harus Ditegakkan

0

batampos– Kecelakaan laut yang menewaskan tiga anggota tim sepak bola dari Pulau Nenek kembali menyisakan duka dan keprihatinan mendalam.

Long boat yang mengangkut 13 orang tersebut terbalik dihantam gelombang tinggi saat dalam perjalanan menuju Pulau Setokok untuk mengikuti pertandingan persahabatan antarpulau.

Tokoh masyarakat Pulau, Hasim angkat bicara terkait insiden yang terjadi di Perairan Selat Nenek, Rabu (25/6) sore tersebut. Ia menilai, musibah itu seharusnya bisa dicegah apabila keselamatan menjadi prioritas utama dalam pelayaran.

“Kita semua ikut berduka, tapi ini juga harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat pulau. Jangan sampai ada korban lagi hanya karena mengabaikan keselamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi Batam Pos terkait kecelakaan itu.

Ia juga secara terbuka mengkritik penggunaan long boat yang kelebihan muatan. Boat kecil yang semestinya hanya memuat beberapa orang, justru diisi hingga 13 penumpang tanpa memperhatikan kapasitas dan faktor keselamatan.

“Orang pulau tahu semua kapasitas boat itu. Sekecil itu diisi 13 orang. Ini over limit. Apalagi mereka menyeberangi laut yang bisa tiba-tiba bergelombang. Kasihan mereka yang tak bisa berenang. Kalau terjadi insiden, nyawa jadi taruhan,” katanya.

BACA JUGA: Korban Terakhir Long Boat Tenggelam di Selat Nenek Teridentifikasi, Operasi SAR Resmi Dihentikan

Ia mengungkapkan bahwa dirinya ikut terlibat dalam proses pencarian korban bersama warga lainnya, termasuk memberikan dukungan logistik seperti bahan bakar selama pencarian berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi evaluasi serius.

“Saya ikut pencarian. Anggaran minyak juga kita yang dukung. Tapi masyarakat juga harus ditegur. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang. Ini bukan yang pertama, dan sudah memakan korban jiwa. Biar ke depan semua orang lebih hati-hati. Jangan seenaknya lagi,” tuturnya.

Insiden tenggelamnya long boat tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Kapal yang mengangkut 13 orang rombongan tim sepak bola dari Pulau Nenek dihantam gelombang tinggi saat melintas di Selat Nenek menuju Pulau Setokok. Informasi awal diterima oleh Basarnas dari perangkat Desa Setokok, Zamri, pada pukul 17.50 WIB. Lokasi kejadian diketahui berada di koordinat 00°54’38” LU dan 104°01’47” BT, sekitar 26 kilometer dari Pos SAR Batam.

Pencarian korban dilakukan oleh tim SAR gabungan bersama warga dan nelayan sekitar. Dari 13 penumpang, 10 orang berhasil ditemukan dalam keadaan selamat, sementara tiga lainnya ditemukan meninggal dunia.

Ia berharap insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga pulau agar tidak lagi mengabaikan aspek keselamatan ketika melakukan perjalanan laut, terutama menggunakan sarana transportasi yang tidak layak.

“Tolong ini jadi pelajaran untuk semua. Keselamatan jangan dianggap sepele, karena yang dipertaruhkan adalah nyawa,” pungkasnya. (*)

Reporter: Rengga

Artikel Tokoh Masyarakat Pulau, Hasim: Tragedi Long Boat Harus Jadi Pelajaran, Hukum Harus Ditegakkan pertama kali tampil pada Metropolis.

Satgas Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal Kepri Terbentuk

0
Gubernur Ansar Ahmad melantik secara resmi dan medukung penuh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau di Aula wan seri beni dompak. (Enji-Diskominfo Kepri)

batampos-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau resmi terbentuk.

Terbentuknya Satgas ini setelah Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengukuhkan formasi Satgas PASTI di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Kamis (26/6).

Pengukuhan ditandai dengan penyematan pin Satgas PASTI oleh Gubernur Ansar Ahmad kepada Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau.

Ini sebagai simbol dimulainya sinergi antar lembaga dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal di wilayah Kepri.

BACA JUGA: 24 Toko di Tarempa Kena Sidak Satgas Pangan, Cari Makanan yang Mengandung Babi

Satgas PASTI dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Nomor KEP-2/SPASTI/2024.

Dalam keputusan itu Kepala Kantor OJK di tingkat provinsi ditugaskan sebagai Ketua Satgas daerah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda menjabat sebagai Wakil Ketua. Sedangkan jabatan sekretariat diisi oleh pejabat OJK yang membawahi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.

Pengukuhan ini diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi perdana Satgas PASTI tingkat provinsi.

Gubernur Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Satgas PASTI.

Ansar menyatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberantas praktik-praktik keuangan ilegal yang semakin marak.

“Gap antara literasi dan inklusi keuangan yang masih besar menjadi celah bagi oknum tidak bertanggungjawab untuk menjalankan aktivitas keuangan ilegal,” ujar Gubernur Ansar.

“Aktivitas seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan penipuan keuangan harus kita hentikan,” tambah Gubernur.

Dalam melaksanakan tugasnya Satgas PASTI tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga edukatif dan preventif.

Kehadiran Satgas PASTI di Provinsi Kepulauan Riau ditekankan Ansar adalah langkah strategis.

“Ia tidak hanya untuk menindak, tetapi juga mencegah lewat edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat,” pungkasnya.

Ansar berharap sinergi antara Satgas PASTI, OJK, serta seluruh pemangku kepentingan dapat menciptakan sistem keuangan yang aman, inklusif, dan menyejahterakan masyarakat.

Dirinya mengajak seluruh pihak yang menjadi bagian dari Satgas PASTI agar berkomitmen menciptakan lingkungan keuangan yang aman.

“Dengan keberadaan Satgas PASTI, mari kita pastikan akses keuangan daerah benar-benar terealisasi dan mampu melindungi masyarakat dari jeratan keuangan ilegal,” pungkas Gubernur.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya selaku Ketua Satgas PASTI menyampaikan bahwa pembentukan satuan tugas ini adalah bentuk konkret OJK dalam melindungi masyarakat dari risiko keuangan ilegal.

“Kami akan melakukan pendekatan preventif melalui edukasi masyarakat. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar Satgas ini efektif,” ujarnya dalam sambutan.

Pada kesempatan itu, Gubernur Ansar juga menyerahkan secara simbolis bantuan subsidi margin UMKM, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Petani, serta Plaket Duta Literasi Keuangan Provinsi Kepri 2025.

Acara ditutup dengan rapat koordinasi antaranggota Satgas PASTI Provinsi Kepulauan Riau, yang bertujuan menyusun langkah-langkah strategis serta merumuskan program kerja yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. (*)

Artikel Satgas Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal Kepri Terbentuk pertama kali tampil pada Kepri.