
batampos– Satpol PP Anambas memastikan seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) menutup usahanya selama bulan suci Ramadan.
Agar pengelola nurut, petugas pun langsung mendatangi setiap THM hingga pelaku usaha Rumah Makan (RM) untuk memberikan pemberitahuam dan Surat Edaran nomor 06 tahun 2025 dari Bupati Anambas, Aneng, Kamis, (27/2).
Saat ditemui di Anambas Inn Karaoke, Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum, Norra mengatakan seluruh masyarakat harus mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Bupati.
BACA JUGA: Selama Ramadan, THM Harus Tutup Full dan Tidak Ada Jual Beli Mikol
Menurutnya, apa yang dibuat oleh Bupati sangat baik demi menjaga kondusif Anambas disaat umat muslim sedang beribadah puasa.
“Satpol PP sebagai penegak aturan kita lebih dahulu mensosialisasikan ke masyarakat,” ujar Norra.
Norra menegaskan untuk pengelola THM yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.
“Kalau masih membandel juga sanksi paling berat kita cabut izin usahanya sekalian ditutup permanen,” tegas Norra.
Selain THM, Satpol PP juga menekankan kepada penjual mikol untuk tidak melayani pembelian selama satu bulan dalam rangka mencegah warga mabuk-mabukkan.
“Tadi kita juga sudah himbau ke pemilik rumah makan atau kedai kopi untuk menggunakan kain penutup. Mari kita sama-sama jaga daerah kita selama bulan Ramadan,” kata Norra.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Anambas, Iptu Zulfkar Andri menegaskan komitmenya untuk memberantas penggunaan knalpot brong hal ini menyusul keluarnya aturan dari Bupati Aneng.
Zulfikar mengatakan pihak kepolisian akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong.
“Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” kata Zulfikar Andri.
Pengendara yang tertangkap akan dikenakan denda tilang knalpot brong berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Berdasarkan peraturan tersebut, polisi dapat menilang pengendara sepeda motor dengan knalpot brong menggunakan dasar hukum “tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan”. Di situ dijelaskan jika komponen knalpot salah satu kategorinya.
“Saya himbau kepada warga yang masih gunakan knalpot brong untuk segera ganti dengan knalpot standar demi kenyamanan bersama,” pungkas Zulfikar Andri. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Artikel Satpol PP Anambas Bakal Tutup Permanen THM Yang Nekat Buka Saat Ramadan pertama kali tampil pada Kepri.



batampos – Dalam upaya mendukung transformasi digital dan meningkatkan pelayanan publik, bank bjb melalui Kantor Cabang Batam resmi menjalin kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam untuk menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan Virtual Account (VA) bank bjb. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan solusi pembayaran pajak yang lebih praktis, aman, dan efisien bagi masyarakat.




