Senin, 6 April 2026
Beranda blog Halaman 2467

Komisi VI Tunda RDP, Minta Kehadiran Kepala BP Batam Muhammad Rudi, BP Batam Menjelaskan ….

0
Plh. Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto (tengah)

batampos – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghadiri masa persidangan 1 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, di Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Pimpinan Rapat Eko Hendro Purnomo dari Fraksi Partai PAN bersama dengan Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Gerindra Andre Rosiade, diputuskan bahwa sidang ditunda, dan akan dijadwalkan kembali kehadiran BP Batam bersama dengan Ketua Dewan Pengawas yang merupakan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penundaan sidang ini dikarenakan Komisi VI mengharapkan kehadiran Muhammad Rudi selaku Kepala BP Batam.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa Kepala BP Batam Muhammad Rudi secara resmi telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, sehubungan dengan jabatannya selaku Walikota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Selaku ex-officio Kepala BP Batam, ia telah mengajukan permohonan Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Dewan Kawasan Batam).

Cuti berdasarkan Surat kepada Menko Perekonomian Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara Untuk Melaksanakan Kampanye.

Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa pimpinan daerah yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Selanjutnya, berdasarkan pada ketentuan yang diatur pada Pasal 2A Ayat (1e) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah diatur bahwa selama Kepala BP Batam berhalangan sementara (melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara), maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.

“Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, selaku Kepala BP Batam persetujuan untuk melaksanakan Cuti diberikan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, dan untuk menjalankan tugas dan wewenang selaku Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.” Terang Tuty.

Sehingga, Kepala BP Batam Muhammad Rudi telah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara terhitung mulai tanggal 25 September s/d 23 Nopember 2024, sehubungan dengan Cuti Pilkada sebagai Calon Gubernur Kepri.

Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam sudah dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto.

“Praktis, Bapak Muhammad Rudi yang sedang menjalani masa cuti karena melaksanakan kampanye pilkada, tidak dibolehkan hadir dalam sidang RDP maupun kegiatan BP Batam lainnya selama tanggal cuti,” pungkas Tuty.

Komisi VI Tunda RDP, Minta Kehadiran Kepala BP Batam Muhammad Rudi, BP Batam Menjelaskan ….

0
Plh. Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto (tengah)

batampos – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghadiri masa persidangan 1 Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, di Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Pimpinan Rapat Eko Hendro Purnomo dari Fraksi Partai PAN bersama dengan Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Gerindra Andre Rosiade, diputuskan bahwa sidang ditunda, dan akan dijadwalkan kembali kehadiran BP Batam bersama dengan Ketua Dewan Pengawas yang merupakan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penundaan sidang ini dikarenakan Komisi VI mengharapkan kehadiran Muhammad Rudi selaku Kepala BP Batam.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa Kepala BP Batam Muhammad Rudi secara resmi telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, sehubungan dengan jabatannya selaku Walikota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Selaku ex-officio Kepala BP Batam, ia telah mengajukan permohonan Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Dewan Kawasan Batam).

Cuti berdasarkan Surat kepada Menko Perekonomian Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara Untuk Melaksanakan Kampanye.

Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa pimpinan daerah yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Selanjutnya, berdasarkan pada ketentuan yang diatur pada Pasal 2A Ayat (1e) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah diatur bahwa selama Kepala BP Batam berhalangan sementara (melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara), maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.

“Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, selaku Kepala BP Batam persetujuan untuk melaksanakan Cuti diberikan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, dan untuk menjalankan tugas dan wewenang selaku Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam.” Terang Tuty.

Sehingga, Kepala BP Batam Muhammad Rudi telah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara terhitung mulai tanggal 25 September s/d 23 Nopember 2024, sehubungan dengan Cuti Pilkada sebagai Calon Gubernur Kepri.

Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam sudah dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto.

“Praktis, Bapak Muhammad Rudi yang sedang menjalani masa cuti karena melaksanakan kampanye pilkada, tidak dibolehkan hadir dalam sidang RDP maupun kegiatan BP Batam lainnya selama tanggal cuti,” pungkas Tuty.

Fenomena La Nina hingga Awal Tahun 2025, BMKG Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

0
Terjadinya fenomena alam La Nina yang mencapai puncak nya sekitar bulan Juli sampai September 2024.(Istimewa)

batampos – Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati meminta masyarakat waspada dan siap siaga menghadapi cuaca ekstrem dan potensi bencana hidrometeorologi yang diakibatkannya.

Hal itu menyusul adanya fenomena La Nina yang mengakibatkan potensi penambahan curah hujan hingga 20 persen sampai awal 2025.

“Pemerintah Daerah dan masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan. Saat ini sebagian besar wilayah Indonesia telah memasuki musim penghujan. Situasi ini juga berpotensi meningkatkan frekuensi bencana hidrometeorologi,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (6/11).

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pemerintah juga harus meningkatkan optimalisasi fungsi infrastruktur sumber daya air pada wilayah urban atau yang rentan terhadap banjir, seperti penyiapan kapasitas pada sistem drainase, sistem peresapan dan tampungan air, agar secara optimal dapat mencegah terjadinya banjir.

Selain itu, keandalan operasional waduk, embung, kolam retensi, dan penyimpanan air buatan lainnya mesti dicek kembali untuk pengelolaan curah hujan tinggi saat musim hujan dan penggunaannya di saat musim kemarau.

Sementara itu, Deputi Meteorologi BMKG Guswanto mengungkapkan bahwa saat ini sejumlah wilayah Indonesia khususnya di Sumatera, sebagian Kalimantan dan sebagian Jawa bagian tengah hingga barat telah memasuki musim hujan.

Adapun wilayah Pulau Jawa lainnya diprediksi akan memasuki musim hujan pada dasarian II November 2024.

“Baru saja masuk musim penghujan, tapi beberapa kejadian bencana hidrometeorologi sudah terjadi seperti banjir dan tanah longsor yang terjadi di Bogor dan Sukabumi Jawa Barat. Karenanya, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk waspada, jangan lengah,” pungkas Guswanto. (*)

Kontroversi PHK 7 Karyawan PT Epson, Kasusnya Dibahas di DPRD Batam

0
Suasana RDP di Komisi IV DPRD Batam mengenai penyelesaian kontroversi PHK sepihak di PT Epson. (F.Arjuna)

batampos – PT Epson Batam menghadapi kontroversi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap tujuh karyawannya.

PHK ini dilakukan karena tuduhan pencurian palet yang semula melibatkan 10 karyawan, namun fokus kemudian beralih hanya kepada tujuh orang. Kasus ini memicu perhatian publik dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batam, Selasa (5/11).

Para karyawan yang di-PHK membantah tuduhan pencurian dan mengklaim bahwa mereka dipaksa untuk mengaku. Meskipun terdapat indikasi pencurian, pihak perusahaan memilih untuk tidak melaporkannya ke polisi, berdasarkan permintaan beberapa pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Baca Juga: Air Ngadat Karena Kran Valve ke Perumahan Dimatikan, Warga Tanjunguncang Kesal

Dalam rapat tersebut, perwakilan PT Epson, Ricky Syahrul, mengungkapkan alasan mengapa perusahaan tidak melaporkan kasus ini ke polisi. Permintaan ini juga datang dari pihak serikat pekerja, yang menginginkan kasus ini dituntaskan tanpa proses hukum.

“Kami tidak melaporkan kasus ini ke polisi atas permintaan beberapa pihak yang ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Ricky.

Pada kesempatan terpisah, perusahaan mengadakan pertemuan dengan para pekerja dan serikat untuk membahas kemungkinan solusi alternatif. Para pekerja meminta agar tidak di-PHK dan menerima hukuman rotasi atau surat peringatan sebagai sanksi.

Salah satu supervisor di PT Epson, Syahrizal turut angkat bicara. Katanya, sejak awal dirinya telah meminta perusahaan untuk melaporkan kasus ini ke polisi agar mendapatkan kejelasan hukum.

Baca Juga: DPRD Batam Perketat Pengawasan Terhadap Tenaga Kerja Asing

“Saya sudah mendorong perusahaan untuk melaporkan kasus ini ke polisi sejak awal, tapi tidak ditindaklanjuti,” ujar dia.

Syahrizal juga mempertanyakan tuduhan keterlibatannya dalam dugaan pencurian, mengingat perannya sebagai supervisor. “Saya mengakui kelalaian dalam bekerja, tetapi PHK ini terlalu berlebihan,” tambahnya.

Ia menyebut telah menjalani skorsing selama lima bulan sebelum menerima surat PHK pada 25 Juli. Dia juga mempertanyakan mengapa sanksi PHK dijatuhkan tanpa ada laporan lebih awal jika memang dianggap lalai.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk menyebut, kasus ini telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, namun belum mencapai solusi yang memuaskan. Mediasi ini sudah berlangsung sejak awal tahun tetapi belum menghasilkan titik temu antara karyawan dan pihak manajemen.

Dandis menambahkan, ada perbedaan pendapat yang sulit dijembatani antara kedua belah pihak. Beberapa karyawan berharap untuk kembali bekerja di perusahaan, namun pihak manajemen tidak mengabulkan permintaan tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Tegah 2 Mobil yang Bawa Barang Selundupan di Pelabuhan Punggur

“Saya pikir memang ada hal yang belum bisa saling diterima antara pekerja dengan pihak manajemen,” ujar Dandis.

Dia menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui proses hukum di kepolisian untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini.

“Biarlah di sana pembuktiannya, siapa yang benar-benar salah,” katanya. (*)

 

Reporter: Arjuna

Ketua Komisi VIII Sebut Mestinya Biaya Haji 2025 Bisa Lebih Murah Dibanding 2024

0
Deretan bus pengantar jemaah haji Indonesia bergerak dari tenda pemondokan Mina menuiu hotel tempat menginap di Makkah, Selasa (18/6) lalu. F. Aris Imam/Jawa Pos

batampos – Calon jamaah haji (CJH) porsi pemberangkatan 2025 harap-harap cemas. Apakah biaya haji tahun depan bakal lebih tinggi dibandingkan 2024. Jika mengalami kenaikan, apakah kenaikannya sedikit atau besar sekali.

Di sisi lain, sampai saat ini Kementerian Agama (Kemenag) belum menyampaikan usulan biaya haji ke DPR.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengakui, skema pembahasan biaya haji diawali dengan usulan besaran biaya haji oleh Kemenag. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan-pembahasan lewat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

“Kita masih menunggu pemerintah mengusulkan ke Komisi VIII DPR,” kata politisi PKB itu pada Rabu (6/11).

Meskipun belum mendapatkan usulan biaya haji dari Kemenag, Marwan mengatakan mestinya biaya haji 2025 lebih rendah dibandingkan tahun ini.

Marwan mengatakan, selama pemerintah bisa menyiasati komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi, biaya bisa dikurangi. Misalnya lebih awal melakukan pendekatan kontrak-kontrak layanan haji dengan pihak Saudi.

Menurut dia pendekatan seperti lobi-lobi sangat penting dilakukan. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan harga yang lebih murah.

Kemudian pemerintah Indonesia juga bisa melakukan lobi ke pemerintah Saudi, mengenai biaya layanan Masyair. ’’Tahun ini biaya Masyair kan sekitar 4 ribu riyal,’’ tuturnya.

Dengan pendekatan yang lebih baik, pemerintah Indonesia diharapkan bisa melakukan negosiasi harga paket layanan masyair tersebut. Layanan Masyair itu meliputi pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Apalagi sebagian jamaah haji Indonesia nantinya tidak turun di Muzdalifah untuk mabit. Sehingga, seharusnya tidak perlu ada biaya di sana.

Seperti diketahui, mulai tahun ini diberlakukan skema murur. Yaitu jamaah haji dari Arafah, hanya melintas saja di Muzdalifah. Jamaah tetap di bus menuju ke Mina.

Begitupun dengan di Mina. Sebagian jamaah Indonesia menerapkan skema tanazul. Yaitu pulang lebih awal di hotel.

Dengan demikian jamaah yang ikut skema tanazul itu, tidak menginap di tenda Mina. Sehingga sangat wajar jika Indonesia mendapatkan keringanan biaya paket layanan Masyair.

Marwan mengatakan, sampai saat ini, belum ada tanda-tanda kebijakan baru dari Arab Saudi terkait pembiayaan haji. Sehingga secara garis besar, biayanya sama seperti tahun lalu.

Kalaupun ada isu mengenai kenaikan pajak di Arab Saudi, diharapkan juga bisa dinegosiasikan. Sehingga pelayanan haji tidak dikenakan kenaikan pajak tersebut.

Seperti diketahui pada musim haji 2024 Kemenag mengusulkan biaya haji sebesar Rp 105 juta per jamaah. Setelah melewati pembahasan di Panja BPIH, rata-rata biaya haji 2024 diputuskan Rp 93,4 juta.

Dari besaran itu, beban yang ditanggung jamaah haji Rp 56 jutaan saja. Sisanya ditutup dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (*)

68 Pelamar P3K Dinyatakan TMS

0
MS Sudarmadi

batampos– Panitia seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) 2024 sudah resmi menutup masa sanggah bagi pelamar P3K yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus administrasi. Penutupan ini pada Senin (4/11) pukul 23.59 WIB.

”Dari 2.099 orang pelamar yang sudah mendaftar dan kemudian diverifikasi berkas yang diupload, maka hasilnya 68 orang pelamar dinyatakan TMS. Dan sisanya sebanyak 2.031 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi kepada Batam Pos, Rabu (6/11).

BACA JUGA: Sekda Pemprov Kepri Sebut Tak Ada Intervensi Kadis soal Seleksi PPPK

Paling banyak yang TMS administrasi, katanya, dari pelamar tenaga teknis sebanyak 43 orang. Kemudian, pelamar dari tenaga guru sebanyak 18 dan tenaga kesehatan sebanyak 7 orang. Selanjutnya, pada saat masa sanggah yang berakhir pada Senin (4/11) tidak semua yang mengajukan sanggahan.

”Sesuai bukti yang diterima oleh panitia seleksi penerimaan P3K yang mengajukan sanggahan tidak semua yang TMS. Melainkan, hanya 58 orang pelamar. Sedangkan, 10 orang lagi tidak menyanggah dan dipastikan tidak akan mengikuti seleksi,” ungkapnya.

Kemudian, tambah Sudarmadi, apa saja isi sanggahan dari 58 orang masih dalam tahap pemeriksaan. Apalagi, dalam beberapa hari ini server mengalami gangguan. Untuk menarik berkas mengalami keterlambatan. Karena, dalam penerimaan P3K tetap menggunakan server BKN seperti untuk pendaftaran CPNS. (*)

Reporter: Sandi

Upaya TPPO di Bandara Hang Nadim Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap

0
Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam menahan dua tersangka dan mengamankan empat korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang bakal dipekerjakan ke luar negeri secara non prosedural. F. Polsek kawasan bandara

batampos – Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam menggagalkan upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menahan dua tersangka dan mengamankan empat korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang bakal dipekerjakan ke luar negeri secara non prosedural di terminal kedatangan bandara.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara, Ipda Uji Febiantika mengamankan dua tersangka, JSL(23) dan DMP (20) dan empat korban yang berasal dari Medan dan Balikpapan . Usai dilakukan pemeriksaan awal korban bakal ditempatkan kerja di sebuah restoran di Kamboja.

“Senin lalu, kami telah mengamankan dua tersangka dan empat korban calon PMI yang bakal dipekerjakan di sebuah restoran di Kamboja,” kata dia, Rabu (6/11).

Baca Juga: Bea Cukai Batam Tegah 2 Mobil yang Bawa Barang Selundupan di Pelabuhan Punggur

Ia menyebutkan para tersangka dan korban telah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan gelar perkara kepada JSL dan DMP ditetapkan keduanya sebagai tersangka TPPO dengan menempatkan empat orang PMI secara non prosedural ke luar negeri.

“Dari rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara kami menetapkan dua tersangka atas dugaan TPPO,” jelasnya.

Dari pemeriksaan peran keduanya memilki peran yang sama yaitu terlibat dalam pembuatan dan pengurusan paspor dan berkomunikasi kepada seorang bos atau majikan di negara Kamboja.

Baca Juga: DPRD Batam Perketat Pengawasan Terhadap Tenaga Kerja Asing

“Mereka mengurus pembuatan paspor dan berkomunikasi dengan majikan di Kamboja, dan mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per orang,” ujarnya.

Dari penindakan ini polisi turut mengamankan 7 unit handphone milik tersangka dan korban. Tersangka dikenakan Pasal 81 juntco Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Kasus Korupsi Pembelian Tanah oleh Pertamina, Kerugian Negara Ditaksir Rp 348 M

0
Ilustrasi Gedung Pertamina.

batampos – Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksi lebih dari Rp 348 miliar.

“Dari rangkaian proses pekerjaan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 348.691.016.976,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Kamis (7/11).

Kerugian ini diduga muncul karena pembelian harga tanah yang lebih mahal dari seharusnya. Sebagian tanah ini juga berupa aset jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi.

“Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp 348.691.016.976,” jelas Arief.

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Pembelian ini diduga terjadi korupsi.

Tanah yang dibeli sebanyak 4 lot, terdiri atas 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi pada 2013-2014. Pembelian dilakukan dari PT SP dan PT BSU.

“Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Tahun 2012 sampai dengan 2014, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wadirtipikor Barekrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11).

Luhur dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

PAW Anggota DPRD Batam, Gabriel Sianturi Siap Dilantik

0
Gabriel Safto Anggito Sianturi. (Istimewa)

batampos – Gabriel Safto Anggito Sianturi, kader PDIP bakal dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Gabriel terpilih untuk menggantikan Nuryanto, yang saat ini tengah fokus pada pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Walikota Batam (Cawako) 2024.

Sekretaris Dewan (Sekwan) , Ridwan menyebutkan pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Senin depan, 11 November 2024, pukul 14.00 WIB, di ruang rapat DPRD Kota Batam. Ia memastikan persiapan untuk acara tersebut telah dilakukan dengan baik.

“Iya, tanggal 11 November 2024 akan ada PAW. PDI Perjuangan memutuskan saudara Gabriel yang akan dilantik. Pelantikan pukul 2 siang,” ujar Ridwan, Rabu (6/11).

Baca Juga: Polda Riau Gerebek Rumah Jadi Gudang Penyelundupan Balpres di Batam, Sita 200 Karung

Menurut Ridwan, acara pelantikan tersebut akan dihadiri seluruh anggota DPRD beserta pasangan masing-masing, serta sejumlah pejabat dan instansi terkait di Kota Batam.

“Persiapannya seperti biasa, sama seperti PAW sebelumnya. Untuk posisi penempatan di komisi, itu akan menjadi wewenang fraksi,” ujarnya.

Penunjukan Gabriel sebagai pengganti Nuryanto didasari oleh hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Diketahui Gabriel memperoleh suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkong-Batuampar dengan 2.916 suara.

Posisi Gabriel ini menguatkan peluangnya sebagai kandidat setelah Nuryanto, yang meraih 4.961 suara, diputuskan maju dalam Pilkada 2024 sesuai arahan partai.

Baca Juga: Dinkes Batam Gencarkan Skrining TBC dan Kolaborasi untuk Tekan Kasus TBC

Pergantian Antar Waktu ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan dilantiknya Gabriel sebagai anggota DPRD Kota Batam, PDI Perjuangan berharap dapat terus menjaga semangat perjuangan dan pelayanan masyarakat di Kota Batam, terutama di Dapil Bengkong-Batuampar. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

Marselino Ferdinan Tembus Skuad Utama Oxford United

0
Marselino Ferdinan berhasil masuk skuad utama Oxford United. (Sumber foto: Instagram/@oufcofficial)

batampos – Marselino Ferdinan masuk dalam skuad utama Oxford United saat melawan Hull City di Liga Championship, Rabu (6/11).

Lino dalam line-up the U’s,” tulis postingan dalam akun Instagram @oufcofficial yang juga menyertakan foto pemain berusia 20 tahun tersebut.

Dalam pertandingan yang dimainkan di Stadion Kassam tersebut, Oxford United berhasil menang dengan skor 1-0 melalui gol yang dicetak oleh Hidde ter Avest di menit ke-55. Sementara itu, Marselino masih belum diberikan kesempatan untuk bermain oleh pelatih Des Buckingham dan berada di bangku cadangan.

Sejak kedatangannya bulan Agustus lalu di Oxford United, Marselino belum mampu untuk menembus skuad utama Oxford United. Bahkan ketika timnya kalah oleh Swansea di pekan ke-13, mantan pemain Persebaya itu belum masuk dalam daftar susunan pemain.

Setelah akhirnya berhasil menembus skuad utama Oxford United di pertandingan melawan Hull City, Marselino diberikan kesempatan untuk bermain bersama tim Oxford United u-21 melawan Notts County u-21, Selasa (29/10). Di pertandingan tersebut, ia bermain selama 62 menit untuk membantu timnya menang 3-2.

Sebelum bergabung dengan Timnas Indonesia untuk pertandingan melawan Jepang (15/11) dan Arab Saudi (19/11), Oxford United masih punya sisa satu pertandingan tandang lawan Watford, Sabtu (9/11). Peluang Marselino untuk kembali masuk dalam skuad di laga tersebut juga masih terbuka lebar.

Menit bermain yang banyak memang menjadi harapan bagi pemain nomor punggung tujuh di Timnas Indonesia tersebut. Pasalnya, mengutip dari transfermarkt, Rabu (6/11) saat masih bermain untuk klub Belgia KMSK Deinze, Marselino hanya masuk sebagai pemain pengganti dengan waktu bermain yang minim.

Cedera hamstring yang sempat ia alami juga menjadi penghambat dirinya untuk bisa bermain lebih sering di klub tersebut. Selain itu, ia juga tercatat tujuh kali berada di bangku cadangan sepanjang musim Liga Divisi 2 Belgia 2023/2024. (*)