Senin, 1 Juni 2026
Beranda blog Halaman 1601

BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis

0

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi aset dan unit usaha yang berada dibawah koordinasi Badan Usaha SPAM, Fasilitas dan Lingkungan.

Sebagai bukti dalam menegaskan komitmen tersebut, Badan Usaha SPAM Fasilitas, dan Lingkungan BP Batam menggelar Konsinyering Penataan/Pengembangan Agribisnis Guna Peningkatan PNBP Unit Usaha Fasilitas dan Lingkungan (HGAT), Jumat (11/7/2025).

“Terima kasih kepada seluruh tim yang telah mempersiapkan kegiatan ini, semoga kegiatan ini menghasilkan rekomendasi yang aplikatif dan berdampak nyata kedepannya,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait.

Masih kata Ariastuty, sektor agribisnis memiliki potensi yang besar dalam mendukung penerimaan negara. Sehingga jika dikelola secara modern, produktif serta pengembangan yang tepat, akan menciptakan nilai tambah dan keberlanjutan lingkungan melalui pendekatan hijau dan inovatif.

“Melalui konsinyering ini, saya berharap akan lahir rumusan kebijakan strategis dan langkah teknis yang terukur,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, total luasan wilayah kerja agribisnis seluas 112,7 hektare yang dibangi menjadi 3 zona.

Dimana untuk zona yang pertama, terdapat 26 penyewa lahan yang didominasi oleh petani tanaman hias, yang kedepannya akan dilakukan pendataan ulang serta sosialisasi untuk membayar sewa pemanfaatan aset sesuai dengan Perka BP Batam.

Kemudian zona dua, sebagian besar terdiri atas kegiatan peternakan, pertanian, bangunan gedung aset pemerintah/instansi terkait, rumah dinas dan sarana prasarana lain. Zona dua ini, juga akan dilakukan pendataan ulang atas perjanjian yang ada serta sosialisasi untuk tertib administrasi.

Kemudian zona tiga yang rencana awalnya untuk membangun Masjid Mohammed bin Salman (MBS). Namun rencana pembangunan tersebut batal. Sehingga, BP Batam akan memanfaatkan lokasi tersebut menjadi kawasan pertanian/peternakan terpadu.

Dengan demikian, tentunya akan dapat menambah pendapatan negara secara signifikan, dengan potensi Rp 6,4 miliar per tahun.

“Untuk memaksimalkan pendapatan negara di kawasan agrobisnis, perlu dilakukan pendataan ulang, monitoring dan evaluasi atas perjanjian, surat peringatan sampai proses pembatalan dan penertiban,” ujar Direktur Badan Usaha SPAM Fasilitas, dan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana.

Adapun konsinyering ini, diikuti pejabat dan staff di lingkungan BP Batam. Disamping itu turut hadir narasumber dari Konsultan Manajemen Pertanian, Wishnu Dewahjana dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Mardanis. (*)

Artikel BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis pertama kali tampil pada Metropolis.

Akar Bhumi Laporkan Dugaan Perusakan Ekosistem Mangrove di Batam ke Kementerian

0
Ilustrasi. Hutan mangrove di Batam

batampos – Dugaan aktivitas perusakan lingkungan kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, NGO Akar Bhumi Indonesia melaporkan adanya kegiatan penimbunan kawasan hutan lindung yang mencakup ekosistem mangrove dan penutupan alur sungai di kawasan Hutan Lindung Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Laporan tersebut telah dilayangkan secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dengan nomor surat 740/ABI-KLH/ADUAN-VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Dalam surat aduan itu, Akar Bhumi menyebutkan bahwa mereka menerima laporan masyarakat dan telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi.

“Kami menemukan adanya aktivitas penimbunan kawasan hutan mangrove dan penutupan alur sungai yang berpotensi melanggar hukum lingkungan,” ungkap Hendrik Hermawan, Founder Akar Bhumi Indonesia, dalam keterangannya.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga berdampak pada pendapatan nelayan sekitar. Mereka mengaku kesulitan melaut karena terganggunya akses dan kerusakan pada habitat pesisir.

Baca Juga: Vonis Ringan Kasus Penipuan Umrah di PN Batam Tuai Sorotan

Yang menjadi sorotan adalah bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari program penanaman mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) seluas 60 hektare. Penanaman dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Kelompok Pegiat Mangrove Restu Alam, yang menanam 60 ribu bibit mangrove pada 2023 dengan sistem pengayakan 1.000 bibit per hektare.

Adapun titik koordinat lokasi yang dilaporkan berada di 1°00’35.5″ N dan 104°00’15.5″ E, dengan status kawasan sebagai Hutan Lindung. Pelaku kegiatan belum diketahui, namun Akar Bhumi menduga keterlibatan perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Dalam surat aduannya, Akar Bhumi menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai bukti, Akar Bhumi juga melampirkan dokumentasi berupa foto dan video hasil verifikasi lapangan.

“Harapan kami, Kementerian segera menindaklanjuti aduan ini dan menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak ekosistem mangrove di Batam,” tegas Hendrik.

Baca Juga: Kasus DBD di Batam Tembus 316, Terbanyak di Batam Kota

Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, IP saat dikonfirmasi, mengaku telah menginstruksikan timnya untuk mengecek lokasi yang dilaporkan.

“Kami akan segera cek. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga, memastikan aktivitas tersebut ilegal karena tidak memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan. Ia menyebutkan, pihaknya juga pernah menghentikan aktivitas itu di lapangan dan telah mengeluarkan surat teguran. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

 

Artikel Akar Bhumi Laporkan Dugaan Perusakan Ekosistem Mangrove di Batam ke Kementerian pertama kali tampil pada Metropolis.

MoU Rehabilitasi Hutan Lindung Duriangkang Seluas 10 Ha, Antara BP Batam dengan BPDAS

0
Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Hadjad Widagdo (kanan) seusai menandatangani MoU bersama Kepala BPDAS Sei Jang Duriangkang, Haris Sofyan Hendriyanto.

batampos – Pada hari Jum’at (11/7/2025) bertempat di Gedung Mall Pelayanan Publik Batam Centre, BP Batam dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Sei Jang Duriangkang resmi menandatangani MoU tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Hutan Lindung Duriangkang seluas 10 Ha.

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Hadjad Widagdo dalam kesempatan ini menandatangani MoU tersebut bersama Kepala BPDAS Sei Jang Duriangkang, Haris Sofyan Hendriyanto.

Adapun tujuan dilangsungkannya penandatanganan MoU ini merupakan inisiasi dari Badan Usaha SPAM, Fasilitas, dan Lingkungan BP Batam sebagai wujud kolaborasi dengan BPDAS Sei Jang Duriangkang dalam menjaga serta memelihara hutan lindung di sekitar Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang untuk meningkatkan kualitas air baku pada waduk dengan volume 101,2 juta m3 dan berkapasitas 3000L/detik ini.

Di kesempatan berbeda, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan MoU ini merupakan salah satu terobosan untuk menjaga kualitas air baku di Batam dalam rangka peningkatan layanan air bersih bagi Masyarakat.

“Melalui MoU dengan instansi atau lembaga terkait, BP Batam terus mengajak seluruh pihak bersinergi menjaga kualitas air baku agar pelayanan air bersih kepada masyarakat Batam dapat terus meningkat baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” ujar Amsakar.

Sementara itu, Hadjad Widagdo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pulau Batam tidak memiliki sungai yang mengalirkan air sepanjang tahun ke dalam waduk sehingga hanya memanfaatkan curah hujan yang turun di catchment area kemudian ditampung di dalam waduk.

Oleh karena itu pihaknya terus berupaya menjaga DTA sekeliling waduk yang tersebar pada delapan titik di Batam, Rempang, dan Galang.

“Tanpa kualitas hutan yang baik di sekitar DTA, kualitas air baku kita mungkin dapat terganggu salah satunya lewat proses erosi yang menyebabkan sedimentasi di waduk, oleh karena itu BP Batam terus berupaya menjaga DTA dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak,” terang Hadjad.

Hadjad selanjutnya turut mengapresiasi BPDAS Sei Jang Duriangkang dan berharap kerja sama ini akan berjalan lancar kedepannya.

“Terima kasih kepada BPDAS Sei Jang Duriangkang atas dukungannya kepada BP Batam dalam berkolaborasi menjaga ekologi di sekitar waduk-waduk khususnya dalam hal ini Waduk Duriangkang, semoga seluruh proses di lapangan dapat berjalan lancar tanpa kendala,” pungkas Hadjad.

Selanjutnya, Kepala BPDAS Sei Jang Duriangkang, Haris Sofyan Hendriyanto berharap sinergi ini dapat membawa kebaikan bagi hutan dan lingkungan di Batam.

“BPDAS Sei Jang Duriangkang terus berikhtiar untuk meningkatkan kolaborasi dengan seluruh stakeholder agar menaruh perhatian terhadap kelestarian hutan, melalui MoU dengan BP Batam hari ini harapannya kita bisa bersama-sama berkontribusi menjaga kelestarian hutan khususnya di Batam,” pungkas Haris Sofyan.

Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Direktur Pengelolaan Air Minum, Tumirah; Manajer Perencanaan dan Operasional Hulu, Lusy Novita; serta beberapa Pejabat Tingkat IV di lingkungan BP Batam. (*)

Artikel MoU Rehabilitasi Hutan Lindung Duriangkang Seluas 10 Ha, Antara BP Batam dengan BPDAS pertama kali tampil pada Metropolis.

MoU Rehabilitasi Hutan Lindung Duriangkang Seluas 10 Ha, Antara BP Batam dengan BPDAS

0
Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Hadjad Widagdo (kanan) seusai menandatangani MoU bersama Kepala BPDAS Sei Jang Duriangkang, Haris Sofyan Hendriyanto.

batampos – Pada hari Jum’at (11/7/2025) bertempat di Gedung Mall Pelayanan Publik Batam Centre, BP Batam dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Sei Jang Duriangkang resmi menandatangani MoU tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Hutan Lindung Duriangkang seluas 10 Ha.

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Hadjad Widagdo dalam kesempatan ini menandatangani MoU tersebut bersama Kepala BPDAS Sei Jang Duriangkang, Haris Sofyan Hendriyanto.

Adapun tujuan dilangsungkannya penandatanganan MoU ini merupakan inisiasi dari Badan Usaha SPAM, Fasilitas, dan Lingkungan BP Batam sebagai wujud kolaborasi dengan BPDAS Sei Jang Duriangkang dalam menjaga serta memelihara hutan lindung di sekitar Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang untuk meningkatkan kualitas air baku pada waduk dengan volume 101,2 juta m3 dan berkapasitas 3000L/detik ini.

Di kesempatan berbeda, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan MoU ini merupakan salah satu terobosan untuk menjaga kualitas air baku di Batam dalam rangka peningkatan layanan air bersih bagi Masyarakat.

“Melalui MoU dengan instansi atau lembaga terkait, BP Batam terus mengajak seluruh pihak bersinergi menjaga kualitas air baku agar pelayanan air bersih kepada masyarakat Batam dapat terus meningkat baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” ujar Amsakar.

Sementara itu, Hadjad Widagdo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pulau Batam tidak memiliki sungai yang mengalirkan air sepanjang tahun ke dalam waduk sehingga hanya memanfaatkan curah hujan yang turun di catchment area kemudian ditampung di dalam waduk.

Oleh karena itu pihaknya terus berupaya menjaga DTA sekeliling waduk yang tersebar pada delapan titik di Batam, Rempang, dan Galang.

“Tanpa kualitas hutan yang baik di sekitar DTA, kualitas air baku kita mungkin dapat terganggu salah satunya lewat proses erosi yang menyebabkan sedimentasi di waduk, oleh karena itu BP Batam terus berupaya menjaga DTA dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak,” terang Hadjad.

Hadjad selanjutnya turut mengapresiasi BPDAS Sei Jang Duriangkang dan berharap kerja sama ini akan berjalan lancar kedepannya.

“Terima kasih kepada BPDAS Sei Jang Duriangkang atas dukungannya kepada BP Batam dalam berkolaborasi menjaga ekologi di sekitar waduk-waduk khususnya dalam hal ini Waduk Duriangkang, semoga seluruh proses di lapangan dapat berjalan lancar tanpa kendala,” pungkas Hadjad.

Selanjutnya, Kepala BPDAS Sei Jang Duriangkang, Haris Sofyan Hendriyanto berharap sinergi ini dapat membawa kebaikan bagi hutan dan lingkungan di Batam.

“BPDAS Sei Jang Duriangkang terus berikhtiar untuk meningkatkan kolaborasi dengan seluruh stakeholder agar menaruh perhatian terhadap kelestarian hutan, melalui MoU dengan BP Batam hari ini harapannya kita bisa bersama-sama berkontribusi menjaga kelestarian hutan khususnya di Batam,” pungkas Haris Sofyan.

Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Direktur Pengelolaan Air Minum, Tumirah; Manajer Perencanaan dan Operasional Hulu, Lusy Novita; serta beberapa Pejabat Tingkat IV di lingkungan BP Batam. (*)

Artikel MoU Rehabilitasi Hutan Lindung Duriangkang Seluas 10 Ha, Antara BP Batam dengan BPDAS pertama kali tampil pada Metropolis.

7 Sisi Buruk Media Sosial dari Segi Kesehatan Mental

0
Ilustrasi bermain medsos.

batampos – Di dunia dengan kemajuan teknologi sekarang ini, hampir semua orang memiliki media sosial di genggaman mereka. Baik itu Instagram, Tiktok, Twitter, dan masih banyak lagi.

Memiliki media sosial memiliki banyak keuntungan dan juga manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menjadi mata pencaharian, hiburan di kala senggang, dan paling utama adalah komunikasi dengan orang lain.

Apabila kamu familiar dengan media sosial, kamu tentu paham bagaimana media sosial jadi pelarian yang menyenangkan bagi sebagian orang. Melihat grup idola kesukaan, mendapatkan informasi penting, sampai belajar banyak hal.

Akan tetapi, media sosial tidak hanya berisi hal yang baik-baik saja. Tentunya, ada beberapa hal yang perlu kamu pahami soal sisi buruk dari media sosial.

Ada beberapa hal buruk dari media sosial yang bisa mempengaruhi kesehatan mental seseorang. Dikutip dari Tech Target dan Butler Hospital, berikut ini merupakan 7 sisi buruk dari media sosial dari segi kesehatan mental:

1. Gangguan Kecemasan

Sisi buruk pertama yang baik muncul dari media sosial untuk kesehatan mental adalah gangguan kecemasan. Ada banyak perputaran informasi baik itu positif, negatif, fakta maupun hoax yang dengan cepat diperbarui di media sosial.

Hal ini bisa menciptakan kecemasan bagi orang yang terpapar begitu banyak berita negatif, gambar yang memicu trauma seseorang, dan hoax yang berbahaya. Hal-hal tersebut bisa membuat seseorang tenggelam dalam kecemasan, bahkan sampai depresi jika terpapar terlalu banyak.

2. Risiko Cyberbullying

SIsi buruk kedua yang biasa muncul dari media sosial untuk kesehatan mental adalah risiko cyberbullying. Ketika kamu bermain medsos, tidak menutup kemungkinan kamu akan jadi korban cyberbully atau bahkan menjadi pelaku.

Hal ini bisa mengikis dan menghancurkan mental seseorang akibat serangan secara online. Terutama bullying yang dilakukan tidak hanya oleh satu orang, serangan dari dunia maya tidak kalah berbahaya dari serangan fisik seseorang.

3. FOMO Atas Segala Sesuatu

Sisi buruk ketiga dari media sosial dari segi kesehatan mental adalah FOMO atas segala sesuatu. FOMO adalah Fear of Missing Out, dimana seseorang akan tidak mau tertinggal tren apapun di media sosial.

Hal ini bisa menciptakan kecemasan tertentu dan perasaan negatif ketika mereka tidak berhasil mengikuti tren atau hal baru tersebut. Hal ini bisa mengubah sepenuhnya persepsi diri mereka dna bahkan menghapus jati diri mereka sendiri.

4. Perspektif Fisik Berubah

Sisi buruk keempat dari media sosial dari segi kesehatan mental adanya perspektif fisik berubah. DI media sosial, kamu akan melihat wujud fisik seseorang yang paling sempurna dan juga sudah melewati pengeditan.

Hal ini bisa membuat seseorang terutama anak muda membandingkan diri dengan fisik orang lain di medsos. Lebih jauh, hal ini bisa mengembangkan eating disorder atau body dysmorphia seseorang.

5. Kecanduan Medsos

Sisi buruk kelima media sosial dari segi kesehatan mental adalah kecanduan medsos. Kamu bisa menghabiskan sebagian besar waktu untuk media sosial dan tidak melakukan hal produktif lain.

Hal ini memang menyenangkan, namun kecanduan yang berlebihan tidak akan membawa hal baik dalam hidup. Kamu bisa ketergantungan dan tidak bisa lepas dari ponsel dan akan menggantungkan segala keputusan hidup dari media sosial atau orang di dunia maya.

6. Kepercayaan Diri Turun

Sisi buruk keenam media sosial dari segi kesehatan mental adalah kepercayaan diri yang menurun. Kamu mungkin melihat orang lain membagikan kehidupan mereka yang gemerlap, menyenangkan, dan juga sempurna.

Kamu bisa berakhir membandingkan kehidupanmu yang biasa saja dengan kehidupan influencer yang tampak sempurna. Hal ini bisa membuatmu jatuh pada perbandingan diri tak berujung, tidak menghargai apa yang kamu miliki dan terobsesi untuk hidup seperti itu hingga ke arah yang salah.

7. Isolasi Diri Sendiri

Sisi buruk ketujuh dari media sosia dari segi kesehatan mental adalah isolasi diri sendiri. Ketika seseorang terlalu banyak konsumsi medsos sampai kecanduan, seseorang bisa menarik diri dari dunia sosial yang asli dan lebih fokus ke dunia virtual yang ada.

Hal ini membuat seseorang lebih nyaman berada di dunia maya dan tidak terkoneksi dengan orang nyata. Seseorang bisa mengisolasi diri baik di rumah, di tempat kerja, maupun di sekolah. Hal ini tentu tidak baik bagi kesehatan mental seseorang yang memerlukan interaksi asli dengan manusia sebagai makhluk sosial.

Ketujuh poin diatas merupakan sederet sisi buruk dari media sosial dari segi kesehatan mental. Dengan memahami sisi buruk yang ada kamu bisa mengurangi kadar media sosial kamu jika dirasa sudah berlebihan dalam sehari untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. (*)

Artikel 7 Sisi Buruk Media Sosial dari Segi Kesehatan Mental pertama kali tampil pada Lifestyle.

Embarkasi Batam Gelar Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025

0

batampos-Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Batam langsung melakukan rapat evaluasi pelaksaan haji 2025, setelah berakhirnya proses pemulangan Jemaah Haji (JH), Kamis (10/7) lalu. Embarkasi Batam dinilai sukses dalam pelaksaan haji tahun ini.

Rapat evaluasi tersebut dipimpin langsung Ketua PPIH Embarkasi Batam, Zoztafia yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepri di Aula Aziziah, Asrama Haji Batam.

Ketua PPIH Embarkasi Batam, Zoztafia yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepri memimpin rapat evaluasi pelaksaan haji 2025 di Aula Aziziah, Asrama Haji Batam, Kamis (10/7) lalu. F. Humas Kemenag Kepri

Dalam laporannya, ia menyampaikan, musim haji tahun ini, Embarkasi Batam telah berhasil memberangkatkan total 11.837 jemaah, didampingi oleh 108 petugas haji, dari empat provinsi.

“Dari hasil evaluasi yang kita lakukan, pelayanan haji di Embakasi Batam baik sewaktu pemberangkatan maupun pemulangan terlaksana dengan baik,” ujar Zoztafia.

Dijelaskannya, untuk pelayanan haji tahun 2025 ini, Embarkasi Batam memberangkatkan jemaah dari empat provinsi.

Pertama adalah Kepulauan Riau (Kepri) yang terdiri dari 1.285 jemaah, plus 12 petugas pendamping. Kemudian adalah Provinsi Riau dengan jumlah 5.028 jemaah beserta 45 petugas pendamping.

“Berikutnya dari Provinsi Jambi yang berjumlah 2.911 jemaah dan 27 petugas. Selanjutnya yang keempat adalah dari Provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah 2.505 jemaah dan 24 petugas,” jelasnya.

BACA JUGA: Penuh Haru, Kakanwil Zoztafia Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH 17

Zoztafia menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan lancar. Hingga saat ini, tercatat 31 jemaah wafat, dari Kepri (3), Riau (8), Jambi (13), dan Kalbar (7). Dan sampai saat ini, masih terdapat jemaah yang dirawat di Arab Saudi: Kalbar (3), Kepri (1), dan Jambi (1). Komunikasi intensif terus dilakukan dengan rumah sakit dan petugas kesehatan di Arab Saudi.

“Kinerja Embarkasi Batam turut tercermin dalam hasil Survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji (IKJH), yang mencatat skor 84,56 dari 745 responden. Artinya, masuk dalam kategori baik,” tegasnya.

Zoztafia juga menyoroti peran penting dua pusat aktivitas utama, yaitu Embarkasi Asrama Haji dan Pelabuhan Domestik, yang mendukung kelancaran mobilisasi jemaah dari berbagai daerah di Kepri dan Riau. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi, seperti BP Batam, pengelola Asrama Haji Batam, pihak bandara, serta maskapai penerbangan termasuk Saudia Airlines, yang memberikan dukungan penuh dalam operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah.

“Kami juga berterima kasih kepada penyedia konsumsi yang sangat responsif terhadap masukan yang kami sampaikan,” ujar Zoztafia.

Sementara itu, Asisten III Setda Provinsi Kalimantan Barat, Alfian Salam, menyampaikan penghargaan atas kerja sama dan layanan maksimal yang diberikan oleh Embarkasi Batam. Ia mengakui bahwa dari tahun ke tahun terdapat perbaikan yang signifikan dalam penyelenggaraan haji, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia berharap pelayanan ke depan bisa lebih ditingkatkan lagi. Menurutnya, ada kebahagiaan tersendiri bisa mengantar dan menjemput jemaah haji, apalagi setelah pulang dari Tanah Suci.

“Alhamdulillah, Asrama Haji Kalbar saat ini juga sudah dapat digunakan kembali. Mari sama-sama kita mendoakan kesembuhan bagi jemaah yang masih menjalani perawatan di Arab Saudi,” ucapnya.

Rapat evaluasi ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah provinsi dari Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat, unsur Kementerian Agama dari berbagai daerah, perwakilan maskapai penerbangan, instansi pelabuhan, mitra penyelenggara haji, dan seluruh unsur panitia PPIH Embarkasi Batam.(*)

Reporter: Jailani

Artikel Embarkasi Batam Gelar Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025 pertama kali tampil pada Kepri.

Vonis Ringan Kasus Penipuan Umrah di PN Batam Tuai Sorotan

0
Terdakwa kasus penipuan pemberangkatan umrah usai menjalani sidang di PN Batam. F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Ahmad Rifai, terdakwa kasus penipuan pemberangkatan umrah yang merugikan 14 orang calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp 610 juta. Vonis dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irvan Lubis, Kamis (10/7).

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. “Kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar JPU Abdullah usai sidang.

Dalam dakwaan, Ahmad Rifai disebut telah menerima setoran dana dari para calon jemaah umrah dengan besaran antara Rp 42 juta hingga Rp 45 juta per orang. Namun janji keberangkatan yang seharusnya berlangsung akhir tahun lalu tak kunjung terealisasi.

Baca Juga: Kasus DBD di Batam Tembus 316, Terbanyak di Batam Kota

Terdakwa justru membatalkan pemberangkatan secara sepihak tanpa mengembalikan dana sebagaimana dijanjikan.

Salah satu korban, Hamzah, dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa ia telah menyetor Rp 42,5 juta. Rifai saat itu beralasan bahwa hotel di Mekkah penuh dan meminta jemaah menunggu hingga awal tahun ini.

“Namun hingga kini, tidak ada kabar pemberangkatan maupun pengembalian uang,” ucapnya.

Saksi lain, Tri, juga mengaku telah membayar Rp 45 juta. “Sudah berbulan-bulan kami menunggu, tidak ada solusi dari terdakwa,” tegas Tri di hadapan majelis hakim.

Diketahui, Ahmad Rifai merupakan pengurus biro perjalanan umrah bernama An Awari yang ternyata belum memiliki izin resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Chelvin, Anggota Polda Riau Jadi Perantara Pengiriman Narkoba dari Dumai ke Batam ‘

Hal ini ditekankan dalam dakwaan JPU sebagai salah satu bentuk kelalaian serius terdakwa.

Dalam nota pembelaan, kuasa hukum Rifai berdalih bahwa kliennya telah mengembalikan sebagian dana korban sebesar Rp 180 juta. Namun, pihak jaksa membantah adanya bukti konkret terkait pengembalian tersebut. “Tidak ada satu pun bukti transfer atau tanda terima yang bisa diajukan,” tegas JPU.

Rifai juga sempat berjanji akan memberangkatkan kembali 10 jemaah pada Desember 2025, namun janji itu tidak disertai dengan skema atau jaminan hukum yang jelas.

Majelis hakim menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan sikap kooperatif dan itikad baik terdakwa selama proses persidangan.

“Terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan, dan menjanjikan perbaikan,” ujar Hakim Irvan dalam amar putusannya.

Atas pertimbangan tersebut, Rifai dijatuhi hukuman empat bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak awal tahun ini.

Vonis ini menuai reaksi beragam. Sejumlah pihak, termasuk praktisi hukum dan korban, menilai putusan terlalu ringan mengingat jumlah kerugian dan banyaknya korban.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari korban terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Perkara ini sendiri bermula dari laporan salah satu korban yang diketahui sebagai mantan Ketua PN Batam, Bambang Trikoro, ke Polsek Batam Kota.

Kasus ini kemudian ditangani secara intensif hingga Ahmad Rifai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kini, meski proses persidangan telah berakhir, para korban masih menanti kejelasan soal pengembalian dana yang dijanjikan. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Artikel Vonis Ringan Kasus Penipuan Umrah di PN Batam Tuai Sorotan pertama kali tampil pada Metropolis.

Daftar Tunggu Haji di Batam Capai 24 Tahun, 17 Ribu Lebih Warga Antre Berangkat

0
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Batam, Syahbudi. Foto: Rengga Yuliandra

batampos – Antrean keberangkatan ibadah haji di Kota Batam semakin panjang dari tahun ke tahun. Membeludaknya jumlah pendaftar yang tidak sebanding dengan kuota keberangkatan membuat masa tunggu calon jamaah kian lama. Saat ini, tercatat sebanyak 17.320 warga Batam masuk dalam daftar tunggu, dan bagi pendaftar baru, waktu tunggu diperkirakan bisa mencapai lebih dari 24 tahun.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Syahbudi, mengatakan, kuota haji untuk Batam pada musim haji 2025 hanya sebanyak 721 orang. Jumlah ini dinilai belum cukup untuk mengakomodasi tingginya minat masyarakat dalam menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

“Kuota ini sangat terbatas, sementara animo masyarakat terus meningkat setiap tahun. Ini menyebabkan waktu tunggu keberangkatan menjadi sangat panjang, bisa mencapai dua dekade bagi pendaftar baru,” ujar Syahbudi, Jumat (11/7).

Baca Juga: Operasi Patuh Seligi Dimulai 14 Juli, Pengemudi Tak Tertib Siap-Siap Ditindak

Dari total 17.320 calon jamaah yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), sebanyak 761 orang di antaranya masuk dalam kategori lanjut usia (lansia), yaitu mereka yang berusia di atas 65 tahun.

Syahbudi menjelaskan, tingginya jumlah pendaftar tidak terlepas dari kesadaran beragama masyarakat Batam yang cukup tinggi, serta didukung kemampuan ekonomi yang relatif baik. Banyak orang tua yang mendaftarkan anak-anaknya sejak usia belasan tahun agar bisa memperoleh nomor porsi lebih awal.

“Kami melihat tren pendaftaran saat ini sudah mulai bergeser. Banyak anak muda, bahkan usia belasan tahun, yang sudah didaftarkan oleh orang tuanya untuk mengantisipasi panjangnya masa tunggu,” katanya.

Namun, panjangnya masa tunggu keberangkatan juga memunculkan persoalan lain. Tidak sedikit calon jamaah yang wafat sebelum sempat diberangkatkan ke Tanah Suci. Dalam kasus semacam ini, nomor porsi biasanya diwariskan kepada anggota keluarga lain yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Antisipasi Longsor, Kepala BP Batam Amsakar Achmad Hentikan Proyek Cut and Fill di Bukit Vista

“Fenomena pewarisan nomor porsi memang cukup banyak terjadi. Oleh karena itu, kami terus mengimbau masyarakat agar mempersiapkan diri secara matang, baik secara administratif, mental, maupun kesehatan,” imbuh Syahbudi.

Ia juga menegaskan, tantangan calon jamaah haji bukan hanya soal masa tunggu dan kuota terbatas, tetapi juga kesiapan administrasi dan kondisi kesehatan. Menurutnya, sebelum masa pelunasan biaya haji, seluruh calon jamaah akan melalui proses verifikasi dokumen dan pemeriksaan kesehatan yang ketat.

“Jika calon jamaah tidak memenuhi syarat administratif atau tidak lolos pemeriksaan kesehatan saat waktu pemberangkatan tiba, maka posisinya bisa digantikan oleh jamaah dari daftar cadangan,” jelasnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Daftar Tunggu Haji di Batam Capai 24 Tahun, 17 Ribu Lebih Warga Antre Berangkat pertama kali tampil pada Metropolis.

Ini Calon Lawan Timnas Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

0
Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. (Dok. PSSI)

batampos – Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) telah mengumumkan daftar pot Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Timnas Indonesia masuk ke pot terakhir dan berpotensi berada di grup yang sama dengan empat tim negara Timur Tengah, kecuali Oman.

AFC merilis pot Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada Jumat (11/7). Disebutkan bahwa Arab Saudi dan Qatar yang berstatus sebagai tuan rumah, akan berada di pot 1.

“Tim-tim akan dibagi ke dalam tiga pot sebagai berikut: Qatar dan Arab Saudi, sebagai tuan rumah, akan diundi ke dalam grup yang berbeda selama drawing,” tulis AFC.

Penentuan pot ini berdasar ranking FIFA per 13 Juni 2025. Penetapan ini cukup menarik perhatian karena FIFA sebenarnya telah merilis update ranking terbaru per 10 Juli 2025.

Dalam ranking 13 Juni 2025, Qatar dan Arab Saudi masuk pot satu karena menempati ranking FIFA ke-54 dan ke-58. Kemudian di pot kedua ada Irak (59) dan Uni Emirat Arab (66). Sementara Oman (79) dan Timnas Indonesia (118) ada di pot tiga.

Timnas Indonesia menjadi satu-satunya tim di putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 berada di luar 100 besar ranking FIFA. Garuda pun satu-satunya yang bukan termasuk negara Asia Barat atau Timur Tengah.

“Penentuan posisi pot untuk pengundian akan didasarkan pada Ranking FIFA Putra untuk Asosiasi Anggota AFC yang diumumkan secara khusus oleh FIFA pada 13 Juni 2025,” tulis laporan AFC.

Drawing putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia direncanakan digelar pada 17 Juli 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia. Calon lawan Timnas Indonesia adalah mereka yang ada di pot pertama dan kedua.

Adapun putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Qatar dan Arab Saudi pada 8, 11, 14 Oktober. Enam tim peserta akan dibagi menjadi dua grup, dengan masing-masing grup berisikan tiga tim.

Hanya tim juara grup yang berhak mendapatkan tiket lolos otomatis ke Piala Dunia 2026. Sementara dua tim runner-up grup bakal lolos ke putaran kelima. Kedua tim Kedua tim diadu dalam pertandingan dua leg untuk memperebutkan tiket ke playoffs inter kontinental melawan tim dari benua lain.

Pembagian pot drawing putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia:

Pot 1: Qatar (Peringkat FIFA: 53), Arab Saudi (58)

Pot 2: Irak (59), Uni Emirat Arab (66)

Pot 3: Oman (79), Indonesia (118)

Artikel Ini Calon Lawan Timnas Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 pertama kali tampil pada Olahraga.

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kandas, Penggugat Segera Ajukan Banding

0
Mantan Presiden Jokowi. (Aris Wasita/Antara)

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang putusan sela yang digelar secara daring, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menyatakan bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.

Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hakim menyebut, kasus ini bukan ranah perdata, melainkan masuk ke kategori perkara pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN).

“Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, usai sidang di PN Solo sebagaimana dikutip dari Radar Solo, Sabtu (12/7).

Dengan adanya putusan sela tersebut, maka perkara otomatis tidak akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara. Pengadilan juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.

Sementara itu, penggugat Muhammad Taufiq menanggapi putusan tersebut dengan nada kecewa. Ia mengaku telah memprediksi arah keputusan hakim sejak pagi hari.

“Hakim masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Ini bukan kemenangan bagi para tergugat, melainkan bentuk ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran,” ucap Taufiq.

Meski demikian, Taufiq menegaskan dirinya tidak akan mundur. Ia menyatakan akan segera mengajukan banding terhadap putusan sela tersebut.

Selain itu, ia juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dalam bentuk citizen lawsuit atau gugatan warga negara. “Kami akan ajukan gugatan citizen lawsuit. Ini bukan akhir dari perjuangan kami. Justru ini membuktikan bahwa hakim daerah masih belum berani dan belum cukup pintar dalam menangani perkara semacam ini,” pungkasnya. (*)

 

Artikel Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kandas, Penggugat Segera Ajukan Banding pertama kali tampil pada News.