Senin, 4 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1694

Pelajar di Bintan Diduga Dianiayai Kakak Kelas, Pengasuh Ponpes Mambaus Sholihin Dipanggil Polisi

0

batampos– Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaus Sholihin di Tanjunguban, Bintan menjadi perbincangan setelah seorang pelajarnya diduga dianiaya oleh kakak kelasnya.

Perwakilan Ponpes Mambaus Sholihin, Abdul Majid dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025) membenarkan adanya kasus penganiayaan yang terjadi dua minggu lalu.

Insiden ini melibatkan empat orang kakak kelas yang baru dikukuhkan sebagai pengurus dengan seorang adik kelas.

BACA JUGA: Hentikan Aktivitas Loading Bauksit Milik PT Hermina Jaya, Warga Marok Tua Dianiaya

“Problem anak-anak,” ujar Abdul Majid.

Abdul Majid mengatakan, pihak pondok pesantren mengambil langkah persuasif dan melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Nurman dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025) sore mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Ponpes Mambaus Sholihin ke kantor polisi.

“Kita mau ambil keterangan di Polsek, tapi belum datang,” kata Nurman.

“Kita undang hari ini, tapi kalau tidak datang, kita ke sana (Ponpes),” tambah Nurman. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Pelajar di Bintan Diduga Dianiayai Kakak Kelas, Pengasuh Ponpes Mambaus Sholihin Dipanggil Polisi pertama kali tampil pada Kepri.

Melalui Pemilu Raya, Gunakan Sistem E-Voting, PSI Kepri Usulkan Jokowi dan Kaesang Calon Ketua Umum Baru

0
Ketua DPW PSI Provinsi Kepri Onward siahaan (tengah) bersama sejumlah pengurus DPD PSI Batam. f.galih

batampos– Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah bersiap menyambut hajatan politik internal berskala nasional. Pemilu Raya—yang juga disebut sebagai rapat kerja nasional (rakernas), akan digelar di Solo pada 19–20 Juli mendatang.

Momen ini akan menjadi penentu arah baru partai, termasuk pemilihan ketua umum yang akan memimpin PSI ke depan.

Kabar ini dibenarkan Ketua DPW PSI Kepulauan Riau, Onward Siahaan. Ia menyebut bahwa seluruh struktur partai dari tujuh DPD kabupaten/kota di Kepri beserta DPW provinsi, telah melakukan konsolidasi awal melalui kopdar wilayah atau rakerda secara virtual, dua hari sebelum pernyataan ini disampaikan.

“Kami sudah menyepakati satu langkah penting dalam sejarah perjalanan PSI. Hasil kopdar memunculkan dua nama calon ketua umum yang kami anggap pantas membawa PSI menjadi partai modern, berkarakter, dan progresif,” ujar Onward, Selasa, (27/5).

BACA JUGA: Direktur CV RAR jadi Tersangka dan Ditahan, Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur

Dua nama yang diusulkan secara bulat oleh seluruh pengurus PSI se-Kepri adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Ketua Umum PSI saat ini, Kaesang Pangarep. Menurut Onward, keduanya dinilai punya visi yang kuat dan rekam jejak yang menjanjikan untuk membawa PSI ke level yang lebih tinggi.

Onward juga menekankan bahwa usulan ini bukan keputusan dadakan. “Prosesnya terbuka, penuh diskusi, dan tentu tidak selalu satu suara pada awalnya. Namun setelah digodok, mengerucutlah dua nama: Jokowi dan Kaesang,” katanya.

Bagi PSI Kepri, bergabungnya Jokowi sebagai ketua umum akan menjadi kekuatan baru yang signifikan. “Pak Jokowi memang belum menyatakan bergabung secara resmi. Tapi kedekatan beliau dengan kader-kader PSI adalah fakta. Kami harap kedekatan itu tidak bertepuk sebelah tangan,” ucap Onward.

Meski begitu, Onward tak menafikan bahwa di bawah kepemimpinan Kaesang, PSI sudah menunjukkan kemajuan berarti. “PSI telah banyak berbenah. Kaesang membawa semangat baru, dan itu patut diapresiasi. Karena itu, kami juga mengusulkan beliau kembali maju sebagai calon ketua umum,” ujarnya.

Di tengah persiapan menuju Pemilu Raya, PSI memperkenalkan sistem pemilihan ketua umum berbasis digital: e-vote. Setiap anggota partai dari seluruh Indonesia memiliki hak suara yang sama dan bisa memilih secara daring melalui ponsel masing-masing.

“Ini bentuk pembaruan demokrasi. Kami membuka ruang selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk menjadi bagian dari perubahan politik yang sehat. Silakan daftar sebagai anggota di website PSI, dan Anda bisa ikut memilih ketua umum PSI nanti,” jelas Onward, merujuk pada situs resmi partai: https://psi.id/menjadi-anggota/.

Sebagai penutup, Onward menyebut bahwa seluruh pengurus PSI Kepri, khususnya para wakil ketua, sekretaris, dan bendahara (KSB), akan hadir langsung di Solo untuk menyaksikan proses pemilihan. “Kami siap mengawal masa depan partai ini bersama seluruh kader dari penjuru Indonesia,” ujarnya. (*)

Reporter: Galih

Artikel Melalui Pemilu Raya, Gunakan Sistem E-Voting, PSI Kepri Usulkan Jokowi dan Kaesang Calon Ketua Umum Baru pertama kali tampil pada Kepri.

Ular Piton Sepanjang 2 Meter Berhasil Memangsa Ayam Peliharaan Milik Warga Daik Lingga

0

batampos– Warga Kampung Tembaga, Jalan Datuk Laksemane, Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, dihebohkan dengan kemunculan seekor Ular Piton sepanjang 2 Meter yang masuk ke kandang ayam milik salah satu warga setempat dan berhasil memangsa seekor Ayam peliharaan warga tersebut. Insiden ini terjadi pada Senin (26/5).

Seekor Ular Piton berhasil memangsa Ayam milik warga Daik Lingga, Senin (26/5). F. Istimewa

Insiden ini diketahui ketika pemilik kandang masuk ke dalam kandang ayam miliknya dan menemukan seekor Ular Piton besar berada di dalam kandang usai menelan seekor Ayam miliknya.

Tak ingin mengambil risiko, pemilik kandang Ayam langsung menghubungi Damkar Daik Lingga agar membantu mengevakuasi Ular Piton tersebut.

Mendapat laporan tersebut, petugas Damkar Daik Lingga bergerak cepat menuju ke lokasi kejadian. Hanya dalam waktu lima menit, tim evakuasi sudah tiba di tempat dan langsung melakukan penanganan.

BACA JUGA: Ular Sawah Nangkring dekat Ventilasi Rumah Warga di Tanjungpermai, Akhirnya Ditangkap Tim Damkar

“Evakuasi dilakukan dengan cepat dan hati-hati menggunakan dua unit stick penjepit ular. Ular berhasil diamankan tanpa ada kendala berarti,” ujar Danton Pemadam Kebakaran Daik Lingga, Novi Sarizal, Senin (26/5)

Novi Sarizal menegaskan, selain seekor Ayam milik warga yang menjadi mangsa Ular Piton ini, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

“Ular piton yang berhasil diamankan kemudian dievakuasi ke tempat yang lebih aman,” ujarnya.

Danton Damkar Daik Lingga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama yang tinggal di dekat area semak atau hutan yang berpotensi menjadi habitat ular liar.

“Jika menemukan hewan berbahaya, disarankan segera menghubungi petugas berwenang dan tidak mencoba menanganinya sendiri,” ungkap Novi Sarizal mengakhiri. (*)

Reporter: Vatawari

Artikel Ular Piton Sepanjang 2 Meter Berhasil Memangsa Ayam Peliharaan Milik Warga Daik Lingga pertama kali tampil pada Kepri.

Vonis Ringan WN Singapura Kasus Narkoba, Kejati Kepri Ajukan Banding

0
Terdakwan Vasudhevan Jayaram alias Jams, warga negara Singapura yang terjerat kasus narkotika divonis ringan disidang putusan Pengadilan Negeri Batam.

batampos — Putusan ringan terhadap Vasudhevan Jayaram alias Jams, warga negara Singapura yang terjerat kasus narkotika, menuai sorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun satu bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kepala Seksi Narkotika Kejati Kepri, Franky Manurung, menyatakan vonis tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kami menilai putusan itu terlalu ringan. Proses banding akan kami kawal ketat,” ujarnya, Selasa (27/5).

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 24 April lalu, majelis hakim yang diketuai Irpan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika karena memiliki 1,52 gram sabu tanpa hak dan tanpa alasan medis.

Meski demikian, hakim hanya menjatuhkan hukuman empat tahun satu bulan penjara serta denda Rp800 juta, subsider satu bulan kurungan.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan.

“Majelis hakim tidak menjelaskan secara rinci alasan pemberian vonis ringan. Tak ada fakta baru yang mematahkan argumentasi kami di persidangan,” kata Franky.

Ketimpangan ini juga disorot oleh sejumlah praktisi hukum. Seorang advokat yang turut menyaksikan persidangan menilai putusan tersebut menyisakan tanda tanya.

“Dalam kasus serupa dengan barang bukti di bawah dua gram, biasanya hukuman berkisar lima hingga tujuh tahun. Putusan ini terlalu lunak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi ketimpangan hukum ketika terdakwa adalah warga negara asing.

“Ada ruang abu-abu dalam praktik penegakan hukum kita. Ini soal lebih dari sekadar jumlah barang bukti, tapi juga soal konsistensi hukum dan integritas lembaga peradilan,” katadia .

Batam sebagai wilayah perbatasan dinilai rawan menjadi pintu masuk peredaran narkoba lintas negara. Karena itu, menurut Franky, setiap vonis terhadap pelaku kejahatan narkotika harus memberi pesan hukum yang tegas.

“Kami tidak ingin putusan ini menjadi preseden buruk ke depannya,” ujarnya. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Vonis Ringan WN Singapura Kasus Narkoba, Kejati Kepri Ajukan Banding pertama kali tampil pada Metropolis.

Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025 Lengkap dengan 41 Link Mirror PTN

0
UTBK SNBT 2025 (Dok. pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id)

batampos – Saat ini mulai banyak yang mencari link dan cara cek pengumuman hasil UTBK SNBT 2025. Selain itu, jadwal rilis hasil seleksi mulai jam berapa juga dicari oleh para calon mahasiwa.

Setelah pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 pada akhir April hingga awal Mei 2025, kini para peserta menantikan pengumuman hasil.

Dilansir dari akun Instagram resmi SNPMB, pengumuman hasil UTBK SNBT 2025 dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025 mulai pukul 15.00 WIB.

“Pengumuman SNBT 2025 akan diumumkan pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 15.00 WIB,” tulis unggahan di akun Instagram resmi SNPMB pada Selasa, 27 Mei 2025.

Para peserta dapat melihat hasil melalui laman resmi SNPMB di link https://pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.

Cara Cek Hasil UTBK SNBT 2025

1. Buka link https://pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/

2. Masukkan nomor ujian peserta

3. Masukkan tanggal lahir peserta

4. Klik “Lihat Hasil Seleksi”

5. Kemudian hasil seleksi akan muncul

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni daftar ulang di masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN).

Link Mirror UTBK SNBT 2025

Untuk mengantisipasi lonjakan traffic di laman https://pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ saat pengumuman, peserta juga bisa melihat hasil seleksi UTBK SNBT 2025 melalui link mirror setiap PTN.

Berikut 41 link mirror yang dapat diakses:

1. ⁠⁠https://snbt.unair.ac.id ⁠

2. https://snbt.unimal.ac.id ⁠⁠

3. https://snbt.unhas.ac.id ⁠

4. https://snbt.ipb.ac.id ⁠⁠

5. https://snbt.unesa.ac.id ⁠⁠

6. https://snbt.its.ac.id

7. https://snbt.unsoed.ac.id ⁠⁠

8. https://snbt.undip.ac.id ⁠

9. https://snbt.unimed.ac.id ⁠

10. https://snbt.upnjatim.ac.id ⁠

11. https://snbt.unnes.ac.id ⁠

12. https://snbt.uny.ac.id ⁠⁠

13. https://snbt.usu.ac.id ⁠

14. https://snbt.unram.ac.id

⁠⁠15. https://snbt.unej.ac.id ⁠

16. https://snbt.undiksha.ac.id ⁠

17. https://snbt.upnvj.ac.id

18. https://snbt.ugm.ac.id

19. https://snbt.itb.ac.id

20. https://snbt.unp.ac.id

21. https://snbt.uns.ac.id

22. https://snbt.isbi.ac.id

23. https://snbt.untan.ac.id

24. https://snbt.upnyk.ac.id

25. https://snbt.uho.ac.id/

26. https://snbt.ung.ac.id

27. https://snbt.usk.ac.id

28. https://snbt.unib.ac.id

29. https://snbt.unsri.ac.id

30. https://snbt.utu.ac.id

31. https://snbt.unsika.ac.id

32. https://snbt.untirta.ac.id

33. https://snbt.unud.ac.id

34. https://snbt.ulm.ac.id

35. https://snbt.unpad.ac.id

36. https://snbt.unsrat.ac.id

37. https://snbt.unand.ac.id

38. https://snbt.itk.ac.id ⁠

39. https://snbt.unja.ac.id

40. https://snbt.unm.ac.id

41. https://snbt.ui.ac.id

Itulah informasi mengenai link dan cara cek pengumuman hasil UTBK SNBT 2025 lengkap dengan 41 link mirror. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025 Lengkap dengan 41 Link Mirror PTN pertama kali tampil pada News.

Imigrasi Batam Awasi Perusahaan Nakal, Sanksi Teguran Dianggap Sesuai Aturan

0
Ilustrasi. Sejumlah WNA yang diamankan pihak Imigrasi saat Operasi Wira Waspada di Batam.

batampos – Sejumlah kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) di Batam kembali menjadi sorotan. Meski Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan tegas mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pelanggar, realitas di lapangan menunjukkan sebagian besar pelaku justru hanya dikenai sanksi ringan seperti teguran atau deportasi.

Salah satu kasus yang menuai perhatian publik adalah pelanggaran oleh tenaga kerja asing di kawasan Opus Bay, yang hanya berujung pada teguran tanpa proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa keputusan penindakan terhadap pelanggaran WNA tidak bisa digeneralisasi. Setiap kasus diproses berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap berbagai aspek.

“Pertimbangan kami meliputi tingkat pelanggaran, ada tidaknya unsur kesengajaan, kondisi kemanusiaan, alat bukti yang tersedia, serta pemenuhan unsur pasal yang disangkakan. Jadi, meskipun undang-undang memberikan ruang untuk sanksi pidana, implementasinya tetap disesuaikan dengan kondisi konkret di lapangan,” ujar Kharisma, Selasa (27/5).

Menurutnya, pendekatan individual terhadap setiap pelanggaran merupakan langkah yang adil dan proporsional. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dijalankan berdasarkan fakta hukum dan bukan tekanan opini publik.

Menjawab keraguan masyarakat atas efektivitas hukuman berupa teguran, Kharisma menegaskan bahwa sanksi administratif seperti Surat Peringatan bukan tanpa dasar.

“Sanksi ini diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian Nomor IMI-0144.GR.03.09 Tahun 2023. Jadi, ini merupakan instrumen hukum resmi,” katadia .

Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Batam juga melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal atau tidak sesuai aturan.

Pemerintah diharapkan tidak hanya mengandalkan deportasi atau teguran administratif, tetapi juga mengevaluasi kembali penerapan hukum yang ada agar lebih tegas dan konsisten. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Imigrasi Batam Awasi Perusahaan Nakal, Sanksi Teguran Dianggap Sesuai Aturan pertama kali tampil pada Metropolis.

Cacat Prosedur Penangkapan, Terdakwa Kasus Narkoba Ajukan Pleidoi Bebas

0
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ermawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/5).

batampos — Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ermawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/5), dengan agenda pembacaan pleidoi dari tim penasihat hukum. Dalam nota pembelaan yang disampaikan Desti Wiranata dari LBH Mawar Saron Batam, pihaknya menilai proses penangkapan terhadap kliennya yang tidak sesuai prosedural.

“Kami menilai penangkapan terhadap terdakwa dilakukan tanpa prosedur yang sesuai hukum, khususnya dalam teknik undercover buy yang digunakan oleh kepolisian,” kata Desti di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, saksi-saksi dari kepolisian yang melakukan penyamaran tidak memiliki surat perintah tertulis dari pimpinan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 79 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, akan ada banyak warga sipil menjadi korban penyidikan yang tidak sah. Ini bukan hanya cacat prosedural, tapi ada indikasi menjebak terdakwa asalkan terdakwa ditangkap dulu,” katanya.

Desti meminta agar majelis hakim membebaskan Ermawati dari segala dakwaan karena dianggap tidak memenuhi unsur dalam penangkapan maupun proses penyidikan.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ermawati dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp3,2 miliar, subsider enam bulan kurungan. Ia bersama dua terdakwa lain, Filla Tri dan Suhendi didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Subdit Narkoba Polda Kepri tentang adanya peredaran narkotika di Winner Café and Bar, Top 100, Sagulung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

Pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, sejumlah anggota kepolisian menyamar sebagai pengunjung dan melakukan pemesanan ekstasi kepada Ermawati yang saat itu bertugas sebagai Public Relation (PR) di kafe tersebut.Transaksi berjalan dan uang sebesar Rp1,7 juta diberikan untuk pembelian tiga butir ekstasi.

Proses itu dilanjutkan dengan penelusuran ke lantai dua kafe, tempat suhendi  yang diduga sebagai pemasok menunggu. Ketiga terdakwa ditangkap di lokasi setelah transaksi dianggap selesai.

Hasil laboratorium forensik Polda Riau mengonfirmasi bahwa barang bukti yang disita berupa enam butir pil dengan berbagai warna mengandung MDMA, senyawa aktif dalam narkotika jenis ekstasi. Total berat netto seluruh pil mencapai 2,24 gram.

Barang bukti tersebut disita dari ketiga terdakwa dan dinyatakan sebagai narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dasar itu, JPU mendakwa ketiganya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjadi perantara, serta menyerahkan narkotika tanpa hak dan tanpa izin.

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU pekan depan. Pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan atas pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Cacat Prosedur Penangkapan, Terdakwa Kasus Narkoba Ajukan Pleidoi Bebas pertama kali tampil pada Metropolis.

Ratusan Bangunan di Baloi Kolam Masuk Jalur ROW, Pemko Terbitkan Surat Pendataan

0
Kawasan rumah yang berada di Baloi Kolam. Foto. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama BP Batam mulai melakukan langkah awal terkait proyek peningkatan ruas Jalan Yos Sudarso di kawasan Baloi Kolam.

Melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar (Tim Terpadu), pemerintah telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada warga yang bangunannya terdampak proyek tersebut, pada Selasa (27/5).

Surat bernomor 132/TIM-TPD/V/2025 itu bertanggal 23 Mei 2025 dan mulai didistribusikan kepada warga pada Selasa, 27 Mei. Dalam surat tersebut, Tim Terpadu mengimbau warga pemilik bangunan yang berada dalam jalur pembangunan untuk bersiap mengikuti proses pendataan oleh instansi terkait.

Pendataan ini menjadi bagian dari tahap awal dalam rencana peningkatan kapasitas Jalan Yos Sudarso. Proyek tersebut diperkirakan akan berdampak pada sejumlah bangunan di Baloi Kolam dan sekitarnya yang berdiri di atas lahan yang masuk dalam area pengembangan jalan.

Surat pemberitahuan itu ditandatangani oleh Ketua Tim Terpadu II, SA Kurniawan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada 20 pihak, termasuk Wali Kota Batam, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, Kapolresta Barelang, serta camat dan lurah yang wilayahnya ikut terdampak proyek.

Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon, membenarkan adanya pemberitahuan dari pemerintah terkait rencana pendataan tersebut. Informasi yang diberikan pemerintah masih bersifat awal dan hanya menyangkut bangunan yang berdiri di atas lahan ROW jalan.

“Memang mereka (pemerintah) menyampaikan pemberitahuan untuk rencana pendataan. Lalu mungkin nanti akan dilakukan tindakan selanjutnya untuk ROW jalan,” katanya.

Ia menyebut, area terdampak di wilayah RW 16 mencakup lima RT, yakni RT 07, RT 05, RT 03, RT 10, dan RT 04. “Total rumah yang terdampak tidak sampai 400,” tambahnya.

Meski menyangkut bangunan yang kemungkinan akan ditertibkan di masa mendatang, Sahat memastikan tidak ada penolakan dari warga saat surat disampaikan tadi.

“Biasa aja (respons warga). Paling bertanya sampai di mana dan kapan,” katanya.

Pemberitahuan ini tidak mencakup bangunan liar atau ruli yang berdiri di lahan milik perusahaan di kawasan Baloi Kolam. “Untuk penertiban kawasan PL di Baloi Kolam milik perusahaan tidak ada disampaikan pemerintah tadi,” tambah dia.

Lewat surat itu, pemerintah menyampaikan pendataan kali ini secara khusus difokuskan pada bangunan yang berada di atas lahan yang akan digunakan untuk proyek peningkatan ROW Jalan Yos Sudarso saja. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Ratusan Bangunan di Baloi Kolam Masuk Jalur ROW, Pemko Terbitkan Surat Pendataan pertama kali tampil pada Metropolis.

Cegah Praktik Pungli di Penerimaan Siswa Baru, Disdik Anambas Hapus Sebutan Sekolah Favorit

0
Kabid Pendidikan Dasar, Iim Mulyani Putri. f.ihsan

batampos– Dinas Pendidikan Kabupaten Anambas berusaha mencegah praktik pungutan liar (pungli) di saat pendaftaran murid baru pada 15-21 Juni 2025.

Kabid Pendidikan Dasar Disdik Anambas, Iim Mulyani Putri menegaskan sebagai langkah pencegahan pungli, Disdik meniadakan sebutan sekolah favorite.

“Dari pengamatan kami untuk jalur PPDB di Anambas ini kurang efektif terdampak, tidak seperti di kota-kota besar karena sekolah-sekolah di sini itu dekat-dekatan atau satu kawasan,” kata Iim Mulyani Putri, Senin, (26/5).

BACA JUGA: Penerimaan Murid Baru SD dan SMP Mulai Juni 2025, Pakai Sistem Domisili dan Jalur Mutasi

Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mana pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelummya. “Tahun lalu kan ada jalur zonasi, sekarang dirubah menjadi jalur domisili,” kata dia.

Pihaknya saat ini sedang berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk meminta data calon siswa baru sesuai domisili dan juga Dinas Sosial terkait anak-anak yang bakal mendaftar di jalur afirmasi atau tidak mampu.

“Mekanisme untuk TK/PAUD jalur domisilinya diperbanyak menjadi 70 persen. Kalau jalur afirmasinya 25 persen dan jalur perpindahan orang tua 5 persen,” jelasnya.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMP, untuk jalur zonasi atau kini jalur domisili tahun ini justru dikurangi menjadi 50 persen.

“Sekarang jalur domisili SMP yang dikurangi. Jalur prestasi yang justru ditambah jadi 25 persen, jalur afirmasi 20 persen dan jalur perpindahan orang tua tetap 5 persen,” tutur Iim.

Diketahui, pendaftaran SPMB tingkat TK, SD dan SMP dijadwalkan pada tanggal 16 – 21 Juni 2025.

Adapun tahapannya yakni seleksi administrasi dan pengumuman hasil akhir 26 Juni 2025, pendaftaran ulang 28 Juni 2025 dan pengenalan lingkungan sekolah tanggal 14 – 26 Juli 2025. (*)

Reporter: Ihsan

Artikel Cegah Praktik Pungli di Penerimaan Siswa Baru, Disdik Anambas Hapus Sebutan Sekolah Favorit pertama kali tampil pada Kepri.

Bejo, Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Bintan Berbobot 856 Kg

0

batampos– Masyarakat Bintan menerima bantuan sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto, yang diberi nama Bejo.

Sapi jenis Simental Cross tersebut memiliki bobot kurang lebih 856 kilogram (Kg)

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, DKPP Kabupaten Bintan. drh. Iwan Berri Prima saat dihubungi, Senin (26/5/2025) mengatakan, sapi kurban bantuan presiden tersebut akan dijadikan hewan kurban untuk masyarakat Bintan di Masjid Jama’ Nurul Amiin di jalan Kampung Sekera, Gang Abdullah, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara.

BACA JUGA: Untuk Idul Adha 2025, Lingga Butuh Sapi Kurban 300 Ekor

Saat ini, sapi tersebut masih dititipkan ke salah satu peternak di daerah Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

Rencananya, sapi tersebut akan diantar ke Masjid Jama’ Nurul Amiin di jalan Kampung Sekera, Gang Abdullah, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara pada Kamis (5/6/2025).

Ia juga mengatakan, tim dari Balai Veteriner Bukittinggi Kementerian Pertanian pada minggu lalu telah mengambil sampel untuk diuji laboratorium.

Berdasarkan klinis, sapi tersebut dalam kondisi sehat dan layak kurban. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Bejo, Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Bintan Berbobot 856 Kg pertama kali tampil pada Kepri.