
batampos– Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kelas II akhirnya membacakan putusan hukuman perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 106 kilogram dihadapan ketiga terdakwa yaitu Govindhasamy Vimalkandhan, Selvadurai Dinakaran dan Raju Muthukumaran serta Dilla Agustini sebagai penerjemah bahasa. Kemudian pihak JPU dan kuasa hukum terdakwa, serta keluarga pihak terdakwa dalam ruang sidang Cakra, Jumat (25/4).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Yona Lamerossa Ketaren dan dua hakim anggota Tri Rahmi khairunissa serta Gracious KP Perangin Angin.
” Saudara terdakwa dalam kondisi sehat,” tanya hakim ketua Yona Lamerossa Ketaren diawal pembukaan persidangan yang langsung memberikan kesempatan kepada penerjemah bahasa untuk menstranslate bahasa indonesia ke inggris.
BACA JUGA: Sasar Wanita Penghibur dan Narkoba, Polisi Razia Kafe di Kijang
Selanjutnya, hakim ketua Yona Lamerossa Ketaren mengawali pembacaan kronologis perkara secara maraton dalam proses penangkapan. Mulai dari keterangan saksi-saksi, hingga peranan masing-masing para terdakwa. Kemudian, secara bergantian pembacaan dilanjutkan oleh hakim anggota Gracious KP Perangin Angin.
” Memutuskan, saudara terdakwa Govindhasamy Vimalkandhan dijatuhi pidana mati, selanjutnya saudara Selvadurai Dinakaran dijatuhi pidana mati dan saudara Raju Muthukumaran dijatuhi pidana mati,” tegasnya
Sedangkan, barang bukti berupa telepon pintar yang dimiliki ketiga terdakwa dimusnahkan sedangan barang bukti kapal LCT (Landing Craft Tank) bernama Legend Aquarius dirampas untuk negara.
” Kepada JPU dan kuasa hukum ketiga terdakwa, kami berikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah banding atau menerima putusan ini,” kata Yona Lamerossa Ketaren sambil mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Usai persidangan dari pihak JPU menyampaikan cukup puas sesuai tuntutan JPU yaitu tuntutan hukuman mati.
” Cukup puas atas putusan majelis hakim hari ini,” singkat Benedictus Krisna Mukti sebagai salah satu JPU.
Sementara penasehat hukum ketiga terdakwa Dewi Julita Tinambunan dan Yan Aprido dari Kantor Hukum Bambang Supriadi & Partners akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.
” Pasti akan kita lakukan banding, karena kita lihat hakim menyakini isi dari BAP. Dari situ kita sudah tidak bagus, berarti fakta-fakta dipersidangan diabaikan,” tegasnya.
Pantauan dilapangan, ketiga terdakwa langsung masuk mobil tahanan.(*)
Reporter: Tri Haryono
Artikel Tiga Warga India Divonis Hukuman Mati pertama kali tampil pada Kepri.


batampos – Telkomsel bersama PT Pegaunihan Technology Indonesia, anak perusahaan dari Pegatron—perusahaan manufaktur elektronik global—resmi menandatangani kerja sama strategis untuk menghadirkan teknologi berbasis 5G yang mendukung penerapan kecerdasan buatan (AI) dan Internet of Things (IoT) dalam Smart Factory di Batam (24/4). Langkah ini merupakan bagian dari strategi digitalisasi Pegatron secara global serta upaya Telkomsel mempercepat kemajuan industri manufaktur di Indonesia.


batampos – Badan Usaha Pelabuhan BP Batam kembali mencatat kinerja yang menggembirakan pada Triwulan I 2025 (Januari–Maret) di sektor pelayanan penumpang domestik.
batampos – Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Fary Djemy Francis menerima kunjungan dari Singtel Group dan NeutraDC Nxera Batam pada Jum’at (25/4/2025) di Marketing Center.


