Minggu, 3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 2177

Lapor Pak Wali, Sampah Pasar Menumpuk di Pinggir Jalan

0

batampos – Penumpukan sampah di pinggir jalan semakin marak di beberapa wilayah Kota Batam, terutama di daerah Sagulung, Batuaji, dan Marina. Sampah yang didominasi oleh limbah pasar kaget ini menciptakan pemandangan yang tidak sedap serta menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar.

Jenis sampah yang ditemukan di lokasi tersebut beragam, mulai dari pakaian bekas, plastik, kulit buah seperti durian, hingga sisa makanan yang membusuk. Bau tak sedap dan risiko penyebaran penyakit menjadi ancaman bagi warga sekitar serta pengguna jalan yang melintas.

Simon, warga yang tinggal di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seitemiang, mengeluhkan keberadaan sampah ini. Ia menyebut bahwa banyak pedagang pasar kaget yang membuang sampah sembarangan menggunakan mobil pick-up tanpa mengemasnya dengan baik.

“Sampah rumah tangga memang ada, itu yang dibungkus kantong. Nah, yang berserakan ini kebanyakan sampah pasar dan pasar kaget. Datang buang pakai pick-up, serahkan begitu saja,” ujarnya.

Tidak hanya di Seitemiang, penumpukan sampah juga terlihat di pinggir jalan menuju kawasan galangan kapal Seilekop. Sampah dari pasar kaget mendominasi lokasi tersebut, menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di wilayah ini masih belum berjalan dengan baik.

Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat pedagang pasar kaget sebenarnya telah membayar iuran sampah dan keamanan kepada pengelola pasar. Indri, salah satu pedagang di Pasar Kaget Marina, mengaku rutin membayar biaya tersebut.

“Itu kita bayar kok ke pengelola kalau masalah sampah ini. Nah, buangnya ke mana kita tidak tahu. Intinya, kita bayar dan sampah itu harus dibuang ke tempatnya,” keluhnya.

Pasar kaget yang menjamur di daerah ini dikelola oleh pihak tertentu yang menarik tarif dari para pedagang dengan dalih uang keamanan dan kebersihan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sampah dari pasar-pasar ini justru berakhir di pinggir jalan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pengelola sengaja menghindari biaya pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera bertindak tegas terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Pengelola pasar kaget yang terbukti membuang sampah di lokasi terlarang perlu diberi peringatan keras, bahkan sanksi jika tetap membandel. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Lapor Pak Wali, Sampah Pasar Menumpuk di Pinggir Jalan pertama kali tampil pada Metropolis.

Apartemen dan Bidang Tanah Senilai Rp 22 Miliar Milik Tersangka Dirut Totalindo Eka Persada Donald Sihombing Disita KPK

0
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2020. Dalam pendalaman kasus ini, KPK menyita sejumlah aset milik tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing.

Adapun, aset yang disita itu di antaranya berupa dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Serta, dua bidang tanah yang berlokasi di wilayah Cikarang, Jawa Barat, dengan luas sekitar kurang lebih 11.000 m2.

“Asset yang disita tersebut milik Tsk DS dan diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Minggu (9/2).

KPK menduga berbagai aset yang disita dari tersangka Donald Sihombing mencapai 22 miliar. Aset yang disita itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“Bahwa taksiran nilai dari empat bidang assets yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 22 miliar,” ujar Tessa.

KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menahan Direktur Utama (Dirut) PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing. Penahanan itu dilakukan, setelah Donald Sihombing menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu 18 November 2024.

Selain Donald Sihombing, KPK juga menahan empat tersangka lainnya. Keempat tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys; Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur menyampaikan, kelima tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ucap Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Asep, PT Totalindo Eka Persada merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satu usahanya membeli tanah di Jakarta untuk dijadikan sebagai bank tanah atau land bank. Lahan seluas total 12,3 hektare di Rorotan dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp 371,5 miliar pada 2019 lalu.

Padahal, tanah itu sebelumnya dibeli PT Totalindo dari PT Nusa Kirana Real Estate atau PT NKRE dengan nilai yang jauh lebih murah. Lahan seluas sekitar 11,7 hektare dibeli PT Totalindo Eka Persada dari PT NKRE seharga Rp 950.000 per meter persegi yang diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT Totalindo Eka Persada dengan nilai transksi total Rp 117 miliar.

Keuangan negara diduga dirugikan senilai Rp 223,8 miliar atas penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.

“Nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371,5 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal, PT Nusa Kirana Real Estate setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp 147,7 miliar,” ungkap Asep.

Tak hanya mark up harga, lanjut Asep, pengadaan tanah di Rorotan itu dilakukan dengan berbagai penyimpangan. Ia menyebut, Yoory mengarahkan untuk tidak perlu menunjuk kantor jasa penilai publik (KJPP) independen untuk menilai harga tanah.

Selain itu, PPSJ juga belum melakukan kajian internal terkait penawaran KSO dari PT Totalindo Eka Persada. Pihak Totalindo Eka Persada juga mengetahui enam SHGB tanah Rorotan masih atas nama PT NKRE dan belum ada peralihan hak kepemilikan atas tanah dari PT NKRE ke PT Totalindo.

Yoory diduga menerima fasilitas dari PT Totalindo Eka Persada. Yoory menerima valas dalam dolar Singapura senilai Rp 3 miliar dari PT Totalindo Eka Persada.

Yoory juga diduga mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam penjualan aset milik pribadi yang segera dibeli oleh pegawai PT Totalindo Eka Persada.

“Pembelian aset Saudara YCP berupa satu rumah dan satu unit apartemen oleh pegawai PT TEP tersebut atas instruksi Saudara EKW dan sumber dananya berasal dari kas perusahaan dalam bentuk pinjaman lunak kepada pegawai yang membeli aset tersebut,” ujar Asep.

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Apartemen dan Bidang Tanah Senilai Rp 22 Miliar Milik Tersangka Dirut Totalindo Eka Persada Donald Sihombing Disita KPK pertama kali tampil pada News.

Razia Sampah Liar di Batam, Becak Motor Pengangkut Sampah Diamankan

0

batampos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia penindakan terhadap pembuang sampah liar di kawasan Pasar Jodoh, Sabtu (8/2) malam. Dalam operasi tersebut, sejumlah pelaku yang membuang sampah sembarangan menggunakan becak motor tertangkap basah di kawasan U-Town dan sepanjang Jalan Jodoh.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto, mengatakan bahwa razia ini dilakukan karena masih banyak warga yang tidak jera meskipun sebelumnya telah dilakukan tindakan serupa.

“Pada malam ini kami melakukan penindakan terhadap pembuangan sampah liar di sekitar Pasar Induk dan Pasar Jodoh. Beberapa minggu lalu, kami sudah melakukan razia, tetapi masih banyak yang membuang sampah sembarangan. Maka dari itu, Kepala Dinas menginstruksikan agar kami kembali turun langsung ke lapangan,” ujar Eka di lokasi razia.

Razia yang dimulai sejak pukul 23.00 WIB hingga 01.30 WIB ini menargetkan pembuang sampah yang kerap membuang limbah di pinggir jalan dan kawasan U-Town. Penindakan ini dilakukan setelah viral di media sosial adanya tumpukan sampah yang dibuang di U-Town hingga akhirnya dibakar oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Kami sudah melakukan pemetaan lokasi sejak malam sebelumnya. Malam ini kami langsung bertindak. Beberapa pelaku yang membuang sampah di U-Town menggunakan becak motor telah kami amankan, termasuk becaknya yang kami angkut menggunakan mobil patroli kebersihan,” tambahnya.

Eka menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara rutin di titik-titik rawan seperti Pasar Jodoh. Jika masih ada yang tidak jera, razia akan kembali diperketat.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa dua becak motor yang mengangkut material sampah tertangkap basah saat membuang sampah di U-Town. Petugas langsung mengejar pelaku dan memerintahkan mereka untuk mengumpulkan kembali sampah yang telah dibuang. Setelah itu, becak mereka diangkut menggunakan mobil patroli kebersihan, dan pelaku dikenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Razia Sampah Liar di Batam, Becak Motor Pengangkut Sampah Diamankan pertama kali tampil pada Metropolis.

Pelanggan Batam Bawa Pulang Hadiah Emas

0
Bagus Bali Putra mendapatkan emas lima gram, sementara Susi dan Qatrun masing-masing memperoleh satu gram emas dari Astra Daihatsu melalui program Gebyar Servis Berhadiah 2024. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Di Batam, tiga pelanggan yang beruntung berhasil membawa pulang hadiah emas. Bagus Bali Putra mendapatkan emas lima gram, sementara Susi dan Qatrun masing-masing memperoleh satu gram emas.

Salah satu pemenang, Bagus Bali Putra, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya setelah mengikuti program ini.

“Saya awalnya hanya mengikuti servis seperti biasa dan diinformasikan oleh teknisi mengenai program ini. Saya sangat mengapresiasi pelayanan servis di Astra Daihatsu Batam yang sangat responsif, terutama saat kendaraan dalam keadaan darurat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Purnama YP menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari kantor pusat Astra Daihatsu terkait penyelenggaraan program serupa pada 2025.

“Jika program ini kembali hadir, kami di Batam akan segera mensosialisasikan kepada cabang-cabang serta menginformasikan kepada publik dan pelanggan,” ujarnya.

Astra Daihatsu menggelar program Gebyar Servis Berhadiah 2024, sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan setia yang rutin melakukan servis kendaraan di bengkel resmi mereka.

Program ini merupakan agenda nasional Astra Daihatsu, dengan hadiah utama berupa satu unit Daihatsu Ayla, sembilan sepeda motor, 135 gram emas, serta saldo AstraPay dengan total nilai Rp46,7 juta.

Kepala Cabang Astra Daihatsu Batam, Purnama YP, mengatakan, program ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pelanggan yang mempercayakan perawatan kendaraannya kepada Astra Daihatsu.

“Harapannya, pelanggan kami bisa merasa nyaman dengan kendaraan Daihatsu dan semakin mudah dalam perawatannya,” ujarnya, Sabtu (8/2).

Dengan adanya program ini, Astra Daihatsu berharap semakin banyak pelanggan yang merasakan manfaat dari servis berkala serta mendapatkan pengalaman berkendara yang lebih nyaman dan aman. (*)

Artikel Pelanggan Batam Bawa Pulang Hadiah Emas pertama kali tampil pada Metropolis.

Tragis dan Jahat! Bayi Baru Lahir Diduga Dibunuh, Tubuh Mungil Tak Berdosa Dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah

0

Masyarakat Tanjungpinang dibuat geger dengan penemuan jasad bayi di tempat pembuangan sampah Ganet Tanjungpinang, Sabtu (1/2) lalu. Bayi malang tersebut dilahirkan hidup dan sempat bernafas menghirup udara dunia, sebelum akhirnya dibunuh dan dibuang dengan cara yang tidak manusiawi.

***

Polisi Unit Identifikasi Polresta Tanjungpinang mengevakuasi jasad bayi yang ditemukan di tempat pembuangan sampah Ganet Tanjungpinang. F. Yusnadi Nazar

Jasad bayi pertama kali ditemukan oleh para pekerja pemulung di tempat pembuangan sampah Ganet Tanjungpinang yang tengah memilah sampah sekitar pukul 08.30 WIB.

Awalnya para pekerja bekerja seperti biasa. Namun tiba-tiba mereka melihat sesuatu yang mencurigakan seperti gumpalan daging berwarna kemerahan di antara tumpukan sampah.

Para pekerja yang curiga kemudian penasaran lalu mencoba membongkar sampah. Setelah membongkar tumpukan sampah, para pekerja terkejut melihat tubuh mungil yang tak berdosa.

“Setelah kami periksa di tumpukan sampah, ternyata itu bayi. Kami langsung lapor polisi,” ungkap Heru, salah seorang pekerja di tempat pembuangan sampah Ganet Tanjungpinang.

Saat itu, Heru dan rekan sesama pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis kelamin dan usia bayi. Namun ia dapat memastikan, kondisi bayi sudah tidak bernyawa.

“Jadi saat memilah sampah, para pekerja melihat bayi. Terus kami tutup pakai kain biar tidak dikerubungi lalat menunggu kedatangan polisi,” sebutnya.

Polisi Unit Identifikasi Polresta Tanjungpinang yang menerima laporan para pekerja, tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tempat di mana bayi ditemukan.

Setelah pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki. Kemudian masih ditemukan ari-ari dan tali pusar yang masih menempel pada tubuh bayi malang tersebut.

Untuk memastikan penyebab bayi tak berdosa tersebut kehilangan nyawa, polisi membawa jasad bayi ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang, untuk keperluan autopsi forensik.

Berdasarkan keterangan forensik yang dihimpun Batam Pos, pada pemeriksaan organ bagian dalam bayi menandakan, bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan bernafas sebelum dibuang di tempat pembuangan sampah.

Kemudian dari pemeriksaan bagian luar jasad bayi, terdapat memar pada bagian dalam bibir bayi dan kuku bayi berwarna gelap. Hal ini diduga bayi meninggal akibat kekurangan oksigen sebelum dibuang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan organ lainnya, diperkirakan bayi tersebut meninggal sekitar 5 jam hingga 6 jam saat dilakukan pemerikasaan autopsi forensik pada pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi, yang mengindikasikan bahwa bayi malang itu diduga dibunuh sebelum dibuang.

Polresta Tanjungpinang Ungkap Hasil Penyelidikan Sementara
Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan autopsi forensik, polisi langsung melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad bayi tersebut.

Polresta Tanjungpinang menduga jasad bayi yang ditemukan di tumpukan sampah tempat pembuangan sampah Ganet Tanjungpinang itu, diduga dibunuh.

Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran dan memburu pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke tempat pembuangan akhir tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi mengungkap berdasarkan hasil autopsi, terdapat unsur pidana berupa penghilangan nyawa bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut secara sengaja.

“Perkembagan penemuan jasad bayi, berdasarkan hasil autopsi ada dugaan penghilangan nyawa (diduga dibunuh sebelum dibuang),” ungkap Kapolresta Jumat (7/2).

Hamam menambahkan, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad bayi. Sebelumnya bayi lahir normal dan bernafas. Namun berdasarkan hasil autopsi forensik, ditemukan adanya kekerasan di bagian mulut dan bibir bayi malang tersebut.

“Adanya dugaan bayi itu dibekap yang menyebabkan bayi tidak bisa bernafas hingga kehilangan nyawa,” sebut Kapolresta.

Atas hasil penyelidikan tersebut, Hamam menegaskan telah mengerahkan anggota polisi untuk mengungkap pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi. Diharapkan agar pelakunya segera ditemukan dan diadili sesuai hukum dan Undang-Undang yang berlaku.

“Kami terus bekerja untuk mengungkap secara tuntas siapa pelaku pembuang bayi,” tegas Kapolresta.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Sugiono, menambahkan jasad bayi yang ditemukan pekerja di tempat pembuangan sampah Ganet Tanjungpinang, diduga baru lahir dan langsung dibuang oleh pelaku.

“Hasil pemeriksaan rumah sakit sudah keluar, jadi kami melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini,” kata Kapolsek.

Kasus penemuan bayi di tempat pembuangan sampah Ganet Tanjungpinang ini, mengundang kemarahan masyarakat Tanjungpinang yang mengecam tindakan keji dan tidak manusiawi tersebut.

Masyarakat juga mendesak pihak berwenang untuk memperketat pengawasan serta meningkatkan edukasi mengenai kehamilan dan tanggung jawab orang tua guna mencegah kejadian serupa di masa depan. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar

Artikel Tragis dan Jahat! Bayi Baru Lahir Diduga Dibunuh, Tubuh Mungil Tak Berdosa Dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah pertama kali tampil pada Kepri.

Batam, Jalur Seksi Penyelundupan Narkoba

0

Batam terus menjadi jalur strategis bagi sindikat narkoba internasional. Jalur udara dari Batam ke berbagai kota di Indonesia tetap menjadi pilihan utama dalam pengiriman narkotika.

Genangan Air, Dinas PUPR Bintan Bakal Bangun Tanggul Jalan di Dekat Embung Air Baku Ulu Bintan, Bintan Buyu

0
Kendaraan saat melintas di jalan menuju kantor Dinas PUPR Bintan di jalan dekat jembatan Embung Air Baku Ulu Bintan yang berada di Bandar Seri Bentan di Bintan Buyu. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan akan membangun tanggul jalan.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jalan tergenang di dekat jembatan Embung Air Baku Ulu Bintan yang berada di Bandar Seri Bentan di Bintan Buyu.

Kepala Dinas PUPR Bintan, Wan Affandi menyampaikan, pihaknya akan meninggikan badan jalan dari jembatan embung air baku ke arah kantor Dinas PUPR Bintan dengan membangun tanggul jalan sekitar 30 meter lebih.

BACA JUGA: Hujan, Kawasan Pemukiman Warga Digenangi Air

Menurut rencana, peningkatan pembangunan jalan yang kerap tergenang air itu akan dilakukan pada 2025.

Dia berharap, peningkatan pembangunan jalan akan membuat jalan menuju kantor PUPR itu tidak tergenang air lagi.

Disingung soal anggaran untuk peningkatan pembangunan jalan, dia mengatakan, masih menunggu evaluasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pantauan di lokasi, jalan menuju kantor Dinas PUPR Bintan itu kerap tergenang air. Meski tidak hujan, jalan tersebut selalu tergenang air dari waduk. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Genangan Air, Dinas PUPR Bintan Bakal Bangun Tanggul Jalan di Dekat Embung Air Baku Ulu Bintan, Bintan Buyu pertama kali tampil pada Kepri.

TNI-Polri Kumpulkan Puluhan Kilogram Sampah, Minta Warga Jaga Kelestarian Ekosistem Laut

0
Personil TNI-Polri bahu membahu membersihkan sampah yang berserakan di laut Desa Sri Tanjung. f.ihsan

batampos– Puluhan kilogram sampah berhasil dikumpulkan TNI-Polri dalam kegiatan gorong royong membersihkan laut di Desa Sri Tanjung, Jum’at, (7/2).

Sampah-sampah yang dikumpulkan ini didominasi oleh limbah rumah tangga yang dapat merusak ekosistem laut. Sebab, mayoritas Sri Tanjung banyak rumah berjeniskan kayu diatas laut.

Tampak suasana keakraban dengan penuh semangat antara TNI-Polri dan masyarakat setempat secara bergotong royong membersihkan sampah yang ada.

BACA JUGA: DLH, PUPR dan BP Kawasan Berlolaborasi Bersihkan Sampah

Wakapolres Anambas, Kompol Shallahuddin menjelaskan kegiatan bersih-bersih laut ini merupakan salah satu bentuk upaya bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Tujuan dari kita laksanakan kegiatan ini adalah untuk menjaga langsung keberlangsungan ekosistem laut agar tetap terjaga dengan baik dan tidak tercemar dari sampah-sampah plastik dan sampah-sampah kayu kering yang berserakan,” ujar Shallahuddin.

Menurutnya, dengan banyaknya sampah yang berserakan di pesisir pantai ini tentunya menimbulkan keprihatinan. Karena, dapat mencemari lingkungan dan dari segi kesehatan dapat menimbulkan berbagai macam penyakit yang tentunya berdampak buruk bagi masyarakat.

Ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah di sembarang tempat.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, dapat menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar demi kenyamanan dan kesehatan kita bersama,” pungkas Shallahuddin. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

 

Artikel TNI-Polri Kumpulkan Puluhan Kilogram Sampah, Minta Warga Jaga Kelestarian Ekosistem Laut pertama kali tampil pada Kepri.

Hakim Vonis Nakhoda KM Samarinda 2 Tahun Penjara

0
Nakhoda KM Samarinda, Musnawi (kanan)saat diperiksa jaksa baru-baru ini. f.ihsan

batampos– Perkara tenggelamnya kapal pengangkut penumpang, KM Samarinda telah berakhir kasusnya setelah terdakwa, Musnawi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Natuna pada 24 Januari lalu.

Dalam perkara ini, Musnawi berperan sebagai nakhoda kapal. Terdakwa dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai nakhoda yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia.

Majelis hakim yang diketuai Binsar Parlindungan memvonis terdakwa dengan kurungan 2 tahun penjara dan denda 750 juta atau subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA: Nakhoda KM Samarinda Dituntut 3 Tahun Penjara

“Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan kami yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas, Bambang Wiratdany kepada batampos, Jum’at, (7/2).

Meski vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan, jaksa tidak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT).

“Kami tak ajukan banding, terdakwa juga, beliau terima vonis hakim,” sebut Bambang.

Dalam pakta persidangan, terungkap bahwa Musnawi telah memberikan santunan kepada 3 ahli waris korban yang meninggal dengan nominal masing-masing mendapatkan Rp 10 juta.

“Korban yang meninggal ada empat. Nah satu korban lagi, ahli waris tidak mau menerima. Karena sudah ikhlas, dalam artian memang ga mau terima lah,” tutur Bambang.

Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah mengeksekusi terdakwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang untuk menjalani masa tahanannya.

Perlu diketahui, Musnawi merupakan nakhoda KM Samarinda yang tenggelam saat berlayar dari Tarempa menuju Matak pada 26 Juli 2024.

Dari peristiwa itu, 57 orang penumpang tenggelam dan 4 orang tewas. Adapun yang tewas yaitu, Reva Desmawati, Yurlisa dan Siti Aisyah dan Erni Yusnita. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Artikel Hakim Vonis Nakhoda KM Samarinda 2 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Kepri.

Personel Polres Lingga Diminta Tak Lakukan Pelanggaran

0
Sejumlah personel Polres Lingga diberikan pembinaan terkait kode etik profesi, Kamis (6/2). F. Humas Polres untuk BATAM POS

batampos– Para personel Polres Lingga menjalani pembinaan etika profesi Polri, hingga Parpol Nomor 7 tahun 2022. Pembinaan yang dilakukan oleh seksi Propam tersebut semata-mata untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran disiplin Personel.

Kasipropam Polres Lingga, Ipda Jenris Sihombing mengatakan pembinaan kode etik profesi dan sosialisasi peraturan tersebut sengaja dilakukan, agar dapat dijadikan pedoman bagi personel yang bertugas melayani masyarakat.

“Kita menekankan kepada seluruh personel yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, agar menjauhi dan melakukan pelanggaran sekecil apapun,” kata Jenris, Jumat (7/2).

BACA JUGA: Kabag Tapem Pemkab Karimun Jadi Tersangka Perkara Pelanggaran Pilkada

Ia menegaskan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan dikenakan hukuman sidang disiplin atau sidang kode etik Profesi Polri. Hal ini sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Ada personel yang telah diproses dan menjalani putusan sidang komisi kode etik profesi Polri dan tidak ada catatan pelanggaran ulang serta telah selesai melaksanakan masa pengawasan hukuman,” tegasnya.

Ia menambhakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi tata cara penerbitan rehabilitasi personel dan pemulihan hak (RPPH) dan Rekomendasi Penilaian Status (RPS) ini agar setiap anggota Polri dapat menghindari segala bentuk pelanggaran.

“Seperti tindak pidana yang dapat merugikan anggota Polri itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel Personel Polres Lingga Diminta Tak Lakukan Pelanggaran pertama kali tampil pada Kepri.