Rabu, 8 April 2026
Beranda blog Halaman 2016

Komitmen Pemkab Lingga Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer Yang Terancam Dirumahkan

0
Suasana Rapat dan pertemuan Pemkab Lingga dengan pihak PT. Asperindo Dutta Service di ruang rapat kantor bupati lingga pada Selasa (11/2). F. Indra- Diskominfo Lingga

batampos– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melaksanakan rapat Koordinasi dan pertemuan dengan perwakilan PT. Asperindo Dutta Service untuk menindak lanjuti terkait nasib tenaga honorer dengan masa kerja dibawah dua tahun yang ada di kabupaten lingga.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga H. Armia memimpin secara langsung rapat koordinasi dan pertemuan dengan perwakilan PT. Asperindo Dutta Service di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga pada Selasa (11/2).

PT Asperindo Dutta Service merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan pengamanan, jasa pelayanan kebersihan, jasa sopir, jasa kurir serta jasa administrasi perkantoran. Perusahaan ini sudah berdiri sejak Tahun 2015.

BACA JUGA: 700 Honorer Pemkab Lingga Bakal Dirumahkan

Sabirin, Asisten 1 Pemkab Lingga menyampaikan, pertemuan dengan pihak PT merupakan bentuk keseriusan Pemkab Lingga Memperjuangkan Nasib Tenaga Honorer Yang terancam dirumahkan. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas kelanjutan dan solusi dari tenaga honorer yang terancam dirumahkan.

“Tujuan dari pertemuan ini adalah membahas kelanjutan dan solusi dari tenaga honorer yang belum masuk kedalam pendataan pegawai non ASN yang belum terakomodir pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama Kabupaten Lingga beberapa waktu yang lalu,” ujar Sabirin saat dikonfirmasi pada Rabu (12/2)

Sabirin menjelaskan adapun hasil dari rapat dan pertemuan dengan pihak PT. Asperindo Dutta Service adalah pihak perusahaan bersedia untuk bekerjasama dengan Pemkab Lingga.

“Alhamdulillah setelah melakukan pertemuan dengan PT Asperindo Dutta Service, pihak perusahaan bersedia untuk bekerjasama dengan Pemkab Lingga untuk Osorsing,” ucapnya.

Asisten 1 Pemkab Lingga menjelaskan, untuk Tenga honorer dengan masa kerja dibawah dua tahun akan diikutkan pada seleksi PPPK tahap kedua. Bagi tenaga honorer yang dinyatakan tidak lulus masuk PPPK baru akan kita Osorsing melalui pihak PT Asperindo Dutta Service.

“Jadi, untuk tenaga honorer dengan masa kerja dibawah dua tahun akan kita ikutkan pada seleksi PPPK tahap kedua. Jika nanti mereka tidak lolos di PPPK maka kita akan melakukan Osorsing dengan pihak PT Asperindo Dutta Service agar mereka tetap bekerja dan tidak dirumahkan,” jelas Sabirin.

Sabirin menambahkan, Pemkab Lingga akan melakukan MOU dengan pihak PT Asperindo Dutta Service di bulan Maret mendatang. Saat ini Pemkab Lingga sedang merencanakan untuk pembuatan Perbub menganai Osorsing bagi tenaga honorer.

“Rencananya dibulan Maret mendatang Pemkab Lingga secepatnya akan melakukan MOU dengan pihak PT Asperindo Dutta Service mengenai Osorsing bagi Tenaga Honorer. Saat ini kami masih merancang untuk pembuatan Perbub terkait Osorsing ini agar nantinya tenaga honorer yang bekerja memiliki dasar hukum,” tutup Sabirin. (*)

Reporter: Vatawari

 

Artikel Komitmen Pemkab Lingga Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer Yang Terancam Dirumahkan pertama kali tampil pada Kepri.

Lebih Praktis, Ini Langkah Membuat QRIS untuk Pelaku Usaha

0
Salah seorang sedang melakukan pembayaran dengan QRIS di salah satu gerai coffee shop beberapa waktu lalu. (PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS)

batampos – Penggunaan uang tunai relatif berkurang dilakukan masyarakat saat bertransaksi. Bahkan untuk berbelanja di warung-warung pun kini sudah memakai sistem pembayaran digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Namun, sebagian pedagang atau pengusaha kecil masih ada yang gaptek untuk memanfaatkan pembayaran nontunai dengan QRIS. Padahal cara seperti ini sangat memudahkan konsumen maupun penjual. Cukup bermodalkan ponsel.

QRIS kini sudah menjadi standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.

QRIS hadir untuk mempromosikan cashless society (pembayaran uang digital) yang tergabung dalam program InterActive QRIS.

Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui cara membuat QRIS untuk kemudahan transaksi pada usahanya. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat QRIS seperti dikutip dari laman Gopay.co.id:

Siapkan Dokumen Sesuai Syarat

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendaftar QRIS adalah menyiapkan dokumen sesuai ketentuan.

Biasanya, dokumen ini meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat izin usaha (jika dibutuhkan).

Selain itu, pastikan kamu menyiapkan data usaha, seperti nama, jenis usaha, dan alamat yang berlaku.

Pilih PJP Sesuai Kebutuhan

PJP merupakan penyedia jasa pembayaran yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia (BI). PJP bisa dalam bentuk bank ataupun aplikasi dompet digital yang mendukung pembayaran QRIS.

Pilihlah PJP yang sesuai dengan kebutuhan usahamu, terutama dari segi biaya, kemudahan aplikasi, dan jangkauan luas kepada konsumen.

Daftar sebagai Merchant

Selanjutnya, daftarkan usahamu sebagai merchant melalui PJP. Kamu tak harus datang ke kantor cabang PJP lantaran bisa melakukannya secara online.

Kunjungi situs web PJP yang menyediakan QRIS atau langsung download aplikasi QRIS yang disediakan PJP.

Setelahnya, isi formulir pendaftaran sesuai instruksi. Pastikan data yang kamu masukan benar dan lengkap demi menghindari kendala saat proses verifikasi.

Verifikasi Akun Sesuai Prosedur

Langkah selanjutnya, PJP akan memverifikasi data dan dokumenmu. Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja, tergantung pada PJP yang dipilih.

Di saat-saat ini, bisa saja kamu dihubungi untuk konfirmasi tambahan. Oleh karenanya pastikan nomor kontak dan email kamu terus aktif.

Buat Kode QRIS

Setelah terverifikasi, akunmu akan segera aktif. Bahkan, sejumlah PJP akan memberikan kode QRIS yang bisa langsung digunakan. Namun, terdapat pula PJP yang memungkinkan untuk mencetak kode QRIS sendiri melalui aplikasi.

Setelah mendapatkan kode QR, simpan kode QR tersebut pada perangkat kamu atau langsung cetak untuk dipasang di tempat usaha.

Pasang kode QRIS di Tempat Usaha

Jika kode QRIS sudah dicetak, letakan kode tersebut di area atau tempat yang gampang diakses pelanggan, seperti area kasir atau meja pembayaran. Gunakan laminating atau bingkai agar cetakan kode QR kamu tetap awet dan tak gampang rusak. (*)

Artikel Lebih Praktis, Ini Langkah Membuat QRIS untuk Pelaku Usaha pertama kali tampil pada News.

RDP DPRD Batam Bahas Lahan Fasum Central Hills, Developer Mangkir

0
Beberapa warga Perumahan Central Hills, saat rapat di Dinas Perkimtan Batam, membahas pembangunan masjid. (Foto. Harianto untuk Batam Pos)

batampos – Polemik mengenai pemanfaatan lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Central Hills, Batamcenter, untuk pembangunan masjid oleh warga setempat belum menemukan titik terang. Masalah ini dibahas dalam RDP di DPRD Batam bersama jajaran Komisi I dan Komisi III, Rabu (12/2).

Namun, dalam rapat tersebut, pihak-pihak yang dianggap memiliki kewenangan atas lahan, seperti BP Batam, pengembang, dan pemilik lahan; Central Group serta PT Menteng Griya Lestari (MGL), tidak hadir. Padahal, mereka telah diundang secara resmi oleh DPRD Batam.

Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, menyayangkan ketidakhadiran para pemangku kepentingan. Menurutnya, tanpa kehadiran mereka, permasalahan tidak bisa diselesaikan secara tuntas.

“Tadi sudah kita putuskan. Memang dengan ketidakhadiran developer dan BP Batam tentunya tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada. Ibaratnya bertepuk sebelah tangan, tidak bunyi,” kata dia.

Baca Juga: Piutang Pajak di Batam Capai Rp570 Miliar, Bapenda Fokus Penagihan dan Cleansing Data

Meski demikian, DPRD Batam tetap menampung keluhan masyarakat dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Perkimtan. Hasil dari pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan sidak dan survei bersama di lokasi.

“Nanti dalam join survey dapat ditentukan letak titik-titiknya (fasum), apakah sesuai dengan fatwa planologi dan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Langkah ini akan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan tetap mengacu pada regulasi yang ada. Ia mengingatkan keberadaan fasum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008.

“Kalau sampai lari dari regulasi, maka sudah kewajiban kami mengingatkan sesuai dengan fungsi pengawasan ke OPD terkait yang membidangi masalah ini,” kata Djoko.

Sidak dan survei bersama di lapangan dapat mengungkap kondisi sebenarnya, serta memastikan kesesuaian lahan fasum dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: 38.510 Siswa di Batam Terima Bantuan Pendidikan PIP, Bantuan Langsung Masuk ke Rekening Siswa

Selain masalah lahan fasum, muncul pula dugaan bahwa Central Group belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Perumahan Central Hills.

Menanggapi hal ini, Djoko mengatakan bahwa persoalan tersebut akan diklasifikasi lebih lanjut. Pihaknya bakalan menelusuri apakah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan tersebut sudah diterbitkan, dan apakah pengembang telah memenuhi kewajiban mereka.

“Kalau PBG, kami tanya rekomendasi teknis dari Dinas CKTR (Cipta Karya dan Tata Ruang), informasinya sudah keluar, cuma tinggal di PTSP,” kata dia.

Djoko menegaskan, semua dugaan harus dibuktikan dengan dokumen otentik. Apabila PBG sudah terbit tetapi pajaknya belum dibayar, maka itu termasuk pelanggaran yang memiliki sanksi tersendiri.

“Kalau nanti secara otentik PBG-nya sudah ada, berarti, kan, sudah ada nomornya. Kalau sudah ada nomor tapi belum bayar, itu termasuk pelanggaran,” katanya.

DPRD Batam akan terus menelusuri persoalan ini bersama pihak terkait. Sementara itu, jajaran legislator mendorong agar pemerintah daerah segera melengkapi regulasi terkait fasum. Djoko mencontohkan beberapa daerah lain sudah memiliki Perda tentang Sarana dan Prasarana Umum.

“Dengan adanya Perda, pengembang yang mengajukan PBG wajib menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah sebelum izin mereka disahkan,” katanya.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi meminta-minta kepada pengembang untuk menyerahkan fasilitas umum yang seharusnya menjadi hak mereka.

“Jadi tidak ada lagi sekarang warga yang mengemis-ngemis kepada developer,” ujar Djoko. (*)

 

 

Reporter: Arjuna

Artikel RDP DPRD Batam Bahas Lahan Fasum Central Hills, Developer Mangkir pertama kali tampil pada Metropolis.

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 1 Maret, Lebaran Jatuh 31 Maret

0
Ilustrasi: Petugas falakiyah melakukan ru’yatul hilal untuk menentukan awal bulan Ramadan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi mengumumkan penetapan 1 Ramadhan 1446 Hijriah. Ketetapan itu disampaikan oleh Sekretaris PP Muhamadiyah Muhammad Sayuti pada hari ini sebagaimana dalam video diunggah di akun Instagram dan media sosial X.

Berdasarkan video berdurasi sekitar 1 menit 43 detik itu, ditetapkan bahwa awal puasa atau 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada 1 Maret 2025. Adapun 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.

“1 Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu Pahing, 1 Maret 2025. Untuk 1 Syawal 1446 H, jatuh pada hari Senin Pahing, 31 Maret 2025,” kata Muhammad Sayuti.

Selain itu, kejelasan bagi Muhammadiyah soal hari besar umat Islam bukan hanya soal 1 Ramadhan dan 1 Syawal saja. Muhammadiyah bahkan telah menetapkan Hari Raya Idul Adha yang diumumkan bakal jatuh pada 6 Juni 2025 mendatang.

“1 Zulhijah 1446 H jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Mei 2025. Hari Arafah (9 Zulhijah) jatuh pada hari Kamis Pon, 5 Juni 2025. Dan Lebaran Idul Adha (10 Zulhijah) jatuh pada hari Jumat Wage, 6 Juni 2025,” ungkap Sayuti.

Muhammadiyah sudah mengetahui kapan tanggal 1 Ramadhan, 1 Syawal, hingga 10 Zulhijah atau Lebaran Idul Adha dari jauh-jauh hari karena salah satu ormas terbesar di Indonesia itu menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal.

Dengan metode perhitungan yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut,tidak diperlukan untuk melihat penampakan hilal secara langsung untuk mengukur ketinggiannya, sebagaimana metode rukyatul hilal yang dipedomani oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan sejumlah ormas Islam lainnya. (*)

Artikel Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 1 Maret, Lebaran Jatuh 31 Maret pertama kali tampil pada News.

DPRD Batam dan Ombudsman Kepri Soroti Penyimpangan Distribusi LPG 3 Kg

0
Ilustrasi. Yanto penambang pompong di Belakangpadang memindahkan tabung gas LPG 3 Kg ke dalam pompong untuk dibawa ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) khusus liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 Kg di jalan Patimura, Kabil. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Harga LPG 3 kilogram di Batam menjadi sorotan DPRD dan Ombudsman Kepri menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam distribusinya.

Ketua Komisi II DPRD Batam, Muhammad Yunus Muda, mengatakan, harga yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam adalah Rp21 ribu per tabung. Namun, jika ada kebijakan penyesuaian harga dari pemerintah pusat, maka harga di Batam juga harus ikut menyesuaikan.

“Kalau ada penyesuaian harga dari pusat, tentu harus diturunkan harganya. Karena tidak boleh lebih dari Rp20 ribu,” katanya.

DPRD Batam akan mengawal persoalan ini dan berencana memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat selanjutnya. Jika ditemukan penyimpangan dalam distribusi LPG 3 kilogram, dewan tak menutup kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidikinya lebih lanjut.

Baca Juga: Pemko Batam Akan Menata Pedagang Pasar Kaget

Menurut dia, kondisi di Batam berbeda dengan daerah lain. Masyarakat secara umum masih mampu membeli LPG 3 kilogram karena kondisi ekonomi yang relatif baik. Namun, subsidi haruslah tepat sasaran.

“Kita mau efisiensi anggaran, supaya dana subsidi itu tepat sasaran. Yang miskin haknya mendapatkan LPG 3 kilogram, bagi yang tidak miskin itu berdosa kalau memakai LPG 3 kilogram itu karena bukan haknya,” kata Yunus.

Sementara itu, Ombudsman RI perwakilan Kepri mendukung rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menata ulang sistem distribusi LPG 3 kilogram. Langkah ini dinilai perlu untuk mengatasi berbagai penyimpangan yang menyebabkan harga melonjak di masyarakat.

“Kami mendukung penuh rencana perbaikan tata kelola distribusi LPG 3 kilogram. Sudah menjadi keniscayaan mengingat banyaknya penyimpangan yang selama ini terjadi,” kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.

Menurutnya, selama ini distribusi gas melon dimonopoli oleh agen-agen tertentu yang bekerja sama dengan Pertamina daerah. Pemerintah pusat berencana mengubah pola distribusi dengan meningkatkan status pangkalan menjadi sub-agen, yang nantinya akan mendistribusikan langsung ke pengecer.

Baca Juga: Batam Darurat Sampah, Penumpukan di Pinggir Jalan Kian Parah

Dalam skema baru, pembelian LPG 3 kilogram akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat secara digital melalui aplikasi MAP. Meski demikian, pembelian tidak akan dibatasi.

Ombudsman Kepri juga mengungkapkan sejumlah penyimpangan yang terjadi dalam distribusi LPG 3 kilogram di Batam dan wilayah lain di Kepri. Salah satunya adalah kenaikan harga yang signifikan di tingkat masyarakat.

“Harga sering tidak stabil. Dari HET Rp21 ribu, mark-up harga di lapangan bisa mencapai Rp26 ribu hingga Rp28 ribu. Kenaikannya berkisar Rp5 ribu hingga Rp7 ribu, bahkan lebih,” ujarnya.

Menurutnya, penataan distribusi ini bertujuan agar subsidi yang mencapai Rp87 triliun dalam APBN 2025 dapat tepat sasaran. Penyimpangan distribusi yang terjadi selama ini dinilai membuat subsidi menjadi kurang efektif.

Untuk mengatasi hal tersebut, Ombudsman Kepri memberikan beberapa rekomendasi kepada Pertamina daerah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pertamina diminta memastikan pasokan LPG 3 kilogram ke pangkalan sesuai dengan jumlah dan jadwal pengiriman yang telah ditentukan.

Baca Juga: Serentak di Jakarta, Amsakar-Li Claudia Dilantik 20 Februari

Selain itu, pengawasan terhadap agen dan pangkalan harus dioptimalkan guna mencegah penyalahgunaan distribusi. Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah melakukan razia terhadap pengecer liar yang menjual LPG 3 kilogram tanpa izin dan dengan harga di atas HET.

Di sisi lain, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Batam menunjukkan bahwa inflasi dari sektor bahan bakar rumah tangga turut berkontribusi terhadap kenaikan inflasi umum. Pada tahun 2024, inflasi sektor ini mencapai 8,49 persen, dengan andil sebesar 0,08 persen terhadap total inflasi tahunan yang tercatat sebesar 2,24 persen.

“Lonjakan harga gas yang bersubsidi telah memberikan dampak pada kenaikan inflasi di Batam. Penataan distribusi yang lebih baik bisa menekan dampak inflasi ini,” kata Lagat. (*)

 

 

Reporter: Arjuna

Artikel DPRD Batam dan Ombudsman Kepri Soroti Penyimpangan Distribusi LPG 3 Kg pertama kali tampil pada Metropolis.

Soroti Dugaan Mafia Lahan di Batam, Komisi VI DPR Berencana Bentuk Panja

0
 Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid. (Istimewa)

batampos – Komisi VI DPR RI berencana untuk membentuk panitia kerja (panja) dalam membahas berbagai polemik pengelolaan lahan yang dilakukan oleh BP Batam. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid menyampaikan, rencana pembentukan panja setelah menerima aduan dari Masyarakat Adat Melayu.

“Ada dua perusahaan termasuk daripada aspirasi Masyarakat Adat Melayu, telah datang ke sini dan ada tujuh pengusaha lokal datang ke kita,” kata Nurdin kepada wartawan, Rabu (12/2).

Ia menjelaskan, salah satu masalah yang akan dibahas terkait polemik pembongkaran gedung bersejarah bagi masyarakat melayu, yakni Hotel Purajaya Batam. Ia tak memungkiri, Purajaya Batam merupakan salah satu hotel yang memiliki sejarah besar dalam pembangunan Pulau Batam.

“Salah satu yang akan dibahas itu (Hotel Purajaya), itu masa hotelnya dirobohkan. Padahal itu hotel pejuang. Kenapa saya katakan hotel pejuang? karena belum ada orang investasi, belum ada apa-apa, dia berani membangun sebuah hotel. Kok ini sebenarnya dirobohkan karena apa,” ungkap Nurdin.

Ia menyebut, seharusnya pengusaha lokal, khususnya di Batam, diberikan jalan terbaik agar tidak merugikan mereka dalam berbisnis. Menurutnya, kasus perobohan Hotel Purajaya menjadi salah satu contoh bahwa ada dugaan ketidakadilan dalam permasalahan lahan di BP Batam.

“(Hotel Purajaya) mustinya ini kan diberi jalan keluar yang terbaik, bukan dirobohkan gitu. Ini nggak bener ini. Itu dzolim dan tidak adil itu untuk pengusaha lokal,” papar Nurdin.

“Nanti, di panja kita bedah habis itu soal kebijakan BP Batam, dimana ada investor, sudah bangun, terus itu dialihkan alokasi lahannya ke perusahaan lain. Jadi diadu nih pengusaha lokal ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Masyarakat Adat Melayu meminta agar Komisi VI DPR RI segera kembali membahas persoalan dugaan mafia lahan yang terjadi di Pulau Batam. Hal itu atas dorongan Masyarakat Adat Melayu setelah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI terkait perobohan Purajaya Hotel. (*)

Artikel Soroti Dugaan Mafia Lahan di Batam, Komisi VI DPR Berencana Bentuk Panja pertama kali tampil pada News.

5.300 Warga Kepri Diduga Jadi Scammer dan Operator Judol di Kamboja

0

Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan 15 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak berangkat ke Myanmar dan Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar. Delapan CPMI rencananya akan diberangkatkan ke Myanmar, sementara sisanya ke Malaysia.

Uang Palsu Marak Beredar di Tanjungpinang, Warung Kelontong Jadi Sasaran Pelaku

0
Uang palsu yang diedarkan di warung-warung kelontong di Tanjungpinang, Rabu (12/2). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Uang palsu marak beredar di Kota Tanjungpinang, Kepri. Warung-warung kelontong menjadi sasaran pelaku, untuk menyebarkan uang kertas palsu tersebut.

Uang kertas Rp100 ribu palsu tersebut kini sudah beredar di sejumlah warung di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota. Pelaku yang diduga merupakan seorang pria, datang ke warung dengan niat belanja menggunakan uang palsu.

“Kejadian siang kemarin. Pelaku datang belanja minuman seharga Rp10 ribu. Dia bayar pakai uang Rp100 ribu,” kata Indra, penjaga warung di Jalan Tabib, Rabu (12/2).

BACA JUGA: Uang Palsu Beredar di Tanjungpinang, Sasar Warung Kecil

Karena tidak teliti, uang tersebut pun langsung dimasukan ke dalam laci dan Indra menyerahkan kembalian menggunakan uang asli. Ia baru mengecek keaslian uang Rp100 ribu tersebut, saat hendak belanja barang dagangan.

Kala itu, ia mendapati bahwa uang Rp100 ribu yang dibelanjakan oleh pelaku memiliki warna yang berbeda. Uang tersebut memiliki warna merah yang lebih kusam, dari pada uang asli.

“Selain itu, logo Bank Indonesia di uang itu juga tidak ada. Ternyata memang palsu, rasanya mau saya sobek saja sekarang,” tambahnya.

Atas kejadian, ia memang belum membuat laporan ke Kantor polisi terdekat. Sebab, ia belum memiliki bukti yang kuat, untuk menggambarkan pelaku pengedar uang palsu tersebut.

Selain itu, toko fotocopy di Jalan Masjid juga menjadi korban peredaran uang palsu tersebut. Ratna pemilik toko mengatakan, bahwa pelaku datang menggunakan mobil dan belanja minuman seharga Rp10 ribu, menggunakan uang Rp100 ribu palsu.

Ratna mengaku, bahwa ia sebenarnya sudah ragu menerima uang tersebut. Namun, ia malah terbuai usai melihat pelaku mengeluarkan uang dalam jumlah banyak dari tasnya.

“Uangnya segepok (banyak). Mungkin dalam tas nya lebih banyak. Saya juga takut, jadi saya terima saja uangnya, dan mengembalikan uang kembalian dengan uang asli,” tegasnya.

Menurutnya, bahwa pelaku memang niat menyebarkan uang palsu di warung-warung kecil. Bahkan, sudah ada beberapa warung lainnya yang juga sudah menjadi korban.

“Informasinya warga tambak juga jadi korban senilai Rp200 ribu. Warung dibawah juga kena Rp100 ribu. Ya saya harapkan polisi bertindak,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

 

Artikel Uang Palsu Marak Beredar di Tanjungpinang, Warung Kelontong Jadi Sasaran Pelaku pertama kali tampil pada Kepri.

Anggaran Dipangkas Rp 201 Miliar, KPK Akui Berdampak pada Kurangnya Kerja Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan

0
Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang juga terdampak efisiensi anggaran 2025. Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengungkapkan, efisiensi yang dilakukan lembaganya pada 2025 senilai Rp 201 miliar, dari sejumlah pos anggaran.

“Pagu KPK sebelum rekonstruksi/efisiensi Rp 1,237,441,326,000 yang dialokasi untuk belanja pegawai Rp 790,7 miliar, belanja barang Rp 428 miliar, dan belanja modal Rp 18,7 miliar. Dalam rangka efisiensi yang juga kami dukung, anggaran yang kami efisiensikan 201 miliar menjadi Rp 1,036,441,326,000,” kata Joko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

Joko menjelaskan, nilai Rp 201 miliar itu berasal dari pemangkasan sebesar 45 persen atau senilai Rp 194,1 miliar untuk belanja barang dan pemangkasan untuk belanja modal sebesar 37 persen atau senilai Rp 6,9 miliar.

“Setelah efisiensi, belanja barang yang awalnya Rp 428 miliar kini menjadi Rp 233,9 miliar dan belanja modal yang awalnya Rp 18,72 miliar setelah efisiensi menjadi Rp 11,82 miliar,” ucap Joko.

Ia memastikan, belanja pegawai tidak mengalami efisiensi sehingga angkanya tetap Rp 790,71 miliar. Namun, dalam pemangkasan anggaran ini, KPK sudah memasukkan pemangkasan anggaran perjalan dinas senilai Rp 61,5 miliar.

“Detail akun dan item rekonstruksi anggaran akan diinfokan lebih lanjut setelah mendapat arahan dari Dirjen Anggaran dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Pemakaian anggaran sudah efisien karena pejabat dan pegawai KPK tidak diberikan fasilitas rumah dan kendaraan dinas,” ujar Joko.

Joko mengklaim, KPK telah melakukan sejumlah langkah penghematan anggaran dengan mengefisiensi pelaksanaan perjalan dinas dan penugasan dalam konteks ini, jumlah hari perjalan dinas dikurangi dan jumlah orang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan juga penuntutan juga dikurangi.

“Ini artinya pegawai KPK akan mendapatkan beban kerja yang sedikit lebih tinggi dari sebelumnya,” urai Joko.

Lebih lanjut, Joko menuturkan bahwa KPK tidak lagi melakukan kegiatan rapat dan seminar atau sejenisnya di luar kantor. KPK akan memanfaatkan kantor internal dan teknologi informasi.

“Dengan begitu tak perlu melakukan perjalanan dinas, KPK juga membatasi kegiatan seremoni dengan dilakukan secara sederhana dalam pengadaan souvenir, perangkat sosialisasi atau alat tulis kantor dan sejenisnya. Termasuk melakukan efisiensi dalam penggunaan jasa pihak ketiga, konsultan atau ahli,” terang dia. (*)

Artikel Anggaran Dipangkas Rp 201 Miliar, KPK Akui Berdampak pada Kurangnya Kerja Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan pertama kali tampil pada News.

Soal Kasus Pengalokasian Lahan dan Cut and Fill di Tiban, Kasat Reskrim: Penyelidikan Masih Berjalan

0
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian. F.Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang hingga saat ini belum merampungkan penyelidikan kasus pengalokasian lahan dan praktik cut and fill yang dilakukan PT Karlina Cahaya Loka di area hutan lindung di kawasan Tiban McDermott, Sekupang.

“Masih penyelidikan, kasus masih berjalan di Polres,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian di Mapolresta Barelang.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah memeriksa puluhan saksi dan dokumen secara maraton. Saksi tersebut terdiri dari staf BP Batam dan pihak perusahaan.

“Untuk tersangka belum bisa kita tentukan ada atau tidak. Namanya masih penyelidikan,” katanya.

Baca Juga: Ribuan Warga Kepri Bekerja di Kamboja, Jadi Scammer dan Operator Judi Online

Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan dalam kasus ini, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Pemeriksaan sudah full semua saksi, sehingga ada pasal-pasal yang dilanggar,” ujarnya.

Selain sudah memeriksa seluruh saksi, kata Heribertus, pihaknya juga mendatangi saksi ahli. “Tinggal satu langkah lagi menuju ahli pidana, saksi ahli. Sehingga nanti mereka bisa beragumen akan berhadapan dengan saksi ahli,” katanya.

Heribertus juga memastikan dalam kasus ini akan membidik tersangka. “Seperti saya sampaikan sebelumnya (akan ada tersangka),” ungkapnya.

Baca Juga: Lewat Grup Telegram, 15 CPMI Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Myanmar dan Malaysia

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. Penggeledahan berlangsung selama 3 jam, dan polisi menyita 1 box plastik yang berisikan berkas.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu di ruang arsip lahan BP Batam. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Artikel Soal Kasus Pengalokasian Lahan dan Cut and Fill di Tiban, Kasat Reskrim: Penyelidikan Masih Berjalan pertama kali tampil pada Metropolis.