Joel Veltman, bek Brighton, ingin membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi. (Instagram Joel Veltman)
batampos – Bek Brighton & Hove Albion, Joel Veltman, mengungkapkan keinginannya untuk memperkuat Timnas Indonesia meskipun sudah mencatatkan 28 caps bersama Timnas Belanda. Namun, apakah secara regulasi FIFA hal ini memungkinkan?
Dalam wawancara dengan media Belanda, Voetbal Primeur, pemain berusia 33 tahun itu mengaku memiliki darah Indonesia dari nenek dari pihak ibunya. Veltman mengaku sering mendapatkan dorongan dari warganet Indonesia untuk membela Garuda.
“Saya melihat tulisan ‘Ayo bela Indonesia’ setiap hari di media sosial. Terkadang saya harus mempertimbangkannya lebih jauh. Saya belum menyelidiki apakah saya masih bisa bermain untuk Indonesia, tetapi saya tidak mengesampingkan kemungkinan itu,” ujar Veltman.
Keinginan Serius, Tapi Terhalang Regulasi FIFA
Veltman memahami bahwa ada aturan yang harus dipatuhi untuk pindah federasi. “Saya kira aturannya seperti ini. Anda bisa pindah jika tidak bermain di pertandingan internasional selama dua tahun. Saya terbuka untuk itu, saya ingin sekali bermain untuk Indonesia. Itu serius,” tambahnya.
Namun, berdasarkan regulasi FIFA, Veltman hampir pasti tidak bisa membela Timnas Indonesia. Ada dua alasan utama yang membuatnya tidak memenuhi syarat.
Sudah Bermain Lebih dari Tiga Laga Kompetitif
Berdasarkan Pasal 9 Poin C regulasi FIFA tentang naturalisasi pemain yang diterbitkan pada 2021, seorang pemain hanya bisa berpindah federasi jika tidak bermain lebih dari tiga kali di pertandingan resmi tingkat A. Namun, Veltman telah mencatatkan 28 caps bersama Timnas Belanda dan mencetak dua gol.
Dari jumlah itu, ia telah bermain di berbagai turnamen resmi seperti:
Piala Dunia 2014 (2 pertandingan)
Euro 2020 (1 pertandingan)
UEFA Nations League (3 pertandingan)
Kualifikasi Euro (4 pertandingan)
Kualifikasi Piala Dunia (1 pertandingan)
Semua pertandingan ini masuk kategori pertandingan A FIFA, sehingga ia tidak memenuhi syarat untuk pindah federasi.
Sudah Berusia di Atas 21 Tahun Saat Membela Timnas Senior
Regulasi FIFA dalam Pasal 9 Ayat 2 Poin B menyebutkan bahwa seorang pemain bisa pindah federasi jika saat terakhir kali bermain untuk tim nasional sebelumnya ia belum berusia 21 tahun.
Veltman tampil di Piala Dunia 2014 saat berusia lebih dari 21 tahun, sehingga tidak bisa memenuhi ketentuan ini. Lahir tahun 1992, saat itu Veltman sudah berusia 22 tahun.
Veltman terakhir kali bermain untuk Timnas Belanda pada Euro 2020 melawan Ukraina pada 13 Juni 2021. Dengan demikian, berdasarkan aturan FIFA yang berlaku, keinginannya untuk membela Timnas Indonesia sulit terwujud. (*)
Dua pemohon paspor merekam data di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, beberapa waktu lalu. F. Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam telah menerbitkan 7.715 paspor elektronik sepanjang Januari 2025. Tak hanya itu, selama bulan Januari juga ada 9 permohonan paspor yang ditolak.
Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan di Januari paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Batak sebanyak 7.715 paspor. Keseluruhan paspor yang diterbitkan jenis paspor elektronik.
“Per Desember 2024 lalu, jenis paspor yang bisa diterbitkan hanya elektronik. Karena itu, di Januari ini, keseluruhan paspor yang terbit adalah paspor elektronik,” ujar Kharisma Rukmana.
Menurut dia, angka terbit paspor Januari 2025 turun cukup dratis dibanding paspor yang diterbitkan Januari 2024 lalu. Dimana pada Januari 2024 total permohonan paspor sebanyak 10.837. Jumlah itu terdiri dari 7.649 paspor biasa dan 3.188 paspor elektronik.
“Terjadi penurunan permohonan dokumen perjalanan. Hal ini dikarenakan bulan Januari 2025, Kantor Imigrasi Batam sudah menerapkan kebijakan penerapan 100 persen Paspor Elektronik yang sudah dimulai dari 1 Desember 2024,” imbuhnya.
Sedangkan untuk permohonan paspor yang ditolak sepanjang Januari ada 9 permohonan. Alasan penolakan pun dikarenakan berbagai alasan, salah satunya karena dicurigai akan menjadi PMI.
“Alasan penolakan beragam, jadi total yang ditolak per januari ada 9 permohonan,” imbuhnya.
Sementara, Linda salah satu masyarakat berharap kuota untuk permohonan pembuatan paspor diperbanyak. Hal itu dikarenakan untuk pendaftaran harus menunggu antrean di bulan berikutnya.
“Kemarin daftar, untuk kuota di bulan saat daftar sudah penuh. Jadi harus menunggu bulan berikutnya,” imbuh Linda.
Diketahui, Sejak 17 Desember 2024, pemerintah memberlakukan tarif baru untuk penerbitan paspor. Tarif paspor biasa meningkat menjadi Rp650 ribu dari sebelumnya Rp350 ribu, sementara paspor elektronik naik menjadi Rp950 ribu dari sebelumnya Rp650 ribu untuk jangka waktu 10 tahun. Namun di Imigrasi Batam, pengurusan paspor khusus untuk E Paspor, tarif untuk 5 tahun Rp 650 ribu, dan 10 tahun Rp 950 ribu. (*)
batampos – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan menggelar sidang isbat pada 28 Februari. Sidang bakal menentukan awal Ramadhan bakal jatuh pada 1 atau 2 Maret. Kemenag meminta masyarakat menunggu hasil resmi keputusan sidang isbat.
Seperti biasanya sidang isbat akan mempertemukan dua metode dalam penentuan kalender Hijriah. Yaitu metode hisab dengan metode rukyat. Melalui metode hisab atau perhitungan, sudah diketahui bahwa posisi hilal di 28 Februari sudah di atas ufuk.
Sementara metode rukyat adalah pengamatan langsung keberadaan hilal, biasanya menggunakan teropong. Tujuan dari metode rukyat adalah untuk mengkonfirmasi dari metode hisab.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, sidang isbat akan melibatkan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari Mahkamah Agung (MA) serta DPR.
’’Ada tiga rangkaian acara pada sidang isbat,’’ kata Abu Rokhmad di Jakarta pada Senin (10/2).
Ketiga rangkaian acara itu diawali dengan paparan posisi hilal berdasarkan hisab. Kemudian sidang utama yang dilaksanakan secara tertutup. Di sidang ini, Kemenag akan menerima laporan dari para perukyat di sejumlah titik pemantauan hilal.
”Kemudian ditutup dengan penyampaian hasilnya kepada masyarakat,” tutur Abu Rokhmad.
Kemenag belum bisa memastikan apakah awal Ramadan jatuh pada 1 atau 2 Maret. Berbeda dengan Muhammadiyah yang sudah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada 1 Maret. Sehingga warga Muhammadiyah mulai tarawih pada 28 Februari malam.
Profesor Riset Badam Riset Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin mengatakan tahun ini ada potensi perbedaan pada awal Ramadan. Penyebabnya pada saat 28 Februari, hilal sudah di atas ufuk tetapi masih rendah. Pasalnya tinggi hilal 3 derajat dan elongasi lebih dari 6,4 derajat hanya di Aceh. Selain itu juga ada potensi perbedaan lebaran serta Idul Adha.
”Karena hanya satu wilayah, kemungkinan gagal (melihat hilal) cukup besar,” terang Thomas Djamaluddin.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Arsad Hidayat menjelaskan, berdasar data hisab awal Ramadhan 1446 H, ijtimak terjadi pada Jumat (28/2) sekitar pukul 07.44 WIB. Pada hari yang sama, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk antara 3 derajat hingga 4 derajat di atas ufuk. Dengan sudut elongasi antara 4 derajat sampai 6 derajat.
”Dengan kriteria ini, secara astronomi, ada indikasi kuat bahwa hilal akan terlihat,” sebut Arsad.
Data hisab itu akan dikonfirmasi melalui proses pemantauan hilal atau rukyatul hilal. Kemenag bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah akan melakukan pemantauan hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyat akan dipaparkan pada sidang isbat yang dipimpin Menag Nasaruddin Umar. (*)
Ilustrasi: Kanit Patroli Turjawali, Ipda Yudhi Patra, menanyai pengemudi dan mengecek muatan truk yang kelebihan muatan. Foto: Ipda Yudhi Patra untuk Batam Pos
batampos – Polresta Barelang menggelar Operasi Keselamatan Seligi 2025. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, yakni dari tanggal 10-23 Februari.
KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra mengatakan dalam operasi ini pihaknya menitikberatkan 4 aspek, yakni pengemudi, kendaraan, jalan, dan lingkungan.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Adapun target polisi dalam operasi ini terdiri dari kendaraan bus yang menggunakan klakson telolet, kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), kendaraan travel gelap, serta mobil barang mengangkut orang.
“Ada empat target atau sasaran selama operasi ini,” katanya.
Yudi menambahkan operasi ini untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan budaya berkendara yang lebih aman.
“Kita harapkan masyarakat mematuhi aturan bukan hanya saat operasi saja. Tapi setiap saat berada di jalanan,” ungkapnya.
Diketahu, dalam operasi ini polisi menargetkan 40 persen pembinaan dan sosialisasi, lalu 20 persen penindakan hukum bagi pelanggar.
“Sekarang tinggal kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan. Selama ini juga kita sudah sering sosialisasi,” tutupnya. (*)
Arema FC kembali gagal meraih kemenangan setelah hanya bermain imbang 1-1 melawan PSM Makassar. (Dok. PSM)
batampos – Pekan 22 Liga 1 Indonesia 2024/25 telah usai digelar. Berbagai hasil mengejutkan menghiasi pekan tersebut dan hal itu berimbas pada posisi klasemen yang mengalami perubahan.
Persib Bandung mengalahkan tuan rumah PSIS Semarang dengan skor tipis 1-0 di Stadion Jatidiri, Semarang, Minggu, (9/2). Berkat torehan positif itu, Maung Bandung mengumpulkan 49 poin dari 22 pertandingan.
Persib kini unggul sembilan poin atas pesaing terdekatnya, Dewa United, yang berada di posisi kedua. Banten Warriors berhasil naik ke peringkat dua usai menang dramatis 2-1 atas Persija Jakarta pada Sabtu (8/2).
Geser ke partai lainnya, Persebaya Surabaya kembali masih dinaungi paceklik kemenangan. Tim asuhan Paul Munster takluk saat bertamu ke markas Persis Solo dengan skor 1-2 pada Jumat (7/2).
Hasil itu membuat Green Force semakin tertinggal dengan para pesaing di papan atas klasemen. Mereka tertahan di peringkat empat dengan raihan 38 poin.
Kemudian, dua laga penutup pekan 22 Liga 1 pada Senin (10/2) mempertemukan Arema FC vs PSM Makassar dan Malut United menjamu Borneo FC.
Arema FC harus puas berbagi angka setelah ditahan imbang 1-1 oleh PSM di Stadion Soepriadi, Blitar. Tim tamu sempat membuka keunggulan lewat Nermin Haljeta pada menit ke-64.
Hanya, keunggulan tersebut tak bertahan lama. Singo Edan sukses menyamakan kedudukan lewat gol Pablo Oliveira pada menit ke-66.
Hasil ini membuat Arema FC dan PSM kompak berada di papan bawah klasemen. Tim asuhan Ze Gomes menempati peringkat ke-10 dengan raihan 32 poin. Sedangkan, Juku Eja tepat berada di bawah Singo Edan dengan jumlah poin sama.
Malut United menghadapi Borneo FC di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara. Tim tuan rumah meraih tiga poin penting setelah menghajar tim tamu dengan skor telak 3-0.
Gol-gol kemenangan Malut dicetak oleh Adriano Castanheira (38′, 45+3′) dan Junior Brandao (90+10′).
Tambahan tiga poin membuat Malut United naik ke posisi sembilan dengan raihan 32 poin. Di sisi lain, Borneo FC tertahan di peringkat ketujuh dengan raihan 32 poin.
Berikut Rekap Hasil Pekan ke-22 Liga 1:
Jumat, 7 Februari 2025
Persita Tangerang vs Persik Kediri 1-0
Persis Solo vs Persebaya Surabaya 2-1
Sabtu, 8 Februari 2025
Madura United vs PSBS Biak 0-0
Barito Putera vs Semen Padang 2-1
Dewa United vs Persija Jakarta 2-1
Minggu, 9 Februari 2025
PSS Sleman vs Bali United 1-2
PSIS Semarang vs Persib Bandung 0-1
Senin, 10 Februari 2025
Arema FC vs PSM Makassar 1-1
Malut United vs Borneo FC 3-0
Klasemen Sementara Liga 1:
1. Persib 49
2. Dewa United 40
3. Persija 39
4. Persebaya 38
5. Bali United 37
6. Persita 35
7. Persik 32
8. Borneo 32
9. Malut United 32
10. Arema FC 32
11. PSM 32
12. PSBS 29
13. Barito Putera 22
14. PSIS 21
15. PSS 19
16. Persis 17
17. Semen Padang 17
18. Madura United 17
batampos – Keberadaan pembalap liar di jalanan Kota Batam tak ada habisnya. Pembalap yang didominasi remaja ini tak hanya meresahkan pengendara, namun juga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Rapi, driver ojek online mengatakan ia hampir setiap malam menemukan aksi balap liar tersebut, khususnya di seputaran kawasan Batam Centre.
“Biasanya ada balapan itu pada tengah malam. Saya sering ketemu, karena ambil orderan malam,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan pembalap liar ini mengancam keselamatan driver ojol yang sedang mencari nafkah pada malam hari.
“Kami (ojol) banyak menghabiskan waktu di jalan. Tapi jalan Batam sekarang malah tidak aman,” katanya.
Rapi menilai banyaknya pembalap liar ini karena minimnya pencegahan dan penindakan oleh pihak kepolisian. Sehingga, anak-anak semakin nekat atau merajalela.
“Jarang ada polisi, paling ada yang patroli sesekali. Kalau lihat ada mobil patroli, mereka berhenti dulu,” ungkapnya.
Seharusnya, kata Rapi, penindakan yang dilakukan polisi dilakukan secara masif. Seperti berjaga di lokasi yang rawan digunakan balap liar.
“Jangan hanya patroli atau razia sesekali saja. Itu tidak akan membuat jera, pembalapnya akan balik lagi,” katanya.
Diketahui, pada tahun lalu polisi menyebutkan ada 16 lokasi balap liar. Lokasinya yakni di kawasan Nagoya di depan Gereja Immanuel Batam, Jalan Raden Patah.
Kemudian di kawasan Batam Centre, yakni di Dataran Engku Hamidah, Bundaran Madani, Hotel 01, Simpang Frengky, dan Simpang Kara. Sedangkan kawasan Sekupang di Hutan Mata Kucing, SP Sagulung, Bundaran Tembesi, serta di Pasar Pancur, Nongsa.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan untuk mengantisipasi aksi balap liar ini, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek setempat dan Polda Kepri.
“Masalahnya titik balap liar ini banyak. Maka untuk standby di lokasi itu Polsek setempat dan harus melibatkan semua unsur,” katanya.
Yelvis mengaku pihaknya juga sudah kerap memberikan efek jera kepada pebalap liar. Dengan memberikan sanksi tilang hingga penyitaan knalpot brong.
“Tapi mereka kerap kucing-kucingan. Saat ada anggota mereka bubar, dan anggota pergi mereka balik lagi,” tutupnya. (*)
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (10/2). (Ridwan/JawaPos.com)
batampos – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (10/2). Menteri BUMN periode 2019-2024 itu diperiksa terkait dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Rini mengaku banyak lupa dan mengklaim tidak mengetahui dugaan korupsi yang tengah diusut KPK itu. “Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini-ini gitu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa. Sudah 10 tahun,” kata Rini usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2).
Rini pun membantah keterlibatannya terkait proses jual beli gas dengan PT Isargas. Ia mengklaim, tidak mengetahui secara pasti kasus itu.
“Enggak lah. Itu kan transaksi yang saya rasa tadi saya tanya. Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa biasanya, enggak sampai dirutnya. Saya juga enggak sampai dirut, tetapi saya enggak tahu,” ucap Rini.
Rini memilih melempar tanggung jawab kepada bawahannya terkait dugaan korupsi di PGN. “Kan sudah 10 tahun, saya lupa, ya. Tetapi kalau saya bilang, dengan deputi-deputi BUMN juga mereka lebih tahu, lebih banyak mengetahuilah program dari BUMN,” tegas Rini.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari kerja sama antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang kemudian berubah nama menjadi PT Isargas, dalam pengadaan dan distribusi gas periode 2017–2021. KPK menduga kerja sama ini sarat dengan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 212 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016-2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT Isargas. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan skema jual beli gas yang diduga merugikan keuangan negara. (*)
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo. F. Mohamad Ismail
batampos– Mantan pegawai tidak tetap Pemprov Kepri inisial N ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Jalan Cendrawasih Tanjungpinang, Minggu (9/2) malam. Selain perempuan inisial N, polisi juga menangkap suaminya inisial C di lokasi yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Batam Pos, pasangan suami istri ini ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tanjungpinang.
Pasangan suami istri ini diduga sebagai tekong yang memberangkatkan calon Pekerja Migran (PMI) secara ilegal atau non prosedural ke Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dua terduga pelaku berdasarkan informasi dari BP3MI Kepri.
“Benar, sudah kami tangkap pasangan suami istri di Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo kepada Batam Pos.
Berdasarkan informasi dari BP3MI Kepri, Agung menjelaskan bahwa dua pelaku terpantau memberangkatkan dua calon PMI ke Malaysia melalui pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
“Dua calon PMI diduga diberangkatkan secara non prosedural,” katanya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pasangan suami istri ini untuk sementara diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agung. (*)
Jaksa membacakan dakwaan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa polisi di Pengadilan negeri Batam, Kamis (30/1). F.cecep Mulyana
batampos – Sidang yang menjerat mantan 8 anggota polisi Satnarkoba Polresta Barelang dan dua sipil dalam dugaan tindak pidana narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang, adalah jawaban dari jaksa atas keberataan para penasehat hukum atas dakwaan jaksa.
Sidang yang dipimpin hakim Tiwik didampingi hakim Anggota Douglas dan Andi Bayu berlangsung dihadiri puluhan pengunjung sidang. Sidang 10 dari 12 terdakwa yang keberataan atas dakwaan itu berlangsung dua kali. Dimana dalam sidang tersebut, tim jaksa penuntut umum menegaskan dakwaan jaksa sudah jelas dan tepat.
“Menanggapi keberataan terdakwa atas dakwaan, kami dari jaksa menegaskan jika dakwaan sudah jelas dan tepat,” imbuh jaksa.
Menurut jaksa, dakwaan jaksa sudah sesuai dengan pasal 163 kuhp, yang menjelaskan lokasi hingga waktu perkara. Sedangkan kebetataan dari para terdakwa sudah masuk dalam dakwaan pokok. “Kami tetap pada dakwaan,” ujar jaksa.
Menangapi itu, tim penasehat hukum dari para terdakwa menjawab secara bergantian, dan menegaskan, bahwa mereka tetap pada eksepsi.
“Kami tetap pada eksepsi,” imbuh penasehatnhukum terdakwa bergantian.
Usai mendengar itu, majelis hakim Tiwik kemudian menutup sidang dan menjelaskan jika sidang akan kembali digelar pada Kamis depan, dengan agenda putusan sela ataunjawaban atau eksepsi penasehat hukum.
“Sidadang ditunda pada Kamis depan, dengan agenda putusan,”
Pungkas hakim Tiwik.
Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret 10 anggota polisi Polda Kepri akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/1) sekitar pukul 11.20 WIB. Dimana dua warga sipil yang satu diantaranya mantan anggota polisi juga sidang dalam perkara sama dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan, terungkap jika para terdakwa polisi tak hanya menyalahgunakan barang bukti narkoba jenis sabu. Namun juga menjemput 44 kilogram sabu hingga perbatasaan Malaysia, dengan membayar upah tekong Rp 20 juta dan upah informan Rp 20 juta perkilogram.
Dakwaan menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung antara bulan Juni hingga September 2025. Berawal dari salah satu ruangan Satnarkoba Polrest Barelang.
Kasus bermula dari informasi terkait penyelundupan 300 Kg sabu dari Malaysia yang diperoleh Rahmadi SI seorang informan. Namun, rencana tersebut batal hingga akhirnya muncul informasi baru pada Mei 2024 mengenai masuknya 100 kg sabu ke Indonesia.
Atas informasi tersebut, beberapa terdakwa menggelar pertemuan di One Spot Coffee, Batam, guna membahas distribusi barang haram itu.
Awalnya, rencana penyelundupan mengalami kendala, namun setelah Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di Imperium, Batam, serta adanya tekanan dari pimpinan Polresta Barelang agar segera mengungkap kasus besar, Satria Nanda diduga memerintahkan timnya untuk kembali menjalankan operasi ini.
Dalam rapat lanjutan, terdakwa Shigit Sarwo Edhi sebagai Kanit memberikan arahan kepada Fadillah dan Rahmadi untuk memastikan eksekusi berjalan lancar. Rencana itu mencakup pembagian 100 Kg sabu, di mana 90 Kg digunakan untuk pengungkapan kasus, sedangkan 10 Kg lainnya diduga disisihkan untuk membayar SI dan keperluan operasional. Pada akhirnya, strategi tersebut mendapat persetujuan Satria Nanda meski awalnya ia menilai skema itu berisiko tinggi.
Hingga akhirnya, pada bulan Juni, beberapa terdakwa menyewa Awang seorang tekong untuk mengambil sabu dari Malaysia. Awang diupah Rp 20 juta dan melaju dari Perairan Nongsa, menuju Tanjung Uban hingga ke Malaysia.
Awang membawa kapal seorang diri, dikawal oleh beberapa terdakwa (polisi) menggunakan kapal terpisah. Namun diperbatasaan, para terdakwa berhenti. Sedangkan Awang masuk ke perairan Malaysia.
Setelah Awang kembali dari perairan Malaysia, para terdakwa kembali mengawal Awang hingga perairan Nongsa. Sesampai di perairan Nongsa, Awang tetap berada diatas kapal, sedangkan para terdakwa mengambil dua tas besar dan memasukan ke dalam mobil warna silver untuk menuju Satnarkoba Polresta Barelang.
Di Satnarkoba Polresta Barelang, para terdkawa menghitung jumlah sabu didalam dua tas ada 44 bungkus, yang masing-masing bungkus berisi 1 kilogram. Sabu-sabu tersebut kemudian disisihkan 9 bungkus dan disimpan di tempat terpisah.
Untuk 35 bungkus lagi atau 35 kilogram, dilaporkan untuk diexpos dan disetujui oleh Kasat yang saat itu berada di Bandara Hang Nadim Batam.
Dalam pertemuan para terdakwa dan kasat, kasat juga sempat mengucapkan selamat kepada Para terdakwa karena sudah sukses bekerja. Yang kemudian ditentukan waktu untuk melakukan expos perkara nantinya. Para terdakwa kemudian menghubungi Poy (DPO), untuk mencari orang yang akan membawa sabu itu ke Jakarta. Dan Poy mendapatkan 3 orang, yakni Effendi, Nely dan Ade.
Dua diantara kurir adalah pasangan suami istri yang dijanjikan upah Rp 150 juta dan Ade yang dijanjikan upah Rp 10 juta. Namun dalam
Aksi itu, para polisi yang semula memiliki barang, melakukan aksi penyergapan kepada ketiganya. Orang suruhan Poy ditangkap ditangkap di dekat jembatan Barelang dengan barang bukti 35 kilogram sabu.
Tak hanya itu, 9 kilogram sabu yang disisihkan itu kemudian dijual, salah satunya kepada Azis dengan harga Rp 400 juta per kilogram. Namun diperjalanan, Azis tak melunasi sisa dari pembelian sabu tersebut. Perbuataan para terdqkwa dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU narkotika jo 132 jo pasal 64 UU narkotika. Atau pasal 114 ayat 2 Jo 132 Jo 64 UU narkotika. (*)
batampos – FIFA resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga negara yang mengakibatkan mereka tidak dapat berpartisipasi dalam Piala Dunia 2026. Ketiga negara tersebut adalah Rusia, Kongo, dan Pakistan. Sanksi ini diberikan berdasarkan berbagai alasan, mulai dari konflik geopolitik hingga permasalahan internal dalam federasi sepak bola masing-masing negara.
1. Rusia: Dilarang Akibat Konflik Geopolitik
Sejak invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022, FIFA dan UEFA telah menerapkan larangan bagi Rusia untuk berpartisipasi dalam kompetisi sepak bola internasional. Larangan ini mencakup turnamen besar seperti Piala Dunia dan Kejuaraan Eropa.
Keputusan FIFA ini bukan hal baru bagi Rusia. Pada Piala Dunia 2022 di Qatar, Rusia juga telah dilarang tampil meskipun mereka berhasil mencapai babak play-off. FIFA dan UEFA tetap mempertahankan sanksi ini hingga Piala Dunia 2026, menjadikan Rusia satu-satunya negara anggota UEFA yang tidak diizinkan ikut dalam kualifikasi.
2. Kongo: Sanksi Akibat Campur Tangan Pihak Ketiga
Federasi Sepak Bola Kongo (FECOFOOT) menerima sanksi FIFA karena adanya intervensi pihak ketiga dalam pengelolaan organisasi mereka. Menurut statuta FIFA, setiap federasi sepak bola nasional harus beroperasi secara independen tanpa pengaruh eksternal.
Dalam pernyataannya, FIFA menegaskan bahwa FECOFOOT telah ditangguhkan segera karena “intervensi pihak ketiga yang sangat serius dalam urusan organisasi.” Keputusan ini diambil setelah FIFA dan Konfederasi Sepak Bola Afrika (CAF) mengirim tim investigasi ke Brazzaville, ibu kota Kongo.
Sebagai konsekuensi dari sanksi ini, Kongo tidak hanya dilarang tampil di Piala Dunia 2026, tetapi juga dalam seluruh kompetisi internasional di bawah naungan FIFA. Namun, FIFA memberikan kesempatan bagi Kongo untuk mencabut larangan ini jika mereka memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah pengembalian kendali penuh atas federasi sepak bola kepada FECOFOOT sebelum turnamen dimulai.
3. Pakistan: Gagal Menerapkan Revisi Konstitusi
Pakistan juga dijatuhi sanksi oleh FIFA akibat permasalahan internal dalam Federasi Sepak Bola Pakistan (PFF). FIFA menilai PFF gagal mengadopsi revisi konstitusi yang bertujuan untuk menjamin proses pemilihan yang adil dan demokratis.
Ini bukan kali pertama Pakistan mendapatkan hukuman dari FIFA. Pada 2017 dan 2021, FIFA juga menangguhkan federasi mereka karena campur tangan pihak ketiga. Sanksi sebelumnya baru dicabut pada Juni 2022 setelah PFF menyatakan telah mendapatkan kembali kendali penuh atas kantor dan keuangan mereka.
FIFA menyatakan bahwa sanksi kali ini hanya akan dicabut jika Kongres PFF menyetujui revisi konstitusi yang telah diajukan oleh FIFA dan AFC. Dengan larangan ini, Pakistan tidak hanya kehilangan kesempatan berkompetisi di Piala Dunia 2026, tetapi juga dilarang berpartisipasi dalam turnamen internasional lainnya.
Dampak Besar bagi Ketiga Negara
Keputusan FIFA ini membawa dampak besar bagi sepak bola di Rusia, Kongo, dan Pakistan. Rusia, yang pernah menjadi tuan rumah Piala Dunia 2018, kini harus absen dari ajang prestisius tersebut untuk kedua kalinya berturut-turut.
Sementara itu, Kongo, yang saat ini berada di posisi terbawah Grup E dalam kualifikasi zona Afrika, semakin sulit untuk bersaing di tingkat internasional. Begitu juga dengan Pakistan, yang selain gagal lolos ke Piala Dunia 2026, kini menghadapi tantangan lebih besar dalam persiapan menuju Piala Asia 2027.
Jika Kongo dan Pakistan tidak segera memenuhi syarat yang ditetapkan FIFA, perkembangan sepak bola nasional mereka berisiko mengalami kemunduran yang lebih dalam. Keputusan ini menegaskan komitmen FIFA dalam menegakkan aturan dan integritas sepak bola di seluruh dunia. (*)