
batampos– Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga yang kemarin sempat dirumahkan kini dipekerjakan kembali. Saat ini mereka yang dipekerjakan kembali tidak lagi berstatus sebagai THL maupun PTT Pemkab Lingga, namun mereka saat ini bersatus sebagai karyawan perusahaan Asperindo Dutta Service. Status mereka sebagai karyawan perusahaan secara resmi diakui saat mereka mulai dipekerjakan kembali pada tanggal 1 April 2025 kemarin.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, saat dikonfirmasi pihak Batampos mengatakan untuk THL dan PTT yang berada di DLH Kabupaten Lingga sebanyak 110 orang yang kemarin di rumahkan sudah dipekerjakan kembali melalui Pihak ke tiga atau Outsourcing.
“Berdasarkan hasil kesepakatan kami dengan PT Asperindo Dutta Service terkait kerjasama penyediaan jasa tenaga kerja beberapa waktu lalu, Alhamdulillah untuk THL dan PTT di DLH yang sempat kami rumahkan pada tanggal 1 April 2025 kemarin sudah mulai masuk bekerja kembali,” ujar Armia, Sabtu (5/4).
BACA JUGA: Tenaga Honorer Pemkab Lingga Masa Kerja di Bawah Dua Tahun Resmi Dirumahkan
Armia menjelaskan untuk para THL dan PTT di DLH yang sudah dipekerjakan kembali tidak perlu khawatir terkait administrasi maupun usia. Hal ini dikarenakan dari pihak perusahaan tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Untuk THL dan PTT di DLH yang dipekerjakan kembali, mereka tidak lagi berstatus sebagai THL dan PTT pemkab lingga, namun sekarang mereka sudah menjadi karyawan di PT Asperindo Dutta Service yang merupakan perusahaan Mitra dari Pemkab Lingga,” jelasnya.
Armia mengungkapkan, dengan perubahan status ini, sistem pembayaran upah para pekerja juga mengalami penyesuaian. Gaji mereka tidak mengacu pada UMK Batam atau Lingga, melainkan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkab Lingga melalui kerja sama dengan pihak perusahaan.
“Untuk pemberian Upah Kerja memang tidak bisa disesuaikan dengan UMK Batam ataupun Lingga, karena walaupun mereka sekarang berstatus sebagai karyawan perusahaan yang berada di Batam namun untuk upah kerja tetap berdasarkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana kesepakatan kerjasama antara Pemkab Lingga dengan Pihak Perusahaan,” ungkap Armia.
Selanjutnya, Sekda Lingga menambahkan, bahwa Pemkab Lingga hanya memfasilitasi dengan memberikan data pekerja kepada perusahaan dan memastikan bahwa mereka siap bekerja.
“Pihak perusahaan juga berjanji setelah satu bulan mereka bekerja, perusahaan akan mencarikan seragam kerja untuk karyawan karena mereka saat ini sudah berada di bawah perusahaan,” tutup Armia. (*)
Reporter: Vatawari
Artikel THL dan PTT DLH Lingga yang Sempat Dirumahkan Kini Berstatus Karyawan PT Asperindo Dutta Service pertama kali tampil pada Kepri.








