Selasa, 5 Mei 2026
Beranda blog Halaman 2562

Tunggakan Pajak Sekepri Rp 1,2 T, Realisasi Hingga November Rp 10,04 T

0
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri, Imanul Hakim.

batampos – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri mendata tunggakan pajak dari wajib pajak (WP) hingga 18 November 2024 tercatat Rp 1,2 triliun. Yang mana tunggakan pajak tersebut berasal dari 29500 wajib pajak yang ada di Kepri.

Sedangkan untuk capain realisi pajak hingga November tercatat Rp 10,04 triliun dan pertumbuhan neto 14,58 persen

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri, Imanul Hakim mengatakan dari 14 ribu wajib pajak yang ada di Kepri, sekitar 29500 ditetapkan sebagai tertunggak pajak.

“Dari total wajib pajak 14 ribu yang ada di Kepri, sekitar 2 persen masuk dalam data tertunggak pajak, sekitar 29500 wajib pajak,” ujar Imanul di Kantor DJP Kepri, Senin (18/11).

Menurut dia, nilai tunggakan dari wajib pajak juga variatif, mulai dari Rp 100 ribu hingga miliaran rupiah. Jika ditotal secara keseluruhan, ada sekitar Rp 1,2 triliun terhutang dari wajib pajak yang belum dibayar.

“Itu terdiri dari tunggakan wajib pajak pribadi dan ada juga badan. Itu tunggannya macam-macam ada yang star dari Rp 100 ribu hingga miliaran rupiah,” jelas Imanul.

Dijelaskan Imanul, pihaknya sudah banyak melakukan upaya-upaya penagihan dari tertunggak pajak. Mulai dari penagihan aktif, surat teguran, surat paksa, penyitaan aset atau pemblokiran rekening hingga pencegahan keluar negeri wajib pajak yang tertunggak.

Prosedur penagihan dimulai dari ditetapkan hingga inkrah sebagai tertunggak pajak, yang kemudian dalam 7 hari diterbitkan surat teguran, setelah 21 hari kemudian diterbiykan surat paksa, dan dalam waktu 2×24 jam sejak penerbitan surat paksa dilakukan penyitaan aset

“Kami hanya sampai pencegahan wajib pajak keluar negeri,” ujar Imanul.

Lalu apakah ada wajib pajak yang dikenakan pidana?. Ditegaskan Imanul pihaknya tak pernah mempidanakan wajib pajak. Hanya saja, pihaknya bisa melakukan penyanderaan yang disebut Gijzeling yaknu penahan wajib pajak yang

“Sebenarnya kami ada Gijzeling yakni penahanan wajib pajak, namun hal itu tak sampai kami lakukan. Karena itu hanya sebagai upaya terakhir agar wajib pajak membayar,” ujar Imanul.

Masih kata Imanul, pihaknya masih terus berupaya melakukan pendekatan aktif agar tertunggak pajak membayar kewajiban. Tujuanya untuk mencapai realisasi pajak sesuai dengan target. Yang mana hingga 18 November, capaian pajak untuk wilayah Kantor DJP Kepri sebesar Rp 10.046,64 miliar atau sekitar Rp 10,4 triliun dari target Rp 11,77 Triliun.

“Berdasarkan APBN DJP, Kanwil DJP Kepri berada diperingkat 2 nasional dengan capaian sebesar 85,32 persen, dan pertumbuhan neto sebesar 14,58 persen,” jelas Imanul.

Masih kata Imanul, di wilayah Kepri,  jumlah jenis wajib pajak sekitar 1600 sektor. Terdiri dari berbagai sektor, mulai dari pribadi hingga badan usaha. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Tunggakan Pajak Sekepri Rp 1,2 T, Realisasi Hingga November Rp 10,04 T pertama kali tampil pada Metropolis.

Terbukti Salurkan PMI Ilegal, Santi Rahayu Divonis Satu Tahun 6 Bulan

0
Santi Rahayu, warga Perumahaan Elite di kawasan Batamcenter divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/11). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Santi Rahayu, warga Perumahaan Elite di kawasan Batamcenter divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/11). Ia dinilai terbukti menyalurkan pekerja migran secara ilegal atau non prosedural.

Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara. Tak hanya ringan dihukuman pokok, Santi juga mendapat keringanan denda dari Rp 50 juta menjadi Rp 10 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, menegaskan perbuataan Santi Rahayu terbukti sah dan menyakinkan bersalah, melanggar pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP , “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesi”

“Santi Rahayu sah dan menyakinkan terbukti bersalah, tidak mendukung program pemerintah dalam hal penyaluran PMI,” ujar hakim.

Karena semua unsur telah terpenuhi, maka menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara, yakni dengan satu tahun dan enam bulan penjara. Serta denda Rp 10 juta yang apabila tak dibayar maka diganti dengan satu bulan hukuman.

“Memerintahkan terdakwa dihukum dan membayar biaya perkara Rp 5000,” sebut hakim.

Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Hanafi menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa, yang menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Santi ditangkap tim Polresta Barelang di rumahnya kawasan Perumahaan Paragon Hill Batamcenter pada akhir Maret 2024 lalu. Dari rumahnya, polisi mendapati dua calon PMI yang akan diberangkat kan ke Singapura secara ilegal.

Santi diduga merekrut para calon PMI secara online dan akan dipekerjakan sebagai ART dan dijanjikan gaji 630 dolar singapura

Santi juga mengurus dokumen para PMI, yang tidak memiliki paspor, dengan syarat menyertakan identitas lengkap. Tak hanya itu, Santi juga mengtakan pada calon PMI akan dipotong gaji selama 6,5 bulan karena pengurusan biaya paspor dan biaya lainnya. Selama di Batam, Santi menampung para PMI di rumah elitenya kawasan Paragon Hill Blok Ametis No. 33 Kel. Belian Kec. Batam Kota. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Terbukti Salurkan PMI Ilegal, Santi Rahayu Divonis Satu Tahun 6 Bulan pertama kali tampil pada Metropolis.

4 Bangunan Dirobohkan, Milik Bandar dan Lokasi Konsumsi Sabu di Kampung Madani

0

 

Tim Terpadu merobohkan kosan dan bangunan milik bandar sabu di Kampung Madani, Sei Beduk, Senin (18/11) sore. F. Deni untuk Batam Pos

batampos – Tim Gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam merobohkan 4 bangunan yang ada di Kampung Madani, Sei Beduk, Senin (18/11) sore. Bangunan ini merupakan milik bandar yang digunakan untuk transaksi serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penindakannya pada Sabtu (16/11) di kawasan tersebut.

Dari lokasi, pihaknya mengamankan seorang wanita berinisial L yang merupakan bandar sekaligus pemilik kosan atau bangunan tersebut.

“Kita lakikan razia dan penindakan hukum. Didapati 1 paket sabu, bong, dan timbangan,” ujarnya.

Selain menindak L, kata Deni, pihaknya melakukan penggeledahan di kosan dan menemukan 2 orang pengguna sabu.

“Dari keterangan pengguna ini, sabu itu didapat dari bandar atau pemilik kos,” katanya.

Deni menjelaskan L merupakan resedivis kasus yang sama dan ditangkap pada 2013 lalu dengan barang bukti sabu dan ekstasi. Ia memiliki jaringan Internasional untuk mendapatkan barang haram tersebut.

“L ini mendapatkan barang dari N. Dan ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Sementara Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari mengatakan pihaknya mendukung penuh kegiatan ini serta penindakan Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah.

“Kami pemerintah mendukung penuh apa yang diinginkan Pak Kapolda untuk merobohkan bangunan yang digunakan untuk menggunakan narkoba,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri melakukan transformasi dengan mengganti nama Kampung Aceh Simpang Dam menjadi Kampung Madani. Hal ini dilakukan Polda Kepri sebagai wujud nyata dalam pemberantasan narkotika di lokasi tersebut.

Peresmian Kampung Aceh Simpang Dam menjadi Kampung Madani dilakukan pada Jumat (15/11). (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel 4 Bangunan Dirobohkan, Milik Bandar dan Lokasi Konsumsi Sabu di Kampung Madani pertama kali tampil pada Metropolis.

Penegakan Hukum Transportasi di Batam, Fokus pada Keselamatan Angkutan Umum dan Barang

0
Dinas Perhubungan Kota Batam bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kepri, Jasa Raharja dan TNI Polri melakukan razia penegakan hukum kendaraan angkutan umum dan barang di depan kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Senin (18/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri, bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia kendaraan angkutan umum dan barang di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Senin (18/11). Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Kepala BPTD Kelas II Kepri, Dini Kusumahati Damarintan menjelaskan, bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum (gakkum) yang rutin dilakukan. Kegiatan tersebut didasari oleh data Jasa Raharja yang menunjukkan meski angka kecelakaan menurun, tingkat fatalitas meningkat, terutama akibat kendaraan angkutan barang yang tidak laik jalan.

“Hari ini kami melaksanakan penegakan hukum secara sinergis dengan Forum Komunikasi Lalu Lintas, yang melibatkan Dishub, Jasa Raharja, hingga TNI/Polri. Tujuannya adalah meningkatkan keselamatan berkendara, terutama melalui pengecekan kelayakan kendaraan,” ujarnya.

Dalam razia kali ini, kendaraan yang terbukti tidak memenuhi standar keselamatan akan ditindak dengan tilang. Selain itu, pendekatan persuasif dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelayakan kendaraan.

“Uji kir saat ini sudah gratis untuk masyarakat. Lewat uji kir, kita bisa mengetahui aspek apa saja yang perlu diperbaiki pada kendaraan. Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi standar keselamatan sebelum kendaraan diuji,” kata Dini.

Sebagai bagian dari upaya keselamatan, stiker Alat Pemantul Cahaya (APC) ditempelkan pada kendaraan yang melintas. Hal ini bertujuan meningkatkan visibilitas kendaraan, khususnya saat malam hari, guna mengurangi risiko kecelakaan.

“Selain kelayakan kendaraan, razia juga mencakup pemeriksaan surat-surat kendaraan. Data pelanggaran akan dihimpun dan dianalisis setelah kegiatan selesai,” katanya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Batam, Edward Purba menyebut, bahwa pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Batam laik jalan, terutama menjelang periode natal dan tahun baru (Nataru).

“Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas uji kir yang sudah gratis. Jika ada kekurangan pada kendaraan, segera perbaiki. Jangan sampai kendaraan yang tidak laik beroperasi dan menyebabkan kecelakaan,” kata dia.

Razia kali ini juga menjadi langkah awal dalam pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan umum dan barang yang melintas di Batam atau keluar dari wilayah tersebut. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Penegakan Hukum Transportasi di Batam, Fokus pada Keselamatan Angkutan Umum dan Barang pertama kali tampil pada Metropolis.

Terkait Tumpang Tindih Kewenangan dan Minimnya Harmonisasi Kebijakan, Komisi III DPR Pertanyakan Capim KPK

0
Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal.

batampos – Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal mempertanyakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, terkait makalahnya yang berjudul ‘strategi koordinasi antar lembaga, guna optimalisasi program pencegahan dan pemberantasan korupsi.’

Ia menyebut, pemberantasan korupsi seringkali dihadapkan pada sejumlah tantangan, mulai dari ego sektoral sampai minimnya harmonisasi kebijakan.

“Dalam konteks pemberantasan korupsi, koordinasi antar lembaga seringkali dihadapkan pada tantangan seperti ego sektoral, sering terjadi juga tumpang tindih kewenangan, serta kurangnya harmonisasi kebijakan,” kata Rizki Faisal saat menggelar uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Legislator Partai Golkar ini mempertanyakan cara atau konsep dari mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK itu dalam menangani persoalan-persoalan tersebut.

“Berdasarkan strategi yang anda paparkan dalam makalah, bagaimana anda memastikan koordinasi antar lembaga penegak hukum, pemerintah dan lembaga terkait lainnya dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik atau hambatan birokrasi?” tanya Rizki Faisal.

Selain itu, Presidium Pena 98 Kepri ini juga mempertanyakan cara-cara mendukung pencegahan korupsi, apabila Irjen Kementan tersebut menjadi pimpinan KPK.

“Bagaimana KPK di bawah kepemimpinan anda akan menjadi motor penggerak dalam menciptakan sinergi tersebut untuk mendukung pencegahan pemberantasan korupsi secara komperehensif?,” tegas Rizki Faisal.

Merespons pertanyaan itu, Setyo Budiyanto mengaku akan transparan dalam segala bentuk koordinasi yang dilakukan, baik itu koordinasi internal maupun eksternal.

“Masalah koordinasi, Kita akan buka semuanya. Masalah etika, hukum, norma dan lain-lain kita juga akan komunikasi, dengan dewas khususnya,” pungkasnya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Terkait Tumpang Tindih Kewenangan dan Minimnya Harmonisasi Kebijakan, Komisi III DPR Pertanyakan Capim KPK pertama kali tampil pada News.

Nyanyang Fasih Nyanyi Lagu Batak, Ratusan Jemaat HKI Kagum

0
Nyanyang Haris Pratamura (paling kiri) menyanyi sebuah lagu Batak.

batampos – Ratusan jemaat Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Batuaji menyambut gemuruh saat calon wakil gubernur (cawagub) Kepri, Nyanyang Haris Pratamura menyanyikan lagu Batak yang berjudul Boru Pangguaran, di acara pesta gotila sekaligus penggalangan dana di gereja HKI Batuaji, Minggu (17/11/24).

Mereka (para jemaat,red) tampak kagum karena Nyanyang sangat fasih menyanyikan lagu tersebut. Banyak yang berdecak kagum, bahkan ada yang berlari ke depan untuk menyalaminya.

“Saya sebagai orang Batak bangga, beliau bukan orang Batak tapi fasih menyanyikan tanpa membaca tek,” ucap Hotman Hasibuan.

Hasibuan menilai, kepribadian Ansar Ahmad dan Nyanyang merupakan sosok orang baik yang mau dekat masyarakatnya.

“Beliau orang-orang baik dan selalu ada dihati kami. Saya melihat ada harapan positif. Tentunya kami mendukung dan mendoakan apa yang dicita-citakannya tercapai,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut Nyanyang juga mendapatkan kehormatan dengan menerima dua kain ulos yang langsung diselendangkan oleh para pengurus HKI. (*/adv)

Artikel Nyanyang Fasih Nyanyi Lagu Batak, Ratusan Jemaat HKI Kagum pertama kali tampil pada Metropolis.

Bahas Penetapan Kalender Hijriyah yang Kerap Berbeda di Indonesia, Pemerintah Undang Ulama dari 14 Negara

0
Ilustrasi Kalender (JawaPos.com)

batampos – Pemerintah berupaya meningkatkan penerapan layanan syariah di tengah masyarakat, dengan mengundang ulama dari berbagai negara. Mereka membahas beberapa isu, seperti penetapan kalender Hijriyah yang sering berbeda. Contohnya tahun lalu Muhammadiyah lebaran dahulu pada 21 April. Sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) dan pemerintah menetapkan lebaran jatuh pada 22 April.

Rencananya ulama dari 14 negara hadir di Jakarta membahas penerapan syariah di era modern. Mereka akan berkumpul dan berdiskusi dalam konferensi bertajuk Sharia International Forum (SHARIF). Acara tersebut digelar di Jakarta pada 20-22 November di bawah komando Kementerian Agama (Kemenag).

Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, Forum SHARIF 2024 akan menghadirkan ulama terkemuka dari 14 negara, antara lain Turki, Malaysia, Singapura, Uni Emirat Arab, Mesir, Arab Saudi, Brunei Darussalam, Yordania, Qatar, Maroko, Tunisia, Palestina, Australia, dan Indonesia. Para ulama dan cendekiawan itu akan berdiskusi serta berbagi pengalaman terkait penerapan syariah di masing-masing negara.

Dia menjelaskan forum itu bakal membahas tiga topik utama. Yaitu standar penentuan kalender hijriah, teknologi dan ekonomi syariah, serta isu kewarisan Islam. Pembahasan terkait standar penentuan kalender hijriah menjadi penting. Karena perbedaan penetapan awal bulan hijriah di Indonesia sering mempengaruhi kebijakan publik, seperti penentuan 1 Ramadhan, Idul Fitri atau lebaran, dan Idul Adha.

Topik kedua, teknologi dan ekonomi syariah dipandang relevan dengan perkembangan zaman. Ahmad Zayadi menekankan bahwa teknologi sangat berpengaruh terhadap aktifitas ekonomi masyarakat. Teknologi digital dan internet saat ini bukan lagi sekedar alat, namun ia sudah berkembang menjadi bagian dari komoditas ekonomi.

Selain itu, Ahmad Zayadi menekankan bahwa teknologi juga dapat menjadi alat untuk meningkatkan efisiensi layanan syariah. “Pemanfaatan teknologi, seperti platform digital untuk layanan zakat, wakaf, dan haji, merupakan langkah strategis yang harus dioptimalkan untuk mencapai kemaslahatan umum,” papar Zayadi dalam keterangannya Senin (18/11) malam.

Isu ketiga yang dibahas adalah kewarisan Islam, yang sering menjadi topik krusial di tengah masyarakat. Diskusi mengenai kewarisan bertujuan untuk menghadirkan pemahaman yang lebih komprehensif dan solusi terhadap perbedaan pemahaman dalam penerapan hukum kewarisan di era modern. Forum ini diharapkan mampu menghadirkan kerangka kerja yang solutif dalam penerapan hukum waris Islam, sejalan dengan maqashid al-syariah.

Partisipasi para tokoh internasional itu diharapkan memperkaya wawasan serta memberikan masukan berharga bagi Indonesia. “Khususnya dalam mengembangkan layanan syariah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern,” kata Zayadi.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa konferensi itu merupakan inisiatif penting untuk menyoroti peran pemerintah dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah yang efektif dan efisien. Langkah itu berlandaskan pada maqashid al-syariah atau prinsip-prinsip dasar syariah yang bertujuan menjaga kesejahteraan dan kemaslahatan umat.

“Dengan adanya konferensi internasional ini, kami berharap dapat memperkuat pemahaman dan praktik layanan syariah yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Zayadi. Dia menambahkan bahwa kehadiran forum itu diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga fatwa, peradilan dan berbagai pihak dalam menghadirkan layanan syariah yang berkelanjutan.

Pembukaan acara SHARIF 2024 dijadwalkan akan dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Keynote speech akan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal International Islamic Fiqh Academy (IIFA), H.E. Prof. Koutoub Moustapha Sano. Dia diharapkan dapat memperkuat peran Indonesia dalam diskusi internasional terkait layanan syariah. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Bahas Penetapan Kalender Hijriyah yang Kerap Berbeda di Indonesia, Pemerintah Undang Ulama dari 14 Negara pertama kali tampil pada News.

Kasus Gadis Tangerang Kritis di RSHB, Polisi Periksa 14 Saksi

0
DSF, 19, remaja asal Tangerang dengan kondisi lemah dirawat di ruang ICU RS Harapan Bunda, sejak Jumat (15/11).
F. Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang tengah menyelidiki penyebab DSF, 19, yang kritis di Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB). Gadis asal Tangerang ini sudah 3 bulan berada di Batam dan sempat bekarja di salon kawasan Nagoya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi. Terdiri dari rekan kos, rekan kerja, dan orang tua korban.

“Kita sudah memeriksa 14 orang saksi. Penyebabnya belum bisa disimpulkan, masih penyelidikan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin (18/11).

Selain memeriksa saksi, polisi tengah menunggu hasil pemeriksaan dokter terhadap tubuh korban. Diketahui, sekujur tubuh korban mengalami lebam.

“Kita juga masih menunggu hasilnya. Itu nanti dokter yang menentukan,” katanya.

Informasi yang didapatkan, korban hanya bekerja selama 3 hari di salon Chellsey Salon, Kompleks Nagoya Point Blok H, Nomor 3. Kemudian, korban dibawa rekannya bekerja ke Tembilahan, Riau.

“Nanti kita sampaikan jika pemeriksaan sudah selesai. Sekarang pemeriksaan masih berlangsung,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu memerintahkan Kasat Reskrim untuk melidik dengan

memeriksa. Hal ini dikatakannya usai membesuk korban di RSHB.

“Pertama, informasi orangtua korban, kemudian teman yang mengantar korban ke rumah sakit. Temannya yang mengetahui siapa yang memukul korban,” katanya.

DSF, 19, terbaring lemah di ruang ICU RS Harapan Bunda sejak Jumat (15/11) dini hari. Gadis asal Tanggerang ini diduga menjadi korban penganiayaan.

Kondisi korban sangat memprihatinkan. Ia tak sadarkan diri dan tubuhnya penuh lebam. Korban diketahui diantarkan temannya ke rumah sakit tersebut. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Kasus Gadis Tangerang Kritis di RSHB, Polisi Periksa 14 Saksi pertama kali tampil pada Metropolis.

Kawal Keamanan Debat Pilwako Tanjungpinang, Ratusan Polisi Dikerahkan

0
Ratusan personel bersiap-siap menjaga melakukan pengamanan debat kedua di CK Tanjungpinang, Senin (18/11). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Kepri menerjunkan ratusan personel untuk mengawal keamanan debat putaran kedua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Senin (18/11) mulai pukul 19.00 WIB di Hotel CK Tanjungpinang.

Kabag Ops Polresta Tanjungpinang, Kompol Amir mengatakan sedikitnya ada 134 personel yang dikerahkan, untuk melakukan pengamanan jalannya proses debat do Hotel CK Jalan Raja Haji Fisabilillah tersebut.

Dalam pengamanan ini, kata Amir akan fokus terhadap beberapa titik yang dianggap rawan. Yakni, pintu masuk Hotel CK dan area sekitarnya. Selain itu, pengaturan lalu-lintas di depan hotel CK juga akan dilakukan.

BACA JUGA: KPU Tanjungpinang Angkat Tema Pembangunan Holistik dalam Debat Kedua Pilwako

“Ada 134 personel Polresta Tanjungpinang. Lalu ada 30 personel dari Brimob Batalion B Bintan,” kata Amir.

Sahrul menyampaikan, para pendukung paslon yang ingin masuk ke dalam ruangan debat wajib mengenakan nametag, yang sudah disediakan oleh KPU. Jika tidak memiliki nametag, pendukung paslon tidak diperbolehkan masuk.

“Untuk pendukung yang diperbolehkan masuk sebanyak 150 orang per paslon. Jadi total ada 300 orang yang bisa masuk ke dalam ruangan debat,” tamabahnya.

Ia juga meminta kepada para pendukung untuk menjaga ketertiban selama debat berlangsung. Jika ada pendukung yang membuat kerusuhan, maka akan ditindak oleh petugas yang berjaga.

“Kami Polresta telah berkoordinasi untuk memastikan keamanan tetap terjaga,” pungkasnya.

Diketahui, debat kedua tersebut mengangkat tema “Pembangunan Tanjungpinang yang Holistik”. Dalam debat kedua ini juga terdapat enam segmen, sama seperti debat pertama yang dilakukan beberapa waktu lalu. Kemudian, terdapat dua sub tema untuk enam segmen debat kedua tersebut. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel Kawal Keamanan Debat Pilwako Tanjungpinang, Ratusan Polisi Dikerahkan pertama kali tampil pada Kepri.

Diduga Tersengat Listrik, Warga Bintan Ditemukan Tewas

0
Warga Bintan tewas diduga tersengat listrik di rumahnya, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Senin (18/11/2024). saat dievakuasi ke rumah sakit. F.Polsek Bintan Timur untuk Batam Pos.

batampos– Seorang warga Bintan, Selvi, ditemukan tewas di rumahnya di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Senin (18/11/2024).

Wanita berusia 34 tahun itu diduga tewas tersengat arus listrik karena di lokasi kejadian ditemukan kabel.

BACA JUGA: Badai Petir Hantam Siantan, Pasokan Listrik Langsung Blackout 16 Jam

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi melalui Kanit Reskrim Iptu Richi Putra mengatakan, peristiwanya terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.

“Iya, diduga tersengat listrik,” katanya saat dihubungi, Senin (18/11/2024).

Usai ditemukan tewas, dia mengatakan, korban langsung dibawa ke rumah sakit.

Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penyebab meninggalnya korban.

“Kita masih menunggu hasilnya dari tim medis,” pungkasnya. (*)

Reporter: Slamet

Artikel Diduga Tersengat Listrik, Warga Bintan Ditemukan Tewas pertama kali tampil pada Kepri.