Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 2156

Menyongsong Kualitas Hidup yang Lebih Baik

0
Komunitas Suka Lari Batam saat melakukan kegiatan pagi di salah satu kawasan di Kota Batam. Foto: Instagram Suka Lari Batam

batampos – Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Batam terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, IPM Batam tercatat sebesar 81,81 persen, lalu meningkat menjadi 81,82 persen pada 2021, 82,25 persen di 2022, 82,64 persen pada 2023, dan mencapai 83,32 persen pada tahun 2024.

Pencapaian ini sangat signifikan bila dibandingkan dengan rata-rata IPM nasional maupun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). IPM Indonesia tahun 2024 hanya mencapai 75,02 persen, sementara Kepri berada di angka 77,97 persen. Peningkatan ini menandakan kemajuan yang luar biasa bagi Batam dalam hal pembangunan manusia.

Penghitungan IPM dilakukan berdasarkan tiga aspek utama: Umur Harapan Hidup saat Lahir (UHH), Harapan Lama Sekolah (HLS), dan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS), serta standar hidup layak yang dihitung berdasarkan rata-rata pengeluaran riil per kapita yang disesuaikan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Eko Aprianto, mengatakan bahwa sepanjang periode 2020–2024, IPM Kota Batam telah meningkat dari 81,81 pada 2020 menjadi 83,32 pada 2024. “Peningkatan IPM ini seiring dengan membaiknya UHH, HLS, dan RLS, yang menunjukkan bahwa masyarakat Batam semakin sehat, memiliki harapan hidup lebih panjang, dan kualitas pendidikannya semakin meningkat,” ujarnya, Sabtu (4/1).

Pada tahun 2024, UHH di Kota Batam tercatat mencapai 75,19 tahun, meningkat 0,21 tahun atau 0,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini mencerminkan bahwa bayi yang lahir di Batam pada 2024 memiliki harapan hidup yang lebih panjang dibandingkan bayi yang lahir pada tahun-tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, selama periode 2020–2024, UHH Batam mengalami kenaikan sebesar 0,46 tahun atau 0,62 persen.

Di sektor pendidikan, Harapan Lama Sekolah (HLS) penduduk usia 7 tahun di Batam pada 2024 tercatat mencapai 13,56 tahun, meningkat 0,22 tahun dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) penduduk usia 25 tahun ke atas juga mengalami peningkatan, dari 11,19 tahun pada 2023 menjadi 11,21 tahun pada 2024.

Pada aspek ekonomi, pengeluaran riil per kapita Kota Batam pada tahun 2024 mencapai Rp19.668.000, meningkat sebesar Rp678.000 atau 3,57 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Angka pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan lima tahun terakhir yang mencapai 2,12 persen per tahun,” jelas Eko.

Eko juga menambahkan bahwa meskipun sempat terdampak pandemi Covid-19 pada 2021, dimensi standar hidup layak di Kota Batam menunjukkan pemulihan yang signifikan pada 2022. Dalam periode 2020–2024, pengeluaran riil per kapita Kota Batam meningkat sebesar Rp1.573.000, yang mencerminkan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.

Peningkatan IPM ini mencerminkan keberhasilan Kota Batam dalam mengelola pembangunan manusia secara berkelanjutan dengan fokus pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. BPS Kota Batam optimis bahwa tren positif ini akan terus berlanjut, seiring dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam. (*)

Artikel Menyongsong Kualitas Hidup yang Lebih Baik pertama kali tampil pada Metropolis.

Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi di PT ASDP, KPK Berpeluang Gunakan Akuntan Internal

0

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berpeluang memanfaatkan akuntan forensik internal untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Pasalnya, hingga kini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum melaksanakan proses penghitungan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.
“Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. Sebagaimana yang tadi disampaikan, KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (5/1).

Namun, Tessa menyatakan opsi ini nantinya akan ditentukan penyidik. Ia tak memungkiri, BPKP hingga saat ini belum mengeluarkan surat tugas untuk menghitung kerugian negara dari kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Saat ini informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Puluhan aset itu disita dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2024. Aset berupa puluhan tanah dan bangunan disita di berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur.

Selain itu, KPK juga telah menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Aset-aset yang disita itu tersebar di Jakarta hingga Surabaya.

Sejumlah petinggi dari pihak PT ASDP juga telah didalami terkait dugaan korupsi tersebut. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diduga, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Diduga pembelian kapal itu dalam kondisi bekas, padahal dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,27 triliun ini. PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi di PT ASDP, KPK Berpeluang Gunakan Akuntan Internal pertama kali tampil pada News.

Dishub Batam Targetkan Pendapatan Rp2,5 Miliar dari Stiker Parkir Berlangganan pada 2025

0
Seorang juru parkir sedang mengatur kendaraan yang akan meninggalkan area parkir di kawasan Batam Center beberapa waktu lalu.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menargetkan pendapatan sebesar Rp2,5 miliar melalui program stiker parkir berlangganan pada tahun 2025. Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim, mengungkapkan bahwa target ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Target kami untuk 2025 adalah Rp2.547.200.000, dengan rincian 500 stiker untuk roda dua, 3.412 stiker untuk roda empat, dan 500 stiker untuk roda enam,” kata Salim pada Sabtu (4/1).

Pada tahun 2024, pendapatan dari program stiker parkir berlangganan hanya mencapai Rp752 juta. Rinciannya, terdiri dari 146 stiker untuk roda dua, 854 stiker untuk roda empat, dan 271 stiker untuk roda enam.

Untuk mendukung target pada tahun 2025, Dishub Batam akan mengalokasikan anggaran pelayanan retribusi parkir berlangganan khusus untuk kendaraan dinas. “Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar berpartisipasi dalam program ini,” ujar Salim.

Program parkir berlangganan ini berlaku di seluruh lokasi parkir yang dikelola oleh juru parkir resmi, kecuali di kawasan yang dikenakan pajak seperti pelabuhan, pusat perbelanjaan, dan bandara.

Selain memudahkan masyarakat, program ini bertujuan untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan terdata. “Dengan stiker parkir berlangganan, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan, tetapi juga turut berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah,” tambah Salim.

Program ini diharapkan menjadi langkah strategis Dishub Batam dalam mengelola sektor parkir dengan lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA

Artikel Dishub Batam Targetkan Pendapatan Rp2,5 Miliar dari Stiker Parkir Berlangganan pada 2025 pertama kali tampil pada Metropolis.

Penerapan Opsi Pajak 66% di Batam: Tantangan dan Potensi Besar untuk Peningkatan PAD

0
Antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Batamcenter. Foto: Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos – Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 akan mulai diberlakukan pekan depan, dengan salah satu poin utamanya adalah pemberlakuan opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen yang akan langsung masuk ke kas daerah, termasuk Kota Batam.

Opsi pajak ini berarti 66 persen dari pembayaran PKB yang dilakukan oleh pemilik kendaraan akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Batam. Meskipun kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan PAD, tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Batam.

Sekretaris Bapenda Batam, Aidil Sahalo, menyebutkan bahwa dari sejuta kendaraan yang terdaftar di Kepulauan Riau (Kepri), sekitar 600 ribu unit tercatat di Batam, yang menunjukkan potensi besar untuk meningkatkan penerimaan daerah. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak di Batam masih rendah, berkisar antara 40 hingga 50 persen.

“Tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Batam masih rendah. Pemerintah daerah memiliki pekerjaan besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Aidil pada Sabtu (4/1).

Untuk meningkatkan kepatuhan, Bapenda Kepri dan Bapenda Batam akan mengintensifkan berbagai upaya seperti sosialisasi, operasi bersama, hingga razia kendaraan. Selain itu, penagihan utang pajak juga akan menjadi fokus untuk mengoptimalkan potensi pendapatan.

Aidil menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan yang terdaftar aktif beroperasi. Beberapa kendaraan sudah lama tidak digunakan, ada yang disita, atau hanya digunakan di kawasan tertentu, seperti bandara. “Kami menghitung potensi berdasarkan kendaraan yang masih aktif dan wajib pajak yang patuh,” jelasnya.

Kebijakan opsi pajak 66 persen ini akan berlaku mulai Januari 2025. Setiap pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan langsung mengalir ke kas daerah Batam untuk membiayai berbagai proyek pembangunan.

Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan nilai Rp100 juta, tarif PKB yang berlaku adalah 1,05 persen atau sekitar Rp1,05 juta. Dengan adanya 66 persen opsi pajak, total pembayaran yang harus dilakukan menjadi Rp1,743 juta, dengan Rp693 ribu langsung masuk ke kas daerah Batam.

“Pembayaran pajak yang langsung masuk ke kas daerah ini akan mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan yang digunakan oleh pengendara,” kata Aidil.

Namun, tantangan dalam meningkatkan kepatuhan pajak tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah akan terus berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Dengan 600 ribu unit kendaraan terdaftar, potensi pajak yang dapat diterima sangat besar jika tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan. “Kendaraan yang tidak aktif atau tidak diurus administrasinya menjadi tantangan yang harus diselesaikan untuk mengoptimalkan potensi pajak,” ujar Aidil.

Bapenda Batam mengimbau masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka, selain berkontribusi pada pembangunan daerah, juga untuk menghindari denda atau sanksi hukum. Diharapkan, penerapan opsi pajak 66 persen ini dapat meningkatkan PAD Kota Batam secara signifikan pada 2025, mempercepat pembangunan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)

Reporter : ARJUNA – AZIS MAULANA

Artikel Penerapan Opsi Pajak 66% di Batam: Tantangan dan Potensi Besar untuk Peningkatan PAD pertama kali tampil pada Metropolis.

Opsen Pajak Bakal Rugikan Ekonomi Daerah

0
Pergerakan kendaraan roda empat FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS

batampos – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan, pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda) untuk kendaraan bermotor, memberatkan industri otomotif nasional.

”Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat,” kata Menperin Agus ditemui di Jakarta, Jumat (3/1).

Dikatakan Agus, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor, cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi daerah masing-masing, sehingga pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti menerapkan relaksasi pajak.

”Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi,” katanya dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, menurut Menperin, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

”Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil. At the end of the day nggak jadi masuk ke mereka. Mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. Artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi,” ujarnya.

Pemerintah secara resmi mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah. (*)

Artikel Opsen Pajak Bakal Rugikan Ekonomi Daerah pertama kali tampil pada News.

Proses Administrasi PPN Salah, Risiko Faktur Pajak Tidak Diakui

0
Ilustrasi

batampos — Penerapan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah membawa berbagai dampak. Meskipun, pemerintah diakui telah mengakomodir tuntutan banyak pihak, kebijakan itu membuat dunia usaha kebingungan.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyebutkan, ada tiga hal yang menjadi catatan kritis. Pertama, PPN adalah jenis pajak tidak langsung. Otomatis yang melakukan pembayaran pajak adalah seluruh masyarakat.

”Tetapi yang membantu memungut, menghitung dan menyetor adalah pengusaha. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024 ini, meninggalkan masalah yang sangat complicated buat para pengusaha. Karena teknis administrasi sangat kompleks,” ujarnya, Jumat (3/1).

Yang harus diketahui oleh masyarakat luas adalah tarif PPN adalah 12 persen tetapi, cara menghitung adalah barang dikalikan dengan 11/12 kemudian dikalikan 12 persen. Kalau proses administrasi salah, pengusaha bisa kena denda, atau bahkan faktur pajak tidak diakui.

”Dalam konteks PPN ini, pengusaha membantu pemerintah, tetapi pemerintah abai terhadap aspek kompleksitas yang dihadapi oleh pengu-saha,” imbuhnya.

Kedua, beberapa barang dengan nilai lain, maka tetap pembayaran PPN-nya adalah 12 persen, walaupun bukan barang mewah. Contoh: agen travel, usaha di komoditas emas, dan lain-lain.

Jadi, harga akhir yang ditanggung konsumen tetap lebih tinggi. Narasi bahwa PPN 12 persen untuk barang mewah, tidak tepat,” tegas Ajib.

Ketiga, pemerintah harusnya fokus dengan pemberlakuan coretax yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Tetapi, Ajib menyebut dalam dua hari belakangan sistem tersebut justru masih down. Hal itu membuat para wajib pajak yang akan membuat faktur jadi tertunda.

”Pemerintah saja tidak siap dengan sistemnya, sekarang malah membuat regulasi yang complicated. Harapannya, secepatnya sistem dan regulasi ini dievaluasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan tersebut menunjukkan perubahan arah yang signifikan. Juga untuk perekonomian.

“Jika kita melihat kebijakan fiskalnya, sepertinya agak berubah. Sebelumnya memang terkesan fokus pada peningkatan pendapatan negara (melalui) kenaikan pajak. Namun setelah disampaikan oleh Menteri Keuangan, arahnya kini lebih kepada menambah stimulus untuk ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/1).

Dia juga melihat potensi besar dalam kebijakan ini untuk meningkatkan jumlah tabungan masyarakat. Tidak hanya masyarakat bawah, tapi juga masyarakat kelas atas. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, permintaan barang dan jasa juga akan tumbuh, yang pada gilirannya mempercepat pemulihan ekonomi.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan tambahan informasi atas penyesuaian tarif PPN di 2025. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2024, tarif PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Nilai lain yang dimaksud adalah sebesar 11/12 dari nilai invoice.

“Tarif tetap sesuai UU (undang-undang) yaitu 12 persen. Nilai obyek pajak yang dikalikan 11/12. Jadi, finalnya sama dengan PPN 11 persen. Karena, menurut saya ini terkait konstruksi perundang-undangan,” terang Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik memastikan, ketentuan terkait jasa layanan transaksi saham mengacu pada PMK 131/2024. Hal itu mengacu pasal 3 PMK 131/2024 tertuang bahwa nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. “Kami mengacu sesuai pada PMK,” tegasnya.

Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Tomi Taufan memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan pajak baru yang diberlakukan untuk fee transaksi saham. Menurut dia, hal tersebut menjadi angin segar tidak hanya untuk perusahaan. Tapi juga bagi seluruh industri pasar modal Indonesia. Terutama dalam membuka 2025 dengan semangat yang lebih tinggi. (*)

Artikel Proses Administrasi PPN Salah, Risiko Faktur Pajak Tidak Diakui pertama kali tampil pada News.

Muhammad Imam Abiy, Pesilat Muda Batam Berprestasi

0
Muhammad Imam Abiy, 14, saat meraih juara di O2SN Agustus 2024.
F. Tia Cahya Nurani untuk Batam Pos

Memiliki nama lengkap Muhammad Imam Abiy, dan akrab disapa Abiy. Merupakan siswa dari SMP Muhammadiyah Plus Batam, kelas 8, dan baru menginjak usia 14 tahun.
Abiy adalah siswa berprestasi yang telah banyak menorehkan juara pencak silat Tapak Suci Putra Muhammadiyah, yakni perguruan pencak silat milik Muhammadiyah.

”Saya mulai tertarik Tapak Suci sejak usia 4 tahun,” terang Abiy.

Abiy bercerita, awalnya ia tertarik karena melihat kakaknya yang lebih dulu mengikuti Tapak Suci. Saat ini, Abiy mengikuti cabang Tapak Suci Sport Academy (TSSA), dan berada di tingkatan siswa dua. Ia juga memiliki jadwal latihan rutin tiap minggunya.

Beberapa prestasi telah Abiy raih. Tak hanya di tingkat daerah, ia juga banyak meraih prestasi di ajang nasional dan internasional. Abiy pernah meraih juara 1 kategori tanding Kejuaraan Pencak Silat Jakarta Championship 8, November 2017.

Selain itu, di tahun berikutnya, Abiy juga menyabet jua-ra 2 kategori tanding usia dini Yogyakarta Championship 4, Oktober 2018. Juara 1 kategori tanding Kejuaraan Tapak Suci SDMC 3, 2018. Gold Medal Singapore Open Pencak Silat Championship, November 2018.

Ia juga berhasil meraih Jua-ra 1 kategori tanding Wasit Juri IPSI Kepri Championship WJKC, Mei 2019. Juara 1 kategori tanding Kejuaraan Daerah Tapak Suci 4, Juara 1 kategori seni tangan kosong Kejuaraan Daerah Tapak Suci 4, Februari 2020. Juara 1 kategori tunggal tangan kosong SMAMDAFEST 2K21, Juni 2021.

Abiy juga berhasil menyabet Juara 1 Tingkat Provinsi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN, Juara 2 Tingkat Kota Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD, Juli 2022. Juara 2 kategori seni tunggal tangan kosong usia dini Wali Kota Batam Open (WBO), Juara 2 kategori tanding Wasit Juri IPSI Kepri Championship WJKC 2, Desember 2022. Juara 1 kategori seni tunggal IPSI Pra Remaja IPSI CUP V Batam, Oktober 2023.

Tahun lalu, Abiy berhasil mempersembahkan juara 1 kategori seni tangan kosong Wasit Juri IPSI Kepri Championship WJKC 3, Juara 1 kategori tanding Wasit Juri IPSI Kepri Championship WJKC 3, Januari 2024. Juara 1 kategori seni tunggal Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP Tingkat Kota, Juara 1 kategori solo kreatif Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SMP Tingkat Kota, Mei 2024.

Juara 1 kategori seni Popda IX Kepulauan Riau, Juara 1 kategori seni tunggal O2SN SMP Tingkat Provinsi, Juara 2 kategori seni solo kreatif O2SN SMP Tingkat Provinsi, Juli 2024. Juara 2 kategori seni Pra Popnas Zona 1, November 2024. Juara 1 kategori solo kreatif remaja Wasit Juri Kepri Championship (WJKC 4), Juara 1 kategori tunggal IPSI Tournament Pencak Silat SMANTI, dan Juara 1 kategori solo kreatif Tournament Pencak Silat SMANTI, Desember 2024.

Abiy mengatakan, ia menyu-kai Tapak Suci karena merupakan seni bela diri yang memiliki gerakan menarik. Ia juga bercerita bahwa ada pengalaman yang berkesan dan tidak terlupakan, yaitu saat ia berhasil menang melawan juara 3 O2SN Nasional saat di pra POPNAS.

”Ajang lomba yang akan saya ikuti dalam waktu dekat adalah Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) pada bulan Juli 2025 di Aceh-Sumut,” ungkap Abiy.

Semua keberhasilan yang telah Abiy raih, tidak terlepas dari latihan gigih yang ia lakukan, beserta dukungan dari keluarga yang senantiasa membantu memenuhi keperluan perlombaan.

”Saya berharap bisa berkompetisi di ajang yang lebih tinggi, dan bisa terus mem­bang­gakan orangtua saya,” ucapnya di akhir perbincangan. (*)

 

Reporter: TIA CAHYA NURANI

Artikel Muhammad Imam Abiy, Pesilat Muda Batam Berprestasi pertama kali tampil pada News.

Pemerintah Singapura Diminta Pahami Kondisi Nelayan Tradisional

0
Ilustrasi. Nelayan saat melaut di perairan Batuampar. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Pada 24 Desember 2024, terjadi insiden yang menimbulkan kegaduhan di perairan sekitar Batam, Indonesia. Beberapa kapal nelayan Indonesia dilaporkan memasuki wilayah perairan Singapura yang dikenal sebagai Singapore Territorial Waters (STW).

Kejadian ini memicu reaksi dari otoritas Singapura. Pemerintah Singapura mengerahkan kapal-kapal penjaga pantai mereka (PCG) untuk mencegah kapal nelayan yang tidak memiliki izin memasuki kawasan tersebut.

Menurut pernyataan yang dirilis oleh Singapore Police Force (SPF), sekitar pukul 08.45 WIB, petugas PCG mulai memantau aktivitas kapal nelayan Indonesia yang terlihat keluar-masuk wilayah STW beberapa kali. Langkah proaktif dari pihak PCG dilakukan untuk menjaga batas wilayah tersebut dengan mengerahkan kapal-kapal patroli guna mencegah kapal nelayan yang tidak memiliki izin masuk lebih jauh.

Insiden semakin berkembang ketika, sekitar pukul 13.20 WIB, dua dari lima kapal nelayan Indonesia yang sebelumnya beroperasi di dekat perbatasan diketahui bergerak lebih jauh memasuki STW. Kedua kapal ini kemudian dikejar oleh kapal PCG untuk dihentikan dan dicegah agar tidak melanjutkan perjalanan lebih dalam.

Petugas PCG segera berkomunikasi dengan awak kapal nelayan yang terjebak di STW dan meminta mereka segera meninggalkan perairan tersebut. Peringatan ini didasarkan pada aturan yang melarang kapal asing memasuki wilayah perairan Singapura tanpa izin resmi.

Setelah berkomunikasi dengan pihak nelayan, kedua kapal tersebut akhirnya setuju untuk meninggalkan STW sekitar pukul 14.40 WIB. Mes-kipun situasi dapat diselesaikan tanpa insiden lebih lanjut, pihak Singapura dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kapal asing diharapkan selalu mematuhi instruksi otoritas Singapura saat berada di perairan STW.
Namun, insiden ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan Batam, khususnya yang beroperasi di sekitar perbatasan Indonesia dan Singapura. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Distrawandi, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap tanggapan resmi otoritas Singapura.

Menurutnya, meskipun ada pengakuan bahwa kapal nelayan Indonesia memasuki wilayah Singapura, hal ini tidak lepas dari kurangnya pemahaman mengenai batasan zona antarnegara yang jelas. Meskipun titik koordinat yang diberikan oleh nelayan dan Angkatan Laut menunjukkan kapal-kapal tersebut memang memasuki perairan Singapura, HNSI tetap merasa perlu menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Singapura atas insiden tersebut.

Namun, Distrawandi juga meminta agar pemerintah Indonesia segera memperjelas batas wilayah negara kepada para nelayan. “Perbatasan wilayah negara harus lebih jelas dan disosialisasikan kepada nelayan. Kami merasa edukasi tentang batasan tersebut masih sangat minim,” ujar Distrawandi, Jumat (3/1).

Ia menambahkan, tanda batas seperti boya atau mercusuar harus dipasang di titik-titik strategis untuk membantu nelayan mengenali wilayah larangan dan meng-hindari melintasi batas negara tanpa sengaja. Distrawandi juga menyoroti pentingnya edukasi lebih baik kepada para nelayan.

Sebagai nelayan tradisional yang mengandalkan perahu kecil dan peralatan sederhana, lanjutnya, mereka sering kali tidak menyadari posisi saat berlayar ke wilayah yang lebih jauh. Kurangnya fasilitas navigasi memadai di perahu nelayan kerap menyebabkan mereka melintasi batas wilayah negara tanpa sengaja.

Terkait hal tersebut, HNSI Kepri mengusulkan adanya pembaruan dalam sistem komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Singapura serta memperkuat koordinasi antarotoritas terkait untuk menjaga stabilitas dan keselamatan nelayan di perbatasan kedua negara. HNSI berharap pemerintah Singapura lebih memahami kondisi nelayan Indonesia, yang sebagian besar bekerja dengan peralatan tradisional.

“Kami berharap Singapura bisa lebih memahami dan bertindak lebih lembut dalam menangani insiden seperti ini. Kami ingin agar nelayan Indonesia mendapat pemahaman yang baik mengenai batas-batas wilayah sehingga dapat menghindari kesalahan yang berpotensi membahayakan mereka,” katanya.

Meski begitu, sejumlah nelayan Batam yang ditemui di lapangan mengaku khawatir insiden serupa dapat membahayakan keselamatan mereka. Mereka juga berharap ada perhatian lebih terhadap kondisi mereka yang sering terjebak dalam situasi seperti ini tanpa perlindungan memadai.

Sebagai solusi jangka panjang, Distrawandi menyarankan pemerintah Indonesia melakukan koordinasi lebih intensif dengan Singapura untuk memastikan batas wilayah antarnegara tidak hanya jelas, tetapi juga mudah dipahami masyarakat nelayan yang berada di garis depan. (*)

Reporter : Arjuna

Artikel Pemerintah Singapura Diminta Pahami Kondisi Nelayan Tradisional pertama kali tampil pada Metropolis.

Rekrutmen PPPK Tahap Kedua Pemko Batam Diikuti 900 Pendaftar, Mayoritas Lulusan SMA

0
Peserta saat mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Batam di Hotel Golden View, Bengkong, Jumat (17/11) lalu. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Sebanyak 900 orang mendaftar dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Berdasarkan data yang dirilis pada Jumat (3/1), jumlah pendaftar terdiri dari 838 orang untuk posisi PPPK Teknis, 19 orang untuk PPPK Guru, dan 43 orang untuk PPPK Kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, Hasnah, menyampaikan bahwa sebagian besar pendaftar merupakan lulusan SMA yang melamar untuk posisi operator layanan operasional.

“Mayoritas pendaftar berasal dari lulusan SMA yang mengajukan lamaran untuk posisi operator layanan operasional,” ujar Hasnah pada Sabtu (4/1).

Proses pendaftaran tahap kedua telah dimulai sejak 17 November hingga 31 Desember 2024, dan dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang sudah aktif bekerja di instansi pemerintah.

“Pendaftaran ini akan berakhir pada 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB,” kata Hasnah.

Hasnah menjelaskan, pada tahap kedua ini, pendaftar akan bersaing untuk mengisi formasi yang belum terisi pada tahap pertama. “Formasi tahap kedua ini merupakan sisa dari periode sebelumnya. Penempatan akhir akan tergantung pada hasil kelulusan tahap pertama,” jelasnya.

Pemko Batam membuka total 2.300 formasi PPPK untuk tahun ini, yang terdiri dari 109 formasi untuk guru, 67 untuk tenaga kesehatan, dan 2.124 untuk tenaga teknis.

Dengan tingginya antusiasme masyarakat, Hasnah berharap proses seleksi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA

Artikel Rekrutmen PPPK Tahap Kedua Pemko Batam Diikuti 900 Pendaftar, Mayoritas Lulusan SMA pertama kali tampil pada Metropolis.

Kapal Ikan Asing Tanpa Dokumen Diamankan di Perairan Tanjungberakit

0
Direktur KPLP, Jon Kenedi memeriksa tangkapan kapal asing dan kru kapal di dermaga Pangkalan PLP Tanjunguban di Bintan, Sabtu (4/1/2025).
F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Kapal ikan asing berbendera Vanuatu dengan nama Fianit berhasil diamankan oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di perairan Tanjungberakit, Bintan, Kepri. Kapal yang memiliki bobot GT 722 ini diawaki enam orang warga negara Rusia dengan nakhoda bernama Zamuraev Evgenii.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapati adanya dugaan pelanggaran administratif. Direktur KPLP, Jon Kenedi, menjelaskan bahwa kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Ini adalah kapal temuan yang kami duga berlayar tanpa dokumen SPB. Selain itu, mereka juga tidak melapor meski sudah lebih dari 24 jam berada di perairan Tanjungberakit,” kata Jon di Pangkalan PLP Tanjunguban, Bintan, Sabtu (4/1).

Jon menambahkan, kapal yang tidak melapor seharusnya wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dugaan kami, PNBP juga belum dibayarkan karena mereka tidak melapor. Ini menjadi salah satu poin pelanggaran yang sedang kami selidiki,” tambahnya.

Kegiatan kapal Fianit di perairan Indonesia juga terpantau mencurigakan. Berdasarkan pengamatan Vessel Traffic Service (VTS) Tanjungpinang, kapal tersebut terlihat melakukan pergerakan bolak-balik selama lebih dari 24 jam tanpa tujuan yang jelas.

Menurut keterangan nakhoda, kapal tersebut berangkat dari Korea. Namun, data pelacakan melalui sistem BTS menunjukkan asal kapal dari India.

“Hingga saat ini, kami belum bisa memastikan tujuan akhir kapal ini,” kata Jon.

Meskipun ada dugaan pelanggaran administratif, sejauh ini belum ditemukan indikasi pelanggaran lainnya, seperti pembuangan limbah.

“Kami belum menemukan adanya dugaan pembuangan limbah, namun hal ini tetap akan kami dalami lebih lanjut jika ada temuan ke arah tersebut,” lanjutnya.

Selama proses pemeriksaan, awak kapal menunjukkan sikap kooperatif, yang mempermudah petugas untuk menarik kapal ini ke darat guna pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun Fianit merupakan kapal ikan, aktivitas sesungguhnya dari kapal ini masih menjadi tanda tanya.

Penyelidikan lebih mendalam akan dilakukan untuk mengungkap tujuan dan kegiatan kapal selama berada di perairan Indonesia. Kru kapal mengaku bahwa kapal tersebut dalam kondisi rusak, namun yang aneh, pihak kapal tidak pernah melapor kepada petugas. (*)

 

Reporter : SLAMET NOVASUSANTO / ARJUNA

Artikel Kapal Ikan Asing Tanpa Dokumen Diamankan di Perairan Tanjungberakit pertama kali tampil pada Metropolis.