Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1535

Nilai Ekspor Kepri Naik 34,75 Persen, Periode Januari–Mei 2025 Tembus USD 10,41 Miliar

0
Ilustrasi pelepasan ekspor produk kelapa tujuan Malaysia.

batampos – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau mencatat nilai ekspor Kepri sepanjang Januari hingga Mei 2025 mencapai USD 10.416,02 juta. Angka ini naik 34,75 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Sementara khusus Mei 2025, nilai ekspor Kepri mencapai USD 2.386,35 juta, atau naik signifikan sebesar 43,18 persen dibanding Mei 2024.

Kepala BPS Kepri, Margaretha Ari Anggorowati, menyebutkan kenaikan ini dipengaruhi oleh meningkatnya ekspor migas. Pada Mei 2025, nilai ekspor migas mencapai USD 372,90 juta atau naik 38,77 persen dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya.

“Kontribusi migas memberikan dorongan signifikan terhadap total ekspor Kepri,” ujarnya, Selasa (1/7).

Dari sisi ekspor nonmigas, golongan barang dengan kode HS 85 (mesin/peralatan listrik) mendominasi sepanjang Januari–Mei 2025, dengan nilai ekspor mencapai USD 4.204,09 juta. Komoditas ini menyumbang 48,52 persen dari total ekspor nonmigas Kepri.

HS 2 digit merupakan sistem klasifikasi internasional (Harmonized System) yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis barang dalam perdagangan global.

Dari sisi negara tujuan, Singapura masih menjadi mitra dagang utama Kepri. Nilai ekspor ke negara tersebut selama Januari–Mei 2025 mencapai USD 2.909,89 juta atau berkontribusi 27,94 persen dari total ekspor Kepri.

“Singapura juga menjadi tujuan utama ekspor migas, dengan nilai USD 1.149,72 juta atau sebesar 65,63 persen dari total ekspor migas, ” tambahnya.

Sedangkan untuk ekspor nonmigas, Amerika Serikat tercatat sebagai negara tujuan utama dengan nilai USD 2.122,13 juta atau sekitar 24,49 persen.

Berdasarkan pelabuhan, ekspor terbesar Kepri berasal dari Pelabuhan Batu Ampar dengan nilai USD 5.918,41 juta. Disusul Pelabuhan Tanjungbalai Karimun USD 1.132,95 juta, Sekupang USD 1.096,97 juta, Kabil/Panau USD 698,30 juta, dan Kijang USD 575,18 juta.

“Kelima pelabuhan ini menyumbang 90,46 persen dari total ekspor selama lima bulan pertama 2025,” sebut Margaretha.

Untuk volume ekspor, Pelabuhan Tanjungbalai Karimun tercatat paling tinggi, yakni 5.065,30 ribu ton. Kemudian Pelabuhan Kijang 941,27 ribu ton, Tarempa 761,14 ribu ton, Batu Ampar 760,77 ribu ton, dan Belakangpadang 630,45 ribu ton. Total volume dari lima pelabuhan tersebut mencapai 88,14 persen dari keseluruhan volume ekspor Kepri periode Januari–Mei 2025. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Nilai Ekspor Kepri Naik 34,75 Persen, Periode Januari–Mei 2025 Tembus USD 10,41 Miliar pertama kali tampil pada Metropolis.

Israel Izinkan Masjid Al-Aqsa Dipakai Tempat Pernikahan Pemukim Yahudi, Dikawal Pasukan Bersenjata, Umat Islam Mengecam

0

 

Dome of The Rock di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerussalem. Israel kini izinkan pemukim Yahudi menggelar pernikahan di kompleks masjid ini. (Pexels)

batampos – Dunia Islam kembali diguncang oleh langkah kontroversial terbaru dari rezim pendudukan Israel.

Pada Senin (1/7), otoritas Israel secara terang-terangan mengizinkan upacara pernikahan bagi pemukim Yahudi di dalam kompleks suci Masjid Al-Aqsa, wilayah yang selama ini menjadi simbol spiritual dan politik umat Islam.

Peristiwa ini sontak memicu kemarahan dan kecaman keras dari otoritas Palestina. Pemerintah Provinsi Yerusalem menyebut tindakan tersebut sebagai “provokatif dan menghina,” serta menuduh Israel sedang berusaha menyulap kawasan suci umat Islam menjadi aula pesta bagi kelompok ekstremis Yahudi.

“Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap kesucian masjid, provokasi serius terhadap perasaan umat Islam, dan upaya sengaja untuk memaksakan realitas baru yang menghapus identitas Islam dari situs tersebut serta membuka jalan bagi pembagian secara waktu dan ruang,” tegas pernyataan resmi dari Gubernur Yerusalem.

Menurut laporan kantor berita Palestina Wafa, pemukim Yahudi itu datang dengan kawalan ketat dari polisi Israel.

Tak hanya itu, aparat keamanan dilaporkan melarang warga Palestina mendekat atau mengganggu prosesi, memperlihatkan bagaimana kekuatan dipakai untuk memaksakan agenda sepihak.

Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya sistematis Israel untuk mengubah status quo Masjid Al-Aqsa, situs suci ketiga dalam Islam dan memberlakukan kedaulatan penuh atas kawasan tersebut.

Meskipun secara hukum dan sejarah, pengelolaan Al-Aqsa berada di bawah otoritas Dewan Wakaf Yerusalem yang bernaung di bawah Kementerian Wakaf Yordania.

Aksi semena-mena ini juga dinilai melanggar hukum internasional, dan secara terang-terangan bertentangan dengan resolusi UNESCO tahun 2016. Yang menegaskan bahwa Al-Aqsa adalah situs warisan Islam dan menyerukan perlindungan atas status serta integritasnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, situs suci ini kian sering disusupi oleh kelompok pemukim radikal yang dilindungi pasukan bersenjata Israel dan bahkan diikuti oleh para pejabat sayap kanan pemerintahan Netanyahu.

Langkah terbaru ini bukan sekadar simbol provokasi, tapi dianggap banyak pihak sebagai lonceng peringatan akan kemungkinan pembagian fisik dan waktu Masjid Al-Aqsa.

Hal ini mirip dengan yang terjadi di Masjid Ibrahimi Hebron, di mana umat Islam dan Yahudi dipisahkan secara paksa dalam menjalankan ibadah.

Sementara itu, suara kemarahan terus menggema dari berbagai penjuru dunia Arab dan Islam.

Banyak pihak menyerukan mobilisasi diplomatik dan tekanan internasional agar Israel menghentikan langkah-langkah unilateral yang mengancam eksistensi Masjid Al-Aqsa sebagai simbol Islam dan identitas Palestina. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Israel Izinkan Masjid Al-Aqsa Dipakai Tempat Pernikahan Pemukim Yahudi, Dikawal Pasukan Bersenjata, Umat Islam Mengecam pertama kali tampil pada News.

Bupati Anambas Dorong Setiap Desa Lakukan Pembinaan Atlet Sepakbola Sejak Usia Dini

0
Bupati Anambas, Aneng menyempatkan diri berfoto bersama dengan atlit sepakbola usai penutupan turnamen Mini Soccer U-14 di Desa Air Asuk. f.ihsan

batampos– Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mendorong setiap desa di wilayahnya untuk aktif melakukan pembinaan atlet sepakbola sejak usia dini.

Langkah ini dianggap penting sebagai bagian dari upaya jangka panjang mencetak generasi muda berprestasi di bidang olahraga, khususnya sepakbola.

Dalam berbagai kesempatan kunjungan ke desa-desa, Bupati Aneng selalu menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam mendukung kegiatan positif bagi anak-anak dan remaja.

Ditambah lagi, saat ini setiap Desa berlomba-loma untuk menggelar turnamen sepakbola usia dini.

BACA JUGA: Buka Turnamen Sepakbola, Bupati Dorong Atlit Agar Bisa Bersinar Seperti Ramadhan Sananta

“Kami berharap setiap desa memiliki perhatian terhadap pembinaan olahraga, terutama sepakbola yang sangat digemari anak-anak. Ini bukan hanya soal prestasi, tapi juga pembentukan karakter dan disiplin sejak dini,” ujar Bupati Aneng, disela-sela penutupan turnamen Minu Soccer U-14 di Desa Air Asuk, Senin (30/6).

Menurutnya, desa memiliki peran strategis dalam memfasilitasi kegiatan olahraga melalui alokasi anggaran dana desa.

Dukungan tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk pelatihan rutin, penyediaan fasilitas, pembentukan sekolah sepakbola, hingga pengiriman tim ke turnamen antar wilayah.

Pemerintah daerah, lanjutnya, siap memberikan pendampingan dan dukungan pelatih jika desa-desa serius mengembangkan potensi anak-anak di bidang olahraga.

“Kita punya banyak potensi. Anak-anak di Anambas ini punya bakat luar biasa. Tinggal bagaimana kita bersama-sama membimbing mereka,” tambah dia.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat, diharapkan Anambas mampu melahirkan atlet-atlet sepakbola berkualitas yang bisa bersaing di tingkat provinsi maupun nasional. (*)

Reporter: Ihsan

Artikel Bupati Anambas Dorong Setiap Desa Lakukan Pembinaan Atlet Sepakbola Sejak Usia Dini pertama kali tampil pada Kepri.

Penataan Jalan Kota Batam Dimulai, Jalur Khusus Sepeda dan BRT Disiapkan

0
Dua orang warga saat bersepeda di jalur sepeda kawasan Ocarina Batamcenter. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menggulirkan upaya penataan infrastruktur jalan demi meningkatkan disiplin berlalu lintas dan keselamatan berkendara. Dalam waktu dekat, akan dilakukan pembangunan jalur khusus untuk kendaraan roda dua, jalur sepeda, jalur Bus Rapid Transit (BRT), truk, hingga halte bus.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya terkait rencana pembangunan infrastruktur jalan dan ruang terbuka hijau yang akan terintegrasi.

“Ini sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya, terkait rencana pembangunan infrastruktur untuk jalan, taman, dan disepakati untuk dipresentasikan pada hari ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, Selasa (1/7).

Pemko Batam memaparkan rencana pembangunan marka jalan, termasuk penentuan warna marka yang akan digunakan, yakni kuning dan putih. Penataan marka ini ditujukan untuk menegaskan fungsi lajur dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Untuk penempatan jalur sepeda, diletakkan di pusat kota. Salah satu rute yang diusulkan yakni dari Dataran Engku Putri menuju kawasan wisata Ocarina, yang dinilai memiliki trotoar yang layak dimanfaatkan untuk jalur sepeda.

Selain infrastruktur lalu lintas, penataan taman jalan juga menjadi perhatian. Pemerintah berencana menanam bunga bougainvillea selebar satu meter di sepanjang median jalan, dilengkapi dengan border pengarah. Bahu jalan juga akan dihias dengan tanaman berbunga beragam corak guna mempercantik wajah kota.

Penataan jalur sepeda, marka jalan, taman, dan lampu penerangan jalan nantinya akan dibangun secara terintegrasi agar memberikan kenyamanan sekaligus keamanan bagi pengguna jalan. Rencana tersebut akan terus dimatangkan dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

“Sebelum rapat yang akan datang, diharapkan agar bahan presentasi dari masing-masing perangkat daerah sudah disampaikan. Sehingga saat rapat, semuanya sudah dijadikan satu untuk mematangkan rencana penataan infrastruktur jalan ini,” ujar Jefridin. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Penataan Jalan Kota Batam Dimulai, Jalur Khusus Sepeda dan BRT Disiapkan pertama kali tampil pada Metropolis.

Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

0
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dengan ditolaknya kasasi ini, MA menegaskan bahwa hukuman penjara selama 20 tahun terhadap suami artis Sandra Dewi tetap berlaku.

“Amar putusan: Tolak,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip, Selasa (1/7).

Kasasi Harvey Moeis diputus pada 25 Juni 2025. Majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dengan anggota Arizon Megajaya dan Achmad Setyo Pudjpharsoyo, sementara Mario Parakas bertindak sebagai panitera pengganti.

Permohonan kasasi diajukan Harvey setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya dari 6,5 tahun penjara yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi 20 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Harvey Moeis juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman 10 tahun penjara tambahan.

Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan primer pertama dan kedua.

Dengan ditolaknya kasasi ini, Harvey Moeis dipastikan harus menjalani hukuman maksimal sesuai dengan putusan tingkat banding selama 20 tahun penjara, termasuk kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 20 miliar. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara pertama kali tampil pada News.

Ngaku Polisi, Rampas 4 Ponsel Remaja di Batam, Pelaku Divonis 2 Tahun

0
Mawanto bin Marjohan (35), terdakwa kasus penipuan dengan modus menyamar sebagai anggota polisi dan merampas empat unit telepon genggam milik remaja usai sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Mawanto bin Marjohan (35), terdakwa kasus penipuan dengan modus menyamar sebagai anggota polisi dan merampas empat unit telepon genggam milik remaja. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Senin (30/6) di ruang sidang utama PN Batam.

Majelis hakim yang diketuai Welly Irdianto dengan anggota Watimena dan Verdian menyatakan Mawanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanuarti, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” tegas hakim ketua Welly saat membacakan amar putusan.

Alih-alih menunjukkan penyesalan, Mawanto malah tertawa lepas mendengar vonis yang dijatuhkan. “Saya terima, Yang Mulia,” ucapnya.

Perkara ini bermula pada Senin, 11 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Kanal Bengkong City. Mawanto mendatangi empat remaja, yakni Sebastian Paraja Maros Sihombing, Christian Paraja Maros Sihombing, Kris Jon Napitupulu, dan Cholin Scot Manulang, yang sedang nongkrong di lokasi tersebut. Dengan percaya diri, ia mengaku sebagai petugas ‘penjaga kawasan’ dan menunjuk kantor Polsek Bengkong sambil memperingatkan bahwa area tersebut rawan aksi balap liar.

Menggunakan dalih membuat surat perjanjian agar para remaja tidak kembali ke lokasi, Mawanto meminta keempat korban menyerahkan telepon genggam mereka untuk dipindai. Tanpa curiga, para korban pun memberikan ponsel mereka masing-masing Oppo A78, Poco F4 GT, Redmi 10 2022, dan Realme C2.

Setelah semua ponsel terkumpul, Mawanto membawa salah satu korban, Cholin, berboncengan menuju Bengkong Laut dengan alasan mengurus surat. Namun di lokasi tersebut, ia meninggalkan Cholin begitu saja dan melarikan diri bersama tiga unit ponsel lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp18 juta.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut sikap kooperatif terdakwa dan pengembalian sebagian kerugian korban sebagai hal yang meringankan. Namun perbuatan menggunakan atribut dan kewenangan negara secara palsu dinilai sangat meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar hakim anggota Watimena.

JPU Tri Yanuarti menyatakan menerima putusan meski lebih rendah dari tuntutan yang diajukan. “Kami tetap menghormati putusan majelis hakim,” ujarnya usai persidangan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Ngaku Polisi, Rampas 4 Ponsel Remaja di Batam, Pelaku Divonis 2 Tahun pertama kali tampil pada Metropolis.

Ujian Berat Sinawatra di Thailand, Ditangguhkan dari Jabatan dan Hadapi Krisis Keluarga

0

Batampos – Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Sinawatra dibebas tugaskan dari jabatannya, Selasa (1/7/2025). Penangguhan ini bersifat sementara sampai putusan pemecatannya diterima. Di tengah ujian ini, Sinawatra juga menghadapi krisis keluarga.

Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra ditangguhkan dari jabatannya. F Athit Perawongmetha via Reuters

Pergolakan yang dihadapinya setelah hanya 10 bulan menjabat, menyoroti melemahnya kekuatan Partai Pheu Thai, mesin politik populis dari dinasti miliarder Shinawatra yang telah mendominasi pemilu Thailand sejak 2001 itu.

BACA JUGA:
Langgar Etika dan Konstitusi, Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra Ditangguhkan

Meski berkali-kali partai itu digulingkan melalui kudeta militer dan keputusan pengadilan, mereka selalu kuat. Namun kini, tekanan rakyat membuatnya melemah.

Ini menjadi ujian berat bagi Paetongtarn yang baru pertama kali terjun ke dunia politik, dan naik ke tampuk kekuasaan sebagai perdana menteri termuda Thailand menggantikan Srettha Thavisin, yang diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi karena melanggar etika dengan mengangkat menteri yang pernah dipenjara.

Pemerintahan Paetongtarn juga menghadapi kesulitan dalam menghidupkan kembali ekonomi yang lesu. Setelah diadakan jajak pendapat 19–25 Juni 2025 lalu, popularitasnya merosot tajam. Dukungan terhadapnya turun dari 30,9 persen Maret, kini hanya menjadi 9,2 persen di Juni.

Paetongtarn tidak menghadapi krisis ini sendirian. Ayahnya yang berpengaruh, Thaksin Shinawatra juga menghadapi masalah hukum di dua pengadilan berbeda bulan ini.

Thaksin, taipan yang memecah belah opini publik, di hari yang sama, Selasa menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Kriminal Bangkok atas dakwaan menghina monarki Thailand. Ini pelanggaran serius yang dialamatkan kepadanya dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara. Thaksin membantah tuduhan tersebut dan berulang kali menyatakan kesetiaannya kepada kerajaan.

Kasus ini berasal dari wawancara media yang ia lakukan saat berada di pengasingan sukarela, 2015 lalu. Ia kembali ke Thailand pada 2023 setelah 15 tahun di luar negeri untuk menjalani hukuman penjara atas konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Thaksin, 75 tahun, lolos dari penjara dan malah menjalani enam bulan tahanan rumah sakit dengan alasan kesehatan, sebelum dibebaskan dengan pembebasan bersyarat Februari tahun lalu. Mahkamah Agung akan meninjau ulang masa tinggalnya di rumah sakit bulan ini, dan bisa saja memutuskan untuk mengirimnya kembali ke penjara. (*)

Reporter: CHAHAYA SIMANJUNTAK

Artikel Ujian Berat Sinawatra di Thailand, Ditangguhkan dari Jabatan dan Hadapi Krisis Keluarga pertama kali tampil pada News.

Langgar Etika dan Konstitusi, Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra Ditangguhkan

0
Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra ditangguhkan dari jabatannya. F Athit Perawongmetha via Reuters

Batampos – Mahkamah Konstitusi Thailand menangguhkan Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra dari jabatannya, Selasa (1/7/2025). Penangguhan ini bersifat sementara sembali menunggu penyelesaian kasus yang menuntut proses pemecatannya.

Ditangguhkannya putri dari mantan PM Thaksin Shinawatra ini dari tugasnya, menambah tekanan terhadap pemerintahan yang sedang berjuang untuk bertahan dan menghadapi serangan dari berbagai pihak.

BACA JUGA:
Kontroversi Thaksin Shinawatra, Mantan PM Thailand yang Kini Jadi Penasihat Danantara

Pengadilan Thailand, menerima petisi dari 36 senator yang menuduh Paetongtarn tidak jujur dan melanggar standar etika sesuai konstitusi, terkait kebocoran percakapan telepon yang sensitif secara politik dengan mantan pemimpin berpengaruh Kamboja, Hun Sen. Saat itu, dalam percakapannya, Paetongtarn menyebut Hun Sen dengan panggilan paman.

“Pengadilan telah mempertimbangkan petisi… dan dengan suara bulat menerima kasus ini untuk diproses,”demikian isi pernyataan pengadilan seperti dilansir dari Reuters, sore ini.

Wakil Perdana Menteri, Suriya Juangroongruangkit akan mengambil alih sebagai pelaksana tugas sambil menunggu keputusan pengadilan atas Paetongtarn, yang memiliki waktu 15 hari untuk memberikan tanggapan. Ia akan tetap berada di kabinet sebagai Menteri Kebudayaan yang baru setelah perombakan kabinet.

“Pemerintahan tetap berjalan, tidak ada masalah,” ujar Menteri Pariwisata dan Sekretaris Jenderal Partai Pheu Thai, Sorawong Thienthong.

“Suriya akan menjadi pelaksana tugas perdana menteri,” tambahnya.

Kebocoran panggilan telepon dengan politisi senior Kamboja itu memicu kemarahan publik negeri Gajah Putih itu. Masyarakat membuat koalisi yang dipimpin Paetongtarn memiliki mayoritas yang sangat tipis, setelah satu partai kunci menarik diri dari aliansi dan diperkirakan akan segera mengajukan mosi tidak percaya di parlemen, sementara kelompok-kelompok protes menuntut Paetongtarn mengundurkan diri.

Dalam panggilan pada 15 Juni 2025 yang dimaksudkan untuk meredakan ketegangan perbatasan dengan Kamboja, Paetongtarn, 38 tahun, tampak bersikap tunduk kepada Hun Sen dan mengkritik seorang komandan tentara Thailand. Hal ini dianggap melewati batas di negara di mana militer memiliki pengaruh besar.

Paetongtarn telah meminta maaf dan mengatakan, pernyataannya itu adalah bagian dari strategi negosiasi. (*)

Reporter: CHAHAYA SIMANJUNTAK

Artikel Langgar Etika dan Konstitusi, Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra Ditangguhkan pertama kali tampil pada News.

Korban Penipuan Casis Polri oleh Perwira Polda Kepri Bertambah

0
Ilustrasi investasi penipuan.

batampos– Jumlah korban dugaan penipuan berkedok penerimaan calon siswa (casis) Polri yang diduga dilakukan Ipda Gio Tambunan, perwira di Polda Kepri, kembali bertambah. Ada dua laporan baru, dengan modus penipuan sama yang dilakukan Perwira Polda Kepri tersebut. Artinya ada 5 korban, namun 3 yang melapor.

Dua korban baru melaporkan kerugian masing-masing sekitar Rp80 juta hingga Rp100 juta. Mereka mengaku dijanjikan bisa masuk sebagai calon siswa Polri dengan iming-iming “jalur dalam”.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, mengatakan adanya dua laporan tambahan, memiliki pola yang sama dengan laporan sebelumnya.

“Ada dua laporan baru. Kasusnya hampir serupa, dugaan penipuan terhadap calon siswa. Kerugian korban antara Rp80 juta dan Rp100 juta,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (1/7).

Sedangkan untuk laporan pertama sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan saat ini tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri. Tersangka dalam kasus ini tetap satu, yakni Ipda Gio Tambunan.

BACA JUGA: Tipu 140 Korban, 2 Wanita Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Dimejahijaukan

“Berkas laporan pertama sudah kami limpahkan ke jaksa dan kini sedang dalam penelitian. Sementara dua laporan baru sedang kami pelajari, kemungkinan akan kami gabungkan,” ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ipda Gio masih aktif bertugas sebagai anggota Polda Kepri. Pihak kepolisian menyebut masih fokus pada proses hukum pidana yang tengah berjalan sebelum memutuskan langkah etik terhadap sang perwira.

“Status kepegawaian silahkan tanya Propam,” tegasnya.

Pihaknya juga terus mendalami keterlibatan Ipda Gio, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polda Kepri juga membuka ruang kepada publik yang merasa tertipu untuk membuat laporan resmi.

“Masih kami dalami, termasuk apakah ada korban tambahan. Bila memang ada, kami persilakan membuat laporan,” tegasnya

Masih kata Ade, Ipda Gio dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan. Untuk ancaman maksimal yakni 12 tahun.

“Ya untuk ancaman maksimal pasal tersebut 12 tahun,” pungkasnya.

Diketahui, Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri tengah memeriksa Ipda Gio dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus bermula dari laporan korban bernama Brijen Royjen Siburian, 45 tahun, warga Sagulung, yang dirugikan setelah dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024. Namun setelah menyetor tatusan juta, ternyata anak yang bersangkutan tak kunjung jadi polisi.

Perbuatan dugaan penipuan terjadi berawal dari korban diperkenalkan kepada tersangka melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang. Dalam pertemuan tersebut, tersangka GP mengaku mampu membantu meluluskan anak korban, Marriot Syahputra, menjadi anggota Polri, asalkan korban menyerahkan sejumlah uang. Percaya dengan bujuk rayu tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian sebesar Rp280 juta.

Transaksi berlangsung mulai dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, antara lain transfer ke rekening atas nama GP dan penyerahan tunai. Namun setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan. Bahkan sejak akhir September 2024, tersangka tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Atas dasar itu, korban melapor ke pihak kepolisian.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, bundel rekening koran bank BRI dan BNI milik tersangka, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka juga sempat menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan oleh tersangka. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Korban Penipuan Casis Polri oleh Perwira Polda Kepri Bertambah pertama kali tampil pada Metropolis.

Kejari Batam Terima SPDP Kasus Kekerasan ART di Sukajadi

0
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, bernama Intan. Kasus memilukan ini terjadi di sebuah perumahan di Sukajadi, Batamkota .

SPDP tersebut dikirimkan oleh penyidik Polresta Barelang pada 30 Juni 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan bahwa perkara ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan pun telah menunjuk tim jaksa peneliti (P-16) untuk mengawal proses hukum sejak awal.

“Penyidik sudah mengirim SPDP-nya, dan kami akan segera menugaskan tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini secara aktif,” ujar Priandi, Selasa (1/7).

Baca Juga: Amsakar Prihatin, Romo Paschal Minta Polisi Dalami Kemungkinan Pasal Baru dalam Kasus Penyiksaan Intan

Dalam SPDP tersebut, disebutkan dua nama tersangka, yakni Roslina, majikan korban, dan Merlin, rekan kerja korban yang tinggal serumah. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan pidana bersama-sama.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andestian, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan gelar perkara pada 23 Juni 2025. Kekerasan yang dialami Intan diduga telah berlangsung secara sistematis dan berulang.

“Pemicu awal hanya karena kandang anjing tidak tertutup rapat, sehingga anjing majikan terluka. Hal itu membuat Roslina marah besar dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Merlin kemudian turut serta melakukan kekerasan atas perintah Roslina,” ujar Debby.

Baca Juga: Perkit Kepri Kutuk Penyiksaan ART di Batam: Ini Bukan Soal Asal-usul, Tapi Kemanusiaan

Lebih mengerikan lagi, korban mengaku kerap dipukul jika bangun terlambat atau melakukan kesalahan kecil saat bekerja. Tidak hanya itu, hasil penyidikan juga menemukan fakta bahwa Intan telah bekerja lebih dari satu tahun tanpa menerima gaji sepeser pun. Gaji sebesar Rp 1,8 juta per bulan tak pernah dibayarkan oleh majikan.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyiksa korban, antara lain raket listrik, ember plastik, kursi lipat, serta buku catatan yang mencatat kesalahan-kesalahan korban sebagai alasan pemotongan gaji.

“Korban bahkan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran hewan. Dugaan adanya kekerasan seksual juga tengah kami dalami,” lanjut Debby.

Baca Juga: Korban ART di Rumah Elit Sukajadi, Setahun Dianiaya dan Tak Digaji

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan kondisi wajah korban yang lebam dan luka terbuka. Video itu memicu kecaman luas dari masyarakat dan menjadi perhatian publik yang mendorong aparat untuk bertindak cepat.

Kejari Batam memastikan akan mengawal kasus ini hingga proses penuntutan dan persidangan di pengadilan. “Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa. Ada unsur eksploitasi, kekerasan sistematis, dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di dalamnya,” kata Priandi.

Aparat penegak hukum memastikan menindak tegas pelaku kekerasan, tanpa pandang status sosial. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Kejari Batam Terima SPDP Kasus Kekerasan ART di Sukajadi pertama kali tampil pada Metropolis.