Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1614

Dear, Jangan Terlalu Baik karena Bisa Merusak Dirimu Sendiri

0

Batampos – Terlalu baik, bisa merusak diri sendiri. Lha kok? Mengapa? Karena menyenangkan semua orang itu ternyata tidak sehat. Baik ke fisik maupun mental.

ILUSTRASI people pleaser. By Katie Ferreol via The Gazelle

Baik kepada semua orang adalah hal yang mulia. Benar adanya. Banyak orang berkeyakinan seperti itu. Memiliki kasih terhadap sesama itu wajib. Namun, ketika kebaikan berubah menjadi kebutuhan konstan guna menyenangkan semua orang. Nah, itu bisa berdampak buruk terhadap kesehatan mental dan kualitas hidupmu.

People pleasing behavior. Ini fenomena yang selalu ditemukan di berbagai genre usia, khususnya di usia remaja, dewasa dan produktif. Pola perilaku ini berpusat pada kepuasan orang lain, meski harus mengorbankan diri sendiri. ‘Yang penting lo senang, gua nggak apa nelangsa

Meski terlihat positif di permukaan, terlalu sering mengesampingkan kebutuhan pribadi demi kebahagiaan orang lain justru bisa menjadi racun yang perlahan menggerogoti mentalmu. Kesehatanmu.

Penulis 13 Things Mentally Strong People Don’t Do, people pleasers,  Amy Morin menyebutkan, people pleasers sering merasa bertanggung jawab atas perasaan orang lain. “Mereka takut mengecewakan, takut ditolak, dan merasa bersalah ketika mengatakan tidak. Ini pola perilaku yang sangat salah,” ujar psikolog klinis asal AS itu.

Baca Juga: Trik Psikologi Agar Kamu Percaya Diri

Dia menyebutkan, dalam dunia psikologi, karakter ini, kerap berakar dari pengalaman masa kecil. Ada trauma emosional yang menjadikan individu berkeinginan kuat untuk diterima dan dicintai, ketika ia tidak mendapatkannya di masa kecil.

Akibatnya, setelah dewasa, dia merasa perlu memberi andil buat lingkungan atau seseorang, dengan begitu ia akan merasa diterima. “Padahal, itu sudah merusak diri sendiri,” ungkapnya.

Berikut dampak negatif menjadi individu yang menyenangkan semua orang, yakni:

1. Kelelahan Emosional

Ketika terus-menerus menyesuaikan diri dengan harapan orang lain, individu dapat mengalami stres kronis dan kehilangan kendali atas hidupnya.

2. Hilangnya Identitas Diri

Orang yang terlalu berfokus pada kepuasan orang lain cenderung mengabaikan nilai, pendapat, dan keinginannya sendiri. Akibatnya, mereka bisa kehilangan arah dan jati diri. Tidak percaya diri atas keputusan yang ia buat sendiri.

3. Rentan Dimanfaatkan

People pleasers lebih mudah dimanfaatkan oleh mereka yang manipulatif dan punya kepribadian NPD. Mengapa? karena karakter ini cenderung mengiyakan semua permintaan tanpa mempertimbangkan kepentingan pribadi.

4. Masalah Kesehatan Mental

Penelitian dari Journal of Personality and Social Psychology menyebutkan,  tekanan untuk selalu menyenangkan orang lain berkaitan erat dengan tingkat kecemasan, depresi, dan burnout yang lebih tinggi.

Tidak salah menjadi orang baik. Namun, Anda harus pahami menjadi baik tidak berarti harus mengorbankan diri sendiri di luar batas kemampuanmu.

Individu yang sehat secara emosional, tahu kapan harus berkata ‘ya’ dan kapan harus menetapkan batas untuk mengatakan ‘tidak’. Tanpa merasa bersalah. Live your own life. Tetapkan batas sehat ke dirimu.

Karena di masa kini, menetapkan personal boundaries adalah bentuk cinta pada diri sendiri. Bukan egois, tapi ini bertujuan menjaga kesehatan mentalmu.

Relasi yang seimbang tahu membatasi kapan saat dia bisa memberi, kapan saat dia bisa menerima, serta berani menolak kalau batin dan mentalnya tidak nyaman. (*)

Reporter: CHAHAYA SIMANJUNTAK

Artikel Dear, Jangan Terlalu Baik karena Bisa Merusak Dirimu Sendiri pertama kali tampil pada Lifestyle.

266 Kasus Kekerasan Terjadi di Batam, Pemko Tingkatkan Edukasi

0
Amsakar Achmad. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya membangun benteng perlindungan yang kuat untuk perempuan dan anak dari ancaman kekerasan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan penyuluhan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta pencegahan TPPO di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (19/6).

Kegiatan yang digagas oleh Pemerintah Kota Batam ini diikuti 130 kader TP PKK dari seluruh kecamatan se-Kota Batam. Mereka menjadi garda terdepan pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan perlindungan hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.

Amsakar menyebut, Batam sebagai wilayah perbatasan dengan negara tetangga menghadapi tantangan sosial yang tidak ringan, termasuk kerentanan terhadap kejahatan lintas negara seperti TPPO. Karena itu, sinergi semua elemen masyarakat dinilai mutlak untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Wilayah kita ini sangat dinamis. Sebagai daerah perbatasan, Batam sangat rentan menjadi jalur TPPO. Maka dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk bersama-sama membangun benteng perlindungan yang kokoh,” kata Amsakar.

Ia menyampaikan, perempuan dan anak masih kerap dipersepsikan sebagai kelompok lemah, sehingga kerap menjadi sasaran kekerasan dan eksploitasi. Padahal, kata dia, kelompok ini memiliki peran penting dalam membentuk masa depan bangsa.

Amsakar menyebut bahwa peran para ibu dalam rumah tangga sangat strategis dalam membentuk karakter anak sejak dini. Oleh sebab itu, kaum ibu perlu dibekali pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan anak dan bahaya perdagangan orang.

“Di tangan ibu-ibu lah, pembentukan karakter anak bermula. Maka dari itu, ibu-ibu harus dibekali pemahaman agar mampu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta membangun generasi yang tangguh dan hebat,” ujarnya.

Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi urusan instansi pemerintah tertentu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. “Kita tidak bisa kerja sendiri. Harus kolaboratif, lintas sektor,” tambahnya.

Dia turut mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan kasus kekerasan atau indikasi TPPO. “Kalau menemukan kekerasan terhadap perempuan dan anak atau bahkan TPPO, laporkan ke pihak berwajib, laporkan ke Dinas P3APPKB,” tambahnya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Batam, Royhandy Rifanto, dalam laporannya menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Batam masih tergolong tinggi.

“Pada tahun 2024, tercatat 266 kasus kekerasan. Rinciannya, 219 kasus kekerasan terhadap anak dan 47 kasus terhadap perempuan,” katanya.

Menurutnya, angka tersebut menjadi sinyal penting bagi semua pihak untuk memperkuat upaya pencegahan dan pendampingan korban. Pemerintah Kota Batam, katanya, menggandeng kader PKK sebagai mitra strategis untuk menjangkau masyarakat hingga ke tingkat keluarga.

“Peserta yang hadir hari ini adalah 130 kader yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah. Melalui mereka, kami berharap pesan perlindungan bisa tersampaikan secara masif,” ujarnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel 266 Kasus Kekerasan Terjadi di Batam, Pemko Tingkatkan Edukasi pertama kali tampil pada Metropolis.

J&T Express Serius Perangi Narkoba: Gandeng BNN, Perketat Pengawasan Jalur Logistik Nasional

0
Tes uji narkoba terhadap karyawan pusat sortir di Kota Ternate pada 12 Juni 2025.

batampos — Sebagai salah satu pemain utama di industri logistik nasional, J&T Express menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia. Perusahaan pengiriman ekspres ini secara aktif memperkuat pengawasan distribusi barang dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), guna mencegah penyalahgunaan jalur logistik sebagai sarana peredaran narkotika.

Langkah strategis ini telah dimulai sejak tahun 2023, dan terus berkembang menjadi kolaborasi berkelanjutan yang menyasar titik-titik rawan di jalur distribusi logistik. Selain melalui sosialisasi dan edukasi internal, J&T Express juga secara aktif melakukan tes uji narkoba bagi para pekerja operasional dan memperketat prosedur rekrutmen karyawan dan mitra pengemudi.

“Sebagai perusahaan pengiriman dengan jangkauan masif di seluruh Indonesia, kami menyadari bahwa kami memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan distribusi barang. Kolaborasi dengan BNN adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk mencegah logistik disalahgunakan sebagai jalur peredaran narkoba,” ujar Adriansyah Halim, S.H., CPM., Asisten CEO J&T Express.

Aksi Nyata di Lapangan: Tes Narkoba hingga Kolaborasi dengan Aparat

Salah satu bentuk nyata komitmen J&T Express ditunjukkan dalam pelaksanaan tes uji narkoba terhadap karyawan pusat sortir di Kota Ternate pada 12 Juni 2025. Kegiatan tersebut berlangsung beriringan dengan konferensi pers bersama Polres Ternate dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, yang menegaskan sinergi tiga pihak dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di sektor logistik.

Wanda Ferdiana, S.E., M.Si., selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Dayamas) BNN, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah progresif J&T Express.

“Upaya ini merupakan kontribusi nyata dari sektor swasta dalam mendukung perang melawan narkoba. Distribusi barang adalah jalur yang sangat krusial, sehingga perlu adanya pengawasan dan kolaborasi lintas sektor agar tidak disalahgunakan,” ujar Wanda.

Pengawasan Internal Diperketat, Proses Rekrutmen Semakin Selektif

Tak hanya fokus pada upaya preventif, J&T Express juga melakukan penguatan di lini internal perusahaan. Setiap calon karyawan maupun mitra transporter diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas narkoba sebagai syarat administrasi wajib. Langkah ini menjadi filter awal untuk memastikan seluruh elemen dalam ekosistem logistik J&T Express bersih dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan jalur distribusi harus menjadi refleksi bersama bahwa sektor logistik sangat rentan. Oleh karena itu, kami terbuka untuk terus memperluas kerja sama dengan BNN maupun instansi terkait lainnya,” tegas Adriansyah.

Komitmen Jangka Panjang: Edukasi, Pengawasan, dan Pencegahan

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, J&T Express akan terus melaksanakan berbagai program pencegahan narkoba di seluruh titik operasionalnya di Indonesia. Di antaranya melalui:
• Sosialisasi dan edukasi berkala tentang bahaya narkoba kepada karyawan dan mitra.
• Tes narkoba rutin terhadap personel operasional.
• Penguatan sistem audit internal untuk memantau potensi penyalahgunaan distribusi.
• Kolaborasi aktif dengan BNN dan aparat penegak hukum di berbagai daerah.

Langkah ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan terbebas dari pengaruh narkotika. J&T Express juga berharap langkah ini dapat menjadi contoh dan dorongan bagi perusahaan logistik lainnya untuk ikut serta dalam upaya nasional memerangi narkoba. (*)

Artikel J&T Express Serius Perangi Narkoba: Gandeng BNN, Perketat Pengawasan Jalur Logistik Nasional pertama kali tampil pada News.

Kunjungi Rumah Singgah di Singkawang, Roby Pastikan Kenyamanan Warga Bintan

0
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengunjungi Rumah Singgah Bintan di Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (17/6/2025) malam. F.Kiriman Zoko untuk Batam Pos.

batampos– Bupati Bintan Roby Kurniawan mengunjungi Rumah Singgah Bintan di Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Rumah Singgah ini diperuntukkan bagi masyarakat Pulau Tambelan yang memerlukan rujukan atau berobat ke tingkat lanjutan seperti Rumah Sakit.

Kedatangan orang nomor satu di Bintan tersebut juga untuk memastikan kondisi Rumah Singgah yang nyaman dan layak ditempati.

BACA JUGA: Roby Keliling Pulau, Tawarkan Program BLT Janda hingga Rumah Singgah bagi Masyarakat Pesisir Bintan

Pada tahun 2024, Bupati Bintan mengalokasikan anggaran untuk merehab dan peremajaan prasarana Rumah Singgah. Mulai dari rehab bangunan, pengadaan mebeler, alat elektronik, pemasangan PDAM, pemasangan CCTV hingga penyediaan jaringan WiFi.

“Alhamdulillah semua fasilitas sudah kita tingkatkan. Harapan kita, agar masyarakat bisa lebih nyaman dan mendapat kemudahan. Semaksimal mungkin warga kita di sini supaya tidak lagi memikirkan tempat tinggal dan akomodasi lain, biar bisa fokus ke penyembuhan dan pulang kembali berkumpul bersama keluarga” ungkap Roby di sela kunjungannya, Selasa (17/6/2025) malam.

Kehadiran Roby disambut dengan rasa syukur dan kegembiraan oleh beberapa warga yang saat ini sedang tinggal di Rumah Singgah.

Diskusi hangat dengan nuansa kekeluargaan pun memberi kesempatan bagi Roby untuk mendengar berbagai masukan dan aspirasi.

Hingga saat ini, keberadaan Rumah Singgah telah memberi kemudahan yang luar biasa dengan berbagai fasilitas yang disediakan. Roby sendiri bersyukur Rumah Singgah ini benar-benar memberi manfaat secara luas. Tak lupa ia mengingatkan agar fasilitas yang ada ini bisa dijaga dan dirawat bersama agar terus berguna hingga ke anak cucu.

Tak sekedar memastikan kenyaman warganya yang berobat ke luar daerah, Pemkab Bintan sendiri juga telah menjalin kerja sama dengan RSUD Abdul Aziz Singkawang terkait program berobat gratis tingkat dasar yang ada di Bintan. Melalui MoU ini, masyarakat Bintan juga dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di RS tersebut cukup dengan menunjukkan KK/KTP Bintan. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Kunjungi Rumah Singgah di Singkawang, Roby Pastikan Kenyamanan Warga Bintan pertama kali tampil pada Kepri.

Selektif dan Transparan, FPRD Batam Setujui 14 dari 20 Permohonan PKKPR

0
Rapat lanjutan FPRD yang digelar di Ruang Rapat Hang Nadim, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (18/6). Foto. Arjuna/ Batam Pos

batampos – Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam menyetujui 14 permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari total 20 permohonan yang diajukan. Keputusan ini diambil dalam rapat lanjutan FPRD yang digelar di Ruang Rapat Hang Nadim, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (18/6).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid. Hadir pula perwakilan BP Batam yakni Deputi Bidang Infrastruktur, Mouris Limanto, serta sejumlah perwakilan instansi teknis lainnya.

“Tim FPRD telah mengkaji dan mendiskusikan secara teknis setiap permohonan yang masuk. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, disepakati bahwa 14 permohonan layak mendapat persetujuan, sementara tiga ditunda dan tiga lainnya ditolak,” kata Jefridin, usai memimpin rapat.

Keputusan itu, menurutnya, menunjukkan komitmen FPRD dalam menjalankan fungsi seleksi yang ketat terhadap setiap kegiatan pembangunan di Kota Batam agar sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.

Proses pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif melalui forum yang transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah serta BP Batam. Dengan demikian, setiap persetujuan yang keluar benar-benar telah melalui evaluasi menyeluruh.

“Forum ini bukan sekadar formalitas, tapi menjadi wadah teknis strategis untuk memastikan pemanfaatan ruang di Batam dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab,” katanya.

Ia menjelaskan, penolakan terhadap tiga permohonan dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian antara rencana kegiatan dengan zonasi yang berlaku, serta belum terpenuhinya sejumlah syarat teknis yang wajib dipenuhi pemohon.

Sementara itu, tiga permohonan lainnya ditunda karena masih menunggu kelengkapan dokumen dan klarifikasi tambahan dari pemohon sebelum bisa dilanjutkan ke tahap penilaian akhir.

FPRD Batam memiliki peran sentral dalam memastikan pembangunan yang berjalan di wilayahnya tidak menabrak aturan tata ruang. Forum ini menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan lingkungan.

“Penataan ruang adalah jantung pembangunan kota. Kalau ini tidak dijaga, akan muncul banyak masalah di kemudian hari, mulai dari konflik lahan hingga degradasi lingkungan,” kata Mouris.

Ia menyebut, sinergi antara Pemko dan BP Batam melalui forum ini menjadi bukti bahwa koordinasi dua otoritas utama di Batam terus diperkuat dalam kerangka satu perencanaan wilayah yang utuh.

Dari 14 permohonan yang disetujui, sebagian besar berasal dari sektor perumahan dan jasa, serta beberapa usulan kawasan industri baru yang dinilai strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kota.

Langkah selektif dan terbuka ini dinilai sejalan dengan visi pembangunan Batam yang terencana, inklusif, dan berwawasan lingkungan sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Selektif dan Transparan, FPRD Batam Setujui 14 dari 20 Permohonan PKKPR pertama kali tampil pada Metropolis.

Apresiasi SP4N-LAPOR!, Amsakar Minta Respons Cepat Aduan Masyarakat

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Capaian SP4N-LAPOR! di Batam menunjukkan kinerja yang baik dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi capaian tersebut.

Hal ini disampaikan dia saat membuka Rapat Koordinasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (19/6).

Berdasarkan penilaian Ombudsman RI, tingkat kepatuhan pelayanan publik Batam mencapai angka 88,73, yang masuk dalam kategori A atau nilai tertinggi secara nasional.

“Ini capaian yang patut kita syukuri bersama. Nilai A bukan hasil kerja biasa-biasa, tapi hasil kerja luar biasa dan kolaboratif. Tapi yang terpenting, capaian ini jangan membuat kita lengah. Jangan sampai justru turun. Selalu ada cara untuk bisa dan selalu ada cara untuk lebih baik lagi,” katanya.

Ia menekankan pentingnya forum rapat koordinasi ini sebagai ruang curah pikir dan berbagi praktik baik antar OPD dalam pengelolaan aduan publik. Menurutnya, laporan yang masuk lewat SP4N-LAPOR! menjadi cermin kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah.

“Kalau laporan baik, itu artinya kinerja kita juga baik. Tidak mungkin hasilnya baik jika prosesnya buruk. Maka praktik baik itu harus ditularkan ke OPD lain. Rapat ini menjadi tempat untuk saling belajar dan mencari cara agar pengelolaan SP4N-LAPOR! kita bisa lebih baik lagi,” kata dia.

Amsakar juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus mencari terobosan dan inovasi dalam menyelesaikan laporan masyarakat. “Saya berpesan, mudahkan urusan orang lain, maka Allah akan memudahkan urusan kita,” tambahnya.

Dalam arahannya, dia juga menyoroti pentingnya responsivitas dalam menangani aduan masyarakat, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar, seperti air bersih, persoalan banjir, dan pengelolaan sampah.

“Setiap laporan masyarakat adalah cerminan harapan mereka. Maka setiap persoalan, sekecil apa pun, jangan dibiarkan berlama-lama tanpa penyelesaian. Air bersih, banjir, sampah ini menyangkut kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kita harus hadir dan cepat menindaklanjuti,” ujar Amsakar.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komuniksi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Titin Yuniarti, menerangkan, rapat ini sekaligus menjadi momentum untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan penguatan terhadap pengelolaan sistem pengaduan layanan publik yang terintegrasi secara nasional melalui platform SP4N-LAPOR!.

“Untuk tahap pertama ini diikuti 100 peserta. Rencana, tahap 2 akan diikuti 120 peserta yang rencana akan digelar pada Agustus mendatang,” katanya. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Apresiasi SP4N-LAPOR!, Amsakar Minta Respons Cepat Aduan Masyarakat pertama kali tampil pada Metropolis.

Tiga WNA Asal Bangladesh Diadili di PN Batam, Mengaku Ingin Menyeberang ke Australia Lewat Jalur Ilegal

0
Sukot, Faruk, dan Sumon Mia, tiga warga negara asing (WNA) asal Bangladesh saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/6), atas dugaan pelanggaran keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Foto. Aziz Maulana/ Batan Pos

batampos – Tiga warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/6), atas dugaan pelanggaran keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Ketiga terdakwa yakni Sukot, Faruk, dan Sumon Mia mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa tujuan akhir mereka adalah Australia untuk bekerja sebagai buruh konstruksi.

Sidang berlangsung di ruang utama PN Batam dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Douglas Napitupulu, serta anggota Andi Bayu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Aditya, menghadirkan dua saksi dari Kantor Imigrasi Batam dan satu penerjemah untuk memfasilitasi komunikasi para terdakwa.

Dalam kesaksiannya, petugas Imigrasi Batam menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan tiga WNA Bangladesh yang menginap di Masjid Baiturrahman, Sei Harapan, Sekupang.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan resmi ataupun bukti cap masuk ke wilayah Indonesia,” kata saksi.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Sumon Mia dan dua rekannya memasuki wilayah Indonesia melalui pelabuhan domestik di Sekupang setelah sebelumnya melakukan perjalanan dari Dumai, Riau.

Mereka mengaku masuk ke Dumai menggunakan jalur laut ilegal dari Malaysia. Sumon Mia memaparkan kronologi lengkap keberangkatan dari Kuala Lumpur atas bantuan seorang agen perjalanan

Terdakwa berangkat dari Kuala Lumpur pada 27 Desember 2024 dan melalui serangkaian perjalanan gelap yang melibatkan persembunyian di hutan dan pelayaran malam hari menggunakan kapal boat.

Bersama puluhan imigran lainnya, mereka menempuh jalur laut selama hampir tujuh jam sebelum mendarat di pantai wilayah Indonesia dan kemudian berjalan kaki melintasi kebun kelapa sawit menuju jalan utama.

Dari situ, mereka dijemput oleh mobil dan dibawa ke Pekanbaru. Di Pekanbaru, mereka tinggal di sebuah rumah milik seseorang bernama Abi selama sekitar satu minggu. Abi kemudian menawarkan tiket untuk kembali ke Malaysia dengan biaya Rp9 juta per orang.

Namun, upaya kembali ke Malaysia ini juga gagal setelah kapal yang mereka tumpangi justru membawa mereka kembali ke wilayah Batam.

Rencana awal ketiga terdakwa adalah menyeberang ke Australia untuk bekerja sebagai buruh konstruksi. Mereka ditawari oleh agen di Malaysia untuk mendapatkan pekerjaan di negeri kangguru tersebut dengan imbalan 10 ribu Ringgit Malaysia. Sumon Mia sendiri mengaku sudah menyetor uang muka sebesar Seribu Ringgit Malaysia kepada agen.

Namun, perjalanan mereka justru berujung penipuan dan pengembaraan tanpa kepastian. Bahkan saat hendak kembali ke Malaysia, uang sebesar Rp27 juta yang mereka setor kepada agen kembali raib karena kapal justru membawa mereka ke Batam dan kontak mereka dengan agen langsung terputus.

Dalam kondisi kebingungan dan tanpa dokumen, ketiganya akhirnya meminta bantuan sopir taksi untuk mencari cara pulang ke Malaysia.

Setelah mengetahui bahwa mereka tidak bisa berangkat melalui pelabuhan resmi, mereka disarankan untuk menginap sementara di Masjid Baiturrahman, hingga akhirnya diamankan oleh petugas Imigrasi Batam pada 8 Januari 2025.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

JPU menegaskan bahwa unsur pidana telah terpenuhi karena para terdakwa masuk tanpa cap imigrasi dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Saat ini, mereka masih ditahan sembari menunggu tuntutan dan putusan akhir dari majelis hakim. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Tiga WNA Asal Bangladesh Diadili di PN Batam, Mengaku Ingin Menyeberang ke Australia Lewat Jalur Ilegal pertama kali tampil pada Metropolis.

Selundupkan 22 iPhone dari Malaysia, Seorang Pria Dituntut Dua Tahun Penjara

0
Said Abdurrahman usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/6). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Seorang pria warga Batam bernama Said Abdurrahman terancam mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun setelah terbukti menyelundupkan 22 unit iPhone dari Malaysia ke Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/6), dengan majelis hakim yang dipimpin Monalisa selaku ketua, serta hakim anggota Rinaldi dan Feri Irawan.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Said Abdurrahman berupa dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang, atau diganti dengan kurungan tiga bulan,” ujar jaksa di ruang sidang.

Baca Juga: Modus Penyelundupan iPhone Terstruktur: Sidang Ungkap Peran Terdakwa, Saksi, dan Jalur Udara Batam-Jakarta

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Said menyembunyikan 21 unit iPhone dalam korset yang dikenakannya, sementara satu unit lainnya iPhone 16 Pro Max disimpan di dalam koper.

Aksi penyelundupan itu terjadi pada 11 Februari 2025, saat terdakwa kembali dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Jaksa memaparkan bahwa Said berangkat ke Malaysia sejak 7 Februari 2025. Ia membeli 16 unit iPhone bekas melalui platform Facebook Marketplace di Johor Bahru.

Perjalanan dilanjutkan ke Melaka, tempat ia membeli enam unit iPhone lainnya dari sebuah toko di Mall Ion Melaka.

Namun, niat untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai gagal. Kecurigaan muncul saat petugas melihat bentuk tubuh terdakwa yang tampak tidak biasa, disusul dengan pemeriksaan koper. Hasilnya, seluruh perangkat elektronik itu ditemukan dan langsung disita sebagai barang bukti.

Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang membatasi barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan tablet maksimal dua unit per orang per tahun di kawasan perdagangan bebas seperti Batam.

“Perbuatan terdakwa berpotensi merugikan negara hingga Rp43.218.000,” tegas jaksa Adit dalam persidangan sebelumnya.

Menanggapi tuntutan jaksa, Said menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan penyesalannya. Ia berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

“Yang mulia, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saya mohon keringanan hukuman,” ucap Said

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Selundupkan 22 iPhone dari Malaysia, Seorang Pria Dituntut Dua Tahun Penjara pertama kali tampil pada Metropolis.

Dishub Lingga Hentikan Sementara Operasinal Speed MV Citra Indomas, Ini Penyebabnya

0
MV Citra Indomas yang bisanya melayani rute pelayaran Dabo-Jagoh dan Jagoh-Dabo saat ini dihentikan sementara, Kamis (19/6). F. Vatawari/BATAM POS

batampos– Speed MV Citra Indomas yang sehari-harinya melayani pelayaran rute Dabo-Jagoh dan Jagoh-Dabo untuk sementara dihentikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga.

Pemberitaan sementara pelayaran MV Citra Indomas ini dikarenakan Speed tersebut ternyata selama ini tidak melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan sebuah pelayaran.

Hendry Efrizal, Kepala Dishub Lingga saat dikonfirmasi membenarkan bahwa untuk sementara ini Speed MV Citra Indomas diberhentikan sementara operasional pelayarannya.

“Iya benar, untuk sementara kita hentikan dulu operasional pelayaran Speed MV Citra Indomas. Hal ini dikarenakan ada beberapa kelengkapan yang seharusnya ada di kapal tersebut tidak dipenuhi oleh pihak MV Citra Indomas,” ujar Hendry, Kamis (19/6).

BACA JUGA: Pembangunan Pelabuhan Multipurpose di Tunda, Dishub Anambas Kawal Ketat Agar Bisa Dianggarkan APBN 2026

Kadishub Lingga mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi kepada pihak kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Dabo Singkep terkait hal ini.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor UPP Syahbandar Dabo. Ternyata selama ini pihak Speed MV Citra Indomas tidak memiliki kelengkapan yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan SOP pelayaran. Jadi memang selama iniasih dibantu oleh pihak Syahbandar Dabo Singkep,” ungkapnya.

Hendry menjelaskan, pihaknya juga sudah menghubungi agen Speed MV Citra Indomas. Namun, hingga hari ini pihak Speed MV Citra Indomas masih belum merespon.

“Kami sudah menghubungi agen MV Citra Indomas namun belum ada respon. Kami akan menghentikan operasinak pelayaran mereka sampai nanti mereka penuhi segala kelengkapan yang sesuai dengan SOP pelayaran,” jelas Kadishub Lingga.

Terkait perubahan tempat sandar MV Citra Indomas yang sebelumnya di Pelabuhan Dabo sekarang pindah sandar di pelabuhan Kote hanyalah sementara karena kondisi cuaca dan ombak laut yang saat ini sedang kurang baik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Desa dan warga setempat terkait izin sandar MV Citra Indomas di pelabuhan Kote. Hal ini dapat diterima oleh pihak Desa dan masyarakat,” tutupnya. (*)

Reporter: Vatawari

Artikel Dishub Lingga Hentikan Sementara Operasinal Speed MV Citra Indomas, Ini Penyebabnya pertama kali tampil pada Kepri.

Kasus M Alif, Manajemen RSUD Minta Maaf, Janji Perbaiki Layanan Medis

0
Proses pemakaman Alif. Minggu (15/6).

batampos – Manajemen RSUD Embung Fatimah Batam menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga Ananda M. Alif atas pelayanan yang dinilai belum maksimal. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Embung Fatimah Batam drg. RR Sri Widjayanti Surandari dalam pertemuan resmi yang digelar pada 16 Juni 2025 di ruang rapat rumah sakit.

Pertemuan ini dihadiri jajaran manajemen RSUD Embung Fatimah dan keluarga dan ayah kandung almarhum Alif, Suwanto. Dalam suasana terbuka, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menyalahkan, melainkan saling mendengarkan. Suwanto menyampaikan kekecewaan atas pelayanan di IGD RSUD Embung Fatimah yang menurutnya tidak sesuai harapan, meskipun anaknya sempat mendapat penanganan awal.

Direktur RSUD Embung Fatimah menyampaikan permohonan maaf dan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur layanan, khususnya di IGD. “Kami akan melakukan pembenahan serius agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami,” ujar drg. Sri Widjayanti.

Baca Juga: Kasus Alif Dorong Evaluasi Aturan BPJS Kesehatan di IGD: Rumah Sakit Dilema Antara Regulasi dan Kemanusiaan

Hasil pertemuan menyepakati bahwa insiden ini dijadikan momentum perbaikan layanan RSUD Embung Fatimah ke depan. Suasana haru menutup pertemuan tersebut, yang diakhiri dengan jabat tangan antara Suwanto dan Direktur RSUD Embung Fatimah sebagai simbol kesepakatan dan keinginan bersama untuk memperbaiki layanan kesehatan.

Pada 17 Juni 2025, Direktur RSUD Embung Fatimah bersama jajaran manajemen dan Dewan Pengawas mendatangi rumah duka di Kavling Sei Lekop. Kehadiran mereka disambut hangat oleh kedua orang tua Alif, Suwanto dan Zulfitra. Dalam kesempatan tersebut, pihak rumah sakit menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga.

Suwanto mengapresiasi itikad baik manajemen RSUD Embung Fatimah yang telah datang dan mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat. Ia berharap kejadian ini membawa hikmah dan mendorong peningkatan layanan rumah sakit, terutama bagi warga tidak mampu. “Semoga tidak ada lagi orang tua yang mengalami kehilangan seperti kami karena keterbatasan sistem layanan,” ucapnya.

Baca Juga: Tragedi Muhammad Alif: Luka Lama BPJS dan Pelayanan IGD Kembali Terbuka

Kunjungan itu juga menjadi ruang dialog antara manajemen RSUD Embung Fatimah dan masyarakat sekitar rumah duka. Warga menyampaikan kritik, harapan, dan masukan terhadap pelayanan rumah sakit, khususnya dalam hal akses bagi warga miskin dan pengguna BPJS.

Menanggapi masukan tersebut, Direktur RSUD Embung Fatimah menegaskan keterbukaan rumah sakit terhadap kritik publik. Ia menyampaikan bahwa pelayanan RSUD Embung Fatimah akan terus ditingkatkan demi menjawab harapan masyarakat. “Kami memahami bahwa pelayanan kesehatan harus berpihak pada kemanusiaan. Semua masukan akan kami catat sebagai bahan evaluasi,” katanya.

Kasus meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), bocah asal Kavling Sei Lekop, mencuat setelah diunggah ke media sosial oleh Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto. Dalam unggahannya, keluarga korban disebut kecewa karena Alif tidak bisa dirawat dengan BPJS meski sudah berada di IGD hampir empat jam. Karena tidak mampu membayar sebagai pasien umum, keluarga memilih membawanya pulang, dan dua jam kemudian Alif meninggal dunia.

Baca Juga: Tragis! Alif Meninggal Usai Tak Bisa Dirawat dengan BPJS di RSUD Batam, Ini Kata Direktur RSUD

Pihak RSUD Embung Fatimah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil triase, kondisi Alif saat itu dikategorikan sebagai zona hijau atau stabil, sehingga tidak memenuhi kriteria gawat darurat sesuai aturan BPJS. Direktur RSUD Embung Fatimah menegaskan pihaknya tidak menolak pasien dan telah memberikan perawatan awal sesuai prosedur medis. Namun, publik tetap mempertanyakan sistem yang dianggap terlalu birokratis dan tidak berpihak pada warga miskin.

Tragedi ini memicu desakan masyarakat agar pemerintah daerah mengevaluasi ulang sistem layanan kesehatan yang dijanjikan gratis bagi pemegang KTP Batam. Kejadian ini diharapkan menjadi cambuk perubahan, baik dalam internal RSUD Embung Fatimah maupun sistem kebijakan kesehatan secara lebih luas. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Kasus M Alif, Manajemen RSUD Minta Maaf, Janji Perbaiki Layanan Medis pertama kali tampil pada Metropolis.