Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 2034

Pemkab Anambas Minta Pekerja Manfaatkan Layanan Pengaduan THR Idul Fitri

0
Kantor DKUPP Transnaker Anambas yang berada di Pasir Putih, Tarempa Timur. Kantor ini menjadi posko pengaduan THR Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. f.ihsan

batampos– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas Koperasi Usaha Perindustrian Perdagangan Transmirgasi Ketenagakerjaan (DKUPP Transnsker) yang terletak di kawasan Pasir Putih, Desa Tarempa Timur.

Layanan ini untuk mempermudah pekerja swasta yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Nanti disini ada form pengaduan yang terdiri dari nama, status dan perusahannya. Lalu kita akan menindaklanjuti,” kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Sonni Suryaman Kusumah, Jum’at, (21/3).

BACA JUGA: Wagub Nyanyang Pastikan Calon PPPK Pemprov Kepri Dapat THR

Sonni menegaskan perusahaan wajib menyalurkan THR ke karyawannya maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Menurutnya, dengan disalurkan THR satu minggu sebelum lebaran untuk mempermudah pekerja dalam menyiapkan kebutuhan hari raya serta menunaikan kewajiban zakat.

“Rata-rata disini pekerja di perusahaan Minyak dan Gas (Migas). Kalau dari sektor hotel dan lain tidak terlalu banyak,” sebutnya.

Sejauh ini, pihaknya belum pernah menemukan adanya laporan perusahaan yang tidak menyalurkan THR kepada pekerja.

“Alhamdulillah belum pernah ada laporan ya. Situasi di tempat kita kondusif. Apalagi aturan baru, Ojek Online harus dapat THR. Tapi kan tempat kita tak ada. Kita siap menampung keluhan pekerja hingga sebelum lebaran,” pungkas Sonni. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Artikel Pemkab Anambas Minta Pekerja Manfaatkan Layanan Pengaduan THR Idul Fitri pertama kali tampil pada Kepri.

Pohon di Tanjungpinang Tumbang Akibat Tersangkut Truk

0
Pohon di Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang tumbang usai dahannya tersangkut truk, Jumat (21/3). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Sebuah pohon yang ada di Jalan Gatot Subroto, Kota Tanjungpinang, Kepri tumbang usai dahannya ditabrak oleh truk, pada Jumat (21/3). Adanya insiden itu membuat arus lalulintas di jalan tersebut terganggu.

Kejadian ini diketahui terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, truk warna putih tertabrak dahan pohon saat melaju dari arah Jalan D.I Panjaitan, hendak menuju Jalan MT. Haryono. Alhasil, pohon di Jalan Gatot Subroto itu tumbang dan menimpa truk tersebut.

Menurut warga sekitar, Suniman mengatakan bahwa pohon tersebut memang rawan tumbang, sebelum dahannya tersangkut di truk. “Jadi (pohon) terbawa, jadinya tumbang karena nyangkut,” kata Suniman di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang Tutup Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang

Ia menegaskan bahwa pohon tersebut hanya menimpa bagian atas truk tersebut dan tidak menimpa pengendara lain. Adanya kejadian tersebut membuat arus lalu-lintas di lokasi kejadian terganggu.

“Memang tumbang ke arah jalan. Jadi macet, pengendara jadinya harus menunggu proses evakuasi,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Tanjungpinang, Muhammad Yamin mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi, usai menerima laporan terkait adanya pohon tumbang karena tersangkut truk yang melintas tersebut.

Saat ini, kata dia pohon tumbang tersebut sudah dievakuasi. “Sudah kita evakuasi, saat ini arus lalulintas kembali normal. Tadi tumbang karena dahannya tersangkut kendaraan yang melintas,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

 

Artikel Pohon di Tanjungpinang Tumbang Akibat Tersangkut Truk pertama kali tampil pada Kepri.

Spilla Jewelry Buka Cabang ke 21 di Batam

0
CEO Spilla Jewelry, Aria Salaksa menunjukkan produk Spilla Jewelry di cabang terbaru di Nagoya Hill Shoping Centre GF, Jumat (21/3). F.Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Spilla Jewelry, brand perhiasan cincin nikah terkemuka di Indonesia membuka cabangnya di Batam, Jumat (21/3) siang. Cabang yang ke 21 dan berlokasi di Nagoya Hill Shoping Centre GF.

CEO Spilla Jewelry, Aria Salaksa mengatakan brand ini hadir sejak tahun 2010 dan salah satu merek perhiasan yang dikenal dengan desain elegan dan kualitas terbaik.

“Kami membawa spesialisasi produk berbeda dengan toko perhiasan yang lain. Dan pembukaan cabang ini adalah langkah penting dalam memperluas jangkauan kami untuk memenuhi kebutuhan pelanggan di wilayah Kepri dan sekitarnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan Spilla Jewelry ini memiliki banyak keunggulan dibandingkan toko perhiasan lainnya. Diantaranya, brand ini tersedia ribuan design dan memiliki 4 material berbeda, yakni silver, emas putih, emas kuning, palladium, dan platinum.

“Marerial palladium ini sedang hype, dan banyak dipakai pasangan muslim. Dimana pasangan prianya dilarang pakai cincin emas, sehingga prianya pakai palladium, dan wanitanya memakai emas putih,” katanya.

Selain itu, toko perhiasan ini menawarkan garansi untuk pembelian material silver selama 3 bulan, dan emas, palladium, platinum selama 6 bulan.

Adapun garansi ini terdiri dari garansi repair untuk perbaikan, garansi resize untuk ukuran perhiasan, dan garansi buyback untuk penukaran atau penjualan perhiasan.

“Buyback ini dengan syarat masih ada cincin dan invoicenya dari awal,” ungkapnya.

Selain keunggulan tersebut, Spilla Jewelry juga menawarkan promo selama acara pembukaan toko ini. Para pelanggan juga dapat menikmati promo buy 1 get 1 dan harga spesial berupa potongan hingga Rp 150 ribu. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Spilla Jewelry Buka Cabang ke 21 di Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Pemkab Anambas Tunggu Pengembalian Dana Hibah Pilkada 2024, Angkanya Capai Rp 3,7 Miliar

0
Kepala Bakesbangpol Anambas, Herry Fakhrial (baju cokelat) saat menerima kunjungan Ketua KPU, Padillah untuk pengembalian dana hibah Pilkada 2024, baru-baru ini. f.ihsan

batampos– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas saat ini sedang menunggu pengembalian dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 3,7 Miliar dari KPU dan Bawaslu.

“Saat ini lagi proses pengembalian dana hibah Pilkada. Untuk KPU sudah kita terima sebesar Rp 866 Juta. Kalau Bawaslu masih dalam proses,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Anambas, Herry Fakhrial, Kamis, (20/3).

Herry Fakhrial menjelaskan pada Pilkada 2024 lalu pihaknya mengucurkan dana sebesar Rp 23,5 Miliar dengan rincian Bawaslu Rp 8 miliar dan KPU Rp 15,5 Miliar.

BACA JUGA: Pemerintah Serahkan Dana Hibah Pilkada ke KPU

“Dalam perjalanannya, dana hibah ini tidak semua terpakai. Maka dari itu, dana yang tersisa wajib dikembalikan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Herry.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Anambas, Jupri Budi mengatakan pihaknya masih menunggu intruksi dari Bawaslu RI untuk melakukan proses pengembalian dana hibah.

“Kami ini kan sesuai hirarki, perintah dari Bawaslu RI, terus turun ke Provinsi, kmudian Kabupaten/Kota. Dan ini yang tahu Korsek (Kordinator Sekretariat). Kalau kami hanya menjalankan (tahapan Pilkada) saja,” ujar Jupri Budi.

Pihaknya juga telah kordinasi dengan Bakesbangpol untuk melakukan proses pengembalian dana hibah ini. Yang jelas, kata dia, sebelum tanggal 9 April mendatang, sisa dana hibah sudah masuk ke dalan kas daerah.

“Batas akhir tanggal 9 April ini. Untuk nominalnya benar Rp 2,9 Miliar. Dan kami sudah kordinasi juga dengan Pemkab Anambas dalam hal ini Sekda dan Kepala Bakesbangpol,” pungkas Jupri Budi. (*)

Reporter: Ihsan

 

Artikel Pemkab Anambas Tunggu Pengembalian Dana Hibah Pilkada 2024, Angkanya Capai Rp 3,7 Miliar pertama kali tampil pada Kepri.

Awal Tahun, 5.585 Pencari Kerja di Batam Serbu Disnaker dan Kantor Kecamatan Urus Kartu Kuning

0
Ilustrasi. Pencari kerja di Batam sedang mengurus kartu kuning di Disnaker Batam. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Awal tahun 2025, ribuan pencari kerja di Batam memadati setiap kantor kecamatan dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mengurus kartu kuning atau Kartu AK1. Tercatat, Hingga 21 Maret 2025, tercatat sebanyak 5.585 orang telah mengurus dokumen ini. Lonjakan pemohon yang didominasi oleh lulusan SMA dan perguruan tinggi ini mengindikasikan besarnya angka pencari kerja di Batam,

Dari pantauan di lokasi, Senin (17/3), beberapa pencari kerja terlihat sibuk mengisi formulir, sementara lainnya berdiskusi dengan petugas terkait persyaratan yang diperlukan. Kondisi ini hampir selalu terjadi setiap awal pekan, terutama pada hari Senin.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, membenarkan bahwa tren ini berulang setiap awal tahun. Banyak pencari kerja baru yang datang, baik lulusan baru maupun mereka yang ingin berpindah pekerjaan. “Hari Senin biasanya lebih ramai karena banyak yang baru melengkapi dokumen mereka,” katanya.
Menurut data Disnaker, sepanjang Januari hingga Maret 2025, jumlah pencari kerja yang mengurus kartu kuning terus meningkat. Pada Januari tercatat 1.787 pemohon, Februari melonjak menjadi 2.774, dan per 21 Maret telah mencapai 1.024 pemohon.
Salah satu pencari kerja, Yogi, mengaku datang sejak pagi agar tidak terlalu lama mengantre. “Saya sedang mencari pekerjaan di perusahaan elektronik. Kartu kuning ini wajib, jadi saya urus lebih dulu biar bisa langsung apply kerja,” katanya.
Namun, tidak semua pencari kerja datang dengan persiapan matang. Seorang wanita bernama Rina tampak kebingungan saat mengetahui ada dokumen yang belum dibawanya. “Saya kira hanya butuh KTP dan ijazah. Ternyata harus ada pas foto juga. Jadi harus cari dulu,” ungkapnya.
Di sisi lain, ada pula pencari kerja yang harus kembali karena kesalahan dalam pengisian formulir. Seorang pemuda bernama Ardi mengaku kurang memahami prosedur yang ada. “Tadi salah isi, jadi harus ulang lagi. Harusnya informasi lebih jelas di awal biar nggak bolak-balik,” ujarnya.
Meningkatnya jumlah pemohon kartu kuning menandakan bahwa semakin banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Namun, apakah jumlah lowongan yang tersedia sebanding dengan banyaknya pencari kerja. Beberapa pencari kerja mengungkapkan bahwa mereka kesulitan menemukan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian mereka.
 “Saya sudah beberapa kali melamar, tapi belum ada panggilan. Persaingan sangat ketat,” ujar Iwan, seorang lulusan perguruan tinggi yang mengincar posisi di perusahaan manufaktur.
Dengan tingginya angka pencari kerja, pemerintah diharapkan dapat memperluas peluang kerja melalui investasi dan pelatihan keterampilan yang lebih masif. Disnaker Batam sendiri telah mengadakan berbagai program pelatihan, tetapi belum cukup menjangkau seluruh pencari kerja yang ada.
Yogi, yang masih mencari pekerjaan, berharap bisa segera mendapatkan pekerjaan sesuai harapannya. “Saya ingin kerja secepatnya. Harapannya ada lebih banyak lowongan yang dibuka,” harapnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Awal Tahun, 5.585 Pencari Kerja di Batam Serbu Disnaker dan Kantor Kecamatan Urus Kartu Kuning pertama kali tampil pada Metropolis.

Batam Pos dan Pertamina Niaga Berbagi Iftar di Kavling Beverly

0
Direktur Batam Pos Muhammad Iqbal menyerahkan makanan berbuka puasa secara simbolis kepada pengurus RT dan pengurus mushola Al Hidayah di Ruli Baverly Batam Center, Jumat (21/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batamposBatam Pos bersama Pertamina Patra Niaga menggelar kegiatan berbagi iftar di Mushola Al Hidayah, Kavling Beverly, Batam Center, Jumat (21/3). Acara ini merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekitar di bulan suci Ramadan

Direktur Batam Pos, Muhammad Iqbal, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi warga Kavling Beverly.

“Kami sadar bahwa apa yang diberikan belum tentu bisa memenuhi semua harapan masyarakat, tetapi kami berharap kegiatan ini menjadi jembatan silaturahmi antara Batam Pos, Pertamina Patra Niaga, dan warga di sini,” ujar Iqbal.

Ketua RT 028 Kavling Beverly, Zakaria, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap kolaborasi serupa dapat terus berlanjut di masa mendatang.

“Kami bersyukur atas kepedulian Batam Pos dan Pertamina yang telah melaksanakan kegiatan ini. Semoga hubungan baik ini terus terjalin,” kata Zakaria.

Ketua pelaksana kegiatan, Levina, menambahkan bahwa program ini merupakan program berbagi iftar Batam Pos dan Patra Niaga yang bertujuan untuk mengajak lebih banyak pihak berkontribusi bagi masyarakat.

“Kami ingin semakin banyak pihak yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti ini. Semakin banyak yang berkontribusi, semakin luas manfaat yang bisa diberikan,” ujarnya.

Kegiatan berbagi iftar ini bukan sekadar membagikan makanan berbuka puasa, tetapi juga menjadi ajang mempererat hubungan antara media, perusahaan, dan masyarakat. Diharapkan, inisiatif ini bisa menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk terus berbagi dan peduli terhadap sesama. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Batam Pos dan Pertamina Niaga Berbagi Iftar di Kavling Beverly pertama kali tampil pada Metropolis.

Terjerat Jaring, Ular Piton Tak Berkutik saat Ditangkap Damkar

0
Pemadam menangkap ular piton yang terjerat jaring di Jalan Panca Marga, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kamis (20/3/2025). F.Damkar Tanjunguban untuk Batam Pos.

batampos– Seekor ular piton tak berkutik saat ditangkap petugas pemadam kebakaran (damkar) di Jalan Panca Marga, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kamis (20/3/2025).

Sebelum ditangkap, ular tersebut sempat memangsa ayam di kandang karena pemilik rumah sempat mendengar suara ribut yang tidak biasa dari kandang ayam.

Pemilik rumah kemudian memeriksa situasi di luar rumah namun belum melihat ular tersebut.

Diduga, ular tersebut sudah kabur sebelum pemilik rumah menemukannya.

BACA JUGA: Tim  Damkar Lingga Evakuasi Ular Piton Ukuran 7 Meter yang Masuk ke Gudang Rumah Milik Warga

Setelah memeriksa ke kandang ayam, pemilik rumah menemukan ayamnya sudah mati.

Pemilik rumah menduga ayamnya mati dimangsa oleh ular. Namun, ular tersebut belum sempat menelan mangasnya.

Kemudian, pemilik rumah menemukan ular terjerat jaring di samping kandang ayam.

Ular tersebut diduga sebagai pelaku yang memangsa ayamnya.

Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi mengatakan, ular ditemukan warga terjerat jaring dalam keadaan tidak berkutik.

Warga yang menemukan ular kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Damkar.

Setelah menerima laporan, petugas segera bergerak ke lokasi untuk menangkap ular.

Dia mengatakan, ular tersebut tidak bisa melarikan diri karena sudah terjerat jaring.

Setelah berhasil ditangkap, ular tersebut dibawa ke kantor untuk kemudian dilepaskan ke alam liar. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Terjerat Jaring, Ular Piton Tak Berkutik saat Ditangkap Damkar pertama kali tampil pada Kepri.

PN Batam Bagikan Takjil dan Gelar Kampanye Publik untuk Wujudkan Zona Integritas

0
Pengadilan Negeri Batam menggelar aksi berbagi takjil kepada para pengguna jalan di kawasan Batam Center, Jumat (21/3).

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar aksi berbagi takjil kepada para pengguna jalan di kawasan Batam Center, Jumat (21/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PN Batam dalam mewujudkan program Mahkamah Agung (MA) RI, yakni pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan peradilan.

Wakil Ketua PN Batam, Tiwik, menyampaikan bahwa aksi sosial ini tidak hanya bertujuan untuk berbagi kebahagiaan di bulan Ramadan, tetapi juga menjadi sarana untuk mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PN Batam dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Kami ingin menunjukkan bahwa pelayanan hukum yang bersih dan transparan harus menjadi bagian dari budaya kerja kami,” ujar Tiwik di sela kegiatan.

Sebanyak ratusan paket takjil dibagikan kepada pengendara yang melintas di sekitar Batam Center. Para pegawai PN Batam tampak antusias dalam membagikan takjil serta menyosialisasikan kampanye publik mengenai pembangunan Zona Integritas.

Dalam kampanye publik ini, PN Batam menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam pelayanan hukum. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya sistem peradilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Seorang pengendara, Rudi mengaku terkesan dengan aksi PN Batam yang tidak hanya berbagi takjil, tetapi juga menyampaikan pesan moral tentang pentingnya integritas dalam pelayanan publik.

“Biasanya, yang bagi-bagi takjil itu komunitas atau organisasi sosial. Ini cukup unik, karena langsung dari pengadilan. Semoga mereka benar-benar bisa mewujudkan sistem hukum yang lebih bersih,” ujar Rudi. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel PN Batam Bagikan Takjil dan Gelar Kampanye Publik untuk Wujudkan Zona Integritas pertama kali tampil pada Metropolis.

Barang Bukti Sabu 11 Kg dan 746,53 Gram Ganja, Penindakan Selama Awal Tahun Dimusnahkan

0
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Deny Langie dan undangan memberikan keterangan pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Barelang, Jumat (21/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan selama awal tahun ini. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11,1 kg sabu dan 746,53 gram ganja.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan seluruh barang bukti ini didapati dari hasil 17 penindakan. Lokasinya yakni Bandara Internasional Hang Nadim, hotel, apartemen, rumah kos, hingga bengkel.

“Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Batam, dan sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium serta pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Heribertus menjelaskan pemusnahan ini bukan semata-mata pelaksanaan tugas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.

“Ini komitmen kami dalam menjaga keselamatan generasi muda bangsa dari bahaya narkotika. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Batam,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan pengawasan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Imbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.

Adapun penindakan tersebut dilakukan di Belakang Padang dengan barang bukti 1,29 gram sabu, dan tegahan BC Batam di Bandara Internasional Hang Nadim berupa liquid yang mengandung AB-CHMINACA.

Kemudian pengungkapan di kosan Perumahan Emerland dengan barang bukti sabu 11,5 gram, dan di Perumahan Muka Kuning Indah sebanyak 1,91 gram sabu, dan penindakan di bandaea dengan barang bukti 10 kilogram sabu.

Sedangkan barang bukti ganja ditangkap di Perumahab Bukit Kemuning, Seibeduk pada 4 Februari kemarin.

“Polresta Barelang akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membangun lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari narkotika,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Barang Bukti Sabu 11 Kg dan 746,53 Gram Ganja, Penindakan Selama Awal Tahun Dimusnahkan pertama kali tampil pada Metropolis.

0
Ketua Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih untuk maju kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). MK menilai, caleg terpilih boleh mundur jika memiliki alasan yang jelas dan tidak maju dalam pemilihan lain.

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 176/PUU-XXII/2024. Gugatan itu diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jumat (21/3).

MK menyebut, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri itu dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya.

Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials).

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa meskipun pengunduran diri merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Saldi Isra.

Menurutnya, pengunduran diri seorang calon legislatif terpilih dapat meniadakan suara pemilih yang telah memilihnya. Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih berdasarkan figur calon yang diusung.

“Jika calon yang terpilih mengundurkan diri, suara rakyat menjadi tidak bermakna dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” urai Saldi Isra.

Lebih lanjut, Hakim konsitusi Arsul Sani mengatakan bahwa batasan dalam pengunduran diri calon terpilih diperlukan untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa pengunduran diri calon terpilih harus memiliki alasan yang jelas dan konstitusional.

Dua isu utama yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan ini adalah pengunduran diri karena pencalonan sebagai kepala daerah dan pengunduran diri terkait kepentingan tugas negara.

MK juga menyatakan bahwa pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Sebab, calon tersebut telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu legislatif.

Di sisi lain, pengunduran diri dapat dibenarkan jika dilakukan untuk menjalankan tugas negara, seperti diangkat menjadi menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya yang bukan merupakan jabatan hasil pemilihan umum.

Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika calon terpilih mendapat penugasan untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah terhadap I Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’, sebagaimana termuat dalam amar Putusan a quo,” pungkasnya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel pertama kali tampil pada News.