Selasa, 7 April 2026
Beranda blog Halaman 1656

3 Terdakwa Narkoba Lintas Negara Divonis 15 hingga 17 Tahun Penjara

0
Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Sufiani alias Sopian, Eriadi alias Eri dan Mursalin alias Can saat sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram lebih akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/5).

Meski terbukti mengedarkan narkoba dalam jumlah besar, ketiganya dijatuhi hukuman yang tergolong lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal undang-undang.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Welly, terdakwa Muhammad Sufiani alias Sopian dijatuhi vonis paling berat, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya, Eriadi alias Eri dan Mursalin alias Can, masing-masing dijatuhi hukuman 16 tahun dan 15 tahun penjara, dengan denda serupa.

“Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I,” kata Hakim Welly saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Majelis hakim menyatakan tidak ada alasan hukum yang dapat meringankan perbuatan para terdakwa. Mereka dinilai sadar akan tindakan melanggar hukum namun tetap nekat menjalankan transaksi narkoba lintas negara.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar Welly.

Kasus ini bermula dari tawaran seorang buron bernama Putra kepada Sufiani untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam. Melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp, Putra menjanjikan upah Rp20 juta per kilogram sabu.

Sufiani kemudian merekrut Eriadi dan Mursalin untuk membantu pengiriman, serta menggunakan jasa tekong speedboat bernama Sulaiman, yang hingga kini masih buron.

Pada Kamis dini hari, 3 Oktober 2024, speedboat yang mereka tumpangi disergap oleh kapal patroli Bea Cukai di Perairan Karimun Anak.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan lebih dari 5 kilogram sabu yang disembunyikan dalam ransel milik Sufiani. Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 3.275 gram dijadikan dasar dakwaan di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Izhar mengatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan ini,” ujar Izhar singkat usai persidangan.

Meski sudah ada vonis, perkara ini belum sepenuhnya selesai. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di sisi lain, aparat masih memburu dua nama penting dalam jaringan ini, yakni Putra dan Sulaiman. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel 3 Terdakwa Narkoba Lintas Negara Divonis 15 hingga 17 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Metropolis.

Terlibat Pengiriman PMI Ilegal, Buruh Serabutan di Singapura Dihadapkan ke Meja Hijau

0
Siti Aisah saat sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia, Senin (5/5). Terdakwa, Siti Aisah dihadapkan ke meja hijau dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Izhar.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Watimena, didampingi dua hakim anggota, Welly dan Verdian, JPU membeberkan kronologi penangkapan terdakwa yang sebelumnya diketahui bekerja sebagai buruh serabutan di Singapura. Siti ditangkap aparat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 11 November 2024 lalu.

“Setelah penangkapan, terdakwa langsung ditahan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan,” ujar Jaksa Izhar saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: PMI Ilegal Berangkat Layaknya Wisatawan, Menteri P2MI Dorong PMI Bekerja Sesuai Prosedural

Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam dakwaan, Siti Aisah diduga terlibat dalam proses pengiriman pekerja migran ke luar negeri tanpa prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Yang mengejutkan, dalam persidangan, terdakwa tidak membantah dakwaan jaksa. Ia secara terbuka mengakui semua poin yang termuat dalam surat dakwaan.

Namun demikian, sesuai prosedur hukum, majelis hakim tetap memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

“Karena hari ini Penasehat Hukum kamu tidak datang, maka sidang kita tunda selama dua minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan dari JPU,” ujar Hakim Watimena saat menutup sidang.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dua pekan mendatang. Perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat masih maraknya praktik pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Terlibat Pengiriman PMI Ilegal, Buruh Serabutan di Singapura Dihadapkan ke Meja Hijau pertama kali tampil pada Metropolis.

Tenaga Kesehatan Kurang, Pelayanan Puskesmas Terganggu

0
Petugas kesehatan melakukan cek tensi kepada pasien di Puskesmas Tarempa. F.IHSAN

batampos– Dampak dari surat edaran Menpan RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai honorer/ non asn tahun 2025 salah satunya berkaitan dengan tenaga kesehatan (Nakes). Khusus di Kabupaten Karimun dampak dari tidak diperbolehkan lagi pembayaran gaji untuk tenaga honorer atau non ASN menyebabkan pelayanan kesehatan di Puskesmas jadi terganggu.

Camat Kundur Barat, Yusufian yang dikonfirmasi Batam Pos, Senin (5/5) mengatakan, memang untuk Puskesmas Kundur Barat pihaknya sudah menerima surat yang menyatakan untuk pelayanan unit gawat darurat (UGD) tidak bisa melayani lagi. ”UGD di Puskesmas tempat kita pada malam hari tidak memberikan pelayanan lagi disebabkan tidak ada tenaga dokter yang cukup,” ujarnya.

BACA JUGA: Kepri Masih Butuh Guru dan Nakes

Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, drg Suryadi yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa di Puskesmas Kundur Barat tidak melayani UGD pada malam hari disebabkan keterbatasan tenaga dokter. ”Namun, perlu diketahui bahwa awalnya Puskesmas Kundur Barat memang tidak melayani UGD. Namun, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka ada ruangan kosong dibuat menjadi ruang UGD. Dan, saat itu Nakes, seperti dokter masih mencukupi,” paparnya.

Kondisi saat ini, tambahnya, Puskesmas Kundur Barat kekurangan Nakes, seperti dokter yang bertugas saat ini hanya satu orang. Hal ini disebabkan tidak diperbolehkan lagi membayar insentif atau gaji ke tenaga honorer. Makanya, dokter dengan status honor banyak berhenti karena gajinya tidak bisa dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Kondisi Puskesmas lain juga mengalami hal yang sama. Seperti Puskesmas Kundur Utara juga hanya ada satu dokter dan memang bukan tipe Puskesmas rawat inap dan tidak tersedia UGD. Kemudian, Puskesmas Kundur juga tidak lagi buka UGD sejak ada RSUD Tanjungbatu,” terangnya. (*)

Reporter: Sandi

Artikel Tenaga Kesehatan Kurang, Pelayanan Puskesmas Terganggu pertama kali tampil pada Kepri.

UIB Soroti Peran Kepri dalam Diplomasi Budaya Lewat Webinar BIPA

0

batampos – Universitas Internasional Batam (UIB) sukses menggelar webinar bertajuk “Merangkul Ke-Bhineka-an Indonesia melalui Bahasa Indonesia: Selayang Pandang Kegiatan BIPA di Kepulauan Riau”. Kegiatan ini menjadi wadah untuk menyoroti perkembangan program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) dan bagaimana program tersebut berperan dalam memperkenalkan budaya Indonesia kepada dunia internasional.

APPBIPA (Afiliasi Pengajar dan Pegiat Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing) menjadi wadah resmi pengembangan dan sinergi kegiatan BIPA di Kepulauan Riau. Keberadaan APPBIPA menjadi salah satu pintu masuk bagi para pemangku kepentingan untuk mendapatkan layanan ke-BIPA-an, baik dalam bentuk pelatihan, pengajaran, maupun kolaborasi antarlembaga.

Webinar ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Prof. Dr. Gatut Susanto, M.M., M.Pd., selaku Ketua APPBIPA Pusat; Bukti Rantau, S.T., M.M., selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Disnakertrans Kepulauan Riau; dan Maya Marsevani, S.Pd., M.Pd., selaku dosen dan pegiat BIPA dari UIB. Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai kalangan, termasuk dosen, mahasiswa, pegiat kebahasaan, dan masyarakat umum yang memiliki ketertarikan terhadap isu bahasa dan budaya.

Kegiatan berlangsung pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Dalam durasi dua jam, peserta mendapatkan paparan materi dari masing-masing narasumber serta sesi tanya jawab yang berlangsung aktif dan interaktif.

Pelaksanaan webinar dilakukan secara hybrid. Peserta daring bergabung melalui platform Zoom, sementara peserta luring hadir di Ruang Video Conference, Gedung A Lantai 2, Kampus Universitas Internasional Batam. Format ini memungkinkan keterlibatan peserta dari berbagai wilayah, baik lokal maupun luar daerah.

Webinar ini diselenggarakan sebagai upaya mendorong penguatan diplomasi budaya Indonesia melalui pengajaran bahasa. Kepulauan Riau, sebagai wilayah yang strategis dan berbatasan langsung dengan negara tetangga, dipandang memiliki peranan penting dalam menyebarluaskan Bahasa Indonesia kepada penutur asing serta mempererat hubungan antarbangsa.

Selama sesi berlangsung, Prof. Gatut Susanto menegaskan bahwa pengajaran BIPA tidak dapat dipisahkan dari aspek kebudayaan. Ia memberikan contoh langsung bagaimana elemen budaya dapat diintegrasikan dalam proses pembelajaran bahasa, sehingga peserta asing tidak hanya memahami secara linguistik, tetapi juga mengenal nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Bukti Rantau, S.T., M.M., dari Disnakertrans Kepulauan Riau menyoroti persoalan komunikasi yang sering dihadapi tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkannya, jumlah TKA terbanyak berasal dari Tiongkok. Namun, banyak di antara mereka yang belum menguasai Bahasa Indonesia, sehingga menimbulkan keterbatasan dalam interaksi dengan masyarakat lokal maupun di lingkungan kerja. Ia menjelaskan bahwa pembelajaran BIPA dapat menjadi solusi untuk mengatasi hambatan komunikasi tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pernah ada regulasi yang mewajibkan TKA mengikuti pelatihan BIPA sebelum bekerja di Indonesia, meskipun saat ini peraturan tersebut lebih bersifat anjuran daripada kewajiban.

Maya Marsevani, S.Pd., M.Pd., membagikan pengalamannya sebagai pengajar BIPA di UIB. Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 2020, ia telah mengajar mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris dalam mata kuliah BIPA. Setiap angkatan mahasiswa diberi proyek berbeda yang berkaitan dengan pembelajaran, mulai dari penulisan buku hingga pembuatan artikel. Ia juga menyinggung tantangan yang dihadapi selama mengajar, terutama dalam membangun pemahaman lintas budaya antara pengajar dan peserta didik asing.

Webinar ini ditutup dengan antusiasme tinggi dari peserta, yang berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memperluas wawasan dan memperkuat pemahaman lintas budaya melalui bahasa. (*)

Artikel UIB Soroti Peran Kepri dalam Diplomasi Budaya Lewat Webinar BIPA pertama kali tampil pada Metropolis.

1.782 Eks Honorer di Anambas Bakal Kembali Bekerja Pada 19 Mei Mendatang

0
Bupati Anambas, Aneng. f.ihsan

batampos – Sebanyak 1.782 orang eks tenaga honorer di Anambas direncanakan akan kembali bekerja pada 19 Mei mendatang.

Mereka kembali bekerja setelah Bupati Anambas, Aneng menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahap pertama.

“Mohon doanya tanggal 19 ini (Mei) saya akan melantik PPPK sebanyak 1.782 orang,” ujar Bupati Anambas, Aneng, Senin, (5/5).

BACA JUGA: Abdul Hakim Apresiasi Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap Dua, Solusi untuk Eks Honorer Kembali Bekerja

Menurutnya pelantikan ini memberikan harapan baru dalam kehidupan eks honorer. Karena selama sudah cukup lama menganggur sejak awal tahun.

“Pelantikan ini juga mengurangi pengangguran. Kita kembali memberikan peluang bekerja bagi mereka,” kata Aneng.

Saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas sedang mempersiapkan berkas pelantikan PPPK tahap satu.

“Kita sedang persiapan untuk pelantikan PPPK tahap satu. Untuk NIP PPPK sudah keluar dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Anambas, Aan Nugraha.

Nantinya, seluruh eks honorer yang diangkat menjadi PPPK akan hadir dalam penyerahan SK di Kantor Bupati Anambas, Pasir Peti, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan.

“Setelah terima SK mereka sudah bisa bekerja ataupun pas besoknya. Tapi mereka harus melaporkan dulu ke kami (BKPSDM) atau unit kerja agar bisa mendapatkan SPT (Surat Perintah Tugas) karena kan untuk pembayaran gaji juga,” jelas Aan.

Aan menambahkan selain pelantikan PPPK tahap satu, Bupati Anambas juga akan melantik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi pada 2024 lalu.

“Ada 121 orang CPNS yang juga akan dilantik. Tapi saat ini ada 4 orang yang bermasalah kualifikasi pendidikannya di BKN. Kalau sebelum tanggal 19 ini (Mei) belum kelar, mungkin pelantikannya akan terpisah,” pungkas Aan. (*)

Reporter: Ihsan

Artikel 1.782 Eks Honorer di Anambas Bakal Kembali Bekerja Pada 19 Mei Mendatang pertama kali tampil pada Kepri.

Setelah 7 Tahun Aman, SMPN 28 Batam Kembali Kebanjiran

0
Selasa (6 Mei 2025, pelajar dan guru SMP Negeri 28 Batam bergotong-royong membersihkan sekolah setelah Senin kemarin kebanjiran.
f. Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos – Setelah tujuh tahun tak tersentuh banjir, SMP Negeri 28 Batam akhirnya kembali terendam, Senin (5/5). Air menggenangi halaman hingga sebagian ruang kelas, usai hujan deras mengguyur kawasan Botania, Batam Kota.

Penyebabnya adalah saluran drainase yang tersumbat di sekitar kawasan Botania. Air yang seharusnya mengalir lancar ke saluran pembuangan utama justru meluap dan mengarah ke area sekolah yang cukup rendah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan telah berkoordinasi dengan tim pemadam kebakaran (Damkar) untuk membantu penyedotan air dan membersihkan sisa banjir di area sekolah.

“Tim Damkar kami kerahkan untuk membantu SMPN 28 agar aktivitas belajar tidak terganggu,” ujarnya.

Sementara itu, penanganan drainase yang tersumbat sedang ditangani oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam. Pembersihan sedimen dan sampah di saluran air ditargetkan rampung secepatnya agar genangan tak kembali terjadi.

Warga sekitar berharap persoalan drainase di Botania bisa diselesaikan secara menyeluruh, mengingat kawasan ini kerap menjadi langganan genangan saat hujan deras turun. (*)

Reporter: Cecep Mulyana

Artikel Setelah 7 Tahun Aman, SMPN 28 Batam Kembali Kebanjiran pertama kali tampil pada Metropolis.

Kuota PPDB SMA di Kepri Bakal Disesuaikan, Daya Tampung Terancam Menyusut

0
Ilustrasi. Proses PPDB 2024 di SMKN I Batam.

batampos – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengirimkan usulan kuota daya tampung untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ke pemerintah pusat. Usulan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, melalui Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Batam, Kasdianto. Ia mengatakan bahwa petunjuk teknis (juknis) PPDB saat ini masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah pusat.

Menurut Kasdianto, juknis PPDB tahun ini kemungkinan besar akan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023. Peraturan tersebut menetapkan standar pengelolaan pendidikan, termasuk pengaturan PPDB dan batas kuota daya tampung di setiap sekolah.

Baca Juga: Subsidi Biaya Pendidikan di Batam Tak Otomatis, Harus Lewat Verifikasi Keluarga Miskin

“Jika Permendikbudristek ini diterapkan sepenuhnya, maka kuota siswa untuk jenjang SMA akan ditekan lebih ketat,” kata Kasdianto. Ia menambahkan, peraturan ini akan mengikat seluruh sekolah negeri agar mengikuti sistem rombongan belajar (rombel) yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Permendikbudristek tersebut, satu rombel di tingkat SMA hanya boleh diisi maksimal 36 siswa. Selain itu, setiap tingkatan kelas dibatasi maksimal 12 rombel. Artinya, total kapasitas maksimal per sekolah SMA negeri hanya 432 siswa per tingkatan.

“Tidak bisa lebih karena harus sesuai ketentuan Dapodik yang berlaku dalam permen ini,” tegasnya.

Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri mengingat kebutuhan dan jumlah lulusan SMP di Kepri terus meningkat tiap tahun.

Berbeda dengan SMA, sekolah SMK diberikan kelonggaran lebih besar. Setiap rombel di SMK boleh diisi hingga 72 siswa, dan jumlah rombel per tingkatan bisa mencapai 23 rombel. Dengan demikian, total kapasitas siswa per tingkatan di SMK dapat mencapai 1.656 siswa.

Baca Juga: Wali Kota Batam Minta Camat-Lurah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

Meski demikian, Kasdianto menegaskan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat usulan. “Kepastian penerapannya tetap menunggu keluarnya juknis resmi dari pusat,” ujarnya. Namun, ia mengindikasikan bahwa kebijakan ini kemungkinan besar akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru mendatang.

Sementara itu, ujian akhir tahun dan ujian kenaikan kelas untuk siswa tingkat SMA dan SMK di Batam dijadwalkan akan dilaksanakan pada akhir Mei ini, sebagai bagian dari agenda akhir tahun pelajaran.

Permasalahan daya tampung sekolah negeri dalam PPDB sudah menjadi isu tahunan di Batam. Setiap tahun, selalu ada ketimpangan antara jumlah lulusan SMP dan kapasitas sekolah negeri, terutama SMA.

Sebagai contoh, pada tahun ajaran sebelumnya tercatat ada sekitar 19 ribu siswa yang lulus dari tingkat SMP. Namun, total daya tampung SMA dan SMK negeri di Batam hanya sekitar 15 ribu siswa. Kondisi ini diperkirakan akan kembali terjadi tahun ini.

Tingginya minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri disebabkan oleh faktor biaya yang lebih ringan dibandingkan sekolah swasta. Namun, dengan kuota yang terbatas, tidak semua siswa dapat tertampung di sekolah negeri.

“Saya sangat berharap anak saya bisa masuk sekolah negeri. Biayanya juga jauh lebih terjangkau bagi kami,” ungkap Nurhayati, salah satu orangtua yang anaknya akan memasuki SMA tahun ini. Ia mengaku sudah menyiapkan segala persyaratan sejak jauh hari, sembari berharap kuota sekolah negeri bisa ditambah. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Kuota PPDB SMA di Kepri Bakal Disesuaikan, Daya Tampung Terancam Menyusut pertama kali tampil pada Metropolis.

Gedung SDN 013 Batam Dihantam Puting Beliung, Dinas Pendidikan Ajukan Perbaikan

0
Murid SDN 013 Batam di Marina mengikuti kegiatan belajar di sekolah. F.Eusebius Sara

batampos – Gedung SDN 013 Batam yang terletak di kawasan Marina, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang mengalami kerusakan cukup parah akibat terjangan puting beliung yang terjadi pada Rabu (30/4) sore. Tak hanya bangunan sekolah, puluhan rumah warga di sekitar lokasi juga terdampak angin kencang tersebut.

Kepala SDN 013 Batam, Musarman, mengungkapkan bahwa kerusakan terparah terjadi di bagian depan gedung sekolah. Kanopi yang semula menutupi area tersebut roboh seluruhnya akibat kuatnya terpaan angin. Selain itu, plafon ruang kelas di lantai dua yang berada tepat di bawah kanopi juga ikut rusak dan terlepas dari rangka bangunan.

“Jika hujan disertai angin turun lagi, air akan langsung masuk ke ruang kelas karena plafon dan kanopi sudah tidak ada. Saat ini kami sedang mengupayakan pemasangan kembali agar aktivitas belajar tetap bisa berjalan nyaman,” ujar Musarman saat ditemui di lokasi.

Baca Juga: Subsidi Biaya Pendidikan di Batam Tak Otomatis, Harus Lewat Verifikasi Keluarga Miskin

Musarman menambahkan, kerusakan juga terjadi di lantai tiga gedung sekolah. Beberapa atap spandek rusak berat, bahkan ada yang terbang diterpa angin. Ia mengaku situasi saat kejadian sangat mencekam, namun pihak sekolah langsung sigap mengamankan seluruh siswa ke dalam ruangan begitu terdengar suara petir.

“Benar-benar mengerikan. Begitu petir pertama terdengar, kami langsung minta semua siswa masuk ruangan. Tak lama, angin kencang datang dan menghantam kanopi hingga roboh. Bahkan, atap rumah warga dari Perumahan Victoria sempat terbang dan masuk ke halaman sekolah. Alhamdulillah tidak ada yang terluka,” katanya.

Merespons kejadian ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, memastikan pihaknya telah menerima laporan dari pihak sekolah dan langsung menindaklanjuti dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Sudah kita buat BAP-nya untuk diajukan perbaikannya dari perubahan APBD,” kata Tri Wahyu saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Batam Siapkan 4 Ribu Sapi dan 2 Ribu Kambing untuk Kurban, Dipastikan Bebas PMK

Tri menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan perbaikan bangunan sekolah yang terdampak bencana agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu lebih lanjut. Ia juga mengapresiasi langkah cepat pihak sekolah dalam menyelamatkan siswa saat kejadian.

Hingga kini, aktivitas belajar mengajar di SDN 013 Batam masih berjalan, meskipun dalam kondisi terbatas. Pihak sekolah berharap proses perbaikan dapat segera dilakukan demi keamanan dan kenyamanan siswa dan guru dalam menjalani kegiatan belajar. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Gedung SDN 013 Batam Dihantam Puting Beliung, Dinas Pendidikan Ajukan Perbaikan pertama kali tampil pada Metropolis.

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Takut Tindak Tegas Ormas yang Langgar Aturan

0
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di kantor Kemendagri, Jakarta. (M. Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memastikan bakal menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum, termasuk GRIB Jaya pimpinan Rosario de Marshall alias Hercules. Bima menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan pembiaran bagi ormas yang tidak tertib.

“Siapa pun (termasuk GRIB), siapa pun tentu ya tidak ada yang di atas hukum. Kita tidak berbicara satu dua ormas, tapi seluruh ormas yang terikat dalam hukum positif di Indonesia,” kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).

Ia menekankan, Undang-Undang tentang Ormas sebenarnya sudah cukup punya landasan bagi pembinaan, pemberdayaan, maupun penindakan terhadap ormas yang bertindak melanggar aturan.

“Ada di situ semua, sejauh mana pemerintah bisa melakukan penindakan, mulai dari yang paling lunak peringatan sampai paling keras pemberhentian, diatur di situ semua. Tetapi memang Pak Menteri meminta agar ini dikaji sejauh mana, apakah akan ada perubahan revisi di situ,” tuturnya.

Ia mengaku, sudah meminta para kepala daerah untuk bersikap tegas dan mendata ormas-ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran. Menurutnya, kepala daerah bisa melakukan penertiban terhadap ormas yang melanggar hukum.

“Kepala daerah itu kan punya landasan juga, ada Perda tentang ketertiban umum di situ, dan kami minta kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, dengan Kapolres, Dandim, Kajari semua untuk memastikan langkah-langkah hukum. Tidak ada pembiaran bagi ormas ormas yang melanggar hukum,” pungkasnya. (*)

Artikel Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Takut Tindak Tegas Ormas yang Langgar Aturan pertama kali tampil pada News.

Wali Kota Batam Minta Camat-Lurah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

0
Walikota Batam Amsakar Achmad saat memberikan sambutan sekaligus membuka Musrenbang RPJMD kota Batam dikantor Pemko Batam, Senin (5/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meminta para camat dan lurah di wilayahnya untuk memberikan perhatian serius terhadap cuaca ekstrem yang melanda beberapa hari terakhir.

Instruksi ini disampaikan menyusul sejumlah bencana yang terjadi di beberapa kecamatan, termasuk puting beliung dan insiden kecelakaan lalu lintas berat. Ia menyoroti kejadian di Kecamatan Sekupang yang dilanda angin kencang serta kecelakaan tabrakan lori yang terjadi baru-baru ini.

“Saya sudah minta camat dan lurah, tolong memberikan atensi terhadap cuaca ekstrem yang terjadi beberapa hari belakangan,” katanya, Senin (5/5).

Amsakar berharap, tidak ada lagi korban jiwa dari bencana-bencana tersebut. “Mudah-mudahan tidak sampai memakan korban, lah. Bisa lebih awal kita mengantisipasi,” tambahnya.

Baca Juga: Bulan Mei Jadi Puncak Musim Hujan di Kepri, Waspadai Petir dan Cuaca Ekstrem

Menurutnya, hampir seluruh wilayah di Batam memiliki potensi kerawanan bencana. Namun, ada beberapa daerah yang tergolong lebih rentan, seperti Bengkong dan Sekupang yang memiliki kontur tanah curam, serta Batuaji dan Sagulung yang kerap dilanda banjir.

Ia menambahkan, wilayah Nongsa juga menjadi perhatian khusus karena kerap mengalami genangan saat hujan deras. Pemerintah Kota (Pemko) Batam pun telah melakukan pengecekan terhadap sistem drainase di sejumlah titik, dan ditemukan bahwa beberapa saluran di ujung jalur air perlu dinormalisasi.

“Kalau pun ada kejadian, dari awal sudah terdeteksi sehingga jangan sampai memberikan korban,” ujar Amsakar.

Baca Juga: Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi Rp4 Miliar di Pegadaian Syariah, Calon Tersangka Sudah Dikantongi

Sebagai bagian dari upaya mitigasi, Pemko Batam telah melakukan inventarisasi terhadap titik-titik rawan bencana. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Sejauh ini tim itu sudah bergerak. Setiap kali ada cuaca ekstrem itu sudah masuk WA ke saya,” kqta dia.

Amsakar pun memastikan bahwa seluruh tim penanganan bencana di Batam telah terkoneksi dan siap merespons secara cepat bila terjadi situasi darurat. (*)

 

Reporter: Arjuna

Artikel Wali Kota Batam Minta Camat-Lurah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem pertama kali tampil pada Metropolis.