
batampos – Kedatangan jemaah haji Indonesia ke Madinah kembali diwarnai dengan temuan barang bawaan yang melanggar aturan bea cukai Arab Saudi.
Kali ini, petugas bandara mengamankan sekitar 1.000 bungkus rokok yang disembunyikan di dalam koper milik jemaah asal kloter JKG yang mendarat pada Rabu pagi (14/5) pukul 04.30 Waktu Arab Saudi (WAS) atau sekitar 08.30 WIB.
Menurut Wakil Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, Abdillah, temuan ini menjadi yang terbesar sejak kedatangan jemaah haji Indonesia tahun ini dimulai.
“Ini bukan kali pertama, tapi ini yang terbesar. Rokoknya tersebar di sembilan koper dan langsung diamankan oleh petugas bea cukai,” ungkap Abdillah di Bandara Pangeran Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah.
Proses penyitaan dilakukan usai koper-koper tersebut melalui pemindaian X-ray. Hasilnya, petugas menemukan 100 slop rokok atau setara 1.000 bungkus, tersebar dalam 9 koper berbeda.
Meski barang bukti rokok disita, seluruh koper tetap dikembalikan ke hotel tempat jemaah menginap. Proses penyitaan dilakukan tanpa kehadiran pemilik koper, dan PPIH menjadi perwakilan dalam penyelesaian administrasi di bandara.
Abdillah mengingatkan bahwa aturan di Arab Saudi sangat tegas terkait barang bawaan pribadi, termasuk rokok.
Setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa maksimal dua slop atau 200 batang rokok. Jumlah lebih dari itu dianggap pelanggaran dan bisa dikenai denda.
Ia menyebut belum ada konfirmasi resmi terkait jumlah denda dalam kasus kali ini. Namun berdasarkan pengalaman tahun lalu, jemaah yang membawa lima slop rokok dikenakan denda sebesar SAR 200 atau sekitar Rp 883.000.
Jangan Jadi Kurir Titipan Rokok
PPIH juga mengimbau jemaah agar tidak membawa rokok dalam jumlah besar, apalagi atas permintaan orang lain. Bahkan bagi jemaah yang bukan perokok pun diingatkan agar waspada terhadap titipan.
“Jangan mau dititipi rokok. Kalau ketahuan jumlahnya berlebihan, yang kena tetap pemilik koper. Petugas tidak bisa tahu mana barang pribadi dan mana titipan,” tegas Abdillah.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting, terutama bagi jemaah gelombang berikutnya. Pelanggaran semacam ini bukan hanya berisiko terkena denda, tetapi juga bisa memperlambat proses pengambilan bagasi, bahkan mengganggu kenyamanan ibadah.
“Ini masalah serius, karena selain melanggar aturan, juga bisa berdampak pada jemaah lain,” pungkasnya. (*)
Sumber: JP Group
Artikel Petugas Bandara Madinah Amankan 1.000 Bungkus Rokok, PPIH: Jangan Jadi Kurir Titipan pertama kali tampil pada News.






batampos – Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait menggelar silaturahmi dengan pelaku usaha bidang Pertanian, Perikanan, dan Peternakan di Kawasan Agribisnis Sei Temiang pada Rabu (14/5/2025) bertempat di Balairungsari BP Batam

Asisten Administrasi Umum Setdakab Bintan, dr. Gama A.F. Isnaeni, menyampaikan apresiasinya atas kepedulian lingkungan yang ditunjukkan Astragraphia.