Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 1521

Batam Dibanjiri Pencari Kerja, Disnaker Klaim Peluang Masih Banyak

0
Ilustrasi. Pencari kerja di Batam sedang mengurus kartu kuning di Disnaker Batam. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Ramainya pelamar kerja saat pelaksanaan job fit beberapa waktu lalu mengindikasikan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Batam sedang menghadapi tekanan tinggi dari melonjaknya angka pencari kerja.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar, apakah Kota Batam benar-benar sedang mengalami krisis pengangguran?Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, tidak menampik bahwa banyaknya pelamar adalah cerminan tingginya minat bekerja di Batam.

Namun, menurutnya, hal itu bukan semata karena pengangguran meningkat, melainkan karena Batam tetap menjadi daerah tujuan utama para pencari kerja dari berbagai wilayah. Ia menilai, tingginya permintaan kerja merupakan konsekuensi dari citra Batam sebagai kota industri dengan prospek yang menjanjikan.

Baca Juga: 1.456 Pelamar Ikuti Wawancara Daring di Job Fair Tunas Industrial Estate

“Batam ini, kan, primadona. Semua orang ingin datang ke Batam,” katanya, Jumat (30/5).

Peluang kerja di Batam tetap terbuka luas. Terlebih dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait penghapusan batas usia pelamar kerja, semua kalangan kini memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing di dunia kerja.

“Kesempatan itu banyak di sini. Apalagi mengenai Surat Edaran baru dari Kemenaker mengenai penghapusan pembatasan usia pelamar kerja. Tentu ini memberi kesempatan kerja yang sama kepada seluruh orang di Batam,” ujarnya.

Ia menambahkan, faktor lain yang membuat Batam tetap menarik adalah tingginya upah minimum regional. “Upah di Batam itu tinggi, hampir Rp5 juta. Itu salah satu yang membuat orang berbondong-bondong datang ke sini,” tambah Rudi.

Baca Juga: 50 Ribu Pengangguran di Batam, Disnaker Waspadai Dampak Otomasi Industri

Pengamatan dia juga menunjukkan sistem ketenagakerjaan di Batam memang bersifat dinamis. Ia menyebut adanya praktik penyegaran tenaga kerja oleh perusahaan-perusahaan, yang terkadang memutus kontrak sebagian karyawan dan kemudian merekrut lagi dalam jumlah serupa.

“Setiap lowongan ada. Kadang-kadang model perusahaan ini refresh karyawan. Misal, di PHK 10, yang nantinya diterima juga 10. Jadi perputarannya seperti itu. Otomatis pengangguran, kan, tetap ada,” kata dia.

Rudi mengungkapkan, permintaan pembuatan kartu AK1, yang merupakan syarat utama melamar kerja, saat ini mencapai 100 permohonan per hari. Ini menjadi indikator bahwa arus pencari kerja terus mengalir ke Disnaker Batam. Meski demikian, ia mengklaim angka pengangguran di Batam cenderung menurun setiap tahun.

“Angkanya saya lupa berapa, tapi yang jelas setiap tahun semakin menurun. Sekarang mungkin tinggal sekitar 7 persenan, lah,” katanya.

Ia berharap, perusahaan-perusahaan yang sudah ada dapat memperluas kapasitas dan menyerap lebih banyak tenaga kerja, bukan justru melakukan pemutusan hubungan kerja.

“Kita berharap yang sudah ada ini (pekerja di perusahaan) jangan diputuskan, mestinya memang harus ditambah,” ujar dia. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Batam Dibanjiri Pencari Kerja, Disnaker Klaim Peluang Masih Banyak pertama kali tampil pada Metropolis.

Batam Masih Menjadi Pilihan Terbaik untuk Miliki Properti

0
Ilustrasi. Perumahan di sekitaran Batamcentre. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai kepemilikan rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), para pelaku industri properti menilai kekhawatiran tersebut sebetulnya tidak berdasar. Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Robinson Tan, menegaskan bahwa status HGB bukanlah kendala berarti dalam membeli rumah di Batam.

Menurut Robinson, kepemilikan properti di Batam justru tergolong paling jelas jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari kepastian hukum ganda, baik dari sisi sertifikat HGB maupun keterikatan lahan dengan skema Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang menjadi karakteristik khas wilayah Batam.

“Di Indonesia, hampir semua properti menggunakan sertifikat HGB. Jarang sekali yang menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM), terutama untuk properti di kawasan-kawasan strategis seperti Batam,” ujarnya, Kamis (29/5).

Ia menjelaskan, meskipun bukan SHM, HGB tetap memberi kepastian hukum bagi pemilik. Jangka waktu kepemilikan juga bisa sangat panjang, yakni hingga 80 tahun melalui perpanjangan dan pembaruan. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa merasa aman dan nyaman dalam memiliki rumah.

Namun di sisi lain, sebagian masyarakat mengeluhkan harga rumah di Batam yang dinilai kian tak terjangkau. Keluhan ini terutama datang dari kalangan pekerja muda dan masyarakat berpenghasilan menengah yang merasa sulit membeli rumah pertama.

“Gaji UMK, cicilan rumah tipe 36 saja rasanya berat,” ujar Roni, seorang karyawan swasta yang telah lebih dari lima tahun bekerja di Batam.

Menanggapi hal tersebut, Robinson tidak menampik harga rumah memang mengalami kenaikan seiring dengan meningkatnya permintaan dan biaya pembangunan. Namun menurutnya, harga tersebut masih sebanding dengan perkembangan infrastruktur dan potensi ekonomi daerah yang terus tumbuh pesat.

“Infrastruktur di Batam terus berkembang. Pemerintah pusat dan daerah sangat serius dalam membangun kota ini agar makin terintegrasi dan kompetitif secara regional,” katanya.

Ia menyebut, mesin ekonomi Batam saat ini ditopang oleh berbagai sektor utama seperti industri manufaktur, perkapalan, dan pariwisata. Ketiga sektor ini menciptakan efek ganda yang besar, termasuk dalam menyerap tenaga kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Dengan berbagai keunggulan tersebut, ia menyimpulkan bahwa Batam kini menjadi salah satu pilihan terbaik di Indonesia untuk memiliki atau berinvestasi properti.

“Batam bukan hanya tempat tinggal, tapi juga peluang. Maka saya kira, ini saat yang tepat untuk membeli rumah di Batam,” ujarnya. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Batam Masih Menjadi Pilihan Terbaik untuk Miliki Properti pertama kali tampil pada Metropolis.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Ditahan di Rutan Kelas II A Batam, Tak Ada Perlakuan Istimewa

0
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5).

batampos – Satria Ananda, mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam. Ia ditahan bersama sebelas orang lainnya yang terkait kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram. Rutan memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka, termasuk terhadap Satria.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, menegaskan bahwa semua tahanan, termasuk Satria Ananda dan rekan-rekannya, diperlakukan sama sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Mereka ditempatkan bersama tahanan lain tanpa ada mengistimewakan apapun.

“Untuk Satria, sudah dua minggu ditahan di sini. Proses persidangan pun dilakukan dengan membawa yang bersangkutan dari sini ke Pengadilan Negeri Batam. Semuanya berjalan aman dan tertib,” ujar Aji saat dikonfirmasi, Jumat (30/5).

Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Mati, Kajari Batam: Tuntutan Sudah Sesuai dengan Peran Terdakwa

Sebanyak 12 orang, termasuk Satria, saat ini ditahan di Rutan Batam atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya merupakan mantan anggota polisi, dan dua lainnya adalah warga sipil yang diduga berperan sebagai bandar.

Kasus ini mencuat ke publik setelah penyelidikan mendapati bahwa barang bukti sabu yang disita dalam operasi kepolisian tidak sepenuhnya diamankan. Sebaliknya, sebagian dari barang bukti tersebut justru hilang dan diduga kuat dijual kembali oleh oknum aparat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam menuntut hukuman mati bagi Kompol Satria Ananda dan empat terdakwa lainnya. Sementara lima mantan anggota polisi lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dua terdakwa sipil masing-masing dituntut 20 tahun penjara.

Baca Juga: Istri Satria Nanda Menangis di Ruang Sidang Seusai Pembacaan Tuntutan

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Satria terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai penegak hukum. Ia juga dianggap menjadi otak dari permufakatan jahat dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang seharusnya diberantasnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian yang selama ini dipercaya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Banyak pihak mengecam tindakan para terdakwa karena mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi pada Senin, 2 Juni 2025. Kuasa hukum para terdakwa dijadwalkan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa.

Hingga saat ini, pihak Rutan Kelas II A Batam memastikan bahwa keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama proses hukum berjalan. Penahanan para terdakwa dikawal ketat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Ditahan di Rutan Kelas II A Batam, Tak Ada Perlakuan Istimewa pertama kali tampil pada Metropolis.

Dikira Taksi Online, Pengunjung Cekcok dengan Taksi Bandara RHF Berujung Rasis

0
Suasana Bandara RHF Tanjungpinang, Jumat (30/5). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Seroang wanita di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri menerima tindakan rasisme saat tengah menjemput keluarganya di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF). Insiden ini dipicu dari korban rasisme yang dikira merupakan driver taksi online.

Kejadian ini diketahui terjadi pada Kamis (29/5) siang. Dari informasi yang diperoleh Batam Pos, korban sempat didatangi oleh sejumlah sopir taksi Bandara RHF, saat menjemput keluarganya di bandara tersebut.

“Korban adalah anggota Asosiasi Pariwisata Nasional Indonesia. Saat kejadian, dia hendak menjemput adiknya di Bandara RHF. Tapi driver dikira taksi online,” kata Ketua Asparnas Kepri, Mulyadi Tan, Jumat (30/5).

BACA JUGA: Korsleting Aki, Pompong Milik Nelayan Dilalap Sijago Merah, Kerugian Ditaksir Capai Rp 50 Juta

Usai cekcok dengan sopir taksi Bandara RHF, kata Mulyadi korban mengalami tindakan rasis. Ia juga menyampaikan keprihatinan atas tindakan diskriminatif dan tuduhan yang tidak berdasar terhadap korban.

Terlebih, kejadian seperti ini berpotensi merusak citra keramahan dan profesionalisme yang selama ini dibangun di sektor pariwisata, khususnya di Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepri.

“Kita (Asparnas Kepri) sudah koordinasi langsung dengan pihak pengelola Bandara RHF dan Danlanud Tanjungpinang untuk koordinasi serta mendorong penyelesaian persoalan ini secara bijaksana dan menyeluruh,” tambahnya.

Asparnas Kepri, kata dia siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap wisatawan maupun masyarakat mendapat perlakuan yang adil, hormat, dan sesuai dengan standar pelayanan pariwisata yang unggul.

“Saya jg menilai bahwa kota yang sedang berkembang seperti Tanjungpinang harus siap menerima kemajuan teknologi dan menghadirkan iklim usaha yang sehat dan adil,” pungkasnya.

Sementara itu, Airport Security & Service Improvement Department Head Bandara RHF Tanjungpinang, Rudy Sudrajat mengakui bahwa pihaknya sudah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan kepada korban.

Bandara RHF sendiri juga sudah menyampaikan kepada pihak pengelola Taksi Bandara RHF perihal kejadian dan tindak lanjut kepada sopir yang terlibat dalam kejadian tersebut.

“Harapan kami dari pihak Bandara, Pihak Taksi dapat bertemu dengan pelapor untuk penyelesaian keluhan tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel Dikira Taksi Online, Pengunjung Cekcok dengan Taksi Bandara RHF Berujung Rasis pertama kali tampil pada Kepri.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Mati, Kajari Batam: Tuntutan Sudah Sesuai dengan Peran Terdakwa

0
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5).

batampos – Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Satria Nanda mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, merupakan bentuk pertanggungjawaban atas perannya sebagai pemimpin jaringan penyelewengan barang bukti narkoba yang kini menyeret 12 orang ke persidangan.

“Terdakwa Satria itu leader atau pemimpin nya di kesatuan itu. Artinya dia yang bertanggung jawab penuh. Itu adalah konsekuensi dari perannya,” kata Kasna, Jumat (30/5).

Kajari Batam menekankan bahwa tuntutan terhadap para pelaku, termasuk aparat yang menyimpang, adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan narkotika secara menyeluruh.

Baca Juga: Mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati

“Penegakan hukum tak pandang bulu. Justru bila aparat yang melanggar, maka hukum harus ditegakkan dengan lebih tegas,” kata Kasna.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus menyampaikan menurut informasi yang diperoleh kini terdakwa Satria Nanda sudah ditahan di Rutan Kelas II Batam bersama warga binaan lainnya. “Sebelumnya terdakwa ditahan di ruang tahanan Polda Kepri, kini sudah berada di Rutan Batam, untuk detail bisa koordinasi ke Kepala Rutan,” ujarnya

Dalam kasus ini, 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang diduga bersama-sama menyalahgunakan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkotika yang kemudian dijual kepada dua warga sipil, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak. Transaksi tersebut terjadi di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Muka Kuning yang kini bernama Kampung Madani.

Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Batam, JPU, Alinaex membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa warga sipil Aziz dan Zulkifli. Keduanya dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Satria Nanda Bantah Terlibat

Menurut JPU, meski terlibat dalam transaksi narkotika, kedua terdakwa dinilai kooperatif dan membantu mengungkap peran peran terdakwa lainnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, JPU memutuskan untuk tidak menuntut hukuman maksimal terhadap keduanya.

Berikut daftar lengkap 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang beserta tuntutannya. Dituntut hukuman mati , Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Wan Rahmat Kurniawan sementara yang dituntut seumur hidup Alex Candra, Junaidi Gunawan, Aryanto, Ibnu Rambe, Jaka Surya

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa para mantan aparat tersebut secara bersama-sama menyalahgunakan barang bukti narkotika jenis sabu. Mereka memanipulasi barang bukti yang seharusnya dimusnahkan atau diproses secara hukum, kemudian menjualnya kembali ke pasar gelap melalui perantara.

Skandal ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkotika. Sidang-sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan kedepan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Mati, Kajari Batam: Tuntutan Sudah Sesuai dengan Peran Terdakwa pertama kali tampil pada Metropolis.

Sidang Kasus Arang Bakau Ilegal Dimulai, Pengusaha A Hui Terancam 5 Tahun Penjara

0
Sidang perdana kasus dugaan ekspor dan produksi arang bakau ilegal dengan terdakwa Junaidi alias A Hui, pengusaha arang asal Galang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/5). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Sidang perdana kasus dugaan ekspor dan produksi arang bakau ilegal dengan terdakwa Junaidi alias A Hui, pengusaha arang asal Galang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/5). Namun, proses hukum yang ditunggu-tunggu itu justru tersendat di awal.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik baru saja dibuka ketika tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penundaan. Alasannya, mereka belum sempat mendaftarkan surat kuasa ke bagian kepaniteraan karena baru menerima jadwal sidang pada hari yang sama.

“Izin yang mulia, kami minta agar sidang ditunda,” ujar kuasa hukum A Hui. Permintaan itu dikabulkan oleh hakim.

Baca Juga: Kasus Penampungan Arang Bakau Ilegal di Kawasan Lindung Batam P-21, Barang Bukti 185 Ton Dilimpahkan

“Karena surat kuasa belum didaftarkan, sidang ditunda sepekan,” ujar Hakim Tiwik sambil mengetuk palu menandai penundaan.

Sidang yang semula akan mengungkap dakwaan atas praktik ilegal di balik bisnis arang milik PT Anugerah Makmur Persada itu pun harus tertunda.

Kasus ini mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dilakukan Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 2023 lalu.

Dalam sidak ke wilayah Sembulang, Galang, tim menemukan sebuah gudang arang skala besar berdiri di atas kawasan hutan produksi konversi wilayah yang dilarang untuk aktivitas industri komersial tanpa izin resmi.

Baca Juga: Di Batam, Arang Bakau Diekspor, Komisi IV DPR RI Meradang

“Perusahaan ini tidak memiliki izin sama sekali. Mereka beroperasi di kawasan hutan produksi dan melanggar sejumlah undang-undang,” tegas Direktur Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Junaidi alias A Hui dijerat dengan sejumlah pasal dari dua undang-undang utama: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman pidana yang dihadapinya tak main-main: hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Dalam dunia usaha arang bakau, nama A Hui bukan sosok asing. Ia disebut-sebut telah menjalankan bisnis ini bertahun-tahun dengan jaringan distribusi hingga ke pasar ekspor mancanegara.

Produknya dikenal berasal dari hasil pembakaran bakau yang diambil dari hutan-hutan pesisir di Galang, Batam.

Meski disebut-sebut sebagai pengusaha sukses di bidang energi alternatif, kasus ini membuka sisi gelap praktik pembalakan liar dan eksploitasi kawasan hutan yang selama ini luput dari pengawasan. Pemerintah pun diminta tegas dalam menindak pelaku usaha yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Sidang Kasus Arang Bakau Ilegal Dimulai, Pengusaha A Hui Terancam 5 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Metropolis.

Pabrik Tutup, Nasib Terkatung-katung, Ratusan Karyawan Maruwa Menanti Keadilan

0
PT Maruwa Indonesia yang berada di kawasan industri Bintang, Tanjunguncang, Batuaji. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Ratusan karyawan PT Maruwa Indonesia masih hidup dalam ketidakpastian setelah perusahaan manufaktur asal Jepang itu resmi menghentikan operasionalnya sejak awal April 2025. Hingga kini, para pekerja belum menerima hak-hak normatif seperti gaji, pesangon, dan tunjangan lainnya yang menjadi hak mereka berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kondisi ini kian memperihatinkan setelah diketahui bahwa sejumlah petinggi perusahaan, termasuk komisaris dan dua pejabat lainnya, telah meninggalkan Indonesia dan kini berada di Jepang. Sementara itu, Presiden Direktur PT Maruwa Indonesia, Susumu Hirabayashi, yang disebut masih berada di Batam, sudah tidak terlihat ataupun berkomunikasi dengan karyawan sejak 23 Mei lalu.

“Kami tetap datang ke kantor setiap hari, tetapi manajemen dari Jepang sudah tidak pernah muncul lagi,” ujar Aris Sianturi, Manager Production Control PT Maruwa Indonesia, Jumat (30/5).

Baca Juga: Akibat Akuisisi Sepihak, Ratusan Karyawan PT Maruwa Terkatung-katung

Ia menyebutkan bahwa sejak penghentian produksi, karyawan tidak mendapat arahan ataupun informasi resmi dari pimpinan perusahaan.

Situasi makin rumit dengan adanya penunjukan dua orang likuidator bernama Nico Lambert dan Salmon, yang bertugas mengurus aset perusahaan. Namun, menurut karyawan, kedua likuidator itu tidak mampu memberikan kejelasan terkait penyelesaian hak-hak pekerja. “Mereka pun mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pihak Jepang,” tambah Aris.

Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam. Dalam forum tersebut terungkap bahwa penutupan perusahaan bukan karena kebangkrutan, melainkan dampak dari akuisisi sepihak oleh investor asal Hong Kong terhadap anak perusahaan Maruwa di Malaysia.

Maruwa Corporation diketahui telah menjual Denshi Maruwa Industry (Malaysia) kepada Yan Tat Group dari Tiongkok, namun cabang di Batam justru ditinggalkan. Akibatnya, suplai bahan baku terputus total, dan proses produksi lumpuh. Padahal, sejumlah proyek pelanggan masih belum diselesaikan.

Baca Juga: 205 Karyawan Belum Terima Pesangon, Aktivis Buruh Desak PT Maruwa Tanggung Jawab

“Sistem kerja kami terintegrasi dengan Malaysia. Ketika mereka berhenti, kami ikut terhenti,” jelas Aris.

Ia menyebutkan bahwa janji dari komisaris perusahaan yang datang pada 20 Mei untuk melanjutkan operasional dengan tim baru hanya menjadi angin lalu.

Karyawan kini menuntut pembayaran hak-hak senilai Rp14 miliar, namun perusahaan hanya menghitung Rp12 miliar dengan alasan aset perusahaan tinggal Rp2 miliar. “Kami tidak bisa terima. Perhitungan mereka tidak transparan,” ujar Aris lagi.

Ia menegaskan bahwa tuntutan pekerja mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Pihak perusahaan bahkan dianggap melakukan tindakan intimidatif. Pada 23 Mei malam, manajemen datang dengan pengawalan aparat dan mengumumkan rencana likuidasi perusahaan secara sepihak. Ratusan karyawan yang hadir merasa dikhianati. “Kami datang untuk meminta kejelasan, bukan mendengar pembubaran,” kata Sumanti, perwakilan HRD.

Baca Juga: Mediasi Deallock, Karyawan PT Maruwa di Tanjunguncang Bertahan Perjuangkan Nasibnya

Masalah lain pun mencuat. Selain gaji dan pesangon, terdapat dugaan tunggakan iuran BPJS serta pengalihan material produksi ke Jepang secara diam-diam. Beberapa karyawan mencurigai bahwa pabrik pusat di Jepang tetap berjalan, sedangkan cabang Batam ditutup tanpa menyelesaikan kewajiban.

“Kami menduga mereka hanya mengalihkan produksi ke luar negeri, lalu menutup cabang di Indonesia secara diam-diam,” ungkap salah satu karyawan yang enggan disebut namanya. Dugaan ini diperkuat dengan pengiriman bahan baku langsung ke Jepang sejak awal tahun.

PT Maruwa Indonesia telah beroperasi di Batam sejak Maret 1999 dan dikenal sebagai produsen Flexible Printed Circuit (FPC) untuk industri elektronik. Pada masa jayanya, perusahaan ini mempekerjakan hingga 900 orang. Namun sejak 2019, jumlah itu menyusut tajam, hingga hanya tersisa 205 karyawan pada awal 2025.

Penurunan tenaga kerja tersebut beriringan dengan mulai bermasalahnya rantai pasok dan kondisi internal perusahaan. Puncaknya terjadi pada Februari 2025 ketika hanya anak perusahaan di Malaysia yang resmi diakuisisi oleh Yan Tat Group, meninggalkan Batam dalam ketidakjelasan.

Karyawan mulai dirumahkan sejak 9 April 2025, sehari setelah Mr. Hirabayashi secara lisan menyatakan rencana penutupan. Pernyataan resmi baru muncul pada 11 April dari Komisaris Yutaka Shibata yang mengonfirmasi bahwa operasional akan dihentikan sepenuhnya pada akhir Juni 2025.

Perundingan antara manajemen dan perwakilan pekerja telah digelar pada 15–17 April 2025. Namun tidak ada kesepakatan yang tercapai, terutama soal besaran pesangon. Perusahaan sempat menawarkan skema 0.5 kali masa kerja (0.5N), namun tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh pihak pekerja.

Ironisnya, laporan keuangan internal menyebut perusahaan masih memiliki dana cadangan untuk pesangon dan pensiun. Sementara hasil penjualan anak perusahaan di Malaysia kepada Yan Tat Group juga telah tuntas dan diumumkan secara publik.

Fakta bahwa produksi dialihkan ke Jepang dan adanya tunggakan BPJS semakin menegaskan perlunya penyelidikan hukum. Para pekerja menuntut kehadiran langsung direksi dan komisaris dalam mediasi, serta keterlibatan aparat hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Pemerintah Kota Batam melalui Disnaker dijadwalkan akan menggelar mediasi lanjutan pada 2 Juni 2025. Para pekerja berharap mediasi ini menjadi titik balik untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka tidak dikorbankan begitu saja.

Dengan pengabdian puluhan tahun yang telah diberikan, ratusan karyawan Maruwa Indonesia kini hanya berharap satu hal: keadilan yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai pekerja. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Pabrik Tutup, Nasib Terkatung-katung, Ratusan Karyawan Maruwa Menanti Keadilan pertama kali tampil pada Metropolis.

Timnas Indonesia Satu Grup dengan Korsel di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

0
Ilustrasi: Pemain Timnas Indonesia U-23 yang sedang berlaga di ajang Piala Asia U-23 tahun lalu. (Sumber Foto: PSSI)

batampos – Hasil pengundian yang digelar di AFC House, Kuala Lumpur, Kamis (29/5), menempatkan Timnas Indonesia akan menghadapi Korea Selatan, Laos, dan Makau di Grup J Kualifikasi Piala Asia U-23 2026.

Dikutip dari Antara, sebanyak 44 tim dibagi ke dalam 11 grup untuk memperebutkan tiket ke putaran final di Arab Saudi pada Januari 2026.

Indonesia akan menjadi tuan rumah Grup J, dengan laga-laga kualifikasi dijadwalkan berlangsung pada 1–9 September 2025.

Dari seluruh grup, hanya juara grup dan empat tim peringkat kedua terbaik yang lolos ke putaran final, bergabung dengan tuan rumah Arab Saudi yang otomatis lolos.

Grup J diprediksi menjadi salah satu yang paling kompetitif. Korea Selatan, juara edisi 2020, menjadi unggulan utama.

Sementara Indonesia, yang tampil impresif pada Piala Asia U-23 2024 dengan mencapai semifinal, akan tampil di hadapan publik sendiri dan diharapkan bisa kembali menciptakan kejutan.

Hasil lengkap undian kualifikasi Piala U23 2026:

Grup A: Yordania (H), Turkmenistan, Taiwan, Bhutan

Grup B: Jepang, Kuwait, Myanmar (H), Afghanistan

Grup C: Vietnam (H), Yaman, Singapura, Bangladesh

Grup D: Australia, China PR (H), Timor Leste, Kepulauan Mariana Utara

Grup E: Uzbekistan, Palestina, Kirgistan (H), Sri Lanka

Grup F: Thailand (H), Malaysia, Lebanon, Mongolia

Grup G: Irak, Kamboja (H), Oman, Pakistan

Grup H: Qatar (H), Bahrain, India, Brunei Darussalam

Grup I: Uni Emirat Arab (H), Iran, Hong Kong, Guam

Grup J: Korea Selatan, Indonesia (H), Laos, Makau

Grup K: Tajikistan (H), Suriah, Filipina, Nepal

Turnamen edisi 2026 akan menjadi kali pertamanya Arab Saudi menjadi tuan rumah Piala Asia U-23.

Kejuaraan ini juga menjadi ajang penting karena kerap menjadi barometer kekuatan tim-tim muda di Asia, sekaligus batu loncatan ke ajang senior dan Olimpiade. (*)

Artikel Timnas Indonesia Satu Grup dengan Korsel di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 pertama kali tampil pada Olahraga.

Jaksa Terima Pengembalian UP Kasus Korupsi TPS 3R Kampungbugis Sebesar Rp530 Juta

0

batampos– Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menerima pengembalian uang kerugian negara dari terpidana dan terdakwa kasus korupsi, Rabu (28/5).

Jaksa menerima pengembalian uang kerugian negara kasus korupsi senilai Rp530 juta. F. Kejari Tanjungpinang

Terpidana kasus korupsi proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Kampung Bugis Tanjungpinang, Arif Manotar, mengembalikan uang pengganti (UP) senilai Rp278.113.250 ke kas negara.

Pengembalian ini sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

Arif Manotar divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. Terdakwa juga harus membayar UP senilai Rp278.113.250. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

BACA JUGA: DLH Karimun Kebut Pengangkutan Sampah dari TPS-TPS

Sehari sebelumnya, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Studio TVRI Kepri tahun 2022 Anna Triana, juga mengembalikan UP kerugian negara senilai Rp252.484.912 ke kas negara.

Pengembalian ini telah ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang dengan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 12 Maret 2025.

Anna Triana merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Studio TVRI Kepri yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar, berdasarkan hasil audit BPK.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati menyatakan bahwa pembayaran atau pengembalian ini, merupakan bagian dari upaya pertanggungjawaban terdakwa dan terpidana atas kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut.

“Uang pengganti tersebut langsung disetor ke kas negara sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya. (*)

Reporter: Yusnadi

Artikel Jaksa Terima Pengembalian UP Kasus Korupsi TPS 3R Kampungbugis Sebesar Rp530 Juta pertama kali tampil pada Kepri.

Polda Kepri Amankan KM Rizki Laut, Kapal Pengangkut Solar Ilegal di Perairan Sekupang, Batam

0
KM Rizki Laut IV diamankan karena diduga mengangkut solar ilegal. f.ist

batampos– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengamankan satu unit kapal kayu bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal pada Kamis (29/5) dini hari.

Kapal bernama KM. Rizki Laut-IV itu diamankan saat berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Kapal yang berbadan abu-abu dengan lis biru itu diketahui membawa solar dan diawaki satu nahkoda serta tiga anak buah kapal (ABK).

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan pelaku usaha migas resmi terkait maraknya penjualan BBM industri di bawah harga pasar,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini.

BACA JUGA: DPRD Panggil Perusahaan dan Disnaker Terkait Rekrutmen PT Letsolar yang Sempat Ricuh

Ia menjelaskan, praktik tersebut merugikan negara dan berkontribusi terhadap rendahnya pemasukan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang menjadi perhatian Bapenda Kepri.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa nahkoda kapal, Sdr. MF, bekerja atas perintah Sdr. DN. Adapun pemilik kapal dan solar yang diangkut adalah Sdr. AS. Saat ini nahkoda telah diamankan di Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kapal dititipkan di Dermaga Ditpolairud Sekupang. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Polda Kepri Amankan KM Rizki Laut, Kapal Pengangkut Solar Ilegal di Perairan Sekupang, Batam pertama kali tampil pada Metropolis.