Selasa, 12 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1683

Pantai Barelang Diserbu Wisatawan Saat Libur Idul Adha

0
Wisata pantai Barelang ramai pengunjung. F. Eusebius Sara

batampos – Akhir pekan panjang bertepatan dengan libur Idul Adha dimanfaatkan masyarakat Batam dan sekitarnya untuk mengunjungi berbagai destinasi wisata, terutama pantai-pantai indah yang tersebar di sepanjang jalan Trans Barelang. Sejak Jumat (6/6), keramaian sudah tampak di berbagai titik pantai, dan memuncak hingga Minggu (8/6) sore.

Ribuan pengunjung memadati lokasi wisata pantai dengan berbagai latar belakang—mulai dari rombongan keluarga besar, kelompok teman, hingga pasangan muda-mudi. Kehadiran mereka menciptakan suasana yang semarak dan penuh kebersamaan di area wisata.

Pantai Mirota menjadi salah satu destinasi favorit yang paling ramai dikunjungi. “Mumpung liburan panjang, jadi kami datang bersama keluarga besar. Kebetulan ada saudara dari kampung juga datang ke Batam,” ujar Yono, salah satu pengunjung yang datang bersama keluarganya.

Melihat tingginya antusiasme masyarakat, pihak keamanan mengaktifkan kembali pos pengamanan di sekitar Jembatan I Barelang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta menjaga keselamatan para pengunjung yang melintas menuju lokasi-lokasi wisata pantai.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan, mengatakan bahwa pengawasan memang ditingkatkan selama libur Idul Adha hingga akhir pekan. “Secara umum situasi aman dan terkendali, meskipun sempat terjadi insiden bunuh diri seorang pekerja PT Epson di Jembatan I pada Jumat (6/6),” jelasnya.

Pihak pengelola pantai juga turut berperan aktif dalam menjaga kenyamanan pengunjung. Mereka telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung seperti tempat parkir, area istirahat, dan petugas keamanan pantai yang siaga sepanjang hari.

Setiap lokasi wisata pantai kini dilengkapi dengan petugas penjaga pantai (life guard) yang bertugas memantau pengunjung yang berenang, terutama anak-anak yang bermain di tepi air. Kehadiran mereka sangat membantu menjaga keselamatan para wisatawan.

Meski demikian, pihak pengelola tetap mengimbau orang tua untuk tidak lengah. “Kami minta para orang tua tetap mengawasi anak-anak mereka dengan serius. Kami bantu pantau secara menyeluruh, tapi tanggung jawab utama tetap di tangan orang tua,” ujar Aldi, petugas di Pantai Mirota.

Liburan panjang kali ini menjadi momen yang dimanfaatkan warga untuk bersantai dan menjalin kehangatan keluarga. Meski ramai, situasi tetap kondusif dan penuh keceriaan, menjadi bukti bahwa pariwisata pantai di Batam semakin diminati dan terus berkembang. (*) 

Reporter: Eusebius Sara 

Artikel Pantai Barelang Diserbu Wisatawan Saat Libur Idul Adha pertama kali tampil pada Metropolis.

Sambut Libur Sekolah, PELNI Diskon Harga Tiket 50 Persen Hingga Akhir Juli

0
Kapal Pelni saat bersandar di Pelabuhan Bintang 99 Batuampar. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) resmi memberikan potongan harga tiket kapal penumpang sebesar 50 persen untuk periode keberangkatan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Idul Adha, libur sekolah, serta awal tahun ajaran baru.

Kepala Cabang PELNI Batam, Edwin Kurniansyah, mengatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya meringankan beban biaya transportasi masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi di wilayah-wilayah yang disinggahi kapal PELNI, khususnya Kota Batam.
“Diskon ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang sangat strategis. Selain memberi kemudahan bagi masyarakat, ini juga mendorong pergerakan sektor pariwisata dan UMKM,” ujarnya, Minggu (8/6).
Hal senada disampaikan Direktur Usaha Angkutan Penumpang PELNI, Nuraini Dessy. Ia meyakini bahwa potongan tarif ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal serta memperkuat konektivitas antardaerah di Indonesia.
“Stimulus potongan diskon 50 persen dari tarif dasar akan berlaku efektif mulai 5 Juni untuk pembelian tiket 25 kapal penumpang ke seluruh rute,” ujar Dessy.
Meski demikian, Dessy menegaskan bahwa aspek keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas. PELNI akan terus berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan untuk memastikan kapasitas maksimal kapal tidak terlampaui.
Diskon ini berlaku untuk pembelian tiket kelas ekonomi dan kelas lainnya di semua trayek kapal penumpang milik PELNI. Tiket dapat dibeli melalui berbagai saluran resmi, seperti aplikasi PELNI Mobile, website PELNI, contact center 162, loket cabang, hingga berbagai platform digital dan jaringan retail seperti BCA Mobile, Livin Mandiri, BRImo, Indomaret, Alfamart, dan lainnya.
Adapun ketentuan diskon 50 persen ini meliputi, potongan tarif hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi dan kelas lainnya pada semua rute kapal penumpang. Diskon dihitung dari tarif dasar, tidak termasuk biaya asuransi dan pass masuk pelabuhan. Berlaku di seluruh channel pembelian resmi PELNI.
“Penumpang wajib melakukan perjalanan sesuai dengan identitas pada tiket dan jika kuota tiket diskon habis sebelum 31 Juli, maka tiket berikutnya akan dijual dengan tarif normal, ” terangnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Sambut Libur Sekolah, PELNI Diskon Harga Tiket 50 Persen Hingga Akhir Juli pertama kali tampil pada Metropolis.

Pulang Salat Magrib, Pria Dibegal Pelaku yang Pura-Pura Tanya Alamat

0
Ilustrasi

batampos – Niat pulang usai menunaikan ibadah salat Magrib justru berujung petaka bagi DF, seorang warga Tiban Baru. Di tengah perjalanan pulang, Kamis (5/6) malam, DF menjadi korban pembegalan yang dilakukan oleh pria tak dikenal yang berpura-pura membutuhkan bantuan.

Kejadian berlangsung cepat. Saat DF melintas di kawasan Tiban Baru, seorang pria menghentikannya dan menanyakan alamat. Belum sempat menjawab, pria tersebut tiba-tiba mengancam dengan sebilah pisau dan berusaha merampas sepeda motor Honda Beat milik korban.

“Korban sempat mencoba mempertahankan motornya, namun pelaku langsung menusukkan pisau ke arah dada korban,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom saat dikonfirmasi, Minggu (8/6).

Tidak hanya sekali, pelaku kembali menyabetkan pisau ke tangan DF yang masih berusaha melawan. Setelah berhasil melumpuhkan korban, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor tersebut.

Meski mengalami dua luka tusuk, DF tidak menjalani perawatan inap karena lukanya dinyatakan ringan. Namun trauma akibat kejadian tersebut masih membekas.

Kapolsek menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih memburu pelaku.

“Identitas pelaku masih kami telusuri. Kami sedang mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Benhur.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara sendirian pada malam hari.

“Kami minta warga lebih waspada jika ada orang tak dikenal menghampiri. Bila merasa mencurigakan, segera jauhi dan laporkan ke pihak berwajib,” tambahnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Pulang Salat Magrib, Pria Dibegal Pelaku yang Pura-Pura Tanya Alamat pertama kali tampil pada Metropolis.

Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Tuai Sorotan

0
Penambangan di wilayah Raja Ampat, Papua. (Istimewa).

batampos – Polemik pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, tengah menjadi perhatian publik. Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Anggawira, menyatakan di tengah gejolak ini penting bagi publik untuk menyadari bahwa Indonesia masih sangat membutuhkan industri pertambangan.

Menurutnya, pertambangan bukan hanya sebagai penyumbang devisa, tapi sebagai pilar penting menuju transisi energi dan kemandirian ekonomi nasional. Terlebih, tambang merupakan penopang rantai pasok baterai, kendaraan listrik, energi bersih, dan digitalisasi global.

“Tanpa nikel dan tembaga dari Indonesia, dunia akan menghadapi kekurangan pasokan untuk teknologi masa depan,” kata Anggawira kepada wartawan, Minggu (8/6).

Ia menjelaskan, sektor pertambangan mampu memberikan kontribusi sebesar 6-7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Selain itu, penyerapan ratusan ribu tenaga kerja langsung dan tidak langsung.

“Serta, sumbangan PNBP dan royalti yang konsisten meningkat,” ucapnya.

Dengan disahkannya UU No. 3 Tahun 2020, lanjut Anggawira, Indonesia mempertegas komitmen pengelolaan tambang berbasis kepastian hukum dan nilai tambah. Selain itu, Pemerintah juga mengatur pelaksanaan kegiatan melalui PP Nomor 96 Tahun 2021, mendorong hilirisasi, pengawasan lingkungan, dan pelibatan masyarakat.

“Tantangan utama bukan lagi pada regulasi, melainkan pada penegakan, konsistensi, dan transparansi. Di sinilah pemerintah dan pelaku industri perlu terus mendorong perbaikan,” paparnya.

Ia tak memungkiri, kampanye lingkungan kerap dimanfaatkan sebagai alat politik dan ekonomi oleh aktor asing. Bahkan, framing juga dapat berdampak pada citra investasi, daya saing global, dan stabilitas kebijakan hilirisasi.

“Kita harus waspada dan tegas. Kritik yang membangun harus diterima, tetapi jangan sampai kepentingan nasional digerogoti lewat narasi yang tidak berimbang,” urainya.

Lebih lanjut, Anggawira menekankan Indonesia tidak boleh bergantung pada narasi asing dalam mengelola kekayaan alam. Sebab, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum dalam menjalani setiap kegiatannya di dalam negeri.

“Kita butuh tambang yang legal, berkelanjutan, inklusif, dan modern. Kita juga butuh publik yang objektif dan tidak terjebak pada generalisasi akibat satu-dua kasus,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turun langsung mengecek tambang nikel di Pulau Gag. Kunjungannya ke Raja Ampat pada Sabtu (7/6) kemarin, merupakan respons atas sorotan publik terhadap pertambangan nikel itu.

”Saya datang ke sini untuk mengecek langsung, untuk melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi,” ucap Bahlil. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Tuai Sorotan pertama kali tampil pada News.

Suhadi Salurkan 22 Hewan Kurban ke 11 Masjid dan Musala di Batam

0
Suhadi berbagai 22 ekor hewan ke beberapa masjid dan musala di Batam. F. Elmi/Batam Pos

batampos – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Suhadi, kembali menunjukkan kepeduliannya di momen Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Tahun ini, ia menyalurkan sebanyak 22 hewan kurban, terdiri dari 11 ekor sapi dan 11 ekor kambing, kepada 11 masjid dan musala yang tersebar di Kota Batam.

Beberapa tempat ibadah yang menerima bantuan tersebut antara lain Masjid Darul Ihsan di Tanjung Sengkuang dan Masjid Al Mustaqim. Proses penyembelihan berlangsung penuh khidmat dan kebersamaan, disambut antusias oleh masyarakat setempat.

Salah satu warga Masjid Al Mustaqim, Elmi Gusti, menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan tersebut. Menurutnya, kurban ini sangat membantu masyarakat, khususnya warga yang kurang mampu.

Anggota DPRD Kepri, Suahdi bersama masyarakat. F. Elmi/Batam Pos

“Alhamdulillah, kami senang sekali. Semoga kurban ini membawa keberkahan dan rezeki Pak Suhadi semakin lancar,” ujar Elmi.

Ia juga menyebutkan bahwa penyaluran hewan kurban ini menjadi bentuk nyata perhatian dari Suhadi terhadap masyarakat.

“Mudah-mudahan beliau selalu diberi kesehatan dan rezekinya terus bertambah,” tambahnya.

Pembagian daging kurban dilakukan secara tertib dan merata, agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga sekitar, terutama di lingkungan masjid dan musala penerima. (*)

Artikel Suhadi Salurkan 22 Hewan Kurban ke 11 Masjid dan Musala di Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Satu-satunya Mobil Damkar di Wilayah Dabo, Lingga Rusak

0
Mobil Damkar untuk operasional wilayah Dabo Singkep yang saat ini kondisi rusak. F. Vatawari/BATAM POS

batampos– Satu-satunya mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pos Damkar Wilayah Dabo Singkep mengalami kerusakan pada bagian pompa oli mesin, yang menyebabkan mobil tidak dapat dioperasionalkan. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut harus memakan waktu 2 Minggu hingga satu bulan.

Akibatnya, seluruh pelayanan pemadaman kebakaran menggunakan unit tersebut untuk sementara dihentikan.

Hal ini berdasarkan surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lingga beberapa waktu lalu.

Komandan Regu (Danton) Damkar Wilayah Singkep, Ikmal Hakim, saat dikonfirmasi membenarkan kondisi tersebut dan menjelaskan bahwa proses perbaikan memerlukan waktu cukup lama, tergantung pada ketersediaan suku cadang.

BACA JUGA: Tiba Tiba Muncul di Depan Rumah Warga Tanjunguban, Dua Biawak pun Diamankan Tim Damkar

“Kerusakan terjadi pada pompa oli mesin. Perbaikannya bisa memakan waktu satu minggu hingga satu bulan, itu pun kalau alatnya cepat sampai,” kata Ikmal saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6).

Ikmal menambahkan bahwa pihaknya masih memiliki genset untuk kebutuhan operasional, namun penggunaannya sangat terbatas.

“Ada genset, namun tidak maksimal karena tidak bisa digunakan untuk semua kondisi kebakaran,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Damkar Dabo Singkep akan melakukan koordinasi dengan PDAM Tirta Lingga untuk memanfaatkan armada mobil tangki milik perusahaan air tersebut.

“Karena pihak PDAM memiliki mobil tangki, nanti akan kami koordinasikan untuk dukungan air jika ada kondisi darurat,” tuturnya.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama layanan Damkar dalam kondisi terbatas.

“Kita berharap perbaikan dapat segera dilakukan agar pelayanan kembali normal,” katanya, mengakhiri. (*)

Reporter: Vatawari

Artikel Satu-satunya Mobil Damar di Wilayah Dabo, Lingga Rusak pertama kali tampil pada Kepri.

Terapkan TPPU ke Satria Nanda Cs

0

Pemerhati Kepolisian Minta 10 Mantan Satresnarkoba Polresta Barelang Dimiskinkan

Warga Singapura Tewas Bersimbah Darah di Sungai Harapan

0

batampos – Seorang pria warga negara asing ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Sungai Harapan, tepatnya di sekitar Perumahan Masyeba Gading Mas, Sekupang, Batam, Sabtu (7/6) sore. Korban diketahui bernama Kamal Bin Ahmad, warga negara Singapura, yang datang ke Batam sebagai wisatawan.

BACA JUGA: Tragis! Karyawan PT Epson Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan I Barelang

Kamal lahir di Singapura pada 18 Desember 1954. Ia tercatat memiliki paspor nomor K56271xxz yang masih berlaku hingga 8 April 2035. Dari data yang diterima, Kamal beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki.

Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh seorang tetangga yang tinggal di depan lokasi kejadian. Saksi yang kaget melihat tubuh korban sudah bersimbah darah langsung melapor ke sekuriti perumahan, yang kemudian meneruskan laporan itu ke pihak kepolisian.

Kapolsek sekupang kompol Benhur melalui kanit reskrim polsek sekupang Iptu Ridho membenarkan penemuan mayat WNA tersebut.

“Benar, kami masih di TKP, ” ujarnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kematian korban, termasuk menelusuri apakah ada unsur tindak pidana. Jenazah Kamal telah dievakuasi ke rumah sakit untuk keperluan visum dan autopsi. (*)

Reporter: Fiska Juanda

Artikel Warga Singapura Tewas Bersimbah Darah di Sungai Harapan pertama kali tampil pada Metropolis.

10 Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup, Pemerhati Kepolisian: Harus Ada Langkah Lanjutan Jerat Aset

0
Enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/6). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang. Sidang yang berlangsung Rabu (4/6) dan Kamis (5/6) lalu itu menandai babak akhir dari perkara penyelewengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sembilan kilogram yang menjadi sorotan publik ke institusi kepolisian.

Pemerhati Kepolisian sekaligus mantan anggota Kompolnas RI periode 2016–2024, Poengky Indarti menyatakan bahwa putusan seumur hidup terhadap Satria Nanda merupakan langkah tegas yang patut diapresiasi dan diharapkan menimbulkan efek jera, baik kepada terdakwa maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Putusan ini sangat tegas dan diharapkan dapat memunculkan efek jera. Kejahatan yang dilakukan oleh Satria Nanda sangat mencoreng institusi. Ia sebagai penegak hukum justru menyalahgunakan kewenangannya untuk bermain dengan narkoba yang seharusnya diberantasnya,” kata dia, Sabtu (7/6).

Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Lolos dari Hukuman Mati, JPU Banding

Lebih lanjut, Poengky mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga diperluas ke ranah keuangan. Ia mendorong agar kasus ini dilanjutkan dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya berharap proses ini dilanjutkan dengan menyeret Satria Nanda dan anggotanya menggunakan UU TPPU agar sindikat narkoba bisa dimiskinkan. Ini akan makin memperkuat efek jera. Narkoba adalah kejahatan luar biasa yang merusak bangsa. Tidak cukup hanya dengan vonis pidana,” katanya.

Poengky juga mengingatkan bahwa Provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah yang sangat rawan menjadi jalur peredaran narkotika karena berbatasan langsung dengan sejumlah negara. Oleh karena itu, pengawasan terhadap anggota Polri harus diperketat.

“Polda Kepri harus memperkuat pengawasan internal. Jika ada anggota yang coba-coba menyalahgunakan kewenangannya, apalagi menjadi backing atau bandar, maka pimpinan harus tegas langsung memproses secara pidana. Pengawasan atasan langsung sangat penting untuk mencegah penyimpangan seperti ini terjadi lagi,” ucapnya.

Baca Juga: Perbedaan Sikap Jaksa Usai Vonis Eks Kasat Narkoba Polrest Barelang dan Anggota Lainnya, 1 Banding, 3 Pikir-Pikir

Ia juga menyoroti lambatnya proses banding etik terhadap Satria Nanda yang hingga kini belum diputus. Padahal, sembilan anak buahnya yang turut divonis dalam kasus yang sama telah lebih dahulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

“Permohonan banding kode etik Satria Nanda sudah lama diajukan namun belum diproses. Ini tidak adil, karena sebagai atasan dan pelaku utama, justru seharusnya ia lebih dulu diproses. Saya mendesak agar Irwasum dan Kadiv Propam segera menggelar sidang banding KKEP dan menjatuhkan putusan PTDH kepada yang bersangkutan,” kata Poengky.

Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Satria Nanda tergolong berat, karena melibatkan jabatan, kewenangan, dan tanggung jawab besar sebagai pimpinan satuan reserse narkoba. Maka tidak ada alasan untuk menunda proses pemberhentiannya dari institusi Polri.

“Saya berharap ini menjadi kasus terakhir. Polri harus menunjukkan ketegasan, mempercepat proses internal, dan mengirim pesan keras bahwa tidak ada tempat bagi oknum aparat yang bermain-main dengan narkoba,” ujarnya .

Terpisah para terdakwa yang divonis seumur hidup tersebut adalah mantan Kasatnarkoba Satria Nanda, Kanit Subnit I Shigit Sarwo Edi, serta delapan anggota lainnya: Fadilah, Rahmadi, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, Wan Rahmat, dan Jaka Surya. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus sebesar 50 kilogram, di mana hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi.

Selain para eks polisi, dua terdakwa dari unsur sipil, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, juga dijatuhi hukuman berat. Zulkifli divonis 20 tahun penjara dan Aziz 13 tahun penjara karena dinilai turut serta mengetahui dan membantu transaksi ilegal tersebut.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak menunjukkan itikad baik selama persidangan dan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.

“Tindak pidana dilakukan secara terorganisasi dan berkelanjutan, serta berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Meski mayoritas terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, salah satu terdakwa yakni Jaka Surya secara tegas langsung menyatakan banding melalui kuasa hukumnya, Sopandi.

Penasihat Hukum Satria Nanda, Celvin Wijaya, menyatakan bahwa putusan majelis hakim dianggap tidak berdasar karena JPU gagal membuktikan keterlibatan langsung kliennya.

“Kami sangat mendukung langkah banding. Saat ini kami sedang mempersiapkan strategi hukum agar di tingkat banding putusan lebih berpihak pada keadilan,” ujarnya.

Senada, penasihat hukum Shigit Sarwo Edi juga mengungkapkan bahwa tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan atas nama kliennya. Ia menyebut bahwa keterlibatan Shigit hanya didasarkan pada keterangan saat pemeriksaan awal di Paminal Polda Kepri, yang kemudian telah dicabut. “Kami sudah siapkan bukti tandingan yang akan kami ajukan dalam banding maupun kasasi nantinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri dan Kejari Batam telah menuntut hukuman mati untuk lima terdakwa utama: Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmat. Lima terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup.

JPU menilai mereka terlibat langsung dalam penggelapan sabu sembilan kilogram dari total 50 kilogram hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang.

Kasus ini terungkap setelah sebagian sabu yang hilang ditemukan kembali di wilayah Tembilahan, Riau. Temuan tersebut membuka fakta keterlibatan jaringan internal aparat kepolisian. Dalam proses penyidikan, penyidik juga berhasil melacak jejak transaksi sabu yang terjadi di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Batam.

Pengungkapan kasus ini menandai salah satu skandal narkotika terbesar yang melibatkan aparat kepolisian di wilayah Kepri, sekaligus menjadi pukulan telak bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel 10 Mantan Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup, Pemerhati Kepolisian: Harus Ada Langkah Lanjutan Jerat Aset pertama kali tampil pada Metropolis.

Penyidikan Kasus Kapal Angkut 10 Ton Solar Ilegal Berlanjut, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

0
Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan KM Rizki Laut-IV, sebuah kapal kayu berwarna abu-abu yang diduga memuat BBM jenis solar ilegal sebanyak 10 ton. 

batampos – Penyidikan kasus pengangkutan 10 ton BBM jenis solar tanpa izin oleh kapal KM Rizki Laut IV terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan nahkoda kapal, pria berinisial MF, sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Undang-Undang Pelayaran.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini menjelaskan, MF dijerat Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.

“Tanpa SPB, kapal tak boleh beroperasi. Ini bentuk pelanggaran. Sampai hari ini, tersangka masih satu yakni nahkoda,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga: Penangkapan Nahkoda Kapal KM Rizki Laut IV Dipersoalkan Kuasa Hukum

Zamrul menegaskan, proses penyidikan terus berjalan. Selain nahkoda, penyidik juga telah memanggil beberapa pihak yang berkaitan langsung, termasuk yang diduga sebagai pemilik kapal dan BBM. Namun, hingga kini mereka belum memenuhi panggilan.

“Kalau memang kooperatif, datang ke penyidik. Karena sudah beberapa kali kami panggil, mereka tak mau datang ,” katanya.

Menurut zamrul, solar yang diangkut bersifat non-subsidi, namun tetap tanpa izin niaga. Karena itu, MF juga dikenakan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU Migas.

“Meski non-subsidi, tetap tak boleh diangkut tanpa izin usaha hilir. Dulu sanksinya pidana, sekarang lebih ke administratif. Tapi ini jadi celah bagi pelaku usaha nakal,” terang Zamrul.

Baca Juga: Polda Kepri Amankan Kapal Pengangkut 10 Ton Solar Ilegal

Karena itu, penyidik kepolisian kini menggandeng BPH Migas dan Ditjen ESDM untuk menangani dugaan pelanggaran distribusi BBM ilegal ini. Dua lembaga itu disebut punya kewenangan penuh dalam pengawasan perizinan usaha niaga BBM.

“Karena itu, kami gandeng BPH Migas dan Ditjen ESDM terkait sanksi lebih berat,” terangnya.

Terkait kritik dari pihak kuasa hukum yang menuding proses penyidikan tidak prosedural, Zamrul menyatakan hal tersebut sah dalam ranah hukum. Ia pun mempersilahkan pihak yang keberatan atas penangkapan itu melakukan upaya hukum.

“Kalau mau tempuh praperadilan, silahkan. Kami siap pertanggungjawabkan semua proses, dari pemeriksaan awal hingga penyidikan,” ujarnya.

Ia memastikan semua tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur, termasuk saat naik ke kapal dan memperlihatkan surat perintah. “Apalagi ini di laut, wilayah rawan kejahatan seperti narkoba dan tindak pidana lainnya. Penindakan di laut harus sinergis lintas instansi,” kata Zamrul.

Diketahui, kapal KM Rizki Laut IV sebelumnya diamankan di perairan Sagulung pada 29 Mei lalu dan saat ini dititipkan di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang. Pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti dan para pihak terkait masih terus dilakukan. Dari proses penangkapan polisi menemukan 10 ton solar yang diangkut tanpa izin. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Penyidikan Kasus Kapal Angkut 10 Ton Solar Ilegal Berlanjut, Nahkoda Ditetapkan Tersangka pertama kali tampil pada Metropolis.