
batampos – Setelah sempat memicu polemik, pemerintah akhirnya mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen aparatur sipil negara (ASN).
Pencairannya dilakukan mulai 7 Juli lalu. Total ada 31.066 orang dosen yang menjadi sasaran penyalurannya.
Sesuai dengan ketetapan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), kucuran tukin itu dihitung sejak Januari 2025.
Jadi dicairkan secara rapelan langsung untuk enam bulan. Untuk berikutnya, pemerintah mencairkan tukin rutin setiap bulannya. Selain itu juga ada tukin ke-13 yang dicairkan.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan skema pencairan tukin tersebut. Untuk diketahui, selama ini dosen sudah menerima tunjangan profesi dosen. Tunjangan ini diberikan kepada dosen yang sudah mengikuti sertifikasi dosen (serdos).
Skema yang berlaku adalah penetapan lebih dahulu besaran tukin yang akan diterima seorang dosen ASN. Setelah itu, dikurangi dengan tunjangan profesi yang selama ini diterima. Selisih itulah yang bisa disebut tukin.
Simulasi sederhananya, tukin seorang dosen berdasarkan kelas jabatannya Rp 15 juta. Selama ini, dia menerima tunjangan sertifikasi dosen Rp 5 juta.
Maka, dosen tersebut akan menerima Rp 5 juta tunjangan sertifikasi dosen ditambah Rp 10 juta tukin. Jadi bukan menerima Rp 15 juta untuk tukin dan Rp 5 juta untuk tunjangan profesi.
Perhitungan tunjangan profesi untuk dosen cukup variatif, berbeda dengan tunjangan profesi guru (TPG). Untuk guru PNS, besaran TPG yang diterima adalah satu kali gaji pokoknya.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengungkapkan pencairan tukin itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Tujuannya untuk meningkatkan motivasi dan profesionalisme dosen serta pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.
“Tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan,” ujar Brian.
Pencairan tukin untuk dosen itu sesuai dengan Perpres 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja yang telah diundangkan Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret lalu.
Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengatakan, Kemdiktisaintek memastikan seluruh proses penyaluran tukin dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kemudian juga sesuai Perpres, Permen, dan Kepsesjen mengenai Tukin,” tegasnya.
Beberapa poin dalam Perpres tukin di Lingkungan Kemdiktisaintek adalah pembayaran tukin sejak 1 Januari 2025 dan kebutuhan pengaturan yang lebih khusus dalam bentuk Peraturan Menteri.
Lalu semua dasar regulasi pencairan tunjangan kinerja sudah lengkap dengan terbitnya Kepsesjen.
Dia mengatakan, dosen ASN di bawah Kemdiktisaintek yang akan mendapatkan pencairan tukin berjumlah 31.066 orang.
Mereka adalah dosen Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) Nonremunerasi, dosen PTN Satuan Kerja (Satker), dan dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Pencairan Tukin periode Januari-Juni 2025 ditambah Tukin ke-13 dilaksanakan pada mulai 8 Juli 2025. Dosen yang belum menyelesaikan proses klaim Tukin sampai dengan perpanjangan waktu 7 Juli 2025 akan diproses pada periode berikutnya, yakni awal Agustus 2025.
Untuk selanjutnya, pembayaran Tukin Dosen akan dibayarkan setiap bulan. Tukin ke-14 akan dibayarkan bersamaan dengan Tukin bulan Desember.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiktisaintek Khairul Munadi memaparkan mengenai tujuan kebijakan pemberian tukin. Yaitu untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dosen.
Kemudian, meningkatkan profesionalisme dan budaya kerja berorientasi capaian. Lalu, untuk meningkatkan kesejahteraan dosen. Selain itu, untuk mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian kinerja institusi.
“Mekanisme baru pemberian tukin dosen akan mulai berlaku, dan untuk bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti),” jelas Khairul.
Untuk mempercepat implementasi pencairan tukin dosen itu, Kemdiktisaintek bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Serta terus melaksanakan dialog dengan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan sistem kinerja dosen ke depan.
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendiktisaintek Sri Suning Kusumawardani mengatakan, tukin itu diharapkan dapat mendorong tercapainya reformasi birokrasi. “Serta peningkatan mutu dosen dan pendidikan tinggi Indonesia,” kata Suning. (*)
Artikel Tukin Dosen ASN Akhirnya Cair, Dirapel dari Januari pertama kali tampil pada News.







