Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1613

Kunjungi Rumah Singgah di Singkawang, Roby Pastikan Kenyamanan Warga Bintan

0
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengunjungi Rumah Singgah Bintan di Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (17/6/2025) malam. F.Kiriman Zoko untuk Batam Pos.

batampos– Bupati Bintan Roby Kurniawan mengunjungi Rumah Singgah Bintan di Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Rumah Singgah ini diperuntukkan bagi masyarakat Pulau Tambelan yang memerlukan rujukan atau berobat ke tingkat lanjutan seperti Rumah Sakit.

Kedatangan orang nomor satu di Bintan tersebut juga untuk memastikan kondisi Rumah Singgah yang nyaman dan layak ditempati.

BACA JUGA: Roby Keliling Pulau, Tawarkan Program BLT Janda hingga Rumah Singgah bagi Masyarakat Pesisir Bintan

Pada tahun 2024, Bupati Bintan mengalokasikan anggaran untuk merehab dan peremajaan prasarana Rumah Singgah. Mulai dari rehab bangunan, pengadaan mebeler, alat elektronik, pemasangan PDAM, pemasangan CCTV hingga penyediaan jaringan WiFi.

“Alhamdulillah semua fasilitas sudah kita tingkatkan. Harapan kita, agar masyarakat bisa lebih nyaman dan mendapat kemudahan. Semaksimal mungkin warga kita di sini supaya tidak lagi memikirkan tempat tinggal dan akomodasi lain, biar bisa fokus ke penyembuhan dan pulang kembali berkumpul bersama keluarga” ungkap Roby di sela kunjungannya, Selasa (17/6/2025) malam.

Kehadiran Roby disambut dengan rasa syukur dan kegembiraan oleh beberapa warga yang saat ini sedang tinggal di Rumah Singgah.

Diskusi hangat dengan nuansa kekeluargaan pun memberi kesempatan bagi Roby untuk mendengar berbagai masukan dan aspirasi.

Hingga saat ini, keberadaan Rumah Singgah telah memberi kemudahan yang luar biasa dengan berbagai fasilitas yang disediakan. Roby sendiri bersyukur Rumah Singgah ini benar-benar memberi manfaat secara luas. Tak lupa ia mengingatkan agar fasilitas yang ada ini bisa dijaga dan dirawat bersama agar terus berguna hingga ke anak cucu.

Tak sekedar memastikan kenyaman warganya yang berobat ke luar daerah, Pemkab Bintan sendiri juga telah menjalin kerja sama dengan RSUD Abdul Aziz Singkawang terkait program berobat gratis tingkat dasar yang ada di Bintan. Melalui MoU ini, masyarakat Bintan juga dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di RS tersebut cukup dengan menunjukkan KK/KTP Bintan. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Kunjungi Rumah Singgah di Singkawang, Roby Pastikan Kenyamanan Warga Bintan pertama kali tampil pada Kepri.

Selektif dan Transparan, FPRD Batam Setujui 14 dari 20 Permohonan PKKPR

0
Rapat lanjutan FPRD yang digelar di Ruang Rapat Hang Nadim, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (18/6). Foto. Arjuna/ Batam Pos

batampos – Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam menyetujui 14 permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari total 20 permohonan yang diajukan. Keputusan ini diambil dalam rapat lanjutan FPRD yang digelar di Ruang Rapat Hang Nadim, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (18/6).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid. Hadir pula perwakilan BP Batam yakni Deputi Bidang Infrastruktur, Mouris Limanto, serta sejumlah perwakilan instansi teknis lainnya.

“Tim FPRD telah mengkaji dan mendiskusikan secara teknis setiap permohonan yang masuk. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, disepakati bahwa 14 permohonan layak mendapat persetujuan, sementara tiga ditunda dan tiga lainnya ditolak,” kata Jefridin, usai memimpin rapat.

Keputusan itu, menurutnya, menunjukkan komitmen FPRD dalam menjalankan fungsi seleksi yang ketat terhadap setiap kegiatan pembangunan di Kota Batam agar sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.

Proses pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif melalui forum yang transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah serta BP Batam. Dengan demikian, setiap persetujuan yang keluar benar-benar telah melalui evaluasi menyeluruh.

“Forum ini bukan sekadar formalitas, tapi menjadi wadah teknis strategis untuk memastikan pemanfaatan ruang di Batam dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab,” katanya.

Ia menjelaskan, penolakan terhadap tiga permohonan dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian antara rencana kegiatan dengan zonasi yang berlaku, serta belum terpenuhinya sejumlah syarat teknis yang wajib dipenuhi pemohon.

Sementara itu, tiga permohonan lainnya ditunda karena masih menunggu kelengkapan dokumen dan klarifikasi tambahan dari pemohon sebelum bisa dilanjutkan ke tahap penilaian akhir.

FPRD Batam memiliki peran sentral dalam memastikan pembangunan yang berjalan di wilayahnya tidak menabrak aturan tata ruang. Forum ini menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan lingkungan.

“Penataan ruang adalah jantung pembangunan kota. Kalau ini tidak dijaga, akan muncul banyak masalah di kemudian hari, mulai dari konflik lahan hingga degradasi lingkungan,” kata Mouris.

Ia menyebut, sinergi antara Pemko dan BP Batam melalui forum ini menjadi bukti bahwa koordinasi dua otoritas utama di Batam terus diperkuat dalam kerangka satu perencanaan wilayah yang utuh.

Dari 14 permohonan yang disetujui, sebagian besar berasal dari sektor perumahan dan jasa, serta beberapa usulan kawasan industri baru yang dinilai strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kota.

Langkah selektif dan terbuka ini dinilai sejalan dengan visi pembangunan Batam yang terencana, inklusif, dan berwawasan lingkungan sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Selektif dan Transparan, FPRD Batam Setujui 14 dari 20 Permohonan PKKPR pertama kali tampil pada Metropolis.

Apresiasi SP4N-LAPOR!, Amsakar Minta Respons Cepat Aduan Masyarakat

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Capaian SP4N-LAPOR! di Batam menunjukkan kinerja yang baik dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi capaian tersebut.

Hal ini disampaikan dia saat membuka Rapat Koordinasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (19/6).

Berdasarkan penilaian Ombudsman RI, tingkat kepatuhan pelayanan publik Batam mencapai angka 88,73, yang masuk dalam kategori A atau nilai tertinggi secara nasional.

“Ini capaian yang patut kita syukuri bersama. Nilai A bukan hasil kerja biasa-biasa, tapi hasil kerja luar biasa dan kolaboratif. Tapi yang terpenting, capaian ini jangan membuat kita lengah. Jangan sampai justru turun. Selalu ada cara untuk bisa dan selalu ada cara untuk lebih baik lagi,” katanya.

Ia menekankan pentingnya forum rapat koordinasi ini sebagai ruang curah pikir dan berbagi praktik baik antar OPD dalam pengelolaan aduan publik. Menurutnya, laporan yang masuk lewat SP4N-LAPOR! menjadi cermin kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah.

“Kalau laporan baik, itu artinya kinerja kita juga baik. Tidak mungkin hasilnya baik jika prosesnya buruk. Maka praktik baik itu harus ditularkan ke OPD lain. Rapat ini menjadi tempat untuk saling belajar dan mencari cara agar pengelolaan SP4N-LAPOR! kita bisa lebih baik lagi,” kata dia.

Amsakar juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus mencari terobosan dan inovasi dalam menyelesaikan laporan masyarakat. “Saya berpesan, mudahkan urusan orang lain, maka Allah akan memudahkan urusan kita,” tambahnya.

Dalam arahannya, dia juga menyoroti pentingnya responsivitas dalam menangani aduan masyarakat, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar, seperti air bersih, persoalan banjir, dan pengelolaan sampah.

“Setiap laporan masyarakat adalah cerminan harapan mereka. Maka setiap persoalan, sekecil apa pun, jangan dibiarkan berlama-lama tanpa penyelesaian. Air bersih, banjir, sampah ini menyangkut kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kita harus hadir dan cepat menindaklanjuti,” ujar Amsakar.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komuniksi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Titin Yuniarti, menerangkan, rapat ini sekaligus menjadi momentum untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan penguatan terhadap pengelolaan sistem pengaduan layanan publik yang terintegrasi secara nasional melalui platform SP4N-LAPOR!.

“Untuk tahap pertama ini diikuti 100 peserta. Rencana, tahap 2 akan diikuti 120 peserta yang rencana akan digelar pada Agustus mendatang,” katanya. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Apresiasi SP4N-LAPOR!, Amsakar Minta Respons Cepat Aduan Masyarakat pertama kali tampil pada Metropolis.

Tiga WNA Asal Bangladesh Diadili di PN Batam, Mengaku Ingin Menyeberang ke Australia Lewat Jalur Ilegal

0
Sukot, Faruk, dan Sumon Mia, tiga warga negara asing (WNA) asal Bangladesh saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/6), atas dugaan pelanggaran keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Foto. Aziz Maulana/ Batan Pos

batampos – Tiga warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/6), atas dugaan pelanggaran keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Ketiga terdakwa yakni Sukot, Faruk, dan Sumon Mia mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa tujuan akhir mereka adalah Australia untuk bekerja sebagai buruh konstruksi.

Sidang berlangsung di ruang utama PN Batam dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Douglas Napitupulu, serta anggota Andi Bayu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Aditya, menghadirkan dua saksi dari Kantor Imigrasi Batam dan satu penerjemah untuk memfasilitasi komunikasi para terdakwa.

Dalam kesaksiannya, petugas Imigrasi Batam menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan tiga WNA Bangladesh yang menginap di Masjid Baiturrahman, Sei Harapan, Sekupang.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan resmi ataupun bukti cap masuk ke wilayah Indonesia,” kata saksi.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Sumon Mia dan dua rekannya memasuki wilayah Indonesia melalui pelabuhan domestik di Sekupang setelah sebelumnya melakukan perjalanan dari Dumai, Riau.

Mereka mengaku masuk ke Dumai menggunakan jalur laut ilegal dari Malaysia. Sumon Mia memaparkan kronologi lengkap keberangkatan dari Kuala Lumpur atas bantuan seorang agen perjalanan

Terdakwa berangkat dari Kuala Lumpur pada 27 Desember 2024 dan melalui serangkaian perjalanan gelap yang melibatkan persembunyian di hutan dan pelayaran malam hari menggunakan kapal boat.

Bersama puluhan imigran lainnya, mereka menempuh jalur laut selama hampir tujuh jam sebelum mendarat di pantai wilayah Indonesia dan kemudian berjalan kaki melintasi kebun kelapa sawit menuju jalan utama.

Dari situ, mereka dijemput oleh mobil dan dibawa ke Pekanbaru. Di Pekanbaru, mereka tinggal di sebuah rumah milik seseorang bernama Abi selama sekitar satu minggu. Abi kemudian menawarkan tiket untuk kembali ke Malaysia dengan biaya Rp9 juta per orang.

Namun, upaya kembali ke Malaysia ini juga gagal setelah kapal yang mereka tumpangi justru membawa mereka kembali ke wilayah Batam.

Rencana awal ketiga terdakwa adalah menyeberang ke Australia untuk bekerja sebagai buruh konstruksi. Mereka ditawari oleh agen di Malaysia untuk mendapatkan pekerjaan di negeri kangguru tersebut dengan imbalan 10 ribu Ringgit Malaysia. Sumon Mia sendiri mengaku sudah menyetor uang muka sebesar Seribu Ringgit Malaysia kepada agen.

Namun, perjalanan mereka justru berujung penipuan dan pengembaraan tanpa kepastian. Bahkan saat hendak kembali ke Malaysia, uang sebesar Rp27 juta yang mereka setor kepada agen kembali raib karena kapal justru membawa mereka ke Batam dan kontak mereka dengan agen langsung terputus.

Dalam kondisi kebingungan dan tanpa dokumen, ketiganya akhirnya meminta bantuan sopir taksi untuk mencari cara pulang ke Malaysia.

Setelah mengetahui bahwa mereka tidak bisa berangkat melalui pelabuhan resmi, mereka disarankan untuk menginap sementara di Masjid Baiturrahman, hingga akhirnya diamankan oleh petugas Imigrasi Batam pada 8 Januari 2025.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

JPU menegaskan bahwa unsur pidana telah terpenuhi karena para terdakwa masuk tanpa cap imigrasi dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Saat ini, mereka masih ditahan sembari menunggu tuntutan dan putusan akhir dari majelis hakim. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Tiga WNA Asal Bangladesh Diadili di PN Batam, Mengaku Ingin Menyeberang ke Australia Lewat Jalur Ilegal pertama kali tampil pada Metropolis.

Selundupkan 22 iPhone dari Malaysia, Seorang Pria Dituntut Dua Tahun Penjara

0
Said Abdurrahman usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/6). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Seorang pria warga Batam bernama Said Abdurrahman terancam mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun setelah terbukti menyelundupkan 22 unit iPhone dari Malaysia ke Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/6), dengan majelis hakim yang dipimpin Monalisa selaku ketua, serta hakim anggota Rinaldi dan Feri Irawan.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Said Abdurrahman berupa dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang, atau diganti dengan kurungan tiga bulan,” ujar jaksa di ruang sidang.

Baca Juga: Modus Penyelundupan iPhone Terstruktur: Sidang Ungkap Peran Terdakwa, Saksi, dan Jalur Udara Batam-Jakarta

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Said menyembunyikan 21 unit iPhone dalam korset yang dikenakannya, sementara satu unit lainnya iPhone 16 Pro Max disimpan di dalam koper.

Aksi penyelundupan itu terjadi pada 11 Februari 2025, saat terdakwa kembali dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Jaksa memaparkan bahwa Said berangkat ke Malaysia sejak 7 Februari 2025. Ia membeli 16 unit iPhone bekas melalui platform Facebook Marketplace di Johor Bahru.

Perjalanan dilanjutkan ke Melaka, tempat ia membeli enam unit iPhone lainnya dari sebuah toko di Mall Ion Melaka.

Namun, niat untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai gagal. Kecurigaan muncul saat petugas melihat bentuk tubuh terdakwa yang tampak tidak biasa, disusul dengan pemeriksaan koper. Hasilnya, seluruh perangkat elektronik itu ditemukan dan langsung disita sebagai barang bukti.

Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang membatasi barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan tablet maksimal dua unit per orang per tahun di kawasan perdagangan bebas seperti Batam.

“Perbuatan terdakwa berpotensi merugikan negara hingga Rp43.218.000,” tegas jaksa Adit dalam persidangan sebelumnya.

Menanggapi tuntutan jaksa, Said menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan penyesalannya. Ia berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

“Yang mulia, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saya mohon keringanan hukuman,” ucap Said

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Selundupkan 22 iPhone dari Malaysia, Seorang Pria Dituntut Dua Tahun Penjara pertama kali tampil pada Metropolis.

Dishub Lingga Hentikan Sementara Operasinal Speed MV Citra Indomas, Ini Penyebabnya

0
MV Citra Indomas yang bisanya melayani rute pelayaran Dabo-Jagoh dan Jagoh-Dabo saat ini dihentikan sementara, Kamis (19/6). F. Vatawari/BATAM POS

batampos– Speed MV Citra Indomas yang sehari-harinya melayani pelayaran rute Dabo-Jagoh dan Jagoh-Dabo untuk sementara dihentikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga.

Pemberitaan sementara pelayaran MV Citra Indomas ini dikarenakan Speed tersebut ternyata selama ini tidak melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan sebuah pelayaran.

Hendry Efrizal, Kepala Dishub Lingga saat dikonfirmasi membenarkan bahwa untuk sementara ini Speed MV Citra Indomas diberhentikan sementara operasional pelayarannya.

“Iya benar, untuk sementara kita hentikan dulu operasional pelayaran Speed MV Citra Indomas. Hal ini dikarenakan ada beberapa kelengkapan yang seharusnya ada di kapal tersebut tidak dipenuhi oleh pihak MV Citra Indomas,” ujar Hendry, Kamis (19/6).

BACA JUGA: Pembangunan Pelabuhan Multipurpose di Tunda, Dishub Anambas Kawal Ketat Agar Bisa Dianggarkan APBN 2026

Kadishub Lingga mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi kepada pihak kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Dabo Singkep terkait hal ini.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor UPP Syahbandar Dabo. Ternyata selama ini pihak Speed MV Citra Indomas tidak memiliki kelengkapan yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan SOP pelayaran. Jadi memang selama iniasih dibantu oleh pihak Syahbandar Dabo Singkep,” ungkapnya.

Hendry menjelaskan, pihaknya juga sudah menghubungi agen Speed MV Citra Indomas. Namun, hingga hari ini pihak Speed MV Citra Indomas masih belum merespon.

“Kami sudah menghubungi agen MV Citra Indomas namun belum ada respon. Kami akan menghentikan operasinak pelayaran mereka sampai nanti mereka penuhi segala kelengkapan yang sesuai dengan SOP pelayaran,” jelas Kadishub Lingga.

Terkait perubahan tempat sandar MV Citra Indomas yang sebelumnya di Pelabuhan Dabo sekarang pindah sandar di pelabuhan Kote hanyalah sementara karena kondisi cuaca dan ombak laut yang saat ini sedang kurang baik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Desa dan warga setempat terkait izin sandar MV Citra Indomas di pelabuhan Kote. Hal ini dapat diterima oleh pihak Desa dan masyarakat,” tutupnya. (*)

Reporter: Vatawari

Artikel Dishub Lingga Hentikan Sementara Operasinal Speed MV Citra Indomas, Ini Penyebabnya pertama kali tampil pada Kepri.

Kasus M Alif, Manajemen RSUD Minta Maaf, Janji Perbaiki Layanan Medis

0
Proses pemakaman Alif. Minggu (15/6).

batampos – Manajemen RSUD Embung Fatimah Batam menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga Ananda M. Alif atas pelayanan yang dinilai belum maksimal. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Embung Fatimah Batam drg. RR Sri Widjayanti Surandari dalam pertemuan resmi yang digelar pada 16 Juni 2025 di ruang rapat rumah sakit.

Pertemuan ini dihadiri jajaran manajemen RSUD Embung Fatimah dan keluarga dan ayah kandung almarhum Alif, Suwanto. Dalam suasana terbuka, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menyalahkan, melainkan saling mendengarkan. Suwanto menyampaikan kekecewaan atas pelayanan di IGD RSUD Embung Fatimah yang menurutnya tidak sesuai harapan, meskipun anaknya sempat mendapat penanganan awal.

Direktur RSUD Embung Fatimah menyampaikan permohonan maaf dan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur layanan, khususnya di IGD. “Kami akan melakukan pembenahan serius agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami,” ujar drg. Sri Widjayanti.

Baca Juga: Kasus Alif Dorong Evaluasi Aturan BPJS Kesehatan di IGD: Rumah Sakit Dilema Antara Regulasi dan Kemanusiaan

Hasil pertemuan menyepakati bahwa insiden ini dijadikan momentum perbaikan layanan RSUD Embung Fatimah ke depan. Suasana haru menutup pertemuan tersebut, yang diakhiri dengan jabat tangan antara Suwanto dan Direktur RSUD Embung Fatimah sebagai simbol kesepakatan dan keinginan bersama untuk memperbaiki layanan kesehatan.

Pada 17 Juni 2025, Direktur RSUD Embung Fatimah bersama jajaran manajemen dan Dewan Pengawas mendatangi rumah duka di Kavling Sei Lekop. Kehadiran mereka disambut hangat oleh kedua orang tua Alif, Suwanto dan Zulfitra. Dalam kesempatan tersebut, pihak rumah sakit menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga.

Suwanto mengapresiasi itikad baik manajemen RSUD Embung Fatimah yang telah datang dan mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat. Ia berharap kejadian ini membawa hikmah dan mendorong peningkatan layanan rumah sakit, terutama bagi warga tidak mampu. “Semoga tidak ada lagi orang tua yang mengalami kehilangan seperti kami karena keterbatasan sistem layanan,” ucapnya.

Baca Juga: Tragedi Muhammad Alif: Luka Lama BPJS dan Pelayanan IGD Kembali Terbuka

Kunjungan itu juga menjadi ruang dialog antara manajemen RSUD Embung Fatimah dan masyarakat sekitar rumah duka. Warga menyampaikan kritik, harapan, dan masukan terhadap pelayanan rumah sakit, khususnya dalam hal akses bagi warga miskin dan pengguna BPJS.

Menanggapi masukan tersebut, Direktur RSUD Embung Fatimah menegaskan keterbukaan rumah sakit terhadap kritik publik. Ia menyampaikan bahwa pelayanan RSUD Embung Fatimah akan terus ditingkatkan demi menjawab harapan masyarakat. “Kami memahami bahwa pelayanan kesehatan harus berpihak pada kemanusiaan. Semua masukan akan kami catat sebagai bahan evaluasi,” katanya.

Kasus meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), bocah asal Kavling Sei Lekop, mencuat setelah diunggah ke media sosial oleh Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto. Dalam unggahannya, keluarga korban disebut kecewa karena Alif tidak bisa dirawat dengan BPJS meski sudah berada di IGD hampir empat jam. Karena tidak mampu membayar sebagai pasien umum, keluarga memilih membawanya pulang, dan dua jam kemudian Alif meninggal dunia.

Baca Juga: Tragis! Alif Meninggal Usai Tak Bisa Dirawat dengan BPJS di RSUD Batam, Ini Kata Direktur RSUD

Pihak RSUD Embung Fatimah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil triase, kondisi Alif saat itu dikategorikan sebagai zona hijau atau stabil, sehingga tidak memenuhi kriteria gawat darurat sesuai aturan BPJS. Direktur RSUD Embung Fatimah menegaskan pihaknya tidak menolak pasien dan telah memberikan perawatan awal sesuai prosedur medis. Namun, publik tetap mempertanyakan sistem yang dianggap terlalu birokratis dan tidak berpihak pada warga miskin.

Tragedi ini memicu desakan masyarakat agar pemerintah daerah mengevaluasi ulang sistem layanan kesehatan yang dijanjikan gratis bagi pemegang KTP Batam. Kejadian ini diharapkan menjadi cambuk perubahan, baik dalam internal RSUD Embung Fatimah maupun sistem kebijakan kesehatan secara lebih luas. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Kasus M Alif, Manajemen RSUD Minta Maaf, Janji Perbaiki Layanan Medis pertama kali tampil pada Metropolis.

Keroyok Tetangga Kos Saat Tidur Gegara Dengar Pengakuan Istri

0
Para pelaku pengeroyokan. f.ist

batampos– Seorang pria berinisial HT (30), warga Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Batam, menjadi korban pengeroyokan brutal di kamar kosnya sendiri usai dituduh mengganggu isteri orang. Peristiwa mengejutkan itu terjadi pada Rabu pagi, 21 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban sedang tertidur di kamarnya di Blok A No.31.

Pelaku utama, MF (23), mendengar pengakuan dari istrinya yang merasa telah diganggu oleh HT, yang tinggal di kamar kos berdekatan. Tak terima, MF mengajak tiga orang temannya; KBP (21), EFL (25), dan P (36), untuk menyambangi kamar korban. Tanpa pikir panjang, mereka mendobrak pintu kamar kos HT.

Begitu masuk, keempat pelaku langsung melancarkan aksi kekerasan. HT dipukul, ditendang dengan sepatu safety, dibanting ke lantai, hingga dipukul menggunakan helm kerja.

BACA JUGA: Ricuh Forum Klarifikasi Pers: Ketua PWI Batam Dikeroyok

Korban mengalami luka-luka serius sebelum akhirnya warga sekitar berhasil melerai. Tak terima dengan tindakan main hakim sendiri itu, HT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin IPTU Anwar Aris langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, keempat pelaku berhasil diamankan pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua baju kerja, sepasang sepatu safety merk Geret, dan sebuah helm berwarna kuning.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, mengapresiasi kerja cepat timnya dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. “Silakan tempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. Jangan bertindak di luar hukum karena itu bisa berbalik merugikan diri sendiri,” ujarnya.

Para pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Proses hukum terhadap keempat tersangka terus berjalan di bawah penanganan penyidik Polsek Sagulung. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

Artikel Keroyok Tetangga Kos Saat Tidur Gegara Dengar Pengakuan Istri pertama kali tampil pada Metropolis.

Sekolah Tetap Beroperasi Meski Lahan Bermasalah, Tersangka Korupsi Sudah Ditetapkan

0
Lokasi sekolah di kawasan Merlion Square, Batuaji, Batam yang menyeret manajer PT Sentek Indonesia, PTP, warga negara Singapura ke kasus korupsi. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Sebuah sekolah swasta yang berlokasi di kawasan Merlion Square, Batuaji, Batam, terus melangsungkan aktivitas belajar-mengajarnya seperti biasa, meski lahan tempat bangunan sekolah berdiri kini tengah menjadi objek penyidikan kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan seorang manajer PT Sentek Indonesia, PTP, warga negara Singapura, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari transaksi penjualan lahan seluas 4.946 meter persegi yang oleh pengembang perumahan, PT Sentek Indonesia, dijual kepada seorang warga negara Korea Selatan berinisial KKJ. KKJ merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, badan hukum yang mengelola Sekolah Swasta Nasional Suluh Aditya Bangsa (SAB) yang kini berdiri di lokasi tersebut. Padahal, lahan tersebut tercatat sebagai fasilitas umum dan sosial (fasum fasos) yang seharusnya diserahkan ke Pemko Batam.

Menurut jaksa, akibat transaksi tersebut negara terancam kehilangan aset bernilai Rp4,89 miliar. PTP dijerat pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kini ditahan untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, keberadaan KKJ masih dalam pencarian, dan jaksa belum menutup kemungkinan penambahan tersangka dari pihak yayasan atau lainnya.

Baca Juga: WNA Singapura Jadi Tersangka Korupsi PSU di Batam

Pantauan lapangan pada Rabu (18/6), menunjukkan bahwa sekolah tetap berjalan normal. Murid siswa tampak mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Di gerbang sekolah, papan pengumuman menampilkan legalitas bangunan berupa HGB No. 1930 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama yayasan.

Catatan Batam Pos, Konflik hukum ini bukan hal baru. Sejak 2010, warga Merlion Square menolak keberadaan sekolah tersebut karena berdiri di atas lahan yang mereka yakini sebagai fasum. Demonstrasi warga hingga pencabutan IMB sempat terjadi pada 2018. Namun, pihak yayasan tetap mengklaim legalitas mereka sah secara hukum, bahkan menyebut menang dalam beberapa gugatan.

Ketegangan kembali memuncak tahun 2023 ketika bangunan yang sempat terbengkalai selama lebih dari 13 tahun itu dibersihkan untuk difungsikan kembali. Warga melakukan protes, dan pemerintah serta aparat keamanan turun tangan untuk mediasi. Sayangnya, rapat-rapat mediasi kerap gagal karena tidak dihadiri pihak PT Sentek dan tak menghasilkan solusi konkret.

Kejaksaan sendiri menyatakan penyidikan akan diperluas untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah atau pengurus koperasi, dalam proses alih fungsi lahan yang diduga cacat prosedur.

Kini, keberlangsungan sekolah berada dalam ketidakpastian. Meski kegiatan masih berlangsung, hasil penyidikan dan proses hukum yang tengah berjalan akan menjadi penentu masa depan gedung sekolah ini apakah akan berakhir dibatalkan, dialihfungsikan, atau tetap dipertahankan dengan catatan hukum yang jelas. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Sekolah Tetap Beroperasi Meski Lahan Bermasalah, Tersangka Korupsi Sudah Ditetapkan pertama kali tampil pada Metropolis.

Sudah Dikunjungi 517 Ribu Orang, Dinas Pariwisata Klaim Kunjungan Wisman ke Kepri Naik

0
Kepala Dispar Kepri, Hasan. F. Mohamad Ismail/BATAM Pos

batampos– Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepri mengklaim angka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepri mengalami kenaikan sebesar 11 persen. Sepanjang Januari hingga Mei, wisman yang berkunjung ke Kepri ada sebanyak 517.000 orang.

Kepala Dispar Kepri, Hasan mengatakan bahwa jumlah kunjungan wisman ke Kepri selama lima bulan tersebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga, pihaknya memastikan nahwa angka kunjungan wisman mengalami peningkatan 11 persen, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Hingga Mei sudah 517 ribu orang yang mendatangi tempat wisatawan di Kepri. Naik 11 persen dari tahun 2024,” kata Hasan, Rabu (18/6).

BACA JUGA: Pelantar Kota Rebah Tak Kunjung Diperbaiki, Dispar Akui Tunggu Hasil Kelayakan

Ia menerangkan, bahwa target kunjungan wisman ke Kepri yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk tahun 2025 ini sebanyak 1,7 juta orang.

Dispar mengaku optimis, target kunjungan wisman ke Kepri pada tahun ini dapat tercapai. Namun, Pemprov Kepri harus bekerja keras untuk menggelar event-event pariwisata untuk menarik wisatawan lokal, maupun mancanegara.

“Pemprov juga terus mendukung agenda wisata yang digelar kabupaten dan kota di Kepri. Khususnya yang bertaraf internasional, dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan,” sebutnya.

Untuk tahun 2024 lalu, kata Hasan target kunjungan wisman ke Kepri sebanyak 1,6 juta orang. Angka tersebut mengalami kenaikan sebanyak 100 ribu orang, jika dibandingkan dengan target tahun 2025 ini.

“Untuk mencapai 100 ribu juga tidak mudah. Jadi Pemprov harus bekerja keras dalam sektor mempromosikan wisatawan,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel Sudah Dikunjungi 517 Ribu Orang, Dinas PAriwisata Klaim Kunjungan Wisman ke Kepri Naik pertama kali tampil pada Kepri.