Senin, 18 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1859

Istri Operator SPBU Kabil yang Jadi Tersangka Minta Keadilan, Yakin Pelaku Bukan Hanya Suaminya

0
Juwita, istri operator SPBU di kawasan Kabil saat dijumpai wartawan, Jumat (9/5). F.Yashinta

batampos – Air mata Juwita tak mampu ia bendung. Di balik tatapan sendu dan suara lirihnya, tersimpan kegamangan tentang masa depan yang tak menentu. Suaminya, Dedy Syahputra, operator SPBU di kawasan Kabil, kini mendekam di balik jeruji besi, menyisakan duka mendalam bagi keluarganya.

Keluarganya, berkeyakinan Dedy bukan pelaku utama, melainkan sekadar roda kecil dalam mesin sistem kerja yang selama ini berjalan. Namun kini, justru ia yang terjerat hukum.

“Suami saya hanya menjalankan tugas. Tapi sekarang, dia ditahan, sementara yang lain lepas tangan,” ucap Juwita, Jumat (9/5), saat ditemui di Batam Center.

Perempuan 31 tahun ini menuturkan, hidupnya berubah seketika sejak 27 April 2025, hari ketika Dedy dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Kepri. Beberapa jam setelahnya, status Dedy berubah menjadi tersangka dalam kasus penjualan BBM jenis pertalite menggunakan jeriken.

Baca Juga: Penegakan Hukum Terhadap Perusakan Ekosistem Mangrove Mendapat Titik Terang

“Awalnya saksi, tiba-tiba jadi tersangka. Kami seperti dihukum tanpa diberi kesempatan menjelaskan,” katanya.

Menurut pengakuan keluarga, Dedy sudah 13 tahun bekerja sebagai operator SPBU. Selama itu pula, ia mengabdi tanpa pernah tersangkut kasus hukum. Namun dalam beberapa bulan terakhir, tekanan kerja dari manajemen semakin kuat.

Target penjualan menjadi momok harian. Bonus dan upah tambahan diberikan jika operator “berinisiatif” melayani pembeli BBM dengan jeriken. Nilainya tak seberapa, antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per jeriken. Namun tekanan dari atasan membuat Dedy tak kuasa menolak.

“Kalau ditotal, suami saya paling dapat Rp150 ribu per hari dari situ. Tapi itu bukan inisiatif dia. Semua tahu, manajemen pun tahu,” ujar Juwita.

Ironisnya, ketika praktik itu akhirnya viral—karena cekcok antara pembeli—Dedy yang menjadi korban. Padahal, menurut pengakuan keluarga dan kuasa hukum, saat kejadian berlangsung, Dedy tengah berada di toilet. Justru petugas keamanan yang mengisi jeriken.

Kini, Juwita harus menanggung semuanya sendiri. Dua anaknya yang masih kecil—masing-masing berusia dua dan lima tahun—masih belum mengerti mengapa ayah mereka tak kunjung pulang.

Baca Juga: Janji Kepala Daerah Permudah Perizinan, Ombudsman: Jangan Sekadar Lip Service

Tanpa penghasilan tetap, Juwita hanya bisa berharap ada keadilan untuk suaminya. Sementara pihak SPBU tempat Dedy bekerja belum menunjukkan itikad baik, baik dalam bentuk gaji yang belum dibayar maupun komunikasi terhadap keluarga.

“Saya tidak bekerja. Kami masih ngontrak. Anak-anak butuh makan, butuh sekolah,” ucapnya dengan suara nyaris hilang.

Meski begitu, Juwita masih menyimpan secercah harapan: agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Saya hanya ingin suami saya pulang. Itu saja. Kami hanya ingin hidup tenang,” tuturnya, menatap kosong ke depan, seakan mencari kepastian di antara ketidakpastian.

Video rekaman pengisian BBM menggunakan jeriken dengan barcode sepeda motor sempat menjadi sorotan publik. Dedy pun kena imbasnya. Namun, pertanyaan pun muncul: mengapa hanya dia yang ditahan?

“Sekuriti yang mengisi tidak diproses. Manajemen juga diam saja. Kenapa hanya Dedy?” tegas Indera Wiguna, abang ipar Dedy.

Baca Juga: Dishub Batam Evaluasi Traffick Light Simpang Kalista, Ini Sebabnya

Kuasa hukum Dedy, Setia Karo-karo, menilai proses penanganan perkara ini tidak proporsional. Ia mendesak agar penyidikan dilakukan menyeluruh dan tidak berhenti pada pekerja lapangan semata.

“Kalau mau adil, bongkar siapa yang beri perintah. Jangan korban hanya orang kecil,” ujarnya.

Setia menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum, termasuk opsi praperadilan, jika penyidik tidak objektif dalam menangani perkara ini.

“Kami tengah mempersiapkan langkah hukum untuk hal ini,” tegasnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

Artikel Istri Operator SPBU Kabil yang Jadi Tersangka Minta Keadilan, Yakin Pelaku Bukan Hanya Suaminya pertama kali tampil pada Metropolis.

Bir Ali, Tempat Miqat dan Titik Awal Spiritual Calon Jemaah Haji

0
Bir Ali mulai dipadati calon jemaah haji dari berbagai negara yang bersiap mengambil miqat, berniat haji, dan mengenakan pakaian ihram. (Dhimas Ginanjar/JawaPos.com)

batampos – Dalam ibadah haji, ada satu titik yang menandai dimulainya perjalanan ruhani menuju Baitullah: miqat. Miqat bukan sekadar lokasi geografis, melainkan tempat calon jemaah haji menanggalkan identitas duniawi dan melafalkan niat ihram. Untuk memulai transformasi batin untuk memenuhi panggilan Allah SWT.

Bagi calon jemaah haji Indonesia gelombang pertama yang saat ini berada di Madinah, Bir Ali atau Dzulhulaifah adalah titik itu. Di sinilah, pada Sabtu 10 Mei 2025, sebanyak tujuh kloter pertama, sekitar 2.800 calon jemaah haji, akan memulai perjalanan darat mereka menuju Makkah, dalam keadaan berihram.

“Teman-teman di sini bersiap menyambut para Duyufurrahman, menyambut tamu-tamu Allah, menyambut calon jemaah haji di parkiran Bir Ali,” ujar Kadaker Madinah M. Luthfi Makki, Kamis (8/5).

Menurutnya, pendorongan dari Madinah ke Makkah akan berlangsung bertahap setiap hari hingga 25 Mei, seiring rotasi jemaah gelombang pertama yang telah menyelesaikan masa tinggal sembilan hari di Madinah.

Jejak Rasulullah SAW di Dzulhulaifah: Awal Miqat dan Umrah Hudaibiyah

Bir Ali bukan hanya titik logistik. Di sini menyimpan sejarah yang sangat penting dalam tradisi haji umat Islam. Pada tahun ke-6 Hijriah, Rasulullah SAW bersama sekitar 1.400 sahabat berangkat dari Madinah menuju Makkah untuk menunaikan umrah. Perjalanan ini kemudian dikenal dalam sejarah sebagai Umrah Hudaibiyah.

Sebelum masuk ke Tanah Haram, rombongan berhenti di sebuah tempat bernama Dzulhulaifah, sebuah lembah subur yang dikelilingi pepohonan akasia. Di tempat itulah Rasulullah mengenakan pakaian ihram, berwudu, salat dua rakaat, lalu berniat umrah.

Momen itu menjadi titik awal penetapan miqat makani—batas tempat memulai ihram bagi penduduk Madinah dan siapa pun yang melewati jalur ini menuju Makkah.

Sejak saat itu, Dzulhulaifah diabadikan dalam hadits-hadits sahih sebagai miqat bagi Madinah. Dan tempat yang dulu hanya lembah sunyi itu kini berkembang menjadi kompleks megah bernama Bir Ali.

Bir Ali dan Masjid Asy-Syajarah: Bukan Sekadar Nama

Di kalangan jemaah Indonesia, nama Bir Ali lebih akrab di telinga dibanding Dzulhulaifah atau Masjid Asy-Syajarah. Namun sebenarnya, ada perbedaan mendasar antara ketiganya.

Dzulhulaifah adalah nama asli kawasan lembah tempat Rasulullah mengambil miqat. Masjid Asy-Syajarah adalah nama masjid yang kini berdiri di lokasi beliau dahulu berteduh di bawah pohon sebelum berihram. Nama “asy-syajarah” sendiri berarti pohon, merujuk pada peristiwa tersebut.

Sementara itu, Bir Ali berarti “sumur Ali”. Ada dua riwayat utama mengenai asal nama ini. Yang pertama menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib menggali banyak sumur di wilayah ini untuk kebutuhan jemaah.

Riwayat kedua mengaitkan nama itu dengan Sultan Ali bin Dinar dari Darfur, yang memperbaiki fasilitas kawasan ini saat berhaji pada akhir abad ke-19.

Kini, nama Bir Ali digunakan untuk menyebut seluruh kawasan miqat, termasuk Masjid Asy-Syajarah, area parkir, fasilitas wudhu, kamar mandi, dan pelataran luar yang digunakan sebagai titik pemberangkatan bus jemaah menuju Makkah.

Masjid Bersolek, Waktu Terbatas

Saat Jawa Pos mengunjungi Bir Ali pada Jumat (9/5), kawasan ini tengah bersolek menyambut puncak kedatangan jemaah. Aspal jalan utama diperbaiki. Tembok luar masjid dicat ulang. Di dalam masjid, beberapa bagian karpet sedang diganti. Para tukang tampak sibuk bekerja, mayoritas di area luar.

Pemerintah Arab Saudi tampaknya ingin memastikan bahwa titik penting ini nyaman dan layak menyambut jutaan jemaah dari berbagai bangsa, termasuk dari Indonesia yang setiap tahunnya menyumbang kuota terbanyak.

Namun, di balik semua fasilitas itu, tantangan utama tetap ada: waktu yang sangat terbatas. “Proses miqat biasanya idealnya 15 menit. Tapi bagi jemaah lansia atau berkebutuhan khusus, bisa memakan waktu hingga satu jam,” jelas Luthfi.

Dengan ribuan jemaah yang harus miqat setiap hari, efisiensi waktu menjadi sangat krusial. Kepala Seksi Khusus (Kaseksus) Bir Ali, Muhammad, menjelaskan bahwa waktu maksimal yang disediakan untuk satu kloter di Bir Ali hanyalah 15 menit.

“Kita usahakan 15 menit. Tapi kadang bisa sampai 45 menit hingga satu jam kalau ada jemaah lansia atau yang lambat turun dari bus,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta seluruh ketua kloter, karom, dan karu untuk mengingatkan jemaah agar sudah berwudu dan mengenakan ihram sejak dari hotel. “Ini bisa memangkas waktu secara signifikan. Mereka bisa langsung salat dan niat, tidak perlu antre ke kamar mandi,” tambahnya.

Miqat di Atas Bus? Sah untuk Lansia

Petugas juga memberi perhatian khusus bagi jemaah lansia dan disabilitas. Mereka tidak diwajibkan turun dari bus untuk melakukan miqat.

“Kita harapkan mereka cukup berniat dari dalam bus saja. Itu sah secara syariat. Cuaca sangat panas dan jarak dari parkiran ke masjid cukup jauh,” ujar Muhammad. Kebijakan ini disampaikan ke setiap pimpinan kloter untuk diteruskan ke rombongan, agar jemaah rentan tidak dipaksakan turun hanya demi formalitas.

Dalam satu-dua hari ke depan, Bir Ali akan dipenuhi ribuan jemaah. Mereka datang dari Madinah, membawa kerinduan dan harapan. Di sinilah, untuk pertama kalinya, kalimat Labbaik Allahumma Labbaik perlu diucapkan dengan hati yang bergetar.

Bir Ali bukan hanya tempat singgah. Tapi gerbang awal, tempat seluruh perjalanan spiritual ini dimulai. Dari sinilah, calon jemaah haji Indonesia mengawali langkahnya menuju Makkah, menuju Ka’bah, menuju pertemuan yang paling hakiki dengan Allah SWT. (*)

Artikel Bir Ali, Tempat Miqat dan Titik Awal Spiritual Calon Jemaah Haji pertama kali tampil pada News.

Penegakan Hukum Terhadap Perusakan Ekosistem Mangrove Mendapat Titik Terang

0
Gudang menympanan arang.

batampos – Penyidikan perkara perusakan lingkungan melalui aktivitas penampungan dan produksi arang bakau ilegal di kawasan lindung Sembulang, Galang, resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Hal ini menjadi langkah maju dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup, khususnya di wilayah pesisir yang rentan terhadap degradasi.

Ketua LSM Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyambut baik perkembangan ini. Menurutnya, kasus gudang arang ilegal di kawasan Dapur 6, Sembulang, merupakan simbol dari maraknya praktik penghancuran hutan mangrove secara masif di Provinsi Kepulauan Riau.

“Ini angin segar. Artinya, kerusakan ekosistem mangrove akhirnya mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah. Padahal, mangrove adalah benteng alami yang melindungi pulau-pulau kecil dari abrasi dan perubahan iklim,” kata Hendrik, Jumat (9/5).

Baca Juga: Kasus Penampungan Arang Bakau Ilegal di Kawasan Lindung Batam P-21, Barang Bukti 185 Ton Dilimpahkan

Kasus ini sendiri mencuat setelah Akar Bhumi menyuarakan persoalan arang bakau dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI pada awal tahun lalu.

Dalam forum tersebut, disoroti praktik ilegal yang mengancam kelestarian mangrove di Kepri, salah satu provinsi dengan garis pantai terpanjang dan gugusan pulau terbanyak di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Januari 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komisi IV DPR RI, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dari hasil sidak tersebut, KLHK kemudian menerbitkan kebijakan melalui Surat Edaran Nomor: S.5/96/PHL/IPHH/HPL/3/2023 tanggal 10 Maret 2023. Surat tersebut menegaskan larangan pemanfaatan kayu bakau untuk produksi arang hingga adanya kebijakan yang lebih komprehensif.

“Dengan terbitnya surat ini, sudah sangat jelas bahwa segala bentuk aktivitas pembakaran arang dari kayu bakau adalah pelanggaran hukum. Maka sangat tepat jika kasus ini kini dapat segera disidangkan,” tambah Hendrik.

Baca Juga: Janji Kepala Daerah Permudah Perizinan, Ombudsman: Jangan Sekadar Lip Service

Aktivitas penebangan pohon bakau secara ilegal tidak hanya melanggar undang-undang lingkungan hidup, tetapi juga membawa dampak jangka panjang terhadap kehidupan nelayan, keseimbangan ekosistem pesisir, serta peningkatan risiko bencana alam.

Masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan berharap kasus ini menjadi pintu masuk bagi penindakan serupa di wilayah lain di Kepri, serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan agar tidak lagi menjadikan hutan mangrove sebagai komoditas ilegal.

Proses hukum akan terus dikawal publik agar tidak berhenti di tengah jalan, mengingat isu lingkungan hidup menjadi salah satu prioritas dalam agenda pembangunan berkelanjutan nasional. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Artikel Penegakan Hukum Terhadap Perusakan Ekosistem Mangrove Mendapat Titik Terang pertama kali tampil pada Metropolis.

Pemerintah Bantah Indonesia Jadi Kelinci Percobaan Vaksin TBC

0
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikina. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com (DERY RIDWANSAH)

batampos – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa Indonesia bukan kelinci percobaan dalam pengembangan vaksin Tuberkulosis (TBC). Budi justru menilai langkah ini membuat Indonesia bisa berperan penting dalam upaya global menyelamatkan jutaan nyawa dari penyakit menular paling mematikan di dunia ini.

“Ini supaya mengedukasi masyarakat juga, bahwa ini bukan seperti kelinci percobaan,” ujarnya, Sabtu (10/5).

Dia menduga, ada upaya pihak tertentu untuk memframing agar orang tidak mau divaksin. Padahal, akibatnya bisa sangat fatal.

“Nanti bisa meninggal 100 ribu orang karena perkara seperti ini. Justru hal seperti ini sudah terbukti: Covid-19 saja bisa turun karena vaksinasi, kan? Dulu banyak yang bilang jangan divaksin Covid karena ada chip-nya. Nah, justru orang-orang seperti itu yang sangat jahat,” ujar Menkes.

Dia berharap, media bisa mendidik masyarakat. Jangan sampai, masyarakat isu-isu seperti itu. “Kalau akhirnya masyarakat tidak mau divaksin Covid lalu meninggal, dosa kita kepada mereka yang wafat karena disinformasi,” lanjutnya.

Dia menjelaskan bahwa vaksin TBC yang saat ini tengah menjalani uji klinis tahap 3 di Indonesia. Itu merupakan hasil kerja keras para peneliti dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran.

Uji coba telah melibatkan lebih dari 2.000 partisipan sejak akhir 2024, dengan pengawasan ketat dan standar ilmiah tertinggi.

“Teman-teman mesti jelas bahwa vaksin itu ada clinical trial 1, 2, dan 3. Trial 1 menentukan vaksin ini aman atau tidak, dan itu sudah lewat. Sekarang kita masuk ke trial 3 untuk melihat efektivitasnya. Jadi ini semua saintifik, bukan hoaks atau gosip,” tegasnya.

Budi juga mengingatkan bahwa sejarah telah membuktikan kekuatan vaksin dalam menekan wabah penyakit. “Covid-19 turun bukan karena pengobatan atau skrining, tapi karena vaksin. Vaksin itu menyelamatkan jutaan nyawa,” katanya.

TBC, lanjut Budi, masih menjadi pembunuh nomor satu di antara penyakit menular di dunia. Setiap tahun, lebih dari satu juta orang meninggal dunia akibat TBC, termasuk sekitar 125 ribu orang di Indonesia.

“Semenit dua orang meninggal karena TBC. Kita bicara lima menit di sini, sepuluh orang sudah meninggal,” ujarnya.

Dengan partisipasi aktif dalam uji klinis, Indonesia juga mengincar keuntungan strategis: produksi vaksin dalam negeri oleh Bio Farma. “Kalau vaksin ini berhasil, Indonesia bisa jadi negara prioritas untuk memproduksi sendiri. Ini bukan hanya soal menyelamatkan warga kita, tapi juga memberi akses untuk dunia,” katanya.

Terkait kekhawatiran vaksin tidak cocok secara genetik, Menkes memastikan bahwa alasan Indonesia ikut dalam uji coba justru untuk memastikan kesesuaian. Ia mencontohkan kasus vaksin malaria yang tidak efektif di Indonesia karena dikembangkan untuk populasi Afrika.

“Kita nggak mau kecolongan lagi. Kita pengen aktif supaya vaksinnya juga cocok buat orang Indonesia,” pungkasnya. (*)

Artikel Pemerintah Bantah Indonesia Jadi Kelinci Percobaan Vaksin TBC pertama kali tampil pada News.

Kepri Kurang 120 Dokter Spesialis

0
Kepala Dinkes Kepri, M. Bisri. F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan mengalami kekurangan dokter spesialis sebanyak 120 orang.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemprov telah menyiapkan kuota beasiswa pendidikan kedokteran spesialis.

Kepala Dinkes Kepri, M. Bisri mengatakan bahwa kuota beasiswa tersebut sesuai dengan jumlah dokter spesialis yang dibutuhkan oleh kabupaten kota di Kepri, yakni sebanyak 120 orang.

Sejauh ini, kata dia sudah ada 40 orang yang telah mulai belajar di kampus kedokteran di Indonesia.

BACA JUGA: Rumah Sakit Apung dokterSHARE Bakal Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Tambelan

“Sehingga sisa 80 orang lagi yang kita butuhkan. Tapi saat ini sudah ada 56 orang yang sudah mendaftar,” kata Bisri, Jumat (9/5).

Ia menerangkan, beasiswa yang diberikan kepada calon dokter spesialis itu sebesar Rp200 juta per tahun. Mereka akan menempuh pendidikan selama kurang lebih empat tahun, sehingga total beasiswa yang diberikan sebanyak Rp800 juta per tahun untuk satu orang.

Anggaran beasiswa yang diperkirakan mencapai Rp96 Miliar tersebut berasal dari APBD Pemprov, disuport dengan APBD kabupaten dan kota yang ada di Kepri. Kendati demikian, pihaknya berharap Kementerian Kesehatan, dapat ikut membantu menganggarkan beasiswa tersebut.

“Kita jalankan program ini secara bertahap karena kondisi keuangan daerah masih menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi,” tambahnya.

Ia menegaskan, bahwa dokter spesialis yang mendapatkan beasiswa dari Pemprov harus mengabdi minimal selama 15 tahun di Kepri. Jika dokter beasiswa tidak komitmen, maka akan diberikan sanksi berupa pengembalian 20 kali uang beasiswa yang diberikan.

“Setelah lulus, penerima beasiswa diwajibkan mengabdi selama 15 tahun di wilayah Kepri. Jika tidak ya disanksi. Seperti mengembalikan beasiswa sebanyak 20 kali,” tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa beasiswa ini diharapkan mampu membantu rumah sakit di Kepri menjadi lebih mandiri, tanpa terus bergantung pada tenaga dokter spesialis dari luar daerah.

Dengan semakin banyaknya dokter spesialis dari daerah sendiri, dia menegaskan, maka kualitas pelayanan kesehatan di Kepri pun diprediksi dapat semakin meningkat.

“Targetnya, pelayanan rumah sakit bisa mencapai 80 persen. Itu sangat tergantung dari ketersediaan dokter spesialis,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

 

Artikel Kepri Kurang 120 Dokter Spesialis pertama kali tampil pada Kepri.

Janji Kepala Daerah Permudah Perizinan, Ombudsman: Jangan Sekadar Lip Service

0
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Kepala daerah di Batam kembali menggaungkan komitmen untuk mempermudah perizinan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Janji ini disampaikan seiring dengan sorotan publik terhadap sistem pengurusan perizinan yang dianggap masih belum optimal.

Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengingatkan agar komitmen tersebut tidak berhenti sebagai janji kosong. Langkah konkret dan kerja keras untuk mewujudkan perbaikan pelayanan harus dilakukan, khususnya di sektor perizinan yang menjadi ujung tombak investasi.

Dia menyebut, pernyataan itu harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak dianggap sebagai bentuk lip service semata.

“Kalau kepala daerah berjanji bakal meningkatkan pelayanan perizinan, mudah-mudahan ini bukan pepesan kosong, bukan sekadar lip service,” ujarnya, Jumat (9/5).

Baca Juga: 7 Juru Parkir Liar Ditangkap dalam Operasi Pekat Seligi di Batam

Menurutnya, keluhan masyarakat terhadap pelayanan di MPP masih cukup tinggi, baik dari kalangan pengusaha maupun warga pengguna layanan. Salah satu persoalan yang mencuat adalah tidak konsistennya pelaksanaan standar layanan, termasuk prosedur operasional yang masih tumpang tindih.

“Kalau kita bicara perbaikan layanan perizinan, maka semuanya kembali kepada sistem yang dibangun. Dalam konteks ini kami menyebutnya sebagai prosedur atau SOP,” katanya.

Kepatuhan terhadap standar layanan, menurutnya, merupakan kunci utama menyelesaikan setengah dari permasalahan yang ada. Ia menambahkan, separuh lainnya bisa dituntaskan lewat inovasi pelayanan, pengawasan terhadap aparatur, serta peningkatan sarana dan prasarana pendukung. Namun semua itu hanya akan efektif jika kepala daerah menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam menerapkan aturan.

Sebagai pemimpin yang menakhodai dua institusi besar sekaligus: Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam, kepala daerah semestinya memiliki kapasitas untuk melakukan perbaikan signifikan. “Kita anggaplah apa yang disampaikan kepala daerah itu hal yang positif dan tanpa tendensius, tentu ini merupakan sebuah harapan,” tambah Lagat.

Baca Juga: Dari KTP hingga Sampah, Pemko Batam Lakukan Evaluasi Layanan Publik

Namun, ia juga memberi catatan agar pemerintah tidak membiarkan ruang bagi praktik percaloan dalam pengurusan izin. Munculnya calo adalah indikasi lemahnya sistem pelayanan yang dibangun. Bila sistem berjalan dengan baik dan pelayanan transparan, masyarakat tidak akan merasa perlu mencari jalan pintas.

“Jangan sampai nanti kemudian orang lebih suka menggunakan jasa calo,” kata dia.

Lagat berharap, janji perbaikan ini bukan sekadar retorika politik melainkan awal dari pembuktian bahwa Batam di bawah satu kepemimpinan, bisa membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih baik dan profesional. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Janji Kepala Daerah Permudah Perizinan, Ombudsman: Jangan Sekadar Lip Service pertama kali tampil pada Metropolis.

Unggah Meme Prabowo Berciuman dengan Jokowi, Mahasiswi Berinisial SSS Ditangkap Polisi

0
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap polisi karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Pihak ITB pun buka suara pasca penangkapan mahasiswi berinisial SSS oleh Bareskrim Polri.

Mereka menyatakan telah berkomunikasi dengan dengan berbagai pihak. Bahkan orang tua mahasiswi tersebut sudah mendatangi ITB dan menyampaikan permohonan maaf.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB N. Nurlaela Arief menyampaikan hal itu melalui keterangan resmi pada Jumat malam (9/5). ITB mengakui bahwa SSS adalah salah seorang mahasiswi di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD).

”ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf,” imbuhnya.

Selain itu, ITB juga sudah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan pihak-pihak terkait lainnya. Mabes Polri sudah mengkonfirmasi bahwa SSS diamankan dan dijadikan tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

SSS ditangkap oleh polisi setelah membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

Walau tidak secara spesifik menjelaskan ihwal penangkapan tersebut, Divisi Humas Polri menyatakan bahwa mereka memang sudah menangkap perempuan berinisial SSS.

”Bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses. Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menyampaikan bahwa saat ini proses hukum atas kasus tersebut, termasuk tersangka SSS, masih dalam tahap penyidikan.

Merujuk pasal yang disangkakan, SSS telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (*)

Artikel Unggah Meme Prabowo Berciuman dengan Jokowi, Mahasiswi Berinisial SSS Ditangkap Polisi pertama kali tampil pada News.

Dishub Batam Evaluasi Traffick Light Simpang Kalista, Ini Sebabnya

0
Kadishub Batam, Salim.

batampos – Pergantian lampu pengatur lalu lintas di Simpang Kalista, Batam Kota membingungkan para pengendara. Sebab, traffick light ini memiliki durasi lampu hijau yang cepat, sedangkan lampu merah yang lambat.

Pantauan Batam Pos, lampu hijau dari arah Panasonic menuju Simpang Kalista hanya berdurasi 10 detik. Sedangkan lampu merahnya mencapai semenit. Akibatnya, jalan ini kerap macet saat jam sibuk.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya akan mengevaluasi lampu traffick light tersebut.

Baca Juga: Truk Tanah Meresahkan, Dishub Batam akan Tingkatkan Pengawasan 

“Kita evaluasi untuk arah semua simpang,” ujarnya Jumat (9/5).

Salim menjelaskan penerapan durasi pergantian lampu di seluruh traffick light di Kota Batam sudah berdasarkan jumlah volume kendaraan.

Jika traffick light tersebut memiliki volume kendaraan yang padat, maka durasi lampu hijaunya akan diperlambat.

“Penerapan waktu itu melalui pemantauan,” katanya.

Baca Juga: Tiga Korban Kecelakaan Tiban Centre Membaik, Dua Pasien Mulai Dipulangkan

Sementara Kabid Lalu-lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Purba mengatakan pihaknya akan kembali meninjau volume kendaraan di persimpangan tersebut.

“Mungkin saja terjadi perubahan volume. Maka nanti waktunya akan kita sesuaikan lagi,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Artikel Dishub Batam Evaluasi Traffick Light Simpang Kalista, Ini Sebabnya pertama kali tampil pada Metropolis.

Tiga Wakil Indonesia Lolos ke Semifinal Taipei Open 2025

0
Jafar/Felisha. (Dok.PBSI)

batampos – Dari enam wakil Indonesia yang berlaga di babak perempat final Taipei Open 2025, hanya tiga yang berhasil melaju ke babak semifinal. Meskipun beberapa sektor kandas, asa Merah Putih masih menyala di sektor ganda campuran dan ganda putri.

Di sektor tunggal putra, harapan Indonesia yang diwakili oleh Moh. Zaki Ubaidillah harus terhenti di babak perempat final. Zaki berhadapan dengan unggulan pertama asal Taiwan, Chou Tien Chen.

Meskipun memberikan perlawanan sengit dan sempat mengejar hingga 19-20 di gim ketiga, Zaki akhirnya kalah dengan skor 16-21, 21-18, dan 21-19. Kekalahan ini membuat Indonesia tidak memiliki wakil di nomor tunggal putra untuk babak semifinal.

Pasangan ganda putra Rahmat Hidayat/Yeremia Erich Yacob Rambitan juga gagal melanjutkan langkah mereka ke babak semifinal setelah ditaklukkan oleh pasangan Jepang, Takumi Nomura/Yuichi Shimogami, dengan skor 18-21, 13-21. Pada laga yang digelar di Taipei Arena, Rahmat/Yeremia sebenarnya sempat memberikan perlawanan sengit.

Mereka berhasil unggul tipis di interval gim pertama dengan skor 11-10, namun ketangguhan Nomura/Shimogami berhasil menutup gim pertama dan melanjutkan dominasi di gim kedua.

Kekalahan ini menutup perjuangan sektor ganda putra Indonesia di turnamen Super 300 tersebut. Bagi Rahmat/Yeremia, hasil ini memperpanjang penantian mereka untuk kembali bersinar setelah Yeremia sempat mengalami cedera pergelangan kaki pada Indonesia Open 2023.

Meskipun di sektor putra gagal melaju, Indonesia masih memiliki harapan di nomor ganda campuran dan ganda putri. Dua pasangan ganda campuran, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu dan Dejan Ferdinansyah/Siti Fadia Silva Ramadhanti, berhasil memastikan tempat di babak semifinal.

Jafar/Felisha mengamankan tiket semifinal usai menaklukkan wakil tuan rumah, Ye Hong Wei/Nicole Gonzales Chan, dalam pertarungan dua gim 21-16 dan 21-15.

Sementara itu, Dejan/Fadia melangkah ke semifinal setelah melewati duel ketat menghadapi wakil Malaysia, Loo Bing Kun/Toh Ee Wei. Meski sempat tertinggal di gim pertama dengan skor 20-22, mereka mampu bangkit dan memenangi dua gim berikutnya dengan skor 21-17 dan 21-12.

Penampilan solid tersebut memastikan mereka melaju ke babak empat besar dan akan berhadapan dengan pasangan Jepang, Yuichi Shimogami/Sayaka Hobara.

Di sektor ganda putri, Meilysa Trias Puspitasari/Rachel Allessya Rose menjaga asa Indonesia tetap hidup setelah mengalahkan pasangan tuan rumah, Yan Fei Chen/Liang Ching Sun, dalam dua gim langsung 21-16, 21-15. Kemenangan tersebut memastikan langkah mereka ke semifinal dan membuka peluang untuk meraih gelar.

Berikut adalah rekap pertandingan wakil Indonesia di perempat final Taipei Open 2025:

Tunggal Putra: Moh. Zaki Ubaidillah vs Chou Tien Chen (Taiwan) 16-21, 21-18, 21-19

Ganda Putra: Rahmat Hidayat/Yeremia Erich Yacob Rambitan vs Takumi Nomura/Yuichi Shimogami (Jepang) 18-21, 13-21

Ganda Campuran: Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu vs Ye Hong Wei/Nicole Gonzales Chan (Taiwan) 21-16, 21-15

Ganda Campuran: Dejan Ferdinansyah/Siti Fadia Silva Ramadhanti vs Loo Bing Kun/Toh Ee Wei (Malaysia) 20-22, 21-17, 21-12

Ganda Putri: Meilysa Trias Puspitasari/Rachel Allessya Rose vs Yan Fei Chen/Liang Ching Sun (Taiwan) 21-16, 21-15

 

Artikel Tiga Wakil Indonesia Lolos ke Semifinal Taipei Open 2025 pertama kali tampil pada Olahraga.

Dinilai Mengandung Unsur Judi, MUI Kabupaten Lingga Keluarkan Fatwa “HARAM” Terhadapt Permainan Mesin Boneka Capit dan Sejenisnya

0
Beberapa permainan yang dinyatakan HARAM oleh MUI Kabupaten Lingga. F. Vatawari/BATAM POS

batampos– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga resmi mengeluarkan fatwa “HARAM” terhadap beberapa permainan yang ada di pasar malam seperti mesin boneka capit, permainan lempar gelang, lempar bola, dan sejenisnya.

Keputusan tersebut diambil oleh MUI Lingga melalui sidang Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lingga yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025.

Dalam keterangannya, tim kajian MUI Kabupaten Lingga menjelaskan bahwa permainan mesin boneka capit dan lempar gelang mengandung unsur maysir (judi) karena bersifat untung-untungan.

BACA JUGA: Gelper Beroperasi di Lantai II Swalayan Oriental

Pemain harus menukar sejumlah uang untuk mendapatkan koin atau alat main lainnya yang kemudian digunakan dalam permainan yang hasilnya tidak pasti.

“Permainan mesin boneka capit dan lempar gelang termasuk judi karena mengandalkan keberuntungan. Jika berhasil, pemain mendapat hadiah. Jika gagal, tidak mendapat apa-apa,” demikian dijelaskan dalam hasil kajian.

Poin keputusan fatwa MUI Kabupaten Lingga sebagai berikut:

1. Permainan mesin boneka capit dinyatakan haram.

2. Permainan lempar gelang, lempar bola, dan sejenisnya dinilai mengandung unsur perjudian dan juga haram.

Ketua Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Lingga, Badi’ul Husni, S.Pd.I, turut menegaskan larangan ini. Menurut Badi’ul Husni, praktik permainan lempar gelang yang ditemukan di pasar malam Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, yang diadakan oleh pihak swasta bernama PANDAWA.

“Permainan seperti itu hukumnya haram, karena jelas mengandung unsur mengundi nasib,” ujar Badi’ul Husni saat dikonfirmasi. Rabu, (7/5).

Selanjutnya Badi’ul Husni menjelaskan bahwa pihaknya akan menyurati pihak-pihak terkait dalam proses penindakan hal tersebut termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami akan menyurati pihak Kepolisian dan terkait dalam hal ini,” terangnya.

Dengan diterbitkannya fatwa ini, MUI Kabupaten Lingga mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, untuk menjauhi jenis permainan yang mengandung unsur perjudian dan meminta pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan serupa. (*)

Reporter: Vatawari

Artikel Dinilai Mengandung Unsur Judi, MUI Kabupaten Lingga Keluarkan Fatwa “HARAM” Terhadapt Permainan Mesin Boneka Capit dan Sejenisnya pertama kali tampil pada Kepri.