Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 2180

Kortas Tipidkor Polri Buka Peluang Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

0
Kepala Kortas Tipidkor Irjen Cahyono Wibowo. (Divhumas Polri)

batampos – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Tidak menutup kemungkinan, penanganan kasus tersebut mereka ambil alih.

Menurut Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo, koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut terus berjalan. Mereka masih yakin dan percaya dengan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menyelesaikan penanganan kasus tersebut. Karena itu, pihaknya mengikuti dan menunggu hasil kerja-kerja Polda Metro Jaya.

”Jadi, kami selalu koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sebagaimana telah disampaikan oleh pak kapolda, bahwa Polda Metro Jaya mempunyai komitmen untuk penyelesaian (kasus Firli) dan kami sudah berkoordinasi. Kami yakin bahwa kasus tersebut akan selesai. Kita tunggu hasilnya bagaimana,” kata dia pada Rabu (13/2).

Jenderal bintang dua Polri itu menilai, penanganan kasus tersebut masih terus berjalan. Penyidik Polda Metro Jaya sudah memanggil Firli, meski yang bersangkutan tidak hadir. Menurut Cahyono, penyidik bisa mengambil langkah lanjutan. Misalnya memanggil ulang atau mengeluarkan perintah untuk membawa Firli untuk kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

”Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan” imbuhnya.

Menurut Cahyono, sejauh ini tidak ada kendala atau persoalan yang menghambat proses hukum dalam kasus tersebut. Dia menyatakan, alat bukti dalam kasus itu cukup kuat. Tidak hanya itu, kualitas buktinya juga baik. Sehingga dengan yakin dia menyatakan bahwa kasus yang berkelindan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu bisa selesai.

”Secara kualitas saya melihat, didasarkan alat bukti, ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik. Sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” ujarnya.

Lantas apakah Kortas Tipidkor Polri akan mengambil alih penanganan kasus tersebut jika tidak kunjung selesai? Cahyono menyatakan peluang itu ada. ”Dimungkinkan (penanganan kasusnya) bisa ditarik,” kata dia. Meski Polda Metro Jaya telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut, sejumlah pihak menilai bahwa penanganan kasus itu berjalan lambat. Sehingga mereka mendesak agar aparat penegakan hukum segera menyelesaikan penanganannya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Kortas Tipidkor Polri Buka Peluang Ambil Alih Kasus Firli Bahuri pertama kali tampil pada News.

Pesisir Pengudang, Bintan, Dipenuhi Sampah Kiriman, Pelampung Barrier Dipasang Lindung Mangrove

0
Pelampung barrier dipasang di pesisir Desa Pengudang untuk melindungi sampah kiriman yang datang saat musim utara. F.Kiriman Iwan Winarto untuk Batam Pos.

batampos– Pesisir Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong dipenuhi sampah kiriman.

Kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Pengudang Mangrove pun memasang pelampung barrier untuk melindungi mangrove.

Pengiat mangrove, Iwan Winarto mengatakan, musim utara ditandai angin kencang dan ombak kuat. Biasanya saat musim angin utara, pesisir Pulau Bintan mendapat sampah kiriman.

Pesisir Pulau Bintan berbatasan dengan Laut Natuna Utara sehingga sampah-sampah dari negara tetangga terbawa angin dan ombak kuat hingga sampai ke pesisir pantai Bintan.

BACA JUGA: TNI-Polri Kumpulkan Puluhan Kilogram Sampah, Minta Warga Jaga Kelestarian Ekosistem Laut

Akhirnya, sampah-sampah kiriman itu mencemari pesisir Pulau Bintan.

Menurutnya, ini menjadi persoalan tapi belum bisa diatasi.

Dia bersama pokdarwis Mangrove Pengudang, hanya melakukan bersih-bersih pantai sesuai kemampuan mereka.

Mereka juga memasang pelampung barrier untuk melindungi mangrove sementara waktu di musim utara.

Mulanya, mereka melihat banyak pelampung plastik terdampar di pesisir pantai.

Mereka terpikir bagaimana pelampung itu menjadi barrier yang dapat meminimalisir sampah masuk ke kawasan mangrove.

“Setidaknya, pelampung barrier yang dipasang mengurangi dampak sampah di mangrove,” katanya, ditemui di Mangrove Pengudang di Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Rabu (12/2/2025) pagi.

Menurutnya, mangrove sangat banyak manfaatnya, selain memiliki peran dalam ekosistem yang ada di pesisir, mangrove juga berperan sebagai kawasan ekowisata seperti wisata mangrove tour dan tour kunang-kunang.

Pemasangan pelampung barrier, dia berharap, wisatawan yang berkunjung ke Pengudang Mangrove tetap dapat menikmati keindahan alam dan mangrove.

Meski sampah memiliki dampak negatif, Iwan mengatakan, sampah juga bernilai positif karena memiliki nilai tambah bagi ekonomi masyarakat pesisir.

“Alhamdulillah, jadi pemasukan ekonomi masyarakat dari mengumpulkan sampah plastik yang terdampar di pesisir,” katanya.

Meski begitu, dia berharap semua ikut memikirkan solusi tepat dalam mengantisipasi sampah yang mencemari lingkungan di daerah pesisir, apalagi kalau seandainya ada tumpahan limbah minyak hitam maka berbahaya sekali bagi keberlanjutan lingkungan. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Pesisir Pengudang, Bintan, Dipenuhi Sampah Kiriman, Pelampung Barrier Dipasang Lindung Mangrove pertama kali tampil pada Kepri.

Karyawan PT MEG Cabut Laporan Polisi, Terkait Kasus Bentrokan dengan Warga di Sembulang

0
Regi, karyawan PT Mega Elok Graha (MEG)  korban penganiayaan dalam bentrokan di Sembulang Rempang mendatangi Mapolresta Barelang, Kamis (13/2).

batampos – Regi, karyawan PT Mega Elok Graha (MEG) yang menjadi korban penganiayaan dalam bentrokan di Sembulang Rempang pada Desember lalu mendatangi Mapolresta Barelang, Kamis (13/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangannya turut di dampingi managemen dan Komisaris PT MEG, Fernaldi Anggadha.

Fernaldi mengatakan kedatangan mereka tersebut untuk mencabut laporan polisi yang dilaporkan beberapa bulan lalu. Dalam laporan tersebut, Regj dianiaya hingga mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Saya bersama korban, berniat untuk mencabut laporan kami,” ujarnya di lobi Mapolresta Barelang.

Ia mengatakan pencabutan laporan tersebut berdasarkan kemauan korban sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.

“Kami memutuskan mencabutkan laporan Ini murni karena kemanusiaan, murini keinginan korban sendiri, dan korban berbesar hati untuk memaafkan dan ingin melanjutkan hidupnya,” katanya.

Fernaldi mengatakan saat membuat laporan tersebut pihaknya tidak mengetahui adanya keterlibatan Siti Hawa atau Nek Awe. Hingga, polisi menetapkan wanita 67 tersebut sebagai tersangka.

“Kita tidak tau dan tidak menyangka, ternyata orangtua kita sendiri dijadikan tersangka. Hal ini yang menggugah hati Regi (mencabut laporan),” ungkapnya.

Fernaldi menambahkan pencabutan laporan tersebut juga bertepatan dengan momen Nisfu Syakban dan menjelang Ramadhan 1446 H.

“Hari ini hari yang baik. Dan Regipun sudah siap mengikuti prosedur yang ada,” katanya.

Sementara Regi mengaku sebelum bentrokan tersebut ia dituduh warga mencabut spanduk penolakan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.

“Saya ditangkap, dianiaya, dan tidak sadarkan diri,,” ujarnya.

Diketahui, dalam bentrokan ini polisi menetapkan 3 warga Rempang sebagai tersangka. Mereka yakni Nenek Awe, 67, Sani Rio, 37, dan Abu Bakar alias pak Aceh, 54. Selain 3 warga ini, polisi juga menetapkan 2 karyawan PT MEG sebagai tersangka. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Karyawan PT MEG Cabut Laporan Polisi, Terkait Kasus Bentrokan dengan Warga di Sembulang pertama kali tampil pada Metropolis.

Polda Kepri Selidiki Kasus Penganiayaan Pelajar oleh Sekuriti Kawasan MB2

0
Bekas luka yang diduga dianiaya dan disekap oleh sekuriti MB2, Batam Centre, Minggu (9/2).

batampos – Tiga pelajar SMP di Batam, yakni Li (14), Ri (14), dan Ar (14), mengalami trauma berat setelah diduga dianiaya oleh seorang sekuriti kawasan MB2 pada Minggu (9/2). Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan dan memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa tersebut , termasuk sekuriti yang bertugas pada hari peristiwa.

“Kami sudah memeriksa sekuriti yang bertugas pada hari tersebut. Laporannya akan didukung para saksi serta keterangan pelapor yang akan didampingi orang tuanya. Saat ini, kasus masih kami dalami,” ujar Andyka, Kamis (13/2).

Meski mengalami trauma, Andhika menyampaikan kondisi ketiga korban saat ini sudah kembali bersekolah.

“Untuk luka memar yang dialami korban terlihat jelas dari foto yang kami terima. Namun, untuk lebih rinci, kami akan melakukan pemeriksaan langsung,” jelas Andhika.

Ditreskrimum Polda Kepri berkomitmen untuk segera memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada publik guna memastikan transparansi dan keadilan.

Kasus penganiayaan ini bermula dari tuduhan pencurian gas yang dilaporkan hilang beberapa hari sebelum kejadian. Ketiga pelajar tersebut dituduh mencuri dan kemudian disekap di pos sekuriti serta toilet pos selama sekitar 30 menit.

Selama penyekapan, mereka mengalami pemukulan, tamparan, tendangan, serta penganiayaan dengan tongkat sekuriti dan ikat pinggang. Tidak hanya itu, mereka juga dipaksa untuk mengakui tuduhan pencurian, meski sudah membantah.

Kasus penganiayaan ini memicu kemarahan dan kekecewaan dari pihak keluarga korban. Orang tua Ar menyesalkan tuduhan yang tidak berdasar dan mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan kepada anak-anak mereka.

“Anak kami diperlakukan seperti penjahat, padahal mereka masih di bawah umur dan tidak ada bukti atas tuduhan pencurian itu,” ujar ibu Ar

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Kepri untuk diproses secara hukum.

Laporan juga diajukan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batam dan Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Daerah Indonesia (PKPAID).

Eri Syahrial dari PKPAID mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap ketiga pelajar tersebut.

“Ini adalah tindakan tidak manusiawi, apalagi korban masih berstatus pelajar. Tidak ada pembenaran untuk kekerasan seperti ini,” kata Eri.

Eri juga menegaskan tuduhan pencurian tersebut tidak berdasar karena tidak ada bukti kuat yang mengaitkan ketiga remaja tersebut dengan kasus kehilangan gas.

Pihaknya mendesak Polda Kepri untuk segera memproses hukum pelaku penganiayaan.

“Sekalipun mereka tertangkap tangan, tidak ada alasan untuk melakukan kekerasan, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku,” kata Eri.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Kepri memastikan akan menyelesaikan penyelidikan secara transparan dan profesional. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diselesaikan dengan adil demi melindungi hak anak di bawah umur. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Polda Kepri Selidiki Kasus Penganiayaan Pelajar oleh Sekuriti Kawasan MB2 pertama kali tampil pada Metropolis.

Harga Santan Naik Drastis, Pedagang Rumah Makan Kurangi Menu Bersantan

0
Ilustrasi: Santan dijual di pasar.

batampos – Harga santan di Batam mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Dari harga normal sekitar Rp22 ribu per kilogram, kini santan dijual hingga Rp40 ribu per kilogram. Kondisi ini berdampak pada pedagang rumah makan yang terpaksa mengurangi penggunaan santan dalam menu mereka demi menjaga harga jual tetap terjangkau bagi pelanggan.

Pantauan di Pasar Victoria, Sekupang, Selasa (13/2), pedagang santan menyebutkan bahwa kenaikan harga ini terjadi karena pasokan kelapa di Batam berkurang. Banyak kelapa yang dikirim ke Malaysia karena harga jual di sana lebih tinggi, sehingga pasokan untuk pasar lokal menipis dan menyebabkan harga santan melambung.
“Kami dapat stok kelapa lebih sedikit dari biasanya, sementara permintaan tetap tinggi. Harga beli kelapa naik, otomatis harga santan juga ikut naik,” ujar Irwan, salah satu pedagang santan di Pasar Victoria.
Dampak kenaikan harga ini paling dirasakan oleh pedagang rumah makan, terutama yang bergantung pada santan sebagai bahan utama dalam masakan mereka. Beberapa pedagang mengaku harus mengurangi menu bersantan atau menggantinya dengan alternatif lain agar tidak menaikkan harga jual secara drastis.
Yanto, pemilik warung makan Padang di Sekupang, mengatakan bahwa kenaikan harga santan membuatnya harus menyesuaikan menu. Ia mengurangi porsi masakan bersantan dan lebih selektif dalam penggunaannya.
“Biasanya saya buat gulai setiap hari, sekarang hanya dua atau tiga kali seminggu. Kalau tetap banyak pakai santan, harga jual makanan juga harus naik, sementara pelanggan pasti keberatan,” katanya.
Hal serupa diungkapkan Rina, pemilik rumah makan di Batuaji. Ia memilih mengurangi menu seperti opor ayam dan gulai karena biaya produksi meningkat tajam.
“Dulu kalau masak gulai bisa pakai santan lebih banyak biar gurih, sekarang harus dikurangi supaya harga jualnya tetap masuk akal. Kalau naikkan harga makanan, nanti pelanggan kabur,” ujarnya.
Selain itu, beberapa pedagang mencoba mencari alternatif lain, seperti mengganti santan segar dengan santan instan yang lebih murah atau menggunakan bahan lain untuk menggantikan rasa gurih santan.
Para pedagang berharap harga santan bisa segera stabil agar mereka tidak terus merugi. Mereka juga berharap pemerintah dapat mengatasi kelangkaan kelapa di pasar lokal agar harga santan tidak terus melambung.
“Kalau bisa ada kebijakan untuk menyeimbangkan pasokan kelapa di dalam negeri, jadi harga santan tidak terlalu mahal seperti sekarang,” kata Irwan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, Mardanis sebelumnya mengatakan, kenaikan harga ini dipicu oleh tingginya tarif pengiriman kelapa, bahan baku utama santan, dari luar daerah.
“Kelapa kita di Batam sebagian besar dikirim dari Tembilahan menggunakan kapal. Kenaikan tarif angkutan ini tentu berdampak pada harga kelapa, yang pada gilirannya memengaruhi harga santan,” ungkap Mardanis.
Selain faktor pengiriman, Mardanis juga menyebutkan saat ini petani kelapa kesulitan untuk panen, sehingga pasokan kelapa jadi terbatas.
“Tadi saya juga sudah menghubungi teman-teman yang beraktivitas di distribusi kelapa, ternyata penyebabnya karena tarif angkutannya yang naik. Kelapa kita di Batam dikirim dari tembilahan menggunakan kapal,” tambahnya.
Untuk mengatasi kenaikan tersebut, menurutnya pemerintah Kota Batam akan segera melakukan operasi pasar guna menstabilkan harga santan. “Karena Batam tidak produksi kelapa, kami akan segera lakukan operasi pasar, apalagi menjelang Ramadan, di mana harga komoditas biasanya naik,” tuturnya.  (*)
Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Harga Santan Naik Drastis, Pedagang Rumah Makan Kurangi Menu Bersantan pertama kali tampil pada Metropolis.

Komisi III DPR Sebut Tamparan Bagi Kejaksaan Usai Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun

0
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Pasalnya, hukuman Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun penjara pada tingkat pertama, kini diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Nasdem, Rudianto Lallo meminta semua pihak menghormati putusan tingkat banding yang memvonis Harvey Moei 20 tahun pidana penjara.

“Artinya kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim pada tingkat banding yang menangani kasus Harvey Moeis yang mengkoreksi, yang mengkoreksi putusan tingkat pertama PN Jakarta Pusat,” kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (13/2).

Rudianto menyoroti beberapa hal penting dari putusan ini. Pertama, ia menilai putusan terhadap Harvey Moeis merupakan tamparan bagi kejaksaan.

“Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun kalau tidak salah. Artinya lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim ketimbang tuntutan jaksa,” ujar Rudianto.

Menurutnya, harus ada sesuatu yang perlu dievaluasi dalam tuntutan jaksa. Selain itu, Rudianto juga menilai bahwa keputusan pengadilan tingkat banding menjadi koreksi terhadap putusan hakim di tingkat pertama.

“Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya masih ada hakim yang progresif yang ada pada pengadilan tinggi Jakarta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudianto juga mengkritik disparitas dalam penanganan kasus hukum di Indonesia, mengingat sebelumnya masyarakat ramai memperbandingkan kasus korupsi dengan kasus pencurian ayam.

“Ini sindiran yang keras dari masyarakat mencari keadilan. Masyarakat Indonesia yang menganggap ini dagelan-dagelan saja. Kira-kira begitu,” cetusnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” sambungnya.

Tak hanya dijatuhi hukuman badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum agar Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan 10 tahun penjara.

Vonis Harvey Moeis sempat menjadi perhatian publik. Sebab, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Komisi III DPR Sebut Tamparan Bagi Kejaksaan Usai Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun pertama kali tampil pada News.

Bantuan Rumpon Permudah Nelayan di Lingai Untuk Tangkap Ikan

0
Sejumlah nelayan Desa Lingai sedang menyiapkan rumpon untuk di letakkan di dasar laut. f.Pemdes Lingai untuk Batam Pos

batampos– Sebanyak 12 orang nelayan di Desa Lingai mendapatkan bantuan tangkap ikan, rumpon.

Bantuan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Desa (Pemdes) Lingai kepada nelayan untuk meningkatkan jumlah tangkapannya.

“Rumpon ini nanti di letak di dasar laut, tujuannya untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap,” kata Kepala Desa Lingai, Iskandar, Rabu, (12/2).

BACA JUGA: Ramp Door Pelabuhan Roro Jagoh Rusak, Perbaikan Tunggu APBD Lingga

Iskandar menerangkan rumpon ini dirancang untuk memberikan manfaat jangka panjang dan diharapkan dapat dikelola secara optimal.

Penerima bantuan ini juga di ingatkan agar memanfaatkan rumpon secara bijak untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan yang berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut.

Sementara itu, Vinni, nelayan mengaku terbantu dengan adanya bantuan rumpon ini. Dengan adanya rumpon, ia tidak perlu lagi mencari ikan terlalu jauh.

“Sebelum ada rumpon, saya cari ikan keliling di laut lah. Nah dengan adanya bantuan ini sedikit membantu,” ujar Vinni.

Selain itu, kata dia, rumpon yang menjadi tempat berkumpulnya ikan bisa memudahkannya menangkap ikan.

“Ikan suka main di rumpon, ibaratnya rumah dia lah. Jadi dari rumah ya tinggal pergi ke tempat rumpon kami. Sedikit lebih irit kalau dari segi operasional,” kata Vinni. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Artikel Bantuan Rumpon Permudah Nelayan di Lingai Untuk Tangkap Ikan pertama kali tampil pada Kepri.

7 PMI Non-Prosedural Tujuan Abu Dhabi Digagalkan di Pelabuhan Batam Center

0
Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya pengiriman tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Operasi tersebut dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. F. Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri

batampos – Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya pengiriman tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Operasi tersebut dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, menjelaskan para PMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai welder (pengelasan) di Abu Dhabi melalui jalur tidak resmi.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pelatihan dan pekerjaan sebagai welder di luar negeri. Keberangkatan mereka diatur oleh seorang pengurus berinisial L yang berada di Abu Dhabi,” jelasnya, Kamis (13/12).

Penyelamatan ketujuh PMI berinisial PI, A, J, MS, MA, IS, dan S bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang akan berangkat ke luar negeri di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada pukul 07.00 WIB.

“Para PMI tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Batam, Bengkalis, dan Karimun,” jelasnya.

Menurut hasil interogasi awal, para calon pekerja migran ini tergiur dengan janji gaji tinggi dan kesempatan bekerja di luar negeri, tanpa menyadari risiko serta ketidakamanan jalur non-prosedural yang ditempuh.

Saat ini, ketujuh PMI telah diamankan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna memastikan hak dan perlindungan bagi para korban,” ujarnya.

Kombes Pol. Ade Mulyana menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik pengiriman tenaga kerja non-prosedural yang dapat merugikan masyarakat.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI non-prosedural ini,” ujarnya .

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi melalui jalur yang tidak resmi.

“Masyarakat diingatkan untuk memilih jalur prosedural yang sah dan aman guna menghindari tindak kejahatan perdagangan manusia serta memastikan perlindungan dan kesejahteraan sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri,” katanya .

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya praktik perekrutan pekerja migran secara ilegal guna memutus rantai jaringan perdagangan manusia yang merugikan banyak pihak. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel 7 PMI Non-Prosedural Tujuan Abu Dhabi Digagalkan di Pelabuhan Batam Center pertama kali tampil pada Metropolis.

Hemat Hingga 15% dengan Service di AHASS

0

batampos – PT Capella Dinamik Nusantara, selaku main dealer sepeda motor Honda, bersama seluruh AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) di wilayah Kepulauan Riau mempersembahkan “Program Service Spesial untuk Motor Tersayang”.

Program ini dirancang khusus untuk memberikan layanan perawatan terbaik bagi pemilik sepeda motor Honda dari semua tipe. Dengan layanan istimewa, kami berkomitmen untuk memastikan sepeda motor konsumen setia Honda tetap dalam kondisi optimal dan prima guna menemani setiap perjalanan dan aktivitas sehari-hari. Periode promo: 12 – 21 Februari 2025.

Dalam program ini, konsumen dapat memilih paket service yang sesuai dengan kebutuhan, di antaranya:

1. Paket Service Motor Tersayang

Tersedia tiga pilihan paket service bagi konsumen setia Honda, yaitu:

  • Paket 1: Service lengkap, ganti oli, serta Scooter Gear Oil.
  • Paket 2: Service lengkap, ganti oli, serta kampas rem.
  • Paket 3: Service lengkap, ganti filter udara, serta ganti busi.

Konsumen dapat memilih salah satu paket sesuai kebutuhan dan mendapatkan diskon 10% biaya jasa service serta Free Safety Check.

 

2. Paket Service Berdua

Dalam paket ini, konsumen dapat membawa rekan, sahabat, atau pasangan untuk service bersama di AHASS. Jika melakukan service lengkap, konsumen akan mendapatkan diskon hingga 15% biaya jasa service serta Free Safety Check.

Konsumen setia Honda yang ingin menikmati program ini dapat datang langsung ke AHASS atau melakukan booking service melalui aplikasi My Capella Apps. Bagi yang belum memiliki aplikasi ini, dapat mengunduhnya secara gratis melalui Play Store (Android) dan App Store (iOS).

“Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memberikan perawatan terbaik bagi sepeda motor Honda kesayangan Anda. Segera kunjungi AHASS terdekat selama periode promo berlangsung dan nikmati layanan istimewa dari kami,” urai, Johandi, Technical Service Manager PT Capella Dinamik Nusantara wilayah Kepulauan Riau.

Dengan adanya promo ini, PT Capella Dinamik Nusantara bersama AHASS ingin memastikan motor konsumen setia Honda tetap dalam kondisi terbaik guna menunjang aktivitas sehari-hari dengan nyaman dan aman. (*)

Artikel Hemat Hingga 15% dengan Service di AHASS pertama kali tampil pada Metropolis.

Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak

0
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

batampos – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak upaya hukum praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto menyebut permohonan yang diajukan Hasto dan tim kuasa hukumnya tidak jelas.

“Mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK). Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto Kristiyanto) kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (13/2).

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” sambungnya.

Hakim PN Jaksel memutuskan bahwa jeratan hukum terhadap Hasto Kristiyanto sah dan sesuai prosedur hukum. Karena itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan atas penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Adapun, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak pertama kali tampil pada News.