Rabu, 20 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1881

Gandeng Edho Zell, J&T Connect Preneur Tour 2025 Siap Cetak UMKM Digital Tangguh di 5 Kota Besar

0

batampos – J&T Express kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui program J&T Connect Preneur Tour 2025, perusahaan logistik terkemuka ini menghadirkan rangkaian edukasi digital yang dirancang khusus untuk membekali UMKM dengan strategi bisnis yang relevan di era transformasi digital.

Mengusung tema “Penguatan UMKM di Era Digital”, program ini akan digelar dalam format roadshow di lima kota besar di Indonesia, yakni Medan, Palembang, Malang, Cirebon, dan Bogor, mulai pertengahan Mei hingga akhir Juni 2025. Masing-masing kota akan menjadi tuan rumah bagi 100 pelaku UMKM lokal yang akan mendapatkan akses langsung ke pelatihan, diskusi bisnis, dan peluang kolaborasi.

Jadwal Lengkap J&T Connect Preneur Tour 2025:

• Medan – 15 Mei 2025
• Palembang – 22 Mei 2025
• Malang – 12 Juni 2025
• Cirebon – 19 Juni 2025
• Bogor – 25 Juni 2025

Salah satu daya tarik utama program ini adalah kehadiran Edho Zell, content creator ternama sekaligus sociopreneur dan pendiri Social Bread, sebagai pembicara utama. Dengan pengalaman dan pengaruhnya yang kuat di ranah digital, Edho akan membagikan strategi konkret bagi UMKM agar bisa bersaing secara efektif melalui platform digital, termasuk pemanfaatan tren live commerce yang kini tengah naik daun.

“Antusiasme luar biasa dari peserta tahun lalu memotivasi kami untuk kembali menyelenggarakan program ini dengan pendekatan yang lebih inovatif dan relevan. Kami ingin UMKM Indonesia tak hanya bertahan, tetapi tumbuh dan unggul di pasar digital,” ujar Herline Septia, Brand Manager J&T Express.

Live Commerce: Peluang Baru yang Tak Boleh Dilewatkan

Live commerce kini menjadi salah satu strategi penjualan paling efektif di era digital. Studi dari TikTok dan Boston Consulting Group (BCG) menunjukkan bahwa 83% konsumen Indonesia melakukan pembelian setelah menonton video produk, terutama di kategori fashion, kecantikan, dan elektronik. Dengan meningkatnya konsumsi konten video, UMKM perlu beradaptasi dan memanfaatkan peluang ini untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Sebagai bentuk dukungan nyata, J&T Express juga menghadirkan kompetisi bisnis digital yang terbuka bagi peserta roadshow. Hadiah utama yang ditawarkan berupa:
• Satu set perangkat lengkap untuk kegiatan live shopping
• Revitalisasi atau pembangunan studio siaran langsung
• Pelatihan eksklusif bersama Edho Zell

Langkah ini diharapkan dapat membantu UMKM membangun ekosistem digital yang berkelanjutan dan profesional.

Kolaborasi Strategis dan Dukungan Pemerintah

J&T Connect Preneur Tour 2025 didukung oleh berbagai mitra strategis, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta platform teknologi seperti Castliv dan JSTERP. Sejumlah media nasional dan daerah seperti Kompas.com, Tribunnews, Radar Kediri, Batam Pos, Riau Pos, dan Sumut Pos juga turut mendukung penyelenggaraan program ini untuk menjangkau UMKM lebih luas di berbagai daerah.

Terbuka untuk Semua UMKM, Gratis dan Mudah Diakses

Pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha dapat mengikuti program ini secara gratis dengan melakukan pendaftaran melalui situs resmi: www.jntjadibisa.com, atau menghubungi panitia via email: [email protected]. (*)

Artikel Gandeng Edho Zell, J&T Connect Preneur Tour 2025 Siap Cetak UMKM Digital Tangguh di 5 Kota Besar pertama kali tampil pada News.

Pertamina Kembaki Salurkan Pertalite ke SPBU Kabil

0
Aktivitas di SPBU 14.294.716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam.

batampos – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabil, Kota Batam, resmi kembali berjalan normal sejak Kamis (8/5). Hal ini menandai berakhirnya sanksi penghentian sementara distribusi BBM subsidi yang sebelumnya dijatuhkan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Pantauan Batam Pos, antrean kendaraan roda dua dan roda empat sudah tampak memadati SPBU Kabil sejak pagi hari. Aktivitas pembelian Pertalite pun telah berlangsung seperti biasa, setelah sempat terhenti selama sepekan lebih akibat sanksi administratif.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria, membenarkan bahwa distribusi Pertalite ke SPBU Kabil telah dimulai kembali.

“Ya, benar. Penyaluran sudah kami lakukan kembali sejak hari ini,” ujar Satria, Kamis (8/5).

Ia menjelaskan, pencabutan sanksi dilakukan setelah penghentian pasokan selama 9 hari ke SPBU Kabil dan, hasil pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH) telah diterima oleh pihak Pertamina.

“Penyaluran sudah kembali normal. Namun, kami tetap akan melakukan pengawasan seperti sebelumnya,” katanya.

Pengawasan dimaksud mencakup monitoring pembelian BBM subsidi melalui sistem digitalisasi barcode MyPertamina serta peninjauan berkala ke lapangan. Satria juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah aktif melaporkan dugaan penyimpangan.

“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, dan sanksi tegas akan kami berikan jika SPBU kembali melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Pertamina Patra Niaga sebelumnya menjatuhkan sanksi penghentian pasokan Pertalite selama tujuh hari, terhitung mulai 29 April hingga 5 Mei 2025. Kemudian Namun distribusi belum langsung dilanjutkan pada 6-7 Mei, karena menunggu hasil pemeriksaan dari Ditreskrimsus Polda Kepri.

Berita sebelumnya, D, operator SPBU Kabil yang telah bekerja selama 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka tunggal penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pria berusia 32 tahun ini diduga menyalahgunakan penyaluran pertalite sebanyak 200 ribu liter selama 5 bulan, dan berpotensi merugikan negara Rp 2 miliar.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan 38 barcode MyPertamina. Puluhan barcode itu milik konsumen lain yang berhasil diakses melalui mesin ADC (Automatic Data Capture). Barcode tersebut kemudian digunakan untuk mengisi BBM ke dalam jeriken, yang dibeli oleh pihak-pihak tidak berhak, termasuk anak-anak di bawah umur.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU Kabil berupa penghentian sementara pasokan Pertalite selama tujuh hari, terhitung mulai 29 April hingga 5 Mei 2025. Sanksi ini kini telah berakhir, namun penyaluran belum bisa dilanjutkan karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Kasus ini mencuat setelah video viral yang diunggah oleh warga di media sosial menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU 14.294.716 yang berlokasi di Jalan Patimura, Kabil. Dalam video tersebut, pengendara mengaku tidak bisa membeli Pertalite karena alasan audit internal. Namun, beberapa saat kemudian, terlihat kendaraan motor becak mengisi Pertalite menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/4/2025) sekitar pukul 03.20 WIB. Ketika itu, pihak SPBU mengaku sistem digital mengalami gangguan dan menawarkan konsumen untuk mengisi Pertamax sebagai alternatif. Namun, lima menit kemudian, sistem kembali normal dan pengisian dengan jeriken tetap dilayani.

Kejadian ini menyalahi aturan penyaluran BBM bersubsidi dan memicu kemarahan publik. Investigasi pun dilakukan, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka dan pemberian sanksi kepada SPBU. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Pertamina Kembaki Salurkan Pertalite ke SPBU Kabil pertama kali tampil pada Metropolis.

Wan Rahmat Akui Komunikasi dengan Azis Sebelum Dugaan Penyalahgunaan Barang Bukti Sabu

0
Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu yang menyeret 10 mantan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/5).

batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu yang menyeret 10 mantan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Kamis (8/5).

Agenda sidang kali ini menghadirkan salah satu terdakwa, Wan Rahmat, untuk memberikan keterangan terkait keterlibatannya dan komunikasi dengan terdakwa lain, Azis.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, terdakwa Wan Rahmat menjelaskan bahwa dirinya telah mengenal Azis sejak tahun 2001, saat mereka sama-sama mengikuti pendidikan kepolisian.

“Saya kenal dia sejak 2001 saat pendidikan polisi. Kami sempat berkomunikasi beberapa kali untuk mencari keberadaan bandar narkoba di daerah Simpang Dam, yaitu Ayah Ma’ruf,” kata Wan Rahmat di ruang sidang.

Saat ditanya alasan pencarian terhadap Ayah Ma’ruf, Wan Rahmat menyebut bahwa perintah datang dari atasan langsung.

“Karena kami diarahkan Kanit Sigit Sarwo Edi untuk menangkap Ayah Ma’ruf, dan harus ada barang bukti,” katanya.

Hakim kemudian menggali informasi lebih lanjut, menanyakan dari mana asal informasi bahwa Ayah Ma’ruf adalah seorang bandar narkoba.

“Saya tahu dari informasi yang kami dapat. Memang sudah lama dia dikenal sebagai bandar narkoba,” jawabnya.

Majelis hakim juga menyoroti alasan keterlibatan Azis dalam pencarian informasi tersebut.

“Kenapa harus melalui terdakwa Azis? Apa kaitannya dengan Ayah Ma’ruf?” tanya hakim.

“Karena Azis termasuk yang dituakan di Simpang Dam. Kami gali informasi dari dia,” jelas Wan Rahmat.

Sidang juga menyinggung pernyataan Azis dalam persidangan sebelumnya, yang mengaku rumahnya pernah ditembaki.

“Apakah kamu tahu rumah terdakwa Azis pernah ditembaki?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu soal itu,” jawab Wan Rahmat.

Hakim kemudian mengingatkan bahwa menurut pengakuan Azis, peristiwa yang menjadi awal dari rangkaian kasus ini bermula darinya. Ia disebut sebagai figur sentral yang memulai langkah-langkah yang kini membuat kesepuluh mantan polisi itu duduk di kursi pesakitan.

Di akhir persidangan, hakim mengejutkan ruang sidang dengan pernyataan bahwa Ayah Ma’ruf – sosok yang menjadi target operasi – telah meninggal dunia. Terdakwa Wan Rahmat tampak tidak mengetahui kabar tersebut.

Majelis hakim juga sempat menyinggung soal keberadaan tiga grup komunikasi internal yang disebut-sebut melibatkan sembilan dari sepuluh terdakwa.

Namun, Wan Rahmat mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai struktur dan isi komunikasi grup tersebut. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Wan Rahmat Akui Komunikasi dengan Azis Sebelum Dugaan Penyalahgunaan Barang Bukti Sabu pertama kali tampil pada Metropolis.

Sepekan, Kecelakaan Maut di Tiban Centre Belum Ada Tersangka

0
Melompati media jalan, lori itu menabrak pengendara motor.

batampos – Kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor di traffick light Tiban Centre sudah sepekan berlalu. Namun, hingga kini Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang belum mengungkap penyebab maupun menetapkan tersangka.

“Masih dalam pemeriksaan,” ujar Kasubnit Gakkum Sat Lantas Polresta Barelang, Ipda Andika, Kamis (8/5).

Andika mengaku untuk penetapan tersangka ini memang membutuhkan waktu. Pihaknya terlebih dahulu melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, pemeriksaan mobil, hingga melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tiban, DPRD Batam: PT Budi Jasa Lalai, Operasional Harus Dihentikan Sementara

“Apa saja kelalaiaan sopir dan sanksinya nanti tergantung hasil gelar perkara,” katanya.

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini.

“Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan penyidik. Dan harus dipenuhi,” ujarnya.

Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memastikan kondisi truk ini tidak laik jalan. Dari pemeriksaan petugas, penyebab kecelakaan ini karena rem truk tersebut blong.

“Truk ini tidak laik jalan dan mengalami kebocoran selinder rem,” ujar Kasi Pengujian Kendaraan Dishub Kota Batam, Erbijaya. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Artikel Sepekan, Kecelakaan Maut di Tiban Centre Belum Ada Tersangka pertama kali tampil pada Metropolis.

Kecelakaan Maut di Tiban, DPRD Batam: PT Budi Jasa Lalai, Operasional Harus Dihentikan Sementara

0
RDP kecelakaan maut Tiban Center di Komisi III DPRD Batam. Foto. Arjuna/ Batam Pos

batampos – Kecelakaan maut yang terjadi di simpang lampu merah Tiban Center, Sekupang, menyisakan sejumlah kejanggalan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam pada Rabu (7/5), terungkap bahwa lori milik PT Budi Jasa yang terlibat kecelakaan belum menjalani uji KIR.

Manajer Operasional PT Budi Jasa, Kuatman Sidabutar, mengakui KIR terakhir kendaraan tersebut telah habis masa berlakunya. Kelalaian perusahaan dalam memperpanjang KIR terjadi setelah kendaraan mengalami kerusakan cukup lama dan tidak dioperasikan.

“Iya, betul. KIR lori terakhir berlaku hingga Juni 2024. Tapi karena sempat rusak cukup lama, kendaraan tidak dioperasikan dan lupa diperpanjang setelah perbaikan selesai dilakukan,” katanya, dalam forum.

Baca Juga: Truk Penyebab Kecelakaan di Tiban Tak Laik Jalan, Setahun Tak Uji KIR

Menurutnya, pada tahun 2024 kendaraan mengalami kerusakan serius di bagian gearbox. Saat itu, KIR kendaraan masih aktif, namun karena proses perbaikan memakan waktu lama, uji berkala kendaraan tidak kembali dilakukan usai kendaraan dinyatakan pulih.

“Gearbox-nya sudah diganti, dan tiga bulan terakhir kendaraan sudah normal kembali. Tapi karena kelamaan diperbaiki, kami lupa melakukan perpanjangan KIR. Kami akui ini kelalaian dari pihak kami, dan kami mohon maaf,” kata dia.

PT Budi Jasa memiliki lima unit kendaraan operasional. Dari jumlah itu, dua unit tercatat belum uji KIR, salah satunya adalah kendaraan yang mengalami kecelakaan. Ia juga memastikan sebelum kejadian, kendaraan sempat diperiksa oleh mekanik internal dan sopir.

Baca Juga: Tangis Pecah di RSBP, Ibu Korban Kecelakaan Maut di Tiban: “Abang, Jangan Tinggalkan Mama”

“Pengecekan berkala dilakukan dua kali sebelum kejadian. Informasi dari mekanik, kondisinya baik. Sopir juga biasanya mengecek air dan oli sebelum berangkat,” ujar Kuatman.

Namun saat ditanya Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, mengenai bukti hasil pengecekan, dua mengaku tidak memiliki dokumentasi resmi. “Record-nya nggak ada catatan, Pak. Kebetulan kita verbal itu aja,” akunya.

Menanggapi pengakuan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Batam menilai kejadian ini sebagai bukti lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan keselamatan dan uji berkala kendaraan.

“Kecelakaan ini menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap uji berkala kendaraan. Kami akan melakukan sidak ke PT Budi Jasa dan meminta agar operasional perusahaan dihentikan sementara,” kata Rudi.

Ia menambahkan, RDP hari itu telah memberikan kejelasan bahwa perusahaan lalai dalam memenuhi kewajiban uji KIR. DPRD juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan transportasi.

“Uji KIR saat ini tidak dipungut biaya, jadi tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk lalai. Ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut keselamatan nyawa di jalan raya,” katanya. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Kecelakaan Maut di Tiban, DPRD Batam: PT Budi Jasa Lalai, Operasional Harus Dihentikan Sementara pertama kali tampil pada Metropolis.

Zahwa, Pelajar SMA Negeri 1 Singkep Menuju Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional Tahun 2025

0
Zahwa Nuriatul Rokhmah, Siswi kelas X SMA Negeri 1 Singkep yang melaju seleksi Anggota PASKIBRAKA Nasional Tahun 2025, Kamis (8/5). F. Istimewa

batampos– Zahwa Nuriatul Rokhmah siswi kelas X SMA Negeri 1 Singkep, Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga resmi melaju mengikuti seleksi untuk bergabung menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) tingkat Nasional pada 17 Agustus 2025 mendatang setelah dinyatakan lulus dalam seleksi di tahap Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala SMA Negeri 1 Singkep, Leximinander yang biasa disapa Alex, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada salah seorang siswa kelas X di sekolahnya ikut seleksi untuk bergabung menjadi PASKIBRAKA tingkat Nasional dan saat ini masih menunggu hasil dari seleksi tersebut.

“Benar, salah satu siswi kita atas nama Zahwa Nuriatul Rokhmah saat ini sedang mengikuti seleksi PASKIBRAKA tingkat Nasional. Informasi yang kita dapatkan, Siswi kita hari ini sudah dinyatakan lulus di tingkat Provinsi dan nanti akan diseleksi lagi di tingkat Nasional,” ujar Kepala SMA Negeri 1 Singkep, Kamis (8/5).

BACA JUGA: Kuota Hanya 26 Orang, Ratusan Pelajar di Anambas Antusias Ikuti Seleksi Paskibraka

Kepala SMA Negeri 1 Singkep sangat mengapresiasi atas prestasi yang dicapai oleh siswinya dan memberikan dukungan penuh terhadap siswi tersebut.

“Kami mengucapkan selamat kepada siswi kami yang lulus seleksi di tingkat Provinsi untuk bergabung menjadi PASKIBRAKA tingkat Nasional. Kami dari pihak sekolah selalu mendukung dan mendoakan agar siswi kami ini dapat lulus seleksi di tingkat Nasional” ungkap Leximinander.

Pihak sekolah sangat bangga dengan pencapaian Zahwa saat ini yang memberikan nama baik bagi SMA Negeri 1 Singkep khusunya kedua orang tua dan nama Daerah.

“Kami berterimakasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu membimbing siswi kami, khsusnya orang tua dan pelatih dari TNI-Polri serta kakak-kakak Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Lingga,” pungkas Leximinander.

Selanjutnya, Selviana yang merupakan Ibu dari Zahwa saat dikonfirmasi mengungkapkan rasa bangga dengan prestasi yang telah dicapai oleh anaknya pada saat ini.

“Memang anak saya sudah mempersiapkan hal ini dari sejak delapan bulan yang lalu. Mulai dari persiapan fisik, kesehatan jasmani, latihan baris berbaris hingga administrasi yang perlu di lengkapi semua dilakukan dengan teliti dan cermat,” ujar Silviana.

Melihat minat dan potensi pada diri anak saya begitu besar, kami selaku orang tua hanya bisa memberikan dukungan dan semangat serta memfasilitasi apa saja keperluan yang dibutuhkannya selama ini.

“Semoga apa yang telah dipersiapkan anak kami memberikan hasil yang memuaskan dan cita-citanya untuk bergabung menjadi anggota PASKIBRA Nasional dapat terwujud,” tutup Selviana.

Prestasi dan capaian yang di raih oleh Zahwa dapat menjadi motivasi bagi siswa-siswi lainnya bahwa untuk mencapai sebuah keinginan tidak bisa dengan hanya bermalas-malasan, semua butuh usaha dan proses yang panjang.

Hal ini juga membuktikan bahwa siapapun dapat mengukir prestasi yang gemilang asalakan memiliki tekad dan semangat yang kuat. (*)

Reporter: Vatawari

Artikel Zahwa, Pelajar SMA Negeri 1 Singkep Menuju Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional Tahun 2025 pertama kali tampil pada Kepri.

Jasa Raharja Pastikan Penanganan dan Santunan Korban Laka Tiban Centre

0
Motor ringsek ketrabrak lori dalam kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Tiban Centre.

batampos – Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau menunjukkan peran aktif dalam memastikan perlindungan negara terhadap warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Dalam kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Tiban Centre, Sekupang, lembaga ini bergerak cepat memberikan penanganan dan santunan bagi para korban.

Manajer Operasional dan Humas Jasa Raharja Kepri, Bendesa Mas Sutariana, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga hadir langsung untuk memastikan korban mendapat perawatan dan haknya terpenuhi.

“Begitu kami menerima informasi kecelakaan, tim langsung turun ke Rumah Sakit BP Batam untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis yang layak,” ujarnya.

Dari kecelakaan tersebut, empat orang menjadi korban, termasuk satu korban meninggal dunia atas nama Kristian Natanael Parhusip atau Ope, yang saat kejadian sedang dalam perjalanan pulang kerja bersama adiknya.

Kepada tiga korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan bantuan biaya pengobatan masing-masing sebesar Rp 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp 50 juta diserahkan langsung kepada orang tua korban.

“Ini adalah bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Kami pastikan semua korban mendapatkan haknya dengan cepat dan tepat,” tambah Sutariana.

Kecelakaan di Simpang Tiban Centre sendiri menjadi sorotan publik karena menelan korban jiwa. Pemerintah daerah dan pihak kepolisian diminta untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap titik-titik rawan kecelakaan di Batam.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan bahwa berdasarkan data, kendaraan tersebut terakhir menjalani uji KIR pada 23 Desember 2023. Masa berlakunya habis pada 29 Juni 2024 dan hingga kini tidak diperpanjang.

“Artinya ini mati KIR. Seharusnya kendaraan melakukan uji KIR setiap enam bulan untuk memastikan kelayakan teknisnya,” ujar Salim. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Jasa Raharja Pastikan Penanganan dan Santunan Korban Laka Tiban Centre pertama kali tampil pada Metropolis.

Lansia Diajak Jadi Inspirasi Kebersihan Lingkungan

0
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra ajak Lansia untuk jadi inspirasi menjaga kebersihan lingkungan. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, mengajak para lanjut usia (lansia) di Kota Batam untuk turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di sekitar tempat tinggal mereka. Hal ini ia sampaikan saat menyalurkan bantuan sosial kepada para lansia di wilayah Sagulung, Rabu (8/5) sore.

Dalam acara tersebut, para lansia menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun, selain bantuan finansial, Li Claudia juga menitipkan pesan sosial yang mendalam agar para lansia ikut serta dalam membangun budaya hidup bersih di tengah masyarakat.

“Bapak ibu yang masih kuat, kalau sore tidak ada kegiatan, ayo ajak tetangga kumpulkan sampah di lingkungan sekitar saja. Biar ada gerak badan, sehat, dan lingkungan juga bersih,” ujar Li Claudia.

Ia menekankan pentingnya partisipasi semua kalangan, termasuk lansia, dalam membangun lingkungan yang sehat. Masalah sampah di Batam memang masih menjadi persoalan serius. Penumpukan sampah masih kerap dijumpai di pinggir jalan, terutama di kawasan Sagulung, Batuaji, dan Sekupang. Pemerintah Kota Batam terus mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan disiplin dalam membuang sampah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam saat ini mengoperasikan sekitar 140 armada pengangkut sampah, termasuk 16 unit kendaraan baru yang menggantikan armada lama yang sudah tidak layak pakai. Meski begitu, jumlah tersebut masih dinilai belum mencukupi untuk menjangkau seluruh wilayah secara optimal.

Tanggung jawab pengangkutan sampah dari lingkungan warga ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dibebankan pada masing-masing kecamatan. Pemerintah juga telah menyediakan lahan dan kontainer sampah di berbagai titik. Namun, kebiasaan membuang sampah sembarangan masih menjadi kendala utama.

Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto, mengungkapkan bahwa persoalan terbesar justru ada pada pola pikir masyarakat. “Banyak warga tetap membuang sampah di depan rumah meskipun sudah penuh, bahkan ke pinggir jalan,” ungkapnya.

Petugas kebersihan DLH setiap hari membersihkan area-area rawan sampah. Namun, upaya ini seperti tak pernah cukup karena sampah kembali menumpuk hanya beberapa jam setelah dibersihkan. “Pagi dibersihkan, sore sudah numpuk lagi,” kata Eka.

DLH bersama Satgas Pengawas rutin melakukan patroli untuk memantau aktivitas warga dalam membuang sampah. Selain patroli, penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan lingkungan terus digencarkan, termasuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar.

Upaya kolaboratif antara DLH, kecamatan, dan masyarakat diharapkan dapat mengubah perilaku buruk terkait pengelolaan sampah. Ajakan Li Claudia kepada para lansia menjadi simbol bahwa semua elemen masyarakat, tanpa memandang usia, bisa berkontribusi bagi kebersihan Batam. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Lansia Diajak Jadi Inspirasi Kebersihan Lingkungan pertama kali tampil pada Metropolis.

310 Warga Rempang Tempati Hunian Baru di Tanjung Banun

0

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam memfasilitasi pergeseran empat kepala keluarga (KK) terdampak pengembangan Rempang Eco City ke rumah baru di Tanjung Banun, Selasa (6/5/2025).

Pergeseran ini menambah total warga Rempang yang telah menempati hunian baru menjadi 310 jiwa dari 89 KK.

Salah seorang warga, Rahimah, yang baru saja menempati rumahnya, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas realisasi hunian tersebut.

“Terima kasih BP Batam sudah melayani kami sepenuhnya. Semoga Rempang Eco City berjalan lancar dan sukses,” ujar Rahimah, warga Rempang.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol sekaligus Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengapresiasi dukungan warga dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui pengembangan kawasan Rempang Eco City.

Ia menyampaikan bahwa hunian baru di Tanjung Banun merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.

“Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan masyarakat. Semoga investasi ini dapat segera terealisasi sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah maupun nasional,” kata Ariastuty.

Ia meyakini Rempang akan menjadi kawasan maju yang layak huni dan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

“Mari bersama kita bergandengan tangan mendorong pembangunan inklusif yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat,” serunya.

Artikel 310 Warga Rempang Tempati Hunian Baru di Tanjung Banun pertama kali tampil pada Metropolis.

Sepanjang April 2025, PSDKP Batam Tangani Tujuh Kapal Ikan Bermasalah

0
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono. Foto. Adit untuk Batam Pos

batampos – Sepanjang Januari hingga April 2025, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam telah menangani tujuh kasus pelanggaran oleh kapal ikan. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan kapal ikan asing (KIA), sementara lima sisanya adalah kapal ikan Indonesia (KII) atau kapal nelayan lokal.

Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan PSDKP Batam, Saiful Anam, mewakili Kepala PSDKP Batam Thurman, menjelaskan bahwa lima kapal ikan lokal yang bermasalah terlibat pelanggaran terkait wilayah tangkap maupun kegiatan penangkapan yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran tersebut ditemukan selama operasi pengawasan rutin di wilayah kerja PSDKP Batam.

Lima kapal ikan lokal tersebut telah diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk proses tindak lanjut. Penyerahan ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif menjadi kewenangan dari pemberi izin.

Sementara itu, dua kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil diamankan oleh PSDKP Batam saat kedapatan melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara. Penangkapan ini dilakukan belum lama ini dalam operasi pengawasan terpadu.

Kedua kapal asing tersebut diketahui menggunakan alat tangkap terlarang jenis pair trawl, yang dikenal merusak ekosistem laut dan dilarang keras dalam hukum perikanan Indonesia. Alat ini menyisir dasar laut secara masif dan berpotensi merusak habitat ikan serta terumbu karang.

Masing-masing kapal yang diamankan, dengan nomor lambung 936 TS dan 5762 TS, membawa muatan ikan campuran seberat kurang lebih 1.200 kg dan 3.300 kg. Kapal-kapal tersebut berukuran 135 Gross Tonnage (GT) dan 150 GT. Sebanyak 30 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam turut diamankan dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Pangkalan PSDKP Batam.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. “Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam menindak pelaku pencurian ikan di wilayah kedaulatan kita,” tegasnya dalam konferensi pers di Batam.

Ipunk menyebut bahwa potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal dua kapal Vietnam tersebut diperkirakan mencapai Rp152,8 miliar. Angka tersebut dihitung dari kerugian ekologis, nilai hasil tangkapan ilegal, serta dampak destruktif penggunaan alat tangkap trawl terhadap lingkungan laut.

Kedua kapal diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman pidana sesuai Pasal 92 jo. Pasal 102, serta pasal-pasal lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Sepanjang April 2025, PSDKP Batam Tangani Tujuh Kapal Ikan Bermasalah pertama kali tampil pada Metropolis.