Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 2383

Cedera, Kevin Diks Absen Bela Timnas Indonesia

0
Pemain Timnas Sepak Bola Indonesia Kevin Diks dalam laga Grup C Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Kabar buruk datang dari pilar Timnas Indonesia, Kevin Diks jelang melawan Arab Saudi. Bek FC Copenhagen itu dipastikan akan absen bela Garuda dan kembali ke Denmark lebih cepat dari yang seharusnya.

Informasi terkait Kevin Diks itu disampaikan langsung oleh Manajer Timnas Indonesia, Sumardji. Pemain berusia 28 tahun itu disebut meninggalkan Jakarta pada Senin (18/11) malam.

“Ya (Kevin Diks absen melawan Arab Saudi). Dia akan kembali ke Copenhagen nanti malam. Cederanya tidak bisa sembuh sampai dengan game melawan Arab Saudi,” kata Sumardji saat dikonfirmasi JawaPos.com, Senin (18/11) sore.

Kevin Diks diketahui mengalami cedera saat dia melakoni pertandingan bersama Timnas Indonesia kontra Jepang pada Jumat (15/11) lalu. Padahal, itu merupakan debutnya bareng skuad Garuda setelah sah menjadi WNI pada 8 November lalu.

Dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kevin Diks dipercaya oleh Shin Tae-yong sebagai starter. Dia tampil dari menit awal untuk mengisi posisi fullback kanan.

Performanya cukup baik sebagai fullback kanan. Hanya saja dia tak bisa bermain penuh, bahkan satu babak pun tak bisa karena bertabrakan dengan salah satu pemain Jepang pada pertengahan babak pertama.

Kevin Diks pun ditarik keluar sebelum babak pertama berakhir. Alhasil pemain berusia 28 tahun itu hanya bermain 41 menit sebelum digantikan oleh Sandy Walsh. Selain itu, kaki kiri Diks juga sempat terlihat dikompres dengan es saat di bangku cadangan.

Kondisi cedera Kevin Diks pun tak menentu sampai sehari jelang pertandingan Timnas Indonesia vs Arab Saudi. Shin Tae-yong selaku pelatih Garuda juga sudah mengisyaratkan tak bisa memainkan beknya.

“Untuk Kevin Diks sepertinya sulit dimainkan. Yang harus diutamakan memang kondisi para pemain, harus dijaga, jadi saya tidak akan memaksa memainkan Kevin Diks (saat melawan Arab Saudi),” kata Shin Tae-yong dalam konferensi pers sehari jelang pertandingan. (*)

Artikel Cedera, Kevin Diks Absen Bela Timnas Indonesia pertama kali tampil pada Olahraga.

Kasus Kematian Akibat DBD di Batam Naik Signifikan Tahun Ini, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

0
Ilustrasi anak demam. (jpg)

batampos – Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kota Batam pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan, menjadikannya sebagai tahun dengan jumlah kasus kematian tertinggi dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Batam, hingga November 2024 tercatat ada 9 kasus kematian akibat DBD.

Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 3 kasus kematian pada tahun 2023, 6 kasus pada 2022, serta masing-masing 4 kasus pada 2021 dan 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan, jumlah total kasus DBD sepanjang Januari hingga November 2024 juga mengalami peningkatan menjadi 646 kasus. “Jumlah kasus ini lebih tinggi dibandingkan 392 kasus pada tahun 2023,” jelas Didi.

Meskipun demikian, angka tersebut masih di bawah puncak kasus tahun 2022 yang mencapai 902 kasus.

Baca Juga: Petugas Komitmen Bereskan Sampah dari Pemukiman, Masyarakat Diminta Tertib Bayar Iuran Sampah

Berdasarkan data Dinkes, puncak kasus tertinggi pada 2024 tercatat di bulan Juli dengan 126 kasus, disusul Agustus sebanyak 112 kasus, dan Oktober dengan 96 kasus. Sementara itu, bulan April menjadi periode dengan kasus terendah, yakni 12 kasus, disusul Januari dan Mei masing-masing 29 kasus.

“Per November ini, atau hingga 12 November 2024, tercatat ada 46 kasus,” tambahnya.

Berdasarkan analisis data per wilayah, Kecamatan Batam Kota tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus DBD tertinggi, mencapai 87 kasus. Namun, dari sisi risiko penyebaran, Kecamatan Batu Ampar memiliki angka Incidence Rate (IR) tertinggi, yakni 78 per 100.000 penduduk, meskipun jumlah kasusnya hanya 49.

“Batu Ampar memiliki IR tertinggi di Batam, menandakan risiko penularan di sana lebih besar dibandingkan kecamatan lainnya,” jelas Didi Kusmarjadi.

Selain Batu Ampar, Kecamatan Batam Kota dan Bengkong juga mencatat angka yang perlu diwaspadai. Bengkong memiliki 86 kasus dengan IR 66 per 100.000 penduduk, sementara Batam Kota mencatat IR sebesar 43 per 100.000 penduduk.

Dalam upaya menekan angka kasus DBD, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan beberapa kebijakan strategis, termasuk menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus DBD. Surat edaran ini berisi imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran DBD, terutama selama musim penghujan.

Baca Juga: Batam Genjot Retribusi Parkir, Hingga Oktober Tembus Rp8,6 Miliar

“Kami juga membentuk Jumantik Rumah, Jumantik Perkantoran, serta mengintensifkan pengawasan di tempat-tempat umum melalui Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 23 Tahun 2024,” kata Didi.

Sebagai upaya konkret lainnya, Pemko Batam menggalakkan Gerakan 3M Plus, yang mencakup Menguras, Menutup, Mengubur, serta langkah tambahan lainnya untuk mencegah perkembangbiakan nyamuk. Selain itu, juga diterapkan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J), di mana setiap rumah tangga diwajibkan memiliki satu juru pemantau jentik nyamuk.

Dengan tingginya angka kematian dan kasus DBD, Didi berharap masyarakat Batam turut berperan aktif dalam menjalankan gerakan pencegahan yang dicanangkan Pemko Batam. “Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menurunkan kasus DBD di Batam, terutama di tengah musim penghujan yang masih berlangsung,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Kasus Kematian Akibat DBD di Batam Naik Signifikan Tahun Ini, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir pertama kali tampil pada Metropolis.

Polsek Bintan Utara Ungkap Kasus Curanmor, Modus Pelaku Berkeliling Cari Motor Lalu Didorong ke Bengkel

0
Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi didampingi Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo menunjukkan sepeda motor yang dicuri beserta pelaku yang diamankan di Mapolsek Bintan Utara di Tanjunguban, Senin (18/11/2024). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Polsek Bintan Utara mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Bhakti Praja, Tanjunguban, Bintan.

Seorang pelaku berinisial J, 25, warga Tanjunguban berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BP 4476 BF.

Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi menyampaikan, aksi pelaku diketahui saat korban berinisial MR, 51, pulang ke rumah pada Minggu (10/11/2024).

“Korban MR tidak melihat motornya parkir di teras rumahnya,” katanya di Polsek Bintan Utara pada Senin (17/11/2024).

Korban yang kehilangan sepeda motor langsung melapor ke Polsek Bintan Utara.

Dia mengatakan, kasus terungkap setelah petugas yang sedang melakukan patroli malam mendapat informasi adanya sepeda motor yang hilang dicuri.

Polisi berhasil mengamankan pelaku J di salah satu bengkel di Tanjunguban pada Kamis (14/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku J mengakui, saat melakukan pencurian sepeda motor dengan modus berkeliling dengan berjalan kaki untuk mencari korban.

Setelah menemukan motor yang dijadikan sasaran, pelaku J mengambil sepeda motor lalu mendorong sepeda motor itu ke bengkel.

BACA JUGA: Pelaku Tergiur Perhiasan Korban, Ternyata Imitasi, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

“Pelaku J di bengkel untuk mengganti kunci kontak motor yang dicuri,” kata dia.

Dari pengakuan pelaku, dia mengatakan, sepeda motor hasil pencurian tersebut akan digunakan sendiri.

Saat ini pelaku beserta barang bukti  satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam dan 1 buah anak kunci telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara.

Untuk pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Bintan untuk selalu memperhatikan kendaraannya saat diparkirkan.

“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci demi mencegah terjadi aksi kejahatan,” imbaunya. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Polsek Bintan Utara Ungkap Kasus Curanmor, Modus Pelaku Berkeliling Cari Motor Lalu Didorong ke Bengkel pertama kali tampil pada Kepri.

2,2 Juta Orang Terancam Kehilangan Pekerjaan jika Permenkes Turunan PP 28/2024 Dijalankan

0
Ilustrasi: Para buruh pabrik rokok di Surabaya saat mengantre untuk mendapatkan bantuan langsung tunai beberapa waktu lalu. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

batampos – Polemik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) masih terus bergulir. Kebijakan yang bertujuan untuk mengatur industri tembakau ini dikritik karena dianggap akan berdampak luas dan menimbulkan efek domino terhadap perekonomian dan tenaga kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Putri Anggoro, menyebut bahwa pihaknya paham betul tentang adanya ketidakseimbangan antara aspek kesehatan dan aspek ekonomi yang terjadi dalam kebijakan PP 28/2024 maupun RPMK. Indah menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Data Kemnaker menunjukkan, hingga saat ini setidaknya sudah ada 63.000 pekerja yang terdampak PHK, bahkan bisa bertambah hingga 2,2 juta orang jika kebijakan ini diterapkan secara ketat.

“Ini bukan hanya soal cukai, tetapi dampaknya ke tenaga kerja di industri tembakau, termasuk industri kreatif yang mendukung ekonomi lokal. Belum lagi, sekitar 89 persen pekerja di industri tembakau ini adalah wanita, banyak di antaranya kepala keluarga dengan tingkat pendidikan rendah,” katanya.

Indah juga mengingatkan bahwa efek sosial dari PHK di sektor ini dapat memicu kriminalitas dan dampak sosial lain yang meresahkan. Ia mengungkapkan pentingnya pemerintah dan DPR untuk berperan aktif dalam mitigasi dampak yang timbul.

“Multiplier effect PHK ini besar, dari tukang ojek hingga warung kopi ikut terkena dampaknya,” jelasnya.

Dalam menghadapi dampak kebijakan ini, Indah menyatakan bahwa Kemnaker siap berdiskusi dengan Kemenkes dan berharap RPMK yang sedang dibahas benar-benar mendengarkan masukan dari semua pemangku kepentingan.

“Kami berharap proses penyusunan kebijakan ini benar-benar mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan industri,” tuturnya dalam diskusi bertajuk ‘Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau’ yang digelar oleh Koordinat Wartawan Parlemen (KWP).

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan menyoroti kurangnya keterlibatan pihak industri tembakau dalam perumusan kebijakan PP 28/2024 dan RPMK yang diinisasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Henry menegaskan rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada RPMK dirancang tidak dilakukan secara transparan dan tanpa melibatkan pelaku industri tembakau.

Lebih lanjut, Henry mempertanyakan keakuratan serta validitas data yang digunakan Kemenkes dalam meramu kebijakan tersebut. “Padahal, jumlah pabrik rokok itu semakin menurun dan prevalensi perokok anak juga sudah turun, namun data ini tidak digunakan (oleh Kemenkes),” jelasnya.

Henry menekankan bahwa pengawasan terhadap rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan sulit dilakukan di lapangan. “Aturan ini hanya akan menambah beban aparat,” serunya.

Menanggapi tidak adanya pelibatan pemangku kepentingan di industri tembakau serta Kemnaker dalam RPMK, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Nurhadi, menyatakan keprihatinannya. Ia mengaku terkejut, bahwa pembahasan perumusan beleid selama ini tidak melibatkan pihak terkait dan Kemnaker.

“Ini menunjukkan bahwa Kemenkes seolah bekerja sendiri tanpa mempertimbangkan dampaknya ke tenaga kerja,” ujarnya. (*)

Artikel 2,2 Juta Orang Terancam Kehilangan Pekerjaan jika Permenkes Turunan PP 28/2024 Dijalankan pertama kali tampil pada News.

DPD Astindo Kepri Gelar Musda Pertama, Pilih Ketua Baru

0
Potret bersama jajaran pengurus Astindo bersama sejumlah perwakilan pemerintah. (Foto: Arjuna)

batampos – DPD Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Kepri, menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pertama untuk memilih ketua baru. Acara berlangsung pada Senin (18/11) di Ballroom Hotel Harper Premiere Nagoya Thamrin, Batam, dihadiri oleh para anggota asosiasi dan pejabat terkait.

Ketua Umum Astindo, Pauline Suharno mengatakan, Musda ini menjadi momen penting bagi DPD Astindo Kepri setelah sebelumnya jabatan ketua diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Kami berharap teman-teman dari travel agent di Kepri bisa lebih kompak. Tantangan ke depan semakin besar, terutama dengan adanya disrupsi digital. Kita harus lebih kuat menghadapi ini dan memanfaatkan peluang,” ujar Pauline.

Baca Juga: UMK Batam 2025 : Disnaker Tunggu Aturan dari Kemnaker

Ia menekankan pentingnya peran agen perjalanan dalam mempromosikan Batam dan Kepri sebagai destinasi wisata unggulan. “Selama ini wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, lebih memilih destinasi lain. Kepri sebenarnya punya banyak hidden gem yang harus dikembangkan, seperti Natuna dan Anambas. Kita perlu mengedukasi agen perjalanan di daerah lain agar mereka mau menawarkan Kepri sebagai destinasi wisata,” tambahnya.

Astindo telah mengembangkan database pola perjalanan wisata yang dapat dimanfaatkan oleh agen perjalanan. Namun, ia mencatat bahwa Kepri belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas ini untuk menyusun paket wisata yang menarik dan beragam.

Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti, yang turut hadir, berharap Astindo dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mempromosikan Batam dan Kepri.

“Keberadaan Astindo sangat penting untuk memasarkan Batam dan Kepri sebagai destinasi populer, baik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Kami juga berharap Astindo dapat membantu meningkatkan pelayanan kepada wisatawan melalui peningkatan SDM agen perjalanan,” ujarnya.

Baca Juga: Isi Pertalite Wajib Pakai QR Code, Pemilik Kendaraan Roda Empat Kerap Cekcok dengan Petugas SPBU

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata, menyebutkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan asosiasi.

“Pemerintah berfungsi sebagai regulator, sedangkan asosiasi seperti Astindo berperan sebagai mitra dalam pengembangan pariwisata. Kami berharap Astindo menjadi asosiasi yang kuat dan mampu memberikan kontribusi nyata,” katanya. (*)

 

Reporter: Arjuna

Artikel DPD Astindo Kepri Gelar Musda Pertama, Pilih Ketua Baru pertama kali tampil pada Metropolis.

Tunggakan Pajak Sekepri Rp 1,2 T, Realisasi Hingga November Rp 10,04 T

0
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri, Imanul Hakim.

batampos – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri mendata tunggakan pajak dari wajib pajak (WP) hingga 18 November 2024 tercatat Rp 1,2 triliun. Yang mana tunggakan pajak tersebut berasal dari 29500 wajib pajak yang ada di Kepri.

Sedangkan untuk capain realisi pajak hingga November tercatat Rp 10,04 triliun dan pertumbuhan neto 14,58 persen

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri, Imanul Hakim mengatakan dari 14 ribu wajib pajak yang ada di Kepri, sekitar 29500 ditetapkan sebagai tertunggak pajak.

“Dari total wajib pajak 14 ribu yang ada di Kepri, sekitar 2 persen masuk dalam data tertunggak pajak, sekitar 29500 wajib pajak,” ujar Imanul di Kantor DJP Kepri, Senin (18/11).

Menurut dia, nilai tunggakan dari wajib pajak juga variatif, mulai dari Rp 100 ribu hingga miliaran rupiah. Jika ditotal secara keseluruhan, ada sekitar Rp 1,2 triliun terhutang dari wajib pajak yang belum dibayar.

“Itu terdiri dari tunggakan wajib pajak pribadi dan ada juga badan. Itu tunggannya macam-macam ada yang star dari Rp 100 ribu hingga miliaran rupiah,” jelas Imanul.

Dijelaskan Imanul, pihaknya sudah banyak melakukan upaya-upaya penagihan dari tertunggak pajak. Mulai dari penagihan aktif, surat teguran, surat paksa, penyitaan aset atau pemblokiran rekening hingga pencegahan keluar negeri wajib pajak yang tertunggak.

Prosedur penagihan dimulai dari ditetapkan hingga inkrah sebagai tertunggak pajak, yang kemudian dalam 7 hari diterbitkan surat teguran, setelah 21 hari kemudian diterbiykan surat paksa, dan dalam waktu 2×24 jam sejak penerbitan surat paksa dilakukan penyitaan aset

“Kami hanya sampai pencegahan wajib pajak keluar negeri,” ujar Imanul.

Lalu apakah ada wajib pajak yang dikenakan pidana?. Ditegaskan Imanul pihaknya tak pernah mempidanakan wajib pajak. Hanya saja, pihaknya bisa melakukan penyanderaan yang disebut Gijzeling yaknu penahan wajib pajak yang

“Sebenarnya kami ada Gijzeling yakni penahanan wajib pajak, namun hal itu tak sampai kami lakukan. Karena itu hanya sebagai upaya terakhir agar wajib pajak membayar,” ujar Imanul.

Masih kata Imanul, pihaknya masih terus berupaya melakukan pendekatan aktif agar tertunggak pajak membayar kewajiban. Tujuanya untuk mencapai realisasi pajak sesuai dengan target. Yang mana hingga 18 November, capaian pajak untuk wilayah Kantor DJP Kepri sebesar Rp 10.046,64 miliar atau sekitar Rp 10,4 triliun dari target Rp 11,77 Triliun.

“Berdasarkan APBN DJP, Kanwil DJP Kepri berada diperingkat 2 nasional dengan capaian sebesar 85,32 persen, dan pertumbuhan neto sebesar 14,58 persen,” jelas Imanul.

Masih kata Imanul, di wilayah Kepri,  jumlah jenis wajib pajak sekitar 1600 sektor. Terdiri dari berbagai sektor, mulai dari pribadi hingga badan usaha. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Tunggakan Pajak Sekepri Rp 1,2 T, Realisasi Hingga November Rp 10,04 T pertama kali tampil pada Metropolis.

Terbukti Salurkan PMI Ilegal, Santi Rahayu Divonis Satu Tahun 6 Bulan

0
Santi Rahayu, warga Perumahaan Elite di kawasan Batamcenter divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/11). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Santi Rahayu, warga Perumahaan Elite di kawasan Batamcenter divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/11). Ia dinilai terbukti menyalurkan pekerja migran secara ilegal atau non prosedural.

Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara. Tak hanya ringan dihukuman pokok, Santi juga mendapat keringanan denda dari Rp 50 juta menjadi Rp 10 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, menegaskan perbuataan Santi Rahayu terbukti sah dan menyakinkan bersalah, melanggar pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP , “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesi”

“Santi Rahayu sah dan menyakinkan terbukti bersalah, tidak mendukung program pemerintah dalam hal penyaluran PMI,” ujar hakim.

Karena semua unsur telah terpenuhi, maka menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara, yakni dengan satu tahun dan enam bulan penjara. Serta denda Rp 10 juta yang apabila tak dibayar maka diganti dengan satu bulan hukuman.

“Memerintahkan terdakwa dihukum dan membayar biaya perkara Rp 5000,” sebut hakim.

Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Hanafi menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa, yang menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Santi ditangkap tim Polresta Barelang di rumahnya kawasan Perumahaan Paragon Hill Batamcenter pada akhir Maret 2024 lalu. Dari rumahnya, polisi mendapati dua calon PMI yang akan diberangkat kan ke Singapura secara ilegal.

Santi diduga merekrut para calon PMI secara online dan akan dipekerjakan sebagai ART dan dijanjikan gaji 630 dolar singapura

Santi juga mengurus dokumen para PMI, yang tidak memiliki paspor, dengan syarat menyertakan identitas lengkap. Tak hanya itu, Santi juga mengtakan pada calon PMI akan dipotong gaji selama 6,5 bulan karena pengurusan biaya paspor dan biaya lainnya. Selama di Batam, Santi menampung para PMI di rumah elitenya kawasan Paragon Hill Blok Ametis No. 33 Kel. Belian Kec. Batam Kota. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Terbukti Salurkan PMI Ilegal, Santi Rahayu Divonis Satu Tahun 6 Bulan pertama kali tampil pada Metropolis.

4 Bangunan Dirobohkan, Milik Bandar dan Lokasi Konsumsi Sabu di Kampung Madani

0

 

Tim Terpadu merobohkan kosan dan bangunan milik bandar sabu di Kampung Madani, Sei Beduk, Senin (18/11) sore. F. Deni untuk Batam Pos

batampos – Tim Gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam merobohkan 4 bangunan yang ada di Kampung Madani, Sei Beduk, Senin (18/11) sore. Bangunan ini merupakan milik bandar yang digunakan untuk transaksi serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penindakannya pada Sabtu (16/11) di kawasan tersebut.

Dari lokasi, pihaknya mengamankan seorang wanita berinisial L yang merupakan bandar sekaligus pemilik kosan atau bangunan tersebut.

“Kita lakikan razia dan penindakan hukum. Didapati 1 paket sabu, bong, dan timbangan,” ujarnya.

Selain menindak L, kata Deni, pihaknya melakukan penggeledahan di kosan dan menemukan 2 orang pengguna sabu.

“Dari keterangan pengguna ini, sabu itu didapat dari bandar atau pemilik kos,” katanya.

Deni menjelaskan L merupakan resedivis kasus yang sama dan ditangkap pada 2013 lalu dengan barang bukti sabu dan ekstasi. Ia memiliki jaringan Internasional untuk mendapatkan barang haram tersebut.

“L ini mendapatkan barang dari N. Dan ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Sementara Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari mengatakan pihaknya mendukung penuh kegiatan ini serta penindakan Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah.

“Kami pemerintah mendukung penuh apa yang diinginkan Pak Kapolda untuk merobohkan bangunan yang digunakan untuk menggunakan narkoba,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri melakukan transformasi dengan mengganti nama Kampung Aceh Simpang Dam menjadi Kampung Madani. Hal ini dilakukan Polda Kepri sebagai wujud nyata dalam pemberantasan narkotika di lokasi tersebut.

Peresmian Kampung Aceh Simpang Dam menjadi Kampung Madani dilakukan pada Jumat (15/11). (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel 4 Bangunan Dirobohkan, Milik Bandar dan Lokasi Konsumsi Sabu di Kampung Madani pertama kali tampil pada Metropolis.

Penegakan Hukum Transportasi di Batam, Fokus pada Keselamatan Angkutan Umum dan Barang

0
Dinas Perhubungan Kota Batam bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kepri, Jasa Raharja dan TNI Polri melakukan razia penegakan hukum kendaraan angkutan umum dan barang di depan kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Senin (18/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri, bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia kendaraan angkutan umum dan barang di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Senin (18/11). Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Kepala BPTD Kelas II Kepri, Dini Kusumahati Damarintan menjelaskan, bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum (gakkum) yang rutin dilakukan. Kegiatan tersebut didasari oleh data Jasa Raharja yang menunjukkan meski angka kecelakaan menurun, tingkat fatalitas meningkat, terutama akibat kendaraan angkutan barang yang tidak laik jalan.

“Hari ini kami melaksanakan penegakan hukum secara sinergis dengan Forum Komunikasi Lalu Lintas, yang melibatkan Dishub, Jasa Raharja, hingga TNI/Polri. Tujuannya adalah meningkatkan keselamatan berkendara, terutama melalui pengecekan kelayakan kendaraan,” ujarnya.

Dalam razia kali ini, kendaraan yang terbukti tidak memenuhi standar keselamatan akan ditindak dengan tilang. Selain itu, pendekatan persuasif dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelayakan kendaraan.

“Uji kir saat ini sudah gratis untuk masyarakat. Lewat uji kir, kita bisa mengetahui aspek apa saja yang perlu diperbaiki pada kendaraan. Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi standar keselamatan sebelum kendaraan diuji,” kata Dini.

Sebagai bagian dari upaya keselamatan, stiker Alat Pemantul Cahaya (APC) ditempelkan pada kendaraan yang melintas. Hal ini bertujuan meningkatkan visibilitas kendaraan, khususnya saat malam hari, guna mengurangi risiko kecelakaan.

“Selain kelayakan kendaraan, razia juga mencakup pemeriksaan surat-surat kendaraan. Data pelanggaran akan dihimpun dan dianalisis setelah kegiatan selesai,” katanya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Batam, Edward Purba menyebut, bahwa pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Batam laik jalan, terutama menjelang periode natal dan tahun baru (Nataru).

“Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas uji kir yang sudah gratis. Jika ada kekurangan pada kendaraan, segera perbaiki. Jangan sampai kendaraan yang tidak laik beroperasi dan menyebabkan kecelakaan,” kata dia.

Razia kali ini juga menjadi langkah awal dalam pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan umum dan barang yang melintas di Batam atau keluar dari wilayah tersebut. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Penegakan Hukum Transportasi di Batam, Fokus pada Keselamatan Angkutan Umum dan Barang pertama kali tampil pada Metropolis.

Terkait Tumpang Tindih Kewenangan dan Minimnya Harmonisasi Kebijakan, Komisi III DPR Pertanyakan Capim KPK

0
Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal.

batampos – Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal mempertanyakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, terkait makalahnya yang berjudul ‘strategi koordinasi antar lembaga, guna optimalisasi program pencegahan dan pemberantasan korupsi.’

Ia menyebut, pemberantasan korupsi seringkali dihadapkan pada sejumlah tantangan, mulai dari ego sektoral sampai minimnya harmonisasi kebijakan.

“Dalam konteks pemberantasan korupsi, koordinasi antar lembaga seringkali dihadapkan pada tantangan seperti ego sektoral, sering terjadi juga tumpang tindih kewenangan, serta kurangnya harmonisasi kebijakan,” kata Rizki Faisal saat menggelar uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Legislator Partai Golkar ini mempertanyakan cara atau konsep dari mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK itu dalam menangani persoalan-persoalan tersebut.

“Berdasarkan strategi yang anda paparkan dalam makalah, bagaimana anda memastikan koordinasi antar lembaga penegak hukum, pemerintah dan lembaga terkait lainnya dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik atau hambatan birokrasi?” tanya Rizki Faisal.

Selain itu, Presidium Pena 98 Kepri ini juga mempertanyakan cara-cara mendukung pencegahan korupsi, apabila Irjen Kementan tersebut menjadi pimpinan KPK.

“Bagaimana KPK di bawah kepemimpinan anda akan menjadi motor penggerak dalam menciptakan sinergi tersebut untuk mendukung pencegahan pemberantasan korupsi secara komperehensif?,” tegas Rizki Faisal.

Merespons pertanyaan itu, Setyo Budiyanto mengaku akan transparan dalam segala bentuk koordinasi yang dilakukan, baik itu koordinasi internal maupun eksternal.

“Masalah koordinasi, Kita akan buka semuanya. Masalah etika, hukum, norma dan lain-lain kita juga akan komunikasi, dengan dewas khususnya,” pungkasnya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Terkait Tumpang Tindih Kewenangan dan Minimnya Harmonisasi Kebijakan, Komisi III DPR Pertanyakan Capim KPK pertama kali tampil pada News.