
batampos – Viral di media sosial (medsos), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK melakukan pemblokiran sepihak terhadap rekening bank milik masyarakat. Rekening tersebut dinyatakan berstatus dormant alias terbengkalai atau tidak aktif.
Topik terkait pemblokiran sepihak rekening bank oleh PPATK banyak dibicarakan di media sosial. Bahkan, masalah tersebut juga menimpa pendiri Kaskus, Andrew Darwis yang speak-up di X, lantas ramai dan banyak netizen juga melaporkan hal serupa.
PPATK kemudian menjelaskan di akun X resmi mereka, bahwa berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK, diketahui bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Di samping perjudian online, juga diketahui terdapat penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
“Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain,” kata PPATK di akun X-nya.
Diklaim juga kalau langkah itu dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum. Maka PPATK berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah menghentikan sementara transaksi nasabah-nasabah yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant.
Atas penghentian tersebut, maka nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan. Atau bisa menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
PPATK mengklaim kalau nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikitpun atas dana yang dimiliki di perbankan.
Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang bersatus dormant.
Juga pemberitahuan kepada ahli waris ataupun pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi), apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata dilakukan untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” kata PPATK.
Posting tersebut juga memantik kekesalan netizen lantaran aturannya dinilai absurd. Bahkan, akun X @azvinhutama mengomentari postingan PPATK tersebut dengan membuka lebih jauh aturan tersebut dan menemukan pasal-pasal yang dinilai nggak masuk akal.
Seperti di Pasal 67, terdapat bunyi demikian:
“Dalam hal tidak ada orang dan/atau pihak ketiga yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal penghentian sementara transaksi, PPATK menyerahkan penanganan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.”
Kemudian, ada juga aturan yang berbunyi seperti ini:
“Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan harta kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.”
“Baru tahu ada undang-undang absurd kaya gini:
1. PPATK berhak menghentikan transaksi
2. Dalam 20 hari tidak ada keberatan, maka lanjut ke penyidik
3. Terduga tidak mengajukan keberatan/ tidak ditemukan dalam 30 hari, maka harta menjadi aset negara,” komentar akun X tersebut yang juga semakin membuat netizen keheranan lantaran pemblokiran sepihak rekening bank dinilai tidak tepat sasaran. (*)
Artikel Viral PPATK Bekukan 28.000 Rekening Dormant, Netizen Heboh pertama kali tampil pada News.






batampos – Pembaca, Hari ini, 19 Mei 2025, Air Batam Hilir menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan perbaikan kebocoran pada pipa berdiameter 500 mm (DN 500mm) yang berlokasi di depan CAMMO Industrial Park, Baloi Permai. Proses perbaikan sedang berlangsung.

