Jumat, 26 Juni 2026
Beranda blog Halaman 259

Li Claudia: Saya yang Bertanggungjawab

0
Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. F Humas BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Oktavianus Alo alias Alex, pria yang sempat mendapat teguran dari Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, kini telah bekerja sebagai petugas pengamanan di lingkungan BP Batam.

Sebelumnya, Alex menjalani pembinaan oleh Dinsos Batam selama kurang lebih dua hari usai kedapatan mengambil pasir. Dalam masa pembinaan itu, Alex yang diketahui bekerja sebagai satpam tidak dapat masuk kerja hingga akhirnya diberhentikan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Mengetahui kondisi demikian, Li Claudia mengambil langkah lanjutan dengan memfasilitasi pekerjaan baru bagi Alex di lingkungan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.

“Alex ini ternyata warga Batam. Dia sudah ber-KTP Batam sejak April 2025. Ini warga saya. Saya peduli warga saya. Saya sayang warga saya. Saya yang bertanggungjawab terhadap Alex,” ujar Li Claudia Chandra.

Ia menyampaikan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap warga yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

“Disaat dia diberhentikan dari pekerjaan sebelumnya karena sedang dibina, maka selanjutnya adalah tugas saya untuk memberinya pekerjaan,” katanya.

Li Claudia juga menyebut, bahwa pendekatan yang dilakukan tak hanya sebatas penertiban, tapi juga pembinaan dan pemberian solusi agar masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dan menjalani kehidupan secara layak. (*)

Artikel Li Claudia: Saya yang Bertanggungjawab pertama kali tampil pada Metropolis.

Li Claudia: Saya yang Bertanggungjawab

0
Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. F Humas BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Oktavianus Alo alias Alex, pria yang sempat mendapat teguran dari Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, kini telah bekerja sebagai petugas pengamanan di lingkungan BP Batam.

Sebelumnya, Alex menjalani pembinaan oleh Dinsos Batam selama kurang lebih dua hari usai kedapatan mengambil pasir. Dalam masa pembinaan itu, Alex yang diketahui bekerja sebagai satpam tidak dapat masuk kerja hingga akhirnya diberhentikan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Mengetahui kondisi demikian, Li Claudia mengambil langkah lanjutan dengan memfasilitasi pekerjaan baru bagi Alex di lingkungan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.

“Alex ini ternyata warga Batam. Dia sudah ber-KTP Batam sejak April 2025. Ini warga saya. Saya peduli warga saya. Saya sayang warga saya. Saya yang bertanggungjawab terhadap Alex,” ujar Li Claudia Chandra.

Ia menyampaikan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap warga yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

“Disaat dia diberhentikan dari pekerjaan sebelumnya karena sedang dibina, maka selanjutnya adalah tugas saya untuk memberinya pekerjaan,” katanya.

Li Claudia juga menyebut, bahwa pendekatan yang dilakukan tak hanya sebatas penertiban, tapi juga pembinaan dan pemberian solusi agar masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dan menjalani kehidupan secara layak. (*)

Artikel Li Claudia: Saya yang Bertanggungjawab pertama kali tampil pada Metropolis.

Gunakan Data Fiktif Kapal, Polairud Polda Kepri Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi

0
Polisi mengamankan barang bukti sejumlah jerigen yang digunakan untuk menampung minyak subsidi. f. istimewa

batampos –Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di kawasan Sungai Harapan, Sekupang, Batam.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS yang diduga membeli BBM subsidi. HS diduga menggunakan surat rekomendasi resmi dengan mencantumkan nama kapal fiktif.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat personel Subdit Gakkum melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Sekupang, Rabu (6/5) sekitar pukul 16.45 WIB.

Saat itu, petugas melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi BP 1640 RJ melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam sejumlah jerigen yang dimasukkan ke dalam mobil.

“Karena aktivitas tersebut mencurigakan, tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan itu,” ujar Andyka, kemarin.

Sekitar pukul 17.20 WIB, mobil tersebut berhenti di sebuah warung pinggir jalan di kawasan industri Sungai Harapan. Petugas mendapati pengemudi menurunkan dan menjual dua jerigen berisi Pertalite kepada pemilik warung.

Polisi kemudian mengamankan HS beserta kendaraan dan barang bukti lainnya. Dari hasil pemeriksaan, HS diketahui memiliki surat rekomendasi resmi yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kota Batam untuk pembelian BBM subsidi bagi kapal penumpang atau barang bernama SB Ocean Reanth dengan kuota 30 ribu liter per bulan. Namun, dalam pemeriksaan, kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut sebenarnya tidak ada atau fiktif.

“Jadi yang fiktif bukan surat rekomendasinya. Surat itu benar diterbitkan Dishub. Tetapi nama kapal yang dicantumkan dalam rekomendasi tersebut diduga tidak ada,” tegas Andyka.

Ia menjelaskan, rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk kapal angkut maupun kapal penumpang memang diterbitkan Dinas Perhubungan, sedangkan untuk kapal ikan diterbitkan Dinas Perikanan.

Dalam sehari, tepatnya pada 6 Mei 2026, HS tercatat membeli Pertalite sebanyak 1.055,5 liter dengan harga Rp10 ribu per liter. BBM itu kemudian dipindahkan ke sejumlah jerigen untuk dijual kembali kepada masyarakat.

Dari hasil penyidikan, total pengambilan BBM subsidi oleh tersangka selama Mei 2026 mencapai 3.568,4 liter. Sementara sisa kuota yang masih tersedia sekitar 26.431,6 liter.

“Tersangka sudah menjalankan aktivitas jual beli Pertalite menggunakan rekomendasi tersebut sejak Januari 2026,” katanya.

Dalam kasus ini, pihaknya menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia, 14 jerigen berisi Pertalite, 17 jerigen kosong, satu unit telepon genggam, selang, uang tunai, hingga dokumen surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.

Andyka menambahkan, penyidik dalam waktu dekat juga akan memanggil pihak Dinas Perhubungan Kota Batam untuk dimintai keterangan terkait penerbitan rekomendasi tersebut.

“Benar, pihak Dishub akan dipanggil penyidik untuk diperiksa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HS dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Andyka.(*)

Artikel Gunakan Data Fiktif Kapal, Polairud Polda Kepri Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi pertama kali tampil pada Metropolis.

Pemko Batam Siapkan Kartu Sementara untuk Pendatang, Upaya Tekan Laju Migrasi Penduduk

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. F. M Syahban/ Batam Pos

batampos -Pemerintah Kota Batam mulai menyiapkan langkah baru untuk mengendalikan arus pendatang yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah penerapan kartu sementara bagi warga pendatang yang masuk ke Batam.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan tersebut muncul setelah Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) tahun 2026 mulai diberlakukan. Regulasi baru itu sekaligus menggantikan Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Amsakar, perda lama dihapus karena dianggap menimbulkan perlakuan berbeda terhadap sesama warga negara Indonesia.

“Karena kita menjadi bagian dari NKRI, tentu harus ada perlakuan yang sama terhadap warga negara,” kata Amsakar, Jumat, (8/5).

Meski demikian, pemerintah daerah menilai Batam tetap membutuhkan instrumen pengendalian migrasi yang lebih adaptif. Lonjakan jumlah pendatang dinilai mulai memberi tekanan terhadap kapasitas layanan dasar dan infrastruktur kota.

Data pemerintah mencatat, jumlah pendatang ke Batam sepanjang tahun lalu bertambah lebih dari 17 ribu jiwa. Kenaikan itu dikhawatirkan berdampak pada kebutuhan listrik, ketersediaan air bersih, hingga peningkatan angka pengangguran apabila tidak diimbangi dengan kesiapan lapangan kerja dan infrastruktur.

“Kami sedang mempertimbangkan kebijakan yang sifatnya pakai kartu sementara,” ujar Amsakar.

Ia mengatakan persoalan migrasi di Batam bahkan telah disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai salah satu isu strategis yang membutuhkan perhatian khusus. Menurut dia, Batam tetap terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah yang ingin mencari pekerjaan maupun peluang ekonomi.

Namun pemerintah berharap para pendatang memiliki keterampilan yang memadai agar mampu bersaing di tengah kebutuhan industri yang terus berkembang.

“Silakan warga datang ke Batam, tapi harapan kami mereka memiliki skill. Itu yang pqggaling penting,” katanya.

Amsakar menambahkan, penataan administrasi kependudukan juga berkaitan erat dengan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). qPendataan penduduk yang tidak akurat dinilai menyulitkan pemerintah dalam menyusun kebijakan publik dan distribusi layanan yang tepat sasaran.

“Kalau terus-terusan tidak terkendali, maka sulit bagi kita untuk mendesain kebijakan yang terbaik,” kata dia.(*)

Artikel Pemko Batam Siapkan Kartu Sementara untuk Pendatang, Upaya Tekan Laju Migrasi Penduduk pertama kali tampil pada Metropolis.

Dua Hari Tak Terlihat, Pria Ditemukan Tergantung di Rumahnya

0
Petugas sedang mengevakuasi jenazah pria yang ditemukan tergantung di rumahnya. f. istimewa

batampos –Warga Perumahan GPI Bougenville, Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dalam rumahnya, Kamis (7/5) malam.

Korban diketahui berinisial JG (44). Ia ditemukan setelah warga menaruh curiga lantaran sudah dua hari tak terlihat dan tak dapat dihubungi.

Kecurigaan warga semakin kuat setelah tercium aroma tidak sedap dari arah rumah korban yang berada di Blok M perumahan tersebut.

Sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah korban untuk memastikan kondisinya. Mereka sempat memanggil dari luar rumah, namun tak ada jawaban.

Setelah pintu rumah berhasil dibuka, warga dikejutkan dengan kondisi korban yang sudah tergantung di area dekat ruang cuci piring.

Penemuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sekupang. Tak lama berselang, personel kepolisian bersama Tim Inafis Polresta Barelang tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengevakuasi jasad korban.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan polisi menerima laporan dari warga pada Kamis malam dan langsung bergerak ke lokasi.

“Benar, kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung menuju TKP untuk melakukan evakuasi bersama Tim Inafis,” ujar Riyanto, Jumat (8/5).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan lain di tubuh korban selain bekas jeratan di leher.

“Tidak ditemukan luka terbuka atau tanda kekerasan lainnya. Saat ditemukan, posisi korban masih tergantung dengan seutas tali,” katanya.

Saat dievakuasi, kondisi jasad korban disebut sudah mulai membusuk. Polisi memperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar dua hari sebelum ditemukan.

Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kematian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui tinggal seorang diri setelah berpisah ranjang dengan istrinya sejak sekitar satu setengah tahun terakhir.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban disebut sempat menghubungi mantan istrinya dan mengajak untuk kembali rujuk. Namun ajakan tersebut ditolak.

Meski demikian, polisi belum dapat memastikan apakah kondisi rumah tangga menjadi pemicu korban mengakhiri hidupnya.

“Kami masih melakukan pendalaman. Di lokasi juga tidak ditemukan surat ataupun pesan yang ditinggalkan korban,” ujar Riyanto.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.(*)

Artikel Dua Hari Tak Terlihat, Pria Ditemukan Tergantung di Rumahnya pertama kali tampil pada Metropolis.

Komisi III DPRD Batam Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Cut and Fill di Daerah Sagulung

0
Komisi III DPRD Batam bersama OPD terkait dan masyarakat gelar RDPU. F Setwan DPRD Batam

batampos -Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait aduan masyarakat mengenai kegiatan cut and fill di wilayah Kecamatan Sagulung, Kamis (7/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, H. Arlon Veristo bersama sejumlah anggota Komisi III lainnya yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam RDPU ini, Komisi III menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya pejabat Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, DLH Pemko Batam, Dinas Perikanan, Camat Sagulung, Lurah Tembesi, manajemen PT Laguna Propertindo, Pengurus Yayasan Sirrul Ilahiyah, Ketua RW 02 dan RT 02, serta sejumlah perwakilan masyarakat setempat.

Dalam pengantarnya, H. Arlon Veristo menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan legalitas kegiatan cut and fill yang menjadi perhatian warga. Selain itu, Komisi III juga menyoroti aspek teknis dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

“Selain perizinan, dalam kegiatan cut and fill ada ketentuan teknis yang harus dipenuhi dan perlu memperhatikan dampak bagi warga sekitar,” tegas Arlon.

RDPU tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengeluhkan dampak aktivitas cut and fill terhadap lingkungan dan kondisi pemukiman di sekitar lokasi kegiatan.(*)

Artikel Komisi III DPRD Batam Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Cut and Fill di Daerah Sagulung pertama kali tampil pada Metropolis.

Modus Janji Kerja di Malaysia, Pasutri Rekrut PMI Secara Non-Prosedural Diamankan

0
Pasangan suami istri tersangka perekrutan calon PMI ilegal ditangkap polisi. F. Istimewa

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 27 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.

“Hasil penyelidikan mengarah ke Batam. Tim kemudian berhasil mengamankan tiga calon PMI non-prosedural di kawasan Fitria Homestay sesaat setelah mereka tiba dari Bandara Hang Nadim,” ujar Ronni, kemarin.

Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial LF, 33, warga Banyuwangi, serta dua warga Bondowoso berinisial L, 42, dan RM, 34. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.

Ronni menjelaskan, seluruh proses keberangkatan para korban mulai dari daerah asal hingga tiba di Batam diduga diatur oleh jaringan yang berada di Jawa Timur.

“Para korban dijanjikan bisa bekerja di luar negeri, namun proses keberangkatannya tidak sesuai prosedur dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana aturan yang berlaku,” katanya.

Berbekal keterangan para korban, tim Opsnal Subdit IV bergerak melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diketahui merupakan pasangan suami istri, yakni MA, 49, dan B, 47.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi pengurusan calon PMI.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ronni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan Polda Kepri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap jaringan pengiriman PMI non-prosedural yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan TPPO maupun pengiriman PMI ilegal.

“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps untuk menyampaikan pengaduan secara cepat,” ujarnya.(*)

Artikel Modus Janji Kerja di Malaysia, Pasutri Rekrut PMI Secara Non-Prosedural Diamankan pertama kali tampil pada Metropolis.

Humas dan Anggaran Terbaik, Imigrasi Belakang Padang Sabet Dua Penghargaan Bergengsi

0
Kantor Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang saat menerima dua penghargaan bergengsi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau. Foto. Kantor Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang

batampos – Kantor Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Pada Triwulan I Tahun 2026, instansi tersebut sukses meraih dua penghargaan bergengsi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau.

Dua penghargaan itu masing-masing sebagai Satuan Kerja dengan Humas Terbaik Triwulan I Tahun 2026 dan Satuan Kerja dengan Penyerapan Anggaran Terbaik Triwulan I Tahun 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Guntur Sahat Hamonangan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Tedy Wibisono, yang hadir bersama jajaran pejabat struktural dalam kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Rabu (7/5).

Raihan dua penghargaan ini menjadi bukti konsistensi Kantor Imigrasi Belakang Padang dalam menjaga kualitas pelayanan publik, membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat, serta memastikan tata kelola anggaran berjalan efektif dan akuntabel.

Penghargaan di bidang kehumasan diberikan atas keberhasilan kantor tersebut dalam mengelola informasi publik secara aktif, edukatif, dan transparan. Berbagai informasi terkait pelayanan keimigrasian, kegiatan pengawasan, hingga edukasi kepada masyarakat dinilai mampu meningkatkan keterbukaan informasi sekaligus membangun citra positif institusi.

Sementara itu, penghargaan dalam kategori penyerapan anggaran menjadi bentuk apresiasi atas optimalisasi penggunaan anggaran yang dilakukan secara tepat sasaran, tertib administrasi, dan sesuai prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Tedy Wibisono, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh pegawai yang selama ini menjaga dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Penghargaan ini bukan sekadar bentuk pengakuan atas capaian kinerja, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat sinergi antarbidang, serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas keimigrasian,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas kontribusi dan kerja sama yang telah diberikan.“Terima kasih atas dedikasi, kerja keras, dan kerja sama seluruh jajaran yang luar biasa,” tambahnya.

Ke depan, prestasi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh pegawai untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi imigrasi semakin kuat.

Dengan raihan dua penghargaan tersebut, Kantor Imigrasi Belakang Padang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)

Artikel Humas dan Anggaran Terbaik, Imigrasi Belakang Padang Sabet Dua Penghargaan Bergengsi pertama kali tampil pada Metropolis.

Lagi Mengajar di Kelas, Motor Guru Digasak Maling Berkostum Ojol

0
Pria dengan jacket ojol terekam kamera cctv curi sepeda motor seorang guru. f.Istimewa

batampos – Aksi pencurian sepeda motor kembali meresahkan warga Kecamatan Batuaji, Batam. Kali ini, sepeda motor milik seorang guru raib saat korban tengah mengajar di dalam kelas. Ironisnya, pelaku beraksi di depan lingkungan sekolah dan terekam kamera CCTV menggunakan atribut ojek online.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Sekolah Saba Al Hikmah, kawasan Tembesi Center, Kamis (7/5) sekitar pukul 11.18 WIB. Korban diketahui bernama Hamdan, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih yang sehari-hari digunakan untuk bekerja.
Saat kejadian, Hamdan sedang mengajar di dalam kelas. Motor miliknya diparkir di depan sekolah seperti biasa. Namun usai kegiatan belajar mengajar selesai, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
“Motor itu saya pakai untuk kerja sehari-hari. Pas lagi ngajar, motor diparkir di depan sekolah. Setelah selesai, ternyata sudah hilang,” ujar Hamdan saat ditemui usai membuat laporan polisi.

Dari rekaman CCTV yang beredar, pelaku diduga beraksi seorang diri. Pelaku terlihat mengenakan atribut ojek online Maxim dan bergerak santai sebelum membawa kabur sepeda motor korban. Modus tersebut diduga dilakukan agar pelaku tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Hamdan mengaku kasus kehilangan sepeda motor di kawasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, warga di sekitar sekolah juga sempat menjadi korban pencurian kendaraan bermotor dengan modus serupa.
“Sebelumnya juga ada motor hilang dekat sini. Kemungkinan pelakunya sama karena modusnya mirip pakai atribut ojol,” katanya.

Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. “Masih dalam penyelidikan,” ujar Bayu.

Warga berharap pelaku segera ditangkap karena aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Tembesi Center dinilai mulai meresahkan. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang ramai aktivitas namun minim pengawasan.(*)

Artikel Lagi Mengajar di Kelas, Motor Guru Digasak Maling Berkostum Ojol pertama kali tampil pada Metropolis.

Rutan Batam Tegaskan Zero Halinar, Aktif Gelar Razia dan Tes Urin

0
Petugas dan WBP Rutan Batam jalani pemeriksaan urine. F.Eusebius Sara/ Batam pos

batampos – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mendeklarasikan komitmen perang terhadap praktik handphone ilegal, pungutan liar dan narkoba atau yang dikenal dengan istilah “Halinar”, Jumat (8/5) pagi. Deklarasi tersebut digelar di lingkungan Rutan Batam dan disaksikan unsur TNI, Polri, BNN, mahasiswa, aktivis hingga organisasi masyarakat sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Kegiatan diawali dengan apel bersama jajaran pegawai Rutan Batam, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi anti Halinar. Dalam deklarasi tersebut, seluruh pegawai menyatakan kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban serta menolak segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan handphone ilegal, narkoba, pungutan liar maupun praktik penipuan di dalam rutan.

Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, mengatakan deklarasi tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat pengawasan internal dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang. Menurutnya, pengawasan terus dilakukan secara rutin melalui razia kamar hunian warga binaan.
“Upaya pencegahan terus kita lakukan melalui satuan operasional kepatuhan internal dengan razia rutin one day one room setiap hari. Temuan yang sering didapat biasanya alat hiburan, sedangkan handphone dan narkoba sangat jarang ditemukan,” ujar Fajar.

Ia menegaskan, setelah deklarasi anti Haliner, pihaknya langsung melaksanakan razia gabungan serta tes urine terhadap petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Tes urine terhadap petugas dilakukan secara berkala dua kali dalam sebulan guna memastikan seluruh jajaran bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi penghianat bangsa. Akan ada tindakan tegas jika ada oknum pegawai yang bermain atau nakal terkait Haliner,” tegasnya.

Dalam deklarasi tersebut terdapat empat poin utama yang menjadi komitmen bersama. Poin pertama menegaskan kesiapan menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang steril dari peredaran handphone ilegal, narkoba serta praktik penipuan melalui penggeledahan dan pengawasan rutin.

Poin kedua menekankan keterbukaan informasi kepada pimpinan terkait kondisi keamanan sebenarnya di dalam rutan sebagai bentuk penguatan pengawasan internal. Sementara poin ketiga menyatakan seluruh petugas siap menerima sanksi tegas hingga pemberhentian tidak hormat apabila terbukti terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran handphone ilegal, narkoba dan penipuan.

Sedangkan poin keempat menegaskan kepala rutan beserta pejabat struktural siap dievaluasi bahkan dicopot dari jabatan apabila ditemukan keterlibatan pegawai ataupun warga binaan dalam praktik Haliner. Deklarasi tersebut menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga integritas lingkungan pemasyarakatan.

Usai deklarasi, petugas langsung melakukan razia kamar hunian warga binaan dan tes urine terhadap petugas serta WBP. Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti pisau silet dan alat permainan kartu domino yang kemudian disita. Namun dalam razia tersebut, petugas memastikan tidak ditemukan handphone ilegal maupun narkoba di dalam Rutan Batam.(*)

Artikel Rutan Batam Tegaskan Zero Halinar, Aktif Gelar Razia dan Tes Urin pertama kali tampil pada Metropolis.