
batampos – Perumahan bantuan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, sebagian besar penghuni rumah bantuan tersebut disebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perumahan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu dibangun pada 2021 dengan total 25 unit rumah dan anggaran sekitar Rp5 miliar.
Kepala Dinas PUPR Kepulauan Anambas, Andyguna Hasibuan membenarkan bahwa awalnya program tersebut memang diperuntukkan bagi nelayan. Namun, di tengah proses pembangunan, status penerima bantuan berubah menjadi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Memang benar pas awal perencanaan di pusat untuk nelayan. Tapi pada proses pembangunan berjalan, peruntukkannya dirubah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan karena nelayan tidak mau tinggal di sana,” ujar Andyguna, Senin (18/5).
Ia menjelaskan, pemerintah sempat kesulitan mencari warga yang bersedia menempati kawasan perumahan tersebut karena akses menuju lokasi dinilai belum memadai.
Menurutnya, kondisi jalan saat itu masih buruk dan jaringan telekomunikasi juga terbatas sehingga masyarakat enggan tinggal di lokasi tersebut.
“Ditambah lagi waktu itu susah sinyal, dan jalan pun belum bagus. Makanya sempat kami buat jalan pada tahun 2023 agar memudahkan penghuni,” katanya.
Setelah akses mulai diperbaiki, pemerintah daerah kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencari warga yang bersedia tinggal di kawasan perumahan tersebut. Rumah bantuan itu akhirnya mulai ditempati pada akhir 2024.
Andyguna mengaku belum mengetahui secara rinci mekanisme penetapan penerima rumah bantuan tersebut karena dirinya baru menjabat di Dinas PUPR.
“Saya rasa ada ketentuannya, tapi belum tahu detail karena saya baru masuk di PUPR. Biasanya ada penetapan dari kepala daerah siapa-siapa saja yang berhak menempati,” ucapnya.
Terkait banyaknya ASN yang menghuni rumah bantuan tersebut, Andyguna tidak membantah. Namun ia menegaskan sebagian besar penghuni merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya berstatus tenaga honorer.
“Itu PPPK, bukan PNS. Kalau dalam aturan mereka masih masuk kategori MBR,” jelasnya.
Meski demikian, Dinas PUPR berencana melakukan evaluasi terhadap penghuni rumah bantuan agar pemanfaatannya tetap sesuai peruntukan.
Evaluasi dilakukan menyusul adanya laporan sejumlah rumah tidak ditempati langsung oleh penerima manfaat, melainkan ditinggalkan atau dihuni pihak lain.
“Kita akan evaluasi agar tepat sasaran. Tak perlu sampai 10 tahun. Saya rasa 2 tahun sudah bisa evaluasi, kalau terlalu lama nanti seperti rumah sendiri pula,” tegas Andyguna.
Ia menambahkan, rumah bantuan pemerintah harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan tempat tinggal layak sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Artikel Rumah Bantuan MBR di Anambas Ditempati ASN, PUPR Bakal Evaluasi pertama kali tampil pada Kepri.









