Kamis, 25 Juni 2026
Beranda blog Halaman 231

Ascott Rayakan 30 Tahun di Indonesia Lewat Kampanye “30 & Beyond”

0

batampos – Ascott Indonesia merayakan tiga dekade kiprahnya di Indonesia melalui kampanye bertajuk “30 & Beyond”. Perayaan ini menjadi penanda perjalanan panjang Ascott yang berkembang dari operator serviced residence menjadi bagian dari berbagai momen perjalanan masyarakat, mulai dari perjalanan bisnis, masa tinggal jangka panjang, hingga liburan keluarga dan wisata.

Selama 30 tahun terakhir, Ascott terus memperluas jangkauannya ke berbagai destinasi di Indonesia guna menjawab kebutuhan wisatawan yang semakin beragam. Melalui kampanye “30 & Beyond”, perusahaan menghadirkan rangkaian promo menginap eksklusif, pengalaman kuliner pilihan, hingga inisiatif komunitas yang berlangsung sepanjang tahun.

Beyond Stay

Dalam program “Stay Your Way in Indonesia”, Ascott menawarkan potongan harga hingga 30 persen untuk pengalaman menginap di berbagai properti di Indonesia. Promo tersebut juga dilengkapi sejumlah keuntungan tambahan bagi tamu yang memilih masa tinggal lebih panjang, termasuk fleksibilitas lebih baik dan berbagai privilese eksklusif.

Anggota Ascott Star Rewards (ASR) turut mendapatkan kesempatan menikmati pengalaman spesial yang dirancang secara eksklusif. Salah satunya adalah pengalaman menginap di hotel suites bertema Chelsea FC pertama di Asia yang berada di Ascott Sudirman Jakarta dan Citadines Sudirman Jakarta.

Tak hanya itu, ASR juga menawarkan kesempatan perjalanan pulang-pergi Jakarta–London dengan akses eksklusif menyaksikan pertandingan langsung Chelsea FC dari ASR VIP Box di Stamford Bridge.

Beyond Plates

Ascott Indonesia juga menghadirkan promo kuliner “Signature 30” yang menampilkan berbagai hidangan unggulan lokal dari sejumlah properti dalam portofolionya.

Untuk menambah pengalaman bersantap, tamu yang memesan menu “Signature 30” akan memperoleh Golden Receipt yang memberikan peluang mendapatkan berbagai hadiah dan reward menarik lainnya.

Beyond Community

Selain menghadirkan pengalaman bagi tamu, Ascott Indonesia juga terus memperkuat perannya dalam mendukung komunitas di berbagai daerah operasional melalui pendekatan keberlanjutan yang sejalan dengan kerangka Ascott CARES
.

Dalam rangka memperingati sejumlah momentum lingkungan global seperti World Environment Day, World Mangrove Day, dan World Cleanup Day, Ascott Indonesia akan menggelar berbagai program berbasis keberlanjutan yang melibatkan karyawan, tamu, dan komunitas lokal.

Country General Manager Ascott Indonesia, Philip Barnes, mengatakan Ascott telah menjadi bagian dari perjalanan Indonesia selama tiga dekade sejak awal berdiri sebagai operator serviced residence yang melayani pelaku perjalanan bisnis dan profesional di berbagai kota besar.

Menurutnya, bergabungnya TAUZIA Hotels ke dalam keluarga besar Ascott sejak 2018 semakin memperkuat fondasi perusahaan dan memperluas jangkauan ke lebih banyak kota serta segmen wisatawan.

“Saat ini, dengan lebih dari 150 properti operasional dan pipeline di lebih dari 20 kota, kami terus memperluas kehadiran ke destinasi resort seperti Bali, Labuan Bajo, dan berbagai destinasi lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberagaman pasar Indonesia menjadi faktor utama yang mendorong Ascott terus berkembang dan menghadirkan pengalaman yang relevan bagi tamu di setiap destinasi.

Kampanye “30 & Beyond” akan terus berlangsung sepanjang tahun melalui berbagai program dan pengalaman baru di jaringan properti Ascott Indonesia.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Discover ASR Indonesia – 30 & Beyond
serta akun Instagram @discoverasrindonesia (*)
.

Artikel Ascott Rayakan 30 Tahun di Indonesia Lewat Kampanye “30 & Beyond” pertama kali tampil pada Lifestyle.

5 Mille Crepes Enak di Batam, Dessert Lembut yang Lagi Diburu Pecinta Manis

0
Mille Crepes. (instagram.com/kozepatisserie)

batampos – Mille crepes menjadi salah satu dessert yang semakin populer di Kota Batam. Kue berlapis tipis dengan tekstur lembut dan rasa creamy banyak diburu pecinta makanan manis, baik untuk nongkrong santai maupun merayakan momen spesial.

Ada sejumlah toko kue dan dessert di Batam yang dikenal memiliki mille crepes dengan rasa premium dan tampilan menggoda.

Ini 5 Mille Crepes enak di Batam, dirangkum dari berbagai sumber:

1. Petite Pastry

Salah satu cafe yang terkenal dengan menu mille crepesnya. Bahkan kamu bisa memesan dalam versi satu loyang. Lokasi di Ruko Purimas 1 Blok C. 1, Batam Centre, Teluk Tering, Batam Kota.

2. Meilleur Cafe & Patisserie

Cafe yang menjual berbagai pilihan mille crepes dengan rasa menarik. Kamu juga bisa cobain makanan beratnya. Lokasi di Komp. Ruko Palm Spring, Batam Centre, Jl. Palm Spring No.11 Blok C1, Taman Baloi, Batam Kota.

3. Koze Patisserie

Cafe yang memiliki suasana modern dan tempatnya luas. Pilihan mille crepes-nya bikin waktu kuliner tidak terlupakan. Lokasi Ruko Royal Sincom Blok C, Jl. Laksamana Bintan No.19, Tlk. Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

4. The Smith Patisserie Grand Batam

Cafe yang terkenal dengan berbagai mille crepes yang menarik. Kamu juga bisa menikmati kopi dan minuman menarik lainnya. Lokasi di Grand Batam Mall #03-17, Jl. Pembangunan, Batu Selicin, Lubukbaja, Batam.

5. Tatido Coffee Roasters

Cafe yang terkenal dengan pilihan kopi dan mille crepe-nya. Size mille crepe-nya besar dan penuh dengan krim lembut. Lokasi di Jl. Taman Seruni Indah, Tlk. Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Mille crepe dibuat dari banyak lapisan crepe tipis yang disusun dengan krim di antaranya sehingga menghasilkan tekstur lembut dan lumer saat dimakan. Pastikan lokasi dan jam buka sebelum berkunjung. (*)

 

 

Artikel 5 Mille Crepes Enak di Batam, Dessert Lembut yang Lagi Diburu Pecinta Manis pertama kali tampil pada Metropolis.

Android 17 Siap Rilis, Google Tambahkan 9 Fitur Baru Berbasis AI Gemini

0
Android 17 siap rilis. (x.com/MacRumors)

batampos – Google akhirnya memperkenalkan Android 17 melalui ajang Android Show jelang Google I/O 2026. Sistem operasi terbaru disebut menjadi salah satu pembaruan Android terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu sorotan utama Android 17 adalah hadirnya “Gemini Intelligence”. Gemini Intelligence memungkinkan ponsel menjalankan berbagai tugas otomatis seperti membantu belanja, memesan perjalanan, dan mengisi formulir secara pintar.

Ada 9 fitur terbaru dari Android 17, dikutip dari The Verge:

1. Gemini Intelligence

AI sebagai inti pengalaman Android 17. AI membantu menjalankan tugas otomatis.

2. Emoji Baru Bergaya 3D

Android 17 membawa perubahan besar pada lebih dari 4.000 emoji dengan tampilan baru yang lebih hidup dan tiga dimensi menggunakan desain Noto 3D.

3. Quick Share Terhubung dengan iPhone

Fitur berbagai file Quick Share diperluas agar lebih kompatibel dengan perangkat lain termasuk iPhone melalui QR code dan sistem lintas platform.

4. Pause Point untuk Kurangi Kecanduan Aplikasi

Google menambahkan fitur Pause Point yang memberi jeda atau pengingat sebelum pengguna membuka aplikasi tertentu terlalu lama.

5. Screen Reactions untuk Kreator Konten

Android 17 menghadirkan kemampuan merekam layar dan kamera depan secara bersamaan. Cocok untuk reaction video atau konten gaming.

6. Widget Dibuat dengan Perintah AI

Pengguna dapat membuat widget khusus hanya dengan mengetik perintah sederhana menggunakan fitur “Create My Widget” berbasis AI Gemini.

7. Fitur Rambler di Gboard

Keyboard Gboard mendapatkan fitur transkripsi suara bernama Rambler yang dapat menghapus kata-kata pengisi seperti “uh”, “hmm”, atau “eee” secara otomatis saat mengetik lewat suara.

8. Keamanan dan Anti Penipuan Lebih Kuat

Android 17 membawa peningkatan proteksi seperti pemblokiran panggilan scam, perlindungan OTP, pembatasan percobaan password, dan penguncian biometrik jarak jauh untuk perangkat hilang.

9. Desain Baru dengan Efek Blur dan Transparan

Google memperkenalkan tampilan antarmuka baru dengan efek blur, transparansi, dan gaya frosted glass pada panel notifikasi, quick settings, hingga menu sistem.

Google menyebut Android 17 akan mulai dirilis stabil pada musim panas 2026 untuk perangkat Pixel terlebih dahulu sebelum diperluas ke Samsung, Xiaomi, Oppo, dan vendor Android lainnya. (*)

 

Sumber: theverge.com & androidcentral.com

Artikel Android 17 Siap Rilis, Google Tambahkan 9 Fitur Baru Berbasis AI Gemini pertama kali tampil pada Lifestyle.

Polda Kepri Segera Tetapkan Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Nongsa

0
Tambang pasir di Nongsa.

batampos – Penyidikan kasus tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi, Nongsa, Batam, terus bergerak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memastikan proses hukum masih berjalan dan calon tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan tersebut sudah mulai mengerucut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan penyidik hingga kini masih terus bekerja, mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus bekerja dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka,” ujar Silvester, Selasa (12/5).

Baca Juga: Batam Kembali Diguncang Kejahatan Siber

Menurut dia, penyidik telah memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak untuk mengurai peran masing-masing dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan Nongsa itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengaku sudah mengantongi nama pihak yang diduga paling bertanggung jawab.

“Nama-nama yang diduga bertanggung jawab sudah ada. Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi,” katanya.

Meski demikian, Silvester belum bersedia membeberkan identitas calon tersangka maupun detail hasil penyidikan. Ia menegaskan penyidik masih membutuhkan pendalaman sebelum menetapkan status hukum pihak terkait.

“Yang jelas saat ini kami masih bekerja menyelesaikan seluruh proses penyidikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa lebih dari sepuluh orang saksi terkait aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di sekitar kawasan Bandara Internasional Hang Nadim tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pekerja tambang, warga sekitar, hingga pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan.

Baca Juga: Hujan Deras, Jalanan di Batuaji Terendam Banjir

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Dharma Negara, mengatakan penyidik juga membuka kemungkinan melakukan upaya Qpaksa terhadap saksi yang tidak kooperatif.

“Kalau sudah dua kali dipanggil tidak hadir, tentu ada langkah tegas yang akan kami lakukan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Bahkan kondisi di lapangan menunjukkan adanya lubang galian dengan kedalaman ekstrem yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Selain berdampak terhadap kerusakan lingkungan, aktivitas tambang pasir ilegal itu juga dinilai mengganggu kawasan strategis pengembangan Bandara Hang Nadim. Lokasi tambang disebut masuk dalam area rencana perluasan runway bandara.

Saat ini area bekas tambang telah dipasangi garis pembatas untuk mencegah warga mendekat ke lokasi berbahaya. BP Batam juga mulai melakukan penimbunan terhadap sejumlah lubang galian.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran lokasi tambang berada di kawasan vital Nongsa. Warga pun mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan tambang ilegal lain di wilayah tersebut. (*)

Artikel Polda Kepri Segera Tetapkan Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Nongsa pertama kali tampil pada Metropolis.

Max Verstappen Debut di Ajang Nurburgring 24H, Tiket Terusan Ludes Terjual

0
Max Verstappen (Bein Sports)

batampos – Antusiasme penonton terhadap ajang balapan ketahanan Nurburgring 24 Hours edisi 2026 melonjak tajam. Tiket terusan dilaporkan sudah habis terjual enam hari sebelum balapan utama dimulai. Debut Max Verstappen disebut menjadi penyebab lonjakan tersebut.

Dalam rilis resmi, penyelenggara mengonfirmasi bahwa tiket akhir pekan (paket 2, 3, hingga 4 hari) sudah tidak tersedia.

Hingga Selasa (12/5), hanya tersisa tiket harian untuk Kamis, Jumat, dan Minggu. Sementara untuk hari Sabtu, panitia tidak lagi menjual tiket harian, dan meminta penonton untuk tidak datang karena keterbatasan kapasitas di area sirkuit.

“Kami tentu senang dengan dukungan luar biasa dari para penggemar lama maupun baru yang benar-benar membanjiri kami tahun ini.

Namun ini juga membuat kami harus membatasi jumlah tiket untuk pertama kalinya dalam lebih dari 50 tahun sejarah ajang ini,” kata Race Director Nurburgring 24 Hours, Walter Hornung, dikutip dari RacingNews365.

Sementara itu, Verstappen akan menjalani debut bersama tim Verstappen Racing. Dia mengendarai mobil Mercedes-AMG GT3 Evo di kelas SP9. Juara dunia Formula 1 empat kali itu akan berbagi mobil dengan Lucas Auer, Jules Gounon, serta Daniel Juncadella. Race utama akan dimulai pada Sabtu (16/5) pukul 15.00 waktu setempat.

Verstappen mengaku sudah melakukan persiapan dengan menjalani beberapa sesi tes.

“Dari sisi pembalap kami sudah siap, tim juga kuat. Kami hanya perlu memastikan mobil tetap utuh, terutama untuk balapan 24 jam,” ujarnya. (*)

Artikel Max Verstappen Debut di Ajang Nurburgring 24H, Tiket Terusan Ludes Terjual pertama kali tampil pada Olahraga.

Pemerintah Perkuat Digitalisasi DTSEN agar Bansos Tak Salah Sasaran

0
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

batampos – Pemerintah berupaya memperkuat digitalisasi bantuan sosial berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tujuannya, agar tidak ada lagi bantuan salah sasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul menegaskan, digitalisasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Instruksi Presiden terkait DTSEN dan pengentasan kemiskinan. Seluruh program Kemensos, kata dia, kini menggunakan DTSEN sebagai basis penyaluran bantuan sosial.

“Saya ingin hari ini menjadi tahapan dari proses digitalisasi bansos yang berpedoman pada Inpres nomor 4 dan 8 (Tahun 2025). Jadi semua program menggunakan DTSEN karena itu perintah Presiden. Dengan adanya digitalisasi bansos kita gembira menemukan hal mungkin jadi perhatian kita soal bansos tidak tepat sasaran,” kata Gus Ipul.

Ia optimistis kesinambungan basis DTSEN dan proses digitalisasi akan meningkatkan akurasi bansos sehingga lebih tepat sasaran.

“DTSEN ini memang mengoreksi data kita. Sekarang DTSEN diperkuat dengan digitalisasi. Artinya ini menjadi benang merah yang tidak putus,” ujarnya.

Ia menyebut uji coba digitalisasi yang dilakukan di Banyuwangi menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan dan kini mulai direplikasi di 42 kabupaten/kota, dengan target penerapan secara nasional pada akhir tahun 2026.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan literasi digital di masyarakat. “Tapi ini kan harus dilalui, untuk mengedukasi masyarakat ke depan,” kata Gus Ipul.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia menjelaskan digitalisasi bukan sekadar transformasi teknologi, tetapi alat bantu untuk mempercepat pemutakhiran DTSEN agar lebih akurat dan tepat sasaran.

“Esensinya adalah digitalisasi ini sebagai alat bantu untuk memuluskan dan memutahirkan dengan lebih cepat dan akurat,” kata Amalia.

BPS, lanjutnya, tengah menyiapkan penyempurnaan pengukuran kesalahan penyaluran bansos melalui hasil Sensus Ekonomi 2026. Dari sensus tersebut, BPS akan menghitung desil masyarakat secara lebih akurat dan membandingkannya dengan realisasi penyaluran bansos Kemensos.

Selain itu, BPS juga akan memperkuat model pemeringkatan berbasis variabel hasil Sensus Ekonomi 2026 melalui penyempurnaan variabel dan pemanfaatan big data. Teknologi geotagging, citra satelit, hingga foto kondisi rumah akan digunakan untuk pengolahan model Proxy Means Test (PMT).

“Kami akan memanfaatkan big data, dengan men-overlay geotagging dengan citra satelit, plus foto kondisi rumah (dengan) metode scoring masuk ke dalam model PMT,” jelas Amalia.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf menekankan pentingnya transparansi dan pendekatan ilmiah dalam penyempurnaan model PMT.

“Kalau kita ingin mengurangi uncertainty information, ada dua cara. Pertama memastikan model PMT terakurat dan tersederhana. Caranya bagaimana? Kita harus segera bentuk tim atau panel ahli pemodelan PMT yang mewakili kepakaran nasional supaya diselesaikan secara lebih scientific. Ada keterbukaan, transparency dan peer review process,” kata Arief. (*)

Artikel Pemerintah Perkuat Digitalisasi DTSEN agar Bansos Tak Salah Sasaran pertama kali tampil pada News.

Lawan Putusan Banding, Kasus 1,9 Ton Sabu Dibawa ke MA

0
Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton duduk di kursi pesakitan saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3). Foto:Azis Maulana

batampos – Perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton di perairan Kepulauan Riau belum berhenti di tingkat banding. Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus tersebut memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah menilai terdapat perbedaan mendasar antara putusan Pengadilan Negeri Batam dan putusan banding Pengadilan Tinggi Kepri.

Kuasa hukum para terdakwa dari MNL Law Firm, Benhauser, mengatakan konstruksi hukum yang digunakan majelis hakim tingkat banding berbeda dengan putusan tingkat pertama. Perbedaan itu, menurut dia, menyangkut bentuk perbuatan pidana yang dinilai terbukti.

“Putusan banding menyebut para terdakwa melakukan perbuatan menerima dan menyalurkan narkotika. Sedangkan putusan tingkat pertama menyatakan mereka sebagai perantara. Ini dua bentuk perbuatan pidana yang berbeda secara hukum,” kata Benhauser, Rabu (13/5).

Dalam putusan banding Nomor 179/PID.SUS/2026/PT TPG, Nomor 178/PID.SUS/2026/PT TPG, dan Nomor 177/PID.SUS/2026/PT TPG, terdakwa Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menerima narkotika golongan I bukan tanaman. Sementara Richard Halomoan Tambunan dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca Juga: Hujan Deras, Jalanan di Batuaji Terendam Banjir

Menurut Benhauser, istilah “menerima” dan “perantara” memiliki konsekuensi hukum berbeda. Ia menilai status sebagai perantara mengandung unsur pengetahuan terhadap objek yang diperantarai, sedangkan menerima belum tentu menunjukkan adanya pengetahuan mengenai isi barang.

Sejak awal persidangan, kata dia, para terdakwa konsisten menyatakan hanya menjalankan tugas teknis pelayaran dan tidak mengetahui kapal yang mereka awaki membawa narkotika.

“Tidak ada saksi yang menyebut para terdakwa mengetahui muatan kapal tersebut adalah narkotika,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan Jeky Tan dan Weerapat Phongwan yang disebut sebagai pengendali operasi pelayaran dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang. Menurut Benhauser, fakta itu belum sepenuhnya terungkap dalam proses persidangan.

Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat dugaan kesalahan penerapan hukum dalam putusan banding, terutama terkait pembuktian unsur pidana yang menjadi dasar penghukuman dua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

“Yang menjadi pertanyaan, unsur mana yang sebenarnya terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dua terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup,” kata dia.

Baca Juga: Waduk Oleana Park Piayu Makan Korban, Warga Desak Developer Bertindak

Selain mempersoalkan konstruksi hukum, kuasa hukum menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara utuh Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur kewajiban hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, sikap batin, kondisi sosial ekonomi, hingga dampak pidana terhadap masa depan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Benhauser menyebut tidak ada bukti konkret yang menunjukkan para terdakwa mengetahui keberadaan narkotika sejak awal perjalanan kapal. Menurut dia, penyidik juga tidak menemukan bukti adanya perencanaan aktif para terdakwa dalam tindak pidana tersebut.

Di sisi lain, tim kuasa hukum mengungkap dugaan penghapusan percakapan WhatsApp yang disebut berkaitan langsung dengan perkara. Dugaan itu muncul setelah Hasiholan Samosir, yang merupakan nahkoda kapal, menyatakan telepon genggamnya sempat disita penyidik Badan Narkotika Nasional untuk pemeriksaan.

“Setelah dikembalikan, ditemukan adanya penghapusan percakapan WhatsApp terkait negosiasi kru kapal dan daftar awak kapal,” ujar Benhauser.

Menurut dia, hilangnya data komunikasi elektronik tersebut berpotensi memengaruhi integritas alat bukti karena dapat menghapus informasi mengenai pihak pemberi instruksi maupun tingkat pengetahuan awak kapal terhadap muatan yang diangkut.

MNL Law Firm mengaku telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 23 April 2026 terkait dugaan penghapusan percakapan tersebut. Selain itu, mereka juga dua kali mengirim surat permohonan rapat dengar pendapat umum kepada Komisi III DPR RI guna menyampaikan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Namun hingga kini belum ada tanggapan.

Tak hanya menempuh kasasi, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan pengajuan judicial review terhadap Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Benhauser, pasal tersebut tidak secara tegas mencantumkan unsur pengetahuan atau mens rea dalam pertanggungjawaban pidana.

“Absennya unsur mengetahui dalam norma itu berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap orang yang sebenarnya tidak mengetahui adanya narkotika, tetapi tetap dipidana karena berada dalam satu rangkaian peristiwa,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi sosial ekonomi para terdakwa yang dinilai tidak mencerminkan profil pelaku sindikat narkotika internasional. Leo Candra Samosir disebut bekerja sebagai penjual ikan asin saat tidak melaut. Hasiholan Samosir tinggal di rumah sederhana bersama keluarganya, sedangkan Richard Tambunan masih menumpang di rumah mertua.

“Rekening bank para terdakwa juga tidak menunjukkan adanya transaksi mencurigakan atau aliran dana besar sebagaimana lazim ditemukan dalam perkara narkotika skala internasional,” kata Benhauser.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan vonis terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu yang diungkap di perairan Karimun Anak pada Mei 2025 lalu.

Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, serta Chief Officer Richard Halomoan Tambunan dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada warga negara Thailand, Weerapat Phongwan.

Sementara Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara, Teerapong Lekpradube 17 tahun penjara, dan Fandi Ramadhan lima tahun penjara.

Meski putusan banding telah dijatuhkan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)

Artikel Lawan Putusan Banding, Kasus 1,9 Ton Sabu Dibawa ke MA pertama kali tampil pada Metropolis.

Oxford United Umumkan Pemain yang Hengkang, Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Bertahan

0
Ole Romeny.

batampos – Oxford United mengumumkan pemain-pemain yang sudah dipastikan hengkang musim depan. Ada 10 pemain yang meninggalkan Oxford United dan tidak akan bermain di League One musim 2026/2027.

Sepuluh pemain tersebut adalah Przemysław Placheta, Myles Peart-Harris, Hidde ter Avest, Owen Dale, Will Goodwin, Joshua Johnson, Jacob Knightbridge, Steph Negru, Tom Bradshaw, dan Stuart Findlay. Pihak klub mengucapkan terima kasih kepada pemain-pemain tersebut.

“Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih saya kepada setiap pemain yang meninggalkan klub atas kontribusi dan profesionalisme mereka selama berada di Oxford United,” kata Kepala Operasi Sepak Bola, Ed Waldron, yang dikutip laman resmi Oxford United, Selasa (12/5).

Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Bertahan

Dari 10 pemain yang dipastikan keluar dari Oxford United, tidak ada nama Ole Romeny dan Marselino Ferdinan. Kedua pemain Timnas Indonesia tersebut akan bertahan dan bermain di League One musim depan.

Untuk Ole Romeny, kontraknya bersama Oxford United memang masih panjang. Melansir Transfermarkt, penyerang Timnas Indonesia tersebut masih bertahan hingga 30 Juni 2028.

Di musim ini, Ole mengawali perjalanannya dengan cedera patah kaki setelah menghadapi Arema FC di Piala Presiden 2025. Patah kaki tersebut membuatnya absen 13 pertandingan di Championship.

Bersama Oxford United, Ole bermain 16 pertandingan dan hanya dua kali menjadi starter. Pemain berusia 25 tahun tersebut juga tidak mampu mencetak gol hingga musim berakhir.

Jika Ole masih punya kontrak hingga 2028, berbeda dengan Marselino Ferdinan. Gelandang berusia 21 tahun tersebut akan habis kontrak pada 30 Juni 2026.

Di tim utama AS Trencin, Marselino tidak mendapatkan kesempatan bermain. Namun di tim AS Trencin B yang bermain di divisi ketika Liga Slovakia, gelandang Timnas Indonesia tersebut sudah bermain di dua pertandingan melawan FK Raca dan FC Malacky.

Untuk saat ini, belum ada kabar tentang perpanjangan kontraknya bersama Oxford United. Yang juga masih jadi pertanyaan, apakah Marselino bakal masuk dalam skuad Oxford United untuk League One atau dipinjamkan lagi ke AS Trencin musim depan? Patut dinantikan. (*)

Artikel Oxford United Umumkan Pemain yang Hengkang, Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Bertahan pertama kali tampil pada Olahraga.

MK Tegaskan Ibu Kota Indonesia Masih DKI Jakarta hingga Saat Ini

0
Foto udara matahari terbit di Monas, Jakarta. (Pexels/TomFisk)

batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). MK menegaskan bahwa ibu kota negara hingga saat ini masih berada di DKI Jakarta.

Sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sebagaimana bunyi putusan MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menguraikan bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Ketidaksinkronan tersebut dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Terkait hal itu, Mahkamah menilai bahwa penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dibaca dan dimaknai bersama dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.

“Pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden,” tegas Adies.

Berkenaan dengan waktu pemindahan tersebut, lanjut Adies, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 disebutkan bahwa waktu pemindahan IKN bergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN dari Jakarta ke IKN.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, suatu peraturan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat sejak tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan yang bersangkutan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Adies.

“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya.

Sebelumnya, Zulkifli selaku Pemohon mendalilkan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.

Selanjutnya, pada 2024 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara. Sementara itu, hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum pernah ditetapkan.

Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut dinilai menimbulkan kondisi disharmoni horizontal. Sebab, pada saat yang sama Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara.

Akibatnya, kondisi tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.

Menurut Pemohon, kekosongan status ibu kota negara itu tidak hanya disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, tetapi juga akibat langsung dari desain norma yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi.

Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan sehingga keberadaannya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti. (*)

Artikel MK Tegaskan Ibu Kota Indonesia Masih DKI Jakarta hingga Saat Ini pertama kali tampil pada News.

Batam Kembali Diguncang Kejahatan Siber

0
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora (dua kanan) bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohe, dan perwakilan Imigrasi Batam menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus judi online di Mapolda Kepri, Selasa (12/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Aktivitas judi online berkedok siaran langsung di media sosial dibongkar Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) diamankan dari dua ruko elite di Batam yang dijadikan markas operasional jaringan perjudian internasional tersebut.

Dua lokasi yang digerebek berada di Ruko Taman Niaga Blok M Nomor 8 hingga 10, Sukajadi, serta Ruko Orchard Park Business Center (OPBC) Blok D2 Nomor 2 dan 3 di Batam Kota.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/11/V/2026/SPKT Ditreskrimsus Polda Kepri tertanggal 10 Mei 2026.

“Para pelaku diduga menjalankan perjudian online melalui media sosial Facebook dengan metode live streaming. Dalam operasionalnya ada host, operator, customer service hingga figur palsu yang seolah-olah ikut bermain untuk menarik minat korban,” ujar Nona saat konferensi pers, Selasa (12/5).

 

BACA SELENGKAPNYA di harian.batampos.co.id

Artikel Batam Kembali Diguncang Kejahatan Siber pertama kali tampil pada Metropolis.