batampos– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga dinilai langgar Peraturan Bupati (Perbup) terkait aturan kerjasama iklan dengan awak media. Hal ini dikarenakan bunyi dari Perbup untuk tarif kerja sama iklan bagi media yang belum terverifikasi sebesar Rp 75 ribu perhari, media yang terverifikasi administrasi sebesar Rp 100 ribu perhari dan untuk media yang sudah terverifikasi faktual sebesar Rp 125 ribu perhari. Namun, Dishub Lingga mematok untuk tarif periklan sebesar Rp 500 ribu.

Terkait patokan tarif Rp 500 ribu periklan yang ada di Dishub Lingga ini berdasarkan pernyataan langsung dari Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Lingga Hendry Efrizal saat dikonfirmasi Batampos beberapa hari yang lalu.
“Ada,cuma sudah di plot kemaren utk beberapa media. Karea tak banyak hanya Rp 500 ribu periklan. Hal ini disebabkan pagunya tak banyak akibat dipangkas kemaren. Tak bisa mengakomodir semua media,” ujar Hendry Efrizal, Jumat (11/4).
BACA JUGA: Ini Daftar OPD Lingga yang Anggarkan Kerjasama Media hingga Miliaran Rupiah di 2025
Menurut salah satu Kepala Biro Perusahaan Media yang bertugas di Lingga, tarif iklan yang dipatok okeh Dishub Lingga sudah menyalahi Aturan Perbub Lingga terkait tarif kerjasama iklan.
“Saya menilai Dishub Lingga sangat berani memberikan tarif Rp 500 ribu periklan untuk kerjasama dengan media. Hal ini sudah sangat menyalahi Aturan Perbup yang telah mengatur tarif kerjasama Iklan yang berdasarkan status dari perusahaan media itu sendiri,” ujar salah satu wartawan yang juga merupakan Kelak Biro Perusahaan Media yang bertugas di Lingga.
Selain dinilai berani melanggar Aturan Perbup, Dishub Lingga juga dianggap tidak transparan terhadap informasi ke publik baik masyarakat maupun rekan-rekan media lainnya untuk Anggaran Dana Publikasi yang ada di OPD mereka.
“Tidak hanya melanggar Aturan Perbup terkait tarif Iklan, Dishub Lingga juga tidak transparan dalam memberikan informasi tentang Anggaran Dana Publikasi yang ada di OPD mereka. Hal ini karena informasi Anggaran Dana Publikasi ini tidak pernah sampai ke rekan-rekan media namun sudah ada beberapa media yang diploting oleh mereka untuk kerjasama,” ungkapnya.
Dengan kejadian seperti ini, beberapa wartawan berencana akan melaporkan Dishub Lingga kepada BPKP Provinsi Kepulauan Riau atas tindakan melanggar Aturan Perbup terkait tarif Iklan dan tidak adanya transparansi informasi Anggaran Dana Publikasi ke Publik. (*)
Reporter: Vatawari
Artikel Dishub Lingga Dinilai Langgar Aturan Perbup Soal Aturan Kerja Sama Iklan pertama kali tampil pada Kepri.



batampos – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), subholding gas dari Pertamina, resmi memenangkan lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) Gas Bumi di Kota Batam. Keputusan ini ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Surat Keputusan Nomor 14/KD/Lelang/BPH Migas/Kom/2025.



batampos – Orkes Melayu (OM) Lorenza tampil dalam event J-Fest Vol. 9 di Jatim International Expo, Surabaya, akhir Maret lalu. Penonton memenuhi venue, mengenakan dandanan jadoel, dan asyik berjoget santai menikmati suguhan lagu-lagu dangdut klasik yang dibawakan selama sekitar satu setengah jam malam itu.

