Senin, 18 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1938

Puluhan Ribu WNI di Luar Negeri Bermasalah

0
Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha memaparkan beberapa kasus yang ditangani oleh pemerintah tahun ini dan tahun lalu. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com).

batampos – Berbagai persoalan membelit WNI di luar negeri. Berdasar catatan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ada puluhan ribu kasus terjadi sepanjang tahun lalu. Sebanyak 314 diantaranya berkaitan dengan WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha menyampaikan hal itu dalam Dialog Nasional bertema Transformasi Digital: Jeratan Scammer Judi Online Lintas Negara dan Upaya Penyelamatan PMI/WNI Bermasalah Sebagai Korban TPPO dari Luar Negeri.

Dialog tersebut diselenggarakan oleh Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) pada Kamis (24/4). Dalam kesempatan tersebut, Yudha menyampaikan bahwa ada 64 ribu kasus WNI di luar negeri sepanjang 2024. Angka tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat bila dibandingkan dengan angka kasus serupa pada lima tahun lalu.

”Dapat kami sampaikan bahwa pada tahun lalu total ada 67 ribu kasus yang dihadapi oleh warga negara Indonesia di luar negeri. Dan kami mencatat jumlah kasusnya terus meningkat dari tahun ke tahun,” terang Judha.

Data milik Kemlu mencatat, ada 24 ribu kasus WNI di luar negeri pada 2019. Bandingkan dengan tahun lalu yang meningkat pesat menjadi 67 ribu kasu. Yudha menyatakan bahwa pemerintah tidak berdiam diri. Berbagai upaya sudah dilakukan. Namun demikian, kasus baru terus bermunculan hingga akhirnya naik signifikan hanya dalam lima tahun.

”Tantangan kita yang terbesar itu adalah sebanyak apapun kasus yang sudah kita selesaikan, ternyata penambahan kasus baru jauh lebih cepat. Ini sebagai contoh saja, di tahun 2023, 19 warga negara kita sudah bisa kita bebaskan dari ancaman hukuman mati. Namun di tahun yang sama ada 25 kasus baru, WNI kita yang terancam hukuman mati,” imbuhnya.

Belum lagi tantangan lain berupa TPPO. Yudha menyatakan bahwa sepajang 2024 ada 314 kasus TPPO di luar negeri. Dia pun menegaskan, angka tersebut hanya yang sudah ditangani oleh Kemlu. Bukan angka keseluruhan. Sehingga bisa saja, jumlah korban dan kasus TPPO di luar negeri lebih dari angka tersebut.

”Di luar sana mungkin masih ada warga negara kita yang menjadi korban TPPO namun tidak memiliki akses untuk melaporkan kepada perwakilan Kemlu,” ujarnya. (*)

Artikel Puluhan Ribu WNI di Luar Negeri Bermasalah pertama kali tampil pada News.

Vonis Mati atau Seumur Hidup? Tiga WNA India Terdakwa 106 Kg Sabu Menanti Nasib di Karimun

0
Ketiga terdakwa Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan yang berkewarganegaraan asing (WNA) asal India saat akan memasuki ruang sidang dengan perkara narkotika sebesar 105 kilogram jenis sabu-sabu yang tahun lalu diungkap oleh BNN Kepri.
f.TRI HARYONO/BATAMPOS

batampos – Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram, yaitu Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan yang merupakan warga negara asing (WNA) asal India, serta seorang lainnya, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Namun, sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/4) siang tersebut ditunda hingga hari ini (Jumat).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren dengan anggota hakim Tri Rahmi Khairunissa dan Gracious K.P. Perangin-angin itu hanya berlangsung singkat.

“Kepada saudara terdakwa, pembacaan putusan ditunda. Besok, (hari ini, red) kita mulai pukul 13.00 WIB,” ujar Ketua Hakim sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Dalam sidang tersebut, hadir seluruh pihak terkait, termasuk ketiga terdakwa, kuasa hukum, juru bahasa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman pidana mati terhadap ketiga terdakwa, karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana:

“Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I, bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa, yakni Risman Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan, dan Yan Aprido dari Kantor Hukum Bambang Supriadi & Partners, membantah keras dakwaan tersebut. Mereka menyebut banyak kejanggalan dalam proses persidangan.

Menurut Risman, barang bukti ditemukan di tangki bahan bakar kapal, bukan di tempat pribadi para terdakwa. Ia menduga ada skenario tersembunyi dalam kasus ini. Selain itu, saksi kunci seperti kapten dan kru kapal Landing Craft Tank (LCT) tidak dihadirkan langsung di persidangan, melainkan hanya memberikan keterangan via Zoom.

“Kami berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan. Ketiga klien kami seharusnya dibebaskan demi hukum,” kata Risman usai persidangan.

Pantauan di lapangan, ketiga terdakwa tampak tertunduk lesu saat digiring ke ruang sidang dengan menggunakan kaus oranye dan dikawal ketat petugas. Di ruang sidang juga tampak hadir sejumlah anggota keluarga terdakwa.

“Kita lihat saja besok, Bang, seperti apa putusannya,” ujar Risman singkat.

Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap pada 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, saat hendak menyelundupkan 106 kilogram sabu yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal kargo LCT Legend Aquarius. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Kepolisian. (*)

 

Reporter: Tri Haryono

Artikel Vonis Mati atau Seumur Hidup? Tiga WNA India Terdakwa 106 Kg Sabu Menanti Nasib di Karimun pertama kali tampil pada Kepri.

139 Calon Polwan Polda Kepri Jalani Tes Psikologi, Dua Mengundurkan Diri, 26 Gagal

0
Calon siswa bintara wanita Polri menjani tes psikologi di Kampus UPB, Kamis (24/4). F.Yashinta

batampos – Sebanyak 139 calon siswa bintara wanita Polri menjani tes psikologi di Kampus UPB, Kamis (24/4). Dari seratus lebih calon siswa tersebut, dua diantaranya mengundurkan diri pada tes ke tiga ini. Sedangkan 26 diantaranya gagal usai mengikuti tes.

Karo SDM Polda Kepri, Kombes Pol Taovik Ibnu Subarka mengatakan calon siswa bintara polri wilayah Polda Kepri akan menjalani 9 tes berbeda. Tes psikologi adalah tes ke tiga yang wajib diikuti para calon siswa.

“Untuk keseluruhan tes ada 9, dan hari ini (kemarin) adalah tes ke 3,” sebutnya.

Menurut dia, pada tahap ini, ada 139 siswa terdaftar untuk mengikuti tes Computer Assisted Test(CAT) Psikologi. Dari jumlah tersebut hanya 137 peserta hadir dan dua peserta mengundurkan diri, atas nama Tiara Nainggolan dan Siti Alisa.

“Untuk yang mengikuti tes keseluruhan 137 dari 139 calon siswa, dua calon siswa mengundurkan diri,” tegasnya.

Baca Juga: Penyelundupan 100 iPhone XR di Bandara Hang Nadim, Jaksa: Ada Celah Keamanan yang Harus Diusut

Menurut dia, materi tes yang diujikan meliputi empat komponen penting yaitu Tes Kepribadian Tes Kecerdasan, Tes Kecermatan, dan Passhand. Keempat komponen tersebut dirancang untuk mengukur kesiapan psikologis dan mental para calon anggota Polri.

“Tes tersebut untuk memastikan calon siswa dapat bertugas secara profesional dan bertanggung jawab di masa mendatang,” jelasnya.

Salah satu keunggulan dari pelaksanaan tes kali ini adalah penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang memungkinkan hasil nilai langsung keluar sesaat setelah peserta menyelesaikan seluruh soal. Dengan demikian, peserta dapat langsung mengetahui skor yang mereka peroleh secara real-time, tanpa harus menunggu pengumuman secara manual.

“Hal ini menjadi bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi, sekaligus memberikan rasa percaya diri dan kepastian kepada para peserta,” sebutnya.

Sebagai wujud komitmen terhadap seleksi yang bersih dan adil, Polda Kepri menghadirkan sistem pengawasan berlapis dalam tes psikologi berbasis Computer Assisted Test (CAT), melibatkan pengawas internal seperti Itwasda dan Bidpropam serta pengawas eksternal dari HIMPSI dan LSM IKA ADONARA. Kolaborasi ini memperkuat penerapan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

“Sekaligus memastikan seluruh proses seleksi berlangsung objektif, transparan, dan bebas intervensi, sehingga hanya peserta yang benar-benar memenuhi kriteria yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Jajanan Mengandung Babi Berlabel Halal Masih Beredar di Batam, Warga Resah

Hasil seleksi pada tahap pertama tes psikologi menunjukkan bahwa dari seluruh peserta yang mengikuti ujian, sebanyak 111 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Mereka dianggap telah lolos standar penilaian psikologis yang ditetapkan panitia seleksi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses rekrutmen. Sementara itu, 26 peserta lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Hasil tes ke 26 calon siswa tidak memenuhi kriteria kelulusan yang telah ditentukan sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya, sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku dalam proses rekrutmen Bintara Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penilaian objektif dan sistematis, guna memastikan hanya calon yang benar-benar siap secara mental dan psikologis yang dapat melangkah ke tahap selanjutnya,” sebutnya.

Taovik juga menegaskan seluruh tahapan seleksi anggota Polri dilaksanakan secara objektif dan transparan. Dengan pengawasan dari berbagai pihak, proses rekrutmen ini diharapkan dapat menjaring calon anggota yang berkualitas dan berintegritas tinggi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ia menyebut rekrutmen ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi Polri untuk membentuk institusi yang profesional, modern, dan terpercaya.

“Dengan sistem terbuka dan hasil yang transparan, diharapkan kepercayaan publik meningkat, serta masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya seleksi,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Artikel 139 Calon Polwan Polda Kepri Jalani Tes Psikologi, Dua Mengundurkan Diri, 26 Gagal pertama kali tampil pada Metropolis.

20 Orang WNI di AS Terdampak Kebijakan Deportasi Trump, Ada 6 Mahasiswa

0
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. (Katriana/Antara)

batampos – Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak kebijakan imigrasi yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terus bertambah. Hingga Kamis (24/4), jumlah WNI yang terdampak mencapai 20 orang.

“Sebelumnya disebutkan 15 orang, namun per hari ini ada 20 orang WNI terdampak,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha dalam press briefing Kemlu di Jakarta, Kamis (24/4).

Dari 20 orang WNI tersebut, lanjut Judha, 5 di antaranya telah dideportasi. Kemudian, diketahui pula, di antara 20 orang WNI tersebut, sebanyak 6 orang merupakan mahasiswa. Hal ini merujuk pada visa pertama yang diajukan. Judha menegaskan, Kemlu bersama perwakilan RI di AS telah melakukan sejumlah langkah terkait hal ini.

Untuk WNI yang terdampak langsung, KBRI dan KJRI telah melakukan pendampingan dengan menyediakan pengacara. Kemudian, KBRI dan KJRI pun telah melakukan diseminasi pada komunitas WNI di AS terkait hak-hak mereka bila mana ada kejadian tak terduga yang berhubungan dengan kebijakan deportasi Trump ini. Misalnya, WNI berhak menghubungi perwakilan RI di sana, WNI berhak mendapat pendampingan kekonsuleran, dan lainnya.

Selain itu, pemerintah melalui perwakilan RI di AS juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas AS. Hal ini berkaitan dengan adanya WNI yang visanya masih berlaku namun dicabut paksa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kita sampaikan concern terkait aparat imigrasi AS yang tidak melalui due process of law. Ada yang visanya yang masih berlaku dan dicabut tanpa pemberitahuan,” jelasnya.

Judha menegaskan, bahwa Pemerintah Indonesia memahami kejadian dalam negeri AS. Namun, tetap berharap agar kebijakan dijalankan dengan aturan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, usai dilantik, Presiden AS Donald Trump menerapkan kebijakan untuk mendeportasi warga negara asing berstatus ilegal di AS. Deportasi juga ditujukan pada mereka yang pernah berkasus hukum. Jutaan orang ditargetkan jadi sasaran dari kebijakan ini. (*)

Artikel 20 Orang WNI di AS Terdampak Kebijakan Deportasi Trump, Ada 6 Mahasiswa pertama kali tampil pada News.

Tijjani Reijnders Yakin AC Milan Bisa Rengkuh Gelar Coppa Italia

0
Tijjani Reijnders. (Instagram/@tijjanireijnders)

batampos – AC Milan berhasil meraih satu tiket ke final Coppa Italia setelah mengalahkan Inter Milan di semifinal. Laga Derbi della Madonnina yang berakhir dengan skor 3-0 tersebut dimainkan di Giuseppe Meazza, Kamis (24/4).

Luka Jovic menjadi mimpi buruk lini belakang Inter Milan karena mampu mencetak brace di laga ini. Dia berhasil mencetak gol di menit ke-36 dan 50 yang membuat AC Milan makin percaya diri mengalahkan rival sekotanya tersebut.

Pesta gol AC Milan ditutup dengan gol dari gelandang Tijjani Reijnders. Pada menit ke-85, dia sukses mencetak gol yang memanfaatkan umpan dari Rafael Leao dan melakukan tendangan yang melewati kiper Inter Milan Josep Martinez.

Menjadi salah satu pencetak gol, Reijnders sangat yakin bisa membawa AC Milan merengkuh gelar juara Coppa Italia musim ini. “Kami mengalami kesulitan di Serie A, ini adalah cara terbaik untuk mencapai kompetisi Eropa tahun depan. Jika kami bermain seperti hari ini, kami bisa menang,” ucapnya setelah laga mengutip dari Sempre Milan, Jumat (25/4).

Seperti biasanya, Reijnders merupakan salah satu pemain yang selalu membuat penyerangan AC Milan menjadi berbahaya. Melansir Fotmob, pada laga ini, dia mampu melepaskan dua tendangan yang salah satunya menjadi gol.

Selain itu, dia juga melakukan satu dribel sukses dan memiliki enam sentuhan di kotak penalti Inter Milan. Selama bermain 87 menit, Reijnders berhasil melepaskan dua dari empat bola panjang akurat.

Di Coppa Italia musim ini, pemain 26 tahun tersebut sudah mencetak dua gol dari empat pertandingan yang dimainkannya. Total, Reijnders sudah mengoleksi 15 gol dari 48 penampilannya sejauh ini. Jika mampu meraih gelar Coppa Italia musim ini, pemain tim nasional Belanda bakal meraih gelar keduanya bersama AC Milan setelah Piala Super Italia. (*)

Artikel Tijjani Reijnders Yakin AC Milan Bisa Rengkuh Gelar Coppa Italia pertama kali tampil pada Olahraga.

Dishub Batam Bakal Lakukan 12 Kali Razia, Waktu dan Lokasi Acak

0
Dishub Kota Batam bersama Satuan Lalu Lantas Polresta Barelang menggelar razia di Kantor Dishub, Batam Kota, Rabu (23/4) sore. (F.Yofi YUhendri)

batampos – Dinas Perhubungan Kota Batam akan rutin melakukan razia pengangkutan umum dan barang (pengumbar). Untuk tahun ini, razia dilakukan sebanyak 12 kali.

“Untuk waktu dan lokasi razianya acak. Bisa saja minggu depan kita razia lagi,” ujar Kabid Lalu-lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Purba.

Edward menjelaskan razia ini fokus kepada pemeriksaan KIR kendaraan. Kemudian, pemeriksaan Over Dimension Over Load (ODOL).

“Ini mengenai kelaikan kendaraan. Bagaimana tau tonase, orangnya kalau tidak dilakukan uji KIR,” katanya.

Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Kinerja UPTD PPA Batam, Dorong Kolaborasi dan Prioritaskan Layanan Pendampingan

Dalam razia pertama, kata Edward, pelanggaran yang banyak ditemukan yakni kendaraan mati KIR. Kemudian sopir tersebut tidak membawa atau mengantongi buku KIR.

“Kalau tidak membawa buku KIR, kita berikan dispensasi ke sopir untuk pemiliknya (kendaraa) membawanya,” ungkapnya.

Dengan adanya razia ini, Edward mengimbau seluruh pemilik maupun sopir angkutan untuk melakukan uji KIR. Sebab, saat ini pengujiannya tidak dikenakan biaya atau gratis.

“Mulai tahun 2023 tidak ada lagi biaya KIR. Perhatikan kendaraan, karena beraktivitas di tengah jalan. Jadi harus dilakukan pengujian sekali enam bulan,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Artikel Dishub Batam Bakal Lakukan 12 Kali Razia, Waktu dan Lokasi Acak pertama kali tampil pada Metropolis.

Salah Satu Penggugat Ijazah Jokowi jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

0
Zaenal Mustofa, Pengacara yang menggugat keaslian ijazah Presiden RI ke-7-Jokowi. (F.Ibenews)

batampos – Polemik ijazah Jokowi terus memanas. Yang terbaru Polres Sukoharjo menetapkan pengacara penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat ijazah.

Laporan kasus pemalsuan surat ijazah palsu itu sudah masuk sejak 2023 lalu.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menuturkan, berdasarkan gelar perkara, terdapat adanya alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan ahli.

Bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka. “Tersangka Zaenal Mustofa,” paparnya.

Kasus tersebut berdasarkan laporan bernomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tertanggal 16 Oktober 2023 dengan pelapor Asri Purwanti. Yang artinya, kasus sudah berjalan lebih dari satu tahun lalu. “Ini sudah lama kasusnya,” paparnya.

Menurut dia, perbuatan pemalsuan surat dilakukan Zaenal Mustofa ini dilakukan dengan cara membuat surat palsu.

Seolah-olah dia adalah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ( UMS) dengan memakai nomor induk mahasiswa (NIM) C100010099 atas nama Zaenal Mustofa.

Tapi, akhirnya ketahuan. “Setelah ditelusuri pelapor Asri Purwanti dengan cara membuat surat ke kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah,” terangnya.

Ternyata jawaban dari Kemendikbud menjelaskan bahwa ijazah Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) yang merupakan mahasiswa pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

“Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” urainya.

Kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik.

Dia mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa, melainkan atas nama Anton Widjanarko. “Dalam kasus ini telah dimintai keterangan sejumlah saksi dan ahli,” paparnya.

Terdapat sejumlah barang bukti yang didapatkan penyidik, yakni surat pindah dari kampus UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal Mustofa, dan fotokopi Ijasah S.1 atas nama Zaenal Mustofa. (*)

Artikel Salah Satu Penggugat Ijazah Jokowi jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah pertama kali tampil pada News.

Penyelundupan 100 iPhone XR di Bandara Hang Nadim, Jaksa: Ada Celah Keamanan yang Harus Diusut

0
Sidang kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR tanpa dokumen resmi digelar di Pengadilan Negeri Batam.

batampos – Sidang lanjutan kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR tanpa dokumen resmi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Feri, dua petugas Bea Cukai Batam, Dimas Muradi dan Adi Prabowo, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas terdakwa Yeyen Tumina.

Kedua saksi mengungkapkan bahwa mereka mencurigai koper milik terdakwa saat melewati mesin X-ray di Bandara Internasional Hang Nadim. Yang mencengangkan, hasil X-ray menunjukkan koper tampak kosong. Namun, berbekal insting dan pelatihan, kedua petugas tetap membuntuti terdakwa hingga ke ruang tunggu penumpang.

“Dari hasil pengamatan kami, koper tersebut tampak kosong saat diperiksa melalui X-ray,” ungkap Dimas Muradi, Rabu (23/4).

Baca Juga: Wamen BUMN Dukung Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar dan Bandara Hang Nadim

Setelah mengawasi gerak-gerik terdakwa selama sekitar satu jam, keduanya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan fisik tepat sebelum terdakwa naik ke pesawat.

“Hasilnya ditemukan 100 unit iPhone XR berbagai warna tersusun rapi di dalam koper tersebut,” kata dia.

Kejanggalan pun mengemuka di ruang sidang. Ketua Majelis Hakim Feri menyatakan kebingungannya atas bagaimana koper yang semula tampak kosong bisa tiba-tiba berisi barang elektronik bernilai tinggi.

“Apakah mungkin ada toko-toko di ruang tunggu yang menjadi titik penitipan? Karena tidak mungkin barang itu tiba-tiba muncul,” kata Feri dengan nada mempertanyakan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh area ruang tunggu bandara telah diawasi oleh kamera CCTV. “Sulit membayangkan ada titik ‘black spot’ di bandara yang tidak terpantau,” lanjutnya.

Baca Juga: Sidang Mantan Satresnarkoba cs, Pakar Hukum Ungkap Penyimpangan Prosedur

Saksi dari Bea Cukai tak dapat memberikan jawaban pasti mengenai bagaimana ponsel-ponsel tersebut bisa masuk ke dalam koper. Hal ini membuka dugaan adanya celah keamanan yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Jaksa Penuntut Umum Gilang Prasetyo menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Barang elektronik seperti iPhone termasuk kategori barang impor yang wajib disertai dokumen resmi. Tanpa dokumen, maka itu masuk dalam kategori penyelundupan,” jelas Gilang

Ia juga memastikan bahwa seluruh barang bukti, yakni 100 unit iPhone XR, telah disita oleh negara sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus ini tidak hanya menyoroti upaya penyelundupan skala besar, tetapi juga menguak potensi kelemahan dalam sistem keamanan bandara. Majelis hakim pun meminta agar penyidikan diperluas guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini.

Persidangan akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan, sekaligus menelusuri dugaan adanya sindikat penyelundupan yang lebih besar. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

Artikel Penyelundupan 100 iPhone XR di Bandara Hang Nadim, Jaksa: Ada Celah Keamanan yang Harus Diusut pertama kali tampil pada Metropolis.

Peluang Besar Tarik Investasi Asing

0

Imbas Perang Dagang AS–Tiongkok

Warga Perumahan Kenangan Jaya 9 Tuntut Janji Developer Bangun Sumur Bor

0
Warga Perumahan Kenangan Jaya 9 saat mendatangi kantor developer di Jalan Ir. Sutami Tanjungpinang, Kamis (24/4). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Belasan warga Perumahan Kenangan Jaya 9 menggeruduk kantor PT. Sinar Multi Makmur Abadi, yang terletak di Jalan Ir. Sutami Kota Tanjungpinang, Kepri, pada Kamis (24/4).

Mereka mendatangi tempat itu, untuk menuntut janji PT. Sinar Multi Makmur Abadi sebagai developer di perumahan tersebut. Saat ini, terdapat sejumlah fasilitas penting yang memang belum dibangun oleh pihak developer.

“Kami hanya ingin menuntut tanggung jawab developer perumahan kami, yang terletak di Jalan Batu Naga. Ada sejumlah fasilitas yang belum terpenuhi,” kata Rahmat Junaidi, satu diantara warga, Kamis (24/4).

BACA JUGA: Warga Terdampak Banjir di Kampung Baru, Tanjunguban Minta Pihak Developer Lakukan Normalisasi Saluran Air

Ia menerangkan, fasilitas yang hingga saat ini belum terealisasi tersebut yakni satu sumur bor untuk 15 rumah, surat hibah Musholla, lahan olahraga, gorong-gorong belakang, hingga semenisasi.

Sejauh ini, kata dia terdapat satu sumur bor yang diperuntukan untuk 32 rumah. Kondisi ini, jauh dari janji developer, yang tertuang dalam brosur perumahan. Satu sumur untuk puluhan rumah, menimbulkan dampak buruk bagi para warga.

“Otomatis yang mendapatkan air cuma rumah yang bagian atas saja, sementara yang dibawah tidak dapat. Janji developer kan satu sumur untuk 15 rumah,” tambahnya.

Ia menegaskan, bahwa ia dan warga lainnya sudah lelah menunggu developer untuk menepati janji. Sehingga, pihaknya memutuskan mendatangi lagi kantor developer tersebut.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan sudah tanda tangan. Bahkan, sudah tercantum apa saja yang harus dibangun,” sebutnya.

Tidak hanya itu, pihak developer juga pernah memujuk para warga, untuk bergotong royong membangun sumur tersebut. Padahal, pembangun sumur bor merupakan tanggungjawab dari pihak developer.

Ia berharap, developer dapat segera menepati janji untuk membangun fasilitas-fasilitas perumahan tersebut. “(Developer) ngajak buat gotong royong membuat sumur. Sedangkan itu adalah tanggungjawab developer selaku pengembang,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel Warga Perumahan Kenangan Jaya 9 Tuntut Janji Developer Bangun Sumur Bor pertama kali tampil pada Kepri.