Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1615

Selundupkan 22 iPhone dari Malaysia, Seorang Pria Dituntut Dua Tahun Penjara

0
Said Abdurrahman usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/6). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Seorang pria warga Batam bernama Said Abdurrahman terancam mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun setelah terbukti menyelundupkan 22 unit iPhone dari Malaysia ke Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/6), dengan majelis hakim yang dipimpin Monalisa selaku ketua, serta hakim anggota Rinaldi dan Feri Irawan.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Said Abdurrahman berupa dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang, atau diganti dengan kurungan tiga bulan,” ujar jaksa di ruang sidang.

Baca Juga: Modus Penyelundupan iPhone Terstruktur: Sidang Ungkap Peran Terdakwa, Saksi, dan Jalur Udara Batam-Jakarta

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Said menyembunyikan 21 unit iPhone dalam korset yang dikenakannya, sementara satu unit lainnya iPhone 16 Pro Max disimpan di dalam koper.

Aksi penyelundupan itu terjadi pada 11 Februari 2025, saat terdakwa kembali dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Jaksa memaparkan bahwa Said berangkat ke Malaysia sejak 7 Februari 2025. Ia membeli 16 unit iPhone bekas melalui platform Facebook Marketplace di Johor Bahru.

Perjalanan dilanjutkan ke Melaka, tempat ia membeli enam unit iPhone lainnya dari sebuah toko di Mall Ion Melaka.

Namun, niat untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai gagal. Kecurigaan muncul saat petugas melihat bentuk tubuh terdakwa yang tampak tidak biasa, disusul dengan pemeriksaan koper. Hasilnya, seluruh perangkat elektronik itu ditemukan dan langsung disita sebagai barang bukti.

Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang membatasi barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan tablet maksimal dua unit per orang per tahun di kawasan perdagangan bebas seperti Batam.

“Perbuatan terdakwa berpotensi merugikan negara hingga Rp43.218.000,” tegas jaksa Adit dalam persidangan sebelumnya.

Menanggapi tuntutan jaksa, Said menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan penyesalannya. Ia berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

“Yang mulia, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saya mohon keringanan hukuman,” ucap Said

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Selundupkan 22 iPhone dari Malaysia, Seorang Pria Dituntut Dua Tahun Penjara pertama kali tampil pada Metropolis.

Dishub Lingga Hentikan Sementara Operasinal Speed MV Citra Indomas, Ini Penyebabnya

0
MV Citra Indomas yang bisanya melayani rute pelayaran Dabo-Jagoh dan Jagoh-Dabo saat ini dihentikan sementara, Kamis (19/6). F. Vatawari/BATAM POS

batampos– Speed MV Citra Indomas yang sehari-harinya melayani pelayaran rute Dabo-Jagoh dan Jagoh-Dabo untuk sementara dihentikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga.

Pemberitaan sementara pelayaran MV Citra Indomas ini dikarenakan Speed tersebut ternyata selama ini tidak melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan sebuah pelayaran.

Hendry Efrizal, Kepala Dishub Lingga saat dikonfirmasi membenarkan bahwa untuk sementara ini Speed MV Citra Indomas diberhentikan sementara operasional pelayarannya.

“Iya benar, untuk sementara kita hentikan dulu operasional pelayaran Speed MV Citra Indomas. Hal ini dikarenakan ada beberapa kelengkapan yang seharusnya ada di kapal tersebut tidak dipenuhi oleh pihak MV Citra Indomas,” ujar Hendry, Kamis (19/6).

BACA JUGA: Pembangunan Pelabuhan Multipurpose di Tunda, Dishub Anambas Kawal Ketat Agar Bisa Dianggarkan APBN 2026

Kadishub Lingga mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi kepada pihak kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Dabo Singkep terkait hal ini.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor UPP Syahbandar Dabo. Ternyata selama ini pihak Speed MV Citra Indomas tidak memiliki kelengkapan yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan SOP pelayaran. Jadi memang selama iniasih dibantu oleh pihak Syahbandar Dabo Singkep,” ungkapnya.

Hendry menjelaskan, pihaknya juga sudah menghubungi agen Speed MV Citra Indomas. Namun, hingga hari ini pihak Speed MV Citra Indomas masih belum merespon.

“Kami sudah menghubungi agen MV Citra Indomas namun belum ada respon. Kami akan menghentikan operasinak pelayaran mereka sampai nanti mereka penuhi segala kelengkapan yang sesuai dengan SOP pelayaran,” jelas Kadishub Lingga.

Terkait perubahan tempat sandar MV Citra Indomas yang sebelumnya di Pelabuhan Dabo sekarang pindah sandar di pelabuhan Kote hanyalah sementara karena kondisi cuaca dan ombak laut yang saat ini sedang kurang baik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Desa dan warga setempat terkait izin sandar MV Citra Indomas di pelabuhan Kote. Hal ini dapat diterima oleh pihak Desa dan masyarakat,” tutupnya. (*)

Reporter: Vatawari

Artikel Dishub Lingga Hentikan Sementara Operasinal Speed MV Citra Indomas, Ini Penyebabnya pertama kali tampil pada Kepri.

Kasus M Alif, Manajemen RSUD Minta Maaf, Janji Perbaiki Layanan Medis

0
Proses pemakaman Alif. Minggu (15/6).

batampos – Manajemen RSUD Embung Fatimah Batam menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga Ananda M. Alif atas pelayanan yang dinilai belum maksimal. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Embung Fatimah Batam drg. RR Sri Widjayanti Surandari dalam pertemuan resmi yang digelar pada 16 Juni 2025 di ruang rapat rumah sakit.

Pertemuan ini dihadiri jajaran manajemen RSUD Embung Fatimah dan keluarga dan ayah kandung almarhum Alif, Suwanto. Dalam suasana terbuka, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menyalahkan, melainkan saling mendengarkan. Suwanto menyampaikan kekecewaan atas pelayanan di IGD RSUD Embung Fatimah yang menurutnya tidak sesuai harapan, meskipun anaknya sempat mendapat penanganan awal.

Direktur RSUD Embung Fatimah menyampaikan permohonan maaf dan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur layanan, khususnya di IGD. “Kami akan melakukan pembenahan serius agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami,” ujar drg. Sri Widjayanti.

Baca Juga: Kasus Alif Dorong Evaluasi Aturan BPJS Kesehatan di IGD: Rumah Sakit Dilema Antara Regulasi dan Kemanusiaan

Hasil pertemuan menyepakati bahwa insiden ini dijadikan momentum perbaikan layanan RSUD Embung Fatimah ke depan. Suasana haru menutup pertemuan tersebut, yang diakhiri dengan jabat tangan antara Suwanto dan Direktur RSUD Embung Fatimah sebagai simbol kesepakatan dan keinginan bersama untuk memperbaiki layanan kesehatan.

Pada 17 Juni 2025, Direktur RSUD Embung Fatimah bersama jajaran manajemen dan Dewan Pengawas mendatangi rumah duka di Kavling Sei Lekop. Kehadiran mereka disambut hangat oleh kedua orang tua Alif, Suwanto dan Zulfitra. Dalam kesempatan tersebut, pihak rumah sakit menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga.

Suwanto mengapresiasi itikad baik manajemen RSUD Embung Fatimah yang telah datang dan mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat. Ia berharap kejadian ini membawa hikmah dan mendorong peningkatan layanan rumah sakit, terutama bagi warga tidak mampu. “Semoga tidak ada lagi orang tua yang mengalami kehilangan seperti kami karena keterbatasan sistem layanan,” ucapnya.

Baca Juga: Tragedi Muhammad Alif: Luka Lama BPJS dan Pelayanan IGD Kembali Terbuka

Kunjungan itu juga menjadi ruang dialog antara manajemen RSUD Embung Fatimah dan masyarakat sekitar rumah duka. Warga menyampaikan kritik, harapan, dan masukan terhadap pelayanan rumah sakit, khususnya dalam hal akses bagi warga miskin dan pengguna BPJS.

Menanggapi masukan tersebut, Direktur RSUD Embung Fatimah menegaskan keterbukaan rumah sakit terhadap kritik publik. Ia menyampaikan bahwa pelayanan RSUD Embung Fatimah akan terus ditingkatkan demi menjawab harapan masyarakat. “Kami memahami bahwa pelayanan kesehatan harus berpihak pada kemanusiaan. Semua masukan akan kami catat sebagai bahan evaluasi,” katanya.

Kasus meninggalnya Muhammad Alif Okto Karyanto (12), bocah asal Kavling Sei Lekop, mencuat setelah diunggah ke media sosial oleh Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto. Dalam unggahannya, keluarga korban disebut kecewa karena Alif tidak bisa dirawat dengan BPJS meski sudah berada di IGD hampir empat jam. Karena tidak mampu membayar sebagai pasien umum, keluarga memilih membawanya pulang, dan dua jam kemudian Alif meninggal dunia.

Baca Juga: Tragis! Alif Meninggal Usai Tak Bisa Dirawat dengan BPJS di RSUD Batam, Ini Kata Direktur RSUD

Pihak RSUD Embung Fatimah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil triase, kondisi Alif saat itu dikategorikan sebagai zona hijau atau stabil, sehingga tidak memenuhi kriteria gawat darurat sesuai aturan BPJS. Direktur RSUD Embung Fatimah menegaskan pihaknya tidak menolak pasien dan telah memberikan perawatan awal sesuai prosedur medis. Namun, publik tetap mempertanyakan sistem yang dianggap terlalu birokratis dan tidak berpihak pada warga miskin.

Tragedi ini memicu desakan masyarakat agar pemerintah daerah mengevaluasi ulang sistem layanan kesehatan yang dijanjikan gratis bagi pemegang KTP Batam. Kejadian ini diharapkan menjadi cambuk perubahan, baik dalam internal RSUD Embung Fatimah maupun sistem kebijakan kesehatan secara lebih luas. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Kasus M Alif, Manajemen RSUD Minta Maaf, Janji Perbaiki Layanan Medis pertama kali tampil pada Metropolis.

Keroyok Tetangga Kos Saat Tidur Gegara Dengar Pengakuan Istri

0
Para pelaku pengeroyokan. f.ist

batampos– Seorang pria berinisial HT (30), warga Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Batam, menjadi korban pengeroyokan brutal di kamar kosnya sendiri usai dituduh mengganggu isteri orang. Peristiwa mengejutkan itu terjadi pada Rabu pagi, 21 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban sedang tertidur di kamarnya di Blok A No.31.

Pelaku utama, MF (23), mendengar pengakuan dari istrinya yang merasa telah diganggu oleh HT, yang tinggal di kamar kos berdekatan. Tak terima, MF mengajak tiga orang temannya; KBP (21), EFL (25), dan P (36), untuk menyambangi kamar korban. Tanpa pikir panjang, mereka mendobrak pintu kamar kos HT.

Begitu masuk, keempat pelaku langsung melancarkan aksi kekerasan. HT dipukul, ditendang dengan sepatu safety, dibanting ke lantai, hingga dipukul menggunakan helm kerja.

BACA JUGA: Ricuh Forum Klarifikasi Pers: Ketua PWI Batam Dikeroyok

Korban mengalami luka-luka serius sebelum akhirnya warga sekitar berhasil melerai. Tak terima dengan tindakan main hakim sendiri itu, HT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin IPTU Anwar Aris langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, keempat pelaku berhasil diamankan pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua baju kerja, sepasang sepatu safety merk Geret, dan sebuah helm berwarna kuning.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, mengapresiasi kerja cepat timnya dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. “Silakan tempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. Jangan bertindak di luar hukum karena itu bisa berbalik merugikan diri sendiri,” ujarnya.

Para pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Proses hukum terhadap keempat tersangka terus berjalan di bawah penanganan penyidik Polsek Sagulung. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

Artikel Keroyok Tetangga Kos Saat Tidur Gegara Dengar Pengakuan Istri pertama kali tampil pada Metropolis.

Sekolah Tetap Beroperasi Meski Lahan Bermasalah, Tersangka Korupsi Sudah Ditetapkan

0
Lokasi sekolah di kawasan Merlion Square, Batuaji, Batam yang menyeret manajer PT Sentek Indonesia, PTP, warga negara Singapura ke kasus korupsi. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Sebuah sekolah swasta yang berlokasi di kawasan Merlion Square, Batuaji, Batam, terus melangsungkan aktivitas belajar-mengajarnya seperti biasa, meski lahan tempat bangunan sekolah berdiri kini tengah menjadi objek penyidikan kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan seorang manajer PT Sentek Indonesia, PTP, warga negara Singapura, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari transaksi penjualan lahan seluas 4.946 meter persegi yang oleh pengembang perumahan, PT Sentek Indonesia, dijual kepada seorang warga negara Korea Selatan berinisial KKJ. KKJ merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, badan hukum yang mengelola Sekolah Swasta Nasional Suluh Aditya Bangsa (SAB) yang kini berdiri di lokasi tersebut. Padahal, lahan tersebut tercatat sebagai fasilitas umum dan sosial (fasum fasos) yang seharusnya diserahkan ke Pemko Batam.

Menurut jaksa, akibat transaksi tersebut negara terancam kehilangan aset bernilai Rp4,89 miliar. PTP dijerat pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kini ditahan untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, keberadaan KKJ masih dalam pencarian, dan jaksa belum menutup kemungkinan penambahan tersangka dari pihak yayasan atau lainnya.

Baca Juga: WNA Singapura Jadi Tersangka Korupsi PSU di Batam

Pantauan lapangan pada Rabu (18/6), menunjukkan bahwa sekolah tetap berjalan normal. Murid siswa tampak mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Di gerbang sekolah, papan pengumuman menampilkan legalitas bangunan berupa HGB No. 1930 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama yayasan.

Catatan Batam Pos, Konflik hukum ini bukan hal baru. Sejak 2010, warga Merlion Square menolak keberadaan sekolah tersebut karena berdiri di atas lahan yang mereka yakini sebagai fasum. Demonstrasi warga hingga pencabutan IMB sempat terjadi pada 2018. Namun, pihak yayasan tetap mengklaim legalitas mereka sah secara hukum, bahkan menyebut menang dalam beberapa gugatan.

Ketegangan kembali memuncak tahun 2023 ketika bangunan yang sempat terbengkalai selama lebih dari 13 tahun itu dibersihkan untuk difungsikan kembali. Warga melakukan protes, dan pemerintah serta aparat keamanan turun tangan untuk mediasi. Sayangnya, rapat-rapat mediasi kerap gagal karena tidak dihadiri pihak PT Sentek dan tak menghasilkan solusi konkret.

Kejaksaan sendiri menyatakan penyidikan akan diperluas untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah atau pengurus koperasi, dalam proses alih fungsi lahan yang diduga cacat prosedur.

Kini, keberlangsungan sekolah berada dalam ketidakpastian. Meski kegiatan masih berlangsung, hasil penyidikan dan proses hukum yang tengah berjalan akan menjadi penentu masa depan gedung sekolah ini apakah akan berakhir dibatalkan, dialihfungsikan, atau tetap dipertahankan dengan catatan hukum yang jelas. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Sekolah Tetap Beroperasi Meski Lahan Bermasalah, Tersangka Korupsi Sudah Ditetapkan pertama kali tampil pada Metropolis.

Sudah Dikunjungi 517 Ribu Orang, Dinas Pariwisata Klaim Kunjungan Wisman ke Kepri Naik

0
Kepala Dispar Kepri, Hasan. F. Mohamad Ismail/BATAM Pos

batampos– Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepri mengklaim angka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepri mengalami kenaikan sebesar 11 persen. Sepanjang Januari hingga Mei, wisman yang berkunjung ke Kepri ada sebanyak 517.000 orang.

Kepala Dispar Kepri, Hasan mengatakan bahwa jumlah kunjungan wisman ke Kepri selama lima bulan tersebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga, pihaknya memastikan nahwa angka kunjungan wisman mengalami peningkatan 11 persen, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Hingga Mei sudah 517 ribu orang yang mendatangi tempat wisatawan di Kepri. Naik 11 persen dari tahun 2024,” kata Hasan, Rabu (18/6).

BACA JUGA: Pelantar Kota Rebah Tak Kunjung Diperbaiki, Dispar Akui Tunggu Hasil Kelayakan

Ia menerangkan, bahwa target kunjungan wisman ke Kepri yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk tahun 2025 ini sebanyak 1,7 juta orang.

Dispar mengaku optimis, target kunjungan wisman ke Kepri pada tahun ini dapat tercapai. Namun, Pemprov Kepri harus bekerja keras untuk menggelar event-event pariwisata untuk menarik wisatawan lokal, maupun mancanegara.

“Pemprov juga terus mendukung agenda wisata yang digelar kabupaten dan kota di Kepri. Khususnya yang bertaraf internasional, dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan,” sebutnya.

Untuk tahun 2024 lalu, kata Hasan target kunjungan wisman ke Kepri sebanyak 1,6 juta orang. Angka tersebut mengalami kenaikan sebanyak 100 ribu orang, jika dibandingkan dengan target tahun 2025 ini.

“Untuk mencapai 100 ribu juga tidak mudah. Jadi Pemprov harus bekerja keras dalam sektor mempromosikan wisatawan,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel Sudah Dikunjungi 517 Ribu Orang, Dinas PAriwisata Klaim Kunjungan Wisman ke Kepri Naik pertama kali tampil pada Kepri.

Polibatam Kenalkan Webinar SAP

0

batampos – Dosen Sistem Informasi Akuntansi Politeknik Negeri Batam (Polibatam), Muhammad Ramadhan Slamet dan Febrina Wulandari, bersama Dosen Akuntansi UPN Veteran Jawa Timur, Rizdina Azmiyanti, melaksanakan program pengabdian masyarakat berupa Webinar Pengenalan ERP dengan Aplikasi SAP, Sabtu (21/6/2025), pukul 09.00–12.00 WIB.

Acara berlangsung secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh mahasiswa Akuntansi semester 4 UPN Veteran Jawa Timur yang belum memiliki pengalaman belajar ERP.

Kegiatan ini dilaksanakan karena kebutuhan talenta Enterprise Resource Planning (ERP) terus meningkat tajam. Berdasarkan data Business Talent Group tahun 2024, permintaan terhadap keahlian ERP mengalami lonjakan luar biasa sebesar 550 persen, menjadikannya salah satu dari 15 keterampilan dengan pertumbuhan tercepat. Bahkan, keahlian ini termasuk dalam lima besar keterampilan paling diminati di industri manufaktur dan jasa.
Mengapa SAP Penting?

SAP adalah salah satu aplikasi ERP terkemuka di dunia. Data SAP tahun 2025 menunjukkan dominasinya:

84 persen dari total perdagangan global dihasilkan oleh pelanggan SAP,

98 dari 100 perusahaan terbesar di dunia adalah pelanggan SAP,

dan 97 dari 100 perusahaan “terhijau” di dunia juga menggunakan SAP.

Fakta ini menegaskan pentingnya pengenalan ERP dengan aplikasi SAP bagi calon profesional.

Dimoderatori Rizdina Azmiyanti, acara dibagi menjadi dua sesi.
Sesi teori disampaikan oleh Febrina Wulandari, meliputi definisi dan manfaat ERP, sejarah singkat SAP, perusahaan pengguna SAP, elemen organisasi dan master data di SAP, hingga siklus procurement. Pada sesi ini, empat mahasiswa beruntung mendapatkan doorprize setelah berhasil menjawab pertanyaan.

Sesi praktik dipandu Muhammad Ramadhan Slamet, yang membawakan studi kasus transaksi pembelian secara kredit menggunakan aplikasi SAP. Pendekatan ini memungkinkan peserta memahami aplikasi secara langsung.

Antusiasme peserta tercermin dari hasil kuesioner pasca-webinar. (adv)

 

 

Reporter: SUPRIZAL TANJUNG, Batam

 

 

Teks Foto:
Acara Webinar Pengenalan ERP dengan Menggunakan Aplikasi SAP. / F. Polibatam

Artikel Polibatam Kenalkan Webinar SAP pertama kali tampil pada Metropolis.

Warga Malaysia Dihukum 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Tempatkan Pekerja Migran secara Nonprosedural

0
Terpidana kasus PMI Ilegal sesaat setelah mengikuti sidang. f.azis

batampos– Warga Negara (WN) Malaysia, Zahirudin, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/6) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Monalisa.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Terdakwa secara sadar dan tanpa hak melakukan perekrutan dan penempatan PMI secara ilegal ke Malaysia, dengan maksud eksploitasi. Nota pembelaan penasihat hukum ditolak seluruhnya,” ujar hakim Monalisa saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA: Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Korban Dijanjikan Gaji Rp 13 Juta sebagai Operator Judi

Zahirudin hadir di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Ardian dan Erick.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah sikapnya yang sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini berawal pada Agustus 2024 saat korban, Damar Febrianto, menghubungi ibunya untuk mencari pekerjaan di Malaysia. Sang ibu kemudian mengenalkan Damar kepada terdakwa Zahirudin melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Komunikasi keduanya berlangsung intens. Pada 5 Oktober 2024, Damar terbang ke Batam dan dijemput oleh Zahirudin di Bandara Hang Nadim. Mereka menginap di sebuah hotel di kawasan Nagoya, yaitu Hotel Pasific Palace, selama dua malam.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menjanjikan Damar pekerjaan sebagai juru masak di kantin miliknya di Malaysia, dengan gaji antara Rp7 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, legalitas dokumen dijanjikan akan diurus “menyusul”.

Pada 7 Oktober 2024, terdakwa membawa korban ke Pelabuhan Internasional Batam Center dengan tujuan menyeberang ke Malaysia. Seluruh biaya perjalanan, penginapan, dan konsumsi ditanggung oleh Zahirudin.

BACA JUGA: Kejari Batam Soroti Aktivitas Sejumlah Aliran Dinilai Berpotensi Menyimpang

Namun, saat proses keberangkatan, petugas Imigrasi Batam mencurigai dokumen korban dan melakukan pemeriksaan. Damar akhirnya digagalkan keberangkatannya dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polda Kepri.

Zahirudin yang sudah lebih dulu menyeberang ke Malaysia kembali ke Batam malam harinya dengan maksud menjemput Damar.

Namun, ia langsung diamankan oleh aparat kepolisian di pelabuhan dan digelandang ke Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Usai putusan dibacakan, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terkait upaya hukum lanjutan. (*)

Reporter: Azis

 

Artikel Warga Malaysia Dihukum 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Tempatkan Pekerja Migran secara Nonprosedural pertama kali tampil pada Metropolis.

Hasil Lengkap dan Klasemen Sementara Piala Dunia Antarklub 2025

0
Skuad Bayern Munchen merayakan gol Jamal Musiala ke gawang Auckland City, Minggu (15/6/2025) waktu AS. (F. AP Photo/Jeff Dean)

batampos – Piala Dunia Antarklub 2025 telah selesai menyelenggarakan matchday pertama. Dari laga tersebut terdapat hasil mengejutkan maupun superior yang diraih kontestan.

Dua pertandingan yang menutup matchday pertama Piala Dunia Antaraklub 2025 adalah RB Salzburg melawan Pachuca dan Al Ain menghadapi klub raksasa Italia, Juventus.

Di Grup H, Salzburg meraih kemenangan dengan skor 2-1 lawan Pachuca. Dua gol Salzburg dicetak Oscar Gloukh dan Karim Onisiwo. Sementara itu, gol semata wayang Pachuca dicetak Bryan Gonzalez.

Di Grup G, Juventus meraih kemenangan telak lawan Al-Ain. Dalam pertandingan yang digelar di Audi Field, Washington, Kamis (19/6) pagi WIB, Bianconeri mencukur sang lawan dengan skor 5-0. Randal Kolo Muani dan Francisco Conceicao masing-masing mengemas dua gol, sedangkan Kenan Yildiz melengkapi pesta gol di laga tersebut.

Selain itu, matchday pertama yang telah diselenggarakan sejauh ini juga menghadirkan kemenangan dengan skor terbesar yang dicatatkan Bayern Munchen yang menundukkan Auckland City 10-0.

Juara Liga Champions 2024/2025, PSG juga meraih kemenangan di matchday pertama dengan menaklukkan Atletico Madrid 4-0.

Seperti diketahui, Piala Dunia Antarklub 2025 digelar di Amerika Serikat mulai 15 Juni hingga 14 Juli 2025. Turnamen ini menjadi edisi perdana yang menggunakan format baru dengan 32 tim peserta.

Format anyar ini membuat turnamen lebih kompetitif dan menyerupai Piala Dunia antarnegara. Kini, klub-klub dari enam konfederasi bersaing dalam sistem grup dan gugur.

UEFA mengirimkan 12 klub, termasuk Chelsea, Real Madrid, dan Manchester City sebagai juara Liga Champions dalam tiga musim terakhir. Dominasi Eropa menjadi sorotan di turnamen kali ini.

Dari Amerika Selatan, CONMEBOL menurunkan wakil kuat seperti Flamengo dan River Plate. Wakil tuan rumah, Inter Miami, juga tampil bersama empat klub dari zona CONCACAF.

Asia diwakili oleh klub-klub tangguh seperti Al-Hilal dan Urawa Red Diamonds. Sementara dari Afrika, ada Al Ahly yang menjadi wakil di ajang ini.

Wakil dari Oseania hanya satu, yakni Auckland City yang rutin menjuarai Liga Champions OFC. Semua tim bersaing untuk merebut gelar klub terbaik dunia dalam format terbaru ini.

Berikut hasil dan klasemen sementara usai matchday pertama Piala Dunia Antarklub 2025:

Grup A

Al Ahly 0-0 Inter Miami
Palmeiras 0-0 Porto

1. Al Ahly 1 poin
2. Porto 1 poin
3. Palmeiras 1 poin
4. Inter Miami 1 poin

Grup B

PSG 4-0 Atletico Madrid
Botafogo 2-1 Seattle Sounders

1. PSG 3 poin
2. Botafogo 1 poin
3. Seattle Sounders 1 poin
4. Atletico Madrid 0 poin

Grup C

Bayern Munchen 10-0 Auckland City
Boca Juniors 2-2 Benfica

1. Bayern Muenchen 3 poin
2. Benfica 1 poin
3. Boca Juniors 1 poin
4. Auckland City 0 poin

Grup D

Chelsea 2-0 Los Angeles FC
Flamengo 2-0 Esperance de Tunis

1. Flamengo 3 poin
2. Chelsea 3 poin
3. LAFC 1 poin
4. Esperance Tunis 1 poin

Grup E

River Plate 3-1 Urawa Reds
Monterrey 1-1 Inter Milan

1. River Plate 3 poin
2. Monterrey 1 poin
3. Inter Milan 1 poin
4. Urawa Reds 0 poin

Grup F

Fluminense 0-0 Borussia Dortmund
Ulsan Hyundai 0-1 Mamelodi Sundowns

1. Mamelodi Sundowns 3 poin
2. Dortmund 1 poin
3. Fluminense 1 poin
4. Ulsan 0 poin

Grup G

Manchester City 2-0 Wydad AC
Al Ain 0-5 Juventus

1. Juventus 3 poin
2. Manchester City 3 poin
3. Wydad AC 0 poin
4. Al Ain 0 poin

Grup H

Real Madrid 1-1 Al Hilal
Pachuca 1-2 RB Salzburg

1. RB Salzburg 3 poin
2. Real Madrid 1 poin
3. Al-Hilal 1 poin
4. Pachuca 0 poin

Artikel Hasil Lengkap dan Klasemen Sementara Piala Dunia Antarklub 2025 pertama kali tampil pada Olahraga.

Beli Gas 3 Kg, Pemilik UMKM Wajib Miliki NIB

0
Kabid ESDM Vandarones Purba melakukan peninjauan di SPBE Palugada Karimun Sejahtera . f.sandi

batampos– Pemerintah mulai merencanakan untuk mewajibkan pemilik usaha mikro, kecil
dan menengah (UMKM) untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB). Hal ini dalam rangka untuk pembelian atau penggunaan gas elpiji 3 kg yang merupakan gas bersubsidi.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Karimun, Basori melalui Kabid ESDM Vandarones Purba, berdasarkan hasil pembicaraan dengan pihak Pertamina, memang ada rencana bahwa UMKM dihimbau untuk membuat NIB, agar kegiatan usahanya tercatat secara nasional.

”Memang, untuk saat ini konsumsi gas Elpiji 3 Kg bersubsidi di Karimun itu banyak digunakan untuk UMKM. Sementara untuk konsumsi rumah tangga tidak begitu banyak. Karena, dalam satu hari hanya bisa membeli sekali. Apalagi, setiap kali pembelian untuk rumah tangga ada datanya tercatat secara online,” ujarnya.

BACA JUGA: Wagubkepri Tegaskan Pulau di Anambas Tak Boleh Dijual

Dikatakannya, sudah banyak juga yang UMKM di Karimun yang memiliki NIB. Namun, tidak
menutup kemungkinan masih ada UMKM yang belum memiliki NIB. Jadi, dia menyarankan agar semua UMKM yang belum mempunyai NIB agar segera mengurusnya. Sehingga, ke depan jika ada aturan bahwa setiap UMKM yang menggunakan gas elpiji 3 Kg bersubsidi harus menunjukkan NIB pada saat melakukan pembelian tidak mengalami kendala.

”Kita ketahui bahwa ada UMKM yang sekali membeli gas Elpiji 3 kg bersubsidi 3 sampai 4 tabung sehari. Nah, agar gas bersubsidi ini tepat sasaran, maka tentunya penggunaannya harus terdata Sehingga, kuota gas 3 kg bersubsidi di Karimun ini datanya benar dan tidak dikurangi,” ungkap Vandarones.

Sebagai contoh, tambahnya, beberapa tahun lalu juga ada aturan bahwa setiap warga yang akan membeli gas Elpiji 3 Kg harus terdaftar atau menggunakan KK atau KTP elektronik. Awalnya, ada yang protes, namun, mau tidak mau akhirnya aturan ini sampai sekarang masih terus berlaku. Tujuannya tidak lain agar subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran.

”Jika rencana pembelian gas Elpiji 3 Kg oleh UMKM harus menggunakan NIB, maka di pangkalan tertentu yang ada di setiap kelurahan nanti akan dipasang spanduk. Misalnya, spanduk yang bertuliskan tempat pembelian gas Elpiji 3 KG bersubsidi untuk UMKM. Untuk saya menghimbau bagi UMKM yang belum memiliki NIB agar dapat mengurus NIB. Apalagi, pengurusannya bisa dilakukan secara online. Dan, jika memang membutuhkan bantuan bisa datang ke kantor Dinas Perdagangan,” paparnya. (*)

Reporter: Sandi P

Artikel Beli Gas 3 Kg, Pemilik UMKM Wajib Miliki NIB pertama kali tampil pada Kepri.