Selasa, 7 April 2026
Beranda blog Halaman 260

Bea Cukai Batam Musnahkan 103 Ton Barang Ilegal Senilai Rp27,5 Miliar

0
Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal sebanyak 103,27 ton dengan nilai sekitar Rp27,5 miliar, Senin (9/2). Foto. Humas Bea Cukai Batam untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran barang ilegal dengan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Total barang yang dimusnahkan mencapai 103,27 ton dengan nilai sekitar Rp27,5 miliar, Senin (9/2).

Pemusnahan dilakukan di kawasan PT Desa Air Cargo, Batam, sebagai tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga Desember 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pemusnahan dilakukan demi melindungi kepentingan publik. “Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” ujar Agung.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 231.130 Ekor Benih Lobster di Perairan Lingga, Hendak Dikirim ke Luar Negeri

Barang yang dimusnahkan didominasi oleh Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sekitar 9,2 juta batang dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar. Selain itu, terdapat minuman mengandung etil alkohol sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen senilai Rp827,5 juta.

Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga memusnahkan pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan berat sekitar 18,6 ton, barang elektronik, serta makanan, minuman, dan sembako dengan total berat puluhan ton.
Komoditas lain yang turut dimusnahkan meliputi perabot rumah tangga, furniture, sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, hingga barang campuran lainnya yang dinilai melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Agung Widodo menekankan bahwa keberhasilan pemusnahan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada DJKN melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini,” katanya.

Ke depan, Bea Cukai Batam memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat. “Kami berkomitmen menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal,” tutup Agung. (*)

Artikel Bea Cukai Batam Musnahkan 103 Ton Barang Ilegal Senilai Rp27,5 Miliar pertama kali tampil pada Metropolis.

Korban Pengeroyokan Kecewa, Tuntutan 4 Bulan Dinilai Terlalu Ringan

0
Dua terdakwa kasus pengeroyokan terhadap pengusaha laundry di Tanjungpinang saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (9/2). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Risma Hatajulu, korban pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak beradik di Kota Tanjungpinang, Kepri tidak puas dengan tuntutan hukuman yang diajukan Kejari kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Tuntutan tersebut dibaca oleh JPU Desta Garinda Rahdianawati pada Senin (9/2) kemarin. Terdakwa Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kakak beradik pelaku pengeroyokan itu pun hanya dituntut hukuman penjara selama empat bulan, tanpa denda. Mengetahui ancaman hukuman itu, korban merasa aneh dengan Kejari Tanjungpinang.

Baca Juga: Kakak Beradik Pengeroyok Pengusaha Laundry di Tanjungpinang Dituntut 4 Bulan Penjara

“Saya tidak puas dengan tuntutan itu, masa cuma empat bulan. Ada apa dibalik kasus ini?,” kata Risma, Selasa (10/2).

Menurutnya, tuntutan JPU Desta terhadap dua terdakwa tersebut tidak setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan. Walaupun para terdakwa sudah meminta maaf dimuka persidangan, JPU harusnya tidak memberikan tuntutan yang ringan.

“Sebagai manusia ya saya maafkan. Tapi saya mau harus dihukum sesuai perbuatannya, sesuai undang-undang. Memaafkan jangan jadi alasan bagi JPU untuk menuntut terdakwa hanya 4 bulan kurungan,” tegasnya.

Baca Juga: Sidang Pengeroyokan di Laundry Tanjungpinang, Saksi Akui Ada Luka di Kepala Korban

Dari awal kasus tersebut bergulir, kata dia para terdakwa sama sekali tidak pernah mendekam dibalik jeruji besi. Sehingga, ia menilai tidak adanya keadilan bagi korban yang telah mengalami penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.

Ia juga meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungpinang untuk bersikap dan lebih adil untuk memberikan hukuman bagi pelaku kejahatan.

“Ini kok tuntutannya cuma segitu. Rendah kali, padahal saya ada hasil visum. Saya mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar memberikan putusan dengan rasa adil dan hati Nurani,” tambahnya.

Baca Juga: Tersangka Pengeroyokan di Tanjungpinang Hanya Tahanan Kota, Korban Tetap Was-was

Selain itu, ia mengakui bahwa para terdakwa berulang kali datang di kediamannya untuk menyodorkan surat damai, yang terdapat kolom tandatangan bermaterai.

“Baru baru ini datang lagi, saya tidak mau damai. Maunya dihukum sesuai perbuatannya,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Martahan Napitupulu mengatakan bahwa JPU mempertimbangkan aspek korektif, agar para terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Menurut Martahan, pihaknya sempat mempertimbangkan penerapan pidana alternatif seperti pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pidana tutupan. Namun, pidana penjara dinilai masih relevan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami juga memperhatikan fakta-fakta di persidangan, termasuk adanya penyesalan dari para terdakwa serta adanya penerimaan maaf dari korban, Risma Hutajulu,” pungkasnya. (*)

Artikel Korban Pengeroyokan Kecewa, Tuntutan 4 Bulan Dinilai Terlalu Ringan pertama kali tampil pada Kepri.

Asap Kebakaran Hutan Bukit Mata Kucing Masuk Permukiman, Warga Diminta Pakai Masker

0
Kebakaran hutan di kawasan Bukit Mata Kucing. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Asap kebakaran hutan di kawasan Bukit Mata Kucing mulai mengancam kesehatan warga sekitar. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker karena asap kebakaran telah masuk ke rumah-rumah warga dan berpotensi menimbulkan gangguan serius pada saluran pernapasan.

Kepala Dinkes Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, asap kebakaran hutan tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga mengandung partikel berbahaya yang bisa berdampak langsung pada kesehatan warga, terutama anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.

“Di dalam asap terdapat partikel-partikel sangat halus sisa pembakaran. Partikel ini bisa masuk ke paru-paru bahkan ke aliran darah, dan itu yang paling berbahaya,” ujar Didi, Selasa (10/2).

Baca Juga: Kebakaran Hutan Meluas, Mendekat ke Pemukiman Warga Batuaji

Ia menjelaskan, partikel PM10 dapat menyebabkan iritasi mata, hidung, dan tenggorokan. Selain itu, kandungan karbon monoksida (CO) dalam asap dapat menghambat pengangkutan oksigen dalam tubuh, sementara nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO₂) dapat memicu sesak napas serta memperburuk kondisi asma.

“Selain iritasi, paparan jangka panjang juga berisiko lebih berat. Ada senyawa VOC yang bersifat karsinogenik, serta black carbon atau jelaga yang dapat merusak paru-paru. Kalau terpapar dalam waktu lama, risikonya bisa sampai kanker,” tegasnya.

Didi menambahkan, warga yang mengalami gejala seperti batuk, sesak napas, mata perih, atau pusing agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Ia juga mengingatkan warga untuk membatasi aktivitas di luar rumah selama asap masih menyelimuti kawasan tersebut.

Sementara itu, kebakaran hutan di Bukit Mata Kucing telah berlangsung selama lima hari dan hingga Senin (9/2) siang masih dalam proses pemadaman. Pantauan Batam Pos, api sudah mendekati permukiman warga, khususnya rumah liar (ruli) di belakang Taman Lestari, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji.

Komandan Regu Manggala Agni, Edi mengatakan, upaya pemadaman masih terus dilakukan meski terkendala akses jalan yang sempit menuju lokasi kebakaran.“Kita masih berusaha memadamkan api karena posisinya sudah dekat dengan pemukiman,” ujarnya.

Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah di area terbuka.

“Pembakaran bisa membahayakan kesehatan warga dan merusak lingkungan,” katanya. (*)

Artikel Asap Kebakaran Hutan Bukit Mata Kucing Masuk Permukiman, Warga Diminta Pakai Masker pertama kali tampil pada Metropolis.

Protes Warga Terkabul, Musik Keras di Kafe Bintang Timur Dibatasi

0
Kafe Bintang Timur.

batampos – Pemutaran musik keras dari sebuah kafe di wilayah Kecamatan Batam Kota yang sempat menuai protes keras warga perumahan akhirnya menemui titik penyelesaian. Aktivitas yang dinilai meresahkan itu kini dibatasi setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian bersama unsur pemerintah setempat.

Keluhan warga mencuat akibat suara musik dengan volume tinggi yang berlangsung hingga larut malam dan mengganggu ketenangan lingkungan permukiman. Warga menilai kondisi tersebut berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menindaklanjuti protes tersebut, jajaran Polsek Batam Kota memfasilitasi pertemuan antara warga, pengelola kafe Bintang Timur, unsur RT dan RW, serta Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batam Kota.

Baca Juga: Putar Musik Keras hingga Larut Malam Bikin Resah, Polisi Datangi Kedai di Batam Kota

Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi mengatakan, hasil mediasi menyepakati bahwa kafe Bintang Timur tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan ketentuan tidak memaksimalkan penggunaan suara musik keras dan membatasi aktivitas hanya sampai pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengimbau seluruh pelaku usaha agar menghormati kenyamanan warga sekitar serta mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

“Kami mengimbau pengelola usaha untuk tidak mengabaikan hak masyarakat atas ketenangan lingkungan. Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya kepolisian,” tegas AKP Benny Syahrizal.

Ia juga mengajak masyarakat agar tetap mengedepankan komunikasi yang baik dan menyampaikan keluhan melalui jalur resmi apabila menemukan gangguan ketertiban di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Lion Angrayani salah seorang warga perumahan Frensiana yang mengadukan kebisingan kafe tersebut mengaku lega atas hasil mediasi yang dilakukan aparat kepolisian. Ia berharap kesepakatan yang telah dibuat dapat benar-benar dijalankan oleh pihak pengelola.

“Kami bukan melarang usaha, tapi suara musiknya terlalu keras dan sampai tengah malam. Kami hanya ingin bisa istirahat dengan tenang di rumah,” ujar ibu tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan mengambil tindakan apabila kesepakatan yang telah dibuat dilanggar, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Batam Kota.

Dengan adanya pembatasan aktivitas dan kesepakatan bersama ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kegiatan usaha dan kenyamanan warga, serta situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif. (*)

Artikel Protes Warga Terkabul, Musik Keras di Kafe Bintang Timur Dibatasi pertama kali tampil pada Metropolis.

Nelayan Tercekik Limbah B3, HNSI Batam Naikkan Kasus ke Polda

0
Kapal Bermuatan Limbah Kandas
Kapal LCT Mutiara Haluan Samudera bermuatan limbah minyak hitam terdampar di perairan Dangas.

batampos – Kesabaran nelayan Batam kian menipis. Sudah lebih sepekan sejak tumpahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mencemari perairan Pulau Dangas, namun hingga kini belum ada kepastian hukum maupun tanggung jawab dari pihak kapal. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam pun bersiap membawa persoalan ini ke ranah pidana.

Ketua DPC HNSI Kota Batam, Muslimin atau akrab disapa Limin, menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus pencemaran laut tersebut ke Polda Kepri dalam minggu ini. Langkah itu diambil lantaran persoalan terus dibiarkan mengambang, sementara nelayan terus menanggung kerugian.

“Sudah berjalan seminggu ini belum ada kepastian dari mana pun. Ngambang terus. Karena itu, dalam minggu ini kita buat laporan ke Polda,” tegas Limin, Selasa (10/2).

Baca Juga: ‎Limbah B3 Cemari Dangas, Nelayan Terdampak, Aktivitas Tangkap Ikan Terancam

Laporan tersebut tengah dipersiapkan HNSI dan rencananya akan disampaikan langsung oleh jajaran pengurus, mulai dari Ketua, Litbang, hingga Sekretaris Jenderal HNSI Kota Batam.

Limin menyebut penanganan kasus ini semestinya sudah menjadi atensi aparat penegak hukum, termasuk Ditpolairud. “Ini kan sudah ranah Polda yang menyikapi. Mungkin Polairud. Sampai sekarang belum ada tanggapan dari perusahaan, sementara nelayan kita butuh kepastian,” ujarnya.

Ironisnya, kapal yang diduga menjadi sumber tumpahan limbah B3, yakni Kapal Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Garlib Samudera, disebut sudah tidak lagi berada di lokasi. Kapal tersebut bahkan dikabarkan telah berpindah-pindah.

“Kapal yang buat limbah B3 itu sudah digeser ke mana-mana, sudah tidak ada lagi di lokasi. Ini yang bikin nelayan makin resah,” kata Limin.

Dalam laporan ke Polda nanti, HNSI akan menuntut kejelasan penanggung jawab dari pihak kapal. Menurut Limin, nelayan tidak bisa terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian, sementara dampak pencemaran semakin meluas.

“Poinnya kita minta penanggung jawab pihak kapal. Jangan berlarut-larut. Harus ada titik terang buat nelayan. Kasihan nelayan kita, sudah susah nangkap ikan gara-gara limbah B3 ini,” tegasnya.

Tumpahan limbah B3 tersebut sebelumnya telah memukul keras kehidupan nelayan di enam kecamatan di Kota Batam, yakni Sekupang, Belakang Padang, Bulang, Lubuk Baja (Tanjung Uma), Batu Ampar, serta Batu Besar–Nongsa. HNSI mencatat sedikitnya sekitar 7.000 nelayan terdampak langsung, dengan kondisi terparah dialami nelayan Sekupang dan Belakang Padang.

“Kalau dijumlahkan sekitar 7.000-an nelayan. Tapi yang paling parah itu Sekupang dan Belakang Padang,” ujar Limin.

Dampak paling terasa dialami nelayan dingkis, ikan musiman bernilai ekonomi tinggi yang biasanya menjadi andalan menjelang Imlek. Namun, pencemaran justru terjadi di momen krusial tersebut.

“Kelong mereka tidak ada ikan. Minyak mengalir ke jaring, ke tiang-tiang kayu. Dingkis ini sangat sensitif, kena bau minyak saja tidak mau masuk,” katanya.

Menurut HNSI, kondisi di lapangan bukan lagi sekadar penurunan hasil tangkapan, melainkan nihil produksi bagi banyak nelayan.“Bukan turun lagi, sudah tidak ada hasil,” ucap Limin.

HNSI memperkirakan produksi dingkis tahun ini anjlok hingga 70 persen dibandingkan tahun lalu. Jika sebelumnya nelayan bisa meraup ratusan kilogram hingga hitungan ton per hari, kini hasil tersebut nyaris tak ada.

Tak hanya nelayan musiman, nelayan harian juga ikut terdampak. Minyak yang mengikuti pasang surut air laut menempel di bebatuan dan perairan dangkal, memperparah pencemaran.

“Kalau air surut, minyak nempel di batu. Pas air pasang, kena lagi. Dampaknya bukan sebentar, bisa dua sampai tiga tahun baru pulih,” tutupnya. (*)

Artikel Nelayan Tercekik Limbah B3, HNSI Batam Naikkan Kasus ke Polda pertama kali tampil pada Metropolis.

Jelang Hari Besar, Pemko dan BP Batam Siapkan Skema Pengamanan dan Ketahanan Pangan

0
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, saat mengonsolidasikan seluruh unsur forkopimda di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Senin (9/2). Foto. Arjuna/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam mengonsolidasikan seluruh unsur forkopimda guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat, potensi cuaca ekstrem, serta dinamika harga pangan menjelang Tahun Baru Imlek, Ramadan, dan Idulfitri 2026.

Konsolidasi tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Senin (9/2).

Rapat lintas sektor itu tidak sekadar membahas agenda pengamanan rutin hari besar keagamaan, tapi juga memetakan risiko menyeluruh yang berpotensi muncul dalam periode dengan intensitas aktivitas masyarakat yang meningkat tajam.

“Momentum hari besar keagamaan selalu diiringi peningkatan aktivitas masyarakat. Karena itu, sinergi dan komunikasi antarlembaga harus semakin solid agar potensi kerawanan dapat diantisipasi sejak dini,” katanya.

Dari sisi keamanan, Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, memaparkan rencana pengamanan di 46 vihara saat perayaan Imlek serta 115 masjid yang melaksanakan salat tarawih dan salat idulfitri. Empat masjid besar menjadi prioritas pengamanan pada pelaksanaan salat id. Aparat juga akan memfokuskan pengawasan di titik-titik keramaian seperti kawasan wisata, pusat perbelanjaan, pasar tumpah, SPBU, pelabuhan, dan bandara.

Rekayasa lalu lintas disiapkan, khususnya di kawasan Dataran Engku Putri saat malam takbiran dan di sepanjang rute pawai takbir. Empat destinasi wisata, Jembatan I Barelang, Bengkong City, Pantai Nongsa, dan Tanjung Pinggir menjadi perhatian khusus. Untuk mendukung pengamanan, dua pos pelayanan dan tujuh pos pengamanan akan disiagakan.

Sementara itu, sektor transportasi diproyeksikan mengalami peningkatan signifikan. Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, M Takwin, memperkirakan arus mudik berlangsung pada 11-31 Maret, dengan puncak pada 18 Maret. Ia memastikan kesiapan armada kapal serta pengawasan keselamatan pelayaran telah dipersiapkan.

Di Bandara Hang Nadim Batam, trafik penumpang tercatat naik 15 persen dibandingkan periode 2024, dengan total 3,8 juta pergerakan penumpang domestik dan internasional. Direktur Utama Bandara Hang Nadim, Anang Setiabudi, menyebut, sebanyak 376 personel operasional disiagakan untuk mendukung pelayanan selama periode padat tersebut.

Menanggapi proyeksi lonjakan itu, Amsakar menegaskan bahwa aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama. “Lonjakan penumpang harus diimbangi dengan pengamanan yang maksimal. Keselamatan tidak boleh diabaikan,” tambahnya.

Di sisi lain, faktor cuaca turut menjadi perhatian. Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam, Ramlan, menjelaskan, bahwa wilayah Kepri, termasuk Batam, masih berada pada musim hujan. Pada Maret diperkirakan terjadi peningkatan potensi petir dan angin kencang. Kondisi tersebut perlu diantisipasi, terutama terkait keselamatan pelayaran dan penerbangan serta potensi bencana hidrometeorologi.

Amsakar dan Li Claudia juga mengingatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, mengingat adanya indikasi kekeringan yang mulai terlihat sejak 2025.

Dari sektor ketahanan pangan, Pemko Batam memastikan ketersediaan bahan pokok dalam kondisi aman. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Mardanis, melaporkan stok beras mencapai 10.249,14 ton, melampaui kebutuhan sebesar 9.288,08 ton. Ketersediaan gula dan minyak goreng juga dinyatakan mencukupi, meskipun terdapat kenaikan harga pada cabai hijau keriting dan cabai rawit.

Amsakar bilang, kemandirian pangan menjadi fokus serius pemerintah daerah sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia. “Arahan Presiden jelas, bangsa ini harus membangun kemandirian pangan dan energi. Tanpa itu, tantangan global akan semakin berat,” lanjut dia.

Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Pemko Batam mencanangkan Gerakan Masyarakat Batam Aman, Sehat, Resik, dan Indah (Gema Batam ASRI). Program yang mulai digerakkan pada 11 Februari itu melibatkan instansi vertikal, perangkat daerah, serta partisipasi masyarakat untuk memperkuat tata kelola kota yang aman, bersih, dan nyaman. (*)

Artikel Jelang Hari Besar, Pemko dan BP Batam Siapkan Skema Pengamanan dan Ketahanan Pangan pertama kali tampil pada Metropolis.

Federal II Jilid I, Lima Pekerja Tewas, Dua Petugas ASL Dituntut Setahun

0
Dua petugas keselamatan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian, saat menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara dalam perkara kecelakaan kerja yang berujung kematian pekerja di Kapal MT Federal II di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/2). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Dua petugas keselamatan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian, menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara dalam perkara kecelakaan kerja yang berujung kematian pekerja di Kapal MT Federal II.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/2).

Jaksa Aditya Syaumil menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 serta Pasal 360 KUHP.

Baca Juga: Laka Kerja PT ASL Jilid I P-21, Dua Petugas HSE Jadi Tersangka

Jaksa menilai unsur kelalaian terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, sehingga menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana satu tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa. Adapun hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan, serta telah berdamai dan memperoleh maaf dari keluarga korban. Jaksa juga menilai peristiwa terjadi karena kelalaian, bukan karena mens rea atau niat jahat ,” ujarnya di ruang sidang

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat (13/2).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa memiliki peran strategis dalam sistem keselamatan kerja proyek perbaikan kapal. Ali Suhadak bertugas sebagai petugas HSE Safety, sedangkan Preddy Siagian sebagai Safety Promotor.

Keduanya bertanggung jawab memastikan prosedur keselamatan kerja berjalan, termasuk pemeriksaan kandungan gas dan penerbitan izin kerja sebelum aktivitas dimulai. Fakta ini juga muncul dalam persidangan kasus kebakaran kapal MT Federal II sebelumnya, yang menyoroti peran petugas HSE dalam pengawasan pekerjaan berisiko tinggi.

Pekerjaan saat kejadian meliputi pemotongan dan penggantian dinding pembatas di area COT I dan FPT Kapal Federal II. Aktivitas ini tergolong berisiko tinggi karena melibatkan pekerjaan panas (hot work), ruang terbatas (confined space), serta pekerjaan di ketinggian.

Proyek tersebut dikerjakan subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.

Jaksa menguraikan, pada 24 Juni 2025 pagi, subkontraktor mengajukan izin kerja kepada terdakwa Ali Suhadak. Sementara terdakwa Preddy melakukan pemeriksaan gas menggunakan gas meter, kemudian melaporkan hasilnya dan menyetujui penerbitan izin kerja.

Namun, jaksa menilai pekerjaan tetap dilakukan sebelum pemeriksaan lanjutan di area COT dilakukan secara menyeluruh. Kondisi itu diduga memicu kebakaran dan ledakan di lokasi kerja. Fakta serupa juga pernah diungkap dalam persidangan, termasuk adanya dugaan perubahan SOP sebelum insiden terjadi.

Peristiwa kebakaran kapal Federal II pada Juni 2025 menjadi salah satu kecelakaan kerja besar di industri galangan kapal Batam.

Data penegak hukum menyebut insiden tersebut menewaskan beberapa pekerja dan melukai lainnya, serta memicu penyelidikan pidana terkait dugaan kelalaian keselamatan kerja.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut insiden tersebut menyebabkan lima pekerja subkontraktor meninggal dunia dan empat pekerja lainnya mengalami luka berat. Hasil visum menunjukkan sebagian korban mengalami luka bakar berat disertai tanda-tanda sesak napas akibat ledakan dan kebakaran.

Secara umum, korban kebakaran kapal tanker Federal II pada periode kejadian 2025 didominasi pekerja perawatan kapal yang terpapar api dan asap di ruang tertutup kapal.

Kasus Federal II menjadi sorotan karena terjadi lebih dari sekali dalam satu tahun dan memicu evaluasi terhadap implementasi standar keselamatan kerja di industri galangan kapal.

Aparat penegak hukum sebelumnya menyatakan dugaan kelalaian keselamatan kerja menjadi fokus penyidikan.

Selain proses pidana terhadap individu, kasus ini juga mendorong evaluasi sistem keselamatan industri, termasuk kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan pekerjaan berisiko tinggi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. (*)

Artikel Federal II Jilid I, Lima Pekerja Tewas, Dua Petugas ASL Dituntut Setahun pertama kali tampil pada Metropolis.

Terjadi Lebih dari 10 Kali, Kebakaran Lahan di Lingga Kian Mengkhawatirkan

0
Kebakaran lahan di kawasan Singkep Barat, Lingga, belum lama ini. F. Damkar Lingga untuk Batam Pos.

batampos – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Lingga kian marak selama musim kemarau yang berlangsung lebih dari satu bulan terakhir.

Dalam dua pekan terakhir, tercatat lebih dari 10 kali kejadian kebakaran yang menghanguskan kawasan hutan, lahan perkebunan, hingga rumah warga.

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran tersebut belum diketahui. Baik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun Dinas Pemadam Kebakaran Lingga masih melakukan penanganan di lapangan tanpa kejelasan sumber api yang memicu insiden tersebut.

Kondisi ini menuai sorotan warga. Mereka menilai setiap kebakaran pasti memiliki pemicu dan tidak mungkin terjadi secara alami tanpa adanya aktivitas manusia, baik disengaja maupun akibat kelalaian.

“Ada api pasti ada penyebabnya. Tidak mungkin api muncul dengan sendirinya kalau tidak ada yang membakar. Kalau tidak ditelusuri dan tidak ada penindakan tegas, kebakaran ini bisa terus berulang,” ujar Mohammad, salah seorang warga Lingga, Selasa (10/2).

Menurutnya, kebakaran dapat terjadi akibat pembakaran yang tidak diawasi dengan baik sehingga api menyebar dan sulit dikendalikan. Karena itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengusut penyebab kebakaran secara serius.

Selain faktor penyebab yang belum terungkap, keterbatasan sarana dan prasarana pemadam kebakaran juga menjadi kendala dalam penanganan karhutla di Lingga. Salah satu insiden kebakaran di Desa Tanjung Irat tidak dapat ditangani secara maksimal karena keterbatasan armada.

“Petugas Damkar tidak bisa langsung ke lokasi karena armada mobil pemadam terbatas dan kondisinya sudah tua,” ungkap Mohammad.

Saat ini, armada mobil pemadam kebakaran milik Damkar Unit Daik Lingga masih dalam proses perbaikan dan diperkirakan baru dapat digunakan kembali pada Maret 2026. Selama masa perbaikan, petugas mengandalkan mobil tangki milik BPBD untuk memadamkan api.

“Kalau terjadi kebakaran di dua lokasi berbeda pada waktu bersamaan, tentu ini sangat menyulitkan,” tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, warga mendesak APH untuk segera mengusut penyebab kebakaran dan menindak tegas oknum yang diduga sengaja atau lalai sehingga menimbulkan kebakaran yang merugikan masyarakat.

“Kalau memang ada unsur kesengajaan atau kelalaian, harus ditindak tegas. Kalau kebakaran bisa dicegah, kenapa harus bersusah payah memadamkan api,” pungkasnya.

Sebelumnya, kebakaran lahan perkebunan milik warga seluas sekitar 15 hektare juga terjadi di wilayah Singkep Barat, menambah daftar panjang kasus karhutla di Kabupaten Lingga. (*)

Artikel Terjadi Lebih dari 10 Kali, Kebakaran Lahan di Lingga Kian Mengkhawatirkan pertama kali tampil pada Kepri.

Dakwaan Persetubuhan Anak Dibacakan, Sidang Abdul Hamid Digelar Tertutup

0
Abdul Hamid Putra S alias Abdul usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, (9/2). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang tertutup perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Abdul Hamid Putra S alias Abdul, Senin, (9/2). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas beragenda pemeriksaan keterangan para saksi.

Persidangan dilakukan tertutup untuk umum sesuai ketentuan penanganan perkara perlindungan anak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha dalam dakwaannya menguraikan kronologi dugaan peristiwa yang terjadi pada 2025.

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur di salah satu kamar kos di kawasan Ruko Manalagi, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, sekitar Juni 2025.

Jaksa mengungkapkan, perkenalan antara terdakwa dan korban berawal dari komunikasi melalui aplikasi pertemanan daring yang kemudian berlanjut melalui percakapan WhatsApp.

“Dalam komunikasi tersebut, terdakwa disebut mengajak korban bertemu di tempat tinggalnya,” ujarnya.

Pada 5 Juni 2025, terdakwa diduga menjemput korban di kawasan Punggur dan membawanya ke kamar kos. Di lokasi tersebut, jaksa menilai terjadi perbuatan persetubuhan terhadap korban.

“Setelah peristiwa itu, korban diantar pulang pada malam hari,” jelasnya

Jaksa juga menyebut adanya komunikasi lanjutan antara terdakwa dan korban pada bulan-bulan berikutnya. Pada Agustus 2025, terdakwa kembali diduga mengajak korban bertemu dan kembali melakukan perbuatan serupa.

Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan, korban diketahui lahir pada 12 Oktober 2011 sehingga saat peristiwa terjadi masih berusia 14 tahun.

Sementara itu, hasil Visum et Repertum dari pemeriksaan forensik yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan adanya temuan yang konsisten dengan dugaan kekerasan seksual.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ketentuannya kini diadopsi dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Artikel Dakwaan Persetubuhan Anak Dibacakan, Sidang Abdul Hamid Digelar Tertutup pertama kali tampil pada Metropolis.

Dispora Bintan Siapkan Rp800 Juta untuk Popda Kepri 2026, Kirim 10 Cabor

0
Kepala Dispora Bintan, Alfeni Harmi. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bintan menyiapkan 10 cabang olahraga (cabor) untuk mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Provinsi Kepulauan Riau 2026 yang akan digelar di Kabupaten Karimun.

Kepala Dispora Bintan, Alfeni Harmi, mengatakan keikutsertaan 10 cabor tersebut telah melalui proses seleksi berdasarkan kemampuan serta prestasi atlet pelajar. Untuk mendukung pelaksanaan Popda 2026, Dispora Bintan mengalokasikan anggaran sekitar Rp800 juta.

“Kita sedang melakukan seleksi untuk melihat kemampuan para atlet. Jika standar mereka dinilai layak untuk bersaing di Popda, tentu akan kita ikutkan,” kata Alfeni, Selasa (10/2).

Adapun 10 cabor yang dipastikan ambil bagian dalam Popda Kepri 2026 yakni sepak bola, renang, atletik, pencak silat, tenis meja, sepak takraw, bulu tangkis, voli, basket, dan tenis lapangan.

Menurut Alfeni, dua cabor yakni basket dan tenis lapangan akan mendapat pemantauan lebih intensif karena membutuhkan kemampuan teknis dan kesiapan fisik atlet yang lebih matang.

“Khusus basket dan tenis lapangan, pemantauannya akan lebih ketat karena membutuhkan kemampuan yang cukup bagi atlet Popda,” ujarnya.

Selain Popda, Dispora Bintan juga menyiapkan fokus besar lainnya pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri 2026 untuk atlet senior yang dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun. Untuk ajang tersebut, anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,25 miliar.

“Jadi ada dua fokus besar di tahun 2026, Popda untuk atlet pelajar dan Porprov untuk atlet senior,” jelas Alfeni.

Di luar agenda utama tersebut, Dispora Bintan tetap menggelar sejumlah kegiatan rutin, seperti Bupati Cup Bola dan Voli, serta turnamen biliar khusus lokal guna menjaring bibit atlet baru.

“Kita melihat potensi cabor biliar di Bintan cukup luar biasa, sehingga tahun ini kita akan buat turnamen khusus atlet lokal,” katanya.

Selain itu, Dispora Bintan juga merencanakan turnamen sepak takraw di Kecamatan Tambelan, menyesuaikan dengan potensi atlet takraw yang berkembang di wilayah tersebut.

Sementara di bidang kepemudaan, Dispora Bintan tetap menjalankan program pembinaan seperti Camp Pemuda Religius. Program ini ditujukan untuk membekali generasi muda dengan keterampilan keagamaan.

“Anak muda kita harapkan bisa menjadi imam, mengurus jenazah, hingga menjadi pembimbing umrah dan haji,” tutur Alfeni. (*)

Artikel Dispora Bintan Siapkan Rp800 Juta untuk Popda Kepri 2026, Kirim 10 Cabor pertama kali tampil pada Olahraga.