
batampos – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akan resmi dibuka pada 23 Juni 2026. Pemerintah daerah mengingatkan orang tua agar tidak melakukan praktik “titip sekolah” dalam proses penerimaan siswa.
Sekretaris Panitia SPMB Tanjungpinang, Inderi Zamar mengatakan proses pendaftaran akan berlangsung hingga 3 Juli 2026, sebelum dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan seleksi hingga pertengahan Juli.
“Sehingga rentang waktunya hingga 13 Juli, hal ini untuk memastikan semua murid terakomodir untuk bersekolah,” ujar Inderi, Senin (18/5).
Ia menjelaskan, sistem penerimaan tahun ini masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dengan pola jalur penerimaan yang tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Untuk jenjang SD, jalur penerimaan terdiri dari domisili, afirmasi, dan mutasi. Sementara untuk SMP ditambah jalur prestasi.
Di Kota Tanjungpinang, terdapat sekitar 50 SD negeri dan 15 SMP negeri yang akan membuka pendaftaran secara serentak pada periode tersebut.
“Untuk SD jalur domisili 85 persen, untuk SMP 52 persen karena ada tambahan jalur prestasi sebesar 25 persen,” jelasnya.
Inderi menambahkan, kuota penerimaan di setiap sekolah ditentukan berdasarkan kapasitas masing-masing satuan pendidikan. Misalnya, SMP Negeri 7 memiliki kuota hingga 10 rombongan belajar (rombel) dengan masing-masing rombel berisi 45 siswa.
Sementara untuk jenjang SD, kapasitas maksimal mencapai lima rombel dengan masing-masing rombel berisi 36 siswa.
Ia menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan untuk mencegah praktik “titip sekolah” yang kerap muncul setiap tahun ajaran baru.
“Jadi kita minta orang tua untuk tidak memaksakan anak masuk ke sekolah tertentu. Harus sesuai jalur yang sudah ditentukan,” tegasnya. (*)
Artikel SPMB SD-SMP Tanjungpinang Dibuka 23 Juni, Orang Tua Diminta Hindari “Titip Sekolah” pertama kali tampil pada Kepri.









