Kebakaran lahan melanda kawasan Bukit Cinta, Pantai Cipta Land, Kecamatan Sekupang, Senin (10/2) siang. Api dengan cepat membesar akibat kondisi cuaca yang panas serta tiupan angin kencang. Belasan titik api muncul di berbagai lokasi, sehingga petugas kewalahan dalam proses pemadaman.
Tenaga TU Lulus, Maria yang Guru Aktif Malah Tak Lulus, Ada Apa dengan Penerimaan PPPK di Pemko Tanjungpinang

batampos– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang telah menerima laporan, terkait adanya dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK guru.
Dugaan kecurangan ini berawal dari peserta PPPK bernama Maria yang menggugat keputusan seleksi. Ia merasa heran ada seorang tenaga Tata Usaha (TU) di SD 003 Tanjungpinang Barat berinisial GB dinyatakan lulus, sementara Maria yang merupakan seorang guru aktif disekolah itu malah tidak lulus.
BACA JUGA: Ratusan THL Tak Penuhi Kualifikasi untuk Diangkat PPPK Paruh Waktu
“Kami sudah menerima surat sanggahan yang disampaikan melalui tim kuasa hukum Suharjo. Saat ini surat tersebut sedang kami pelajari untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala BKPSDM, Achmad Nur Fatah, Senin (10/2).
BKPSDM telah melakukan pengecekan berkas yang diunggah melalui sistem SSCASN BKN. Alhasil, GB melampirkan surat keterangan aktif mengajar yang ditandatangani kepala sekolah, sehingga memenuhi syarat administrasi.
Namun, untuk memastikan validitas informasi tersebut, BKPSDM telah meminta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah menyurati Inspektorat agar melakukan pemeriksaan. Hasilnya akan dijadikan bahan pertimbangan PPK sebelum disampaikan ke BKN,” tambahnya.
Sementara itu, Kepsek SDN 003 Tanjungpinang Barat, Zubaidah membatah terkait adanya guru “karbitan” di sekolahnya. Kata dia, wanita berinisial GB itu memang tercatat sebagai guru baik secara administrasi di sekolah maupun Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
GB kemudian membantu mengajar di sekolah tersebut sejak 2021, mengingat kebutuhan sekolah. Namun, pada saat itu GB masih tercatat sebagai pegawai tata usaha. GB juga memiliki SK dari Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang sebagai Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Data GB di Dapodik resmi berubah menjadi guru pada 2024. Hal itu karena GB telah lulus kuliah dengan gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) di tahun tersebut.
“Saya kemudian ajukan perubahan data pada September 2024. Jadi datanya menjadi guru,” ujar Zubaidah.
Atas pertimbangan itu, Zubaidah mengeluarkan surat aktif mengajar selama minimal dua tahun untuk GB. Surat itu menjadi salah satu persyaratan dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I kemarin.
Menurut Zubaidah, permasalahan itu sebenarnya sudah melalui mediasi di Disdik Tanjungpinang beberapa waktu lalu. “Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai meskipun tidak dengan perjanjian tertulis,” pungkasnya. (*)
Reporter: M Ismail
Artikel Tenaga TU Lulus, Maria yang Guru Aktif Malah Tak Lulus, Ada Apa dengan Penerimaan PPPK di Pemko Tanjungpinang pertama kali tampil pada Kepri.
Ini Aturan Pemilihan Prodi di SNBP 2025

batampos – Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) masih dibuka hingga Selasa, 18 Februari 2025. Bagi siswa kelas 12 SMA sederajat yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, jalur ini patut dicoba.
Sebab, SNBP adalah jalur pertama yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Peserta juga tidak perlu mengikuti tes, melainkan melalui rapor dan prestasi akademik/non akademik.
Melansir dari laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/, SNBP 2025 diikuti oleh 146 Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Lebih rincinya, 76 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik, 44 PTN Vokasi atau Politeknik.
Kemudian 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PT KIN). Perguruan tinggi peserta SNBP 2025 ini juga telah mengumumkan daya tampung masing-masing program studi, yang bisa dipilih calon mahasiswa.
Meski pendaftaran SNBP telah dibuka, calon mahasiswa tidak perlu terburu-buru mendaftar. Alangkah baiknya diperhatikan kembali sejumlah ketentuan agar tak salah langkah. Salah satunya ketentuan untuk memilih program studi.
Berikut empat ketentuan untuk memilih program studi pada SNBP 2025:
1. Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih Prodi di PTN Akademik, dan/atau PTN Vokasi.
2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.
3. Jika memilih satu program studi, siswa dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
4. Jika memilih dua program studi, salah satu program studi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya.
5. Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat dilihat pada https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/snbp/daftar-ptn-snbp
Perlu diperhatikan bahwa yang bisa mengikuti SNBP hanya siswa eligible. Kemudian mereka yang dinyatakan lulus seleksi SNBP 2025, tidak dapat mendaftar Jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri mana pun. (*)
Artikel Ini Aturan Pemilihan Prodi di SNBP 2025 pertama kali tampil pada News.
Dugaan Pelanggaran Lahan Hutan Lindung di Tiban, Ini Info Terbaru dari Kasat Reskrim

batampos – Polresta Barelang terus melakukan penyidikan terkait izin pengalokasian lahan dan aktivitas cut and fill oleh PT Karlina Cahaya Loka di kawasan hutan lindung Tiban McDermott, Sekupang. Meski telah berjalan beberapa bulan, proses penyelidikan kasus ini masih belum menemukan titik terang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Kalau untuk tersangka, kita belum bisa menentukan kapan dan ada atau tidak. Namanya juga masih penyelidikan. Kasusnya masih diproses dan terus berjalan,” ujarnya, 6 Februari lalu.
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Marina City Akibat Pembakaran Sampah, Warga Diminta Waspada
Sebelumnya, pada 21 Agustus 2024, Tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu dan Kasat Reskrim saat itu, AKP Giadi Nugraha, menggeledah ruang arsip lahan BP Batam.
“Kami temukan pelanggaran. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pengelolaan itu berada di atas hutan lindung,” kata Heribertus.
Proses penyelidikan kasus ini terhambat lantaran pemanggilan terhadap pihak BP Batam tidak mendapat tanggapan.
“Kami sudah bersurat ke Badan Pertanahan BP Batam untuk meminta dokumen klarifikasi. Tetapi tiga kali pengajuan surat pemanggilan tidak diindahkan,” katanya.
Polresta Barelang menyatakan akan terus menggali fakta hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan ini. Langkah tegas disebut untuk memastikan proses pengalokasian lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Reporter: Arjuna
Artikel Dugaan Pelanggaran Lahan Hutan Lindung di Tiban, Ini Info Terbaru dari Kasat Reskrim pertama kali tampil pada Metropolis.
Terusik, Sarang Lebah Madu di Plapon Rumah Warga di Bintan Dievakuasi

batampos – Petugas Damkar Tanjunguban mengevakuasi sarang lebah madu di jalan Manggar, Kampung Bugis, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara pada Sabtu (8/2/2025).
Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi mengatakan, awalnya pelapor melihat lebah terbang di rumah.
Ketenangan pelapor terusik karena jumlah lebah bertambah.
Setelah dicari tahu, pelapor melihat sarang lebah di plapon teras rumah.
BACA JUGA: Resahkan Warga Bintan, Sarang Lebah di Pohon Mangga Dievakuasi
Pelapor mulai merasa terusik dan khawatir lebah akan menyengat orang yang datang ke rumah.
Pelapor kemudian menceritakan kejadian itu ke temannya yang kebetulan bekerja sebagai pemadam.
Setelah menerima informasi tersebut, pemadam diterjunkan untuk mengevakuasi sarang lebah.
“Sarangnya kita masukkan ke dalam karung. Karena masih ada potensi menghasilkan madu, sarangnya kita lepas di hutan,” katanya. (*)
Reporter: Slamet
Artikel Terusik, Sarang Lebah Madu di Plapon Rumah Warga di Bintan Dievakuasi pertama kali tampil pada Kepri.
Berkas Dikirim ke Kejaksaan, Penyelidikan Bentrokan di Sembulang Masih Berjalan

batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu memastikan proses hukum para tersangka dalam bentrokan antara Warga Sembulang Hulu dan pihak PT Makmur Elok Graha (MEG) tetap berjalan.
Sejauh ni, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka. Terdiri 2 tersangka dari PT MEG dan 3 tersangka dari pihak warga. “Berkasnya kita kirim ke Kejaksaan. Biar Kejaksaan yang melaksanakan pengadilan,” ujarnya.
Heribertus juga memastikan seluruh laporan dan status tersangka tidak ada yang dicabut. “Prosesnya sampai sekarang masih berjalan. Supremasi hukum tidak boleh diintervensi,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan untuk 2 tersangka PT MEG hingga saat ini ditahan di Mapolresta Barelang, sedangkan 3 tersangka dari warga tidak ditahan.
“Kita tahan (karyawan PT MEG). Dari warga ada permohonan dari kuasa hukum untuk tidak ditahan,” ujarnya.
Debby menjelaskan dalam kasus bentrokan ini menerima 4 laporan, terdiri dari 3 laporan warga dan 1 laporan dari karyawan PT MEG.
“Untuk penambahan tersangka kita tidak bisa menentukan. Bukan tidak ada kelanjutan, semuanya masih proses,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI
Artikel Berkas Dikirim ke Kejaksaan, Penyelidikan Bentrokan di Sembulang Masih Berjalan pertama kali tampil pada Metropolis.
Karyawan Foto Copy Didakwa Salurkan PMI Ilegal

batampos – Yuanita, seorang wanita berusia 50 tahunan terjerat perkara tindak pidana penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Tuduhan itu dialamatkan kepada Yuanita karena calon PMI tersebut tinggal di rumahnya, hingga diantar ke Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter.
Kemarin, Yuanita menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Ia yang juga didakwa dengan undang-undang tindak pidana orang, didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan.
Agenda persidangan yakni keterangan saksi polisi penangkap dan anak terdakwa.
Saksi penangkap menjelaskan penangkapn Yuanita berawal dari informasi masyarakat. yang mana, saat itu menyebutkan ciri-ciri seseorang wanita yang akan menyalurkan PMI Secara ilegal. Lokasi tempat penyaluran dari Pelabuhan Feri Internasional Harbourbay.
“Setelah menemukan ciri-ciri yang dimaksud, kami menemukan terdakwa. Terdakwa saat itu bersama korban dan memegang berkas korban,” ujar saksi penangkap.
Menurut saksi polisi, jumlah korban hanya satu orang bernama Linda. Yang mana akan diberangkatkan ke Malaysia. “Satu orang, sempat tinggal di rumah terdakwa,” jelas saksi polisi.
Sedangkan anak korban, menjelaskan bahwa sehari-hari ibunya hanya sebagai karyawan di toko foto copy. “Ibu saya hanya tukang foto copy,” Imbuhnya.
Menurut dia, ibunya diminta tolong oleh seseorang bernama Reni. Dimana ada sanak keluarganya yang hendak berangkat ke Malaysia.
“Jadi keluarganya itu dititip di rumah, Reni itu transfer uang ke ibu untuk biaya makan,”
Imbuh anak terdakwa lagi.
Sebagian keterangan saksi dibenarkan terdakwa, namun ia membantah memegang berkas seperti dikatakan saksi.
“Saya tak ada pegang kertas waktu di pelabuhan,” imbuh terdqkwa.
Tak hanya itu, terdakwa juga mempertanyakan informasi daei mana yang dimaksud oleh saksi polisi.
“Informasi dari mana, kon bisa menyebutkan ciri-ciri saya,” kata terdakwa.
Kemudian ditanggapi oleh saksi polisi “saya belum bisa menjawab,” imbuh saksi polisi.
Majelis hakim yang dipimpin Dina langsung menegahi terdakwa, dan menjelaskan itu bagian dari cara kerja polisi. Usai memberi pemahaman, sidang ditunda dengan masih mendengar keterangan saksi. (*)
Reporter: Yashinta
Artikel Karyawan Foto Copy Didakwa Salurkan PMI Ilegal pertama kali tampil pada Metropolis.
Kapolresta: Jangan Lakukan Pembakaran Sampah

batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompususunggu meminta masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan. Hal ini akan memicu terjadinya kebakaran, khususnya kebakaran lahan.
“Sekarang sedang musim pancaroba, kadang panas, dingin. Imbauannya jangan melakukan pembakaran sampah,” ujarnya.
Menurut Heribertus, dengan membakar sampah sembarangan tersebut dapat merembet sehingga menimbulkan api yang besar.
“Ini harus diperhatikan,” tegasnya.
Selain itu, Heribertus mengingatkan masyarakat yang meninggalkan rumah untuk memastikan aliras listrik dalam kondisi mati.
“Tolomg listrik dimatikan, itu kuncinya. Baik itu TV, AC,” katanya.
Heribertus juga meminta masyarakat untuk penyediaan APAR disetiap rumah atau lokasi usaha. Sebab, peralatan ini sangat efektif untuk mencegah terjadinya kebakaran.
“Karena dengan air belum tentu langsung padam. Dengan APAR ini langsung bisa diantisipasi,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI
Artikel Kapolresta: Jangan Lakukan Pembakaran Sampah pertama kali tampil pada Metropolis.
Kantor Anak Buah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Ditjen Migas Digeledah Kejagung

batampos – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan informasi penggeledahan di salah satu direktorat yang dipimpin oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu dan kini sedang berlangsung.
”Informasinya (ada penggeledahan di Ditjen Migas Kementerian ESDM) begitu, sekarang sedang berlangsung,” ungkap Harli Siregar.
Sejauh ini, hanya itu informasi yang bisa disampaikan Puspenkum Kejagung. Harli menyatakan bahwa dirinya belum menerima informasi lebih lanjut berkaitan dengan penggeledahan tersebut. ”Yang terinfo tadi di sana ada penggeledahan,” kata Harli.
Belum lama ini, Ditjen Migas dan Kementerian ESDM secara umum mendapat sorotan publik. Sebabnya tidak lain karena masyarakat Indonesia kesulitan mendapat LPG 3 kilogram atau gas melon.
Kondisi itu terjadi pasca Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerapkan kebijakan baru. Tidak hanya sulit dicari, kelangkaan LPG 3 kilogram atau gas melon itu juga menyebabkan antrean di banyak tempat.
Situasi tersebut menuai kritik dari banyak pihak hingga akhirnya Bahlil dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto dan kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah dievaluasi. (*)
Sumber: JP Group
Artikel Kantor Anak Buah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Ditjen Migas Digeledah Kejagung pertama kali tampil pada News.
Lepas Kegiatan Napak Tilas, Bupati Minta Anggota Pramuka Selalu Ingat Perjuangan Pahlawan Saat Lawan Penjajah

batampos– Anggota Pramuka yang tergabung dalam Dewan Kerja Ranting (DKR) Siantan untuk melaksanakan kegiatan napak tilas Gunung Samak, Desa Tarempa Selatan, Minggu, (9/2).
Kegiatan napak tilas ini mengambil start dari kediaman pribadi Bupati Anambas, Abdul Haris di Tanjung Momong, Desa Tarempa Timur.
“Ya anak-anak ini, akan napak tilas sambil berjalan kaki dari kediaman saya menuju Gunung Samak. Estimasi 20 kilometer jaraknya,” kata Haris.
BACA JUGA: Sekdaprov Adi Sebut Hari Pramuka Sebagai Momentum Refleksi Nilai Luhur dan Pengabdian Sosial
Napak tilas ini, kata Haris, adalah kegiatan berjalan kaki yang dilakukan oleh anggota Pramuka untuk mengenang peristiwa di masa lalu.
‘Kegiatan ini juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan semangat patriotisme dan cinta tanah air,” tutur Haris.
Dalam perjalanan menuju ke Gunung Samak, Haris meminta setiap anggota pramuka untuk mengingat jasa-jasa pahlawan saat berperang melawan penjajah.
“Ini bukan sekedar napak tilas atau hanya euforia saja, tapi perlu diingatkan gimana perjuangan pahlawan kita saat dijajah,” tegas Haris.
Salah satu peserta, Hani Setianingsih, mengaku senang bisa mengikuti kegiatan bergengsi ini untuk pertama kalinya.
“Saya mendapatkan banyak pengalaman dan teman baru di sini. Ya setiap jejak langkah ini, kami bisa merasakan tetesan peluh yang dihasilkan pejuang saat bertempur melawan penjajah,” kata Hani.
Hani berharap kegiatan ini bukan hanya sekali saja dilaksanakan. Minimal, kata dia, dapat dilaksanakan dua kali selama setahun.
“Maunya sih pas malam 17 Agustus atau 10 November. Baru terasa kan, momentumnya. Tapi ya itulah, panitia yang mengatur ini semua,” kata Hani. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Artikel Lepas Kegiatan Napak Tilas, Bupati Minta Anggota Pramuka Selalu Ingat Perjuangan Pahlawan Saat Lawan Penjajah pertama kali tampil pada Kepri.
