
batampos – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (13/5).
Permohonan tersebut diajukan karena dinilai sejumlah pasal dalam UU Kesehatan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, terutama terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, hingga ketentuan pidana.
Kuasa hukum pemohon, Ishemat Soeria Alam mengatakan, berkas permohonan telah diterima MK dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang.
“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” ujarnya, Kamis (14/5).
Dalam permohonan tersebut, tim hukum menggugat lima pasal yang dianggap multitafsir, yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.
Menurutnya, Pasal 353 ayat (2) huruf g memberikan kewenangan terlalu luas kepada Menteri Kesehatan dalam menetapkan status KLB melalui frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri”.
Sementara Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kebijakan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas terkait perlindungan hak individu.
Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta.
Tim hukum menilai sejumlah ketentuan tersebut kabur, multitafsir, dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum. Mereka juga meminta publik ikut mengawal proses persidangan di MK.
“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” kata Ishemat.
Sementara itu, Dharma Pongrekun turut menyampaikan pandangannya terkait regulasi kesehatan global, termasuk mekanisme penetapan pandemi dan Kejadian Luar Biasa.
Ia menilai kebijakan KLB berpotensi membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah.
“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, ia juga menyinggung pembahasan amandemen World Health Organization terkait International Health Regulations (IHR), serta mengaitkannya dengan isu kesehatan global dan industri farmasi.
Namun ia menegaskan pernyataannya merupakan pandangan pribadi pemohon dan belum dibuktikan secara ilmiah maupun diputuskan pengadilan.
“Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman,” ucapnya menambahkan. (*)
Artikel Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi pertama kali tampil pada News.









